Pra Nikah– Jangan mengurung diri di kamar yang tak memberi anda pencerahan apapun. Bukankah kamar dibuat berpintu agar anda dapat keluar darinya? Bukalah pintu dan melangkahlah ke luar.
Allah Ta’ala berfirman yang artinya,
Katakanlah : ‘Berjalanlah di muka bumi, kemudian perhatikanlah …” (Q.S Al-An’am : 11)
Mengurung diri dalam kamar yang sunyi bersama kekosongan merupakan cara ampuh untuk bunuh diri. Kamar Anda bukanlah alam semesta, sedangkan Anda bukanlah satu-satunya manusia di alam ini.
Selain itu, kamar anda hanyalah ruangan kecil yang menjadi lambang kehampaan, dipenuhi oleh pembisik-pembisik yang menyesatkan. Mengapakah Anda harus menyerahkan diri kepada pembisik-pembisik kesusahan dan kesedihan? Tidakkah Anda sebaiknya menyatukan pandangan, pendengaran dan hati untuk menyeru kebangkitan kepada diri Anda sendiri?
Berangkatlah baik dalam keadaan ringan atau berat
Allah ta’ala berfirman yang artinya,
Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun berat. (QS. At-Taubah: 41)
Keluarlah dari rumah, lalu perhatikan apa yang ada di sekitar Anda, di depan mata Anda, dan di belakang Anda. Turunlah ke lembah dan nikmati hijau pepohonan di sana. Dakilah gunung dan nikmati udara segar yang menyehatkan paru-paru. Susurilah semak dan hutan, lalu dengarkan kicau burung yang damai.
Berangkatlah menuju ikhtiar dengan kepastian dan kemantapan hati, saat kaki terasa ringan ataupun berat. Para pejuang terus melangkah tanpa peduli langkahnya itu memberatkan baginya. Ia hanya ingin hidup mulia atau mati dengan cara yang indah.
Jadilah ksatria untuk diri anda sendiri. Mulailah hari dengan wajah cerah dan mata yang berbinar. Nasib hari ini tak seburuk yang anda khawatirkan.
Jalinlah tali silatuarhim
Pertemuan anda dengan orang-orang saleh adalah silaturahmi yang membawa manfaat amat besar bagi kebaikan Anda. Sebagaimana penjual minyak wangi mempengaruhi para pengunjung, orang soleh di lingkungan anda itu menularkan kesalehannya kepada Anda.
“Tahukah kalian tentang sesuatu yang paling cepat mendatangkan kebaikan ataupun keburukan?Sesuatu yang paling cepat mendatangkan kebaikan adalah pahala orang yang berbuat kebaikan dan menghubungkan tali silaturahmi, sedangkan yang paling cepat mendatangkan keburukan ialah siksaan bagi orang yang berbuat jahat dan yang memutuskan tali persaudaraan” (HR. Ibnu Majah).
Apa itu kebaikan? Kebaikan ini meliputi kebaikan apapun, yaitu sesuatu yang menurut anda baik dan menurut Allah pun baik. Mungkin bermakna kesuksesan, mungkin rizki yang barokah, mungkin jodoh yang membahagiakan, mungkin pula kebaikan itu berupa rahmat-Nya.
Rasulullah SAW berkata dalam haditsnya,
“Bersilaturahmi itu bukanlah seseorang yang membalas kunjungan atau pemberian, melainkan bersilaturahmi itu ialah menyambungkan apa yang telah putus” (HR. Bukhari).
Mengenai kemuliaan, beliau SAW pernah memberikan nasihat kepada para sahabat,
“Hendaklah kalian mengharapkan kemuliaan dari Allah”. Para sahabat pun bertanya, “Apakah yang dimaksud itu, ya Rasulullah?” Beliau kemudian bersabda lagi, “Hendaklah kalian suka menghubungkan tali silaturahmi kepada orang yang telah memutuskannya, memberi sesuatu (hadiah) kepada orang yang tidak pernah memberi sesuatu kepada kalian, dan hendaklah kalian bersabar (jangan lekas marah) kepada orang yang menganggap kalian bodoh” (HR. Hakim).
Dalam keterangan lain beliau SAW juga memberi penjelasan,
”Barangsiapa yang ingin panjang umurnya dan luas rezekinya, hendaklah ia menyambungkan tali silaturahmi” (HR. Bukhari Muslim).
Yang dimaksud dengan dipanjangkan umurnya belum tentu ditambah jatah lamanya hidup di dunia ini atau ditunda masa kematiannya. Tetapi memanjangkan umur bermakna usia yang diberikan oleh Allah itu menjadi penuh makna dan berkah, usia yang berlangsung sangat produktif sehingga anda merasa mampu melakukan banyak hal dengan waktu-waktu yang anda jalani.
Lihatlah perubahan alam!
Manusia hidup di alam yang menjadi tempatnya saling memberikan manfaat. Allah menjadikannya indah dan menyimpan banyak hikmah. Maka, tidakkah Anda ingin mencari hikmah di balik rahasia alam raya ini?
Dia yang Maha Menciptakan telah berfirman yang artinya,
“Bukankah Kami telah menjadikan bumi itu sebagai hamparan?, dan gunung-gunung sebagai pasak dan Kami jadikan kamu berpasang-pasangan, dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat, dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat, dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan, dan Kami bina di atas kamu tujuh buah (langit) yang kokoh, dan Kami jadikan pelita yang amat terang (matahari), dan Kami turunkan dari awan air yang banyak tercurah, supaya Kami tumbuhkan dengan air itu biji-bijian dan tumbuh-tumbuhan, dan kebun-kebun yang lebat.” (QSA. An Naba’ : 6 – 16)
Semua yang telah ciptaan-Nya itu membawa rahasia yang harus kita renungkan.
Allah Ta’ala mengabarkan dalam kitab-Nya yang artinya,
Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas ‘Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam.(QS. Al A’raf : 54)
Melihat perubahan alam berarti mempelajari apa yang terjadi di dalamnya. Kemudian pelajaran dari alam ini telah menjadikan orang-orang yang berpikir memacu menciptakan karya besar dan menempatkannya sebagai hamba yang berakal.
Parenting Al-Kautsar – Sambil menanti saat-saat kehamilan datang, sehatkan diri anda dengan rencana dan persiapan-persiapan. Apapun takdirnya nanti, tekadkan dalam hati menyongsong kehamilan yang berkualitas.
Daftatr Isi
Persiapan awal
Penting bagi Anda dan suami untuk memastikan bahwa Anda benar-benar sehat sebelum hamil. Ini merupakan bentuk kesungguhan Anda menyiapkan diri ketika memasuki masa-masa yang tidak seperti biasa dalam kehamilan nanti. Kesehatan pra-kehamilan akan membantu Anda dalam menghadapi tekanan baik emosi maupun fisik pada saat hamil dan melahirkan, hingga saat-saat awal mengasuh bayi.
Persiapan awal untuk menyongsong kehamilan ini adalah :
Mengusahakan berat badan ideal. Berat badan ideal artinya tidak terlalu gemuk dan tidak terlalu kurus, karena kegemukan maupun terlalu kurus (kurang gizi) sangat berpengaruh terhadap kesuburan.
Melakukan perbaikan asupan makan dengan membiasakan makan sehat, yaitu makan dengan menu seimbang.
Mengurangi aktivitas yang ekstrim dan menyita waktu (bila jam karir Anda 12 jam, cobalah mengurangi sebisa mungkin hingga setengahnya).
Berkonsultasi dengan dokter kehamilan mengenai kondisi saat ini. Ia akan membantu memberikan rekomendasi-rekomendasi yang perlu.
Menghentikan kontrasepsi. Bila Anda menggunakan pil KB, Anda dapat menghentikan dengan cara tidak meminumnya lagi. Tetapi bila Anda menggunakan susuk atau suntik, maka anda harus melihat jadwal apakah masa aktif alat tersebut sudah habis dan Anda telah kembali subur. IUD dapat Anda lepas dengan bantuan tenaga medis.
Mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang klinik kehamilan, rumah sakit atau tempat bersalin di sekitar tempat tinggal. Pilihlah yang paling sesuai dengan kebutuhan.
Berat Badan Ideal
Berat badan ideal atau normal adalah berat badan yang tidak terlalu gemuk dan tidak terlalu kurus. Kegemukan akan menurunkan kesuburan Anda, demikian pula jika Anda terlalu kurus (Kurang Gizi). Selain itu, kegemukan dan gizi kurang berisiko menimbulkan masalah saat anda hamil dan melahirkan.
Berat badan erat kaintannya dengan status gizi, yaitu gambaran kesehatan tubuh Anda secara umum.
