Syarat Pernikahan

Syarat Pernikahan

  • Syarat Nikah

Telah saya jelaskan sebelumnya bahwa syarat pernikahan itu adalah hal yang menjadi penentu keberadaan sesuatu, dan ia berada di luar hakikat sesuatu tersebut. Syarat-syarat setiap akad, termasuk akad nikah ada empat macam: syarat in’iqaad (pelaksanaan), syarat shihhah (sah), syarat nafaadz (terlaksana) dan syarat luzuum (kelanggengan).

Syarat in’iqaad, syarat ini harus terpenuhi di dalam rukun-rukun akad atau di dalam asasnya. Jika satu syarat darinya tidak ada maka menurut kesepakatan para ulama akadnya menjadi batal (tidak sah).

Syarat shihhah, syarat ini harus terpenuhi karena mempunyai konsekuensi syar’i terhadap akad. Jika satu dari syarat tersebut tidak ada maka menurut para ulama Hanafiah akadnya menjadi rusak. Sedangkan menurut jumhur ulama akad tersebut menjadi batal.

Syarat nafaadz: yaitu syarat yang menentukan konsekuensi akad jika dilaksanakan, setelah syarat pelaksanan dan sahnya terpenuhi. jika satu syarat dari syarat nafaadz ini tidak ada maka menurut ulama Hanafiah dan Malikiah akadnya mauquf (tertangguhkan).

Syarat luzuum yaitu syarat yang menentukan kesinambungan dan kelanggengan akad. Jika satu dari syarat ini tidak ada maka akad menjadi jaiz (boleh) atau tidak lazim. Maksudnya, salah satu dari kedua pihak atau selain keduanya boleh membatalkan akad tersebut.

  • Akad yang batal

Akad yang batal tidak mempunyai pengaruh apa pun dari pengaruh-pengaruh yang timbul oleh akad yang sah. Pernikahan yang tidak sah, tidak mempunyai pengaruh sedikitpun dari pengaruh-pengaruh pernikahan yang sah, sekalipun setelah teriadi persenggamahan. Akad tersebut masih tidak ada. Oleh karenanya, nasab anak tidak dinisbatkan kepada sang ayah. Bagi si perempuan tidak wajib iddah setelah pisah oleh lelakinya. Pernikahan ini seperti pernikahan dengan salah satu mahram, misalnya saudari dan anak perempuan serta menikah dengan perempuan yang sudah menikah dengan lelaki lain.

Akad yang rusak menurut Para ulama Hanafiah, masih mempunyai sebagian pengaruh dari pengaruh-pengaruh akad yang sah. Pernikahan yang rusak masih mempunyai pengaruh-pengaruh akibat persenggamaan dengan istri, nasab dinisbatkan ke ayah dan setelah pisah, si perempuan harus menjalani masa iddah. Ini seperti menikah tanpa saksi, pernikahan temporal, menikahi saudari istri, atau menikah di masa masih iddah.