Ke Mana Cinta Mengalir?

Ke Mana Cinta Mengalir?

Pra Nikah – Tidaklah cukup seseorang mengatakan diri beriman sebelum hatinya dipenuhi oleh rasa cinta mengalir kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. 

Rasulullah SAWbersabda, 

“Tidaklah beriman seseorang di antara kamu, sehingga aku lebih ia cintai daripada hartanya, anaknya, dan semua manusia.“ (Muttafaq ‘alaih)

Di dalam Ash-Shahih menyebutkan dari Anas bin Malik ra, dia berkata,

“Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, ”Tiga perkara, siapa yang apabila tiga perkara ini ada padanya, maka dia akan mendapatkan manisnya iman, yaitu: Hendaklah Allah dan Rasul-Nya lebih dia cintai daripada (cintanya kepada) selain keduanya, dia mencintai seseorang dan tidak mencintainya melainkan karena Allah, dan dia benci kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya dari kekufuran itu, sebagaimana dia benci masuk ke neraka.”

Cinta seharusnya mengalir ke hadapan Allah sebagai dzat yang lebih cinta daripada makhluk-Nya.

  • Merindukan Allah

Cinta selalu beriring dengan rindu. Ia seperti dua sayap yang mengepak bersama dan saling menguatkan.

Orang-orang yang mencintai Allah adalah mereka yang merindukan wajah-Nya. Mereka yakin perjumpaan itu akan menimbulkan kenikmatan. Mari kita renungi doa rasulullah saw sebagaimana dalam Shahih Ibnu Hibban,

“Ya Allah, dengan pengetahuan-Mu tentang yang ghaib dan kekuasaan-Mu atas makhluk, hidupkanlah aku selagi hidup ini baik bagiku, dan matikanlah aku selagi mati itu baik bagiku. Aku memohon ketakutan kepada-Mu saat sepi dan ramai. Daku memohon kepada-Mu kalimat yang benar saat marah dan ridha. lAku memohon kepada-Mu kesederhanaan saat fakir dan kaya. iAku memohon kepada-Mu kenikmatan yang tidak habis. iAku memohon kepada-Mu kesenangan hati yang tidak terputus. Aku memohon kepada-Mu ridha setelah qadha’ dan hidup yang dingin setelah kematian. Aku memohon kepada-Mu kenikmatan memandang Wajah-Mu. dan aku memohon kepada-Mu kerinduan berjumpa dengan-Mu, tanpa ada kesempitan dan mudharat, tanpa ada cobaan yang menyesatkan. Ya Allah, hiasilah kami dengan hiasan iman dan jadikanlah kami pemberi petunjuk orang-orang yang mengikuti petunjuk.”

Itulah kerinduan. Itulah kenikmatan memandang Wajah Allah dan kerinduan berjumpa dengan-Nya dan itulah kerinduan yang tertanam pada hati orang-orang beriman dan pemiliki cinta sejati.

  • Pembuktian Cinta

cinta mengalirPengakuan cinta anda tidaklah cukup sebelum anda membuktikan kepada kekasih anda. Begitu banyak orang yang mengaku memiliki cinta, maka mereka pun harus untuk membuktikan pengakuan itu.

Ketika Anda mengaku mencintai Allah, maka anda harus untuk membuktikannya dengan mencintai Rasul-Nya.

Allah ta’ala berfirman yang artinya,

“Katakanlah, jika kalian (bcnar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah meugasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian’.” (QS. Ali Imran: 31).

Mencintai Rasulullah, menjadikannya sebagai kekasih, dan larit dalam sunnahnya adalah syarat cinta.  Inilah ujian yang dari oleh Allah kepada para hamba yang mengaku beriman. Bertanyalah kepada diri sendiri, apakah ujian itu telah anda buktikan kelulusannya di hadapan Allah.

  • Cinta itu ketika Anda bersama Allah

Ibnu Qayyim Al Jauziyah menulis dalam Madarijus Salikin tentang apa yang oleh Abu Bakar Al- Kattany berikut ini,

“Di Makkah diadakan dialog tentang masalah cinta, tepatnya pada musim haji. Banyak syaikh yang mengungkapkan pendapatnya tentang cinta ini. Sementara Al-Junaid saat itu merupakan orang yang paling muda di antara mereka.

Orang-orang berkata kepadanya,”Sampaikan pendapatmu wahai penduduk dari Irak.”

Beberapa saat Al-Junaid menundukkan pandangannya dan air matanya pun menetes perlahan-lahan.

Dia berkata, “Cinta ialah jika seorang hamba lepas dari dirinya, senantiasa menyebut nama Rabb-nya, memenuhi hak-hak-Nya, memandang kepada-Nya dengan sepenuh hati, seakan hatinya terbakar karena cahaya ketakutan kepada-Nya, yang minumannya berasal dari gelas kasih sayang-Nya, dan Allah Yang Maha Perkasa menampakkan Diri dari balik tabir kegaiban-Nya. Jika berbicara atas pertolongan Allah, jika berucap berasal dari Allah, jika bergerak atas

perintah Allah, jika dia beserta Allah, dia dari Allah, bersama Allah dan milik Allah.”

