Akil Baligh – Setelah masa kanak-kanak pergi, banyak orang tua hanya mengenal istilah pubertas saja untuk fase setelahnya. Padahal dalam islam, pembagian fase ini lebih detail dan memudahkan orang tua untuk mengasuh dan mendampinginya.
Daftatr Isi
Masa Tamyiz
Tamyis atau mumayyiz adalah fase anak di usia 7-10 tahun yang ditandai dengan dimulainya kemampuan anak membedakan baik dan buruk berdasarkan nalarnya sendiri. Ia sudah dapat menjatuhkan pilihan di antara dua hal yang benar dan yang salah. Dengan kemampuan ini, anak sudah harus dikenalkan hukum syariat meskipun belum dibebankan.
Masa Amrad
Masa ini terjadi pada saat anak masuk di usia 10-15 tahun yang ditandai dengan dimulainya kemampuan mengembangkan potensi dirinya untuk mencapai kedewasaan. Ia sudah memiliki kemampuan bertanggung jawab dan berpikir obyektif. Saat inilah biasanya anak perempuan sudah mulai menstruasi dan anak laki-laki sudah keluar sperma (mimpi basah atau dalam keadaan sadar). Karena sudah mencapai baligh, maka hukum syariat baginya bukan lagi dikenalkan, tetapi sudah menjadi kebiasaan. Beberapa anak mungkin saja belum mengalami tanda biologis masuk masa baligh sehingga masih bisa dimaklumi kalau belum menjalani hukum syariat.
Masa Taklif
Ini adalah masa di usia 15-18 tahun ketika anak sudah sampai pada fase taklif atau kewajiban menjalankan hukum syariat. Anak laki-laki tidak lagi dipandang sudah keluar sperma atau belum, dan anak perempuan tak lagi diperhatikan sudah menstruasi atau belum semuanya sudah dianggap baligh.
Mulai fase ini, anak sudah menanggung sendiri semua perbuatannya. ia mendapatkan pahala atas perbuatan baiknya, dan berdosa atas perbuatan buruknya. Ia sudah berkewajiban menjalankan salat lima waktu, puasa ramadhan, zakat, dan haji. Ia sudah wajib menutup aurat dan menjaga hubungan yang ketat dengan lawan jenis.
Memahami masa akil baligh
Jika sebelumnya yang kita sebut adalah istilah pubertas, maka kali ini kita menyebut istilah akil baligh untuk anak dengan fase pertumbuhan dan perkembangan yang kurang lebih sama.
Apa itu akil baligh?
Akil artinya akal atau pikiran, maksudnya adalah anak yang sudah sampai ada akal pikiran yang siap meninggalkan masa kanak-kanak menuju kedewasaan. Akil atau orang yang berakal adalah lawan dari ma’tuh (bodoh), majnun (orang gila), dan muskir (orang mabuk).
Orang yang berakal adalah orang yang sehat sempurna pikirannya, dapat membedakan baik dan buruk, benar dan salah, mengetahui kewajiban, apa yang boleh dan apa yang tidak, serta yang bermanfaat dan yang merusak.
Sedangkan baligh berarti sampai, yaitu sampai pada usia dewasa. Maksudnya adalah anak telah sampai pada masa organ tubuh beserta fungsinya menjadi seperti organ dewasa.
Jadi, akil berhubungan dengan perkembangan, sedangkan baligh berhubungan dengan pertumbuhan. Akil menyangkut masalah cara berpikir atau kognitif dan perasaan, sementara baligh berkaitan dengan kematangan biologis terutama sistem reproduksinya. Dalam makna yang lebih luas, baligh juga bermakna ‘sampai dan mengenal serta memahami, setelah habisnya masa kanak-kanak.
Masuknya anak menuju masa akil baligh mendapat perhatian begitu besar karena ada kaitannya dengan perubahan hukum syariah yaitu dengan adanya pembebanan (taklif) dan kemandirian tanggung jawab. Hukum islam telah mulai berlaku baginya dan aturan-aturan yang ada dalam Al-Quran dan sunnah mulai harus ia terapkan dengan benar. Ia telah menanggung sendiri akibat dari dosa yang ia perbuat, dan mengambil keuntungan sendiri akibat dari ibadah yang ia amalkan.
Rasulullah SAW bersabda, “Diangkatkan pena (tidak dibebani hukum) atas tiga (kelompok manusia), yaitu anak-anak hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga sembuh.” (HR Abu Dawud).
Batasan akil baligh
Ada batasan dan tanda-tanda khusus yang menyertai seorang anak hingga ia telah mencapai usia baligh.
Seorang anak laki-laki bisa mencapai masa baligh jika telah berumur sembilan tahun dan pernah mengalami mimpi basah (mimpi mengalami sensasi seksual hingga keluar sperma).
Mimpi basah ternyata mencakup keluarnya mani atau sperma dari kemaluan, baik dalam kondisi tidur atau dalam kondisi terjaga (tidak tidur). Hal ini berdasarkan firman Allah,
“Dan apabila anak-anakmu telah ihtilaam, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin” (QS. An-Nuur: 59)
Untuk anak perempuan, bila telah datang menstruasi pada waktu berumur sembilan tahun atau lebih, maka masa balighnya telah tiba. Haid merupakan tanda baligh paling utama bagi wanita yang semua ulama sepakati.
Selain haid, hamil juga menandakan seseorang sudah baligh meskipun sebelumnya tidak pernah menampakkan haid. Hal ini karena hamil tidaklah terjadi, kecuali karena adanya air mani laki-laki (sperma) dan perempuan (sel telur) yang saling bertemu.
Bila anak tidak menunjukkan tanda-tanda baligh (mimpi basah bagi laki-laki dan menstruasi bagi perempuan), maka umur menjadi batasannya. Jumhur ulama berbeda pendapat tentang batasan kesempurnaan usia baligh, Abu Hanifah menyatakan batas kesempurnaan baligh untuk perempuan adalah 17 tahun, dan bagi laki-laki adalah 18 tahun. Sementara Imam Syafii, dan Imam Ahmad bin Hambal tidak membedakan batasan itu antara laki-laki dan perempuan. Keduanya mempunyai batasan yang sama yaitu 15 tahun. Sedangkan menurut Imam Malik, anak mencapai batas baligh jika usianya 17 tahun.
Jadi, jika anak sudah sampai pada umur tersebut, ia telah masuk usia baligh meskipun tidak menampakkan tanda-tanda baligh secara biologis.
[Yazid Subakti]