Kalimat Tauhid – Selain sebagai panggilan untuk sholat, mengumandangkan adzan juga bisa pada beberapa peristiwa penting. Salah satunya adalah untuk menyambut bayi yang baru lahir. Kalimat adzan dilantunkan di telinga kanan, dan iqamah di telinga kirinya.
Anjuran mengumandangkan adzan
Ada beberapa perbedaan pendapat mengenai hukum mengumandangkan adzan dan iqamah pada saat menyambut kelahiran bayi.
Pendapat pertama, menjadi anjurkan karena hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama pengikut Mazhab Syafi’iyah, Hanabilah, dan sebagian kecil Hanafiyah.
Pendapat kedua, tidak menjadi anjuran. Ini merupakan pendapat dari para ulama pengikut Imam Malik. Meskipun tidak menyatakan terlarang, mereka berpendapat bahwa adzan di telinga bayi baru lahir bukanlah merupakan perintah agama dan tidak menjadi syarian untuk melakukannya.
Umar bin Abdul Aziz ketika mendapatkan kelahiran anaknya, beliau mengadzaninya pada telinga kanan dan iqamah pada telinga kiri. Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menyatakan bahwa adzan pada telinga bayi bertujuan agar kalimat yang pertama kali terdengar oleh seorang anak manusia adalah kalimat yang membesarkan Allah SWT, juga kalimah syahadatain, yang dengan kalimat itu seseorang masuk Islam atau meninggal dunia.
Rasulullah SAW melakukannya
Hadits yang paling terkenal adalah dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW adzan di telinga al-Hasan bin ‘Ali pada hari kelahirannya. Beliau adzan di telinga kanan dan iqomat di telinga kiri (HR. Ibnu Hibban)
Dari Abu Rafi juga meriwayatkan: Aku melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam mengadzani telinga Al-Hasan ketika dilahirkan oleh Fatimah. (HR. Tirmidzi)
Hadits lain dari ‘Ubaidullah bin Abi Rafi’ dari ayahnya ia berkata, “ Aku melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengadzani telinga Hasan bin ‘Ali ketika ia dilahirkan Fathimah dengan adzan shalat”. (HR. Abu Dawud)
Sedangkan mengenai manfaat adzan di telinga bayi, ada hadits yang menjelaskan akan terlindungnya bayi dari gangguan syetan jika pada kelahirannya kumandangkan adzan pada telinganya.
“Orang yang mendapatkan kelahiran bayi, lalu dia mengadzankan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri, tidak akan celaka oleh Ummu Shibyan.” (HR. Abu Ya’la Al-Mushili)
Ummu Shibyan adalah setan yang suka mengganggu bayi. Ummu shibyan berhenti mengganggu dan tidak mendekati bayi-bayi yang pada kelahirannnya kumandangkan adzan.
Ayah yang mengumandangkan
Yang paling utama berhak mengumandangkan adzan di telinga bayi adalah ayah bayi. Ayah adalah orang tua pembawa keturunan, pemimpin keluarga sekaligus penjaga iman seluruh keluarganya. Ayah mengadzani bayi karena dia adalah orang yang paling bertanggung jawab menanamkan keimanan kepada anak-anaknya. Alasan lainnya, adzan layaknya oleh seorang laki-laki, sedangkan laki-laki yang paling terpercaya di rumah adalah ayah bayi.
Jika ayah tidak hadir pada saat bayi terlahir karena suatu sebab, bayi dapat mendengarkan adzan oleh kakeknya (seperti Hasan dan Husain oleh Rasulullah SAW). Jika kakek bayi tidak memungkinkan, siapapun dapat mengumandangkan adzan asal suaranya jelas dan benar pengucapannya.
[Yazid Subakti]