Mendengar ungkapannya ini semua syaikh yang hadir di sana menangis, dan mereka berkata, “Ungkapan ini sudah tidak memerlukan tambahan lagi. Semoga Allah melimpahkan pahala kepadamu wahai mahkota orang-orang yang arif”

Cinta itu ada ketika anda bersama Allah. Dia tidak ada atau seperti nihil ketika anda meniadakan Allah dalam hati yang kosong. 

  • Kaum yang mencintai Allah

Di antara sebagian ciri orang yang mencintai Allah adalah mereka yang tersebutkan dalam firman-Nya yang artinya,

“Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kalian yang murtad dari agamanya, maka kelak akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang Mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah dan yang tidak takut terhadap celaan orang yang suka mencela.” (Al-Maidah: 54).

Para pecinta Allah adalah mereka bersikap lemah lembut terhadap orangorang Mukmin. Sementara itu terhadap orang kafir amat tegas dan keras. Orang yang mencintai Allah akan berjuang membela agama-Nya, berjihad dengan apapaun yang mereka miliki sebagai perwujudan pengakuan cinta. Mereka tidak peduli terhadap celaan orang yang suka mencela karena urusan Allah. 

[Yazid Subakti]

Hukum Pelaksanaan Aqiqah – Bagian 1

Hukum Pelaksanaan Aqiqah – Bagian 1

Sunnah Aqiqah – Beberapa pendapat dari para ahli fiqih terkait hukum pelaksanaan aqiqah untuk bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh.

  • Hukum Aqiqah bila Bayi Meninggal Dunia Sebelum Hari Ketujuh

Ada tiga pendapat di kalangan ahli fikih dalam masalah ini.

Pendapat pertama: sunnah untuk melaksanakan aqiqah untuk bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh kelahirannya. Ini adalah pendapat para ulama penganut mazhab Syaff’i. An-Nawawi mengatakan, “Apabila bayi meninggal dunia sebelum tujuh hari dari masa kelahirannya, menurut kami disunnahkan untuk diaqiqahi.

Pendapat kedua: Ibnu Hazm mengatakan bahwa aqiqah untuk bayi tetap harus apabila si bayi tersebut meninggal dunia, baik sebelum atau sesudah tujuh hari masa kelahirannya.

Pendapat ketiga: para ulama penganut mazhab Maliki mengatakan bahwa aqiqah untuk bayi tidak menjadi sunnah apabila si bayi meninggal dunia sebelum hari ketujuh kelahirannya. Kemudian pendapat senada juga datang dari oleh para ulama penganut mazhab Hanbali dan al-Hasan al-Bashri.

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin mendukung pendapat disunnahkannya aqiqah untuk bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh kelahirannya.

  • Bayi Meninggal Dunia Setelah Hari Ketujuh dan Belum Aqiqah

Terdapat beberapa pendapat yang beredar di kalangan ahli fikih seputar masalah ini.

Pendapat pertama: Ibnu Hazm mengatakan bahwa aqiqah untuk bayi tetap harus apabila si bayi tersebut meninggal dunia, baik sebelum atau sesudah tujuh hari masa kelahirannya.

Pendapat kedua: dalam kondisi demikian, terdapat anjuran untuk melaksanakan aqiqah untuk bayi. Ini adalah versi tershahih dari dua pendapat dalam mazhab Syaf’i yang oleh ar-Raf’i sebutkan. Juga merupakan pendapat para ulama penganut mazhab Hanbali.

Pendapat ketiga: dalam kondisi demikian, ritual aqiqah menjadi gugur. Ini merupakan versi lain dari pendapat dalam mazhab Syafi’i dan konsekuensi pendapat dalai mazhab Maliki.

  • Hari Kelahiran Termasuk dalam Hitungan Tujuh Hari?

Ada dua pendapat dalam masalah ini.

Pendapat pertama: Imam Malik mengatakan, “Hari kelahiran tidak termasuk apabila si bayi lahir siang hari atau setelah fajar. Kalau lahir sebelum fajar. hari kelahiran termasuk dalam hitungan tujuh hari tersebut.” Ini juga merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i yang ditarjih oleh al-Isnawi. Dia katakan, “Fatwa para ulama penganut mazhab Syafi’i berdasarkan pendapat ini.” Hal ini diikuti oleh al-Hafizh al-Iraqi dalam Syarah at- Tirmidzi.

Pendapat kedua: para ulama penganut mazhab Syafi’i mengatakan bahwa hari kelahiran termasuk dalam hitungan tujuh hari tersebut. Ini adalah pendapat mayoritas ulama mazhab Syafi’i seperti yang oleh al-Mawardi ungkapkan. Pendapat senada juga datang dari Ibnul Majisyun yang merupakan salah satu ulama penganut mazhab Maliki.

