Mahar dan Hukum-Hukumnya

Mahar dan Hukum-Hukumnya

Nikah – Bagaimana pendapat para ulama dan ahli fiqih mengenai mahar dan hukum-hukumnya dalam pernikahan? Berikut penjelasan sederhananya.

A. Pendahuluan

Akad perkawinan sebagaimana akad-akad yang lainnya, tumbuh darinya berbagai hak dan kewajiban yang saling memberikan respons, yang harus oleh masing-masing suami dan istri. Al-Qur’an yang mulia telah memaparkan prinsip ini. Allah SWT berfirman,

Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (al-Baqarah: 228)

Maksudnya, perempuan memiliki berbagai hak yang harus terpenuhi oleh orang laki-laki, sebagaimana orang laki-laki juga memiliki hak yang harus terpenuhi oleh orang perempuan. Dasar hak-hak dan kewajiban ini adalah tradisi yang bersandarkan kepada fitrah masing-masing orang laki-laki dan perempuan.

Undang-undang ahwalu asysyakhshiyyah Syiria telah menyebutkan semua hak-hak keuangan yang harus terpenuhi oleh seorang suami kepada istrinya, yaitu mahar, nafkah, dan tempat tinggal. Sedangkan hak-hak yang nonmateri atau kejiwaan adalah keadilan, kebaikan dalam perlakuan, pergaulan yang baik, taat seorang istri kepada suaminya dalam kebaikan, dan perlindungan istri dari berbagai jenis aniaya dan hinaan. Bagian yang ini tidak tersentuh oleh undang-undang; karena ini adalah prinsip moral. Sesungguhnya Al-Qur’an hanya menyebutkan yang sebagiannya, dan sebagian yang lain disebutkan oleh hadits Nabi SAW.

Di sini kita berbicara mengenai mahar. Definisi, hukum, hikmah, sebab wajibnya bagi laki-laki untuk mengeluarkan, ukuran, syarat syarat, atau apa yang pantas untuk jadi mahar dan apa yang tidak pantas, jenis-jenisnya, dan kondisi kewajiban setiap jenis, pemilik hak dalam mahar, penerimaannya, dan konsekuensi yang timbul akibat penerimaan, mempercepatnya atau memperlambatnya, tambahan dan pengurangan dari mahar kapan mahar yang wajib, dan kapan tegas untukkewajibannya, kapan mahar berubah menjadi setengah, kapan mahar menjadi hilang sisipan tanggungan maha4, hukum kehilangannya, penggunaannya pencelaannya, dan kelebihannya, perselisihan mengenai mahar yang perabotan yang wajib dan perselisihan mengenainya, warisan mahar dan penghadiahannya.

B. Pengertian Mahar, Hukumnya, Hikmahnya, dan Sebab Diwajibkannya Lakl-laki untuk Mengeluarkannya 

mahar dan hukum-hukumnyaMahar adalah harta yang berhak bagi seorang istri yang harus oleh sang suami berikan; baik karena akad maupun persetubuhan hakiki.

Pengarang kitab aI-’Inaayah’Alaa Haamisyi al-Fathi mendefinisikan mahar sebagai harta yang harus keluar oleh suami dalam akad pernikahan sebagai imbalan persetubuhan, baik dengan penentuan maupun dengan akad. Sedangkan sebagian mazhab Hanafi mendefinisikannya sebagai sesuatu yang didapatkan seorang perempuan akibat akad pernikahan ataupun persetubuhan.

Mazhab Maliki mendefiniskannya sebagai sesuatu yang diberikan kepada seorang istri sebagai imbalan persetubuhan dengannya. Mazhab Syafi’i mendefinisikannya sebagai sesuatu yang wajib sebab pernikahan atau persetubuhan, atau lewatnya kehormatan perempuan dengan tanpa daya, seperti akibat susuan dan mundurnya para saksi.

Kemudian Mazhab Hambali mendefinisikannya sebagai pengganti dalam akad pernikahan, baik mahar ditentukan di dalam akad, atau ditetapkan setelahnya dengan keridhaan kedua belah pihak atau hakim. Atau pengganti dalam kondisi pernikahan, seperti persetubuhan yang memiliki syubhat, dan persetubuhan secara paksa.

Mahar ini memiliki sepuluh nama, yaitu: maha, shidaaq, atau shadaqah, nihlah, air, faridhah, hibaa’, ‘uqr, ‘alaa’iq, thaul, dan nikah’ Berdasarkan firman Allah SWT, Dan barangsiapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman” (an-Nisaa’: 25)

Juga firman-NYa,

Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah meniaga kesucian (diri)nya” (an-Nuur: 33)

Sebagian ulama menyusun delapan di antaranya di dalam bait syair ini:

Shadaaq, dan mahal nihlah, dan faridhah Hibaa’, dan ajr, kemudian ‘uqr, ‘alaa’iq 

Hukumnya adalah wajib atas orang laki-laki bukannya perempuan. Dan wajib sebagaimana yang oleh beberapa definisi dengan salah satu dari dua perkara ini karena persetubuhan di negara Islam tidak terlepas dari ‘uqr (hukuman hadd), atau ‘uqr (mahar), untuk menghormati kemanusiaan perempuan.

Pertama, sekadar akad yang sahih bisa jadi hilang keseluruhannya atau setengahnya, selama menegaskan dengan hubungan badan atau kematian, atau dengan khalwat menurut mazhab Hanafi dan Hambali. Kedua persetubuhan itu yang bersifat hakiki sebagaimana halnya kondisi persetubuhan yang melakukannya dengan syubhat, atau dalam perkawinan yang fasid. Dalam kondisi yang seperti ini mahar tidak jatuh kecuali dengan pelunasan atau dengan pembebasan.

C. Dalil-dalil wajibnya mahar adalah sebagai berikut ini

  1. Al-Qur’an, Yaitu firman Allah SWT

Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan” (an-Nisaa’: 4)

Maksudnya pemberian dari Allah sebagai permulaan ataupun hadiah’ Ayat ini tertuju kepada para suami menurut kebanyakan fuqaha. Ada juga yang berpendapat, tertuju kepada para wali karena pada masa jahiliah mereka mengambilnya. Hal ini merupakan dalil bahwa mahar merupakan simbol bagi kemuliaan seorang perempuan, dan keinginan untuk berpasangan. Allah SWT berfirman,

“Maka istri-isti yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban” (an’-Nisaa’: 24)

Allah SWT juga berfirman, “Dan berilah mereka maskawin yang pantas” (an-Nisaa’: 25)

Juga firman -Nya, “Dan halal bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina.” (an-Nisaa’:24)

  1. Hadits

Nabi saw berkata bagi orang yang ingin menikah, “Carilah, walaupun hanya sekedar cincin yang terbuat dari besi.

Juga ada ketetapan dari Nabi saw. bahwa perkawinan beliau tidak pernah terlepas dari mahar. Sunnah menentukan mahar di dalam akad karena pernikahan Rasulullah saw tidak pernah terlepas dari penentuan mahar. Dan karena penentuan ini dapat mencegah permusuhan. Juga agar jangan sampai menyerupai pernikahan perempuan yang menyerahkan dirinya kepada Nabi saw.

  1. Kaum muslimin telah sepakat bagi ditetapkannya mahar dalam pernikahan.
Tangga Cinta

Tangga Cinta

Pra Nikah – Tangga cinta, sebagian cinta berada di tingkatan amat luhur dan mulia dan hanya terhadi pada siatuasi dan orang tertentu. Kenalilah tingkatan-tngkatan itu sebelum anda menemukan kekasih yang akan menjadi belahan jiwa anda. Agar cinta anda tak salah kepadanya.

