Hari Kedua, Meningkat Rasa Cinta

Hari Kedua, Meningkat Rasa Cinta

Kelahiran – Semakin hari tentunya ayah dan Bunda semakin meningkat rasa cinta setiap kali melihat si buah hati.

1. Bayi

Bila di hari pertama ia masih tampak bengkak, maka pada hari kedua ini ia sudah lebih kering dan kulitnya mengencang.

Berat badan bayi masih sama atau hanya sedikit berubah (berkurang) beberapa gram menit-menit pertama kelahiran. Ini karena ia belum banyak mendapat asupan makan sedangkan cairan tubuhnya sebagian sudah keluar.

Perhatikan ketika ia buang air kecil. ia sering melakukannya dengan cairan urine yang masih agak pekat seperti kemarin, kuning dan sedikit. Bila anda melihat urine berwarna merah, konsultasikan ke dokter anda.

Ia buang air besar dengan mengeluarkan faces yang berwarna hijau kehitaman dengan bau yang tidak tajam. Tinja seperti ini istilahnya meconium. 

Kedua mata telah membuka, tetapi ia masih suka menunjukkan kebiasaan kemarin, memejam atau membuka sebelah.

2. Anda

Perut anda terasa mengendur, jelas sekali terdapat kerutan dan lipatan-lipatan yang membuat anda kurang percaya diri.

Ini tidak perlu cemas, sebab dalam beberapa bulan ke depan kondisi akan normal kembali meskipun tidak 100% mengencang seperti saat masih lajang.  Bagian yang kendur dapat menjadi kencang dan sehat kembali dengan olahraga dan pola makan yang baik.

Sekarang sudah saatnya anda mengatur waktu tidur yang memang semakin sulit. Usahakanlah suami selalu mendampingi di malam hari. Anda terus menyusui sambil tertidur dan urusan mengganti diaper karena bayi terlalu sering mengompol menjadi tugas suami.

  • Kebutuhan  Zat Gizi Bagi Ibu menyusui

Asupan nutrisi untuk Ibu menyusui dalam satu hari harus sesuai dengan kebutuhan di bawah ini sebagai berikut:

1. Manfaat ASI Bagi Ibu

Ketika Anda menyusui si kecil, perasaan bahagia akan semakin berlipat ganda. Tidak hanya itu, Anda pun merasakan ketenangan yang belum pernah Anda rasakan sebelumnya. Menyusui, memeluk dan memandang wajah mungil bayi yang selama ini berada dalam perut Anda. Anda tenang dan bahagia, sementara perasaan yang sama juga oleh si kecil. 

Mencegah perdarahan setelah melahirkan dan mempercepat involusi uterus (pengecilan rahim seperti semula). Hal ini karena pada saat bayi lahir dan segera disusukan ke ibunya, maka rangsangan hisapan bayi pada payudara ibu akan diteruskan ke hipofisis pars posterior yang akan mengeluarkan hormon progesteron

Mengurangi resiko terkena kanker payudara dan ovarium dan mengurangi resiko hip fracture dan osteoporosis pada periode postmenopausal. 

Menyusui, terutama pemberian ASI eksklusif  dapat menjadi pilihan metode kontrasepsi alami MAL (metode amenorea laktasi). Walaupun mungkin untuk sebagian orang metode ini kurang efektif.

Bagi sebagian orang dengan menyusui dapat mempercepat turunnya berat badan  ibu. Timbunan lemak pada tubuhnya akan menjadi pembentukan ASI sehingga berat badan ibu akan lebih cepat kembali ke berat sebelum hamil. 

Melindungi ibu dari diabetes. Hasil penelitian mengatakan ibu yang lebih lama memberikan ASI memiliki resiko lebih kecil mengidap diabetes. Hal itu karena terjadinya metabolisme dalam tubuh ibu pada saat menyusui, perubahan metabolisme itu dapat membantu ibu menjaga tingkat gula darah tetap stabil dan membuat tubuh lebih sensitif pada hormon yang mengatur gula darah, yaitu insulin. 

2. Ari-ari

Bagi sebagian besar orang, ari-ari cukup menyita perhatian di awal-awal kelahiran. Menganggap ri-ari  sebagai sebuah kehidupan. Memberinya minyak,menghiasnya bunga dan aneka rupa benda, membungkusnya dengan kain putih, memasukkannya ke dalam bejana khusus, lalu menguburnya di pojok pekarangan. Di atas makam suci ini ada sesaji bunga, pagar, dan kadang lampu.

Apakah anda termasuk ibu yang berbuat seperti ini? Tidak ada perilaku yang lebih sia-sia dari kebiasaan tersebut.

a. Apakah plasenta masih memiliki keterkaitan dengan kehidupan bayi?

Ketika masih di dalam rahim, plasenta adalah teman setia bayi. Selama sembilan bulan benda ini merupakan dapur penyedia dan penyalur makanannya. Dengan mengambil sari makanan, darah dan oksigen dari ibu, plasenta menjamin kehidupan bayi sampai siap lahir.

Menjelang lahir, aliran sari makanan dan oksigen dari plasenta bersiap-siap untuk terhenti, siap melepaskan diri dari rahim. Ini seperti daun yang sudah menguning, siap melepaskan diri dari batang pohonnya.

Plasenta yang telah terpotong atau terpisah bukan lagi menjadi bagian dari tubuh bayi atau ibunya. Seperti kuku atau rambut anda yang sudah terpotong, plasenta telah lepas dari kehidupan. Anda membakar potongan kuku, mencincang potongan rambut, mengubur, atau memperlakukan apapun tidak akan mempengaruhi tubuh anda. Demikian juga dengan plasenta. Ia hanya benda mati yang tidak memiliki keterkaitan lagi dengan kehidupan bayi.

b. Menanam, untuk menghindari pembusukan

Alasan mengubur plasenta adalah karena benda ini akan mengalami pembusukan jika tidak dilakukan demikian. Plasenta adalah bagian dari jaringan tubuh yang mengandung protein sehingga sangat mudah busuk. Pembusukan ini selain menimbulkan bau tidak sedap juga khawatir akan menyebarkan penyakit, seperti halnya pembusukan pada bangkai.

Benda mati ini mengatasi sebaiknya dengan cara dikubur. Plasenta dan sisa tali pusar dimasukkan ke dalam plastik, kuali, kaleng, atau apa saja yang memudahkan anda membawanya, tanpa penyertaan bunga atau benda-benda lain dengan keyakinan tertentu. Anda dapat mengambil ruang di manapun untuk menguburnya, menggali dengan kedalaman sekitar setengah meter dan memasukkan plasenta ini. Urugan tanah dalam penguburan ini sebaiknya dipadatkan kembali untuk menghindari  penggalian kembali oleh tikus, kucing atau hewan lain yang ingin membongkarnya. Setelah itu tanah tempat penguburan dibiarkan tanpa tanda atau perlakuan khusus.  

c. Jauhkan anda dari kesia-siaan

Orang-orang tidak berilmu di zaman dahulu memberi lampu, sesaji, taburan bunga, dan sebagainya di atas kuburan plasenta ini. Tetapi orang-orang berilmu akan mengatakan itu semua  tidak memberi manfaat secara psikologis, tidak menambah kebaikan secara medis, dan tidak pernah diajarkan oleh agama.  Anda seharusnya meniru orang berilmu, bukan mengikuti jejak orang bodoh.

Kewajiban anda selanjutnya adalah merawat bayi yang nyata-nyata hidup dan butuh sentuhan anda, bukan memberi perhatian pada kuburan plasenta yang nyata-nyata mati dan sudah dibuang.

[Yazid Subakti]F

Minggu Kesebelas, Beradaptasi dengan Peristiwa Alamiah

Minggu Kesebelas, Beradaptasi dengan Peristiwa Alamiah

Kehamilan – Berikut masa perubahan yang perlu Bunda persiapkan dan perlu beradaptasi pada minggu kesebelas masa kehamilan.

Ukuran: Panjang dari kepala sampai ke pantat 1,75 sampai 2,4 inchi, atau 44 sampai 60 mm. Berta janin sekitar 3 ons (8 gram). ia Kira-kira seukuran buah kedondong.

Perkembangan: Ukuran kepala menjadi hampir setengah dari panjang bayi dan nampak menonjol ke depan. Kuku jari terbentuk meskipun hanya berupa lapisan tipis dan lembut. Genital eksternal mulai menunjukkan perbedaan meskipun terlalu dini untuk pendeteksian jenis kelamin laki-laki atau perempuan. Kira-kira tiga minggu lagi perkembangan janin menuju laki-laki atau perempuan selesai.

  • Bagaimana Kondisi Anda?

Anda hampir berada di akhir trimester pertama. Rahim Anda berkembang bersama janin di dalamnya hampir cukup besar untuk mengisi pelvis Anda dan mungkin terasa di perut bagian bawah, di atas pertengahan tulang pubis Anda.

Karena pengaruh hormon, beberapa wanita mengalami perubahan pada rambut, kuku dan tangan atau kuku jari kaki. Mereka beruntung bila mengalami peningkatan pertumbuhan rambut dan kuku selama kehamilan. Sementara itu yang lain justru mengalami kerontokan rambut selama masa ini.

  • Asupan Gizi

beradaptasiUntuk mempertahankan cadangan energi, makanan berkarbohidrat dapat diandalkan baik bagi Anda maupun janin.

