Makna Hadis – Disebutkan dalam hadis dari Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda,
“Setiap anak tergadaikan pada aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh kelahirannya, diberi nama dan dicukur rambut kepalanya.“
Dalam riwayat Abmad dan an-Nasa’i disebutkan dengan lafal;
“Setiap anak tergadaikan pada aqiqahnya.“
Dalam riwayat at-Tirmidzi dan Ibnu Majah disebutkan dengan lafal;
“Setiap anak tergadaikan pada aqiqahnya.”
Daftatr Isi
Para ulama berbeda pendapat dalam penafsirannya
Al-Khaththabi mengatakan: Ahmad mengatakan, “Ini berkaitan dengan masalah syafaat. Maksudnya, apabila orang tua tidak melaksanakan h anaknya, kemudian si anak meninggal dunia di waktu kecil, dia tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya. Lafal (rahiinatun) dengan Ta Marbutah artinya tergadaikan. Huruf Ta Marbutah di sini adalah hiperbolis. Contohnya seperti (fulanun kariimatun qoumuhu) ‘Fulan sangat dihormati di kalangan kaumnya’.”
Pendapat Imam Ahmad ini sama seperti pendapat Atha’ al-Khurasani yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanadnya dari Yahya bin Hamzah berkata, “Aku bertanya kepada Atha’; Apa arti (murtahinun bi aqiiqatihi)?” Dia menjawab, “Tidak mendapatkan syafaat anaknya.”
Mulla Ali al-Qari mengatakan, “(biaqiiqatihi) artinya; keselamatannya dari bencana tergantung pada aqiqahnya. Atau seperti sesuatu yang digadaikan, sehingga tidak bisa dinikmati selain dengan ditebus terlebih dahulu. Sebab, anak merupakan anugerah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang diberikan kepada kedua orangtua. Oleh karena itu, kedua orangtua harus bersyukur karenanya. Pendapat lain menyatakan bahwa artinya adalah bahwa syafaat si anak terkait erat pada aqiqahnya. Selama belum dilaksanakan aqiqahnya dan si anak meninggal dunia sewaktu masih kecil, dia tidak dapat memberi syafaat kepada kedua orangtuanya.”
At-Taurabusyti mengatakan,
“Lafal (murtahiinun) perlu ditinjau kembali. Sebab, secara terminologis artinya adalah orang yang mengambil gadai sebagai jaminan pinjaman. Sedangkan objek gadainya sendiri disebut (marhuunun) atau (rahiinun). Belum pernah kami menemukan bentuk maf’ul dari lafal (irtihaanun) dalam pernyataan para ahli bahasa Arab. Kemungkinan, perawi memakai ungkapan tersebut dengan metode analogi (qiyas).”
Ath-Thayyibi mengatakan, “Metode metafora (majas) tidak ada batasnya dan tidak tergantung pada arti terminologis. Sehingga, tidak perlu diragukan bahwa lafal (irtihaanun) di sini tidak diartikan secara terminologis. Buktinya adalah pernyataan az-Zamakhsyari dalam kitab Asasul Balaghah pada pembahasan tentang retorika metafora: (fulaanun rahinun bikadzaa) ‘Si Fulan di gadaikan sekian’ artinya sama dengan (rahiinun) atau (murtahinun), Sedangkan (murtahinun bihi) adalah metafora dari lafal tersebut.”
Penulis kitab Al-Hidayah mengatakan, “Lafal (rahiinatun biaqiiqatihi) artinya bahwa aqiqah harus dilakukan pada si bayi. Kondisinya yang harus dilakukan dan tidak bisa terlepas, sama dengan kondisi barang yang digadaikan dan bisa terlepas dari tangan orang yang memberi pinjaman sampai Huruf Ta Marbuthah pada lafal (rahiinatun) bersifat hiperbolis dan bukan untuk menunjukkan jenis feminis. Sama seperti (asy syatum) dan (asy syatiimatu) ‘dicaci.”
Sungguh, ini adalah desktipsi yang cukup mengherankan. Pernyataan at-Taurabusyti bahwa lafal (murtahinun) dalam bentuk maf’til tidak pernah ada dalam konteks bahasa Arab dan bahwa perawi menyangka lafal tersebut sama artinya dengan lafal (rahiinatun) yang terdapat dalam teks hadis, lalu dia mengonjungsikan maknanya saja menurut perkiraannya. Kemudian, lafal gadai’ di sini tidak diartikan secara faktual, tapi diartikan secara metafora. Maka, hal ini dapat langsung dipahami kesalahannya oleh orang yang berdaya pikit lemah sekalipun. Dalam pemaparannya akan datang penjelasan tentang masalah ini secara mendetail.
Dalam kitab Syarhus Sunnah disebutkan,
“Para ulama banyak berbicara tentang masalah ini. Penjelasan terbaik dikemukakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal bahwa jika seorang anak meninggal dunia dan belum pernah diaqiqahi, si anak tersebut tidak dapat memberi syafaat kepada kedua orang tuanya. Diriwayatkan dari Qatadah bahwa dia terhalang dari memberi syafaat kepada mereka.”