Al Jauziyah menuliskan tingkatan cinta itu sebagai berikut,

  • Alaqah. Alaqah artinyahubungan atau kaitan”. Disebut demikian karena adanya hubungan antara hati seseorang dengan sang kekasih.
  • Iradah (kehendak). Ia adalah kecenderungan atau kecondongan hati seseorang kepada seseorang yang dicintai dan dicarinya.
  • Shababah, yaitu tumpahnya perasaan hati kepada kekasih yang tidak terbendung, seperti tumpahnya air ke tempat curahan.
  • Gharam (cinta yang menyala), yaitu cinta yang benar-benar merasuk ke dalam hati dan tidak terpisahkan darinya.
  • Widad (kasih), merupakan sifat cinta dan inti dari cinta itu sendiri. Di antara sifat Allah adalah  Al-Wadud. Ada dua makna tentang sifat ini, yaitu Allah yang dicintai dan Allah yang mencintai hamba.
  • Syaghaf (cinta yang mendalam). Maksudnya adalah merasuknya rasa cinta sampai ke hati yang paling dalam, seperti cintanya Al-Aziz terhadap Nabi Yusuf Alaihis-Salam.
  • Isyq, yaitu cinta yang memuncak dan berlebih-lebihan, sehingga khawatir akan menimbulkan dampak terhadap orangnya.
  • Tatayyum, atau penghambaan dan merendahkan diri. Taimullah artinya hamba Allah. Yutmu artinya kesendirian. Mutayyam artinya orang yang menyendiri dengan cintanya, seperti kesendirian anak yatim karena kepergian ayahnya.
  • Ta’abbud. Ini setingkat di atas tatayyum. Hamba ialah yang dirinya telah menjadi kuasa sang kekasih dan tak ada sesuatu pun yang menyisa bagi dirinya. Semua yang ada pada dirinya menjadi milik kekasihnya, zhahir maupun batin. Inilah yang menjadi hakikat ubudiyah. Siapa yang sempurna ta’abbud-nya, maka sempurna pula tingkatannya. Jika martabat anak Adam sudah mencapai kesempurnaan ini, maka Allah menempatkannya pada kedudukan yang mulia. Saya pernah mendengar Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Saya mencapai martabat ini berkat kesempurnaan ubudiyah kepada Allah dan kesempurnaan ampunan Allah.

Hakikat ubudiyah ialah cinta yang sempurna, merendahkan diri kepada kekasih dan tunduk kepadanya. Bangsa Arab biasa berkata, “Thariqun ma’bad”, artinya jalan yang sudah tunduk dan halus karena sering terlewati.

  • Khallah, yaitu cinta yang sudah merasuk ke dalam ruh dan hati orang yang mencintai, sehingga di dalamnya tidak ada tempat bagi selain kekasihnya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menjadikan aku sebagai kekasih, sebagaimana Dia menjadikan Ibrahim sebagai kekasih.”

Adakah cinta-cinta itu telah tertanam di hati anda? Manusia berlomba mendaki tangga cinta hingga mencapai pendakian tertinggi. Cintailah kekasih dengan tingkatan yang tidak berlebihan. Jadikan rasa cinta itu sebagai bentuk kecintaan kepada Allah, sehingga anda tidak akan mencintai dia melebihi cinta kepada-Nya.

Mereka mati dalam cinta

tangga cintaSejenak, mari kita ingat kembali peristiwa perang Uhud yang bersejarah.

Imam Bukhari meriwayatkan bahwa ketika orang-orang meninggalkan Nabi SAW sewaktu keadaan mulai genting karena barisan pemanah di bukit tidak mau mengikuti perintah Rasulullah dan musuh erbalik menyerang, para sahabat-sahabat menjadi perisai hidup bagi Rasulullah dari desakan panah-panah kaum musyrikin.

Abu Thalhah adalah seorang pemanah ulung dan selalu tepatmengenai sasarannya. Setiap anak panah yang terlepaskan olehnya ke arah kaum Musyrikin selalu teramati oleh Rasulullah saw, pada sasaran manakah anak panah itu menancap.

Kemudian Abu Thalhah berkata: “Demi ayah dan ibuku, yang menjadi tebusanmu, tak usahlah anda mengamatiku nanti terkena panahan musuh. Biarlah mengenai leherku asalkan lehermu selamat.“ 

Abu Dujanah melindungi Nabi saw dengan dirinya, sementara panah-panah musuh bertubi-tubi menghujam di punggungnya. Demikian pula Ziyad bin Sakan. Ia memayungi Rasulullah saw dengan dirinya sampai gugur bersama lima orang sahabatnya.

Anda akan bersama orang yang anda cintai

Buatlah pembuktian rasa cinta anda kepada orang yang anda cintai itu menjadi nyata. Sesungguhnya anda akan hidup kelak  bersama orang yang anda cintai.

Dari Anas bin Malik RA, bahwa seorang Arab badui bertanyakepada Rasulullah SAW: “Kapankah kiamat itu tiba?” Rasulullah SAW bersabda: “Apa yang telah kamu persiapkan untuk menghadapinya?” Lelakiitu menjawab: “Cinta Allah dan Rasul-Nya.” Rasulullah SAW bersabda: “Kamuakan bersama orang yang kamu cintai” (HR Muttafa‘alaihi).

Cintailah rasulullah, dan anda akan bersamanya kelak di surga Allah. Cintailah suami atau isteri anda karena Allah, kelak anda akan dihimpun bersamanya.

 

[Yazid Subakti]

Hikmah Menyuapi Bayi Dengan Kurma

Hikmah Menyuapi Bayi Dengan Kurma

Menyuapi Bayi Dengan Kurma – Kehadiran buah hati merupakan sebuah berkah yang paling Ayah dan Bunda tunggu sebagai orang tua. Setelah sembilan bulan lamanya menunggu, rasa bahagianya semakin lengkap ketika si buah hati lahir. Dalam menyambut kelahiran buah hati banyak persiapan yang Ayah dan Bunda persiapkan. Mulai dari perlengkapan kebutuhan untuk si bayi hingga mempersiapkan ibadah aqiqah. Bahkan sebelum kelahirannya pun bunda sudah mempersiapkan banyak hal selama masa kehamilan dan kebutuhan untuk proses persalinan.

Ibadah Aqiqah merupakan amalan sunnah yang dianjurkan. Bagi Ayah dan Bunda yang baru mendapat karunia buah hati, hendaknya melakukan ibadah aqiqah pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Banyak hikmah dari pelaksanaan ibadah aqiqah ini lho Ayah/Bunda. Ibadah ini merupakan bentuk rasa syukur Ayah dan Bunda sebagai orang tua karena mendapatkan karunia anak. Ibadah aqiqah juga memiliki berbagai manfaat bagi si kecil, salah satunya adalah untuk menghindarkan anak dari gangguan jin.

Dalam ibadah aqiqah ada beberapa rukun yang harus ada seperti, menyembelih hewan aqiqah berupa kambing atau domba. Dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Kemudian ada juga anjuran untuk mencukur rambut bayi dan bersedekah seberat rambut tersebut. Mencukur rambut bertujuan untuk membersihkan segala macam kotoran yang menempel pada tubuh bayi. Selain itu sunnah juga untuk memberikan nama kepada bayi di hari ketujuh setelah kelahiran atau pada saat pelaksanaan ibadah aqiqah.

Menyuapi Bayi dengan Kurma

menyuapi bayi dengan kurmaNamun apakah Ayah dan Bunda tahu bahwa ada salah satu anjuran dalam menyambut kelahiran si kecil, yaitu menyuapi bayi dengan kurma. Mungkin anjuran ini tidak terlalu umum dalam lingkungan sosial kita, namun ada baiknya untuk Ayah dan Bunda mengetahuinya.

Dikutip dalam buku Ensiklopedi Aqiqah karya Dr. Husamudin Bin Musa’afanah, Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “Hal ini dilakukan pada bayi agar dapat berlatih dan kuat makan”. Namun pendapat tersebut masih belum begitu jelas terkait waktunya. Al-Aini, pensyarah Sahih Bukhari, mengkritik pendapatnya dengan mengatakan, “kapan selisih waktu antara menyuapi dengan makan? bukankah seorang bayi yang lahir biasanya baru mulai makan setelah berusia dua tahun?

Hikmah dari menyuapi bayi dengan kurma adalah harapan akan keimanan. Sebab, kurma rasanya manis dan merupakan buah dari pohon yang diserupakan oleh Rasulullah SAW dengan diri seorang muslim dan iman. Anjuran untuk menyuapi bayi dengan kurma akan lebih baik jika yang menyuapinya berasal dari kalangan ulama dan orang-orang soleh.