Walau Anda mual, tetaplah makan dengan memodifikasi pola makan Anda. Pilihlan makanan yang tidak membuat Anda mual, dan porsi yang tidak membuat Anda terlalu kenyang. Asupan nutrisi akan sedikit berkurang jika dibandingkan ketika Anda tidak mual. Jangan khawatir masuk pada trimester ke II, perasaan mual itu akan hilang, dan nafsu makan Anda akan pulih kembali.

Mengenal lebih jauh

1. Fetoskopi.

Fetoskopi adalah suatu teknik untuk melihat atau memeriksa fetus (janin) dan plasenta dalam rahim Anda. Dokter melakukan fetoskopi dengan maksud mendeteksi permasalahan yang terjadi dalam kandungan Anda.

Jika dokter menyarankan fetoskopi pada Anda, mungkin akan ada resiko-resiko. Oleh sebab itu, bicarakan dengan sejelas-jelasnya apa keuntungan dan kerugian Anda dengan prosedur dari dokter Anda dengan berkembangnya alat USG fetoskopi sudah mulai tertinggal.

2. Chorionic Villus Sampling (CVS)

Kehamilan kadang disertai dengan permasalahan yang berhubungan dengan faktor genetik. Untuk mendeteksi kelainan genetik, dokter melakukan uji Chorionic villus sampling (CVS).

Alasan melakukan CVS antara lain adalah mengidentifikasi masalah yang berhubungan dengan cacat genetik semisal down syndrome. CVS dilakukan dengan menempatkan suatu alat melalui cervix atau perut Anda untuk mengambil jaringan janin dari plasenta. Resiko keguguran hanya 1 – 2 % dengan prosedur ini. Tanyakan kepada dokter mengenai resikonya bila Anda harus menjalani tes ini.

Tahukah Anda ?

Down Syndrome dan kesalahan orang tuanya.

Bila wanita berusia di atas 35 tahun pada kehamilan pertama maka kemungkinan Down Syndrome adalah 5%, meningkat dengan bertambahnya usia. Ini mungkin karena semakin kurang sehatnya ibu dan juga kondisi suami ketika pasangan ini hamil pada usia muda

Kita dapat mengambil hikmah pentingnya menikah di usia yang tepat, menjaga kesehatan, berdoa ketika berhubungan seksual, dan memiliki niat yang benar untuk hamil.

Agenda minggu ini :

  • Sediakan air minum di beberapa tempat di rumah Anda (Di meja santai, di meja tamu, di kamar tidur) untuk memudahkan Anda meminumnya setiap saat.
  • Sediakan toples kecil berisi camilan di beberapa ruangan. Anda akan sering ngemil tanpa kesulitan membuka lemari.
  • Bawalah tissue saku. Anda mungkin sering mual dan membersihkan sekitar mulut dan wajah Anda.

[Yazid Subakti]

Apapun yang Terjadi, Jangan Salahkan Ibumu

Pra Nikah – Tidak ada jasa manusia yang amat besar, melainkan jasa ibu kepada anak-anaknya. Maka dari itu apapun yang terjadi dengan dirimu, sebisa mungkin jangan salahkan ibumu.

  • Ibumu yang mengandung sakit di atas sakit

Jangan Salahkan IbumuAda sebagian remaja yang suka menyalah ibunya ketika mereka mendapati keadaan dirinya tidak seaik teman-temannya. Mereka menuduh ibunya salah mendidik, kurang menaruh kasih sayang, tidak cermat mengarahkannya, dan keliru mementuk dirinya hingga berujung pada nasib yang tidak menyenangkan seperti saat ini. Inilah anak-anak durhaka yang tidak pernah mengenang bagaimana ibunya dulu memperjuangkan kehidupannyaam dari tetesan air mata hingga kucuran darah.

Jangan pernah menyalahkan ibu yang mengandung dan mendidik Anda. Allah ta’ala berfirman yang artinya,

Dan Kami telah perintahkan kepada manusia (berbuat baik ) kepada kedua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun, bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang ibu bapakmu, dankepadakulah kembalimu.” [QS. Luqman: 14]

Buatlah Ibu menjadi satu kata yang paling berkesan dalam hidup Anda. Munculkan kembali  fitrah seorang manusia yang cenderung menghormati dan menghargai orang yang berjasa pada dirinya.

Anda bukanlah Adam atau Hawa yang tercipta tanpa seorang ibu. Anda lahir dari rahum seorang ibu, mengalami kehidupan dalam lindungan yang hangat selama 9 bulan. Setiap dari kita menikmati gendongan yang penuh cinta dan air susu yang penuh kesegaran sampai bertahun-tahun.

Kenanglah ibumu, ia berdoa di malam buta dan menyebbut nama anda tanpa menuntut anda mendengarkannya. Tangannya gemetar dan hatinya pasrah mengharap Allah mencurahkan kebaikan kepada Anda.

  • Kenanglah Pemberian Ibumu

Tidak ada jasa manusia yang amat besar terhadap sesamanya selain jasa ibu kepada anak-anaknya. Jasa ibu tidak dapat terbanding dengan jasa anda kepadanya, kepada kekasih anda, atau kepada siapapun yang anda cintai.

Ingat-ingatlah pemberian ibu. Ia memberikan dirinya untuk rasa sakit dan berat selama mengandung anda di rahimnya. Ia merelakan dirinya mendapat rasa sakit yang amat dahsyat saat berusaha melahirkan anda di detik-detik yang amat kritis. Ia mencurahkan waktu dan tenaganya selam masa kecil anda, melupakan waktu malam untuk istirahat dan waktu siang untuk bersenang-senang karena merawat anda.

Ibumu memberikan hartanya untuk mencukupi kehidupan anda, sedangkan ia sendiri merelakan untuk tidak menikmati kesenangan dan kemewahan. Ia menabung untuk anda demi masa depan yang ia tak berharap mendapat imbalan dari anda.

Ibumu berkorban ketika orang-orang mempertanyakan anda. Ia menjadi pejuang di barisan paling depan ketika anda tertimpa fitnah dan cibiran orang-orang yang yang hatinya penuh dengki.

  • Maafkanlah dia

Maafkanlah ibumu jika ia tidak membuat anda saat ini berlimpah harta seperti keturunan para saudagar. Ia tidk ingin anda mati dalam keadaan membawa beban dan mendapat banyak pretanyaan di hari yang kekal kelak. Maafkanlah ibumu jika ia tidak membuat anda menjadi orang yang berkedudukan tinggi secara duniawi. Ia lebih menghendaki anda berkedudukan tinggi di hadapan Allah dengan baju takwa yang membuat anda mulia.

Maafkanlah ibumu yang tidak membuat anda kini banyak memahami ayat-ayat-Nya. ia hanya kurang paham, lalu menginginkan anda berjuang untuk mendapatkannya hingga pahala anda jauh berlipat. Maafkanlah ibumu jika ia tidak membuat anda saat ini memiliki kepribadian yang tidak anda sukai. Ia sangat memercayaimu hingga anda memilih keadaan yang seperti ini anda rasakan. Sesungguhnya anda telah menyadari kondisi anda, dan tiadalah yang dapat membentuk kepribadian kecuali anda sendiri.

Maafkanlah ibumu jika ia membuat anda terpaksa melakukan hal-hal yang di luar keinginan anda demi menghargainya. Ia memiliki mata hati yang tajam dan lebih tahu tentang apa yang terbaik bagi anda. Maafkanlah ibumu. Sekali lagi, maafkanlah dia.

[Yazid Subakti]

Pendapat-Pendapat Ahli Fiqih Mengenal Syarat di dalam Pernikahan – Bagian 2

Pendapat-Pendapat Ahli Fiqih Mengenal Syarat di dalam Pernikahan – Bagian 2

Nikah – Melakukan akad atas pihak lain, dengan tujuan tertentu. Maksud syarat ini adalah syarat-syarat yang berkaitan dengan ijab dan qabul. Maksudnya, ijab akan terjadi, namun harus bersamaan dengan sebuah syarat. Para ulama ahli fikih memberikan penjelasan secara terperinci mengenai hal itu. Kami akan memberikan pendapat setiap madzhab mengenai hal itu satu per satu. Ini berbeda dengan ijab yang tergantung dengan sebuah syarat, maka sesungguhnya ijab tidak akan terjadi sebelum syarat di dalam pernikahan terpenuhi.

3. Madzhab Syaf’i

Syarat itu ada dua; yang benar dan tidak benar.

a) Syarat-syarat yang benar di dalam pernikahan adalah syarat yang sesuai dengan hal-hal yang berkenaan akad nikah, seperti syarat memberi nafkah, membagi jadwal di antara para istri, atau syarat yang tidak sesuai dengan hal-hal yang berkaitan dengan akad nikah, seperti hendaknya si perempuan tidak makan kecuali begini dan begitu. Status syarat semacam ini tidak berpengaruh pada kedua jenis syarat di atas, karena tidak ada manfaatnya. Sedangkan nikah dan maharnya sah, sebagaimana di dalam jual-beli.

b) Sedangkan syarat tidak benar adalah syarat yang menyelisihkan hal-hal yang berkaitan dengan akad nikah, dan tidak menyalahi maksud asli pernikahan yaitu bersenggama. Itu seperti syarat tidak akan berpoligami, atau tidak memberi nafkah, tidak berpergian dengannya, atau tidak membawanya ke luar negeri. Hukum syarat-syarat tersebut adalah: pernikahannya sah karena tidak ada bentuk penyelisihan maksud asli pernikahan yaitu bersenggam dan bersenang-senang (al-istimtaa’). Akan tetapi, syaratnya rusak karena menyalahi tuiuan akad, baik syarat tersebut menguntungkan istri seperti contoh syarat yang pertama, ketiga dan keempat, atau merugikannya seperti contoh kedua. Itu dengan dalil sabda Rasulullah saw. yang berbunyi,

Setiap syarat yang bukan bersumber dari AI Qur’ an adalah batil.” (HR Bukhari-Muslim)

Maharnya juga batal, karena syarat tersebut jika menguntungkan si istri, ia tidak ridha dengan mahar yang hanya itu saja. Jika merugikan si istri, maka si suami tidak ridha mengganti mahar tersebut kecuali ketika apa yang menjadi syarat itu sah.

