Sejarah telah dimulai dan hari pertama kehidupan si kecilpun turut dimulai.
Daftatr Isi
1. Bayi
Bayi anda memulai sejarah kehidupan. Hari ini ia maih berada dalam masa transisi, dari kehidupan rahim menuju kehidupan luar yang berebda sama sekali.
Bayi yang normal memiliki berat antara 2,5 lg sampai 3,5 kg dengan panjang antara 46 cm sampai 55 cm. Namun demikian, kebanyakan bayi terlahir dengan berat antara 2,4 sampai 4,1 kg dan panjangnya rata-rata 51 cm. lingkar kepala baru lahir berkisar 32,5 sampai 37,5, dan rata-rata 3,5 cm.
saat baru lahir, ia menampakkan wajah dan sebagian besar permukaan tubuhnya masih seperti bengkak. Kulitnya yang merah diliputi oleh lanugo dan vernix, terasa amat lembut jika disentuh.
Mata tampak terpejam, meskipun ia sudah dapat membukanya dan mampu memandang. Beberapa bayi tampak sudah membuka mata di menit-menit awal atau membuka sebelah.
Rambut di kepala kadang tampak keriting, tetapi belum tentu akan demikian beberapa hari erikutnya. Ketebalan rambut berbeda antara bayi satu dengan lainnya.
Posisi tidur masih menyesuaikan, sebagian bayi ingin tidur dengan kepala miring ke kanan atau kiri. Ini wajar tetapi yang terbaik adalah diseimbangkan antara waktu-waktu untuk posisi miring kanan, kiri, dan telentang.
Hari pertama masih diliputi oleh tangis seperti kehausan. Ia belum meminum sesuatu kecuali kolostrum yang amat sedikit.
2. Anda
Anda memulai sejarah baru, sebagai seorang ibu. Pikiran telah dipenuhi dengan rencana-rencana seorang ibu.
Sekarang dan sekitar empat puluh hari ke depan anda akan setiap saat mengeluarkan darah dari rahim (Anda dikatakan mengalami masa nifas).
Hari ini luka di sekitar jalan lahir masih dalam tahap awal pengobatan. Anda mengalami episiotomi, yaitu penyayatan daerah sekitar jalan lahir. Penyayatan ini bertujuan untuk menghindari robekan yang tak beraturan dan memudahkan bayi keluar.
Setelah bayi lahir, luka-luka ini dijahit dengan benang khusus yang akan menjadi daging ketika anda sembuh.
Di hari pertama ini, anda serba aneh ketika bergerak. Ketika mencoba berdiri dan melangkah, otot-otot sekitar pinggul dan paha mungkin terasa amat letih. Sedangkan daerah kemaluan dan saluran lahir perih karena banyak perlukaan.
Anda merasa lelah, seolah energi habis untuk mengejan dan menahan rasa sakit saat kelahiran. tetapi semangat baru begitu menggelora, anda akan berjuang dengan segala daya untuk menjadi ibu yang baik.
3. Perhatikan Asupan Gizi Anda
Banyak alasan mengapa Anda harus memperhatikan asupan nutrisi yang beraneka ragam dan bergizi seimbang sesuai dengan kebutuhan Anda, sesaat setelah melahirkan. Di antaranya adalah :
Agar stamina Anda pulih kembali, karena selama proses persalinan Anda akan mengeluarkan energi yang banyak.
Asupan nutrisi dapat mempercepat penyembuhan luka jahit maupun kerusakan jaringan akibat melahirkan.
Memperkecil resiko terjadinya infeksi. Jika tubuh Anda segera pulih maka hal ini akan memperkecil terjadinya infeksi setelah persalinan.
Agar ASI mengalir deras, maka Anda membutuhkan makanan yang bergizi seimbang, sesuai dengan kebutuhan tubuh.
Agar si kecil selalu dekat dengan Anda. Di awal kelahiran bayi Anda akan sering menangis karena ngompol, lapar, BAB, atau sekedar ingin dipeluk. Tidak jarang tidur Anda akan terganggu. Untuk merawat si kecil Anda perlu tenaga ekstra, lebih kuat dan sehat sehat.
Nifas akan mengeluarkan banyak darah, asupan gizi yang sesuai dengan kebutuhan akan sangat dibutuhkan untuk menghindari anemia gizi besi.
4. ASI adalah hak asasi Anda dan Anak Anda
Setelah Anda menjadi Ibu, menyusui menjadi aktivitas yang harus Anda lakukan. Hasil sebuah penelitian mengungkapkan bahwa hanya 2 dari 100 ibu yang benar- benar tidak dapat menyusui karena adanya kelainan fisiologis. Selebihnya, ibu yang tidak menyusui disebabkan oleh faktor psikologis. Lebih dari 80% kegagalan ibu dalam memberikan ASI eksklusif adalah faktor psikologis ibu itu sendiri.
Bila ibu selalu berpikiran bahwa “ASI saya kurang” maka pada saat bersamaan ratusan sensor pada otak akan memerintahkan hormon oksitosin (produksi ASI) untuk bekerja lambat dan akhirnya produksi ASI menurun.
Faktor psikologis inilah yang berperan sangat besar dalam kesuksesan menyusui. Yakinlah Anda termasuk orang yang dapat memulai penyusuan sesaat setelah melahirkan, memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan dan melanjutkan penyusuan sampai bayi Anda berusia 2 tahun.
ASI adalah makanan pertama dan utama yang terbaik untuk bayi Anda. Al-Qur’an menjamin bahwa menyusui adalah hak asasi anak Anda dan anda sebagai ibunya. Tidak ada seorang pun yang berhak melarang atau menghalanginya. Secara hukum, hak anda dan bayi untuk menyusui terlindungi undang – undang kesehatan.
5. APGAR Score (Skor APGAR)
Apa itu APGAR Score?
Skor APGAR adalah pemeriksaan untuk mengevaluasi keadaan fisik bayi yang baru lahir dan sekaligus mengenali adanya tanda-tanda darurat yang memerlukan tindakan segera.
Apgar Score dikemangkan oleh seorang dokter anestesi bernama Virginia Apgar, pada tahun 195. Kata APGAR adalah gabungan dari kata:
Activity (aktivitas),
Pulse (Nadi),
Grimace (mimik),
Appearance (Tampilan kasat mata), dan
Respiration (pernapasan)
Kelima pengukuran ini adalah aspek untuk menilai bayi baru lahir.
Tes untuk bayi Anda ini sebanyak dua kali, yatu pada menit pertama setelah lahir dan kembali pada menit ke-5. Jika penilaian kondisi bayi pada menit pertama dan kedua memberikan hasil yang rendah, maka melakukan penilaian lagi untuk yang ketiga kalinya pada menit ke-10.
Lima hal yang menjadi parameter penilaian kondisi bayi baru lahir, di berikan skor antara 0 (terendah) sampai 2 (tertinggi)
Tabel Nilai APGAR
Tujuan penilaian
Bayi dalam kondisi normal (tidak memerlukan tindakan khusus) jika nilai totalnya 7 atau lebih pada menit pertama setelah lahir. Hasil rendah skor ini menunjukkan bahwa bayi membutuhkan tindakan khusus. Misalnya menyedot/mengeluarkan cairan dari saluran pernapasan, pemberian oksigen untuk membantu pernapasan, dan sebagainya agar keadaannya lebih baik.
Pada menit ke-5, melakukan penilaian. Jika skor bayi Anda tidak naik hingga minimal 7 maka dokter akan mempertimbangkan apakah perlu melakukan tindakan medis tertentu.
Beberapa bayi dapat mencapai angka 10, dan tidak jarang, bayi yang sehat memiliki skor yang lebih rendah dari biasanya, terutama pada menit pertama saat baru lahir.
Skor Apgar agak rendah (terutama pada menit pertama) adalah normal pada beberapa bayi baru lahir, terutama bayi yang lahir dari ibu hamil dengan risiko tinggi, lahir melalui proses operasi cesar, atau ibu yang memiliki komplikasi selama kehamilan maupun proses persalinan. Skor Apgar yang rendah juga bisa terjadi pada bayi prematur, karena kemampuan untuk menggerakkan otot/alat gerak lebih rendah daripada bayi cukup bulan.
Kehamilan – Berikut masa perubahan yang perlu Bunda persiapkan pada minggu kesepuluh masa kehamilan.
Daftatr Isi
Tentang Bayi Anda
Ukuran: Panjang dari kepala ke pantat sekitar 1,25 sampai 1,68 inchi (31 sampai 42 mm). Berat badannya 0,18 ons (5 gram).
Perkembangan: Di akhir fase embrionik ini bayi Anda mulai terlihat sebagai wujud manusia. Peristiwa dalam kandungan yang mengakibatkan kecacatan terjadi selama periode janin (antara awal konsepsi hingga minggu ini). Akan tetapi, anda harus tetap menghindari berbagai kecelakaan, penyalahgunaan obat-obatan dan polusi (termasuk radiasi sinar X). Sebab ini semua dapat menghancurkan sel janin pada waktu kapanpun selama kehamilan Anda.
Bagaimana Kondisi Anda?
Anda mungkin memikirkan dan telah membeli baju hamil, tetapi baju itu masih terlalu longgar sehingga mungkin belum saatnya dipakai.
Bila Anda mengalami suatu gejala yang disebut ngidam, Anda akan mulai bosan dengan sikap ini. Anda mulai sadar bahwa ngidam itu bukan apa-apa, melainakan sekedar keinginan atau dorongan psikologis yang tidak masuk akal sama sekali. Anda akan mulai berpikir untuk makan dan mengatur menu dengan lebih baik dan melupakan mangga muda atau kedodong yang membuat Anda semakin kurus dan tidak bertenaga.
Di bagian dada Anda terjadi pertambahan berat payudara sebagai akibat dari perubahan hormon dan tanda awal untuk menyiapkan penyusuan.
