Tahallul dan Sedekah

Tahallul dan Sedekah

Tahallul dan SedekahTahallul juga bagian dari tarbiyah atau pendidikan bagi bayi, bahwa sejak kelahirannya ia sudah terkondisikan untuk hidup di jalan sunnah dan bersedia mengorbankan dirinya.

  1. Mencukur Rambut Bayi

Mencukur rambut bayi yang baru lahir pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Ini adalah amalan sunnah seperti dalam beberapa hadits.

“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, aqiqah disembelih untuknya pada hari ketujuh, digundul kepalanya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad).

Hadits Ali bin Abi Thalib ra juga menyatakan bahwa Rasulullah SAW melakukan aqiqah untuk al-Hasan dengan kambing dan beliau bersabda, “Wahai Fathimah, gundullah kepalanya!” (HR At-Tirmidzi)

Kebanyakan ulama sepakat bahwa yang mencukur rambut bayi adalah menghabiskan semua rambut di kepalanya. Sebab, menggundul sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya adalah perbuatan qaza’ yang dilarang oleh Nabi SAW.

 “Rasulullah SAW melarang qoza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qoza’?” Nafi’ menjawab, “Qoza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim)

Namun demikian, penggundulan rambut bayi tidak harus sekali waktu. Boleh mencukur secara bertahap jika keadaan bayi tidak memungkinkan mencukur pada sekali waktu, misalnya karena bayi rewel ada atau kondisi lain yang menyulitkan. Dalam keadaan ini, mencukur atau menggunting rambut bayi dapat sebagian saja sebagai acara simbolis bahwa sudah melakukan proses tahallul, terutama untuk menepatkan hari ketujuh bersamaan dengan acara aqiqah.

  1. Menimbang rambut bayi hasil pencukuran untuk diganti sedekah perak

Pada hari penyembelihan aqiqah dan pencukuran rambut bayi, lalu menimbang rambut hasil pencukuran itu. Jika pada hari itu tidak memungkinkan mencukur habis, maka dapat memperkirakan berapa berat keseluruhan rambut bayi.

Berat rambut bayi ini kemudian menggantinya dengan perak dengan berat yang sama, kemudian perak itu sedekahkan. Nabi SAW memerintahkan Fatimah ra untuk menyedekahkan perak atas nama anaknya seberat cukuran rambut bayi. Ali ra berkata, “Kami menimbang (rambut)nya. Beratnya satu dirham atau beberapa dirham.” (HR at- Tirmidzi)

Jumlah atau berat perak yang disedekahkan tidak harus sama persis dengan berat rambut yang ditimbang, tetapi tidak boleh kurang. Oleh karena itu, yang lebih aman adalah bersedekah perak dengan berat yang melebihi perkiraan berat rambut bayi.

Namun demikian, kenyataannya, tidak selalu mudah menemukan perak di setiap tempat. Untuk keadaan ini, sebagian ulama membolehkan penggantian perak dengan uang yang jumlahnya sebanding dengan harga perak seberat rambut bayi.

  1. Hikmah tahallul bayi

Dari Salman bin ‘Ami Adh-Dhabbi, dia berkata bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda,

“Pada anak lelaki ada perintah ‘aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai aqiqah dan buanglah keburukan darinya.” (HR. Bukhari).

Hasan Al Bashri mengatakan bahwa membuang keburukan dalam hadits ini adalah mencukur rambut bayi.

Jadi, mencukur rambut bayi atau tahallul itu bermakna membebaskan bayi dari kotoran. Rambut lama yang terbawa pada saat lahir itu merupakan simbol kotoran. Itu artinya, bayi yang tidak dicukur rambutnya masih belum terbebas dari kotoran.

Kotoran ini tentu saja bukan pada benda fisik rambut itu, sebab semua rambut adalah bagian tubuh yang suci. Maksud membuang kotoran adalah merelakan bagian tubuhnya terlepas demi menjalankan sunnah Rasul-Nya. Melepaskan kotoran hati berupa sifat tamak dan kikir.

Tahallul juga bagian dari tarbiyah atau pendidikan bagi bayi, bahwa sejak kelahirannya ia sudah terkondisikan untuk hidup di jalan sunnah dan bersedia berkorban. Kelak orang tua akan mengingatkan kepadanya bahwa ia akan terdidik taat kepada Allah dan mencintai Rasulullah. Dengan pengkondisian di awal kehidupan ini, harapannya ia akan tumbuh menjadi anak yang sadar bahwa kehidupan manusia mengikuti syariat. Karena keterbatasan akal manusia, tidak semua yang disyariatkan akan diketahui manfaatnya. Manusia hanyalah hamba yang diperintahkan untuk taat. 

[Yazid Subakti]