Jika syarat dapat menyelisihi maksud asli pernikahan, seperti mensyaratkan suami tidak akan bersenggama dengan istri selamanya atau tidak akan bersenggama dengannya melainkan sekali saja dalam setahun. Atau si perempuan mensyaratkan agar si suami tidak bersenggama dengannya kecuali di waktu malam saja atau siang saja, atau mensyaratkan agar si suami menceraikannya sekalipun setelah bersenggama, maka pernikahannya tersebut batal. Karena syarat tersebut bertentangan dengan maksud akad nikah, sehingga dapat membatalkannya.

Akan tetapi jika si suami mensyaratkan untuk tidak bersenggama dengan si istri di waktu malam maka akad nikahnya tidak batal. Karena suami boleh melakukan hubungan suami-istri di waktu malam dan siang, juga boleh tidak melakukannya. Jika dia mensyaratkan untuk tidak bersenggama dengan istrinya maka sejatinya ia telah mensyaratkan sesuatu yang memang boleh ia tinggalkan. Sedangkan perempuan, maka ia boleh digauli oleh suami di waktu malam dan siang. Jika ia mensyaratkan agar suami tidak menggaulinya maka ia telah mensyaratkan melarang suami dari haknya, dan ini bertentangan dengan maksud akad nikah, oleh karenanya ia membatalkan.

Demikian juga seandainya seorang lelaki mensyaratkan agar istrinya tidak mewarisinya, atau dia tidak mewarisi harta istrinya, atau keduanya saling tidak mewarisi, atau mewajibkan nafkah kepada orang selain suami maka pernikahannya batal juga.

4. Madzhab Hambali

Syarat-syarat pernikahan menurut mereka sama dengan pandangan para ulama Syafi’iah;

benar dan salah, yaitu adalah tiga macam:

Pertama: syarat-syarat yang benar, yaitu syarat yang sesuai dengan akad atau tidak sesuai akan tetapi mengandung manfaat bagi salah satu pihak. Syariat tidak melarang hal itu, selagi tidak menyalahi maksud utama dari akad itu sendiri. Hukumnya adalah harus terpenuhi karena mengandung manfaat. Misalnya seorang perempuan mensyaratkan kepada si lelaki agar menafkahi dan berbuat baik kepadanya, agar tidak berpoligami, tidak keluar dari rumah dan negaranya, atau tidak berpergian dengannya. Demikian juga seperti seorang lelaki yang mensyaratkan kriteria perempuan hendaknya perawan, cantik terpelajar atau tidak cacat yang tidak menyebabkan terjadinya khiyar dalam membatalkan pernikahan seperti buta, bisu, pincang dan sejenisnya.

Dalil keharusan memenuhi syarat-syarat ini adalah sabda Nabi saw.,

Sesungguhnya syarat yang paling berhak kalian penuhi adalah syarat yang kalian guna’

kan untuk menghalalkan kemaluan.

Juga hadits yang berbunyi,

Kaum Muslimin memenuhi syarat-syarat mereka.

Al-Atsram meriwayatkan dengan sanadnya bahwasanya ada seorang lelaki yang menikahi seorang perempuan. Perempuan tersebut mensyaratkan agar tetap berada di rumahnya. Kemudian si lelaki tersebut hendak mengajak pindah istrinya tersebut. Lantas orang-orang mempermasalahkan hal ini kepada Umar ibnul Khaththab. Akhirnya Umar berkata, “Perempuan tersebut berhak mendapatkan apa yang ia syaratkan.” Lelaki tersebut berkata, “Kalau begitu kamu menceraikan kami.” Umar berkata, “Jurang pemutus hak-hak adalah syarat-syarat.”

Karena syarat itu mempunyai manfaat bagi si perempuan dan tidak menyalahi maksud dari pernikahan. Oleh karenanya, syarat itu harus dipenuhi. Sebagaimana seandainya di syaratkan penambahan mahar atau mata asing. Sedangkan sabda Rasulullah saw.,

Setiap syarat yang bukan bersumber dari Al-Quran adalah batil.” (HR Bukhari- Muslim)

Maksudnya adalah syarat yang bukan dalam hukum dan syariat Allah. Akan tetapi hal ini menjadi syariat. Adapun syarat-syarat yang tidak benar adalah syarat yang terlarang oleh syariat atau yang bertentangan dengan tujuan akad nikah, ini mencakup macam yang kedua dan ketiga.

Kedua: macam syaratnya batal dan akadnya sah, seperti seorang lelaki mensyaratkan tidak memberi mahar kepada si perempuan, tidak memberi nafkah atau jika telah memberi mahar kepadanya maka ia memintanya kembali. Atau si perempuan mensyaratkan kepada si lelaki agar tidak berhubungan intim dengannya, melakukan azl ketika berhubungan intim, memberinya giliran bermalam lebih sedikit atau lebih banyak dibandingkan istri-istri yang lain, atau tidak berada bersamanya pada hari Jumat melainkan di malam hari.

Demikian juga semisal perempuan mensyaratkan si lelaki berada bersamanya di siang hari, tidak di malam hari. Atau si lelaki mensyaratkan agar si perempuan menafkahi atau memberinya sesuatu. Substansi semua syarat ini batil karena bertentangan dengan tujuan akad dan mengandung pengguguran hak-hak yang wajib ditunaikan karena akad sebelum terlaksananya. Oleh karenanya akad dengan syarat-syarat tersebut tidak sah.

Termasuk dalam macam ini: jika si perempuan mensyaratkan kepada si lelaki agar menceraikan istri-istrinya yang lain. Syarat ini tidak sah karena syariat melarang hal itu. Sebagaimana sabda Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a.,

Nabi melarang perempuan memberi syarat agar menceraikan saudarinya (seiman).

Dalam redaksi yang lain,

Janganlah perempuan itu meminta agar dinikahi….

Agar dapat mengambil alih jatah makannya. Karena sesungguhnya rezekinya ada dalam tanggungan Allah.

Larangan tersebut menunjukkan akan kerusakan hal yang terlarang tersebut. Karena si perempuan tersebut telah mensyaratkan pembatalan akad si lelaki tersebut, serta hak istrinya. Oleh karenanya, syarat tersebut tidak sah, sebagaimana seandainya si perempuan tersebut mensyaratkan pembatalan transaksi jual-belinya.

Ketiga: apa yang membatalkan pernikahan dari asalnya: seperti pensyaratan dengan batas waktu tertentu dalam pernikahan, yaitu nikah mut’ah, atau menceraikan si perempuan di waktu itu iuga. fuga jika diberikan sebuah syarat, seperti perkataan wali si perempuan, “’Aku akan menikahkanmu jika ibumu atau si fulan ridha. Atau juga mensyaratkan adanya khiyar di dalam akad nikah, bagi keduanya maupun salah satunya.

Semua syarat tersebut batil, dan akad nikah  dengan syarat tersebut menjadi batal. Di antara syarat yang batil juga adalah menjadikan mahar si perempuan tersebut untuk menikahi perempuan lain, yang biasa disebut dengan nikah syighar.Adapun jika disyaratkan khiyar di dalam masalah mahar saja maka pernikahan tidak batal. Karena pernikahan berdiri sendiri dari penyebutan mahar.

Pendapat-Pendapat Ahli Fiqih Mengenal Syarat di dalam Pernikahan

Pendapat-Pendapat Ahli Fiqih Mengenal Syarat di dalam Pernikahan

Syarat di dalam pernikahanNikah – Melakukan akad atas pihak lain, dengan tujuan tertentu. Yang dimaksud syarat ini adalah syarat-syarat yang berkaitan dengan ijab dan qabul. Maksudnya, ijab akan terjadi, namun harus dibarengi dengan sebuah syarat. Para ulama ahli fikih memberikan penjelasan secara terperinci mengenai hal itu. Kami akan memberikan pendapat setiap madzhab mengenai hal itu satu per satu. Ini berbeda dengan ijab yang digantungkan dengan sebuah syarat, maka sesungguhnya ijab tidak akan terjadi sebelum syarat di dalam pernikahan terpenuhi.

1. Madzhab Hanafiah

a) Jika syaratnya benar dan sesuai dengan akad, serta tidak bertentangan dengan hukum-hukum syariat, maka wajib dipenuhi.

Misalnya seorang perempuan memberikan syarat untuk tinggal sendiri di sebuah rumah, bukan dengan keluarganya atau dengan istri-istri si lelaki lainnya. Atau si perempuan tersebut memberikan syarat agar si lelaki tidak mengajaknya pergi jauh, melainkan dengan seizin keluarganya.