Tes sebelum kehamilan
Kadang Anda perlu melakukan tes khusus untuk mengetahui secara akurat kondisi kesehatan Anda. Tes ini hanya oleh tenaga ahli di laboratorium untuk memastikan bahwa Anda sehat dan tidak bermasalah. Anda dapat mendatangi rumah sakit atau laboratorium dan mempertimbangkan tes ini :
Pap smear, untuk mendeteksi adanya kanker rahim
Mammografi, untuk mendeteksi adanya kanker payudara (bila usia anda lebih dari 34 tahun)
Tes Rubella, agar anda dapat mengantisipasi gangguan virus ini ketika hamil.
Rhesus (Rh) darah dan golongan darah.
Hepatitis, sebab penyakit ini akan menular baya janin.
Bila anda berdekatan dengan penderita AIDS, anda perlu melakukan tes ini.
Mengantisipasi gangguan
Berikutnya, Anda dapat melihat riwayat penyakit yang pernah menjangkiti dan hubungannya dengan kesehatan sekarang. Selidikilah apakah Anda sedang atau beresiko tinggi terhadap penyakit ini :
Hipertensi atau tekanan darah tinggi. Gejala penyakit ini adalah sakit kepala dan gelisah. Pada pengukuran dengan tensi meter tekanan darah Anda di atas normal. Anda harus melakukan terapi agar gangguan ini benar-benar hilang atau tidak muncul pada saat hamil nanti.
Anemia. Ada beberapa jenis anemia yang dapat menyerang tubuh Anda. Tetapi pada intinya adalah kekurangan hemoglobin darah untuk mengalirkan Oksigen ke seluruh tubuh. Gejala anemia akan terlihat jika Anda merasakan lemah,lelah, nafas pendek, dan pucat.
Asma. Gangguan ini mempengaruhi pernapasan sehingga dapat mempengaruhi janin ketika seorang ibu hamil terjangkit asma.
Gangguan ginjal dan kandung kemih. Infeksi kandung kemih sering terjadi saat ibu hamil. Infeksi ini dapat berlanjut pada radang ginjal (pyelonephritis) bila tidak segera ditangani. Masalah ginjal juga akan memperburuk kehamilan, baik bagi ibu maupun janin. Bila Anda pernah mengalaminya, Anda harus memberi tahu dokter tentang riwayat penyakit ini.
Kanker. Jenis kanker apapun yang pernah terjadi adalah penting sebagai pertimbangan bagi kehamilan Anda. Bila Anda hamil, beritahukan kepada dokter mengenai hal ini, termasuk kapan Anda operasi dan bagaimana hasilnya agar dokter memberikan perhatian khusus kepada anda.
Diabetes. Penyakit ini sangat mengganggu kehamilan. Sebaiknya wanita tidak hamil sampai dipastikan diabetes sembuh.
Merawat Organ Vital
Agar Anda terhindar dari berbagai resiko penyakit kelamin, berikut ini adalah tips ringan untuk merawat organ reproduksi.
Usahakan agar daerah kemaluan dan selangkang selalu kering, terlebih bila Ibu tergolong gemuk. Suasana lembab sangat disukai oleh jamur.
Keputihan yang banyak dan berbau atau berwarna biasanya disebabkan oleh kuman, lebih-lebih bila disertai gatal. Ini memerlukan obat khusus. Jadi, segeralah ke dokter.
Ibu dapat melakukan pencucian vagina dengan larutan khusus. Namun ini hanya diperlukan bila memang ada infeksi di daerah kemaluan.
Melakukan hubungan seksual hanya dengan satu orang, sebab sering berganti pasangan akan menambah peluang terinfeksi.
Usaha pencegahan khusus untuk menemukan atau mendeteksi dini beberapa kelainan dapat dilakukan dengan :
Memeriksa sendiri payudara, hendaknya dilakukan setahun sekali.
Pemeriksaan mamografi, yaitu foto rontgen payudara yang berguna untuk memastikan ada atau tidaknya tumor payudara.
Bila telah aktif secara seksual, ibu sebaiknya melakukan pemeriksaan Pap Smear untuk deteksi dini kanker rahim. Bila setelah tiga kali pemeriksaan hasilnya normal, maka ulang kembali dengan jadwal sesuai dengan usia.
Pemeriksaan untuk infeksi toksoplasma, rubela, dan chlamidya (TORSCH) diperlukan untuk memastikan apakah diperlukan penanganan khusus bila ibu menginginkan kehamilan.
Pemeriksaan pertanda tumor dapat dilakukan untuk tumor indung telur.
Sunnah Aqiqah – Ada lima pendapat di kalangan para ahli fikih seputar hukum ibadah aqiqah.
Daftatr Isi
Pendapat pertama:
aqiqah hukumnya sunnah muakkadah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan shahabat, tabiin dan para ahli fkih Juga merupakan pendapat para ulama penganut mazhab Syaffi, Maliki dan pendapat terkuat dalam mazhab Hanbali. Pendapat senada juga datang dari mayoritas Ahlul Bait. Ibnu Taimiyah juga sependapat dengan mereka.
Pendapat ini dinukilkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Aisyah, Fatimah putri Rasulullah Shallalliahu ‘alayhi wa Sallam radhiyallahu ‘anhum. Pendapat senada juga dari al-Qasim bin Muhammad, ‘Urwah Ibnu Zubair, Atha’, az-Zuhri, Ishaq, Abu Tsaur dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan, “Seluruh ulama ahli hadis dan ahli fikih serta mayoritas ulama Ahlussunnah berpendapat bahwa aqiqah adalah sunnah Rasulullah Shallallahu ‘aleyhi wa Sallam.”
Dalil-dalil pendapat pertama
Mayoritas ulama yang menyatakan bahwa hukum ibadah aqiqah sunnah memiliki dalil-dalil sebagai berikut.
(1) Dari Salman bin Amir adh-Dhabbi radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda, “Seorang anak terkait dengan aqiqah. Tumpahkanlah darah untuknya dan singkirkanlah kotoran darinya.”
(2) Dari Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan pada aqiqahnya; disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama.”
(3) Dari Ummu Kurz al:Ka’biyyah radhiyallahu ‘anha berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda, “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.”
(4) Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain.”
(5) Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam memerintahkan mereka untuk anak-laki-laki dua ekor kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu ekor.”
Mayoritas ulama menyatakan bahwa hadis-hadis di atas ini menunjukkan bahwa aqiqah hukumnya sunnah muakkadah yang dikukuhkan oleh Nabi hallallahu ‘alayhi wa Sallam melalui sabda dan perbuatan beliau, yakni beliau mengaqiqahi Hasan dan Husain radhiyallahu ‘anhuma.
Mereka juga mengatakan bahwa perintail dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha ‘Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam memerintahkan mereka…’ adalah anjuran, bukan wajib. Buktinya, Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam menyerahkannya kepada keinginan dan pilihan seorang Muslim. Selama ada pilihan seperti ini, hukumnya tidak wajib. Dalam hadis dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu berkata:
Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam ditanya tentang aqiqah.
Beliau menjawab, “Allah tidak suka ‘uquq (kedurhakaan)” Sepertinya beliau tidak suka istilah ini. Beliau bersabda, “Barang siapa yang mendapat anak lalu ingin melakukan ritual penyembelihan hewan untuk anaknya, silakan melakukannya.“
Mereka juga mengatakan bahwa jika aqiqah hukumnya wajib, tentu kewajibannya sudah umum. Sebab, pengetahuan tentang suatu kewajiban dalam ajaran agama sangat dibutuhkan dan akan berisiko tinggi apabila pengetahuan tersebut tidak tidak ada. Rasulullah Shallall ahu ‘alayhi wa Sallam pasti akan menjelaskan kewajiban ini kepada umat beliau sejelas-jelasnya, agar tidak ada lagi alasan untuk menyangkalnya.
(6) Mereka juga berargumentasi dengan konsensus (ijmak) bahwa hukum ibadah aqiqah adalah sunnah. Ibnu Qudamah mengatakan, “Dan konsensus para ulama. Abu Zinad mengatakan, ‘Aqiqah adalah perkara yang kaum Muslimin tidak suka meninggalkannya.” Pernyataan Abu Zinad bahwa aqiqah adalah perkara kaum Muslimin; artinya aqiqah boleh ditinggalkan dan tidak wajib oleh syariat. Seandainya aqiqah hukumnya wajib, tentu mereka tidak akan meninggalkannya. Karena, meninggalkan kewajiban hukumnya haram, bukan sekadar tidak disukai (makruh).
(7) Mereka katakan bahwa aqiqah adalah menyembelih hewan untuk merayakan sesuatu. Sehingga, tidak bisa dikatakan hukum ibadah aqiqah wajib. Sama seperti pesta pernikahan dan jamuan makan.
Mereka juga menyatakan bahwa walaupun Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam melakukannya, tidak menunjukkan suatu kewajiban. Tapi, menunjukkan bahwa perbuatan tersebut hukumnya sunnah.