Hal ini seperti apa yang pernah oleh Rasulullah SAW yang menyuapi Abdullah Ibnu Zubair, Al-Hafizh Ibnu Zubair mengatakan “Bagaimana Abdullah Ibnu Zubair menjadi seorang yang terkemuka dan memiliki berbagai keutamaan yang tak terlukiskan dengan kata-kata. Dia adalah orang yang hafal Al-Quran dan pandai menjaga diri dalam Islam. Demikian juga dengan Abdullah bin Abi Thalhah yang menjadi seorang ulama terkemuka dan memiliki banyak sekali keutamaan.”

Demikianlah Ayah/Bunda informasi singkat mengenai anjuran dan hikmah untuk menyuapi bayi dengan kurma. Ayah dan Bunda bisa melakukannya sendiri, tetapi akan lebih baik jika yang menyuapinya adalah dari kalangan ulama atau orang yang saleh. Jika bukan laki-laki, maka bisa oleh perempuan yang soleh. Hal ini agar menjadi harapan kelak si bayi akan menjadi anak yang baik dan soleh/ah.

Sekian, semoga informasi ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan Ayah dan Bunda, khususnya terkait sunnah dalam menyambut kelahiran si buah hati.

Membaca Azan di Telinga Bayi

Membaca Azan di Telinga Bayi

Ibadah Aqiqah – Sunnah untuk membaca azan di telinga kanan bayi dan iqamat di telinga kirinya, baik laki-laki maupun perempuan. Lafal adzan yang sama dengan lafal untuk shalat. Hal tersebut tepat pada hari si bayi lahir berdasarkan hadis-hadis berikut:

Dari Abu Rafi ra. berkata, Aku melihat Rasulullah SAW membaca adzan di telinga Hasan bin Ali ketika Fatimah melahirkannya” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Dari Ibnu Abbas ra. Bahwasanya Nabi SAW membaca adzan di telinga Hasan bin Ali sewaktu lahir. Beliau membaca azan di telinga kanan dan iqamat di telinga kiri.” (HR. Al-Baihaqi)

Dari Hasan Bin Ali ra. berkata,

Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang mendapatkan anak kemudian membaca adzan di telinga kanannya dan iqamat di telinga kirinya, niscaya anak tersebut akan terlindungi dari Ummu Shibyan.” (HR. Baihaqi dan Ibnu Sunni)

Membaca Azan di Telinga BayiHadis ini dhaif, dhaif oleh Ibnu Qayyim.

Tetapi asy-Syaikh al-Albani memandang bahwa hadis ini adalah hadis palsu (maudhu’) yang tidak bisa sebagai syahid untuk hadis-hadis sebelumnya. Beliau sebutkan bahwa hadis ini dalam kitab Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah dan hukumnya palsu. Beliau berbicara panjang lebar tentang sanadnya dan menyebutkan siapa yang meriwayatkannya, kemudian mengatakan:

Kepalsuan hadis ini tidak diketahui oleh sebagian ulama yang membuat karya tulis tentang zikir dan wirid seperti Imam an-Nawawi rahimahullah. Beliau membawakannya dalam kitab dengan meriwayatkan Ibnu Sunni tanpa menunjukkan walau pada kedhaifannya sekalipun. Pensyarahnya, yaitu Ibnu ‘Allan 6/95, juga diam dan tidak mengomentari sanadnya sedikitpun.”

Kemudian,

setelah Imam an-Nawawi ada Ibnu Taimiyah yang membawakannya dalam kitab Al-Kalim ath-Thayyib dan diikuti oleh muridnya Ibnu Qayyim yang membawakannya dalam kitab Al-Wabil ash-Shahib. Hanya saja mereka berdua menunjukkan kedhaifannya dalam kedua kitab tersebut. Hal ini walaupun sudah menggugurkan kewajiban untuk tidak berdiam diri dari kedhaifannya, tetap tidak menggugurkan kewajiban untuk tidak membawakannya. Sebab dengan membawanya dalam kitab mereka, menunjukkan bahwa hadis tersebut hanya dhaif saja dan bukan palsu.

Kemudian setelah mereka, ada ulama yang tertipu dengan apa yang mereka berdua lakukan ini, padahal mereka berdua adalah Imam yang agung, sehingga mengatakan, “tidak apa-apa. Hadis ini dhaif dan masih bisa digunakan untuk fadha’ul ‘amal.” Atau menganggapnya sebagai syahid hadis dhaif lainnya sebagai pendukung tanpa memperhatikan bahwa syarat menjadi syahid adalah tingkat kedhaifannya tidak fatal. Saya pribadi telah membuktikan hal ini. At-Tirmidzi meriwayatkan hadis dengan sanad yang dhaif dari Abu Rafi ra. berkata,

Aku melihat Rasulullah SAW membaca azan shalat di telinga Hasan bin Ali ketika Fatimah melahirkannya.”

Komentar at-Tirmidzi, “Hadis shahih dan menjadi dasar amalan.” Pensyarahnya, yaitu al-Mubarakfuri, setelah menjelaskan sisi kedhaifan sanadnya berdasarkan pernyataan para ulama ahli hadis dalam riwayat Ashim bin Ubaidillah, dia katakan, “Apabila anda bertanya; bagaimana mungkin hadis ini menjadi dasar amalan dengan kedhaifannya itu? Saya jawab; memang benar hadis ini dhaif. Tetapi, hadis ini didukung oleh hadis Husain bin Ali ra. yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la al-Mushili dan Ibnu Sunni.”

Memang benar, hadis Abu Rafi dapat menjadi kuatkan. Yaitu dengan hadis Ibnu Abbas ra.

Bahwasanya Nabi SAW membaca azan di telinga Hasan bin Ali sewaktu lahir. Beliau membaca azan di telinga kanan dan iqamat di telinga kiri.”

al-Baihaqi meriwayatkan dalam kitab Syu’abul Iman bersama dengan hadis Hasan bin Ali ra. dengan komentar, “Sanadnya dhaif.”  oleh Ibnu Qayyim menyebutkan dalam kitab Tuhfatul Maudud halaman 16.

Saya Katakan: Sanad hadis ini lebih baik daripada sanad hadis Hasan, karena bisa dijadikan sebagai syahid untuk hadis Rafi’, Wallahu a’lam.”

Dari hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa adzan di telinga kanan bayi yang baru lahir dan iqamat di telinga kirinya adalah sunnah. Dan hadis tersebut bisa dipakai sebagai penetapan bahwa amal tersebut termasuk dalam kategori fadha’ilil ‘amal.

Bacaan Ketika Menyembelih Hewan Aqiqah

Bacaan Ketika Menyembelih Hewan Aqiqah

Sunnah Aqiqah – Wajib membaca Basmalah ketika menyembelih hewan aqiqah, sama seperti ritual penyembelihan lainnya, Sebab, membaca Basmalah hukumnya wajib ketika melakukan ritual penyembelihan menurut pendapat hampir seluruh ulama. Para ulama penganut mazhab syafi’i memandang hukumnya sunnah mengucapkan Basmalah dalam ritual penyembelihan hewan. Si penyembelih mengucapkan,

Bismillah wallahu Akbar, Allahumma laka wa ilayka, hadzihi ‘aqiqatu Fulan.” (Dengan Nama Allah, Allah Mahabesar. Ya Allah, ini adalah untuk-Mu dan aku persembahkan kepada-Mu. Ini adalah aqiqahnya si Fulan)

Bacaan ini tersebut dalam hadis Aisya ra.

Bahwasanya Nabi SAW mengaqiqahi Hasan dan Husain. Beliau Bersabda, Ucapkanlah Bismillah wallahu akbar, Allahuma laka wa ilayka, hadzihi ‘aqiqatu fulan.” (HR. Baihaqi)

(Dengan Nama Allah. Allah Mahabesar. Ya allah, ini adalah untuk-Mu dan aku persembahkan kepada-Mu. Ini adalah aqiqah si Fulan).

An-Nawawi berkomentar, “Sanadnya hasan.” Dalam riwayat yang lain dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain masing-masing dua ekor kambing pada hari ketujuh kelahiran mereka, memberi nama dan memerintahkan agar kotoran di kepala mereka dihilangkan (rambutnya dicukur). Beliau bersabda, “Sembelihlah dengan nama-Nya. Ucapkanlah; Bismillah, Allahu akbas, minka wa laka, hadzihi ‘aqiqaru fulan (Dengan nama Allah, Allahu Akbar, (Sembelihan ini) dari-Mu dan untuk-Mu. Ini adalah aqiqah si Fulan)…”

Al-Haitsami mengatakan, “Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan al-Bazzar secara singkat. Para perawinya adalah para perawi kitab Ash-Shakih selain Syaikhnya Abu Yala yang bernama Ishaq. Saya tidak mengenalnya.”