Imam an-Nawawi mengatakan, “Kalau lahir di waktu malam, sepakat bahwa hari berikutnya setelah malam itu termasuk dalam hitungan tersebut.” Ini adalah pendapat kalangan ulama penganut mazhab Hanbali. Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rabimahullah mengatakan, “Ritual penyembelihan hewan aqiqah menjadi sunnah untuk melakukannya pada hari ketujuh kelahiran. Apabila lahir hari Sabtu, maka melaksanakan aqiqahnya pada hari Jumat. Yaitu satu hari sebelum hari kelahiran. Inilah kaidahnya. Apabila dilahirkan pada hari Kanis, maka aqiqahnya dilaksanakan pada hari Rabu. Dan demikian seterusnya.

Syarat-syarat Wali Nikah Menurut Pendapat Para Fuqaha

Syarat-syarat Wali Nikah Menurut Pendapat Para Fuqaha

Nikah – Para fuqaha menyepakati syarat-syarat wali nikah, yaitu sebagai  berikut: 

  1. Kemampuan yang sempurna

Baligh, berakal, dan merdeka. Tidak ada hak wali bagi anak kecil, orang gila, orang idiot (yang memiliki kelemahan akal), mabuk (juga orang yang memiliki pendapat yang terganggu akibat kerentaan, atau gangguan pada akal. Sedangkan budak karena dia sibuk untuk melayani tuannya, maka dia tidak memiliki waktu untuk memperhatikan persoalan orang lain.

  1. Adanya kesamaan agama antara orang yang mewalikan dan diwalikan

Oleh karena itu, tidak ada perwalian bagi orang non muslim terhadap orang muslim, juga bagi orang muslim terhadap orang non muslim. . Maksudnya, menurut mazhab Hambali ‘ dan Hanafi, seorang kafir tidak mengawinkan perempuan muslimah, dan begitu juga sebaliknya. Mazhab Syafi’i dan yang lainnya berpendapat orang kafir lakilaki dapat mengawinkan orang kafir perempuan, baik suami perempuan yang kafir tersebut orang kafir ataupun orang Islam. Mazhab Maliki berpendapat, orang kafir perempuan dapat mengawinkan perempuan Ahli Kitab dengan orang muslim.

Tidak ada hak perwalian bagi orang yang murtad terhadap salah seorang muslim atau orang kafir. Berdasarkan firman Allah SWT,

Dan orang-orang yang beriman,lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahogian yang lain.” (at-Taubah: 71)

Juga firman-Nya, Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagion yang Iain.” (al-Anfaal: 73)

Firman-Nya yang lain, Dan Allah sekaltkali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (an-Nisaa’: 141) 

Juga berdasarkan hadits, Agama Islam tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi di atasnya.”

Sebab dalam pensyaratan adanya kesamaan agama adalah, adanya kesamaan sudut pandang dalam mewujudkan maslahat. Juga karena penetapan perwalian bagi orang kafir terhadap orang muslim dapat membuat orang kafir memandang secara hina orang muslim. Menjadi pengecualian dari hal itu seorang imam atau wakilnya karena dia memiliki perwalian umum terhadap semua orang muslim. Undang-undang Syiria Pasal 22 telah membatasi syarat kesempurnaan kemampuan: “Syarat bagi seorang wali adalah orang yang sudah baligh” Dan tidak menjadi syarat kesamaan agama antara wali dengan orang yang dia walikan.

Ada juga syarat yang lain mengenai wali yang pensyaratannya masih menjadi perdebatan, yaitu:

  1. Laki-laki

Syarat-syarat waliMenurut jumhur fuqaha selain mazhab Hanafi wali syaratnya memiliki jenis kelamin laki-laki. Oleh sebab itu, tidak adaperwalian perkawinan bagi perempuan karena perempuan tidak memiliki perwalian terhadap dirinya sendiri, apalagi terhadap orang lain. Mazhab Hanafi berpendapat,laki-laki bukanlah syarat dalam penetapan perwalian. Seorang perempuan yang baligh dan berakal memiliki kekuasaan untuk mengawinkan orang yang diwakilkan oleh orang lain kepadanya, dengan cara peru/alian atau perwakilan. Perselisihan ini bercabang dari perselisihan mereka mengenai masalah terlaksananya akad perkawinan dengan pelaksana perempuan.

  1. Adil

Yaitu, kelurusan agama, dengan melaksanakan berbagai kewajiban agama. Serta mencegah berbagai dosa yang besat; seperti perbuatan zina, meminum khamar; durhaka kepada kedua orang tua, dan perbuatan lain yang sejenisnya, serta tidak bersikeras terhadap perbuatan dosa yang kecil. Ini adalah syarat menurut mazhab Syafi’i dalam salah satu pendapat mereka dan mazhab Hambali. Tidak ada perwalian bagi orang yang tidak adil yang merupakan orang fasik, berdasarkan apa yang dari Ibnu Abbas riwayatkan,

Tidak ada pernikahan tanpa adanya dua saksi yang adil, dan wali yang benar

Karena ini adalah perwalian yang membutuhkan penelitian dan penilaian maslahat, maka hal ini tidak bisa diserahkan kepada orang yang fasik, seperti perwalian dalam hal harta.