Mereka mengatakan bahwa aqiqah adalah menumpahkan darah bukan karena denda atau nazar. Sehingga, hukumnya tidak wajib. Sama seperti qurban.
Pendapat kedua:
aqiqah hukumnya wajib. Ini adalah pendapat para ulama penganut paham Zhahiriyah oleh Dawud bin Ali dan Ibnu Hazm. Pendapat ini juga dinukilkan dari Buraidah Ibnul Hushaib al-Aslami dan Abu Zinad radhiyallahu ‘anhuma yang berasal dari kalangan sahabat. Juga merupakan pendapat al-Hasan al-Bashri dengan catatan bahwa kewajibannya hanya untuk anak laki-laki, tanpa anak perempuan. Kewajiban aqiqah juga merupakan salah satu riwayat dalam pendapat Imam Ahmad dan oleh sekelompok ulama penganut mazhab Hanbali. Pendapat senada juga oleh asy-Syaikh al-Albani yang berasal dari kalangan ahli hadis.
Dalil-dalil pendapat kedua
Para ulama penganut paham Zhahiriyah menyatakan bahwa aqiqah hukumnya wajib berdasarkan argumentasi sebagai berikut:
(1) Hadis Salman bin Amir adh-Dhabbi radhiyallahu ‘anhu yang lalu: “Seorang anak terkait dengan aqiqah. Tumpahkanlah darah untuknya…“
(2) Hadis Ummu Kurz radhiyallahu ‘anha yang lalu: “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.“
(3) Hadis Samurah radhiyallahu ‘anhu yang lalu: “Setiap anak tergadaikan pada aqiqahnya…“
Hadis-hadis di atas dibawakan oleh Ibnu Hazm berikut sanadnya dengan beberapa riwayat, kemudian dia katakan, “Hadis-hadis ini adalah teks dalil yang mendasari pendapat kami. Juga merupakan pendapat sekelompok ulama Salaf.”
Setelah itu, dia membawakan beberapa atsar dari sekelompok ulama, antara lain: Hafshah binti Abdurrahman bin Abu Bakar, Ibnu Abbas, Atha’, Ibnu Umar dan Buraidah al-Aslami yang perkataannya dikutip sehagai berikut, “Umat manusia kelak di hari kiamat dihadapkan pada perkara aqiqah sama persis seperti dihadapkan pada perkara shalat lima waktu.”
Kemudian dia lanjutkan, Perintah beliau Shallallahu ‘alayhi wa sallam melaksanakan aqiqah sifatnya wajib seperti yang telah kami jelaskan di atas. Tidak halal hukumnya bagi siapa saja untuk beranggapan bahwa perintah-perintah Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam boleh ditinggalkan, kecuali apabila ada teks hadis lain yang menjelaskannya. Jika tidak, anggapan tersebut adalah dusta dan melakukan sesuatu tanpa dasar pijakan pengetahuan yang benar. Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam telah bersabda,
“Apabila aku memerintabkan sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.”
Ini adalah argumentasi Ibnu Hazm dalam mewajibkan aqiqah.
(4) Argumentasi Ibnu Hazm yang lain atas wajibnya hukum aqiqah adalah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam memerintahkan sekaligus melakukannya. Beliau bersabda (alghulaamu murtahinun biaqiiqatihi) ‘Seorang anak tergadaikan pada aqiqahnya‘ dan (ma’al ghulaami ‘aqiiqatihi) ‘Seorang anak terkait dengan aqiqahnya.” Mereka menyatakan bahwa hadis ini mendasari wajibnya aqiqah dari dua sisi; Pertama, sabda Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam (ma’al ghulaami ‘aqiiqatihi) ‘Seorang anak terkait dengan aqiqahnya’ bukanlah pemberitahuan tentang peristiwa yang sedang terjadi, tapi merupakan kewajiban. Kemudian, beliau memerintahkan mereka untuk melakukan tahap berikutnya. Beliau bersabda (ahriiquu ‘anhu damaan) ‘Tumpahkanlah darah untuknya.’
(5) Mereka juga berargumentasi dengan hadis ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu: “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam memerintahkan untuk memberi nama bayi pada hari ketujuh kelahirannya, membersihkan kotoran darinya dan menyembelih hewan.”
(6) Mereka juga berargumentasi dengan hadis Yusuf bin Mahik bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha memberitahukan kepada mereka bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda,
“Untuk anak laki-laki dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu ekor.“
Pelasan dari kedua hadis ini adalah bahwa di dalam keduannya dapat perintah Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam untuk melakukan aqiqah, dan pada dasarnya yang namanya perintah hukumnya wajib.
(7) Mereka juga berargumentasi dengan hadis Yazid bin ‘Abd al-Muzani dari bapaknya bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda, “Seorang anak boleh diaqiqahi, tapi kepalanya jangan diolesi darah (hewan sembelihannya).”
Mereka katakan bahwa hadis ini adalah perintah dalam bentuk berita.
Kelahiran– Selain imunisasi dasar yang wajib, ada juga imunisasi yang dianjurkan untuk para balita. Imunisasi tersebut adalah:
Daftatr Isi
HIB
Haemophilus Influenzae tipe B atau HIB, adalah imunisasi untuk mencegah penyakit meningitis (radang pada otak dan selaput otak). Penyebab meningitis adalah virus Pnemococus, meningococus, streptococus dan tuberculosis. Gejala awal dari meningitis adalah demam tinggi, menggigil, kepala sakit, muntah, serta perasaan kaku pada leher dan punggung. Pada kondisi yang parah paenderita akan mengalami kejang sampai kehilangan kesadaran. Meningitis dapat menyebabkan kerusakan otak permanen dan kecacatan.
MMR ( Morbili, Mumps dan Rubella)
Morbili (campak)
Imunisasi pada tahap ini berfungsi sebagai pengulangan (booster), guna memperkuat daya tahan tubuh terhadap penyakit ini campak.
Mumps (gondongan)
Mumps adalah penyakit infeksi virus menular yang paling banyak terjadi pada anak berusia 5 – 15 tahun. Gondongan ini menyerang kelenjar parotis yang berada di bawah telinga. Dapat juga menyerang kelenjar testis, pancreas, ovarium, dan selaput otak.
Rubella (campak Jerman)
Pada penyakit rubella, virus menyerang kulit dan kelenjar getah bening. Awalnya tenggorokan akan terasa sakit dan demam ringan, kemudian ada tebaran berwarna merah muda yang kecil dan datar pada bagian wajah serta leher, kemudian menyebar ke seluruh tubuh. Selain itu, tanda lain adalah pembengkakan kelenjar pada belakang leher. Rubella menyerang ibu hamil dengan usia kandungan 3 – 4 bulan dapat mengakibatkan komplikasi serius pada janin.
Hepatitis A
Hepatitis A disebabkan oleh virus hepatitis tipe A. sama halnya dengan hepatitis B. virus ini menyerang hati. Namun masa inkubasi hepatitis A lebih pendek jika dibandingkan dengan hepatitis B. Hepatitis A jarang berakibat fatal, dan lebih banyak menyerang pada anak – anak.
Tifoid
Tifoid disebabkan oleh bakteri salmonella typhi yang menyerang dan merusak kelenjar getah bening usus. Dalam jangka waktu yang lama penyakit ini mengakibatkan kebocoran parah pada usus. Pada umunya tifoid disebabkan oleh makanan yang terinfeksi salmonella typhi.
Gejala pertama sama halnya dengan penyakit infeksi yang lain yaitu suhu tubuh dari hari kehari semakin tinggi bahkan mencapai 40.6 0C. gejala lainnya adalah menggigil, berkeringat, ngilu pada sendi, menurunnya nafsu makan, lesu, sembelit dan diare. Penderita harus menerima terapi obat dan pengaturan diet yang ketat serta istirahat total (bed rest).
Cacar air (Varisela)
Cacar air adalah penyakit infeksi karena virus. Penularan penyakit ini terjadi akibat kontak dengan penderita. Pada permukaan kulit penderita akan terlihat bulatan – bulatan kecil berwarna merah jambu, kemudian dalam beberapa jam berubah menjadi gelembung – gelembung kecil seperti butir – butir air yang menempel pada kulit.
Pada awalnya penderita merasakan demam, namun setelah bulatan – bulatan kecil muncul suhu tubuh akan normal kembali dan berubah menjadi rasa gatal yang tidak tertahankan. Jika penderita menggaruk dan butiran – butiran itu pecah, maka akan terjadi infeksi dan butiran kecil akan semakin meluas.
Influenza
Penyakit ini lebih dikenal dengan istilah flu, oleh virus influenza. Gejala flu dapat muncul mendadak, seperti sakit kepala berat, sakit pada otot – otot dan sendi – sendi (terutama pada daerah punggung), menggigil, kurang nafsu makan, berkeringat, dan rasa lelah. Imunisasi influenza dapat melindungi si lkecil dari virus influenza spesifik.
