Waktu Menyembelih Hewan Aqiqah

Waktu Menyembelih Hewan Aqiqah

Sunnah Aqiqah – Bagaimana pendapat para ahli mengenai hukum waktu dalam menyembelih hewan aqiqah.

Tidak boleh menyembelih hewan aqiqah sebelum kelahiran si bayi, karena penyebabnya belum ada. Hal ini sepakatoleh seluruh ahli fikih. Apabila sebelum kelahiran, bukan merupakan sebagai ritual aqiqah, melainkan sekadar sembelihan biasa. An-Nawawi mengatakan, “Sepalat bahwa apabila menyembelih sebelum kelahiran, tidak menganggapnya sebagai ritual aqiqah, tapi hanya sembelihan biasa.”

  • Waktu Terbaik Menyembelih Hewan Aqiqah

Imam an-Nawawi berkata, “Penyembelihan hewan aqiqah dianjurkan untuk dilakukan pada pagi hari. Demikianlah pernyataan asy-Syafi’i dalam kitab Al-Buwaithi dan dikuti oleh segenap sejawat beliau.” Sebagian ulama mazhab Syafi’i mengatakan bahwa ada anjuran menyembelih hewan aqiqah untuk melakukannya ketika matahari terbit. 

Al-Murdawi dari kalangan ulama penganut mazhab Hanbali mengatakan, “Penyembelihan hewan aqiqah dianjurkan untuk dilakuk jelang siang.”

Sebagian ulama mazhab Maliki mengatakan, “Disembelih siang sejak fajar hari ketujuh hingga terbenamnya matahar. Hal ini dianjurkan pada hadyi, bukan pada qurban.”

Kalangan ulama penganut mazhab Maliki terdapat perbedaan pendapat tentang permulaan waktu bolehnya menyembelih hewan aqiqah. Ada yang mengatakan sama waktunya dengan qurban. Ada juga yang mengatakan setelah fajar, sama pada pendapat Imam Malik tentang menyembelih hewan hadyi.

Sebagian ulama penganut mazhab Maliki membagi waktunya menjadi tiga bagian. Pertama: sunnah, yaitu sejak waktu dhuha hingga tergelincirnya hari. Kedua: makruh, yaitu setelah tergelincirnya matahari terbenamnya matahari, atau setelah fajar menyingsing hingga terbitnya matahari. Tetapi, tetap boleh melakukannya menurut pendapat yang terkuat di kalangan mereka. Ketiga. tidak boleh, yaitu menyembelihnya di malam hari. Dalam mazhab ini tidak boleh menyembelih di malam hari.

  • Hukum Menyembelih Hewan Aqiqah di Malam Hari

Hewan aqiqah boleh menyembelihnya malam hari. Ibnu Rusyd mengatakan, “Dapat dipastikan bahwa para ulama yang memperbolehkan menyembelih hewan qurban di malam hari, juga memperbolehkan aqiqah di malam hari.” Sebagian ulama mazhab Maliki tidak memperbolehkannya sebagaimana telah ada penjelasannya di atas.

  • Mendahulukan Menyembelih Hewan Aqiqah atau Mencukur Rambut Bayi?

Ada dua pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini.

Pendapat pertama: sekelompok ulama memandang bahwa menyembelih hewan qurban sebelum mencukur rambut kepala bayi. Al-Baghawi mengatakan, “Dianjurkan untuk mencukur rambut kepala bayi setelah menyembelih hewan aqiqah.”

Imam an-Nawawi mendukung pendapat ini. Beliau katakan, “Apakah mencukur rambut dilakukan sebelum menyembelih? Ada dua pendapat; yang benar dan ditegaskan oleh penulis, al-Baghawi, al-Jurjani dan lain lain adalah disunnahkannya mencukur rambut setelah menyembelih hewan qurban. Hal ini secara implisit ditunjukkan dalam hadis di atas.

Hadis yang beliau maksud adalah hadis Samurah, Setiap anak tergadaikan pada aqiqahnya; disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur rambut nya dan diberi nama.”

Tetapi, Wawu ‘athaf tidak mengharuskan runtutan.

Al-Hafizh Ibnu Hajar membawakan riwayat lain untuk hadis di atas dari Abusy Syaikh dengan lafal, Disembelihkan pada hari ketujuh kelahirannya, kemudian dicukur rambutnya.

Hal ini terbukti oleh hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha,

“Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengaqigahi Hasan dan Husain pada hari ketujuh kelahiran mereka, memberi nama dan memerintahkan agar kotoran di kepala mereka dihilangkan (rambutnya dicukur).”

Bukti yang lain adalah atsar yang riwayat oleh ‘Abdurrazzaq dari Ibnu Juraij berkata, “Dimulai dengan menyembelih, kemudian mencukur rambut.

Pendapat kedua: memulai dengan mencukur rambut, kemudian lanjut dengan menyembelih hewan aqiqah. Pendapat ini datang dari dari Atha’. ‘Abdurrazzaq meriwayatkan dari Atha’ berkata, “Dimulai dengan mencukur rambut sebelum menyembelih.” Ar-Rauyani menukilkan pendapat ini juga dari Imam asy-Syafi’i.

  • Pendapat Terpilih dalam Pembahasan Bab Ini

Tidak ragi lagi bahwa waktu terbaik untuk pelaksanaan aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran bayi berdasarkan hadis-hadis yang ada di awal-awal pembahasan masalah ini. Namun kalau pelaksanaannya maju atau mundur, insya Allah dasar Sunnah sudah mendapatkannya dan tidak apa-apa untuk melakukannya, sebab tujuan dari aqiqah itu sendiri sudah tercapai. Menurut perkiraan saya, penentuan hari ketujuh bukanlah suatu keharusan, tapi hanya penjelasan bahwa waktu itulah yang terbaik. Kalau tidak sempat melakukannya pada minggu pertama, boleh menunda dengan memerhatikan kelipatan minggu-minggu berikutnya kalau mampu. Apabila tidak mampu, boleh melaksanakan aqiqah kapanpun waktunya. Saya memandang tidak boleh melaksanakan aqiqah sebelum kelahiran bayi, karena penyebabnya belum ada.

Saya tidak condong pada pendapat pelaksanaan aqiqah setelah si bayi meninggal dunia, baik sebelum atau setelah hari ketujuh. Sebab pemberitahuan kepada khalayak tentang kegembiraan si jabang bayi. Sementara, dalam kasus ini si bayi tidak.

Tidak apa-apa menyembelih aqiqah di malam atau siang hari tergantung pada kondisi dan keadaan si pelaksana. Menyembelih di malam hari boleh, terutama dengan adanya berbagai sarana penerangan di zaman modern sekarang ini, sehingga si penyembelih tidak akan keliru dalam menyembelih. Juga dengan adanya sarana pendingin, sehingga daging hewan tidak akan mengalami kerusakan.

Sunnah juga untuk menyembelih hewan aqiqah sebelum mencukur rambut kepala bayi, Wallahu a’lam.