Asy-Syaikh at-Taurabusyti mengatakan, Saya tidak tahu apa yang menjadi dasar pemaparannya. Padahal, Iafal hadis sama sekali tidak mendukung penafsiran yang diungkapkannya. Bahkan, antara lafal dengan penafsirannya memiliki perbedaan besar yang dapat langsung diketahui dengan mudah oleh masyarakat awam, terlebih lagi para ulama. Sebuah hadis apabila maknanya meragukan, maka metode terbaik dalam menjelaskannya adalah dengan menghimpun seluruh jalur periwayatannya. Sebab, dalam himpunan seiuruh jalur periwayatan jarang sekali ada penambahan, pengurangan atau isyarat pada lafal-lafal yang saling bertentangan. Sehingga, lafal yang meragukan tersebut dapat dengan mudah dipahami.
Pada sebagian jalur periwayatan hadis ini disebutkan dengan lafal (kullu ghulaamin rahiinatun bi’aqiiqatihi) ‘setiap anak tergadaikan pada aqiqahnya’ Secara tekstual artinya digadaikan. Maknanya, seperti objek gadai yang tidak dinikmati dan dimanfaatkan sebelum ditebus terlebih dahulu. Suatu kenikmatan hanya dapat dinikmati oleh orang yang mendapatkannya dengan bersyukur. Sementara, aplikasi rasa syukur pada kenikmatan memperoleh anak adalah dengan apa yang disunnahkan oleh Nabi Shallalliahu ‘alayhi wa Sallam yang dalam hal ini adalah melaksanakan aqiqah untuk bayi sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan permohonan untuk keselamatan si jabang bayi. Atau bisa juga diartikan bahwa keselamatan si jabang bayi dan pertumbuhannya yang sesuai dengan harapan tergantung pada aqiqahnya.
Inilah arti yang benar. Kecuali, apabila penafsiran sebelumnya didapatkan dari shahabat yang memahaminya secara langsung dari wacana yang sedang berlangsung atau kondisi yang sedang terjadi. Sehingga, artinya adalah bahwa syafaat si anak tergantung pada aqiqahnya.”
Ath-Thayyibi mengatakan,
“Dapat dipastikan bahwa Imam Ahmad bin hanbal tidaklah berpendapat demikian kecuali setelah mendapatkannya dari para sahabat dan tabiin. Karena, beliau adalah salah-satu Imam agung yang ingin pendapatnya dikuti dan mendapatkan prasangka yang positif.”
Penafsiran yang lain menyatakan bahwa artinya adalah seorang anak tergadaikan pada kotoran atau rambut yang ada di kepalanya. Buktinya adalah lafal hadis setelahnya (faamiituu ‘anhul adza) ‘Hilangkanlah kotoran darinya.’
Penafsiran yang lain menyatakan artinya adalah bahwa si bayi tidak diberi nama dan dicukur rambut kepalanya kecuali setelah disembelihkan hewan aqiqah.
Asy-Syaikh Ibnul Qayyim rahimahullah tidak menerima semua penafsiran ini. Beliau mengungkapkan sanggahannya dengan mengatakan, Penafsiran ini perlu ditinjau kembali. Diketahui bersama bahwa syafaat seorang anak untuk orangtuanya tidak lebih penting dari syafaat orangtua untuk anaknya. Seseorang menjadi orangtua, bukan hanya sekadar untuk memberi atau mendapatkan syafaat.
Demikian juga dengan seluruh bentuk ibadah dan hubungan silaturrahmi lainnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu dan takutilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikit pun.” (Q.s. Luqman [311: 33).
“Dan jagalah dirimu dasi (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikit pun; dan (begitu pula) tidak dicerima syafaat.” (Q.s. al-Baqarah [2]: 48).
“Sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual-beli dan tidak ada lagi persahabaran yang akrab dan tidak ada lagi syafaat.” (Q.s. al-Baqarah [2]: 254).
Tidak ada seorang pun yang dapat memberikan syafaat kepada orang lain di hari kiamat selain setelah Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi izin bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya. Izin untuk memberikan syafaat tergantung pada amalan orang yang diberi izin berupa tauhid dan keikhlasan. Bahkan, ada orang yang mendapatkan izin untuk memberi syafaat kepada orang lain namun ia justru tidak memiliki hubungan darah sama-sekali; tidak sebagai bapak maupun sebagai anak.
Pemimpin para pemberi syafaat dan orang yang paling berhak untuk memberi syafaat di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala berkata kepada paman, bibi dan putrinya, “Aku tidak sanggup menjamin kalian di sisi Allah sedikit pun.”
Dalam riwayat yang lain disebutkan, “Aku tidak memiliki apa pun untuk kalian di sisi Allah.“
Pada syafaat beliau yang agung, ketika beliau sujud di hadapan Allah dan memberi syafaat, beliau bersabda, “Allah memberiku batasan dari memasukkan mereka ke dalam surga.”
Syafaat beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam terbatas pada batasan yang telali Allah Subhanahu wa Ta’ala tentukan. Tidak akan melebihinya.
Oleh karena itu, dari mana bisa dikatakan bahwa seorang anak dipastikan berhak memberi syafaat kepada kedua orang tuanya, kemudian apabila si anak tidak diaqiqahi, dia terhalang dari memberi syafaat kepada orang tuanya? Juga tidak dikatakan bagi orang yang dapat memberi syafaat kepada orang lain bahwa dia tergadaikan pada syafaat itu. Pada lafal hadisnya juga tidak ada yang menjadi bukti atas hal tersebut.