IPD (Invasive Pnemococal Disease)
Imunisasi ini berfungsi untuk mencegah penyakit yang terjadi oleh bakteri streptococcus pneumoniae (pneumokokus). Kelompok penyakit yang termasuk dalam IPD adalah pneumonia, meningitis, bakterinemia, dan sepsis. IPD ini paling banyak menyerang bayi dan anak – anak di bawah usia 2 tahun.
Gejala ketika anak terserang IPD adalah sebagai berikut :
Radang paru (pneumonia)
Demam menggigil, nyeri dada saat bernafas, batuk berdahak, denyut nadi cepat, lemah, lemas dan sesak nafas. Selain itu juga mual, muntah, nyeri kepala, rewel dan kurang nafsu makan.
Radang selaput otak (meningitis)
Demam tinggi, menggigil, kepala sakit, muntah, serta perasaan kaku pada leher dan punggung. Pada kondisi yang parah paenderita akan mengalami kejang sampai kehilangan kesadaran.
Infeksi darah (bakterimia)
Gejalanya lebih berat karena merupakan komplikasi dari pneumonia dan dapat mengakibatkan meningitis.
Sepsis
Terjadi karena adanya berbagai bacteri yang menyebabkan penyakit dalam jaringan tubuh. Bakteri ini berkembang biak dengan cepat dalam aliran darah, sehingga mengakibatkan terjadinya keracunan darah. Kondisi ini dapat menyebabkan kegagalan fungsi organ tubuh bahkan kematian.
Penularan penyakit IPD biasanya melalui percikan ludah ketika anak kontak dengan orang yang sudah terinfeksi kuman streptococcus pneumoniae. Berikut adalah jadwal pemberian imunisasi yang dianjurkan (tidak wajib) untuk si kecil :
Kehamilan – Pada minggu kedelapan ini Bunda sudah terbiasa dan bersahabat dengan gejala kehamilan.
Daftatr Isi
Tentang Bayi Anda
Ukuran
Panjang dari kepala sampai pantat sekitar 0,56 sampai 0,8 inch atau 14 sampai 20 mm. Kira-kira seukuran kacang tanah.
Perkembangan
Terbentuk struktur wajah dengan batang hidung, telinga, dan kelopak mata.
Dalam jantung, katup aorta dan pulmoner muncul semakin jelas. Bagian ini Sangat penting karena akan mengawali kehidupan yang lebih mandiri. Saluran dari tenggorokan ke fungsi paru-paru menjadi bercabang, seperti cabang pohon. Pertumbuhan sangat cepat dan beberapa bagian segera berubah makin sempurna.
Bagaimana Kondisi Anda?
Sebelum kehamilan, ukuran rahim Anda kira-kira sebesar bola tenis. Setelah satu setengah bulan embrio bertumbuh, ukurannya menjadi dua kali lipatnya atau lebih. Karena rahim bertumbuh, Anda mungkin merasakan kram, sakit pada perut bagian bawah, atau kontraksi rahim. Untuk keluhan ini Anda akan terbiasa mengatasinya dengan cara alami, yaitu beristirahat dan relaks.
Banyak wanita mengalami sakit pada pantat dan punggung bawah atau bagian kaki mereka saat kehamilan berlanjut. Sakit ini terjadi di belakang rahim dalam pelvis bagian kaki. Perubahan demi perubahan di sekitar perut anda membawa sensasi rasa sakit ini meskipun rasa sakitnya tidak akan berlanjut menjadi serius. Ketidaknyamanan ini hanya bersifat ringan.
Asupan Gizi
Anda tidak dapat memakan sembarang makanan dengan jumlah semaunya. Terlalu sedikit membuat Anda kekurangan nutrisi dan terlalu banyak juga bermasalah
Tabel berikut ini menunjukkan sumber dari berbagai macam zat gizi yang harus Anda makan setiap hari.
Zat besi (30 mg)Ikan, hati, daging, unggas, kuning telur, kacang, buncis dan kacang kering, sayuran berdaun hijau, buah kering
Vitamin B6 (2,2 mg)Padi-padian, hati, daging
Vitamin E (10 mg)Susu, telur, daging, ikan, sereal, sayuran berdaun hijau, minyak sayur
Zinc (15 mg)Seafood, daging, kacang, susu, buncis, dan kacang kering.
Mengenal lebih jauh
Apa itu hemoroid?
Ada 2 jenis pembuluh darah pada manusia, yaitu pembuluh darah arteri (membawa darah yang mengandung Oksigen dari jantung dan berdenyut atau nadi) dan pembuluh darah balik (berisi darah kotor yang mengandung CO2 dan sisa-sisa lainnya) kembali ke jantung/paru. Biasanya pembuluh darah balik ini ada dalam otot, tulang, dan kulit yang bergerak. Di dalamnya ada katup-katup yang membuka searah. Jadi, pergerakan mendorongdarah melewati katup-katup searah ini. Bila fungsi dinding/katup ini melebar, maka penderita mengalami varises. Bila varises terjadi di anus disebut hemoroid.
Cara mengatasi hemoroid
Hemoroid dicegah dengan menghindari konstipasi, yaitu dengan makan sejumlah serat yang cukup dan minum banyak air. Sebaiknya anda mengurangi makan lemak dan istirahat minimal 1 jam sehari dengan meluruskan kaki. Hindari duduk terlalu lama atau berdiri terlalu lama, dinginkan agar pembuluh darah menyempit.
Setelah kehamilan, biasanya hemoroid akan hilang tanpa pengobatan.
Tahukah Anda ?
Embrio sudah punya otak sejak usia enambelas hari
Enam belas hari setelah sel sperma ayah bertemu dengan ovum sang ibu, gumpalan kecil itu sudah mempunyai otak.
Tetapi otak ini masih sangat sederhana dan sulit diidentifikasi. Pada awal pembentukan ini, sel saraf pusat masih berupa lembaran lembut dan sederhana yang letaknya di ruang bagian atas calon kepala.
Sampai hari ke-24 bagian yang menjadi bakal otak menonjol bentuknya dan akan berkembang pesat menjadi otak. Otak ini kemudian semakin mengalami penyempurnaan seiring dengan perkembangan bagian tubuh lainnya.
Agenda minggu ini :
Untuk mengantisipasi beberapa kemungkinan dengan kesehatan Anda, saat ini Anda dapt membuat PPPK dalam kamar.
Sediakan satu kotak, kotak apa saja yang penting kuat dan rapi untuk menyimpan berbagai alat dan obat.
Dalam kotak sediakan alat-alat berupa tensimeter (bila tensimeter Anda bukan digital Anda perlu melengkapi dengan stetoskop), termometer, dan lap pengompres.
Sediakan bahan seperti oksigen kaleng kecil, termos kecil air panas, sebotol air dingin, dan tissue lembut.
Nikah – Para ulama Hanafiah berkata mengenai pernikahan dengan akad satu orang,
“Pernikahan sah dengan akad satu orang, jika dia memiliki hak wali dari kedua belah pihak. Baik hak wali tersebut asli, seperti hak wali karena hubungan kerabat, maupun bukan seperti hak wali karena menjadi wakil.”
Orang tersebut adalah wali dari kedua mempelai, seperti kakek jika menikahkan cucu lelakinya dari anak lelakinya yang kecil dengan cucu putrinya dari anak lelakinya yang besar. Juga seorang saudara jika menikahkan putri saudaranya dengan putra saudaranya yang kecil.
Atau orang tersebut sebagai mempelai sekaligus wali, seperti anak lelaki paman jika menikah dengan putri pamannya sendiri.
Orang tersebut merupakan wakil dari kedua belah pihak.
Orang tersebut merupakan utusan dari kedua belah pihak.
Atau orang tersebut sebagai mempelai dari satu pihak dan wakil dari pihak yang lain, seperti seorang perempuan yang mewakilkan dirinya kepada seorang lelaki untuk menikahkannya dengan dirinya sendiri. Atau seorang lelaki mewakilkan kepada seorang perempuan agar menikahkan dirinya sendiri dengan dirinya.
Imam Syafi’i membolehkan sahnya pernikahan pada kondisi pertama, yaitu ketika orang yang akad tersebut merupakan wali dari kedua belah pihak seperti kakek yang menikahkan putri anaknya dengan putra anaknya yang lain.
Para ulama Malikiah membolehkan anak paman, wakil wali dan hakim untuk menikahkan perempuan dengan dirinya sendiri.