Asupan Gizi
Sebagian ibu masih merasakan emesis (mual dan muntah) pada minggu ini. Jika dibiarkan kondisi ini akan menyebabkan dehidrasi bahkan kehilangan berat badan. Jika ini terjadi maka segera ganti menu makanan Anda dengan ketentuan sebagai berikut :
Makanlah makanan yang seimbang. Semakin beraneka ragam makanan yang Anda makan maka semakin banyak nutrisi yang masuk dalam tubuh.
Hindari makanan yang berlemak dan goreng – gorengan serta berkuah banyak.
Makan dengan porsi kecil tapi sering.
Makan dan minum sebaiknya berjarak.
Bila Anda tiba – tiba doyan dengan makanan yang rasanya asam, sebaiknya dihindari karena ini akan merangsang naiknya asam lambung dan memperparah mual Anda.
Mengenal lebih jauh
1. Gestational Trophoblastic Neoplasia (GTN) atau Kehamilan molar
Kehamilan Molar adalah pertumbuhan abnormal (trophoblastic) dari bagian trophoblast placenta. Oleh karena bantuknya bentuknya yang mirip buah anggur, maka disebut kehamilan anggur.
Peristiwa GTN ini biasanya muncul dengan gejala perdarahan di awal kehamilan, ukuran yang terlalu besar dari usianya, adanya kista, dan hiperemesis.
Pembersihan rahim dengan kuret harus dilakukan, dilanjutkan dengan pengobatan anti kanker tertentu. Setelah itu, Anda harus melakukan pengendalian kelahiran yang efektif untuk memastikan kehamilan molar benar-benar hilang.
2. Rubella selama kehamilan
Sebelum hamil, ada baiknya Anda memeriksakan kekebalan Anda terhadap Rubella ini. Sebab Rubella selama kehamilan dapat menyebabkan keguguran atau cacat pada janin. Hingga saat ini belum ada pengobatan terhadap serangan rubella bagi janin dalam rahim. Oleh sebab itu, satu-satunya jalan terbaik adalah mencegahnya jangan sampai terjadi.
Bila dokter Anda menyatakan bahwa Anda tidak kebal, mintalah vaksinasi dan gunakan kontrasepsi dulu. Setelah Anda kebal, barulah menghentikan kontrasepsi dan siap untuk hamil.
Tahukah Anda ?
Kehamilan membuat wanita berwibawa
Kehamilan adalah berkah yang sangat besar. Beberapa suami dari pasangan bahagia mengaku senang dengan kehamilan yang dialami isterinya, dan memAndang kehamilan sebagai suatu anugerah yang indah. Alasannya adalah :
Kehamilan merupakan buah cinta, hasil dari interaksi yang penuh keindahan.
Wanita hamil mendapat banyak pengalaman dan pengetahuan baru tentang kewanitaan dan rumah tangga.
Wanita hamil berarti membutikan dirinya berhasil memberikan keturunan. Bagi suami, keturunan sangat berarti.
Wanita hamil selalu menjaga sikap dan perilaku, sehingga ia nampak lebih menarik.
Bayi di dalam kandungan memberikan banyak harapan, sekaligus tantangan yang medewasakan orang tuanya.
Agenda minggu ini :
Minggu ini Anda sebaiknya membeli baju hamil.
Pilih baju hamil berbahan lembut dan nyaman, misalnya bahan katun
Pilih desain sesuai bentuk tubuh Anda dengan model lengan panjang dan bagian bawah juga panjang karena selain untuk tujuan etika dan agama, pakaian juga harus melindungi Anda dari angin, debu, dan cuaca buruk.
Sesuaikan seragam kerja Anda bila Anda masih bekerja. Buatlah bagian perut lebih longgar dan dapat anda atur.
Selain dengan membeli, Anda dapat mendesain sendiri atau mendatangi taylor untuk membuat baju khusus ini.
Kaus kaki dan penutup kepala semakin penting ketika Anda harus keluar rumah.
Nikah – Dalam pernikahan ada beberapa syarat terlaksananya pernikahan bagi kedua pihak yang melaksanakan akad (lelaki dan perempuan), dan beberapa syarat dalam shigat (ijab dan qabul).
Daftatr Isi
Syarat-syarat Kedua Belah Pihak yang Melakukan Akad
Kedua belah pihak disyaratkan dua hal:
a) Mampu melaksanakan
Orang yang melaksanakan akad bagi dirinya maupun orang lain harus mampu melakukan akad. Syarat itu cukup dengan adanya sifat tamyiz (mampu membedakan) saja. Jika dia belum tamyiz, seperti anak kecil yang belum berumur 7 tahun dan orang gila, maka pernikahan tidak sah dan menjadi batal. Karena tidak adanya keinginan dan tujuan yang benar dan dianggap oleh syariat.
Untuk melaksanakan akad nikah tidak disyarat orang baligh, karena itu merupakan syarat nafaadz di kalangan ulama Hanafiah.
Para ulama Syafi’iah membolehkan seorang wali; ayah atau kakek untuk menikahkan anak kecil yang sudah tamyiz, sekalipun dengan lebih dari satu perempuan, iika itu dipandang maslahat. Karena menikahkan anak kecil tersebut berdasarkan kemaslahatan, terkadang memang hal itu
dibutuhkan. Para ulama Hanabilah jiuga membolehkan, khususnya seorang ayah untuk menikahkan putranya yang masih kecil atau orang gila sekalipun sudah besar. Al-Atsram meriwayatkan bahwasanya Ibnu Umar menikahkan putranya ketika masih kecil. Lantas orang-orang meminta keputusan hukum kepada Zaid. Kemudian mereka berdua membolehkan hal itu bagi semua orang.
Seorang ayah juga boleh menikahkan puteranya yang masih kecil dengan lebih dari satu perempuan, iika ia melihat hal itu maslahat. Para ulama Malikiah juga membolehkan seorang ayah, orang yang diberi wasiat dan hakim untuk menikahkan orang gila dan anak kecil demi ke-
maslahatan, seperti khawatir terjerumus ke dalam perzinaan atau bahaya. Atau menikahkannya dengan perempuan yang mampu menjaga harta anak kecil tersebut, sedangkan kewajiban membayar maharnya dibebankan kepada sang ayah.
b) Mendengar perkataan orang lain
Masing-masing kedua belah pihak harus mampu mendengar perkataan yang lain, sekalipun secara hukmi saja, seperti tulisan kepada seorang perempuan yang tidak ada di tempat, yang memberikan pemahaman keinginan untuk melakukan pernikahan, demi mewujudkan keridhaan keduanya. Lebih detailnya hal ini hendaknya dimasukkan dalam kategori syarat di dalam shigat akad.
Menurut ulama Hanafiah tidak disyaratkan adanya sebuah keridhaan. OIeh karenanya, akad nikah sah dilakukan dengan paksaan dan gurauan.
Syarat-Syarat Pada Perempuan
Ada dua syarat untuk perempuan yang ingin melakukan akad nikah:
Harus benar-benar berjenis kelamin perempuan. Seorang lelaki tidak sah menikah dengan sesama lelaki atau orang banci musykil yang tidak jelas status kelaminnya; lelaki atau perempuan. Oleh karenanya tidak sah menikah dengan orang banci.
Hendaknya Perempuan Tersebut jelas-jelas tidak diharamkan atas lelaki yang mau menikahinya. Oleh karenanya, pernikahan tidak sah dilakukan dengan mahram, seperti putrinya sendiri, saudari, bibi dari ayah dan dari ibu, istri orang lain, perempuan yang masih dalam masa iddah, dan pernikahan seorang Muslimah dengan non-Muslim. Pernikahan dalam kondisi itu semua hukumnya haram.
Syarat-syarat Shlghat Akad (Ijab dan Qabul)
Menurut kesepakatan para ulama, dalam shighat akad disyaratkan empat hal:
a) Dilakukan dalam satu majelis, jika kedua belah pihak hadir
Jika ijab dan qabul tersebut dilakukan dalam majelis yang berbeda maka akad belum terlaksana. Jika si perempuan berkata, “Aku menikahkanmu dengan diriku,” atau seorang wali berkata, “Aku menikahkanmu dengan putriku,” lantas pihak yang lain berdiri sebelum mengucapkan kata qabul atau menyibukkan diri dengan perbuatan yang menunjukkan berpaling dari majelis, kemudian setelah itu baru mengatakan, “Aku menerima,” maka akad tersebut tidak sah menurut para ulama Hanafiah. Ini menunjukkan bahwa sekadar berdiri saja dapat mengubah majelis. Demikian iuga iika pihak pertama meninggalkan majelis setelah mengucapkan kalimat ijab, lantas pihak kedua mengucapkan kata qabul di dalam majelis di saat pihak pertama tidak ada atau setelah kembalinya, maka itu juga tidak sah.
Menurut para ulama Hanafiah,
majelis bisa berubah dengan berjalan lebih dari dua langkah, baik berjalan kaki maupun kendaraan. Demikian juga tidurnya kedua belah pihak yang melakukan akad dengan berbaring bukan duduk merupakan dalil tidak menerima. Akan tetapi, tidak disyaratkan untuk menyegerakan pengucapan kalimat qabul setelah kalimat ijab. Akad nikah tetap sah sekalipun majelis akad dilangsungkan dalam waktu yang lama. Akad juga sah jika kedua belah pihak melakukannya di atas kapal layar, karena kapal layar dianggap sama dengan satu tempat.
Sebenarnya, patokan utamanya dalam batasan antara satu majelis dengan beda majelis itu adalah adat-istiadat. Tindakan apa pun yang oleh adat dianggap telah berpaling dari akad atau pemisah antara kalimat ijab dan qabul, dapat mengubah status majelis akad. Sedangkan apapun yang tidak dianggap berpaling dari akad atau pemisah antara kalimat ijab dan qabul, maka tidak mengubah status majelis akad.
