Kedudukan dan Hukum Aqiqah di Dalam Islam

Kedudukan dan Hukum Aqiqah di Dalam Islam

Sunnah Aqiqah – Legitimasi kedudukan dan hukum aqiqah ditetapkan dalam as-Sunnah dalam pernyataan dan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam. Berikut ini adalah beberapa hadis tersebut.

Banyak sekali hadis-hadis tentang masalah ini.

1. Diriwayatkan oleh Bukhari dengan sanad dari Salman bin Amir adh Dhabbi radhiyallahu ‘anhu berkata. Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda, “Seorang anak terkait dengan aqiqah. Tumpahkanlah darah untuknya dan singkirkanlah kotoran darinya.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, ad-Darimi dan al-Baihaqi.

2. Dari Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan pada aqiqahnya; disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan lafal ini. Diriwayatkan juga oleh at Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, al-Baihaqi, Ahmad, al-Hakim dan disahihkan serta disepakati oleh adz-Dzahabi. At-Timidzi berkomentar, “Hasan Shahih.” Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani mengatakan, “Shahih.”

3. Dari Ummu Kurz al-Ka’biyyah radhiyallahu ‘anha berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda,”Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan lafal ini. Diriwayatkan juga oleh Ahmad dan al-Baihaqi.

4. Dalam riwayat yang lain hadis Ummu Kurz ini disebutkan bahwa dia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam tentang aqiqah. Beliau bersabda, “Benar, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor. Tidak peduli kambing-kambing tersebut jantan atau betina.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at- Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, al-Hakim dan Ahmad. Komentar at- Tirmidzi, “Hadis ini hasan shahih.” Disahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Disahihkan juga oleh an-Nawawi. Al-Albani berkomentar, “Shahih.” Asy Syaikh Syu’aib al-Arnauth berkomentar, “Hadis shahih.”

5. Dari Yusuf bin Mahik berkata, Kami menemui Hafshah binti Abdurrahman dan bertanya kepadanya tentang aqiqah. Dia menjawab bahwa Aisyah memberitahukan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda,”Untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor.”

Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dengan lafal ini. Diriwayatkan juga oleh Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Asy-Syaikh Syu’aib al-Arnauth berkomentar, “Sanadnya shahih.”

6. Dalam riwayat yang lain disebutkan, “Bahwasanya Aisyah radhiyallahu ‘anha memberitahu mereka bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam memerintahkan mereka untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu ekor.”

Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dengan komentar, “Hasan shahih.”Diriwayatkan juga oleh al-Baihaqi. Al-Albani berkomentar, “Shahih.”

kedudukan dan hukum aqiqah

7. Dari Asma binti Yazid radhiyallahu ‘anha bahwasanya Nabi Shallallahu alayhi wa Sallam bersabda, “Aqiqah adalah benar. Untuk anak-laki-laki dua ekor kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu ekor.”

Diriwayatkan oleh Ahmad dan ath-Thabrani. Al-Haitsami mengatakan, “Diriwayatkan oleh Ahmad dan ath-Thabrani dalam kitab Al-Mu’jam al-Kabir. Para perawinya bisa dijadikan sebagai hujjah.”

8. Dari Aba Hurairah adhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda, “Seorang anak terkait dengan aqiqahnya. Tumpahkanlah darah untuknya dan hilangkanlah kotoran darinya.”

Al-Haitsami berkata, “Diriwayatkan oleh al-Bazzar. Para perawinya adalah para perawi kitab Ash- Shahih.”

9. Dari Yazid bin ‘Abd al-Muzani dari bapaknya bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda, “Seorang anak boleh diaqiqahi, tapi kepalanya jangan diolesi darah (hewan sembelihannya).”

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, ath-Thahawi dan ath-Thabrani dalan Kitab Al-Mu’jam al-Ausath dan Al-Mu’jam al-Kabir. Al-Haitsami mengatakan Para perawinya tsiqah. Al-Bushiri dalam kitab az-Zawa’id mengatakan “Sanadnya hasan.” Disahihkan oleh al-Albani.

10. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu “Bahwasanya Nabi Shallallalu ‘alayhi wa Sallam memerintahkan untuk memberi nama bayi pada hari ketujuh kelahirannya, membersihkan kotoran darinya dan menyembelih hewan.”

Diriwayatkan oleh at-tirmidzi dergan komentar, “Hasan gharib”. al-Albani berkomentar, “Hasan”.

11. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi Shallaillahu ‘alayhi wa Sallam bersabda, “Pada hari ketujuh kelahirannya, tumpahkanlah darah untuknya, bersihkanlah kotoran darinya dan berilah dia nama.”

Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam kitab Al-Mujam al-Ausath dan Al-Mu’jam al- Kabir dengan para perawi yang tsiqah seperti yang dikatakan oleh al-Haitsami.

12. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda, “Untuk anak laki-laki dua ekor hewan sembelihan dan untuk anak perempuan satu ekor.”

Al-Haitsami mengatakan, “Diriwayatkan oleh al-Bazzar dan ath-Thabrani dalam kitab Al-Mu’jam al-Kabir. Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Imran bin Uyainah yang dianggap tsiqah oleh Ibnu Ma’in dan Ibnu Hibban, padahal ada unsur dhaif padanya.”

Asy-Syaikh Al-Albani berkata, “Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dengan sanad yang baik untuk syahid, dan disebutkan bahwa jalur periwayatan ath-Thahawi ini aman dari faktor dhaif.”

13. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata pada hadis tentang aqiqah, “Masyarakat Jahillyah biasa mnencelupkan kapas pada darah hewan sembelihan Ialu mengoleskannya pada kepala bayi. Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam memerintahkan agar darah tersebut diganti dengan minyak wangi.”

14. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallah ‘alayhi wa Sallam bersabda, “Orang-orang Yahudi biasa mengaqiqahi anak laki-laki, tapi tidak mengaqiqahi anak perempuan. Aqiqahilah anak laki-laki dengan dua ekor kambing dan anak perempuan dengan satu ekor.”

15. Dari Abdullah bin Buraidah dari bapaknya bahwasanya Nabi Shallallahu alayhi wa Sallam bersabda, “Hewan aqiqah disembelih pada hari Ketujuh kelahiran, atau hari keempat belas, atau hari kedua puluh satu.”

Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dengan komentar, “Tidak ada yang Meriwayatkan hadis ini dari Qatadah selain Ismail. Di samping al-Khaffaf meriwayatkannya secara eksklusif.”

16. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi Shallallahu alayhi wa Sallam bersabda tentang aqiqah, “’Barang siapa yang mendapatkan anak, lalu ingin menyembelihkan hewan untuknya, silakan dilakukan.

Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dengan komentar, “Tidak ada yang meriwayatkan hadis ini dari az-Zuhri selain Ismail. Sementara, Ismail dhaif.”

17. Dari al-Qasim bin Abdurrahman, dari Muhammad bin Ali, dari bapak nya berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alayli wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain; masing-masing dengan satu ekor domba dan uang sebesar satu dinar. Ketika acara aqiqah salah-satunya diselenggarakan, Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam masuk menemui Fatimah dan bertanya, “Hai Fatimah, bagaimana kabar daging aqiqahnya?” Dia jawab, “Wahai Rasulullah, sudah kami makan, kami bagi-bagikan dan kami sedekahkan. Tapi, masih ada sisanya.

Dia (Fatimah) katakan, “Lalu aku mengambilkan paha belakang sementara beliau masih berdiri. Beliau memakannya tanpa roti. Kemudian, beliau shalat tanpa menyentuh air (berwudhu).”

Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya. Hadis ini adalah hadis mursal. 

Disamping itu, dalam sanadnya terdapat perawi bernama al-Qasim bin Abdurrahman, yang sangat lemah.

18. Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya radhiyallahu ‘Anhu berkata:

“Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam ditanya tentang aqiqah. Beliau menjawab, “Aku tidak suka ‘uqug (kedurhakaan).” Sepertinya beliau tidak suka istilah ini. Mereka katakan, “Wahai Rasulullah, yang kami tanyakan adalah tentang salah seorang dari kami yang baru mendapat anak.” Beliau bersabda, “Barang siapa dari kalian yang ingin melakukan ritual penyembelihan hewan untuk anaknya, Silahkan melakukannya; untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor.”

Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, al-Hakim dan al-Baihaqi. Al-Hakim berkumentar, “Sanadnya shahih.”

Hal ini disepakati oleh adz-Dzahabi. Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkomentar “Hasan shahih.” Sedangkan asy-Syaikh Syu’aib al-Arnauth berkomentar, “Sanad ini hasan.”

Hadis ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari dua jalur. Pertama, Jalur ‘Amr bin Syu’aib di atas. Kedua, jalur Zaid bin Aslam tentang seseorang dari Bani Dhamrah dari bapaknya. Kemudian, dia berkomentar, “Hadis ini apabila digabungkan dengan hadis pertama, akan menjadi kuat.”