Akad nikah tidak sah jika hanya oleh satu orang fudhuuli, sekalipun dengan dua pengungkapan. Karena berbilangnya jumlah orang yang melakukan akad merupakan syarat dalam semua jenis akad, baik keterbilangan tersebut bersifat hakiki, yaitu dengan adanya dua orang yang melakukan ijab dan qabul, maupun bersifat hukmi, yaitu dengan adanya satu orang saja namun ia memiliki sifat syar’i dan hak wakil dari kedua belah pihak. Akad menjadi sah jika seorang fudhuuli mengatakan, “Aku menikahkan si Fulanah dengan si Fulan.” Pada saat itu kedua mempelai tersebut tidak berada di tempat. Lantas seorang Fudhuuli lainnya menerima pernikahan tersebut.
Dalil sahnya, sebagai pengecualian dari prinsip berbilangnya orang yang akad:
Pertama: atsar oleh imam Bukhari dari Abdurrahman bin Auf bahwasanya dia berkata kepada Ummu Hakim, “Apakah kamu mewakilkan dirimu kepadaku?” Ummu Hakim menjawab, “lya.” Lantas Abdurrahman berkata, ‘Aku telah menikahimu.” Ini adalah dalil bagi keadaan yang pertama, yaitu orang yang melaksanakan akad nikah merupakan mempelai sekaligus wakil.
Kedua: hadits dari oleh Abu Daud dari Uqbah bin Amir bahwasanya Nabi saw bersabda kepada seorang lelaki,
“Apakah kamu ridha aku nikahkan dengan si Fulanah?” Lelaki tersebut menjawab, “lya.” Kemudian beliau berkata kepada si perempuan, “Apakah kamu ridha aku nikahkan dengan si fulan?” Ia menjawab, “iya” Lantas mereka berdua menikah.
Ini adalah dalil bagi keadaan kedua, yaitu orang yang mengakadkan menjadi wakil dari kedua belah pihak.
Ketiga: keadaan-keadaan yang lain sesuai kedua dalil di atas, karena mempunyai kesamaan dalam makna, yaitu orang yang melakukan akad dalam semua keadaan tersebut mempunyai sifat syar’i ketika berlangsungnya akad, baik itu sebagai wali orang lain, wakil orang lain atau sebagai mempelai itu sendiri.
Keempat: Terlaksananya akad nikah dengan tulisan (surat) dan isyarat: Akad nikah terkadang terjadi dengan tulisan atau isyarat, sebagaimana terperinci di bawah ini:
Orang yang mampu berbicara dan hadir: jika kedua orang yang melakukan akad hadir semua dalam majelis akad dan mereka berdua mampu untuk berbicara maka para ulama bersepakat bahwa akad nikah keduanya tidak sah dengan tulisan atau isyarat, sekalipun tulisan tersebut sangat jelas dan isyarat tersebut dapat menunjukkan keinginan untuk melakukan akad nikah. Itu karena dalam keadaan seperti itu cukup dengan menggunakan media lisan, juga karena lafal merupakan asal dalam pengungkapan sebuah keinginan. Oleh karenanya, tidak boleh menggunakan media tulisan dan isyarat tersebut kecuali dalam keadaan darurat. Sedangkan dalam keadaan ini tidak ada sesuatu yang darurat. Itu juga karena para saksi akan mengalami kesulitan mendengar perkataan kedua pihak yang melakukan akad ketika menggunakan media tulisan.
Orang yang mampu berbicara dan tidak hadir. Jika salah satu dari kedua belah pihak yang melakukan akad tidak hadir, menurut ulama Hanafiah, akad sah dengan media/tulisan utusan. Jika kedua saksi hadir dalam majelis akad ketika tulisan atau utusan tersebut sampai di majelis. Karena tulisan dari orang yang tidak berada di tempat merupakan ganti dari bicaranya. Para ulama Hanafiah berkata, “Tulisan dari orang yang tidak ada di tempat akad setara dengan bicaranya orang yang hadir.“
Orang tuna wicara (bisu): jika salah satu orang yang melakukan akad bisu atau sulit berbicara. Jadi akad nikah orang yang bisu sah dengan tulisan atau isyarat menurut para ahli fikih. Menurut para ulama Hanafiah, akad nikah hanya sah jika menggunakan media tulisan ketika mampu melakukannya.
Pra Nikah – Penantian dengan diam bukanlah sikap yang produktif, kuatkan ikhtiar. Allah menghendaki manusia untuk mengusahakan apa yang ia hajatkan, dengan tawakkal yang menghubungkan hatinya dengan-Nya. Waktu luang setelah menuntaskan usaha dan bertawakkal kepada Allah bukanlah waktu untuk menunggua karunia datangnya keajaiban. Allah memberikan waktu setelah suatu ikhtiar, agar manusia melakukan ikhtiar yang lain lagi.
Allah berfirman yang artinya, “Dan ketika engkau luang, maka sibukkanlah (pada usaha yang lain)” (QS. Al insyirah: 7)
Daftatr Isi
Menunggu adalah sumber kecemasan
Setiap kali Anda menunggu, Anda akan mendapati perasaan yang tak menentu. Hati didatangi oleh pikiran-pikiran yang liar, sesuatu yang hanya berada di dunia hayalan.
Dengan menunggu, Anda akan menemukan bayangan indah tentang sesuatu yang ANda tunggu. Lama kelamaan, ketika bayangan itu tak kunjung menjadi kenyataan, ia akan berganti menjadi hayalan yang menakutkan. Hayalan ini tersimpan dalam memori dan kerap hadir sebagai mimpi-mimpi yang meresahkan pikiran.
Itulah sumber kecemasan yang panjang. Anda akan terbayang olehnya sampai linglung dan kehilangan tenaga. Padahal anda mampu untuk bergerak melakukan apapun yang dapat memberikan manfaat dan mendatangkan pahala.
Mengapa tidak engkau gulirkan butir-butis tasbih saat menanti? Ia adalah kalimat yang ringan di lisan dan berat di timbangan mizan.
Mengapa tidak engkau baca buku saat menunggu? Ia adalah gudang wawasan yang mencerahkan pikiran dan mencegah kebuntuan.
Mengapa tidak bangkit menyingkirkan sampah dan duri di jalanan? Ia adalah amal kecil yang mencerminkan ketakwaan.
Mengapa tidak mengulang-ulang bacaan ayat AL-Qur’an ? ia adalah obat yang menangkan kecemasan dan galau hati.
Tawakkal bukanlah pasrah
Sebagian orang yang lemah jiwanya menjadikan takdir sebagai alasan untuk menyerah, mereka merasa lemah dan menyerah pada nasib yang melemahkannya. Mereka mengatakan sikapnya itu sebagai bentuk pasrah, menyerah atas apapun yang datang dari Allah kepadanya.
Tidakkah mereka menyadari bahwa di samping keharusan beriman kepada qadha dan qadar, manusia diperintahkan untuk beramal?
Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Dan katakanlah, abekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu.“ (QS. At taubah 105)
Ketahuilah, makna tawakkal yang sesungguhnya adalah melakukan usaha seraya berharap kepada Allah swt untuk mewujudkan hasil ikhtiarnya.
Rasulullah saw bersabda, “beramallah, masing-masing orang akan dimudahkan untuk melakukan perbuatan yang sesuai dengan takdirnya.” (HR Muslim)
Ikhtiarkan keinginan Anda
Tidak ada alasan untuk tidak melakukan usaha terhadap apa yang kita hajatkan. Pengakuan hajat itu terbukti dengan seberapa nyata seseorang berusaha.
Sesungguhnya, Allah akan memberi karunia kepada setiap jiwa yang melakukan ikhtiar dengan penuh kesungguhan.
Allah ta’ala berfirman yang artinya,
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. [QS. An Nisa : 32]
Agar Allah memberi pembalasan kepada tiap-tiap orang terhadap apa yang ia usahakan. Sesungguhnya Allah Maha cepat hisab-Nya. (QS. Ibrahim : 41)
Dan Dialah Allah (yang disembah), baik di langit maupun di bumi; Dia mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan apa yang kamu lahirkan dan mengetahui (pula) apa yang kamu usahakan. (QS. Al An’am : 3)
Mereka Itu adalah umat yang telah lalu; baginya apa yang diusahakannya dan bagimu apa yang kamu usahakan; dan kamu tidak akan diminta pertanggungan jawab tentang apa yang telah mereka kerjakan. (QS. Al Baqarah : 141)
Mereka itulah orang-orang yang mendapat bahagian daripada yang mereka usahakan; dan Allah sangat cepat perhitungan-Nya. (QS. Al Baqarah : 202)
Buatlah jalan terang untuk ikhtiar Anda
Kadang-kadang ikhtiar terasa gelap dan melelahkan. Ia seperti rerimbunan hutan yang tak menentu mana jalan keluar dan mana kesudahannya.
Sekarang cobalah amati sejenak bola lampu yang Anda nyalakan setiap malam. Ia menerangi dunia ini setelah Thomas Alfa Edison menciptakannya. Dan Edison menciptakannya dengan ikhtiar yang melewati hampir seribu kali kegagalan. Selama itu pula ia membuat beribu cara untuk menerangi ikhtiarnya. Ia menciptakan jalan rintisannya tanpa lelah.