Demikian juga jika si perempuan memberikan syarat agar memberinya jumlah mahar tertentu. Atau dengan dibarengi syarat yang lain, seperti mensyaratkan memberikan 1000 dirham dengan tidak mengajaknya keluar dari dalam negeri, atau dengan tidak memoligaminya. Jika si lelaki memenuhi syarat tersebut maka si perempuan akan mendapatkan mahar yang ditentukan tersebut, karena si lelaki telah memberikan maharnya dan si perempuan meridhainya. Akan tetapi jika si lelaki tidak memenuhi syarat tersebut, dengan berpoligami atau mengajaknya keluar negeri maka si perempuan berhak mendapatkan mahar mitsli. Karena si lelaki telah menentukan sesuatu yang bermanfaat bagi si perempuan. Ketika sesuatu tersebut tidak ada maka ia wajib memberinya mahar mistli, karena si perempuan tidak ridha.

Senada dengan hal itu syarat yang diperintahkan oleh syariat, seperti mensyaratkan agar si lelaki berbuat baik kepadanya. Atau tidak mengeluarkannya ke klub malam, tempat-tempat tarian erotis dan sejenisnya.

Para ulama Hanafiah berkata termasuk syarat-syarat yang benar menurut mereka-, “jikalau si lelaki menikahi seorang perempuan dengan syarat bahwa perkara perempuan tersebut ada dalam wewenangnya sendiri, maka itu sah.” Akan tetapi jika si lelaki berkata, “Nikahkanlah aku dengan putrimu dengan syarat bahwa perkaramu ada dalam wewenangmu sendiri,” maka ia tidak mempunyai wewenang sebab itu merupakan bentuk penyerahan sebelum akad nikah.

b) Jika syaratnya rusak, yaitu tidak sesuai dengan akad, atau tidak dibolehkan oleh hukum-hukum syariat, maka akad nikahnya sah dan syaratnya batal sendiri.

Hal itu seperti disyaratkannya khiyar (memilih) bagi salah satu pihak atau masing-masing dari keduanya untuk membatalkan pernikahan dalam kurun waktu tertentu. Ini berbeda dengan kaidah umum yang menyatakan bahwa syarat yang rusak dalam proses tukar-menukar harta, seperti jual-beli, dapat merusak akadnya.

Jika telah ada pelarangan atas sebuah syarat, seperti mensyaratkan untuk menceraikan istri-istri yang lain, makruh hukumnya untuk memenuhinya. Dengan dalil hadits yang berbunyi,

Tidak halal bagi seorang perempuan untuk meminta menceraikan istri-istri suaminya yang lain.

2. Madzhab Maliki

Syarat-syarat yang berkaitan dengan akad nikah ada dua macam: (1) syarat-syarat yang benar, dan (2) syarat-syarat yang rusak. Sedangkan syarat yang benar ada dua macam: makruh dan tidak makruh.

Syarat-syarat yang tidak makruh adalah sesuatu yang sesuai dengan akad, seperti memberikan nafkah kepada si perempuan atau berbuat baik kepadanya. Atau juga disyaratkan agar si perempuan menaati suaminya, atau tidak keluar rumah melainkan dengan seizinnya. Di antaranya juga syarat agar si perempuan terbebas dari cacat yang membolehkan untuk dibatalkan pernikahan, seperti hendaknya tidak buta, juling, tuli, dan bisu. Demikian juga seperti hendaknya ia masih perawan atau berkulit putih dan sejenisnya.

Sedangkan syarat-syarat benar yang makruh adalah sesuatu yang tidak berkaitan dengan akad, atau tidak bertentangan dengan tujuan akad. Hanya saja syarat tersebut dapat mempersulit si lelaki. Seperti syarat agar tidak membawa keluar si perempuan dari negaranya, atau agar tidak bepergian dengannya. Atau agar tidak memindahkannya dari satu tempat ke tempat yang lain, agar tidak berpoligami dan sejenisnya. Syarat-syarat tersebut tidak mengharuskan si lelaki untuk memenuhinya kecuali jika dibarengi dengan sumpah untuk memerdekakan atau menceraikan maka syarat itu wajib dipenuhi.

Sedangkan syarat-syarat yang rusak adalah sesuatu yang bertentangan dengan akad itu sendiri atau tuiuan dari pernikahan.

Itu seperti syarat agar si lelaki tidak membawa jadwal bermalamnya antara si perempuan dan istri-istrinya yang lain, atau agar melebihkan satu minggu, kurang dari seminggu atau lebih dibandingkan istri-istri yang lain. Demikian syarat seorang perempuan ketika tejadi perceraian maka nafkahnya dibebankan kepada walinya; ayah atau tuannya, atau dibebankan kepada si perempuan itu sendiri atau ayahnya, maka syarat tersebut bertentangan dengan tuiuan pernikahan itu sendiri. Karena aslinya adalah nafkah istri itu dibebankan kepada suaminya.

Oleh karenanya, syarat yang bertentang dengan hal itu hukumnya tidak sah. Demikian iuga dengan syarat khiyar dalam pernikahan, atau syarat yang menyebabkan ketidakjelasan mahar seperti si lelaki menikahi perempuan dengan mahar nafkah sekian dalam setiap bulannya. Karena si lelaki tidak mengetahui sampai kapan nafkah tersebut akan berlanjut.

Demikian juga seperti seorang perempuan mensyaratkan kepada si lelaki agar perkaranya ada di dalam wewenangnya sendiri; ia dapat menceraikan dirinya sendiri kapan pun ia mau.

Atau agar si lelaki hanya memberikan nafkah anaknya saja bukan yang lain. Memberi nafkah kepada kerabat-kerabatnya seperti ayah atau saudaranya, dan sejenisnya. Hukum syarat-syarat ini adalah dapat membatalkan akad dan wajib membatalkannya selagi si lelaki belum bersenggama dengan si perempuan. Akan tetapi, jika si lelaki telah bersenggama dengan si perempuan maka akadnya tetap sah. Syaratnya dihilangkan, serta sesuatu yang disyaratkan tidak wajib dipenuhi. Akan tetapi, si perempuan waiib diberi mahar mitsli. Hanya saja dalam permasalahan si perempuan menjadikan perkaranya ada di dalam wewenangnya sendiri, para ulama Malikiah berkata:

a) Jika talak dalam wewenang si perempuan digantungkan pada sebuah sebab:

Jika sebab tersebut adalah sebuah perbuatan yang dilakukan oleh suami maka itu boleh dan harus bagi seorang suami, seperti mensyaratkan kapan pun ia memukul istrinya. Atau bepergian jauh darinya maka perkara istrinya ada dalam wewenang si istri sendiri, ayahnya atau lainnya. Begitu iuga dengan mensyaratkan menetapi sumpah untuk menceraikan atau memerdekakan, seperti bersumpah untuk tidak menikahinya dengan menentukan jenis talak yang diserahkan kepada si istri, apakah itu raj’i atau baain, atau tiga kali atau talak apapun yang ia kehendaki, maka saat itu suami harus memenuhi syarat tersebut.

b) Jika sebabnya adalah perbuatan yang dilakukan oleh selain suami maka tidak wajib si suami memenuhi syarat tersebut. Dan pernikahannya boleh dilakukan.

Di Masa Penantian Hadirnya si Buah Hati

Di Masa Penantian Hadirnya si Buah Hati

Parenting AlKautsar – Kehamilan belum cukup membahagiakan tanpa melibatkan keyakinan yang mantap akan pertolongan Allah. Keyakinan benar-benar menjadi kekuatan besar manusia untuk menghadapi sesuatu yang dicemaskannya. Memang tidak ada amalan khusus yang dianjurkan oleh Rasulullah bagi wanita menjelang kehamilannya. Tetapi banyak cara dan momentum bagi anda untuk menguatkan keyakinan di masa penantian.

  1. Istikharah

Inti dari istikharah adalah memint   a petunjuk kepada Allah SWT, Dzat yang Maha mengetahui yang baik dan yang buruk. Dalam sakat ini anda seperti berada di ruang pengaduan, mengadukan pilihan sulit yang anda tak mampu menilainya.

Kehamilan memang bukan pilihan antara baik dan buruk, juga bukan pilihan sulit. Tetapi anda perlu memantapkan hati dan melibatkan Allah dalam mengambil keputusan. Anda akan yakin melangkah manakala kehamilan yang terjadi nanti adalah atas keputusan anda bersama-Nya. Anda merasa bertanggungjawab karena keputusan ini anda ambil bersama-Nya pula.

  1. Tahajjud

Tahajjud mengantarkan anda pada maqaman mahmuda (derajat terpuji). Meskipun tidak berhubungan langsung dengan kehamilan, derajat spiritual ini penting. Anda akan menjadi ibu, orang tua yang membimbing anak-anak dan menjadi teladan baginya. Setidaknya derajat terpuji inilah yang anda miliki untuk menjadi teladan.

Tahajjud akan membuat anda merasa dekat dengan Allah, merasa segala permintaan didengar. Ibadah ini mendatangkan pahala dan kasih sayang Allah.

  1. Shalat Hajat

Kehamilan bukan kehendak anda, sebab penciptaan tidak dapat dilakukan oleh manusia sebagai makhluk. Anda meminta, atau berharap Allah mengaruniakan kehamilan dengan ikhtiar yang anda lakukan. Oleh sebab itu kehamilan adalah hajat yang sebaiknya anda mintakan kepada-Nya.