Cukup keadilan yang bersifat zahir. Cukup baginya memiliki kondisi yang kecukupan; karena pensyaratan keadilan secara zahir dan batin adalah sesuatu yang sulit dan berat, yang biasanya menyebabkan batalnya pernikahan. Yang menjadi pengecualian dari syarat ini, penguasa yang mengawinkan orang perempuan yang tidak memiliki wali. Sama sekali tidak menjadi syarat keadilannya akibat kebutuhan. Seorang tuan yang mengawinkan budak perempuannya tidak harus memiliki sifat adil, karena itu adalah tindakan pada budak perempuan miliknya, seperti menyewakan dan yang sejenisnya.

Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa keadilan bukanlah syarat dalam penetapan perwalian.Oleh sebab itu, misalnya bagi wali yang adil maupun yang fasik dapat mengawinkan anak perempuannya atau keponakan perempuannya dari saudara laki-lakinya karena kefasikannya tidak menghalangi adanya rasa kasihan yang dia miliki yang membuatnya menjaga maslahat’kerabatnya juga karena hak perwalian bersifat umum. Dan tidak pernah ada yang meriwayatkan bahwa seorang wali pada masa Rasulullah saw. dan masa yang setelahnya tidak boleh untuk mengawinkan orang yang dia walikan akibat kefasikannya.

Pendapat ini adalah pendapat yang rajih karena hadits yang diriwayatkan.oleh Ibnu Abbas dha’if. Karena orang yang benar bukan memiliki makna adil. Akan tetapi maksudnya adalah orang yang menunjukki orang lain ke arah maslahat.

  1. Lurus

Maksudnya menurut mazhab Hambali adalah mengetahui kesetaraan dan maslahat pernikahan, bukan meniaga harta; karena kelurusan pada setiap posisi sesuai dengan kapasitasnya. Sedangkan menurut mazhab Syafi’i maknanya adalah, tidak menghambur-hamburkan harta.

Kelurusan adalah syarat untuk menetapkan hak perwalian menurut mazhab Syafii dalam satu pendapatnya dan mazhab Hambali; karena orang yang dilarang untuk membelanjakan hartanya karena sebab kebodohan, tidak bisa melaksanakan sendiri perkara perkawinannya. Jika orang yang bodoh tidak dilarang untuk membelanjakan hartanya, boleh baginya untuk mengawinkan oranglain dalam pendapat mazhab Syafi’i yang kuat. 

Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat, kelurusan dalam makna benar dalam menjalankan hartanya bukanlah syarat untuk ditetapkannya hak perwalian. Oleh sebab itu, orang yang bodoh dan dilarang untuk membelanjakan hartanya boleh melaksanakan perkawinan orang lain. 

Syarat Adanya Wali dalam Pernikahan Seorang Perempuan

Syarat Adanya Wali dalam Pernikahan Seorang Perempuan

Nikah – Syarat adanya wali dalam akad pernikahan seorang Perempuan Para fuqaha sebagaimana yang telah kita ketahui memiliki dua pendapat dalam terlaksananya perkawinan dengan pelaksanaan dari perempuan itu sendiri tanpa wali. Menurut mazhab Hanafi, sah akad perkawinan yang oleh perempuan itu sendiri, tanpa ada wali. Sedangkan jumhur berpendapat batal akad perkawinan tanpa wali.

Pendapat pertama,

Abu Hanifah dan Abu Yusuf dalam sebuah riwayat berpendapat bahwa akad pernikahan seorang perempuan yang merdeka dan telah baligh tanpa kerelaan walinya dapat terlaksana. Oleh sebab itu, seorang perempuan yang telah baligh dapat melaksanakan sendiri akad perkawinannya, serta akad perkawinan perempuan yang lainnya’ Akan tetapi, jika dia melaksanakan sendiri akad perkawinannya, sedangkan dia memiliki wali’ashabah, maka syarat bagi sah dan kelaziman akad perkawinannya agar si suami merupakan orang yang setara dengannya. fangan sampai maharnya kurang dari standar mahar mitli

Jika dia menikah dengan seorangyangtidak setara dengannya, walinya memiliki hak untuk menolak perkawinanan ini, dan qadhi membatalkan perkawinan ini. Kecuali jika walinya diam sampai dia melahirkan anak atau hamil yang kelihatan dengan jelas, maka wali tidak lagi memiliki hakuntukmenolakdan menuntut perceraian, untuk menjaga perawatan anak yang lahir atau sedang dalam kandung. Demikian juga agar jangan sampai si anak menjadi terlunta-lunta dengan perpisahan yang terjadi di antara kedua orang tuanya. Sesungguhnya keberadaan kedua orang tuanya secara bersamasama untuk merawatnya lebih dapat membuat dia aman, tanpa ada syubhat. 

