Khitan Anak Perempuan

Khitan Anak Perempuan

Khitan Anak Perempuan – Rasulullah SAW menyebutkan perintah khitan itu ternyata bagi laki-laki maupun perempuan. Beliau SAW berpesan bahwa khitan menambah kemuliaan wanita.

Khitan merupakan sunnah (yang harus diikuti) bagi laki-laki dan perbuatan mulia bagi wanita (HR. Ahmad dan Baihaqi)

Artinya, wanita muslimah menjadi mulia derajatnya di hadapan Allah jika ia taat keapda-Nya dengan menjalankan sunnah khitan ini. Yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah bagaimana hukumnya dan seberapa penting bagi setiap muslimah.

Khitan wanita adalah dengan memotong sedikit kulit yang seperti gelambir kecil di atas saluran kemaluan tempat keluar air kencing. Sesuai dengan petunjuk dari hadits rasulullah SAW, bagian yang sunnah untuk mengalami pemotongan hanyalah sedikit saja.

“Jangan berlebihan dalam memotong, karena hal itu menjadi hal yang baik (memberi keuntungan) untuk wanita dan lebih disukai suaminya.” (HR. Abu Dawud).

1. Tidak disyariatkan, tetapi melakukannya adalah kemuliaan

Yang menyimpulkan hukum ini adalah para ulama dari mazhab Al-Hanafiyah dan sebagian kecil dari kalangan mazhab Malikiyyah. Mereka berpendapat bahwa khitan tidak wajib bagi perempuan dan tidak memasukkannya dalam hukum ibadah, melainkan bentuk perbuatan baik saja yang dapat menyebabkan perempuan menjadi pemuliaan karenanya.

Jadi, khitan bukanah ibadah yang sunnah bagi perempuan. Tidaklah sunnah, tetapi sebuah kemuliaan baginya dan bagi suami mereka karena dapat menambah keintiman dalam berhubungan suami istri. Disarankannya perempuan berkhitan ini mengandung hikmah kelak ketika dewasa dan bersuami, maka kkhitannya itu akan membuat suami merasa dimuliakan dan senang dengannya.

2. Diwajibkan

Dari kalangan mazhab Syafi’i, khitan wajib baik bagi laki-laki maupun perempuan. Jadi, perempuan juga harus khitan sebagaimana laki-laki dan menanggung dosa jika tidak berkhitan.

Wajibnya perempuan berkhitan adalah dengan memotong sebagian kulit bergelambir yang berada di bagian atas farji, letaknya di atas tempat keluarnya air kecing, dan bentuknya menyerupai jengger ayam.

Karena hukumnya wajib, maka bagi perempuan muslimah yang saat ini sudah dewasa harus bertanya kepada orang tuanya apakah dulu sudah pernah khitan atau belum. Para orang tua harus menjelaskan dengan jujur apakah anak gadisnya sudah khitan atau belum. Jika dulu pada masa kecilnya belum khitan oleh orang tuanya, maka saat inilah masa yang tepat untuk segera berkhitan. Karena ini kewajiban, bagaimanapun harus melakukannya.

3. Khitan Perempuan yang disyariatkan

Khitan perempuan dalam Islam dengan cara menggores atau mengambil sedikit kulit yang menutupi bagian depan klitoris tanpa sedikitpun merusak klitoris. Jadi, tindakan ini sama sekali tidak merusak atau menghilangkan bagian genital perempuan.

Tindakan ini menggunakan alat khusus dan oleh ahli yang mengerti. Waktu melakukan khitan perempuan adalah pada saat anak masih berusia balita dengan kondisi penutup klitoris yang masih sangat tipis, belum banyak pembuluh darah serta saraf sehingga sangat sedikit mengeluarkan darah atau bahkan tidak berdarah sama sekali.

Cara ini mengikuti apa yang oleh Rasulullah SAW sabdakan,

“Jangan berlebihan dalam memotong, karena hal itu menjadi hal yang baik (memberi keuntungan) untuk wanita dan lebih disukai suaminya.” (HR. Abu Dawud).