Tetapi, tidak perlu mengucapkan dengan lidah. Ibnul Mundzir mengatakan, “Apabila berniat aqiqah tanpa mengucapkannya, aqiqahnya sah insya Allah.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum bacaan dalam menyembelih hewan aqiqah. Dari dalil-dalil tersebut semoga dapat membantu Ayah dan Bunda lebih mudah memahami dan bisa menjadi tambahan pengetahuan terkait masalah ibadah aqiqah. Untuk informasi lainnya terkain ibadah aqiqah, Ayah Bunda bisa mengikuti terus artikel kami, banyak informasi terkait Parenting, Ibu dan Anak, serta informasi seputar rumah sakit dan fasilitas kesehatan ibu dan anaknya.

Mengaqiqahi Diri Sendiri Setelah Dewasa – Bagian II

Mengaqiqahi Diri Sendiri Setelah Dewasa – Bagian II

Artikel lanjutan dari “Mengaqiqahi Diri Sendiri Setelah Dewasa – Bagian I“.

Kemudian, dia membawakan pernyataan para ulama yang mendhaifkannya maupun yang menganggapnya tsiqah. Setelah itu dia katakan, “Perawi ini termasuk dalam kategori perawi yang apabila membawakan riwayat secara eksklusif, riwayatnya tersebut tidak dapat diterima.”

Saya (al-Albani) katakan:

Pernyataan ini perlu peninjauan kembali dan dapat Anda lihat pada penjelasan kami di atas tentang bagaimana Bukhari membedakan antara riwayat Abdullah Ibnul Mutsanna dari pamannya yang dapat menjadi sebagai hujjah, dengan riwayatnya dari perawi lain. Tolong perhatikan hal ini yang justru kami simpulkan dari uraian al-Hafizh sendiri dalam Mukadimahnya. Mungkin dia lupa ketika membuat pernyataan tersebut. Selain itu, Ibnul Mutsanna tidak meriwayatkan hadis ini secara eksklusif.

Buktinya adalah adanya mutaba’ah Qatadah yang oleh Ismail bin Muslim al-Makki al-Bashri riwayatkan. Perawi ini walaupun dhaif, namun dia tidak tercurigai sebagai pemalsu hadis. Bahkan, sebagian ahli hadis menegaskan bahwa dia hanya sering keliru. Abu Hatim yang tergolong kritikus hadis garis keras berkomentar tentangnya, “Bukan perawi yang matruk. Hadisnya tetap ditulis.” Yaitu sebagai riwayat pendukung dan syahid. Oleh karena itu, Ibnu Sa’ad mengatakan, “Dia berhak berpendapat dan boleh berfatwa. Dia suka berpikir logis dan hafal banyak hadis. Oleh sebab itu, aku menulis hadisnya karena keakuratannya ini.

Saya (al-Albani) katakan: Hadis dari perawi seperti ini bisa menjadi sebagai syahid yang mendukung riwayat hadis di atas.

Sedangkan komentar al-Hafizh tentangnya bahwa mungkin dia mencuri hadis ini, maka komentar tersebut tidak bisa diterima. Sebab, seseorang tidak mendapat kecurigaan sebagai pencuri riwayat hadis apabila banyak pujian kepadanya, Wallahu a’lam.

Dari penjelasan di atas Anda dapat memahami bahwa jalur lain dari Qatadah yang oleh al-Baihaqi sebutkan dalam uraian sebelumnya yang merupakan nukilan dari al-Hafizh dalam kitab At Talkhish al-Habir dengan komentar, “Saya memandangnya tidak marfu“, setelah itu dia memandang nya sebagai riwayat yang manfu’ dalam kitab Fathul Bart. Yaitu riwayat Ismail ini, Wabillahit Taufiq.

mengaqiqahi diri sendiriSetelah ulasan ini jelas bagi Anda, maka Anda dapat menyimpulkan bahwa pernyataan an-Nawawi dalam kitab Al-Majma’ Syarbul Muhadzdzab 8/431-432, “Ini adalah hadis yang batil” dia ketengahkan tanpa melihat jalur periwayatan kedua dan keadaan si perawi Ibnul Mutsanna dalam riwayatnya. Dia juga tidak membaca muiaba’ah tersebut, Wallahu a’lam.

Al-Haitsami mengatakan dalam kitab Majma’uz Zawa’id, “Riwayat dari al-Bazzar dan ath-Thabrani dalam kitab Al-Mu’jam al-Ausath. Para perawi ath-Thabrani adalah para perawi kitab Ash-Shahth selain al-Haitsam bin Jumail. Tapi, dia tsiqah. Biografi syaikhnya ath-Thabrani, yaitu Ahmad bin Mas’ud al-Khayyath al-Maqdisi tidak terdapat dalam kitab Al-Mizan.

Saya (al-Albani) katakan: Hal ini mengacu pada keserupaan dengan komentar di atas. Padahal, hadis ini memiliki mutaba’ah dari beberapa perawi tsiqah yang antara lain adalah Imam Ahmad.

Hadis ini mendapat dukunga Abdul Haqq al-Isybili dalam kitab Al-Ahkam.

Sebagian ulama salaf juga mengaplikasikannya dalam bentuk amalan. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam kitab Al-Mushannaf 8/235-236 dari Muhammad bin Sirin berkata, “Seandainya aku belum diaqiqahi, tentu aku akan melaksanakan agigah untuk diriku sendiri.” Sanadnya shahih apabila Asy’ats, perawi atsar ini dari Ibnu Sirin, adalah Ibnu Abdillah al-Haddani atau Ibnu Abdil Malik al-Humrani. Kedua orang ini berasal dari kota Bashrah dan tsiqah. Tetapi, kalau dia adalah Ibnu Siwar al-Kufi, maka atsar ini dhaif. Mereka bertiga meriwayatkan dari Ibnu Sirin. Perawi dari mereka adalah Hafsh (yaitu Ibnu Ghiyats) yang merupakan perawi atsar ini dari Asy’ats!

Ibnu Hazm menyebutkan dalam kitab Al-Muhalla 8/322 dari jalur ar-Rubayyi’ bin Shabih dari al-Hasan al-Bashri mengatakan, “Apabila Anda belum aqiqah, maka aqiqahilah diri Anda sendiri walaupun Anda sudah dewasa.” Sanad ini hasan.”

Pendapat kedua:

tidak perlu mengaqiqahi diri sendiri. Pendapat ini datang dari oleh para ulama penganut mazhab Maliki. Mereka mengatakan bahwa aqiqah untuk orang dewasa tidak ada di kota Madinah. Ini juga merupakan versi lain pendapat Imam Ahmad dan dinisbatkan kepada Imam asy-Syaff’i. Penisbatan ini mrndapat penyangkalan oleh Imam an-Nawawi, al-Hafizh Ibnu Hajar dan lain-lain. Pendapat asy-Syafi’i yang benar adalah seperti yang saya sebutkan di atas.

  • Dalil-dalil pendapat kedua

Mereka mengatakan bahwa aqiqah menjadi syariat atas orang tua, sehingga tidak perlu melakukannya bagi anak setelah dia mencapai usia baligh. Maka, Sunnah ini ditetapkan atas orang lain. Mereka juga mengatakan bahwa hadis yang menjadi sebagai dasar argumentasi pendapat pertama tidak shahih seperti yang telah berlalu penjelasannya. Kalaupun shahih, merupakan kekhususan bagi Rasulullah Shallalliahu ‘alayhi wa Sallam.