Sedangkan menurut jumhur disyaratkan untuk menyegerakan pengucapan kalimat qabul, sekiranya tidak ada jeda waktu yang lama antara pengucapan kalimat ijab dan pengucapan kalimat qabul. Para ulama Syafi’iah mengatakan, “Disyaratkan agar jeda waktu antara ijab dan qabul tidak lama. Jika jedanya lama maka dapat merusak akad. Karena jeda yang lama dapat mengeluarkan kalimat qabul dari koridor sebagai jawaban atas kalimat ijab. Ukuran jeda lama itu adalah waktu yang mengindikasikan pihak kedua tidak mau mengucapkan kalimat qabul. Jeda sebentar tidak akan merusak akad, karena tidak mempunyai indikasi untuk tidak mengucapkan kalimat qabul. Perkataan lain yang diucapkan di antara kalimat ijab dan qabul juga dapat merusak akad, sekalipun itu diucapkan dengan sebentar dan kedua belah pihak masih berada di dalam majelis akad. Karena hal itu dipandang berpaling dari pengucapan kalimat qabul.
Adapun ketika dalam kondisi salah satu pihak tidak bisa hadir dalam majelis akad, dan akad dilakukan dengan perantara tulisan atau utusan, maka para ulama Hanafiah berkata, “Maielis akad adalah majelis pembacaan tulisan atau mendengar perkataan seorang utusan di depan para saksi. Oleh karenanya saat itu masih dianggap satu majelis. Itu dikarenakan tulisan sederajat dengan perkataan orang yang menulis dan perkataan seorang utusan sama dengan perkataan orang yang mengutusnya, karena ia menyampaikan perkataan orang yang mengutusnya. Membaca tulisan dan mendengarkan perkataan utusan sama halnya dengan mendengar perkataan orang yang menulis dan orang yang mengutus. Jiika tulisan tersebut tidak dibacakan atau perkataan utusan tidak didengarkan maka akad nikah tidak sah menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad. Itu karena adanya syarat persaksian di dalam kedua shighat akad; ijab dan qabul.
Jika si perempuan membaca tulisan tersebut atau mendengar perkataan utusan di depan para saksi, kemudian dia berdiri dari majelis untuk menunaikan kepentingan yang lain, atau sibuk berbicara mengenai hal selain akad, lantas dia berkata, “Aku menikahkan diriku dengan si Fulani” maka akad nikahnya tidak sah, karena maielisnya sudah berbeda.
Akan tetapi jika perempuan tersebut mengulangi lagi membaca tulisan tersebut di majelis yang berbeda. Lantas mengucapkan kalimat qabul di depan para saksi, maka akadnya sah, karena tulisannya masih ada. Adapun jika seorang utusan mengulangi lagi mengucapkan kalimat ijab di maielis yang lain, lantas si perempuan menerimanya, maka akadnya tidak sah. Karena masa ia menjadi utusan telah usai, lain halnya dengan tulisan (surat).
b) Kesesuaian dan ketepatan kalimat qabul dengan ijab
Kesesuaian itu dapat terwujud dengan adanya kesesuaian ijab dan qabul dalam tempat akad dan ukuran mahar. Jika ijab dan qabul berbeda; jika perbedaan itu terletak pada tempat akad, misalnya ayah si perempuan berkata, “Aku menikahkanmu dengan Khadijah,” lantas si lelaki menjawab, ‘Aku menerima pernikahan Fatimah,” maka pernikahan tidak sah. Itu dikarenakan isi dari kalimat qabul berbeda dengan apa yang disebutkan dalam kalimat iiab.
Hal ini sama halnya dengan akad dalam jual beli, seandainya ada seorang pembeli menawar sebuah pakaian, lantas si penjual menjawab akad jual belinya dengan barang yang lain tanpa sepengetahuan si pembeli. Jikalau perbedaan itu terletak pada ukuran mahar; misalnya si wali perempuan berkata, “Aku nikahkan kamu dengan putriku dengan mahar 1000 dirham.” Lantas si lelaki menjawab, “Saya terima nikahnya dengan mahar 800 dirham,” maka pernikahannya tidak sah. Kecuali jika perbedaan dalam mahar tersebut demi tujuan baik dengan menambah jumlah maharnya, seperti, “Saya menerima nikahnya dengan mahar 1100 dirham,” maka ini sah menurut para ulama Hanafiah.
Sebab tidak sahnya akad karena ada perbedaan dalam ukuran mahar sekalipun mahar bukan merupakan rukun akad. Bahwa sesungguhnya jika mahar disebutkan di dalam akad maka ia menjadi bagian dari kalimat ijab. Oleh karenanya kalimat qabul harus diucapkan sesuai dengan apa yang terkandung di dalam kalimat ijab, sehingga akad nikah dapat menjadi sah. Jika mahar tidak disebutkan di dalam akad, atau dengan terang-terangan bahwa tidak ada mahar bagi si perempuan, maka mahar bukanlah termasuk bagian dari kalimat ijab. Akan tetapi, dalam kondisi seperti ini harus ada mahar mitsli, karena mahar dalam pernikahan diwajibkan oleh syariat. Oleh karenanya, pernikahan tidak sah tanpa sebuah mahar.
c) Orang yang mengucapkan kalimat ijab tidak boleh menarik kembali ucapannya
Di dalam akad disyaratkan bagi orang yang mengucapkan kalimat ijab untuk tidak menarik kembali ucapannya sebelum pihak yang lain mengucapkan kalimat qabul. Jika dia menarik kembali ucapannya maka ucapan ijabnya tersebut meniadi batal. Dengan demikian, tidak ada kalimat yang sesuai dengan kalimat qabul.
Orang yang mengucapkan kalimat ijab tidak wajib mempertahankan kalimat ijabnya, kecuali jika bersambung dengan kalimat qabul, seperti dalam akad jual-beli. Jika salah satu pihak yang melakukan akad telah mengucapkan kalimat ijab, maka dia boleh menarik lagi ucapannya tersebut sebelum pihak yang lain mengucapkan kalimat qabul. Karena ijab dan qabul merupakan satu rukun. Dengan kata lain, salah satu dari keduanya hanya merupakan setengah rukun saja. Sesuatu yang tersusun dari dua hal tidak dianggap ada dengan keberadaan salah satunya saja.
d) Diselesaikan pada waktu akad
pernikahan seperti jual-beli yang memberikan syarat agar akadnya diselesaikan pada waktu akad itu terjadi. Di dalam fikih empat madzhab tidak dibolehkan melakukan akad nikah untuk pernikahan di waktu yang akan datang. Misalnya dengan berkata, “Aku akan menikahimu besok atau lusa.” Juga tidak membolehkan akad dengan dibarengi syarat yang tidak ada. Seperti berkata, “Aku akan menikahimu jika Zaid datang, atau jika ayahku meridhai,” atau berkata, “Aku akan menikahkanmu dengan putriku jika
matahari telah terbit” Itu dikarenakan akad nikah termasuk akad pemberian hak kepemilikan atau penggantian. Dengan demikian, akad tersebut tidak dapat diberi syarat yang belum ada, juga disandarkan kepada waktu yang akan datang. Karena Allah SWT mensyariatkan akad nikah agar dapat memberikan sebuah manfaat di saat itu juga. Sedangkan pemberian syarat yang tidak ada saat akad dan waktu yang akan datang bertentangan dengan hakekat syariat itu sendiri. Akan tetapi mensyaratkan dengan sesuatu yang ada di masa lampau hukumnya boleh, dan akadnya sah di waktu sekarang. Hal itu semisal ada orang yang ingin mengkhitbah seorang perempuan untuk puteranya.
Lantas ayah si perempuan berbohong seraya berkata,
“Aku telah menikahkan putriku dengan orang lain sebelum kamu, andai saja aku belum menikahkannya dengannya pastilah aku akan menikahkannya dengan putramu.” Kemudian orang tersebut menerima syarat tersebut. Ternyata di kemudian hari kebohongan ayah si perempuan ketahuan, maka akad nikah tersebut sah, karena disyaratkan pada sesuatu yang sudah ada. Demikian juga jika sesuatu yang dibuat syarat ada di dalam majelis akad, misalnya berkata, “Aku menikahimu jika umurmu dua puluh tahun.” Ternyata umur si perempuan memang dua puluh tahun, atau berkata, “Aku menikahimu jika ayahku meridhai,” ternyata pada saat itu ayahnya ada di dalam majelis dan meridhainya, maka sahlah akadnya.
Para ulama Syafi’iah menyebutkan seandainya si wali berkata, “lnsyaAllah aku menikahkanmu,” dengan bermaksud mensyaratkan/tidak maka akadnya tidak sah. Akan tetapi jika dia hanya bermaksud untuk bertabarruk dengan mengucapkan kalimat itu, atau hanya sekadar berkata bahwa memang segala sesuatu itu bergantung kehendak Allah, maka akadnya sah. Jikalau si wali itu berkata, “Jika aku kelak mempunyai anak perempuan maka aku telah menikahkannya.” Atau berkata, “Jika putri diceraikan dan selesai masa iddahnya maka aku telah menikahkannya.” Bentuk-bentuk akad nikah dengan syarat-syarat tersebut tidak sah menurut madzhab Syafi’i, karena adanya syarat.
Kesimpulannya, menurut kesepakatan semua madzhab, akad nikah dengan syarat tidak boleh. Akan tetapi Ibnu Qayyim berkata, “lmam Ahmad telah menulis bahwa akad nikah boleh dengan syarat.” Dengan demikian, akad jual-belijustru boleh. Akan tetapi Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa memberikan syarat pada akad nikah dapat membatalkannya.
Apakah Ada Khiyar (Memilih) dalam Akad Nikah?
Kebanyakan para ahli fikih mengatakan dalam pernikahan tidak ada khiyar baik itu khiyar majelis maupun khiyar syarat, sebab tidak perlu. Karena sesungguhnya pada umumnya akad nikah itu tidak terjadi melainkan setelah proses pengetahuan dan pemikiran yang mantap. Demikian juga karena pernikahan bukan merupakan murni mu’awadhah (saling mengganti). Juga karena adanya khiyar dapat menyebabkan rusaknya pernikahan. Pernikahan yang rusak setelah akad dapat merugikan pihak perempuan. Namun, para ulama Malikiah menetapkan khiyar majelis dalam akad pernikahan jikalau memang menjadi syarat.