Jodoh adalah bagian dari hajat yang Anda ikhtiarkan. Ada kalanya, Allah memberikan jalan panjang sehingga ikhtiar tidak segera dapat Anda lihat hasilnya. Bagi orang tertentu, Allah memberikan kepadanya jalan yang singkat untuk menemukannya. Panjang atau pendeknya jalan menemukan jodoh adalah rahasia Allah dengan hikmah yang melimpah di dalamnya.
Yang terjadi pada kebanyakan orang adalah, mereka mengira jalan itu panjang, padahal sesungguhnya ia amat dekat dengan keberhasilan. Ia terlanjur berputus asa sehingga jodoh yang sudah amat dekat itu seakan kembali menjauh. Tidak ada jodoh yang menjauh, keputusasaanlah yang menjadikannya terasa jauh.
Mohonlah kekuatan ikhtiar kepada Dzat yang Maha Kuat
Barangsiapa yang dibantu oleh Allah SWT, niscaya ia akan mendapatkan bantuan, dan barangsiapa yang ditelantarkan oleh-Nya, maka ia akan benar-benar terlantar. Anda membutuhkan bantuan, sekecil apapun persoalan Anda. Dzat selain Allah adalah lemah untuk memberikan kekuatan, maka hanyalah Kepada -Nya hendaknya kita memohon.
Mohonlah kekuatan kepada Allah. Dengarlah seruan ayat ini:
Allah berfirman yang artinya, “JIka Allah menolngmu, maka tak ada yang dapat mengalahkanmu dan jika Allah membiarkanmu, maka siapakah gerangan yang dapat menolongmu selain dari Allah sesudah itu? Karena itu hendaklah kepada Allah saja aorang-orang mukmin bertawakkal.” [QS. Ali imran 160]
Mohonlah kekuatan untuk menjalani ikhtiar. Kekuatan ini lebih penting karena anda dapat menjadi berpengalaman dari banyaknya ikhtiar dan mendapat pelajaran darinya.
Parenting Al-Kautsar – Ikhtiar kehamilan bisa Anda lakukan pada puncak masa-masa subur. Bagi suami, masa subur adalah setiap hari tanpa mengenal kapanpun waktunya, sedangkan wanita mengalami siklus sehingga hanya hari-hari tertentu saja berada di puncak kesuburan.
Rumus kalender
Cara ini berpedoman pada siklus haid Anda. Untuk menghitungnya Anda harus hapal siklus haidnya berapa hari (masing-masing wanita memiliki siklus dengan jumlah hari yang berbeda).
Anda harus mengingat-ingat sekitar enam bulan yang lalu biasanya kisaran siklus haid berapa hari. Perhitungan siklus harus memulainya dengan hari pertama datangnya haid.
Dari jumlah hari dalam siklus haid itu tersebut, tetapkanlah siklus terpendek dan kurangilah dengan angka 18. Selain itu tetapkan juga siklus terpanjang dan kurangilah dengan angka 11. hasil dari pengurangan angka tersebut menunjukkan hari-hari ovulasi rahim pada Anda (dalam keadaan subur).
Rumus sederhananya adalah :
(siklus terpendek – 18) = tanggal mulai menghindari hubungan badan.
(siklus terlama – 11) = tanggal mulai boleh melakukan senggama.
Contoh :
Bila siklus Anda bervariasi dari 25 hari (siklus terpendek) sampai 34 hari (siklus terlama), maka perhitungannya adalah :
(25 – 18) = 7
Maka tanggal 7 adalah tanggal berpeluang besar meluncurnya sel telur.
(34 – 11) = 23
Maka tanggal 23 inilah tanggal mulai layu sel telur yang telah meluncur bila tidak dibuahi.
Jadi, mulai tanggal 8 sampai tanggal 22 Anda dalam keadaan subur. Bila Anda melakukan hubungan badan dengan pasangan, maka Anda berpeluang besar untuk hamil.
Untuk memudahkan penjadwalan kesuburan ini, Anda dapat menggunakan kalender biasa. Pada kalender tersebut tandai kapan Anda dalam kondisi paling subur.
Pengukuran suhu basal
Cara ini berdasar pada teori bahwa suhu wanita akan mengalami peningkatan pada saat terjadi ovulasi dalam kandungannya. Kisaran kenaikan suhu ini adalah antara 0,2o C sampai 0,5o C sehingga pengukurannya harus teliti. Untuk memulai mengukurnya, Anda dapat melakukan hal-hal berikut :
Pastikan telah tersedia thermometer badan (jenis digital, raksa, atau alcohol tidak masalah yang penting akurasinya dapat dipertanggungjawabkan)
Sediakan pula catatan, lebih baik lembaran yang memiliki garis-garis dan siap untuk dibuat grafik (misalnya kertas millimeter block).
Lakukan pengukuran setiap pagi begitu bangun tidur (sebelum keluar kamar). Untuk mudahnya lakukan pengambilan titik suhu pada mulut (untuk selanjutnya setiap pagi juga pada mulut).
Catatlah suhu ibu setiap pagi pada kertas grafik agar ibu punya data suhu dan dapat terbaca kenaikannya.
Tandailah terjadinya kenaikan suhu (masa kenaikan suhu biasanya selama 3 hari penuh). Selama 3 hari inilah dalam rahim ibu terjadi ovulasi.
Pengukuran kebasahan lendir
Ibu yang sedang dalam masa subur mengeluarkan eksresi semacam lendir dari vagina. Untuk mengupayakan kehamilan, Anda dapat berhubungan badan selama kebasahan terjadi.
Cara sederhana untuk mengetahui masa subur dengan mengukur kebasahan ini dilakukan dengan :
Setiap hari ibu memeriksa dengan tangan apakah terdapat lendir ini. Pada saat lendir ada, ibu merasakan cairan basah agak licin seperti lendir. Tidak hanya terasa di dalam vagina, tetapi kadang dapat diraba dan bahkan meleleh di celana dalam.
Biasanya begitu masa haid habis, terdapat beberapa hari tanpa sekresi (kering atau hanya lembab normal)
Pada puncak masa subur sekresi akan terasa lebih banyak dan licin seperti lendir. Saat inilah ovulasi terjadi dalam rahim.
Anda dapat melakukan hubungan badan pada saat ovulasi ini jika menginginkan kehamilan.
Sunnah Aqiqah – Sebagian ulama berpendapat bahwa memberi nama ritual ini dengan istilah aqiqah hukumnya makruh. Mereka katakan, lebih baik menamakannya denagn nasikah (Qurban) atau dzabihah (sembelihan).
Mereka berargumentasi dengan Hadis Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu berkata,
Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam ditanya tentang aqiqah. Beliau menjawab, “Aku tidak suka ‘uquq (kedurhakaan).” Sepertinya beliau tidak suka istilah ini. Mereka katakan, “Wahai Rasulullah, yang kami tanyakan adalah tentang salah seorang dari kami yang baru mendapat anak.” Beliau bersabda, “Barang siapa dari kalian yang ingin melakukan ritual penyembelihan hewan untuk anaknya, silakan melakukannya; untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor.”
Diriwayatkan oleh Ahmad, Aba Dawud, an-Nasa’i,al-Hakim Baihaqi. Al-Hakim berkomentar, “Sanadnya shahih.” Hal ini disepakati oleh adz-Dzahabi
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albari berkomentar, “Hasan shahih.”
Asy-Syaikh Syu’aib al-Arnauth berkomentar, “Sanad ini hasan.”
Hadis ini yang meriwayatkan adalah al-Baihaqi dari dua jalur. Pertama, jalur ‘Amr bin Syu’aib di atas. Kedua, jalur Zaid bin Aslam tentang seseorang dari Bani Dhamrah dari bapaknya. Kemudian, dia berkomentar, “Hadis ini apabila digabungkan dengan hadis pertama akan menjadi kuat.”
Ibnu Turkumani mengomentari pernyataan al-Baihaqi di atas, Beliau membatasi pada kedua jalur periwayatan ini saja. Padahal, ada jalur ketiga yang lebih baik, dari segi periwayatannya. Ibnu Abi Syaibah berkata; Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair; Telah menceritakan kepada kami Dawud bin Qais. ‘Abdurazzaq berkata; Telah menceritakan kepada kami Dawud bin Qais; Aku mendengar ‘Arnr bin Syu’aib meriwayatkan dari bapaknya, Ialu dari kakeknya berkata, Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam ditanya tentang aqiqah. Beliau menjawab, “Aku tidak suka uquq (kedurhakaan)…..”