Shalat hajat ini adalah sarana memohon kehamilan setelah dalam istikharah anda mendapat jawaban dan kemantapan bahwa kehamilan memang benar-benar baik bagi anda.

  1. Shalat Duha

di masa penantianRejeki itu penting, terutama pada saat kehamilan nanti. Shalat duha merupakan saat tepat untuk memohon limpahan rezeki dan keberkahan hidup.

Dalam menghadapi kehamilan, rejeki dapat berupa kehamilan itu sendiri, rezeki berupa kesehatan, dan rejeki lain yang akan mendukung kehamilan anda. Bukankah kehamilan itu butuh biaya perawatan?

Jika anda merawatnya secara optimal, boleh jadi biaya anda akan dua kali lipat dibanding sebelum hamil. Sebab selama hamil nanti anda harus membayar dokter atau bidan, membeli suplemen atau obat, dan meningkatkan kualitas makanan. Di akhir kehamilan anda butuh lebih banyak lagi biaya persalinan dan perawatan bayi.

Anda memohon agar rejeki tetap melimpah dan berkah sementara anda harus mengurangi aktivitas kerja selama kehamilan nanti.

  1. Puasa Sunnah

Puasa dapat menahan gejolak nafsu. Membiasakan puasa berarti membiasakan latihan untuk mengendalikan diri dari berbagai gejolak.

Saat hamil nanti, keadaan psikologis yang sedikit berubah membuat anda akan mengambil keputusan yang berbeda dari biasanya. Puasa ini membuat Anda terlatih mengambil keputusan dengan hati yang tenang dan jernih. Anda akan memandang dengan pikiran positif tentang apa yang dilakukan oleh suami. Dan percaya ia akan tetap setia mendampingi anda selama kehamilan nanti.

  1. Tilawatil qur’an

Membaca AL-Qur’an sambil menyelami maknanya membuat anda dekat dengan Allah, seperti berkomunikasi langsung dengan-Nya. Ayat-ayat Al-Qur’an mengandung banyak petunjuk dan hikmah bagi kehidupan.

Anda akan menemukan banyak penjelasan yang menjauhkan anda dari perbuatan sia-sia dan kebodohan. Ayat-ayat AL-Qur’an dapat menjadi penghibur dan obat hati pada saat anda berusaha menghalau kecemasan menunggu datangnya kehamilan.

  1. Sadaqah dan Silaturahim

Sadaqah membersihkan harta anda dari hak orang lain yang seharusnya anda berikan kepadanya. Anda akan membentuk membangun jasad janin dari makanan yang anda makan. Makanan ini harus halal karena dibeli dari harta yang telah disucikan dengan sadaqah.

Silaturahmi membawa banyak manfaat sosial dan psikologis. Anda akan semakin yakin untuk memutuskan hamil karena merasa semakin banyak yang menaruh perhatian. Anda bersahabat baik dengan banyak teman, dokter, bidan, ulama, sesepuh, dan banyak tipe orang.

  1. Dzikir dan doa-doa

Dzikir menenangkan hati, dan doa adalah senjata orang beriman. Kedua amalan ini adalah perintah Allah yang akan mendapat imbalan dari-Nya. Anda butuh ketenangan untuk mengatasi banyak gejolak saat hamil. Dzikir akan menentramkan hati dan mengiringi setiap keputusan bijak anda. Doa membuat anda merasa kuat dan aman Allah terlibat dalam keputusan anda untuk hamil. Anda juga perlu jaminan, bahwa Allah akan menolong kesulitan yang akan anda hadapi nanti.

 

[Yazid Subakti]

Hukum Ibadah Aqiqah – Bagian 3

Hukum Ibadah Aqiqah – Bagian 3

Sunnah Aqiqah – Pembahasan berikut merupakan lanjutan dari pendapat di kalangan para ahli fikih seputar hukum ibadah aqiqah bagian 2.

Pendapat keempat:

aqiqah hukumnya wajib pada tujuh hari pertama kelahiran. Kalau tujuh hari ini berlalu, maka kewajiban itu pun ikut gugur. Ini adalah pendapat al-Laits bin Sa’ad seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr: Al-Laits bin Sa’ad berkata, “Bayi diaqiqahi selama tenggang waktu tujuh hari pertama kelahirannya. Apabila sampai hari ketujuh orang tua tidak melaksanakannya, maka tidak apa-apa melaksanakannya setelah itu. Tapi, pelaksanaan aqiqah setelah tujuh hari pertama kelahiran si bayi hukumnya tidak wajib.” Al-Laits berpendapat bahwa aqiqah hukumnya wajib pada tujuh hari pertama kelahiran.”

Dalil-dalil pendapat keempat

Kemungkinan, mereka berargumentasi dengan hadis Samurah radhiyallahu ‘anhu yang di dalamnya terdapat lafal ‘Menyembelihkan untuknya pada hari ketujuh kelahiran’, lalu hadis ‘Amr bin Syu’aib radhiyallahu ‘anhu yang dalamnya terdapat lafal ‘Pada hari ketujuh kelahiran’, Hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha,

Rasulullah Shallalliahu ‘alayhi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain pada hari ketujuh kelahiran mereka, memberi nama dan memerintahkan agar kotoran di kepala mereka dihilangkan (rambutnya dicukur).

Pendapat kelima:

Aqiqah hanya untuk anak laki-iaki, tidak untuk anak perempuan. Pendapat ini terungkap oleh al-Hasan al Bashri dengan menyatakan hukum ibadah aqiqah wajib seperti yang yang oleh Abdil Barr riwayatkan juga merupakan pendapat Qatadah seperti yang oleh Ibnul Mundzir riwayatkan juga. Pendapat senada juga diriwuyatkan oleh Ibnu Hazm dari Muhammad bin Sirin dan Abu Wa’il Syaqiq bin Salamah. Ibnu Hazm menukilkan dari Ibnu Sirin bahwa dia memandang tidak ada perintah untuk mengaqiqahi anak perempuan. Dari Abu Wa’il berkaca, “Anak perempuan tidak perlu aqiqah.”

Dalil-dalil pendapat kelima

Mereka berargumentasi sebagai berikut:

  1. Hadis Salman bin Amir adh-Dhabbi berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda, “Seorang anak terkait dengan aqiqah. Tumpahkanlah darah untuknya…
  2. Dari Samurab, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan pada aqiqahnya…
  3. Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda, “Seorang anak terkait dengan aqiqah…

Mereka berpedoman pada lafal (ma’al gulaami) yang secara terminologis berarti anak laki-laki, tidak termasuk anak perempuan. Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr mengatakan, Hanya Hasan dan Qatadah yang berpendapat bahwa tidak mengaqiqahi anak perempuan dan hanya anak laki-laki dengan seekor kambing. Saya kira mereka mengemukakan pendapat demikian berdasarkan eksplisitas hadis Salman yang berbunyi (ma’al gulaami ‘aqiiqatun) ‘Seorang anak terkait dengan aqiqah’ dan hadis Samurah yang berbunyi (alghulaamu murtahiinun bi’aqiiqatihi) ‘Seorang anak tergadaikan pada aqiqahnya.’

Saya katakan:

Bukan hanya Hasan dan Qatadah yang berpendapat demikian. Ibnu Hazm menukilkan dari Abu Wa’il Syaqiq bin Salamah yang termasuk ahli fikih dari kalangan tabi’in berkata, “Anak perempuan tidak diaqiqahi.”

Ibnu Qudamah memberikan alasan untuk mereka dengan mengatakan, “Sebab, aqiqah adalah ungkapan rasa syukur atas karunia yang didapatkan berupa anak laki-laki. Sementara, tidak ada kegembiraan yang menyertai lahirnya anak perempuan. Sehingga, tidak mensyariatkan aqiqah untuknya.”

Al-Mawardi mengarakan, “Karena aqiqah adalah kegembiraan. Sementara, kegembiraan hanya didapatkan dengan hadirnya anak laki-laki, bukan anak perempuan.

Alasan al-Mawardi dan Ibnu Qudamah tidak mungkin mendasari pendapat para ulama (kalangan pendapat kelima) tersebut. Bagaimana mungkin kelahiran bayi perempuan untuk seorang Muslim tidak membawa kebahagiaan, padahal dia tahu bahwa ketentuan tersebut berada di Tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala? Dalam al-Qur’ an, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyesalkan perilaku kaum Jahiliyah yang tidak suka dengan kelahiran bayi perempuan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (Kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia bersembunyi dari orang banyak, karena buruknya berita yang yang ia dapatkan. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruk nya apa yang mereka tetapkan itu” (Q.s. an-Nahl [16]: 58-59).

Oleh karena itu, tidak sepatutnya seorang Muslim merasa kecewa ketika mendapatkan karunia anak perempuan. Sebab, seluruh ketentuannya berada di Tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Banyak sekali hadis-hadis yang menjelaskan tentang keutamaan orang yang memelihara dan mendidik anak perempuan dengan sabar Anak-anak perempuan itu nantinya akan menjadi tabir penghalang dari api neraka.