Jangan cemas dengan berbagai khufarat dan tahayul yang beredar di masyarakat.
Daftatr Isi
Biarkan orang lain memercayai ramalan bintang
Biarkan orang lain tenggelam dalam kegelapan dan murka Allah, Anda tetap tegak dalam cahaya dan kasih sayang-Nya. Barangsiapa menyangka bahwa ada Dzat selain Allah yang memiliki kemampuan memberi pertolongan, maka ia akan menyesal dan merugi.
Allah swt berfirman yang artinya,
Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagimu, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. dia memberikan kebaikan itu kepada siapa saja yang Allah kehendaki di antara hamba-hamba –Nya dan Allahlah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Yunus 107)
Dalam Ayat yang lain, Allah ta’ala berfirman yang artinya,
Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada satupun yang dapat menahannya dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak ada seorangpun yang sanggup untuk melepaskannyasesudah itu. Dan dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS Al-Fathir :2)
Biarkan orang lain mendatangi dukun
Sebagian orang telah berputus asa dari karunia Allah. Mereka mengharap jodoh kepada dukun dan paranormal, kemudian menuruti apa yang mereka perintahkan. Mereka mandi dengan air kembang tujuh rupa, lalu pulang membawa benda-benda yang konon dapat memikat hari orang yang ia rindukan.
Dari Aisyah ra. Ia berkata, ada berapa orang bertanya kepada Rasulullah SAW, kemudian beliau menjawab: “bukan apa-apa”. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kadang-kadang ia menceritakan sesuatu dan sesuatu itu benar-benar terjadi.” Kemudian Rasulullah saw bersabda “Kalimat itu memang termasuk hak (benar) , dan dicuri oleh makhluk sebangsa jin kemudian disampaikan kepada telinga dukun, kemudian dukun itu mmencampur adukkannya dengan seratus kebohongan.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Shafiyyah inti abu ubaid dari salah seorang isteri Nabi saw , beliau bersabda: “Barang siapa datang kepada tukang ramal kemudian menanyakan sesuatu dan ia mempercayainya, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari.” (HR. Muslim)
Dari Qabishah bin Al Mukhariq ra, ia berkata:”coret-coret, menebak nasib, dan meramal dengan melepaskan burung itu termasuk jibt (kepercayaan yang tidak bersumber pada Allah).” (HR Abu Dawud)
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: ”Rasulullah saw bersabda: barang siapa mempelajari dari sebagian ilmu nujum, berarti ia mempelajari sebagian dari sihir, selalu bertambah menurut banyaknya yang dipelajari.” (HR Abu Dawud).
Dari Muawiyah bin Al-Hakamra, ia bertanya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya baru saja melewati masa jahiliyah dan Allah ta’ala telah mendatangkan agama islam. Di antara sebagian kami masih ada yang suka mendatangi para dukung/peramal.” Rasulullah saw bersabda “janganlah kamu mendatangi mereka”. Aku berkata “Diantara kami masih ada yang percaya pada burung yang terbang”. Rasulullah saw bersabda “Itu adalah kepercayaan yang berada di dalam dada mereka, maka biarkanlah mereka.” Aku berkata lagi “di antara kami masih ada orang yang suka coret-coreta, barang siapa yang coretannya cocok maka itu hanyalah kebetulan.” (HR Muslim)
Jangan pedulikan sihir mahabbah
Sihir mahabbah adalah tipu daya syetan yang dari manusia untuk mempengaruhi seseorang agar jatuh cinta. Ini adalah perbuatan orang-orang musyrik, tetapi sebagian orang-orang yang mengaku beriman telah terpengaruh sihir ini dan hatinya cenderung kepada kekasih yang tiba-tiba ia merasa rindu padanya.
Tak ada kebaikan dari sihir mahabbah, kecuali amat sedikit. Itu hanyalah bisikan setan yang akan menggiringnya kepada kesesatan. Tetapi jangan cemas dan jangan sampai terpengaruh dengan itu.
Dari Abu hurairah ra, beliau bersabda: “jauhilah oleh kalian tujuh hal yang membinasakan!” para sahabat bertanya “Wahai Rasulullah, apakah tujuh hal yang membinasakan itu?” beliau bersabda: ”menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang haram oleh Allah kecuali karena hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari sewaktu jihad, dan menuduh zina wanita-wanita mukmin yang senantiasa memelihara tubuhnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Jangan cemas oleh peristiwa atau hari yang buruk
Anda melihat sebagian orang percaya akan adanya hari baik dan hari buruk. Mereka mengira hari baik adalah hari yang jika mereka melakukan sesuatu, maka mereka mendapat banyak keberuntungan. Sedangkan hari buruk selalu menjadi luapan kekesalan karena mereka mengira akan selalu menemui kesialan.
Sebagian pemuda yang mabuk cinta memercayai rahasia di balik peristiwa aneh, kemudian mengambilnya sebagai kabar keberuntungan atau kesialan nasib cinta mereka. Mereka cemas dan ketakutan manakala melihat peristiwa yang mereka yakini menjadi perlambang akan buruknya masa depan perjodohan mereka.
Ketahuilah, hadirnya hari-hari dan peristiwa di dalamnya adalah tanda kekuasaan Allah.
“Dari Buraidah ra, bahwasanya Nabi saw tidak merasa sial karena suatu kejadian.” (HR Abu dawud)
Rasulullah mengajarkan doa ketika umatnya melihat peristiwa yang tidak beliau senangi,
Dari Urwah bin amir ra, ia berkata, masalah percaya terhadap sesuatu itu pernah dibicarakan di hadapan Rasulullah saw, kemudian beliau saw bersabda: ”yang paling baik adalah fa’I (kata motivasi yang baik yang menimbulkan harapan) dan janganlah kamu melarang kepada umat islam.apabila salah seorang di antara kalian melihat sesuatu yang tidak disenanginya maka hendaklah mengucapkan doa ‘Allahumma laa ya’atii bil hasanati illa anta walaa yadifa’us sayyi’ati illa anta aw;aa haula walaa quwwata illa bika’ (Ya Allah, tidak ada yang dapat mendatangkan kebaikan melainkan Engkau, dan tidak ada yang dapat menghindarkan bahaya kecuali Engkau, tidak ada daya dan kekuatan kecuali atas pertolonganmu.” (HR Abu Dawud)
Parenting– Untuk mendapat keturunan yang sehat, anda harus dalam keadaan sehat pula. Banyak orang yang mengaku atau merasa sehat, tetapi kemampuannya melahirkan keturunan mendapatkan masalah. Salah satunya adalah masalah ketidaksuburan.
Penyebab paling banyak ketidaksuburan adalah genetika dan gaya hidup, termasuk pola makan yang kurang mendapat perhatian. Menurut Standar American Diet (SAD), sebanyak 30% ketidaksuburan terjadi akibat pola makan yang tidak sehat, pola makan tinggi lemak, atau tinggi gula namun rendah kandungan gizi lain penyeimbangnya.
Kita akan membicarakan konsumsi makanan yang dapat membantu untuk memperbaiki kesuburan.
Daftatr Isi
Kacang Hijau dan kecambah
Kandungan vitamin E pada kacang hijau membantu Anda meningkatkan peluang terjadinya kehamilan. Vitamin E merupakan antioksida yang dapat melindungi sel dari serangan radikal bebas, termasuk melindungi sel-sel telur Anda dari kerusakan akibat serangan radikal bebas tersebut. Kecambah juga mengandung vitamin B6 yang merupakan salah satu nutrisi untuk mengatur hormon reproduksi.
Buah Alpukat
Kandungan penting alpukat adalah vitamin B6 yang berfungsi meningkatkan produksi hormon pria dan mengandung potasium yang berfungsi mengatur tiroid wanita. Selain itu alpukat mengandung betakaroten, klorofil dan vitamin E, B kompleks dan asam folat yang membantu kelancaran metabolisme protein sehingga dapat menaikan energi di dalam tubuh.
Buah Kurma
Kurma menghasilkan banyak energi, membanu gairah pasangan suami isteri. Kurma dipercaya banyak kalangan memiliki manfaat yang sangat besar untuk mengatasi tingkat kemandulan baik pada laki-laki maupun perempuan.
Ginseng
Ginseng dapat memperbaiki fungsi hormon metabolisme tubuh. Hormon testosteron juga dapat dibentuk oleh ginseng yang diminum, sehingga dapat digunakan sebagai afrodisiak.
Susu dan olahan susu
Konsumsi susu dan produk susu (yogurt, kefir, atau keju) merupakan sumber protein dan kalsium yang bisa meningkatkan kesuburan. Jika anda alergi terhadap susu sapi, bisa digantikan dengan susu kedelai yang sama mengandung protein tinggi.
Madu
Madu merupakan obat yang dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit. Zat yang terkandung di dalamnya sangat mudah untuk dicerna dalam darah sehat. Vitalitas tubuh kita menjadi kuat bila sel-sel darah yang ada dalam tubuh kita sehat.
Asparagus
Kandungan pentng Asparagus adalah asam amino asparagines. Zat ini berfungsi untuk merangsang ginjal dan membuang sisa metabolisme dalam tubuh. Asparagus juga mempunyai zat lain yang berfungsi untuk meningkatkan sirkulasi dalam darah dan dapat membantu untuk melepaskan lemak yang berada di dinding pembuluh darah, oleh karena itu dapat meningkatkan kesuburan pria.
Tiram Laut
Kandungan Zinc dan juga dengan L-carnitine dan L-arginine pada tiram sangat berguna bagi kualitas dan produksi sperma, sehingga volume ejakulasi menjadi meningkat.
Minuman Jahe dan Lengkuas
Bag kaum lakilaki, senyawa Sineol yang terkandung di dalam jahe berguna sebagai pencegah ejakulasi dini, merangsang ereksi dan melancarkan peredaran darah. Demikian juga dengan lengkuas yang memiliki fungsi sama dengan jahe.