Demikian juga an-Nasa’i meriwayatkan dari Ahmad bin Sulaiman ar-Ranawi al-Hafizh dari Abu Nu’aim dari Dawud. Malik juga meriwayatkan dalam kitab Al-Muwaththa dan al-Baihaqi dalam kitab Ma’rifarus Sunan wal Atsar dari Zaid bin Aslam, dari seseorang dari Bani Dhamrah, dari bapaknya.
Daftatr Isi
Imam al-Baji mengatakan,
“Sabda Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam (arab) ‘Aku tidak suka uquq (kedurhakaan)’ secara eksplisit dipahami bahwa nama ini tidak disukai. Sebab, nama ini memiliki kesamaan dengan lafal uquq (kedurhakaan). Beliau lebih memilih nama nusuk.”
Pendapat ini mendapat sanggahan oleh al-Hafizh Ibnu Abdil Barr. Dia katakan, Dalam hadis ini dapat mengambil pelajaran tentang makruhnya nama-nama yang memiliki makna negatif. Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam menyukai nama-nama yang baik. Salah-satu contohnya adalah sikap beliau terhadap nama Harb (perang), Murrah (pahit) dan lain sebagainya seperti yang diriwayatkan oleh Malik dan ulama hadis lainnya.
Hal ini cukup jelas dan dapat Anda lihat pada babnya di buku kami ini, insya Allah. Sesuai dengan eksplisitas makna hadis ini, hewan sembelihan untuk bayi sebutannya nasikah, bukan aqiqah. Tetapi, saya tidak menemukan seorang ulama pun yang menganut dan mengemukakan pendapat tersebut. Saya kira – Wallahua’lam – mereka sengaja tidak mengamalkan makna yang terkandung dalam hadis ini karena adanya hadis lain yang memakai lafal aqiqah. Yaitu bahwa Samurah bin Jundab meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda,
“Seorang anak tergadatkan pada aqiyalurya. Disembelihkan hewan untuknya pada hati ketujuh kelahirannya.“
Di tempat yang lain, setelah membawakan hadis di atas, al Hafizh Abdil Barr mengatakan, Sesuai dengan eksplisitas makna hadis, hewan sembelihan untuk bayi pada hari ketujuh kelahirannya bernama nasikah, bukan uqiqah. Tetapi, saya tidak menemukan adanya perbedaan pendapat para ulama dalam memberinya nama aqiqah. Sehingga, kesimpulannya bahwa hukum nama tersebut (nasikah) adalah salah-satu dari ketiga hal berikut: mansukh, lebih disukai, atau merupakan sebutan Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam saat itu. Dikatakan mansukh, sebab dalam hadis Samurah bin Jundab dari Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda,
“Seorang tergadaikan pada aqiqahnya. Disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh kelahirannya dan diberi nama.“
Juga dalam hadis Salman bin Amir adh-Dhabbi radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda,
“Seorang anak terkait dengan aqiqah. Tumpahkanlah darah untuknya dan singkirkanlah kotoran darinya.“
Dalam kedua hadis terakhir ini, terdapat lafal ‘aqiqah’ yang menjadi bukti bahwa hukum memakai nama tersebut adalah mubah, bukan makruh. Berdasarkan hal ini, seluruh buku para ulama ahli fikih di setiap masa dan tempat selalu menyebutkan lafal aqiqah, bukan nasikah. Di samping itu, hadis riwayat Imam Malik di atas juga tidak menegaskan bahwa hukumnya makruh. Hanya disebutkan bahwa seakan-akan Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam tidak menyukai nama tersebut dan beliau bersabda, “Barang siapa dari kalian yang ingin melakukan ritual penyembelihan hewan untuk anaknya… dan seterusnya.”
Al-Hafizh al Iraqi berkata: Apabila Anda katakan, “Sudah sepatutnya untuk mengganti lafal aqiqah dengan lafal nasikah atau yang semisalnya berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam dalam hadis Abdullah bin ‘Amr ketika ada yang menanyakan tentang aqiqah,
“Allah tidak menyukai uquq (kedurhakaan).”
Dan bahwa beliau seakan-akan tidak menyukai nama tersebut, maka saya katakan: Ibnu Abdil Bar mengatakan, “Sesuai dengan eksplisitas makna hadis ini, hewan sembelihan untuk bayi sebutannya nasikah, bukan aqiqah. Tetapi, saya tidak menemukan seorang ulama pun yang menganut dan mengemukakan pendapat tersebut. Saya kira-Wallahu’alam-mereka sengaja tidak mengamalkan makna yang terkandung dalam hadis ini karena adanya hadis lain yang memakai lafal aqiqah.”
Saya katakan: Lafal nasikah tidak mengarah pada definisi aqiqah secara detail. Sebab, lafal tersebut sifatnya umum, dan lafal yang sifatnya umum tidak bisa diarahkan pada pengertian yang terperinci. Dalam hadis ini sendiri tidak ada penegasan bahwa Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam tidak menyukai lafal tersebut. Pernyataan itu disimpulkan sendiri oleh perawi hadis tanpa ada unsur kepastian. Sepertinya, ketika menyebutkan lafal aqiqah lalu Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda,
“Allah tidak menyukai ‘uquq (kedurhakaan).“
Agar si penanya tidak beranggapan bahwa setiap derivasi lafal aqiqah bermakna baik. Di sini, beliau berusaha untuk menjelaskan bahwa sebagian materi lafal tersebut memiliki makna terpuji, sementara bagian lainnya tercela. Komentar beliau ini cukup baik dalam menjaga kemurnian pemahaman.
Di lain waktu, beliau Shallallahu ‘alayhi wa Sallam sengaja tidak berkomentar, karena penjelasan seperti yang tertera dalam hadis ini sudah tercapai. Atau tergantung pada kondisi orang yang sedang berdialog, apakah dia memahami hal ini atau tidak. Dalam keadaan demikian, beliau menjelaskan secara terperinci-seperti pada hadis di atas–untuk orang yang belum paham benar Sementara, untuk orang yang sudah paham, beliau tidak perlu menjelaskannya lagi. Kepada Abdullah bin ‘Amr, mungkin beliau Shallallahu ‘alayhi wa Sallam merasa perlu untuk menyampaikan hal itu berdasarkan alasan di atas. Walaupun Abdullah bin ‘Amr sendiri adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup, Wallaha’lam.
Mulla Ali al-Qari membalas sanggahan di atas dengan mengatakan, “Seakan-akan Nabi Shaliallahu ‘alayhi wa Sallam tidak menyukai nama ini’ Ini adalah kesimpulan dari si perawi hadis. Yaitu bahwa Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam tidak suka ritual tersebut dinamakan aqiqah, agar tidak disangka bahwa lafal itu adalah hasil derivasi dari lafal (uquq) ‘kedurhakaan’. Beliau lebih suka untuk menamai dengan nama yang lebih baik seperti dzabihah atau nasikah sebagaimana kebiasaan beliau yang suka mengganti nama-nama buruk dengan nama yang lebih baik. Demikianlah dalam kitab An-Nihayah.”
At-Taurabusyti mengatakan, Pernyataan ini tidak tepat. Sebab, Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam sempat menyebutkan lafal aqiqah dalam beberapa hadis yang lain. Andai kata beliau tidak menyukainya, tentu beliau tidak akan menyebutkan lafal itu dan menggantinya dengan lafal lain seperti kebiasaan yang selalu beliau lakukan dalam mengganti nama-nama yang tidak beliau sukai. Atau beliau menunjukkan hukum makruhnya dengan larangan secara tekstual, misalnya seperti sabda beliau,
“Jangan namakan anggur dengan sebutan kurma.“
Penjelasan yang benar adalah sebagai berikut
Ada kemungkinan bahwa si penanya bertanya tentang lafal tersebut karena maknanya yang saling tumpang-tindih antara makruh dan anjuran, wajib dan sunnah. Beliau ingin memperkenalkan keutamaannya pada si penaiya, karena keutamaan aqiqah memiliki kedudukan tinggi di sisi Allah dan sudah diketahui secara umum oleh khalayak. Beliau memberikan jawaban tersebut untuk mengingatkannya bahwa derivasi lafal yang Allah Subhanahu wa Ta’ala benci adalah uquq (kedurhakaan), bukan aqiqah.
Kemungkinan yang lain, si penanya cenderung beranggapan bahwa kesamaan lafal aqiqah dan uquq (kedurhakaan) dalam derivasinya menunjukkan bahwa masalah ini adalah masalah yang sepele. Sehingga, beliau menjelaskan bahwa masalahnya justru sebaliknya.
Kemungkinan yang lain; lafal uquq (kedurhakaan) yang biasa oleh anak, dalam hadis ini dipinjamkan kepada orang tua. Artinya apabila seorang anak tidak menghiraukan hak-hak kedua orang tuanya dan tidak mau menunaikan hak-hak tersebut, dia seperti telah mendurhakai kedua orang tuanya. Dengan perluasan cakupannya, makna durhaka inilah yang juga bisa terjadi pada orang tua apabila tidak menunaikan hak anak. Sehingga, beliau bersabda, “Allah tidak menyukai uquq (kedurhakaan).” Yaitu, apabila orangtua tidak melaksanakan hak anak berupa aqiqah, padahal orangtua memiliki kemampuan untuk melaksanakannya, sama artinya dengan apabila si anak durhaka kepada orangtua, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menyukainya.