‘Jangan berlebihan memotong’, maksudnya jangan sampai memotong clitoris atau bagian vitalnya. Jadi, memotong berlebihan dalam tindakan khitan itu justru Rasulullah SAW melarangnya.

Menurut Ibnu Hajar, khitan untuk perempuan dilakukan dengan memotong sedikit kulit yang seperti jengger ayam di atas kemaluan tempat keluar kencing. Hanya menggores sedikit, bukan memotong atau menghilangkan sebagiannya.

4. Hikmah khitan perempuan

Tak ada satupun perintah Allah dan rasul-Nya yang tak mengandung hikmah. Setiap aturan atau ketentuan yang bersyariat selalu membawa kebaikan bagi manusia.

  • Pembuktian ketaatan

Bagi hamba yang beriman, mula-mula yang dikedepankan dalam menyambut perintah Allah dan rasul-Nya adalah keimanannya. Karena amat yakinnya, seorang beriman ketika mendengar perintah langsung taat, sami’na wa atha’na (kami mendengar dan kami menaatinya).

Jadi, Rasulullah memerintahkan umatnya untuk berbuat sesuatu adalah agar manusia membuktikan ketaatannya kepada Allah. Mentaati adalah bukti cinta pada Allah Rasul-Nya.

  • Menceriakan Wajah

Khitan perempuan bertujuan untuk menceriakan wajahnya. Maksudnya, dengan berkhitan perempuan menjadi bahagia karena sudah menjadi hamba yang membuktikan ketaatannya kepada Allah dan Rasul-Nya.

Ummu Habibah Bint Abi Syufyan adalah isteri Rasulullah SAW yang terbiasa melakukan khitan bagi anak-anak perempuan. Saat beliau melakukan khitan anak seorang sahabat, RasulullahSAW memberikan saran,

Ummu Habibah, jika engkau mengkhitan anak perempuan jangan berlebihan, karena memotong sedikit itu dapat menjadikan wajah si perempuan lebih ceria dan lebih membahagiakan buat suaminya” (HR. Al-Hakim, at Thabrani, Al Baihaqi)

  • Memuliakan Suami

Khitan wanita membuat suaminya (kelak ketika sudah menikah) merasa nyaman dan senang dengan keadaan isterinya. Suami merasa mulia berhubungan badan karena organ vital isterinya telah mendapat perlakuan sunnah.

  • Menyeimbangkan syahwat wanita

   Pada khitan yang disyariatkan, saraf-saraf sensitif di sekitar kemaluan tidak ada yang rusak, terhalang, atau terbuang. Seperti pengkhitanan laki-laki, justru permukaan bagian kemaluan semakin leluasa bersentuhan langsung dengan alat kelamin lawan jenis pada saat berhubungan badan. Ini mengakibatkan munculnya gairah atau sensasi seksual wanita menjadi lebih baik ketika berhubungan intim dengan suaminya.

  • Pendidikan kesehatan reproduksi sejak dini

Menjaga kebersihan alat kelamin dengan membersihkannya setiap kali habis buang air kecil dengan air bersih, dan mengganti celana dalam setiap harinya. Jaga daerah sekitar kemaluan jangan sampai lembab karena kelembaban memicu tumbuhnya jamur dan bakteri.

  • Pendidikan kesucian

Dengan khitan di masa kecilnya, ingatkan anak perempuan tentang sebuah perlakuan istimewa pada alat kelaminnya di masa kecilnya. Sebuah perlakuan sesuai sunnah yang mengharuskan menjaganya untuk tetap istimewa. Maksudnya, alat kelamin yang menjadi salah satu pusat munculnya syahwat dan sasaran syahwat bagi laki-laki itu harus terjaga agar tidak ternoda. Ia harus menjaga kesucian dengan menjauhi perbuatan zina dan apapun yang menjadikan zina berpeluang terjadi.

 

[Yazid Subakti]