Sanggahan Mazhab Hanafi terhadap dalil tentang Aqiqah Mayoritas Ulama – Bagian 2

Sanggahan Mazhab Hanafi terhadap dalil tentang Aqiqah Mayoritas Ulama – Bagian 2

Dalil tentang Aqiqah – Kedua, an-Nasa’i meriwayatkan dari hadis Qatadah, dari Ikrimah, Ibnu Abbas, bahwa Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain masing-masing dengan dua ekor domba.

Dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar mentarjih riwayat ini berdasarkan riwayat ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya bahwa Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain masing-masing dengan dua ekor domba.

Saya katakan: hadis tersebut diriwayatkan oleh al-Hakim tanpa komentar. Adz-Dzahabi mengkritiknya dengan mengatakan, “Siwar dha’if. Kalau riwayatnya ini mendukung riwayat dua ekor domba, maka riwayat Ibnu Ishaq mendukung riwayat satu ekor domba. Sehingga tidak ada tarjih.”

Daftatr Isi

Dalam kitab Al-‘llal, Ibnu Abi Hatim mengatakan:

Aku bertanya kepada bapakku tentang hadis yang diriwayatkan oleh Abdul Warits dari Ayyub, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan dua ekor domba (yaitu masing-masing satu ekor). Bapak menjawab, “Itu keliru. Riwayat yang benar berbunyi; Telah menceritakan kepada kami Abu Ma’mar dan dari Warits demikian, Diriwayatkan oleh Wahb dan Ibnu ‘UIayyah dari Ayyub, dari Ikrimah, dari Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam secara mursal.” Bapak mengatakan, “Riwayat ini lebih shahih.” Aku bertanya kepada bapakku tentang hadis yang diriwayatkan oleh al-Muharibi dari Yahya bin Said, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas bahwa Hasan dan Husain telah diaqiqahi. Bapak menjawab, “Itu salah. Yang benar adalah hanya dari Ikrimah.”

Kalimat: ‘Dari hadis Yahya bin Said al-Anshari’, saya katakan; Demikianlah yang diceritakan kepada kami oleh al-Asyaj dari Abu Khalid al-Ahmar, dari Yahya, dari Ikrimah bahwa Hasan dan Husain telah diaqiqahi. Bapak mengatakan, “Riwayat Yahya bin Said dari Ikrimah tidak shahih. Sebab, dia tidak rela terhadap Ikrimah. Maka, bagaimana mungkin dia meriwayatkan darinya?” Aku bertanya kepada bapakku tentang hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Wahb dari Jarir bin Hazim, dari Qatadah, dari Anas berkata,

Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan dua ekor kambing.”

Bapak menjawab, “Jarir keliru dalam periwayatan hadis ini. Sebab, hadis ini diriwayatkan oleh Qatadah dari Ikrimah secara mursal.

Selain itu, masih terdapat dua idhthirab lainnya. Pertama: Yahya bin Said meriwayatkan dari Ikrimah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain, tanpa lafal satu atau dua ekor domba. Ayyub meriwayatkan dengan lafal Masing-masing satu ekor domba. Qatadah meriwayatkan dengan lafal ‘Masing-masing dua ekor domba. kedua: Jarir meriwayatkan dari Qatadah, dari Anas. Yang lainnya meriwayatkan dari Qatadah dari Ikrimah. Dengan demikian, hadis ini tidak bisa mengalahkan hadis Abu Rafi.

Setelah membawakan seluruh jalur periwayatan,perbedaan para perawi dalam kemursalan dan kemarfu’annya, serta jumlah kambing atau domba yang disebutkan dalam hadis ini, Ibnu Hazm mengatakan, “Dengan cacat yang Iebih ringan dari ini saja mereka dapat menjadikannya sebagai alasan untuk menolak hadis dan menganggapnya mengandung idhthirab.”

Dapat dikatakan bahwa Ibnu Abbas meriwayatkan kepada Ikrimah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain tanpa lafal satu atau dua ekor domba seperti yang diriwayatkan oleh Yahya bin Said al-Anshari dari Ikrimah dan seperti yang diriwayatkan oleh ‘Amrah dari Aisyah. Maksudnya itu adalah bahwa beliau memerintahkan agar mencukur rambut mereka berdua dan menimbangnya untuk kemudian mensedekahkan dengan perak seberat rambut tersebut seperti yang oleh Abu Rafi riwayatkan.

Dari sini, para perawi mengira bahwa beliau menyembelih domba. Sehingga, dengan ijtihad mereka nyatakan bahwa beliau mengaqiqahi mereka berdua dengan menyembelih dua ekor atau empat ekor domba. Berdasarkan hal ini, riwayat Ibnu Abbas tidak bertentangan dengan riwayat Abu Raf’. Seluruh riwayat yang ada juga menjadi sepakat.

Mereka menanggapi hadis Ummu Kurz al-Ka’biyah, Hadis Ummu Kurz memiliki idhthirab yang cukup parah. Sebab, hadis tersebut riwayatnya dari berbagai jalur yang berbeda-beda. Yang paling kuat adalah jalur Siba’bin Tsabit yang juga mudhtharib. Sebab, Sufyan yang meriwayatkannya sekali waktu menyatakan: Dari Abdullah bin Abi Yazid, dari bapaknya, dari Siba bin Tsabit, dari Ummu Kurz. Di waktu yang lain menyatakan: dari Ubaidullah, dari Siba’, dari Ummu Kurz. Ibnu Juraij meriwayatkannya dari Ubaidullah, dari Siba’ bin Tsabit, dari Muhammad bin Tsabit bin Siba’ dari Ummu Kurz. Hammad bin Zaid meriwayatkannya dari Ubaidullah dengan mengatakan dalam hadisnya, Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Abi Yazid berkata; Telah menceritakan kepadaku Siba’ dari Ummu Kurz. Ini tidak lain adalah idhthirab. Sufyan mengatakan bahwa Ummu Kurz mengatakan, Di Hudaibiyah, aku berjalan mencari daging. Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda,

Untuk anak laki-laki dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu ekor.

Ibnu Juraij dalam hadisnya mengatakan, Ummu Kurz bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam tentang aqiqah. Beliau bersabda,

Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu ekor.

Hammad bin Zaid dalam hadisnya mengatakan, Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda,

Untuk anak laki-laki dua ekor kambing, dan untuk anak. perempuan satu ekor.

Riwayat Sufyan menunjukkan bahwa Ummu Kurz mendengar beliau bersabda di Hudaibiyah, sementara riwayat Ibnu Juraij menunjukkan bahwa Ummu Kurz bertanya kepada beliau, dan riwayat Hammad bin Zaid tidak menunjukkan salah-satu petunjuk di atas. Kesimpulannya, riwayat Sufyan dan Ibnu Juraij keliru. Yang paling shahih adalah riwayat Hammad bin Zaid. Sebab, kalau memang di Hudaibiyah terjadi tanya-jawab, tentu akan riwayatkan oleh banyak sahabat mengingat saat itu mereka selalu berkumpul.

Dengan demikian, periwayatan Ummu Kurz secara eksklusif atas hadis ini menunjukkan bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi di Hudaibiyah. Lebih jauh lagi kita dapat melihat bahwa Hudaibiyah bukan merupakan tempat yang sesuai untuk pertanyaan tersebut, dan pertanyaan seputar masalah aqiqah juga tidak lebih penting untuk Ummu Kurz daripada dengan pertanyaan seputar masalah agama lainnya (karena para ahli sejarah menyebutkan bahwa justru Ummu Kurz masuk Islam di Hudaibiyah). Hal ini menjadikan dugaan bahwa peristiwa tersebut tidak terjadi di Hudaibiyah lebih kuat.

Kemudian, apabila kita melihat bahwa al-Hakim meriwayatkan dari Abdul Malik bin Atha’ dari Ummu Kurz dan Abi Kurz; bahwa ada seorang wanita dari keluarga Abdurrahman bin Abi Bakar yang bernazar, “Apabila istri Abdurrahman melahirkan seorang bayi, akan kami sembelihkan untuknya seekor unta.” Lalu Aisyah menjawab, “Tidak. As-Sunnah lebih baik; untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor.” Hal ini semakin menambah kuat dugaan di atas bahwa Ummu Kurz tidak mendengarnya secara langsung dari Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam, tapi mendengarnya dari beliau melalui Aisyah, Sehingga, riwayatnya mursal dan dia katakan dari Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam secara langsung. 

Persis seperti yang diriwayatkan oleh Hammad bin Zaid darinya. Hal ini masih mendapat dukungan oleh bahwa mayoritas riwayat darinya terbawa dengan ‘an’anah, bukan dengan lafal ‘mendengar’ atau ‘bertanya’. Penyebutan Hudaibiyah tidak terdapat selain pada riwayat Sufyan. Oleh karena itu, Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkan hadis ini dalam kitab Shahih mereka. Maka, penolakan atas hadis ini dengan hadis riwayat Abu Rafi tidak terbantahkan.

Asy-Syaikh Zhafar at Tahawuni memberikan sanggahan atas peryataan ini dengan mengatakan, “Hamba Allah yang lemah ini mengatakan bahwa ini bukan hanya sekadar Idhthirab biasa. Lalu, apa salahnya kalau Ummu Kurz pergi mencari daging dan bertanya kepada beliau tentang aqiqah?” Kemudian perkataannya, Aku mendengar beliau bersabda, “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing… dan seterusnya” adalah setelah beliau ditanya tentang Aqiqah.”