  • Studi banding dan tarjih

Hadis yang menjadi dasar argumentasi pendapat pertama masih ada perdebatan keabsahannya dari Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam. Banyak kalangan ulama yang menganggapnya dhaif. Sebagian ulama lainnya menganggapnya shahih dan menjadi sebagai dasar hujjah, sehingga bisa menjadi dasar bolehnya seseorang mengaqiqahi diri sendiri setelah dewasa apabila belum pernah diaqiqahi semasa kecilnya. Sedangkan pernyataan bahwa kalau hadis ini shahih adalah kekhususan Rasulullah Shallallahu ‘ alayhi wa Sallam, maka itu adalah pernyataan yang memerlukan dalil. Saya tidak menemukan dalilnya. Di samping itu, tidak ada larangan untuk melaksanakan aqiqah setelah dewasa. Bahkan, ada beberapa atsar dari para ulama salaf yang justru memperbolehkannya, antara lain:

  • Al-Hasan al-Bashri berkata, “Apabila Anda belum diaqiqahi, maka aqiqahilah diri Anda sendiri walaupun Anda sudah dewasa.
  • Muhammad bin Sirin berkata, “Aku mengaqiqahi diriku sendiri dengan menyembelih seekor unta betina setelah aku dewasa.”
  • Dinukilkan dari Imam Ahmad bahwa beliau menganggap baik apabila seseorang di masa kecilnya belum pernah diaqiqahi untuk mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa. Beliau katakan, “Kalau ada orang yang melakukannya, aku tidak menganggapnya makruh.”

Berdasarkan penjelasan di atas, kesimpulannya bahwa tidak apa-apa seseorang mengaqiqahi sendiri setelah dewasa apabila belum pernah aqiqah semasa kecilnya, Wallahu alam.

Mengaqiqahi Diri Sendiri Setelah Dewasa – Bagian I

Mengaqiqahi Diri Sendiri Setelah Dewasa – Bagian I

Bagi orang yang belum aqiqah ketika masih bayi; bolehkah mengaqiqahi diri sendiri setelah dewasa? Ada dua pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini.

Pendapat pertama: Sunnah bagi orang yang belum aqiqah sewaktu kecil untuk mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa. Pendapat ini datang dari oleh Atha’, al-Hasan dan Muhammad bin Sirin. Al-Hafizh al-Iraqi menyebutkan bahwa Imam asy-Syaft’i memandang bahwa dia boleh memilih antara mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. Al-Qaffal asy-Syasyi dari kalangan ulama penganut mazhab Syafl’i lebih condong pada anjuran untuk mengaqiqahi diri sendiri setelah dewasa. Pendapat ini juga merupakan salah-satu riwayat pendapat Imam Ahmad. Asy-Syaukani juga berpendapat demikian berdasarkan kesahihan hadis yang akan tersebutkan nanti.

Mereka mendasari pendapat yang mereka kemukakan dengan hadis, Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengaqiqahi diri beliau sendiri setelah kenabian.”

Hadis ini banyak yang membicarakan secara panjang-lebar oleh para ahli hadis. Di sini akan saya paparkan secara ringkas. Hadis ini diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dari Abdullah bin Muhar dari Qatadah, dari Anas radhiyallahu ‘anhu.

Ada juga riwayat oleh al-Baihaqi dengan sanadnya dari Abdullah bin Muhartir, dari Qatadah dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengaqiqahi diri beliau sendiri setelah kenabian.”

‘Abdurrazzaq mengatakan, “Mereka meninggalkan Abdullah bin Muharrir lantaran hadisnya ini.” Kemudian dia lanjutkan, “Hadis ini juga ada riwayat dari jalur yang lain dari Qatadah dan jalur yang lain lagi dari Anas. Tapi, kedua jalur ini bukan apa-apa.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Sepertinya dengan perkataannya ini dia ingin menunjukkan bahwa hadis yang ditiwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengaqiqahi diri beliau sendiri setelah kenabian tidak shahth, dan memaing demikian adanya”. Riwayatoleh al-Bazzar dari riwayat Abdullah bin Muharrir, dari Qatadah, dari Anas. Al-Bazar mengatakan, “Ada riwayat secara eksklusif oleh Abdullah dan dia dhaif“.

Ada juga riwayat oleh Abusy Syaikh dari dua jalur yang lain. Yang pertama dari jalur riwayat Ismail bin Muslim dari Qatadah. Ismail ini juga dhaif. ‘Abdurrazzaq mengatakan, “Mereka meninggalkan Abdullah bin Muharrir lantaran hadisnya ini.” Mungkin, Ismail mencuri riwayat hadis ini darinya. Kedua; dari jalur riwayat Abu Bakar al-Mustamli dari al-Haitsam bin Jumail dan Dawud Ibnul Mihbar berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdullah Ibnul Mutsanna dari Tsumamah dari Anas. Dawud ini dhaif. Tetapi, al-Haitsam tsiqah dan Abdullah termasuk salah-satu perawi Bukhar. Sehingga, dengan demikian hadis ini sanadnya kuat.

Datang juga riwayat oleh Muhammad bin Abdul Malik bin Aiman dari Ibrahim bin Ishaq as-Sarraj dari ‘Amr an-Naqid.

Oleh ath-Thabrani meriwayatkan dalam kitab Al-Mujam al-Ausath dari Ahmad bin Mas’ud, keduanya dari al-Haitsam bin Jumail secara eksklusif. Seandainya pada diri Abdullah Ibnul Mutsanna tidak ada kritik seputar keterpercayaannya, tentu hadis ini shahih. Akan tetapi, Ibnu Ma’in mengatakan tentangnya, “Bukan siapa-siapa.” An-Nasa’i mengatakan, “Tidak kuat.” Abu Dawud mengatakan, “Aku tidak mau meriwayatkan hadisnya.” As-Saji mengatakan, “Ada kelemahan padanya, bukan termasuk ahli hadis dan sering membawakan riwayat munkar.” Al-Uqaili mengatakan, “Mayoritas hadisnya tidak layak mendapatkan mutaba’ah.” Ibnu Hibban dalam kitab Ats-Tsigat mengatakan, “Mungkin dia keliru.” Namun, dia dianggap tsiqah oleh al-‘Ajali, at-Tirmidzi dan lain-lain. Perawi ini termasuk dalam kategori perawi yang apabila membawakan riwayat secara eksklusif, riwayatnya tersebut tidak dapat diterima.

Al-Hafizh adh-Dhiya’ hanya memandang pada eksplisitas sanadnya dan memasukkan hadis ini dalam kategori hadis-hadis pilihan yang tidak terdapat dalam Ash-Shahihain dalam kitabnya Al-Ahadits al-Mukhtarah mimma Laisa fish Shahthain. Dengan demikian, bisa bahwa apabila hadis ini memang shahih, berarti termasuk dalam kategori kekhususan Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam sebagaimana yang mereka kemukakan tentang penyembelihan hewan qurban yang beliau lakukan untuk orang-orang dari kalangan umat beliau yang tidak mampu menyembelih qurban.  Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr mengatakan, “Abdullah bin Muharrir, hadisnya bukan hujjah.” An-Nawawi mengatakan, “Hadis ini batil. Al-Baihaqt mengatakan, ‘Hadis ini munkar… Ini adalah hadis yang batil. Abdullah bin Muharrir dhaif dan disepakati kedhaifannya.’ Para ahli hadis mengatakan bahwa dia matruk.

Al-Hafizh Abu Zur’ah al-Iraqi mengatakan,

Hadis ini memiliki jalur lain yang cukup baik. Diriwayatkan oleh Abusy Syaikh dan Ibnu Hazm dari riwayat al-Haitsam bin Jumail, dari Abdullah Ibnul Mutsanna, dari Tsumamah, dari Anas.”

Pada biografi Abdullah bin Muharrir, adz-Dzahabi menyebutkan bahwa dia itu matruk. Salah satu kekeliruannya yang fatal adalah dia meriwayatkan dari Qatadah, dari Anas bahwa Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengaqiqahi diri beliau sendiri setelah menjadi Nabi.

Al-Haitsami mengatakan, “Diriwayatkan oleh al-Bazzar dan ath-Thabrani dalam kitab Al-Mujam al-Ausath. Para perawi ath-Thabrani adalah para perawi kitab Ash-Shahth selain al-Haitsam bin Jumail. Tapi, dia tsiqah. Biografi syaikhnya ath-Thabrani, yaitu Abmad bin Mas’ud al-Khayyath al-Maqdisi tidak terdapat dalam kitab Al-Mizan.”