Sedangkan ada fatwa bahwa seorang perempuan jika kawin dengan seorang laki-laki yang tidak setara dengannya, maka akadnya menjadi/asid, walaupun wali merasa ridha setelah akad, maka hal ini tidak mengubahnya menjadi sah. Dalil mereka adalah sebagaimana yang telah kami jelaskan,

Pertama: berdasarkan sebuah hadits,

Seorang perempuan Iebih berhak terhadap dirinya sendiri dibandingkan walinya. Seorang perawan dimintakan persetujuannya, dan diamnya adalah tanda persetujuannya.

Al-Ayyim adalah seorang perempuan yang tidak memiliki suami, baik masih perawan maupun sudah janda. Oleh karenanya hadits ini menunjukkan bahwa seorang perempuan memiliki hak untuk melaksanakan sendiri akad perkawinannya.

Kedua: seorang perempuan memiliki kemampuan yang penuh untuk melaksanakan semua transaksi material yang berupa jual-beli, menyewa, menggadaikan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, dia memiliki kemampuan untuk melaksanakan sendiri akad perkawinannya karena tindakan ini adalah hak murni miliknya.

Sedangkan pendapat kedua

Pendapat jumhur menyatakan bahwa sesungguhnya akad pernikahan hanya sah bila pelaksanaannya ada wali. Dan seorang perempuan tidak memiliki hak untuk melaksanakan sendiri akad pernikahan dirinya atau orang lain. Dia tidak memiliki hak untuk mewakilkan orang lain selain bapaknya untuk melaksanakan akad pernikahannya. Jika dia lakukan pernikahan sendiri meskipun dia adalah seorang perempuan yangakil baligh dan dewasa, maka tidak sah pernikahannya. Ini adalah pendapat mayoritas sahabat, seperti Ibnu Umar; Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Aisyah r.a..

Pendapat ini juga mendapat dukungan oleh Sa’id Ibnul Musayyab, Hasan, Umar bin Ab dul Aziz,f abir bin Zaid, ats-Tsauri, IbnuAbi Laila, Ibnu Syubramah, Ibnul Mubarah Ubaidillah al-Anbari, Ishah dan Abu’Ubaidah. Dalil mereka adalah,

Pertama, hadits riwayat Aisyah, Abu Musa, dan Ibnu Abbas, “Tidaklah sah pernikahan melainkan dengan izin seorang wali,

Perempuan yang mana saja yang menikah dengan tqnpa izin walinya, maka pernikahannya batil, batil, dan batil. Jika dia digauli, maka dia berhak mendapatkan mahar akibot persetubuhan yang dilakukan kepadanya. Jika mereka berselisih, maka penguosa adalah wali bagi orang yqng tidak memiliki wali.”

Juga hadits riwayat Abu Hurairah,

seorang perempuan tidak boleh menga’ winkan dirinya sendiri. Sesungguhnya perempuan yang mengawinkan dirinya sendiri adalah seorang pezina.”

Kedua, sesungguhnya perkawinan adalah sebuah akad yang krusial dan bersifat abadi, yang memiliki maksud yang banyak dalam membentuk keluarga, serta mewujudkan kestabilan dan perkara yang lainnya. Seorang laki-laki dengan pengalaman luas dalam perkara kehidupan yang dia miliki lebih memiliki kemampuan untuk menjaga maksud yang seperti ini. Sedangkan orang perempuan dengan pengalamannya yang terbatas, serta terpengaruh dengan kondisi yang bersifat temporal, maka demi kebaikannya, dia serahkan akad ini kepada walinya bukan dia laksanakan sendiri.

Cinta, Orang yang Beriman Sangat Mencintai Allah

Cinta, Orang yang Beriman Sangat Mencintai Allah

Mencintai Allah – Cinta adalah kehidupan, sehingga orang yang tidak memilikinya seperti orang mati. Cinta adalah cahaya, maka barang siapa yang tidak memilikinya seperti berada di tengah lautan yang gelap gulita. Cinta adalah obat penyembuh, maka siapapun yang tidak memilikinya akan merasa hatinya terendap berbagai macam penyakit. Dan cinta adalah kelezatan, sehingga siapapun  yang tidak memilikinya akan merasa seluruh hidupnya menjadi kegelisahan dan penderitaan. Cinta adalah ruh iman dan amal, kedudukan dan keadaan, yang jika cinta ini tidak ada di sana akan menyebabkan jasadnya bagaikan tidak memiliki ruh. Demikian dokter cinta, Ibnu Qayyim AL Jauziyah pernah mengatakan. 

Al Jauziyah melanjutkan, bahwa cinta tidak bisa hanya dengan batasan-batasan tertentu. Sebab batasan-batasan itu justru membuat cinta semakin sulit terdeteksi dan tersembunyi. Batasannya adalah keberadaannya. Tidak ada sifat yang lebih pas untuk cinta selain dari kata cinta itu sendiri.