Dalam bantahannya atas pernyataan di atas, asy-Syaikh Zhafar at-Tahawuni mengatakan, Hamba Allah yang lemah ini mengatakan bahwa Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkan hadis tersebut. Hal ini tidak berarti hadis tersebut dhaif. Kemudian, pernyataannya bahwa Hudaibiyah bukanlah tempat yang cocok untuk pertanyaan semacam ini yang sifatnya kurang penting bagi Ummu Kurz. Seluruhnya adalah pernyataan yang tidak memiliki dasar dan tidak ada kaitanrya sama-sekali dengan hadis. Hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Kurz dari Aisyah tentang larangannya menyembelih unta untuk aqiqah berbeda dengan hadis yang diriwayatkannya dari Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam.

Maka, bagaimana mungkin hal itu menjadi bukti riwayat mursal yang dia yakini? Anggapan bahwa sanadnya mudhtharib terbantahkan oleh hadis Hammad bin Zaid yang di dalamnya tegas bahwa Ubaidullah bin Yazid mendengar secara langsung dari Siba’, dan Siba’ mendengar secara langsung dari Ummu Kurz. Sehingga, selebihnya merupakan sebagai pelengkap dalam sanad. Akan lebih tepat apabila  aqiqah dengan menyembelih hewan disyariatkan hingga masa Perjanjian Hudaibiyah, kemudian menghapus hukumnya dengan bukti bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam tidak mengaqiqahi putra beliau Ibrahim. Seandainya aqiqah hukumnya wajib atau sunnah, tentu beliau sudah melaksanakannya. Yang menjadi dasar pijakan adalah perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam yang paling terakhir.”

Dalam jawaban tentang aqiqah untuk putra Rasulullah Shallallalr ‘alayhi wa Sallam Ibrahim, mereka katakan, Tentang aqiqah Ibrahim, itu adalah pernyataan az-Zubair bin Bakkar yang dia kemukakan tanpa sanad. Maka, bagaimana mungkin boleh berargumentasi dengan pernyataan tanpa sanad? Seandainya aqiqah Ibrahim benar, tentu sudah diriwayatkan dengan sanad-sanad yang shahih semisal diriwayatkannya hadis tentang pesta pernikahan Rasulullah Shallalliahu ‘alayhi wa Sallam. Hal ini menjadi bukti bahwa pernyataannya tersebut tidak tepat.

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari menegaskan bahwa tidak ada seorang pun dari kalangan ulama yang menukilkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam melaksanakan aqiqah putra beliau. Hal ini menjadi hujjah bagi kami. Sebab, seandainya hukum aqiqah tidak mansukh, tentunya Ibrahim berhak mendapatkannya.

Salah satu faktor bantahan terhadap pernyataan az-Zubair justru datang darinya sendiri. Dia katakan, “Rasulullah Shallalliahu ‘alayhi wa Sallam memberinya nama pada hari ketujuh kelahirannya.” Padahal, riwayat oleh Ibnu Abdil Barr dari Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bahwasanya beliau memberinya nama Ibrahim pada malam dia lahir. Komentar Ibnu Abdil Barr, “Hadis yang marfu’ lebih benar dan lebih terpercaya dari: yang diungkapkan oleh az-Zubair.” Ath-Thahawi meriwayatkannya secara musnad dalam kitab Musykil-nya dari Tsabit al-Bunani dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata:

Rasuhullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda, “Semalam anakku lahir. Aku beri nama dengan nama bapakku Ibrahim.”

Seluruh perawinya tsiqah dan hadis ini telah sepakat kesahihannya. Ini membuktikan bahwa pernyataan az-Zubair terungkap secara serampangan dan oleh karena itu tidak perlu melihatnya sama-sekali.”

Para ulama penganut mazhab Hanaft mengemukakan bantahan terhadap mayoritas ulama yang mendhaifkan hadis Ali(arab) ‘Qurban menghapus seluruh sembelihan sebelumnya.’ “Bahwa hadis Ali riwayatnya dari dua jalur. Walaupun masing-masing hadis tersebut dhaif, namun bisa menjadi kuat setelah digabungkan. Walaupun tidak mencapai tingkatan shahih yang bisa dijadikan sebagai dasar hujjah, minimal bisa dipakai sebagai dasar syahid dan pendukung hadis Abu Rafi’. Kemudian Ibnu Hajar inengatakan dalam kitab Ad-Dirayah, “Hadis ini dhaif. ‘Abdurrazzaq meriwayatkannya secara mauquf. Hal ini menjadi bukti bahwa seorang perawi dhaiflah yang menyatakannya marfu’. Karena, riwayat mauquf artinya shahih dan cukup buat kami.”

Sanggahan Mazhab Hanafi terhadap dalil Mayoritas Ulama – Bagian 1

Sanggahan Mazhab Hanafi terhadap dalil Mayoritas Ulama – Bagian 1

Hukum aqiqah – At-Tahawuni yang berasal dari kalangan ulama penganut mazhab Hanafi menjawab hadis-hadis tentang aqiqah untuk Hasan dan Husain yang disebutkan di atas . Dia katakan, Jawabannya; riwayat hadis tentang aqiqah mereka berdua mudhtharib. Sebab, diriwayatkan oleh al-Hakim dari jalur Muhammad bin ‘Amr al-Yafi’i dari Ibnu Juraij: dari Yahya bin Said, dari ‘Amrah, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

“Rasulullah Shallullahu ‘alayhi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain pada hari ketujuh kelahiran mereka. Beliau memberi nama dan memerintahkan agar membersihkan kotoran dari kepala mereka  (mencukur rambutnya).

Dengan komentar, “Sanadnya shahih.” sepakat oleh adz-Dzahabi dan diikuti oleh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari.

Hal ini sungguh mengherankan.

Karena, Muhammad bin ‘Amr al-Yafi’i dikomentari oleh Ibnul Qaththan, “Tidak terbukti kejujurannya.” As-Saji meletakkan namanya dalam kitab Adh-Dhu’afa. Ibnu Adi mengatakan, “Memiliki banyak riwayat munkar.” Ibnu Ma’in mengatakan, “Perawi lain lebih kuat darinya.” Demikianlah disebutkan dalam kitab At-Tahdzib.

Hamba Allah yang lemah ini mengatakan, “Dia termasuk perawi muslim dan an-Nasa’i. Adz-Dzahabi mengatakan, ‘Saya tidak mengetahui ada orang yang mendhaifkannya’ dan disebutkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab Ats-Tsiqat. Sementara, pernyataan Ibnul Qaththan, ‘Tidak terbukti kejujurannya’, pernyataan Ibnu Adi, ‘Memiliki banyak riwayat munkar’, dan pernyataan Ibnu Ma’in, ‘Perawi lain lebih kuat darinya’, bukan merupakan jarh berdasarkan apa yang tertera di Mukadimah. Tentang komentarnya bahwa riwayat ini dhaif dan tidak shahih. Maka saya tegaskan bahwa riwayat ini shahih dan sesuai dengan syarat periwayatan Muslim.

Kalau memang yang dia katakan benar, maka kemungkinannya; aqiqah yang dimaksudkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah mencukur rambut dan bersedekah dengan perak seperti yang tercantum dalam riwayat Abu Rafi; bukan menyembelih hewan.

Al-Hakim juga meriwayatkan dari Muhammad bin Ishaq, dari Abdullah bin Abi Bakar, dari Muhammad bin Ali Ibnul Husain, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Ali bin Abi Thalib berkata:

Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengaqiqahi Husain dengan seekor kambing Beliau bersabda, “Hai Fatimah, cukurlah rambut kepalanya dan bersedekahlah dengan perak seberat rambut tersebut.” Kemudian, kami menimbangnya. Ternyata beratnya mencapai satu atau setengah dirham.

Tetapi, ada perbedaan pendapat pada Muhammad bin Ishaq. Sebab, al-Hakim meriwayatkannya dari Ubaid, dari Muhammad bin Ishaq…  dari Abdullah bin Abu Bakar, dari Muhammad bin Ali, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Ali secara muttashil. Kemudian, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Abdul A’la, dari Muhammad bin Ishaq, dari Abdullah bin Abi Bakar, dari Muhammad bin Ali, dari Ali secara mursal. Di samping itu, Muhammad bin Ishaq selain masih dipertanyakan kesahihannya, dia juga seorang mudallis yang suka melakukan tadlis dari para perawi dha’if.

Dalam riwayat ini dia melakukan ananah yang tidak bisa diterima. Selain itu, tambahan lafal yang tertera pada hadis (aqqa’anil husaini bisyaatin) hanya diriwayatkan olehnya sendiri secara eksklusif. Sementara, Ali Ibnul Husain tidak meriwayatkan lafal tersebut dari Abu Rafi maupun Muhammad bin Ali dalam riwayat Said bin Manshur. Selain itu, kalau ada riwayat Ali Ibnul Husain dibawakan dari bapaknya, lalu dari kakeknya, dia tidak perlu lagi meriwayatkan dari Abu Rafi. Ini menunjukkan bahwa riwayat Muhammad bin Ishaq gugur, sehingga tidak bisa melawan riwayat Abu Rafi dan tidak bisa mendukung riwayat Aisyah. Kemudian, diriwayatkan oleh al-Hakim dalam kitab Fadha’il al-Husain dari jalur Husain bin Zaid, dari Ja’far bin Muhammad, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Ali:

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda kepada Fatimah, “Timbanglah rambut Husain, lalu bersedekahlah dengan perak seberat rambut tersebut, dan berikan kaki hewan aqiqah kepada si bidan.