Ibnul Atsir mengatakan, Antara lain adalah hadis, Bahwasanya beliau Shallallahu ‘alayhi wa Sallam ditanya tentang aqiqah. Beliau menjawab, “Aku tidak menyukai uqnq (kedurhakaan).“
Dalam hadis ini sama-sekali tidak ada unsur meremehkan masalah aqiqah atau menggugurkan hukumnya. Hanya namanya saja yang makruh. Beliau Shallallahu ‘alayhi wa Sallam ingin mengganti namanya dengan yang lebih baik, seperti nasikah atau dzabihah sesuai dengan kebiasaan beliau yang suka rnengganti nama yang buruk.
Dalam beberapa hadis, Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam menggunakan lafal aqiqah:
Hadis Samurah radhiyallahu ‘anhu “Setiap anak terkait dengan aqiqahnya…“
Hadis Salman bin Amir adh-Dhabbi radhiyallahu ‘anhu “Seorang anak terkait dengan aqiqahnya…”
Dalam hadis Asma’ binti Yazid radhiyallahu ‘anha “Aqiqah untuk anak adalah dua ekor kambing…”
Hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu “Seorang anak terkait dengan aqiqahnya…”
Hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alayhi Sallam bersabda, “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu ekor.“
Dalam hadis-hadis ini Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam menggunakan lafal aqiqah. Hal ini membuktikan bahwa penggunaan lafal tersebut hukumnya mubah, bukan makruh. Seperti halnya atsar-atsar dari para shahabat dan tabi’in yang sudah ada sebelumnya. Mereka juga menggunakan lafal aqiqah tanpa perasaan tidak suka pada istilah tersebut. Para ulama ahli fikih juga menggunakan lafal ini dalam buku-buku mereka, bukan lafal nasikah.
Dalam menanti masa kelahiran si buah hati, merupakan salah satu momen yang paling mendebarkan bagi Ayah dan Bunda selama menjadi orang tua. Salah satu proses yang akan Bunda hadapi salah satunya adalah imunisasi.
Lima Imunisasi Dasar Lengkap (LIL) adalah imunisasi penting yang wajib bagi bayi dari usia 0 bulan sampai 12 bulan. Kecuali untuk Polio, DPT, dan campak akan ada imunisasi ulang (Booster) ketika si kecil berusia 5 tahun (usia sekolah).
Lima imunisasi dasar tersebut adalah:
Daftatr Isi
BCG (Bacille Calmette Guerin)
Imunisasi ini bertujuan untuk mencegah penyakit TBC (Tuberkulosis). Virus ini dapat menyebabkan kerusakan pada paru–paru, tulang, gizi buruk bahkan cacat mental dan kelumpuhan permanen karena rusaknya otak.
Penyakit TBC menular melalui pernafasan, percikan ludah (karena batuk, bercakap – cakap, atau bersin), dan melalui udara yang mengandung TBC akibat penderita meludah di sembarang tempat.
TBC dapat terdeteksi dengan tes Tuberkulin (Tes Mantoux atau PPD) dan penyinaran rontgen daerah dada. Anak yang mengalami TBC terlihat tidak bergairah dan kurang nafsu makan sehingga tidak terjadi kenaikan berat badan selama berbulan – bulan, panas tinggi dan kadang – kadang flu serta batuk. Bila infeksinya semakin parah maka penderita akan berkeringat di malam hari dan batuknya semakin hebat beserta lendir atau bahkan berdarah.
Pengobatan TBC minimal selama 6 bulan berturut – turut. Selama itu pula penderita mendapat obat dan asupan yang bergizi seimbang. Udara yang bersih dan lingkungan yang nyaman dapat membantu penyembuhan penyakit TBC.
Hepatitis B
Imunisasi ini bertujuan untuk mencegah Hepatitis atau radang hati (termasuk penyakit infeksi). Salah satu penyakit hepatitis yang paling infeksius (berbahaya dan cepat penularannya) adalah hepatitis yang disebabkan oleh virus hepatitis B.
Penularan virus ini dapat terjadi melalui tusukan jarum yang sudah tercemar virus, air liur, keringat, atau jika kulit penderita yang luka memegang benda – benda yang digunakan oleh si kecil seperti botol susu, gelas minum, handuk, wash lap, dan tempat makan.
Pada awalnya penderita hepatitis B akan tampak tidak enak badan, demam, kulit menjadi kuning dan matanya putih, nafsu makan berkurang, lemah, air seni berwarna gelap dan tinja berwarna kelabu. Dalam banyak kasus penderita mengalami pembesaran hati. Penyembuhannya untuk penderita hepatitis B membutuhkan waktu yang sangat lama, bahkan sampai bertahun- tahun.
Jika jadwal Vaksinasi telah lengkap maka vaksin hepatitis B dapat memberikan daya lindung yang sangat tinggi (98%). Daya lindung ini akan bertahan selama 5 tahun. Setelah itu mendapatkan tambahan vaksinasi untuk memeprpanjang daya lindungnya.
Polio
Penyakit polio atau poliomyelitis adalah infeksi virus yang menyerang syaraf tulang punggung, dan dapat menyebabkan kelumpuhan yang permanen. Penderita polio akan mengalami kelumpuhan otot kaki dan tetap kecil. Penularan secara langsung adalah melalui percikan ludah penderita atau makanan dan minuman yang sudah tercemar.
DPT (Diphteri, Pertusis, Tetanus)
Diphteri
Suatu penyakit menular yang menyerang hidung dan tenggorokan. Penyakit ini tersebar melalui batuk, bersin, atau nafas seseorang yang terkena infeksi. Tanda pertama serangan diphteri adalah sakit tenggorokan, demam, dan gejala yang menyerupai pilek biasa. Lama – kelamaan si anak akan sulit dan sakit menelan akibat tenggorokan yang membengkak dan kondisinya akan semakin melemah, bahkan akan menyebabkan kematian mendadak.
Pertusis (Whooping Cough /batuk rejan)
Penyakit ini merupakan hasil infeksi akibat oleh bakteri dari spesies Bordetella pertussis. Penyebaran penyakit ini biasanya melalui batuk atau nafas seseorang yang terkena infeksi. Pada awalnya penderita akan mengalami batuk serta kejang. Batuknya tidak seperti batuk biasa melainkan batuk panjang dan lama, kemudian ketika menarik nafas penderita mengeluarkan suara seperti bersiul (Whoop) yang berakhir dengan muntah. Batuk ini dapat berlangsung selama 100 hari. Mata dapat bengkak dan penderita dapat meninggal karena kesulitan nafas.
Tetanus
Penyebab penyakit ini adalah bakteri Clostridium Tetani, yang hidup di dalam tanah, debu dan usus manusia maupun binatang. Bakteri ini masuk dalam tubuh melalui goresan luka. Tanda pertama kejangkitan penyakit ini adalah kekakuan yang hebat pada rahang sehingga sulit untuk membuka mulut. Pada saat rahang terasa kejang racun terangkat dari luka ke aliran darah dan mulai menyerang susunan syaraf pada wajah, perut, leher, dan punggung. Tetanus dapat menular dari pemotongan tali pusar yang tidak steril, dan melalui luka.
Imunisasi DPT dapat bisa sekaligus, bahkan dapat juga bersamaan dengan imunisasi polio, dan Hepatitis B.
Campak
Campak atau Measles (Inggris),Tampek (Betawi), Gabengan (Jawa), Mazelan (Belanda), atau dalam bahasa Latin Morbili, adalah suatu penyakit dari infeksi virus yang disebarkan oleh butir – butir cair yang dibawa air. Pada awalnya anak akan mengalami demam, pilek, mata merah dan berair, bersin juga batuk yang menyentak. Suhu badan akan semakin meninggi bahkan dapat mencapai suhu 400C. Kemudian akan muncul tebaran berwarna merah mulai dari belakang telinga dan menyebar ke wajah dan punggung. Dalam jangka waktu 2 hari akan menyebar ke seluruh tubuh. Tebaran merah akan berubah menjadi merah tua, tampak seperti terkena sengatan api.
Penderita campak sering disertai komplikasi dengan penyakit Bronkhopneumonia, radang otak, radang mulut dan tenggorokan, gizi buruk dan radang paru – paru. Penularan penyakit ini berkat kontak langsung dengan penderita.
Lima imunisasi dasar tersebut harus dierikan kepada setiap bayi mengingat penularan penyakitnya sangat mudah dan sering, serta membahayakan nyawa bayi.