Saat anda merasakan cinta, ada banyak ungkapan yang dapat anda tuliskan tentang diri Anda. Jika anda bertanya kepada Imam Ibnu Qayyim AL Jauziyah tentang cinta, beliau rahimahumullah telah menjawabnya,

Cinta adalah kecenderungan yang terus-menerus di dalam hati yang membara.

lCinta itu mementingkan yang dicintai dari segala yang menyertai.

Cinta membuat anda menyesuaikan diri dengan sang kekasih, ketika berada di dekatnya atau saat jauh darinya.

Anda menganggap sedikit pemberian anda yang banyak terhadap kekasih dan menganggap banyak pemberian kekasih kepada dirimu yang sedikit.

Cinta ditandai dengan masuknya sifat-sifat kekasih ke sifat orang yang mencintai. Maksudnya, nama sang kekasih dan sifat-sifat merasuk ke dalam hati orang yang mencintai, sehingga tidak ada yang menguasainya selain dari itu.

Cinta itu menundukkan pandangan hati dari selain kekasih karena cemburu dan menundukkan pandangan dari kekurangannya.

lCinta adalah kecenderunganmu kepada sesuatu secara total, lalu engkau lebih mementingkannya dibanding terhadap dirimu dan hartamu, lalu engkau menyesuaikan diri dengannya secara lahir dan batin, kemudian engkau mengetahui kekuranganmu dalam mencintainya.

Cinta adalah ketidak sadaran yang tidak bisa sembuh kecuali menyaksikan sang kekasih. Ketika sudah menyaksikannya, maka ketidak sadarannya justru semakin sulit digambarkan.

Cinta adalah perjalanan hati menuju sang kekasih dan lisan senantiasa menyebut namanya. Perjalanan ini bermakna kerinduan untuk bersua dengannya.

  • Allah menanamkan rasa cinta manusia kepada pasangannya

Tiadalah rasa cinta itu tumbuh kecuali Allah telah menanamkannya di hati para hamba. Dia mentakdirkan manusia mendapatkan jodohnya, kemudian mereka saling mencintai karena-Nya. Itulah cinta yang mendatangkan rasa bahagia dan kemuliaan.

Allah ta’ala berfirman yang artinya,

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” [QS. Ar Ruum : 21]

  • Cinta bisa melelahkan

mencintai AllahCinta  itu indah dan dapat melebihi keindahan yang pernah terbayang oleh manusia dengan alam sadarnya.  Oleh karena itu, ia akan sangat melelahkan jika Anda memperlakukannya dengan cara yang tidak semestinya. Anda akan lelah oleh cinta jika,

  • Sibuk berdiskusi untuk merumuskan definisi dan pengertian terbaik tentangnya.
  • lSibuk membicarakannya hingga lupa perkataannya sudah terlalu jauh dan meninggalkan pembicaraan lain yang lebih penting.
  • Sibuk mengejarnya tanpa memahami lebih dahulu dengan benar. 
  • Sibuk mencari gambaran nyatanya, padahal ia hanyalah akan menjadi nyata kalau manusia telah merasakannya.
  • Subuk mengungkapkan perasaannya, padahal ia sering tak terungkapkan oleh kata-kata.

Termasuk dalam buku yang anda baca ini, Anda akan menjadi lelah membacanya jika penulis terus menerus memperpanjang bab yang sulit berakhir ini. 

  • Orang yang beriman sangat mencintai Allah

Apakah anda akan mencintai seorang manusia, misalnya jodoh anda, melebihi cinta anda kepada Allah?

Barang siapa mencintai sesuatu selain Allah sebagaimana dia mencintai Allah, maka dia telah menjadikannya sebagai tandingan Allah. Ini merupakan tandingan dalam cinta, bukan dalam penciptaan dan penghambaan. Sebab tidak satupun makhluk adapat sejajar sebagai tandingan bagi Allah.

Kebanyakan penghuni bumi ini telah membuat tandingan selain Allah dalam cinta dan pengagungan.

Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Adapun orang-orang yang beriman sangat cinta kepada Allah.” [QS. Al-Baqarah: 165].

  • Makhluk Diciptakan Saling Berpasangan

Allah ta’ala menciptakan makhluk-Nya dalam keadaan saling mencari jenis yang sesuai dengannya untuk saling berpasangan. Anda secara fitrah tertarik dengan sesame manusia lawan jenis, dan tidak ada ketertarikan terhadap makhluk selain manusia atau lain jenis.

Allah ta’ala berfirman yang artinya,

“Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya.” [QS. Al A’raf : 189].

Pasangan dari sifat yang menyerupai itu dikumpulkan oleh Allah untuk menjalani kehidupan bersama. Setiap orang akan berkumpul beserta orang-orang yang sama perilakunya. Allah akan menghimpun sesama orang-orang yang saling mencintai karena-Nya dalam surga, dan orang–orang yang saling berkasih-kasihan di atas jalan kekufuran terhimpun di neraka.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum, kecuali akan digiring bersama mereka kelak.” [ HR. Ahmad, dan An Nasai].