Makanan yang mengandung Vitamin D
Kekurangan vitamin D dapat menurunkan tingkat kesuburan. Vitamin D berperan dalam metabolisme kalsium di jaringan reproduksi. Sebaiknya konsumsi vitamin D sebanyak 4000 iu perhari dari telur, minyak ikan, ikan tuna atau salmon dan susu.
Sunnah Aqiqah – Pembahasan berikut merupakan lanjutan dari pendapat di kalangan para ahli fikih seputar hukum ibadah aqiqah bagian 1.
Daftatr Isi
Pendapat ketiga:
pendapat para ulama mazhab Hanafi. Terdapat perbedaan pendapat dalam mazhab mereka seputar hukum aqiqah. Setelah melalui penelitian yang cukup mendalam, dapat saya tarik kesimpulan bahwa dalam mazhab mereka tentang masalah ini terdapat tiga pendapat yang berbeda.
(1) Hukumnya sunnah. Boleh aqiqah dan boleh tidak. Pendapat ini oleh ath-Thahawi dalam kitab Mukhtashar-nya dan Ibnu Abidin dalam kitab Al ‘Uqud ad-Durriyyah. Dari asy-Syaikh Nazhzham dari Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad. Pendapat ini secara umum sesuai dengan pendapat mayoritas ulama.
(2) Hukumnya mubah. Ini adalah pendapat al-Manbaji. Dari oleh Ibnu Abidin dari Jami’ al-Mahbubi.
(3) Hukumnya makruh, karena ritual ini mansikh. Pendapat ini dinukilkan dari Muhammad Ibnul Hasan sejawat Abu Hanifah. Dia katakan, “Tentang aqiqah, telah sampai berita kepada kami bahwa ritual tersebut ada di zaman Jahiliyah. Di masa awal Islam juga pernah. Kemudian, ritual qurban menasakh (menghapus) hukum setiap sembelihan sebelumnya.” Al-Khawarizmi al-Karlani mengatakan, “Di zaman Jahiliyah terdapat beberapa ritual penyembelihan. Antara lain; aqiqah, rajabiyah…Semuanya mansukh oleh ritual qurban.“
Pendapat adanya nasakh adalah salah-satu pendapat yang terdapat dalam mazhab Hanafi.
At-Tahawuni mengatakan, “Teks-teks riwayat yang ada cukup jelas dalam menunjukkan bahwa pendapat mazhab Abu Hanifah adalah bahwa hukum aqiqah adalah mansikh dan tidak menjadi syariat. Apa yang oleh asy-Syami–Ibnu Abidin-dari Jami’ al-Mahbubi bahwa hukumnya mubah dan Syarab ath-Thahawi bahwa hukumnya sunnah, bukan merupakan representasi pendapat mazhab ini. Pendapat tersebut adalah pendapat pribadi mereka berdua berdasarkan dalil-dalil yang mereka miliki.”
Sedangkan pendapat yang dinisbahkan kepada Abu Hanifah; bahwa aqiqah adalah bid’ah seperti yang oleh al-Iraqi dan lain-lain, maka pernyataan ini tertolak dan keliru.
Al’Aini mengatakan, “Ini adalah kedustaan yang tidak boleh dinisbahkan kepada Abu Hanifah. Beliau tidak mungkin berpendapat demikian. Beliau hanya menyatakan bukan sunnah. Artinya; bukan termasuk amalan sunnah, ataupun sunnah muakkadah.“
Ibnu Hazm terlalu berlebihan dalam mencela Abu Hanifah. Dia katakan, “Abu Hanifah tidak mengerti tentang aqiqah. Apa artinya? Aduhai, itu adalah hal yang wajar bagi Abu Hanifah. Karena, dia memang tidak mengerti tentang as-Sunnah.“
Asy-Syaikh Ibnu Qudamah al-Maqdisi mengatakan, “Abu Hanifah menganggap aqiqah termasuk perkara Jahiliyah. Hal itu karena minimnya ilmu pengetahuannya tentang hadis.“
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni asy-Syaikh Ibnu Qudamah. Sungguh tidak pantas dia mengatakan hal ini tentang Abu Hanifah. Saya tegaskan: pendapat atau perkataan setiap orang bersifat proposisi, boleh memakainya boleh juga tidak, kecuali perkataan Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam. Celaan Ibnu Hazm dan Ibnu Qudamah pada Abu Hanifah harus ditinggalkan. Seandainya Ibnu Hazm dan Ibnu Qudamah rahimahumallah memberikan alasan lain yang lebih bersifat positif untuk Abu Hanifah rahimahullah, tentu itu akan lebih baik daripada celaan semacam ini.
Imam asy-Syaukani telah bertindak bijak ketika mengatakan,
“Penulis kital Al-Bahr meriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa aqiqah berasal dari zaman Jahiliyah yang sudah terhapuskan oleh Islam. Hal ini kalau memang benar, maka bahwa hadis-hadis tentang masalah aqiqah belum sampai ke telinga beliau.” Demikianlah seharusnya kita berbaik sangka terhadap para ulama kita. Karena, mereka adalah orang-orang yang paling takut melanggar Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam dengan sengaja.
At-Tahawuni mengatakan, Dengan demikian, apa yang oleh Ibnu Hazm tentang Abu Hanifah tidaklah benar. Berbagai tuduhan yang dia lontarkan, seluruhnya terbantahkan.
Dalam kitab Al-Bada’i’, bab ‘Partisipasi Tujuh Jenis Ritual pada Satu Hewan Sembelihan’ mengatakan:
“Apabila mereka ingin mendekatkan diri kepada Allah dengan ritual qurban atau ibadah menyembelih hewan lainnya, maka hal itu boleh, baik ritual tersebut bersifat wajib ataupun sukarela. Sebab, seluruhnya bertujuan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian juga apabila sebagian dari mereka ingin melaksanakan aqiqah untuk seorang bayi yang lahir sebelumnya. Karena, sisi mendekatkan diri kepada Allah yang ada pada aktivitas tersebut terletak pada ungkapan rasa syukur atas kehadiran si jabang bayi yang merupakan anugerah yang diberikan kepadanya”.
Demikianlah disebutkan oleh Muhammad rahimahullah tentang ritual menyembelih hewan yang jarang ada. Dia tidak menyebutkan tentang walimah (pesta pernikahan). Semestinya hal ini juga boleh. Karena, pesta tersebut sebagai ungkapan rasa syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas anugerah yang Dia berikan berupa nikah. Hal ini juga jelas dalam Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam,
“Adakanlah pesta pernikahan walaupun hanya dengan seekor kambing.”
Kalau dalam melaksanakannya dengan niatan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan untuk menghidupkan as-Sunnah, berarti sama halnya dengan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Oleh karena itu, barang siapa yang menuduh bahwa Abu Hanifah menyatakan bahwa aqiqah adalah bid’ah, maka tuduhannya tersebut tidak perlu dihiraukan. Memang benar Hanifah menolak bahwa aqiqah adalah menumpahkan darah berdasarkan perintah syariat dengan tujuan ibadah seperti qurban. Tetapi, beliau saama-sekali tidak menolak bahwa aqiqah adalah aktivitas mendekat pada Allah dengan landasan rasa syukur atas kehadiran si jabang bayi Sehingga, persis seperti walimah yang merupakan ungkapan rasa syukur atas anugerah berupa pernikahan.
Juga perlu tahu bahwa yang menjadi pendapat resmi para ulama penganut mazhab Hanafi adalah sunnahnya aqiqah. At Tahawuni mengatakan, “Perlu diketahui bahwa amalan yang dilakukan oleh para penganut mazhab Hanafi adalah sunnahnya hukum aqiqah, sesuai dengan apa yang tertera dalam Syarah Ath-Thahawi. Masalah ini cukup Iuas, karena adanya perbedaan pendapat. Tolong diperhatikan.”
Dia (at-Tahawuni) juga mengatakan:
Demikianlah, para sejawat kami, ulama penganut mazhab Hanafi, dalam hal tersebut memakai pendapat mayoritas ulama. Mereka nyatakan bahwa aqiqah hukumnya sunnah, berdasarkan pernyataan Ibnul Mundzir dan lain-lain, “Dalilnya adalah hadis shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam dan para sahabat serta tabi’in.” Mereka katakan, “Aqiqah dilakukan di kawasan Hijaz dari semenjak dulu hingga sekarang.”
Imam Malik menyebutkan dalam Al-Muwaththa, “Hal ini termasuk perkara yang tidak ada perbedaan pendapat di kalangan mereka.” Yahya bin Said al-Anshari dari kalangan tabi’in mengatakan, “Saya kenal dengan orang-orang yang tidak pernah meninggalkan aqiqah untuk putra-putri mereka.” Para ulama yang memandang sunnahnya aqiqah adalah sebagai berikut: Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Aisyah, Buraidah al -Aslami, al- Qasim bin Muhammad, Urwah Ibnu Zubair, Atha’, az-Zuhri dan masih banyak para ulama lainnya. Kemudian, aktivitas tersebut ada di seluruh penjuru negeri Islam.
Syarhul Muhacdzedzab (8/447), secara ringkas:
Pada mulanya, mereka mengira bahwa masalah ini menjadi objek perbedaan pendapat di kalangan para sahabat dan tabi’in. Kemudian, mayoritas ulama dan seluruh Muslimin secara umum sepakat bahwa aqiqah hukumnya sunnah. Maka, mereka pun sepakat dengan mayoritas ulama dan mengambil pendapat ini sebagai landasan hukum. Walaupun pendapat Imam Abu Hanifah cukup kuat dari segi dalilnya seperti yang telah kami jelaskan di atas, tetapi pendapat yang bertolak-belakang dengannya lebih kuat dalinya dan merupakan pendapat yang benar. Dan Allah lebih mengetahui apa yang ada di dalam dada.