Asy-Syaikh al-Albani mensahinkan hadis ini dalam kitab Silsilah al-Ahadits ash-Shabthah nomor 2726 setelah membicarakannya secara panjang lebar. Beliau menyebutkan bahwa hadis ini memiliki dua buah jalur periwayatan dari Anas radhiyallahu ‘anhu. Pertama: dari Abdullah bin Muliarrit, dari Qatadah, dari Anas. Kemudian beliau menyebutkan orang-orang yang meriwayatkan hadis tersebut dari jalur ini serta pendhaifan Mereka terhadapnya. Setelah itu, asy-Syaikh al-Albani mengatakan, “Jalur yang lain dari al-Haitsam bin Jumail; Telah menceritakan kepada kami Abdullah Ibnul Mutsanna bin Anas dari Tsumamah bin Anas, dari Anas. Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam kitab Musykilul Atsar 1/461, ath-Thabarani dalam kitab Al-Mujam al-Ausath 1/55/2 nomor 976, Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla 8/321 dan adh-Dhiya’ al-Magdisi dalam kitab Al-Mukhtarah Q 71/1.” 

Saya (al-Albani) katakan: Sanad ini hasan.

Para perawinya sebagai hujjah oleh Bukhari dalam kitab Shahilnya selain al-Haitsam bin Jumail. Tetapi, dia tsiqah, hafizh, termasuk guru Imam Ahmad yang juga meriwayatkan hadis ini darinya sebagaimana oleh al-Khallal dari Abu Dawud berkata, “Aku mendengar Abmad meriwayatkan hadis ini.” Sebagaimana yang ada dalam kitab Ahkamul Maulad karya Ibnul Qayyim, halaman 88 (edisi cetakan) Damaskus. Anehnya, dalam kitab tersebut jalur periwayatan yang ini ada mutaba’ah dengan jalur pertama dan mengatakan: Ahmad berkomentar, “Munkar” dan mendhaifkan Abdullah bin Muharrir tanpa mendhaifkan jalur ini sama sekali.

Demikian juga oleh ath-Thahawi dan Ibnu Hazm. Maka, diamnya mereka dapat menjadi penerimaan mereka terhadap hadis ini, dan memang demikianlah adanya. Sebab, para perawi hadis ini sepakat seluruhnya tsiqah selain Abdullah Ibnul Mutsanna, yaitu Ibnu Abdillah bin Anas bin Malik. Karena, walaupun Bukhari berhujjah dengannya, namun banyak terjadi perbedaan pendapat tentang keterpercayaannya seperti yang ada dalam kitab Ac-Tahdzib dan lain-lain. Adz-Dzahabi menyebutkan namanya dalam kitab Al-Mutakallam fhim bima La Yajibu ar-Radd, halaman 129-190. Sehingga, kesimpulannya bahwa tingkatan perawi ini adalah moderat.

Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan dalam Mukadimah kitab Fathul Bari halaman 416, bahwa Bukhari tidak berhujjah dengannya kecuali pada riwayatnya dari pamannya Tsumamah. Kalau meriwayatkan dari perawi lain, hanya sebagai mutaba’ah. Saya katakan: Mungkin karena dekatnya hubungan Abdullah dengan pamannya dan pengetahuannya terhadap hadis-hadisnya, sehingga bisa jadi bahwa dia adalah orang yang paling tahu tentang riwayat pamannya itu. Oleh karena itu, Bukhari-seperti yang oleh al-Hafizh–berusaha untuk menyelaraskan antara perkataan para ahli hadis yang menganggap Abdullah tsiqah dengan para ahli hadis yang menganggapnya dhaif. Dalam riwayatnya dari pamannya, dia adalah hujjah. Sementara, dalam riwayatnya dari perawi lain, dia dhaif. Mungkin, inilah yang menyebabkan adh-Dhiya’ al-Maqdisi meriwayatkan hadis ini dalam kitab Al-Mukhtarah dan diamnya sebagian ahli hadis seperti yang telah saya jelaskan di atas.

Terjadi kontradiksi yang cukup mengherankan dalam pernyataan al-Hafizh Ibnu Hajar tentang hadis ini.

Sekali waktu dia menganggapnya kuat. Sementara, di waktu yang lain dia menganggapnya dhaif. Dalam kitab Fathul Bari 9/594-595 dia menukilkan dari Imam ar-Rafi’i bahwa pendapat terpilih dalam aqiqah adalah tidak menundanya hingga mencapai usia baligh. Kalau tidak, sunnah aqiqah tersebut gugur dari orang yang ingin melaksanakannya. Tetapi kalau dia ingin mengaqiqahi dirinya sendiri, itu boleh dilakukan. Setelah itu al-Hafizh mengatakan, “Sepertinya dengan perkataannya ini dia ingin menunjukkan bahwa hadis yang diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengaqiqahi diri beliau sendiri setelah kenabian tidak shakih, dan memang demikian adanya.”

Kemudian, dia membawakannya dari riwayat al-Bazzar yang dhaif lalu mengatakan, ‘Oleh Abusy Syaikh meriwayatkan dari dua jalur yang lain. Yang pertama dari jalur riwayat Ismail bin Muslim dari Qatadah. Ismail ini juga dhaif. Mungkin Ismail mencuri riwayat hadis ini darinya. Kedua; dari jalur riwayat Abu Bakar al-Mustamli dari al-Haitsam bin Jumail… Al-Haitsam tsiqah dan Abdullah termasuk salah-satu perawi Bukhari. Sehingga, dengan demikian hadis ini sanadnya kuat. Ada juga riwayat oleh Muhammad bin Abdul Malik bin Aiman… Ath-Thabrant dalam kitab Al-Mu’jam al-Ausath… Seandainya pada diri Abdullah Ibnul Mutsanna tidak ada kritik seputar keterpercayaannya, tentu hadis ini shahih.”

Waktu Menyembelih Hewan Aqiqah

Waktu Menyembelih Hewan Aqiqah

Sunnah Aqiqah – Bagaimana pendapat para ahli mengenai hukum waktu dalam menyembelih hewan aqiqah.

Tidak boleh menyembelih hewan aqiqah sebelum kelahiran si bayi, karena penyebabnya belum ada. Hal ini sepakatoleh seluruh ahli fikih. Apabila sebelum kelahiran, bukan merupakan sebagai ritual aqiqah, melainkan sekadar sembelihan biasa. An-Nawawi mengatakan, “Sepalat bahwa apabila menyembelih sebelum kelahiran, tidak menganggapnya sebagai ritual aqiqah, tapi hanya sembelihan biasa.”

  • Waktu Terbaik Menyembelih Hewan Aqiqah

Imam an-Nawawi berkata, “Penyembelihan hewan aqiqah dianjurkan untuk dilakukan pada pagi hari. Demikianlah pernyataan asy-Syafi’i dalam kitab Al-Buwaithi dan dikuti oleh segenap sejawat beliau.” Sebagian ulama mazhab Syafi’i mengatakan bahwa ada anjuran menyembelih hewan aqiqah untuk melakukannya ketika matahari terbit. 

Al-Murdawi dari kalangan ulama penganut mazhab Hanbali mengatakan, “Penyembelihan hewan aqiqah dianjurkan untuk dilakuk jelang siang.”

Sebagian ulama mazhab Maliki mengatakan, “Disembelih siang sejak fajar hari ketujuh hingga terbenamnya matahar. Hal ini dianjurkan pada hadyi, bukan pada qurban.”

Kalangan ulama penganut mazhab Maliki terdapat perbedaan pendapat tentang permulaan waktu bolehnya menyembelih hewan aqiqah. Ada yang mengatakan sama waktunya dengan qurban. Ada juga yang mengatakan setelah fajar, sama pada pendapat Imam Malik tentang menyembelih hewan hadyi.

Sebagian ulama penganut mazhab Maliki membagi waktunya menjadi tiga bagian. Pertama: sunnah, yaitu sejak waktu dhuha hingga tergelincirnya hari. Kedua: makruh, yaitu setelah tergelincirnya matahari terbenamnya matahari, atau setelah fajar menyingsing hingga terbitnya matahari. Tetapi, tetap boleh melakukannya menurut pendapat yang terkuat di kalangan mereka. Ketiga. tidak boleh, yaitu menyembelihnya di malam hari. Dalam mazhab ini tidak boleh menyembelih di malam hari.