  • Pasangan itu menentramkan

Sejak di alam ruh, Allah telah menentukan takdir mengenai sifat makhluk-Nya. Ketika makhluk berpasang -oleh-Nya, maka Dia  menjadikan sebab perasaan tenteram dan senang antara satu dengan lainnya. Dari perbedaan jenis kelamin inilah cinta bertumbuh.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw  mengatakan,

“Ruh-ruh itu ibarat tentara yang saling berpasangan, yang saling mengenal sebelumnya akan menyatu dan yang saling mengingkari akan berselisih.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Demikian pula Allah berfirman yang artinya, dan apabila jiwa (ruh-ruh) dipertemukan.” [QS. At Takwir : 7].

Anda akan bertemu dengan orang yang memiliki sifat tidak jauh dari anda. Jika anda menginginkan pasangan yang baik, maka perbaikilah sifat anda.

  • Cinta Allah kepada Hamba-Nya

Tak ada yang melebihi kedalam cinta Allah kepada hamba-Nya. Rasulullah SAW bersabda tentang seorang ibu yang dalam cintanya terhadap anak-anaknya, namun cinta Allah lebih dalam daripada cinta yang demikian.

“Dari Umar bin Al Khaththab RA berkata: Didatangkanlah para tawanan perang kepada Rasulullah SAW. Maka di antara tawanan itu terdapat seorang wanita yang susunya siap mengucur berjalan tergesa-gesa – sehingga ia menemukan seorang anak kecil dalam kelompok tawanan itu – ia segera menggendong, dan menyusuinya. Lalu Nabi Muhammad  SAW bersabda: Akankah kalian melihat ibu ini melemparkan anaknya ke dalam api? Kami menjawab: Tidak, dan ia mampu untuk tidak melemparkannya. Lalu Nabi bersabda: Sesungguhnya Allah lebih sayang kepada hamba-Nya, melebihi sayangnya ibu ini kepada anaknya” (HR. Bukhari dan Muslim)

[Yazid Subakti]

Hukum Aqiqah Setelah Hari Ketujuh

Hukum Aqiqah Setelah Hari Ketujuh

Sunnah Aqiqah – Ada tiga pendapat di kalangan para ahli fikih terkait hukum aqiqah setelah hari ketujuh.

Pendapat pertama:

tidak boleh menyembelih hewan aqiqah sebelum hari ketujuh. Pendapat inilah yang masyhur di kalangan ulama  mazhab Imam Malik. Pendapat senada juga datang dari oleh Amir ash-Shan’ani, al-Mubarakfuri dan penulis kitab ‘Aunul Ma’bid.

Dalil mereka adalah hadis-hadis yang mencantumkan ketentuan penyembelihan hewan aqiqah pada hari ketujuh kelahiran di dalamnya. Al-Mubarakfuri mengatakan, Jelas bahwa aqiqah ditentukan waktunya pada hari ketujuh kelahiran. Dengan demikian, pendapat Imam Malik adalah pendapat yang benar, Wallahu Ta’ala a’lam

Sedangkan riwayat yang menyebutkan tujuh hari kedua dan tujuh hari ketiga adalah riwayat yang dhaif.

Pendapat kedua:

boleh melaksanakan aqiqah pada tujuh hari kedua (yaitu hari keempat belas) atau tujuh hari ketiga (hari kedua puluh satu), tetapi tidak boleh setelah itu. Pendapat ini dinukilkan dari Aisyah dan Ishaq serta merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Syafii. Juga merupakan riwayat Ibnu Habib dari Imam malik. 

Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr hanya menyebutkan tujuh hari kedua saja seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Wahb dari Malik. Selain itu, juga merupakan salah satu versi Syarah al-Kharasyi 3/47 – riwayat pendapat Imam Ahmad. Shalih bin Ahmad mengatakan: Bapakku berkata tentang aqiqah, “Menyembelih pada hari ketujuh. Apabila tidak sempat, maka pada hari keempat belas. Apabila tidak sempat, maka pada hari kedua puluh satu.

Setelah membawakan hadis Samurah di atas, Imam at-Tirmidzi mengatakan, “Hadis ini menjadi dasar amalan menurut seluruh ulama. Mereka menganjurkan penyembelihan hewan aqiqah untuk bayi dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya. Apabila tidak sanggup pada hari ketujuh, maka dilakukan pada hari keempat belas. Apabila tidak sanggup, maka dilakukan pada hari kedua puluh satu.” Atha’ mengatakan, “Kalau mereka tidak sempat melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh pertama, aku berharap mereka melakukannya pada hari kelujuh berikutiya.

Ibnu Wahb dari kalangan ulama penganut mazhab Maliki mengatakan,

aqiqah setelah hari ketujuhTidak apa-apa melaksanakan aqiqah pada tujuh hari ketiga.” Argumentasi mereka berdasar pada hadis yang  oleh al-Baihaqi riwayatkan dengan sanadnya dari Ismail bin Muslim, dari Qatadah, dari Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alayli wa Sallam bersabda,

“Hewan aqiqah disembelih pada hari ketujuh kelahiran, atau hari keempat belas, atau hari kedua puluh satu.” Diriwayatkan oleh al-Baihaqi.

