Parenting – Banyak praktek pernikahan di lingkungan sosial kita yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Maka dari itu kita harus mengetahui terlebih dahulu seperti apa saja praktek pernikahan yang dilarang.
Daftatr Isi
Nikah Syighar
Nikah syighar terjadi bila seorang laki-laki menikahi puteri seseorang, dan dia pun menikahkan puterinya dengan ayah puteri yang ia nikahi itu sebagai ganti mahar. Jadi, ini adalah pernikahan dengan cara tukar menukar anak perempuannya atau saudarinya untuk dijadikan istri laki-laki bagi ayah yang putrinya ia nikahi tanpa mahar. Seperti seorang laki-laki berkata kepada laki-laki lain:
“Nikahkanlah aku dengan anakmu dan nanti aku nikahkan kamu dengan anakku“.
Nikah syighar ini berasal dari tradisi jahiliyyah, jauh sebelum syariat Islam tersebar. Nikah cara ini jelas terlarang dalam islam.
Dari Nafi’ dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Sedang nikah syighar itu ialah seorang laki-laki menikahkan anak perempuannya kepada seseorang dengan syarat imbalan, ia harus dikawinkan dengan anak perempuan orang tersebut, dan keduanya tanpa mahar. (HR. Jama’ah)
Dalam hadits lain,
“Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” (HR. Muslim)
Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah adalah pernikahan yang terjadi ketika seorang laki-laki mengatakan kepada seorang perempuan kalimat seperti: “aku menikahimu untuk jangka waktu tertentu dengan uang ini”
Maksud jangka waktu tertentu adalah hubungan pernikahan itu dengan sendirinya akan berakhir bila telah jatuh tempo, tanpa ada proses talak.
Selain itu, nikah seperti ini pernah dibolehkan di awal-awal pensyariatan islam. Saat itu seseorang yang mengembara di suatu negeri tanpa memiliki kepastian berapa lama akan tinggal. Ia pun menikah dengan seorang wanita selama masa bermukim di negeri itu saja. Istrinya itu memelihara hartanya dan mengurusnya, hingga turunlah ayat yang melarangnya.
Setelah masa itu, banyak hadits yang secara tegas mengharamkan nikah mut’ah, sehingga tidak ada alasan bagi kita saat ini untuk menghalalkannya.
Dari Ar-Rabi’ bin Sabrah Al-Juhani berkata bahwa ayahnya berkata kepadanya bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut’ah. Ketahuilah bahwa Allah SWT telah mengharamkannya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim).
Dari Ali RA. “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang pernikahan mut’ah dan daging-daging himar yang dipelihara pada zaman Khoibar.” (HR. Muslim, Bukhari dan Ahmad)
Seluruh ulama madzhab sepakat bahwa nikah mut’ah adalah haram, dan tidak ada satupun yang membolehkan. Pelaku nikah mut’ah sama dengan pezina.
Nikah Muhallil
Nikah Muhallil adalah nikah yang tujuannya hanya untuk menghalalkan sebuah pernikahan yang lain. Jadi, nikahnya ini hanya untuk perantaraan saja.
Kasus nikah muhallil ini terjadi ketika seorang wanita mendapat talak tiga. Wanita yang telah mendapat talak tiga itu akan kembali dinikahi oleh mantan suaminya. Karena syarat bolehnya menikahinya kembali harus sudah menikah dengan laki-laki lain lalu bercerai dengan suami barunya, maka mereka mengakali bahwa ada seorang laki-laki yang bersandiwara menikahinya untuk sementara waktu sebagai penggugur larangan wanita untuk untuk kembali pada laki-laki mantan suaminya. Seorang pria menikahi wanita itu dengan kesepakatan tidak menggaulinya dan segera menceraikannya agar wanita itu dapat menikah dengan mantan suaminya yang dulu.
Keharaman nikah muhallil sudah jelas dan pelakunya terancam mendapatkan laknat dari Allah.
Dari Uqbah bin ‘Amir, Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda,
Maukah kalian aku kabari tentang at-taysil musta’ar (domba jantan sewaan)? Para sahabat menjawab: tentu wahai Rasulallah. Rasul kemudian bersabda: dialah muhallil, Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu (HR. Ibnu Majah dan Hakim)
Selain itu, yang dimaksud dengan muhallil adalah laki-laki yang menikahi wanita yang sudah ditalak tiga dari suami pertamanya. Muhallal lahu adalah pihak (baik dari laki-laki atau perempuan) yang menginginkan agar muhallil kelak menceraikannya agar bisa kembali kepada pasangan lamanya.