  • Hukum Menyembelih Hewan Aqiqah di Malam Hari

Hewan aqiqah boleh menyembelihnya malam hari. Ibnu Rusyd mengatakan, “Dapat dipastikan bahwa para ulama yang memperbolehkan menyembelih hewan qurban di malam hari, juga memperbolehkan aqiqah di malam hari.” Sebagian ulama mazhab Maliki tidak memperbolehkannya sebagaimana telah ada penjelasannya di atas.

  • Mendahulukan Menyembelih Hewan Aqiqah atau Mencukur Rambut Bayi?

Ada dua pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini.

Pendapat pertama: sekelompok ulama memandang bahwa menyembelih hewan qurban sebelum mencukur rambut kepala bayi. Al-Baghawi mengatakan, “Dianjurkan untuk mencukur rambut kepala bayi setelah menyembelih hewan aqiqah.”

Imam an-Nawawi mendukung pendapat ini. Beliau katakan, “Apakah mencukur rambut dilakukan sebelum menyembelih? Ada dua pendapat; yang benar dan ditegaskan oleh penulis, al-Baghawi, al-Jurjani dan lain lain adalah disunnahkannya mencukur rambut setelah menyembelih hewan qurban. Hal ini secara implisit ditunjukkan dalam hadis di atas.

Hadis yang beliau maksud adalah hadis Samurah, Setiap anak tergadaikan pada aqiqahnya; disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur rambut nya dan diberi nama.”

Tetapi, Wawu ‘athaf tidak mengharuskan runtutan.

Al-Hafizh Ibnu Hajar membawakan riwayat lain untuk hadis di atas dari Abusy Syaikh dengan lafal, Disembelihkan pada hari ketujuh kelahirannya, kemudian dicukur rambutnya.

Hal ini terbukti oleh hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha,

“Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengaqigahi Hasan dan Husain pada hari ketujuh kelahiran mereka, memberi nama dan memerintahkan agar kotoran di kepala mereka dihilangkan (rambutnya dicukur).”

Bukti yang lain adalah atsar yang riwayat oleh ‘Abdurrazzaq dari Ibnu Juraij berkata, “Dimulai dengan menyembelih, kemudian mencukur rambut.

Pendapat kedua: memulai dengan mencukur rambut, kemudian lanjut dengan menyembelih hewan aqiqah. Pendapat ini datang dari dari Atha’. ‘Abdurrazzaq meriwayatkan dari Atha’ berkata, “Dimulai dengan mencukur rambut sebelum menyembelih.” Ar-Rauyani menukilkan pendapat ini juga dari Imam asy-Syafi’i.

  • Pendapat Terpilih dalam Pembahasan Bab Ini

Tidak ragi lagi bahwa waktu terbaik untuk pelaksanaan aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran bayi berdasarkan hadis-hadis yang ada di awal-awal pembahasan masalah ini. Namun kalau pelaksanaannya maju atau mundur, insya Allah dasar Sunnah sudah mendapatkannya dan tidak apa-apa untuk melakukannya, sebab tujuan dari aqiqah itu sendiri sudah tercapai. Menurut perkiraan saya, penentuan hari ketujuh bukanlah suatu keharusan, tapi hanya penjelasan bahwa waktu itulah yang terbaik. Kalau tidak sempat melakukannya pada minggu pertama, boleh menunda dengan memerhatikan kelipatan minggu-minggu berikutnya kalau mampu. Apabila tidak mampu, boleh melaksanakan aqiqah kapanpun waktunya. Saya memandang tidak boleh melaksanakan aqiqah sebelum kelahiran bayi, karena penyebabnya belum ada.

Saya tidak condong pada pendapat pelaksanaan aqiqah setelah si bayi meninggal dunia, baik sebelum atau setelah hari ketujuh. Sebab pemberitahuan kepada khalayak tentang kegembiraan si jabang bayi. Sementara, dalam kasus ini si bayi tidak.

Tidak apa-apa menyembelih aqiqah di malam atau siang hari tergantung pada kondisi dan keadaan si pelaksana. Menyembelih di malam hari boleh, terutama dengan adanya berbagai sarana penerangan di zaman modern sekarang ini, sehingga si penyembelih tidak akan keliru dalam menyembelih. Juga dengan adanya sarana pendingin, sehingga daging hewan tidak akan mengalami kerusakan.

Sunnah juga untuk menyembelih hewan aqiqah sebelum mencukur rambut kepala bayi, Wallahu a’lam.

Tidak Adanya Wali, Ditahan atau Hilang

Tidak Adanya Wali, Ditahan atau Hilang

Nikah – Para fuqaha memiliki tiga pendapat mengenai ketidakberadaan wali yaitu pendapat mazhab Hanafi dan Hambali, pendapat mazhab Maliki, dan pendapat mazhab Syafi’i. Pendapat mazhab Hanafi dan Hambali adalah, jika wali tidak ada secara terputus-putus, dan dia tidak wakilkan orang yang dapat mengawinkan, maka hak perwalian berpindah kepada kerabat ‘ashabah yang memiliki hubungan lebih jauh darinya. Jika bapak sudah tiada, kakek berhak mengawinkan seorang perempuan bukan hakim. Berdasarkan hadits yang tadi telah sebelumnya,

Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.”

Orang perempuan ini memiliki wali karena hak perwalian. Membutuhkan penyelidikan dan penilaian maslahat, maka alangkah tidak bijaksananya menyerahkan hal ini kepada orang yang pendapatnya tidak memiliki manfaat. Maka dia serahkan penyelidikan kepada orang yang memiliki hubungan yang lebih jauh darinya. Dia lebih dahulu daripada penguasa, sebagaimana halnya iika orang yang hubungan kerabatnya lebih dekat meninggal dunia.

Undang-undang negara Syiria Pasal 23 mengadopsi pendapat ini. Di sana terurai bahwa jika wali yang lebih dekat tidak ada, dan qadhi menilai bahwa dalam menunggu pendapatnya akan hilang maslahat dalam pernikahan, maka hak perwalian berpindah kepada wali yang selanjutnya.

  • Menurut mazhab Hanafi, Hambali dan Syafi’i

Orang yang ketidakberadaannya tidak bersifat berkepanjangan adalah orang yang berada di suatu negara. Yang hanya dapat tercapai oleh kafilah dalam jangka waktu setahun sekali saja. Pendapat ini terpilih oleh al-Qudwari. Ada juga yang mengatakan, yaitu jarak perjalanan yang paling minimal, maksudnya jarak untuk mengqashar shalat, yaitu berjarak 89 km. Karena tidak ada batasan bagi jarak yang paling maksimal. Ini adalah pilihan sebagian fuqaha muta’ akhkhirin.

Mazhab Hambali sepakat dengan pendapat yang kedua. Maka ketidakberadaan tidak bersifat abadi di atas jarak pengqasharan shalat, maksudnya ganti, karena jarak yang kurang dari jarak ini berada pada hukum tidak melakukan perjalanan. Sedangkan pendapat mazhab Syafi’i adalah jika wali yang lebih dekat secara nasab tidak ada sampai masa dua periode, maksudnya jarak pengqasharan shalat, dan juga tidak ada wakilnya yang ada di negara tersebut, maka yang mengawinkannya adalah penguasa atau wakilnya. Maksudnya penguasa negaranya, bukan penguasa yang selain negaranya. Bukannya wali yang hubungannya lebih jauh dalam pendapat yang paling sahih; karena yang tidak ada adalah wali dan mengawinkan adalah hak milik si wali. Maka iika dia tidak dapat memenuhinya, dia diwakili oleh hakim.

Jika perempuan tersebut berada dalam jarak kurang dari jarak pengqasharan shalat maka dia tidak menikah kecuali dengan izinnya dalam pendapat yang paling sahih, karena jaraknya kurang dari jarak qashar’ Oleh karena itu, perkawinan harus dengan cara memberitahunya agar datang atau dia mendapat perwakilan oleh orang lain sebagaimana halnya dia berada di tempat tersebut.

  • Sedangkan pendapat mazhab Maliki mengandung rincian berikut ini:

(a) Jika yang tidak ada adalah wali mujbir (bapak dan orang diberikan wasiat) bisa jadi kepergiannya berada di tempat dekat maupun jauh. Jika kepergiannya berada di tempat yang dekat, seperti tempat yang dapat tertempuh dalam waktu sepuluh hari. Maka Perempuan tersebut yang berada dalam perwaliannya tidak kawin sampai dia kembali. Jika nafkahnya mencukupi, dan tidak takut keburukan dapat menimpanya, dan Jalan yang ia tempuh aman, kalau tidak, yang mengawinkannya adalah qadhi.