Dengan komentar, “Sanadnya shahih.

Saya katakan: Adz-Dzahabi mengkritiknya dalam kitab At-Talkish dengan mengatakan, “Tidak demikian.” Saya katakan: Maka, demikian juga ketidak-shahihan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab al-Marasil dari Ja’far bin Muhanmad, dari bapaknya:

Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam pada aqiqah yang diselenggarakan oleh Fatimah untuk Hasan dan Husain bersabda, “Kirimkanlah salah satu kaki hewan sembelihan itu kepada bidannya. Makanlah dan bagikan! Tapi jangan mematahkan tulangnya.

Sebab, riwayat mursal tidak bisa mengalahkan riwayat musnad yang diriwayatkan oleh Ali Ibnul Husain dari Abu Rafi. Tapi, saya tidak menemukan perawi yang meriwayatkan dari Ja’far. Silakan teliti kembali.

Apabila Anda katakan bahwa riwayat tersebut didukung oleh hadis yang diriwayatkan uleh Abu Dawud dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengaqiqali Hasan dan Husain dengan domba masing-masing satu ekor di mana sanad hadis ini shahih, kami katakan: hadis tersebut bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh an-Nasa’i dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwassanya Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan domba masing- masing satu ekor.

Sanadnya juga shahih. Kalau ada dua hadis yang sama-sama shahih bertentangan, maka keduanya gugur dan tidak bisa sebagai sebagai pendukung hadis lain. Dalam kitab Al-Jauhar an-Naqiy disebutkan, “Terjadi Idhthirab dalam hadis tersebut dilihat dari dua sisi pada perawi bernama Ikrimah. Abu Hatim mengatakan, justru riwayat Ikrimah dari Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam yang diriwayatkan secara mursal lebih shahih.

Hari Pertama, Sejarah Telah Dimulai – Bagian 2

Hari Pertama, Sejarah Telah Dimulai – Bagian 2

kelahiran bayiArtikel lanjutan… Sejarah telah dimulai dan hari pertama kehidupan si kecil pun turut dimulai.

Mengenali bayi

Bayi selalu berbeda antara satu dengan lainnya. Ia memiliki ciri khas yang tidak dimiliki oleh bayi lain.

Anda di rumah sakit akan melihat banyak bayi di usia yang sama. Setiap orang tua berkepentingan mengenali kekhususan ini untuk menghindari tertukarnya bayi seperti yang sering terjadi. 

  • Pertama, yang paling penting adalah melihat dengan jelas keseluruhan bentuk bayi Anda. Amati kelengkapan tubuh dan suara tangisannya, meskipun tangis ini dapat berubah.
  • Sentuh semua permukaan tubuhnya, pegang dengan lembut untuk merasakan bahwa dialah bayi anda.
  • Amati dengan seksama bentuk kepala; apakah ia bulat atau lonjong. Raba permukaan kepla, apakah ada benjolan atau bagian yang cekung. 
  • Perhatikan wajahnya, ia benar-benar mirip anda atau suami, atau perpaduan antara keduanya. Amati dengan seksama mata, hidung, mulut, dan telinganya. Anda menemukan kekhusususan paling banyak di bagian wajah. 
  • Amati bahu, lengan, dan tangan sampai ujung jemarinya. Bentuk jemari semua bayi lentik, tetapi barangkali anda merasakan sesuatu yang khas untuk bayi anda. 
  • Amati perut, dada, dan punggungnya. Dua titik payudara bayi anda mungkin khas. Sebagian bayi tampak gemuk dan lainnya langsing. Amati bayi anda termasuk yang mana. 
  • Pantat dan daerah sekitar kemaluan mendapat perhatian khusus. Amati entik, pantat, ke dalam sampai sekitar anus dan alat kelmin. Bentuk dan ukuran awal alat kelamin setiap bayi juga sekilas sama tetapi ternyata beda. 
  • Paha dan kaki sampai ujung jemari kaki mempengruhi posturnya. Amati dengan seksama eserta ciri khas gerakannya.
  • Ukurlah dengan perasaan anda, warna khas kulit bayi anda. Memang semua bayi berwarna merah, tetapi anda memiliki penilaian khusus terhadap merahnya buah hati yang membuatnya berbeda dengan bayi lain. 

Cari dan hafalkan di mana letak ‘tanda’ (bercak berwarna gelap kebiruan pada kulit) bayi anda. biasanya di sekitar punggung dan pantat, tetapi setiap bayi memiliki pola dan ukuran bercak yang berbeda.

TIPS Mengabadikan Momentum Awal

Bayi anda mengalami perubahan amat cepat di menit-menit awal setelah kelahirannya. Sampai hari kedua, beberapa keunikan itu sudah tidak ada jika anda tidak mengabadikannya.

  • Ambil gambar dengan cara memotret setiap kejadian atau keunikan bayi anda. foto awal kelahiran saat masih basah, foto saat inisiasi, foto saat menangis pertama kali, foto saat pusar dipotong adalah momentum penting.
  • Ambil gambar wajah dan kulitnya yang masih diliputi lanugo dan vernix. Wajahnya yang tambun itu hanya berlangsung beberapa jam, setelah itu anda tidak akan melihatnya lagi.
  • Rekam suaranya, suara tangis pertama kali atau hari-hari pertama. 
  • Rekam gerakannya, dengan kamera video sederhana yang anda punya (misalnya video yang ada dalam telepon seluler).  
  • Simpan dokumen itu dalam file. Suatu saat nanti anda akan ingin melihatnya. 

REVIEW Posisi tidur yang monoton mempengaruhi bentuk kepala

Kepala bayi terus mengalami pembentukan di awal kehidupan. dengan posisi tidur yang terus-terusan sama, bayi dapat memiliki kepala yang rata di bagian yang terkena alas (bantal). 

American Academy of Pediatric (AAP) melakukan penelitian terhadap bentuk kepala bayi dalam kaitannya dengan posisi tidur. Ditemukan bahwa sejak tahun 90an jumlah bayi yang berkepala rata meningkat karena orang tua menidurkannya dengan posisi yang terus-terusan atau terlalu lama telentang. Para orang tua melakukannya karena posisi telentang ini memang bermanfaat untuk mengurangi risiko sindrom kematian mendadak (SIDS) pada bayi.

ANDA PERLU TAHU Check up pertama bayi 

Pemeriksaan kesehatan pertama kali ini dilakukan sekitar duapuluh empat jam setelah kelahirannya.Darah bayi diambil, kemudian dilakukan pengujian untuk melihat kemungkinan berbagai kondisi genetis yang mungkin berdampak pada kesehatan bayi.

Tes ini meliputi  pengujian phenylketonuria (PKU), atau berbagai kelainan genetis yang membuat metabolisme tubuh tidak sempurna. Enzim tubuh tidak mampu mengubah fenil alanin menjadi tirosin. Bila kondisi ini dibiarkan, maka resiko kerusakan otak dan keterlambatan mental, serta hypothyroidism dapat terjadi.

Hingga saat ini, tidak ada standar pengujian untuk check up bayi. Anda dapat meminta  penjelasan dari dokter anda mengenai check up ini. bila dokter menyatakan tidak perlu, maka tidak ada alasan bagi anda untuk memaksanya.

WARNING Jangan memijit hidung bayi!

Kami melihat kebiasaan sebagian ibu-ibu yang memijit batang hidung bayi baru lahir. Katanya, itu merangsang hidungnya untuk tumbuh lebih mancung.

Tidak. Perbuatan sia-sia itu dilatarbelakangi oleh ketidaktahuan yang merugikan.

  • Bayi merasa sakit dengan pijitan itu, karena sarafnya sensitif.
  • Hidung dapat cedera dan membengkak dengan pijitan itu, karena tulangnya masih lunak.
  • Bayi bisa terhambat nafasnya dengan pijitan itu, padahal ia baru latihan bernapas.
  • Mancung adalah genetika. Hidung bayi akan tetap pesek jika ayah, ibu, kakek dan neneknya juga pesek. Hanya operasi plastik yang dapat merekayasa kemancungannya.
  • Mancung tidak menjamin paras cantik/tampan, karena bentuk hidung disesuaikan struktur wajahnya. (Amati para model dan artis yang tampan/cantik, tidak semuanya berhidung mancung, bukan?)
  • Memancungkan hidung adalah tanda tidak bersyukur. Sama saja dengan protes “Tuhan, bayi saya hidungnya nggak bener!”

AGENDA Imunisasi Pertama dan Mengabarkan Kelahiran

  • Hari ini anda masih dalam perawatan dokter. Ingatkan dokter mengenai check up bayi dan imunisasi yang harus diterima oleh bayi anda. 
  • Mintalah suami mendokumentasikan gambar-gambar bersejarah: bayi saat detik-detik pertama, ketika melakukan inisiasi, setelah bayi mandi, dan ketika tidur nyenyak di samping anda.
  • Jika anda sudah merasa baik, kabarkan kepada keluarga atau kerabat dekat, relasi, dan para sahabat akan berita bahagia ini lewat telpon atau pesan singkat.
  • Ingatkan suami untuk melakukan upload    gambar-gambar bayi,  pasang di weblog atau jejaring sosial sebagai ungkapan kebahagiaan.

[Yazid Subakti]