Dalil-dalil pendapat ketiga
Para ulama penganut mazhab Hanafi memiliki argumentasi sebagai berikut:
(1) Berkaitan dengan pendapat pertama oleh para ulama penganut mazhab Hanafi, yaitu hukum aqiqah adalah sunnah. Dalil-dalil yang mereka miliki sama dengan pendapat mayoritas ulama di atas.
(2) Berkenaan dengan pendapat tentang mubahnya aqiqah, mereka berargumentasi dengan hadis ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya. Dalam hadis itu, “Barang siapa yang mendapat anak lalu ingin melakukan ritual penyembelihan hewan untuk anaknya, silakan melakukannya.”
Lafal hadis ini mereka katakan menunjukkan bahwa hukumnya mubah.
(3) Terkait pendapat bahwa hukum aqiqah mansikh, maka dalil mereka adalah apa yang diungkapkan oleh al-Kasani, Kami mengetahui mansukhnya sembelihan ini dari apa yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dia katakan,
“Puasa bulan Ramadhan menghapus hukum semua puasa sebelumnya. Menyembelih hewan qurban menghapus hukum setiap sembelihan sebelumnya. Mandi janabat menghapus hukum seluruh mandi sebelumnya.”
Secara eksplisit, Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan demikian berdasarkan apa yang dia dengar secara langsung dari Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam. Sebab, mansukhnya suatu hukum termasuk kategori masalah yang tidak mungkin dapat mengetahuinya melalui ijtihad.
Mereka juga berargumentasi dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Yusuf dalam kitab Al-Atsar dari Abu Hanifah, dari Hammad, dari Ibrahim berkata, “Aqiqah dilakukan di zaman Jahiliyah. Ketika Islam datang, aqiqah diolak.” Demikian juga riwayat Abu Yusuf dari Abu Hanifah, dari seseorang, dari Muhammad Ibnul Hanafiyah, “Aqiqah ada di zaman Jahiliyah. Ketika syariat qurban datang, aqiqah ditolak.“
At-Tahawuni mengatakan,
Argumentasi para ulama yang melarang aqiqah adalah apa yang diriwayatkan dari Ibrahim dan Muhamma Hanafiyah bahwa islam menolak aqiqah. Sedangkan hadis-hadis yang ada, tidak bertentangan dengan pendapat mereka berdua. Sebab, pada dasarnya mereka berdua tidak menyangkal legitimasi aqigah. Justru, secara umum mereka menyatakan bahwa aqiqah merupakan syariat. Hanya saja mereka menyatakan bahwa hukumnya sudah terhapus. Dengan demikian, dalam pendapat mereka ini terdapat tambahan pengetahuan yang tidak dimiliki oleh para ulama lain yang memperbolehkannya.
Mereka berdua adalah ulama besar yang tidak mungkin mengemukakan pendapat tanpa dasar. Sehingga, pendapat mereka merupakan argumentasi yang kuat. Karena, argumentasi para ulama yang memperbolehkannya bersandar pada ketidaktahuan mereka akan adanya nasakh. Sementara, kedua Imam ini mengetahui adanya nasakh, dan pendapat orang yang memiliki pengetahuan merupakan hujjah atas orang yang tidak memilikinya.
Apabila Anda katakan, “Dalam riwayat Ibnul Hanafiyah terdapat perawi yang tidak dikenal“, maka kami katakan bahwa tidak mengenali si perawi ini tidak membawa dampak apa pun. Sebab, orang yang meriwayatkan darinya adalah si pencetus mazhab sendiri yang dapat dipastikan paling tahu tentangnya.
Argumentasi mereka yang lain adalah hadis ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya. Dalam hadis itu, Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam ditanya tentang aqiqah. Beliau menjawab, “Allah tidak suka ‘uqiq (kedurhakaan).“
Mereka juga berargumentasi dengan hadis Abu Rafi’ bekas budak Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam,
Ketika Fatimah melahirkan Hasan, dia bertanya, “Bolehkah aku mengaqiqahi anakku ini dengan menyembelih hewan?” Beliau menjawab, “Tidak. Cukurlah rambut kepalanya, kemudian bersedekahlah dengan perak seberat rambut tersebut kepada kaum fakir-miskin dan Ahlusshuffah.” Maka, dia pun melakukannya. Dia juga melakukan hal yang sama ketika melahirkan Husain.
Dalam riwayat yang lain dengan lafal (laa ta’iqqii ‘anhu) Jangan mengaqiqahinya’ Diriwayatkan oleh Ahmad dan at Thabrani dalam kitab Al-Mujam al-Kabtr. Hadis ini hasan.
As-Sa’ati mengatakan, “Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abdullah bin Muhammad bin Uqail. Riwayatnya cukup lemah. Tetapi, memiliki beberapa syahid yang menguatkannya. Kemungkinan al-Hafizh al-Haitsami menganggap hadis ini hasan karena hal tersebut.“
Kemudian, dari aspek logika mereka katakan, Menumpahkan darah semata bukan sebagai upaya pendekatan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kecuali dengan adanya dasar teks syariat. Namun, apabila teks-teks syariat tentang aqiqah tersebut saling bertolak-belakang antara syariat atau mansukh, dan dengan meyakinkan kita tahu bahwa ada beberapa ritual penyembelihan dalam Islam yang kemudian terhapus (seperti fara’, atirah dan lain sebagainya), maka ini merupakan bukti kuat bahwa hukum aqiqah adalah mansikh.
Sebab kalau syariat, tentu hukumnya Sunnah, tidak ada yang lain. Dan kalau mansikh, pasti hukumnya bid’ah. Ketika suatu perkara berada di antara Sunnah atau bid’ah, mubah atau haram, maka hukum haram lebih kuat daripada hukum mubah. Apabila hukum haram dan mubah saling bersinggungan, sementara tidak tahu kapan wakti kejadiannya, hukum haram dianggap datang paling akhir, supaya tidak terjadi nasakh dua kali.
Lafal ‘Qurban menghapus seluruh sembelihan sebelumnya.
Artinya adalah hukum wajibnya menghapus seluruh hukum sembelihan sebelumnya. Pendapat kami ini tidak terbantah oleh pernyataan bahwa qurban menjadi syariat pada tahun kedua Hijriyah, sementara aqiqah Hasan dan Husain pada tahun ketiga atau kelima Hjriyah dan Ummu Kurz mendengar hadis tentang aqiqah di Hudaibiyah pada tahun keenam Hijriyah. Sebab, kami katakan bahwa qurban pada saat itu baru menjadi syariat, belum wajib. Kemudian, pada waktu ibadah haji menjadi wajib, qurban baru wajib. Maka, kewajibannya menghapus ‘seluruh hukum sembelihan sebelumnya.
Oleh karena itulah Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam tidak mengaqiqahi putra beliau Ibrahim radhiyallahu ‘anhu. Buktinya, beliau memberinya nama di malam dia lahir. Kalau seandainya beliau mengaqiqahinya, tentu beliau memberinya nama pada hari ketujuh kelahirannya.
Kelahiran– Berikut beberapa sunnah dalam menyambut kehadiran Bayi.
Daftatr Isi
Berdoa, syukur atas kelahiran
Anda telah selamat oleh Allah dari kesulitan yang amat besar, dan gembira dengan karunia yang nyata berupa bayi yang salih. Rasa syukur ini anda ungkapkan dengan doa:
“Maa syaa allah, laa quwwata illa billah.”
Ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la Al-Mushili, dalam Musnad-nya dari Anas ra. Ia berkata:
Rasulullah SAW bersabda; “Tidaklah Allah ‘azza wa jalla memberi kenikmatan kepada seorang hamba berupa keluarga, harta atau anak kemuidan dia mengucapkan ‘Maha besar Allah, tiada kekuatan yang melebihi kekuatan Allah’, melainkan dia tidak akan melihat pada kenikmtan tersebut suatu bencana selain kematian”
Adzan dan Iqomat
Adzan di telinga kanan, dan iqomat di telinga kiri bayi. Ketentuan untuk adzan dan iqomah ini adalah :
Sesegera mungkin, yaitu begitu bayi keluar dari rahim dan ia masih di perut anda (saat membangun kelekatan awal dan inisiasi). Mintalah suami melakukannya tanpa ragu.
Volume suara yang cukup. Maksudnya tidak terlalu keras seperti adzan di menara masjid, dan juga tidak dengan berbisik-bisik.
Lafasz persisi seperti yang biasa dikumandangkan di masjid. Diucapkan dengan jelas dan benar.
Boleh melagukan, tidak juga tidak apa-apa. Yang terpenting adalah anda dan suami menghayatinya, dan bayi mendengarkannya dengan baik.
Apakah wajar mengumandangkan adzan di ruang persalinan?
Tidak ada yang aneh bagi dokter dan petugas medis lain mendengar adzan di ruangan ini. mereka semua telah paham, dan merekapun melakukan demikian saat melahirkan anak-anak mereka. Adzan ini merupakan amalan sunnah, sebagaimana oleh Rasulullah SAW kepada cucunya, Hasan bin Ali.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan At Tirmidzi:
“Bahwasanya Rasulullah saw mengumandangkan adzan di telinga Hasan in Ali sesaat setelah Fatimah melahirkannya dengan lafaz seperti adzan untuk sholat”
Tahnik
Tahnik adalah mengoleskan kunyahan kurma ke mulut bayi. Mintalah suami mengambil sebutir kurma yang baik dan mengunyahnya sampai benar-benar halus. Kurma kunyahan itu dikeluarkan sedikit di jemari suami kemudian memasukkannya ke dalam mulut bayi. Prosedur ini harus dengan mulut suami yang bersih. Sebelumnya suami harus menggosok gigi terlebih dahulu.
Anda atau suami tidak harus melakukan tahnik di detik-detik awal kelahiran. Biarkan proses inisiasi berjalan optimal dan bayi telah mendapat kolostrum. Setelah itu barulah tahnik dilakukan.
