Hukum aqiqah – At-Tahawuni yang berasal dari kalangan ulama penganut mazhab Hanafi menjawab hadis-hadis tentang aqiqah untuk Hasan dan Husain yang disebutkan di atas . Dia katakan, Jawabannya; riwayat hadis tentang aqiqah mereka berdua mudhtharib. Sebab, diriwayatkan oleh al-Hakim dari jalur Muhammad bin ‘Amr al-Yafi’i dari Ibnu Juraij: dari Yahya bin Said, dari ‘Amrah, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
“Rasulullah Shallullahu ‘alayhi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain pada hari ketujuh kelahiran mereka. Beliau memberi nama dan memerintahkan agar membersihkan kotoran dari kepala mereka (mencukur rambutnya).“
Dengan komentar, “Sanadnya shahih.” sepakat oleh adz-Dzahabi dan diikuti oleh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari.
Daftatr Isi
Hal ini sungguh mengherankan.
Karena, Muhammad bin ‘Amr al-Yafi’i dikomentari oleh Ibnul Qaththan, “Tidak terbukti kejujurannya.” As-Saji meletakkan namanya dalam kitab Adh-Dhu’afa. Ibnu Adi mengatakan, “Memiliki banyak riwayat munkar.” Ibnu Ma’in mengatakan, “Perawi lain lebih kuat darinya.” Demikianlah disebutkan dalam kitab At-Tahdzib.
Hamba Allah yang lemah ini mengatakan, “Dia termasuk perawi muslim dan an-Nasa’i. Adz-Dzahabi mengatakan, ‘Saya tidak mengetahui ada orang yang mendhaifkannya’ dan disebutkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab Ats-Tsiqat. Sementara, pernyataan Ibnul Qaththan, ‘Tidak terbukti kejujurannya’, pernyataan Ibnu Adi, ‘Memiliki banyak riwayat munkar’, dan pernyataan Ibnu Ma’in, ‘Perawi lain lebih kuat darinya’, bukan merupakan jarh berdasarkan apa yang tertera di Mukadimah. Tentang komentarnya bahwa riwayat ini dhaif dan tidak shahih. Maka saya tegaskan bahwa riwayat ini shahih dan sesuai dengan syarat periwayatan Muslim.“
Kalau memang yang dia katakan benar, maka kemungkinannya; aqiqah yang dimaksudkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah mencukur rambut dan bersedekah dengan perak seperti yang tercantum dalam riwayat Abu Rafi; bukan menyembelih hewan.
Al-Hakim juga meriwayatkan dari Muhammad bin Ishaq, dari Abdullah bin Abi Bakar, dari Muhammad bin Ali Ibnul Husain, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Ali bin Abi Thalib berkata:
Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengaqiqahi Husain dengan seekor kambing Beliau bersabda, “Hai Fatimah, cukurlah rambut kepalanya dan bersedekahlah dengan perak seberat rambut tersebut.” Kemudian, kami menimbangnya. Ternyata beratnya mencapai satu atau setengah dirham.
Tetapi, ada perbedaan pendapat pada Muhammad bin Ishaq. Sebab, al-Hakim meriwayatkannya dari Ubaid, dari Muhammad bin Ishaq… dari Abdullah bin Abu Bakar, dari Muhammad bin Ali, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Ali secara muttashil. Kemudian, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Abdul A’la, dari Muhammad bin Ishaq, dari Abdullah bin Abi Bakar, dari Muhammad bin Ali, dari Ali secara mursal. Di samping itu, Muhammad bin Ishaq selain masih dipertanyakan kesahihannya, dia juga seorang mudallis yang suka melakukan tadlis dari para perawi dha’if.
Dalam riwayat ini dia melakukan ananah yang tidak bisa diterima. Selain itu, tambahan lafal yang tertera pada hadis (aqqa’anil husaini bisyaatin) hanya diriwayatkan olehnya sendiri secara eksklusif. Sementara, Ali Ibnul Husain tidak meriwayatkan lafal tersebut dari Abu Rafi maupun Muhammad bin Ali dalam riwayat Said bin Manshur. Selain itu, kalau ada riwayat Ali Ibnul Husain dibawakan dari bapaknya, lalu dari kakeknya, dia tidak perlu lagi meriwayatkan dari Abu Rafi. Ini menunjukkan bahwa riwayat Muhammad bin Ishaq gugur, sehingga tidak bisa melawan riwayat Abu Rafi dan tidak bisa mendukung riwayat Aisyah. Kemudian, diriwayatkan oleh al-Hakim dalam kitab Fadha’il al-Husain dari jalur Husain bin Zaid, dari Ja’far bin Muhammad, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Ali:
Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda kepada Fatimah, “Timbanglah rambut Husain, lalu bersedekahlah dengan perak seberat rambut tersebut, dan berikan kaki hewan aqiqah kepada si bidan.“
Dengan komentar, “Sanadnya shahih.“
Saya katakan: Adz-Dzahabi mengkritiknya dalam kitab At-Talkish dengan mengatakan, “Tidak demikian.” Saya katakan: Maka, demikian juga ketidak-shahihan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab al-Marasil dari Ja’far bin Muhanmad, dari bapaknya:
Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam pada aqiqah yang diselenggarakan oleh Fatimah untuk Hasan dan Husain bersabda, “Kirimkanlah salah satu kaki hewan sembelihan itu kepada bidannya. Makanlah dan bagikan! Tapi jangan mematahkan tulangnya.“
Sebab, riwayat mursal tidak bisa mengalahkan riwayat musnad yang diriwayatkan oleh Ali Ibnul Husain dari Abu Rafi. Tapi, saya tidak menemukan perawi yang meriwayatkan dari Ja’far. Silakan teliti kembali.
Apabila Anda katakan bahwa riwayat tersebut didukung oleh hadis yang diriwayatkan uleh Abu Dawud dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengaqiqali Hasan dan Husain dengan domba masing-masing satu ekor di mana sanad hadis ini shahih, kami katakan: hadis tersebut bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh an-Nasa’i dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwassanya Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan domba masing- masing satu ekor.