Seluruh ulama tanpa terkecuali telah menyepakati keharaman nikah ini.
Memadu istri dengan bibinya
Seorang laki-laki haram memadu istrinya dengan bibi dari isterinya itu dalam poligami.
Dari Abu Hurairah ra., dia berkata,
“Nabi SAW. melarang seorang perempuan dinikahkan (secara poligami) bersama bibinya dari pihak ayah atau bibinya dari pihak Ibu.” (HR. Jamaah)
“Dari Abu Hurairah ia berkata bahwa Rasulullah SAW melarang wanita dinikahi bersamaan dengan bibinya, atau bibi atas anak perempuan saudaranya, atau perempuan atas bibi dari pihak ibunya, atau bibi pada keponakanya, dan tidak boleh pula anak kecil menikah bersama yang besar, tidak pula sebaliknya.” (HR Tirmidzi)
Maka tidak boleh memadu istri dengan bibinya ini berlaku baik bibi dari pihak ayahnya atau ibunya. Mayoritas ulama dari empat madzhab sepakat mengharamkan pernikahan ini kecuali golongan Syiah dan Khawarij.
Menikah dengan saudara sepersusuan
Seseorang bisa menjadi saudara sepersusuan dengan orang lain apabila mereka meminum ASI dari ibu yang sama, baik itu ibu kandung atau bukan. Selain itu, hal ini berlaku untuk penyusuan dari ibu yang sama sebelum usianya 2 tahun dengan minimal 5 kali menyusu meskipun tidak di waktu yang bersamaan hingga bayi merasa kenyang.
Rasulullah SAW bersabda, “Diharamkan dari saudara sesusuan segala sesuatu yang diharamkan dari nasab” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Tidak ada penyusuan (yang mengakibatkan kemahraman) kecuali di bawah usia dua tahun.” (HR. Ad-Daruquthny)
Nikah sesama jenis
Maksudnya adalah hubungan pernikahan yang terjalin dari dua pasangan sejenis seperti laki-laki menikahi laki-laki, atau perempuan menikahi perempuan. Dalam hubungan ini, yang menjadi tujuan adalah pelampiasan syahwat melalui cara homoseksual atau liwath. Ini adalah perbuatan yang sangat terkutuk dan dibenci oleh Allah dan RasulNya.
Selain itu, larangan homoseks sama dengan lesbi, dinyatakan oleh Rasululah SAW dalam haditsnya,
“Perbuatan sihaaq (lesbi) antara wanita (hukumnya) zina di antara mereka.”(HR Thabrani)
Dari Abdillah bin Muhammad bin Aqil, bahwasanya dia mendengar Jabir ra berkata: Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya perkara yang paling aku takuti pada umatku adalah munculnya perilaku kaum Luth (HR Tirmidzi)
“Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Homo dan Lesbian yang merupakan perbuatan kaum Luth adalah perbuatan yang juga sebagai zina. Seluruh ulama sepakat tentang keharaman perbuatan ini.
Pernikahan dengan mahram
Pernikahan dengan mahram adalah misalnya seorang laki-laki menikahi adiknya atau kakaknya sendiri, atau ibunya. Atau, seorang ayah menikahi anak perempuannya atau menikahi mertuanya.
Peristiwa seperti ini pada zaman jahiliah biasa terjadi. Setelah islam berkembang sangat jarang terungkap, tetapi pada akhir-akhir ini terjadinya kembali nyata hadir di media massa. Kita harus ketat mencegah percintaan sedarah ini karena hukumnya jelas haram.
[Yazid Subakti]
___________________________
Bunda, udah tau belum kalo ada jasa aqiqah di Jogja yang praktis dan ekonomis, Aqiqah Al-Kautsar.
Aqiqah Al-Kautsar adalah layanan jasa aqiqah Jogja terbaik sejak 2012 dan sudah dipercaya oleh lebih dari 11.000 sohibul. Nah bagi Bunda yang berdomisili di Jogja dan sudah mulai memasuki masa HPL, Aqiqah Al-Kautsar bisa jadi rekomendasi layanan aqiqah Jogja yang praktis.
Jasa aqiqah Jogja Al-Kautsar menyediakan banyak pilihan menu. Daging kambing aqiqah diolah menjadi berbagai menu lezat, mulai dari masakan nusantara, masakan timur tengah, hingga western. Nah Bunda bisa memilih sesuai dengan selera Bunda dan keluarga.
Untuk pemesanan, Bunda bisa hubungi kami di 089603897933 atau datang langsung ke kantor kami di Jl. Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2, Sleman, DIY.