Diriwayatkan oleh Muslim, dari Aisyah ra :
“Bahwasanya Rasulullah saw biasa didatangkan kepada beliau bayi-bayi agar beliau memerkati dan mentahnik mereka. Suatu saat ada bayi yang didatangkan kepada beliau kemudian kencing di pakaian beliau. Beliau meminta air lalu memerciki tempat kencing itu.”
Membayar zakat fitrah dan memberikan warisan
Bayi di detik awal kelahirannya telah wajib membayar zakat fitrah. Anda, orang tuanya, harus menunaikan kewajiban bayi ini ketika saatnya tiba.
Bila bayi anda lahir di malam atau pagi idul fitri, saat itu pula ia harus membayar zakat fitrah.
Demikian juga dengan soal warisan. Ia adalah manusia yang telah hadir di dunia, berhk atas harta waris yang ditinggalkan oleh kerabatnya. Bila sesaat setelah bayi terlahir ada seorang kerabat meninggal sedangkan si bayi ini adalah salah seorang pewarisnya, maka beriknlah hak itu kepadanya, tanpa mengurangi sedikitpun dengan alasan ia masih bayi.
TIPS:Mengatasi Bayi Cegukan
Bayi dapat mengalami cegukan di hari-hari awal kelahirannya. Cegukan terjadi karena kontraksi otot diafragma yang berlangsung tiba-tiba. Hal ini biasa terjadi pada bayi, dan umumnya tidak memerlukan tindakan medis. Cegukan ini biasanya hilang dengan sendirinya dalam beberapa menit.
Bila bayi anda cegukan dan tampak menderita, lakukan tindakan pertolongan sederhana: yaitu menepuk dan mengurut punggungnya agar terjadi reaksi saraf di daerah seputar saluran makanan (nervus vagus) dan pernafasannya. Reaksi ini menimbulkan sendawa dan akan mengakhiri cegukan.
REVIEW:Belailah Bayi Anda
William Sears (2007) menyampaikan bahwa belaian pada kulit bayi secara medis memberikan keuntungan pada bayi baru lahir. Kulit adalah organ tubuh yang paling besar. ia merupakan bagain tubuh yang sangat kaya dengan saraf. Ketika bayi ‘pindah nafas’ dari plasenta menuju paru, nafasnya masih tidak beraturan. Belaian kulit membantu merangsang pola nafas menjadi semakin teratur. Maka, belailah bayi anda.
ANDA PERLU TAHU: Kepala bayi baru lahir.
Kepala bayi baru lahir sedikit berbeda dengan kepala dewasa. Cobalah pegang dan raba bentuk kepala bayi anda. Pada awal kelahirannya, mungkin bulatan tengkorak itu tidak seperti yang anda bayangkan. Bentuk kepala kadang asimetris, tidak sama kanan dan kiri. Hal ini bisa disebabkan oleh bergeraknya tulang tengkorak bayi, pergeseran sedikit untuk memudahkan bayi melewati liang kelahiran.
Selama proses menjelang persalinan juga terdapat banyak tekanan yang mempengaruhi kepala bayi. Oleh sebab itu, Anda mungkin juga merasakan benjolan yang disebabkan oleh tulang tengkorak yang tumpang tindih akibat adanya tekanan tersebut.
Pada bayi yang lahir melalui operasi sesar, seharusnya bentuk kepala lebih simetris, jika sebelum dikeluarkan ia tidak mengalami tekanan seperti umumnya bayi saat menjelang lahir.
WARNING: Jangan tergesa-gesa dengan diet!
Pasca persalinan, anda mungkin akan cemas karena penampilan menjadi tidak sebaik sebelumnya. Sekarang anda merasa tidak langsing lagi.
Ini bukan alasan untuk diet dengan mengurangi asupan makan. Anda sedang dalam masa penyembuhan dan penyusuan. Diet dengan cara mengurangi makanan tertentu yang berpotensi menggemukkan anda adalah langkah yang salah. Karbohidrat, protein, dan lemak tetap anda butuhkan untuk memulihkan energi, mempercepat kesembuhan, dan suplai nutrisi bagi produksi ASI anda.
Bila anda tidak makan, bukan langsing yang anda dapatkan. Tetapi anda mendapati luka yang tak kunjung sembuh, badan makin melemah, dan bayi anda menjadi rewel. Bahkan mungkin anda berisiko terserang penyakit lain karena kekebalan yang menurun.
AGENDA: Sekali lagi, berbicara pada suami
Mungkin sebelumnya anda pernah berbicara panjang lebar dengan suami mengenai pengasuhan bayi. Saat ini anda sedang membutuhkannya dan ingin ia benar-benar berkomitmen terhadap pembicaraan tempo hari.
Libatkan dia dalam pengasuhan dan membangun kelekatan. Setelah anda menggendong si kecil, panggil ayahnya dan berikan si kecil padanya. Yakinkan ia pantas menggendongnya dan tampak benar-benar menjadi ayah yang berbahagia.
Hari ini, anda akan melihat suami bekerjasama dengan mertua, orang tua anda. Pastikan orang-orang dekat ini tidak bersaing, tetapi bersinergi.
Menikmati perubahan hormon ketika memasuki masa kehamilan minggu kesembilan.
Daftatr Isi
Tentang Bayi Anda
1. Ukuran
Panjan dari kepala sampai pantat sekitar 0,9 inch sampai 1,2 inchi atau 22 mm sampai 30 mm, kira-kira seukuran biji mete.
2. Perkembangan
Tangan dan kaki bayi Anda kini semakin panjang. Tangan ini suka ditekuk di pergelangan tangan dan bertemu di atas daerah jantung. Kepala lebih tegak, dan leher lebih berkembang. Kelopak mata hampir penuh menutupi mata dan telinga luar tampak semakin jelas berbentuk sempurna.
Bagaimana Kondisi Anda?
Sebagai akibat dari pembesaran rahim, Anda mulai merasakan adanya sedikit tonjolan di perut Anda bagian bawah. Seharusnya, berat badan Anda sudah naik lebih dari setengah kilogram. Anda harus berupaya sebisa mungkin untuk menghindarkan mual dan muntah (emesis) agar asupan nutrisi Anda tercukupi. Perubahan hormon membuat kehidupan anda tidak seperti biasa.
Asupan Gizi
Hal–hal yang harus diperhatikan di minggu ke 7 ini adalah :
Tetap mengkonsumsi makanan bergizi seimbang
Jangan lupa mengkonsumsi sumber serat (dapat diperoleh dari buah dan sayur).
Ada atau tidak mual terutama di pagi hari, dan seberapa sering frequensinya.
Hindari hal – hal yang membuat Anda mual seperti gosok gigi (cari waktu ketika tidak sedang mual)
Pilihlah camilan yang padat gizi.
Segera minum teh manis jika tiba- tiba pusing
Makanan kecil seperti otak-otak ikan atau sandwich dapat membuat Anda ingin minum. Tetapi Anda sebaiknya tidak meminujm minuman yang terlalu manis. Hindari terlalu banyak minum sirup dan jangan meminum soft drink yang mengandung soda.
Mengenal lebih jauh
1. Hubungan seksual saat hamil.
Hubungan seksual selama kehamilan dapat dilakukan dengan cara yang aman, yaitu dengan menghindari tekanan dan benturan pada bagian perut dan gerakan yang ekstrim. Mengenai cara yang aman ini Anda dapat membicarakan dengan pasangan.
Dampak langsung hubungan seksual biasanya berupa flek atau perdarahan ringan. Hentikan sementara waktu bila ini terjadi.
2. Sauna atau berendam di air hangat saat hamil
Bayi menghendaki suhu tubuh yang tepat. Jika tubuh anda terendam air hangat dan suhunya menjadi tinggi pada waktu yang lama, maka bayi akan merasa terganggu. Jangan mengambil resiko dengan berendam air hangat atau sauna sampai penelitian medis menyatakan bahwa kebiasaan ini aman.
Tahukah Anda ?
Janin dapat merespon bahaya
Dalam suatu rekaman usaha aborsi, menunjukkan bahwa bayi berusaha menghindari cunam (semacam sendok stainless untuk mengambil badan bayi) yang masuk ke rahim ibu. Begitu cunam di masukkan, bayi bergerak sekuat tenaga menghindari cunam.
Namun karena dokter yang jahat itu terus mengejar, akhirnya kepala janin berhasil dijepit dan ditarik keluar. Ini terjadi misalnya pada proses aborsi dengan kuret.
Agenda minggu ini :
Menata rumah.
Buatlah rumah Anda dengan nuansa dan suasana yang mendukung kehamilan Anda.
Lengkapi dengan timbangan badan di pojok ruang santai atau dekat kamar Anda.
Parfum ruang tidak selalu baik bagi kehamilan. Beberapa wanita menjadi sensitif bau. Jika demikian, jangan dulu menggunakan parfum.
Pastikan kamar mandi Anda cukup terang karena Anda sesekali perlu melihat dengan jelas warna air kencing atau cairan vaginal di kamar ini.
Pastikan tidak ada lantai yang licin. Misalnya dengan memasang keset atau karpet lebih lebar dekat dapur atau depan kamar mandi.
Pastikan sirkulasi udara rumah Anda baik. Agar udara masuk dan serangga tidak ikut menyusup, di lubang-lubang angin dapat Anda pasang kasa strimin.
Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta. Halo Ayah dan Bunda, bagaimana kabarnya? Semoga sehat selalu dan senantiasa berada d alam lindungan Allah SWT, amiin. Seperti biasa di artikel ini kami akan memberikan informasi rekomendasi rumah sakit yang menyediakan layanan persalinan di Jogja. Pada kesempatan ini kami akan membahas mengenai rumah sakit PKU Muhammadiyah.
Tahukah Ayah/Bunda, bahwa Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta pada awalnya berupa klinik dan poliklinik yang berlokasi di kampung Jagang Notoprajan No.72 Yogyakarta. Awal terbentuknya rumah sakit ini bernama PKO (Penolong Kesengsaraan Oemoem) yang bertujuan untuk menyediakan pelayanan kesehatan bagi kaum dhuafa’. Seiring berjalanya waktu, nama PKO berubah menjadi PKU (Pembina Kesejahteraan Umat).