Jika kepergiannya dalam jarak yang jauh seperti yang memakan perjalanan selama tiga bulan lebih, seperti perialanan yang pada masa lalu ke negara afrika. Maka jika dia dapat diharapkan kedatangannya, seperti orang yang melakukan perjalanan untuk berniaga atau karena suatu kebutuhan, maka perempuan tersebut tidak boleh kawin Sampai dia kembali.

Jika dia adalah orang yang tidak dapat mengharapkan

kedatangannya, maka yang dapat mengawinknnya adalah qadhi bukan wali yang lain jika dia adalah perempuan yang sudah baligh, meskipun nafkahnya terus berlaniut dalam pendapat yang rajih. Izinnya adalah diamnya menurut pendapat yang benar. Jika dia belum mencapai usia baligh maka dia tidak kawin selama tidak takut ada kerusakan untuknya. Jika takut adanya kerusakannya, dia tetap kawin walaupun terpaksa menurut pendapat yang ada, tanpa mempedulikan dia telah baligh ataupun belum mencapai baligh. Meskipun kepergian wali dalam jarak yang dekat.

(b) Jika yang tidak ada adalah wali yang selain mujbir seperti saudara laki-laki dan kakek.

  • Ketidakberadaan akibat tertawan atau hilang

Yang masyhur dari mazhab Maliki adalah, jika ketidakberadaan akibat tertawannya wali yang paling dekat. Atau hilangnya dia, dan dia tidak tahu tempatnya, serta tidak tahu kabarnya, maka yang mengawinkannya adalah wali yang lebih jauh. Hak perwalian tidak berpindah kepada qadhi, tanpa membedakan wali mujbir dengan selain mujbir karena tertawan atau hilang dalam posisi mati. Mazhab Hambali juga berpendapat seperti itu, jika wali yang dekat tertahan atau tertawan dalam jarak yang dekat yang tidak mungkin mendatanginya . Maka dia bagaikan orang yang berada dalam jarak yang jauh, maka hak perwalian berpindah kepada wali yang lebih jauh. 

“Apakah aku layak dicintai?”

“Apakah aku layak dicintai?”

Pra Nikah – Seandainya pernah timbul pertanyaan dalam benakmu, “Apakah aku layak dicintai?”, maka jawabannya sebenarnya telah ada di dalam dadamu.

Ketika Khadijah Al Kubra mencintai Muhammad bin Abdullah, ke manakah hartanya yang melimpah itu? Harta itu ia korbankan di jalan juang yang sedang kekasihnya lalui. Konglomert Qurasy itu bahkan tidak menghitung berapa yang tersisa dari hasil perniagaannya karena semakin banyak ia memberi, semakin kurang rasanya apa telah ia berikan. Ketika pemberian itu ia curahkan, ia tidak pernah menginginkannya kembali.

Ketika Rasulullah mengatakan cinta kepada ummatnya, ia berikan hati beliau sampai akhir hayatnya. Para sahabat membuktikannya ketika mereka masih mendengar kata-kata “Ummati” dari mulut Rasulullah pada detik-detik terakhir kehidupan beliau.

Saat Anda ingin mencinti seorang kekasih, apakah anda berharap limpahan ataukah akan memberi limpahan kepadanya? Selama anda hanya berharap limpahan cinta dan segala yang ia punya, maka anda belum layak untuk mencapatkan cinta. Itu artinya anda belum siap mencintai dan hanya akan membuat ketimpangan.

  • Bagaimana orang Mencintai Anda?

Ada beragam jenis cinta yang Anda akan memiliki salah satunya atau beberapa di antaranya. Tingkatan yang  paling tinggi dan paling mulia ialah cinta karena Allah dan di dalam agama Allah, yaitu cinta yang mengharuskan mencintai apa-apa yang Allah cintai, lakukan berlandaskan cinta kepada Allah dan RasulNya.

Jenis kedua adalah cinta yang terjalin karena kebutuhan fitrah untuk menemukan teman hidup yang memiliki kesamaan dalam cara hidup dan pandangan. Cinta seperti ini menyatukan manusia dan menjadikan mereka pasangan yang setia, tetapi tidak dengan cita-cita mulia menuju surga karena tidak ada tujuan pasti (akhirat) yang mereka rencanakan.

Jenis ketiga adalah cinta yang motifnya karena ingin mendapatkan sesuatu dari yang ia cintai. Laki-laki menginginkan kecantikan wanita dan wanita menginginkan harta laki-laki. Mereka saling tertarik dan merasa saling membutuhkan, kemudian mengikat diri sebagai pasangan.  Cinta seperti akan hilang bersama hilangnya apa yang ingin ia dapatkan dari orang yang ia cintai.  Jika seseorang mencintai anda karena menginginkan sesuatu yang pada anda, maka ia akan meninggalkan anda ketika telah mendapat apa yang ia inginkan.

Ada lagi jenis keempat, yaitu cinta karena adanya kesesuaian antara gelombang hati orang yang menyinta dan yang ia cintai. Inilah yang disebut Al isyq  yang merupakan perpaduan  antara tautan rasa pada ruh dan jiwa.

  • Berlatihlah  untuk siap dicintai!

aku layak dicintaiLatihlah diri anda  menjadi hamba yang layak mendapatkan cinta. Yaitu cinta oleh Allah dan manusia yang Anda dambakan.

Jadilah hamba yang mengetahui hakikat diri sendiri sebelum mengenal oleh orang lain. Bagaimanapun juga anda harus menjelaskan tentang diri anda kepada orang yang akan mencintai anda sebelum ia kecewa di belakang. Jadilah hamba yang mengakui kelemahan diri. Sifat menutupi diri sendiri menjadi penghalang bagi untuk mengetahui dengan pasti bagian mana yang harus memperbaiki dari anda. Dan jadilah hamba yang memiliki kekuatan, apapun kekutan itu. Jadilah hamba yang kuat dalam berpikir, atau kuat dalam merasa, atau kuat dalam memberi pengaruh, atau kuat dalam melakukan ikhtiar. Kekuatan yang muncul dari dalam diri adalah salah satu pesona yang akan menjadi pelengkap ketika anda menemukan jodoh.

Jadilah hamba yang mandiri, mampu mengurus diri sendiri tanpa campur tangan orang lain.

Bagaimanakah anda akan memberi perhatian kepada pasangan jika anda sendiri belum selesai mengurus diri sendiri? Jadilah pribadi yang siap mendengarkan suara kebaikan yang orang sampaikan. Mendengarkan adalah salah satu pintu terabik untuk membuka hati dan mengisi kebaikan-kebaikan di dalamnya. Anda akan sering mendengarkan pasangan kelak ketika telah menyatu dengannya. Dan jadilah pribadi yang memiliki perencanaan hidup jangka panjang. Anda akan melangkah bersama pasangan untuk waktu yang hanya Allah yang mengetahuinya. Perencanaan akan mengarahkan langkah anda ke mana dan di titik mana saja perhentian-perhentian terlalui.

Jangan terlalu cepat mengambil keputusan sampai anda benar-benar tahu apa yang harus anda pertimbangkan, jangan terlalu lambat pula mengambil keputusan jika kemantapan tentangnya. Jangan membiarkan hati bimbang dan penuh keraguan. Kebimbangan dan keraguan adalah pintu masuknya setan yang membawa was-was dan kecemasan. Dan jangan  berharap orang lain akan memberi bantuan. Mereka memiliki urusan yang bahkan lebih besar dari anda, sedangkan urusan anda hanyalah satu episode kecil.

Jangan mengumbar senyum dan taw di banyak tempat dan lingkungan. Terlalu banyak tawa menghilangkan wibawa dan menjadikan orang memandang rendah kepada anda. Jangan menampakkan harta benda yang anda miliki. Boleh jadi seseorng akan mendatangi anda menyatakan cintanya, padahal yang hatinya hanyalah menginginkan harta anda. Dan jangan menonjolkan keelokan wajah dan tubuh yang sempurna. Boleh jadi seseorang akan datang meminta dinikahi, sedangkan hatinya condong kepada syahwat belaka.