Daftatr Isi
Sekilas Tentang Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Jogja
Sejak tahun 1936 klinik dan poliklinik PKU Muhammadiyah pindah lokasi ke Jalan K.H. Dahlan No. 20 Yogyakarta seperti yang Ayah dan Bunda ketahui saat ini. Lalu pada tahun 1970-an status klinik dan poliklinik berubah menjadi RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta.
Tujuan utama RS PKU Muhammadiyah berfokus pada peningkatan kemampuan masyarakat dalam mencapai derajat kesehatan yang lebih baik. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya rumah sakit ini mewujudkan kehidupan yang sejahtera dan sakinah sebagaimana dicita-citakan Muhammadiyah. Qaidah inilah yang menjadi dasar utama dalam menjalankan organisasi RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta.
Demi komitmen tersebut, RS PKU Muhammadiyah terus mengembangkan fasilitas dan layanan dengan mengutamakan tentang keselamatan pasien, akses pelayanan kesehatan pada sebagian masyarakat tertentu dan perkembangan ilmu dan teknologi.
Visi RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta adalah menjadi rumah sakit Muhammadiyah rujukan terpercaya dengan kualitas pelayanan yang Islami, bermutu dan terjangkau. Untuk mewujudkan hal tersebut, RS PKU Muhammadiyah senantiasa memberikan pelayanan kesehatan paripurna bagi semua lapisan masyarakat sekaligus menyelenggarakan upaya peningkatan mutu Sumber Daya Insani melalui pendidikan dan pelatihan secara profesional yang sesuai ajaran Islam.
Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta
Bagi Ayah/Bunda yang berada di wilayah Yogyakarta, pasti sudah tidak asing lagi dengan rumah sakit PKU Muhammadiyah ini. Rumah sakit ini menjadi salah satu rumah sakit bersalin yang sudah terpercaya. Di sini melayani Bunda yang ingin melahirkan, pengecekan kandungan, pemasangan KB, hingga pada penanganan bayi prematur.
Layanan bersalin di rumah sakit PKU Muhammadiyah ini memiliki fasilitas yang lengkap dan juga tenaga medis yang profesional, banyak dokter spesialis, bidan dan perawat yang berpengalaman. Dapat melayani persalinan normal hingga persalinan dengan operasi caesar. Sehingga Bunda tidak perlu khawatir untuk melakukan proses persalinan di rumah sakit ini.
Memiliki berbagai macam peralatan medis yang modern dan lengkap. Terdapat kamar khusus untuk bersalin bagi pasien rawat inap. Selain itu, jam jenguk pasien melahirkan juga diatur dengan baik, menyesuaikan kebutuhan seperlunya. Hal ini agar sang ibu dan bayi bisa beristirahat dengan baik.
Layanan lain yang bisa Bunda nikmati terkait masalah kesehatan ibu dan anak adalah klinik spesialis. Bunda dan anak bisa memeriksakan diri atau sekedar berkonsultasi langsung dengan ahlinya. Klinik spesialis Ibu dan anak tersebut antara lain klinik Spesialis Kandungan yang memungkinkan Bunda untuk mengkonsultasikan kandungan hingga pada proses melahirkan.
Sedangkan untuk si buah hati Bunda bisa memeriksakan atau mengkonsultasikan permasalahan anak di klinik Spesialis Penyakit Anak Imunisasi & Tumbuh Kembang Anak. Bunda dan si kecil akan ditangani langsung oleh tenaga medis dan dokter spesialis anak.
Fasilitas Kesehatan Umum Rumah Sakit PKU Muhammadiyah
Tidak hanya menyediakan layanan kesehatan ibu dan anak. Untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan yang mencakup seluruh kalangan, rumah sakit PKU Muhammadiyah memiliki berbagai fasilitas kesehatan umum yang lengkap. Fasilitas-fasilitas tersebut diantaranya:
Fasilitas Kesehatan Umum
Fasilitas kamar: UGD 24 jam, Rawat Jalan, Rawat Inap, ICU/PICU, ICCU, HCU, NICU, Hemodialisa, ODC, IBS, Ruang Bersalin, Ruang Fisioterapi, Ruang Isolasi, Ruang Skin Care. Selain itu rumah sakit PKU Muhammadiyah juga menyediakan fasilitas penunjang yang lengkap untuk menunjang kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dengan kualitas yang terbaik bagi pasien kami. Fasilitas penunjang tersebut antara lain:
IDG merupakan pintu gerbang masuknya pasien yang membutuhkan pertolongan cepat dan tepat. Untuk memenuhi fungsi tersebut, Emergency RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta dikondisikan secara khusus untuk melayani pasien gawat darurat yang diklasifikasikan menurut sistem TRIAGE.
Pelayanan ini tentunya siap sedia selama 24 jam, dengan servis yang lengkap dan terpadu. Memiliki pelayanan laboratorium, radiologi dan farmasi. Instalasi Gawat Darurat RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta dilayani langsung oleh Dokter Spesialis Emergency Medicine, satu-satunya yang ada di Yogyakarta. Instalasi Gawat Darurat melengkapi fasilitas dengan peralatan medis terkini dan dengan dukungan Dokter Umum, Perawat dan berbagai kualifikasi kegawat daruratan. Selain itu ada pula para Dokter Spesialis dan Sub Spesialis yang siap menolong pasien dengan berbagai masalah kesehatan dan memerlukan pelayanan gawat darurat.
Selain itu banyak pelayanan lain yang tersedia di rumah sakit PKU Muhammadiyah ini. Pelayanannya tegolong lengkap lho Ayah/Bunda. Semua itu demi tersedianya pelayanan kesehatan yang lengkap dan optimal bagi seluruh masyarakat, khususnya untuk wilayan DI Yogyakarta. Nah Ayah/Bunda, berikut adalah pelayanan-pelayanan medis yang perlu Ayah dan Bunda ketahui di RS PKU Muhammadiyah:
Emergency terintegrasi dengan dokter Spesialis Emergency
Pelayanan dokter Spesialis dan Sub Spesialis
Intensive care dengan dokter konsultan Intensive care
Intensive cardiac care dengan konsultan rehab jantung
Rehabilitas Medik dan Klub Senam DM, Senam Hamil, terapi wicara, terapi tumbuh kembang, Senam Osteoporosis,dll.
Pelayanan Klinik Laktasi
Pelayanan Ponek 24 Jam dan RSSIB (Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi)
Home Care
Pusat Informasi dan Konsultasi HIV/AIDS,Klinik VCT (konsultasi dan testing HIV/AIDS)dan Narkoba
Konsultasi Gizi, Konsultasi Psikologi dan Konsultasi Kesehatan.
Pelayanan Skin Care
Melayani BPJS dan Asuransi lainnya.
Demikian informasi singkat yang dapat kami berikan. Bagaimana Ayah dan Bunda, apakan informasi dari artikel ini membantu? Semoga bisa bermanfaat dan sedikit membantu Ayah dan Bunda yang sedang mencari tahu mengenai rumah sakit bersalin yang ada di Jogja.
Telah saya jelaskan sebelumnya bahwa syarat pernikahan itu adalah hal yang menjadi penentu keberadaan sesuatu, dan ia berada di luar hakikat sesuatu tersebut. Syarat-syarat setiap akad, termasuk akad nikah ada empat macam: syarat in’iqaad (pelaksanaan), syarat shihhah (sah), syarat nafaadz (terlaksana) dan syarat luzuum (kelanggengan).
Syarat in’iqaad, syarat ini harus terpenuhi di dalam rukun-rukun akad atau di dalam asasnya. Jika satu syarat darinya tidak ada maka menurut kesepakatan para ulama akadnya menjadi batal (tidak sah).
Syarat shihhah, syarat ini harus terpenuhi karena mempunyai konsekuensi syar’i terhadap akad. Jika satu dari syarat tersebut tidak ada maka menurut para ulama Hanafiah akadnya menjadi rusak. Sedangkan menurut jumhur ulama akad tersebut menjadi batal.
Syarat nafaadz: yaitu syarat yang menentukan konsekuensi akad jika dilaksanakan, setelah syarat pelaksanan dan sahnya terpenuhi. jika satu syarat dari syarat nafaadz ini tidak ada maka menurut ulama Hanafiah dan Malikiah akadnya mauquf (tertangguhkan).
Syarat luzuum yaitu syarat yang menentukan kesinambungan dan kelanggengan akad. Jika satu dari syarat ini tidak ada maka akad menjadi jaiz (boleh) atau tidak lazim. Maksudnya, salah satu dari kedua pihak atau selain keduanya boleh membatalkan akad tersebut.
Akad yang batal
Akad yang batal tidak mempunyai pengaruh apa pun dari pengaruh-pengaruh yang timbul oleh akad yang sah. Pernikahan yang tidak sah, tidak mempunyai pengaruh sedikitpun dari pengaruh-pengaruh pernikahan yang sah, sekalipun setelah teriadi persenggamahan. Akad tersebut masih tidak ada. Oleh karenanya, nasab anak tidak dinisbatkan kepada sang ayah. Bagi si perempuan tidak wajib iddah setelah pisah oleh lelakinya. Pernikahan ini seperti pernikahan dengan salah satu mahram, misalnya saudari dan anak perempuan serta menikah dengan perempuan yang sudah menikah dengan lelaki lain.
Akad yang rusak menurut Para ulama Hanafiah, masih mempunyai sebagian pengaruh dari pengaruh-pengaruh akad yang sah. Pernikahan yang rusak masih mempunyai pengaruh-pengaruh akibat persenggamaan dengan istri, nasab dinisbatkan ke ayah dan setelah pisah, si perempuan harus menjalani masa iddah. Ini seperti menikah tanpa saksi, pernikahan temporal, menikahi saudari istri, atau menikah di masa masih iddah.