Al-Hafizh Ibnu hajar menyebutkan bahwa ath-Thabrani meriwayatkannya dari jalur Ismail bin Muslim, dari Abdullah bin Buraidah, Ismail ini dhaif, dan ath-Thabrani menyebutkan bahwa dia meriwayatkannya secara eksklusif. Ini dhaif sebagaimana yang oleh asy-Syaikh al-Albani katakan.

Hadis ini juga secara mauquf dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang oleh al-Hakim riwayatkan  dalam kitab Mustadrak-nya dengan sanad dari Atha’, dari Ummu Kurz dan Abu Kurz berkata: Seorang wanita dari keluarga Abdurrahman bin Abi Bakar bernazar, “Apabila istri Abdurrabman melahirkan seorang bayi, akan kami sembelihkan untuknya seekor unta.” Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, tidak. As-Sunnah lebih baik; untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor. Potong mengikuti ruas sendi dan tidak boleh mematahkan tulangnya. Konsumsi sendiri, membagi-bagikan dan mensedekahkan. Hendaknya melakukan itu pada hari ketujuh kelahiran. Kalau tidak sempat, maka hari keempat belas. Kalau tidak sempat, maka hari kedua puluh satu.

Asy-Syaikh al-Albani mengatakan,

Seluruh perawinya tsiqah dan cukup terkenal. Merupakan para perawi Muslim selain Ibrahim bin Abdillah as-Sa’di an-Naisaburi yang shaduqto sebagaimana oleh adz-Dzahabi dalam kitab Mizanul I’tidal, dan selain Abu Abdillah Muhammad bin Ya’qub asy-Syaibani yang merupakan ulama besar dan penulis ternama yang dikenal dengan sebutan Ibnul Ahzam (meninggal dunia tahun 344H) 

Pendapat ini juga merupakan versi lain pendapat para ulama penganut mazhab Hanbali. Al-Murdawi mengatakan, Catatan: kalimat ‘kalau tidak sempat‘ artinya aqiqah tidak melaksanakannya pada tujuh hari pertama kelahiran. Kalau masih tidak sempat, maka pada masa dua puluh satu hari’ Artinya, setelah hari kedua puluh satu tidak perlu lagi memperhatikan kelipatan minggu dan boleh melaksanakan aqiqah di hari apa pun.

Ini adalah salah satu pendapat yang tampaknya merupakan pendapat banyak sejawat kami dan dishahihkan oleh Ibnu Razin dalam syarahnya. Saya katakan: Inilah yang benar. Dalam kitab Ar-Ri’ayah al-Kubra menyebutkan, “Kalau tidak sempat, maka pada masa dua puluh satu hari atau setelahnya.” Dalam kitab Al-Kaft menyebutkan, “Apabila menunda setelah hari kedua puluh satu, maka boleh menyembelihaya kapan saja. Karena, penyebabnya sudah terealisasikan.”

Asy-Syaikh Ibnu Qudamah al-Maqdisi mengatakan,

Jika menyembelihnya sebelum atau sesudahnya, maka hal itu sah. Sebab, tujuannya sudah tercapai. Apabila melampaui dua puluh satu hari, maka kemungkinannya adalah menganjurkan setiap kelipatan tujuh hari. Yaitu pada hari kedua puluh delapan. Kalau masih tidak sempat, maka pada hari ketiga puluh lima. Kemungkinan yang lain adalah boleh setiap saat, sebab merupakan qadha’ amalan yang belum dilakukan, sehingga tidak berhenti karena alasan waktu. Sama halnya seperti qadha’, qurban dan lain sebagainya. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm azh-Zhahiri, al-Laits bin Sa’ad dan Muhammad bin Sirin.

Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa al-Laits bin Sa’ad berkata, “Mengaqiqahi bayi selama tenggang waktu tujuh hari pertama kelahirannya. Apabila sampai hari ketujuh orangtua tidak melaksanakannya, maka tidak apa-apa melaksanakannya setelah itu. Tapi, melaksanakan aqiqah setelah tujuh hari pertama kelahiran si bayi hukumnya tidak wajib.” Ibnu Hazm mengatakan, “Apabila tidak menyembelih pada hari ketujuh kelahiran si bayi, boleh menyembelihnya setelah itu kapan saja selama memungkinkan. Tapi, hukumnya tetap wajib.”

Hukum Aqiqah bila Bayi Meninggal Dunia Sebelum Hari Ketujuh Ada tiga pendapat di kalangan ahli fikih dalam masalah ini.

Pendapat pertama: Sunnah untuk melaksanakan aqiqah untuk bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh kelahirannya. Ini adalah pendapat para ulama penganut mazhab Syaft’i. An-Nawawi meng Apabila bayi meninggal dunia sebelum tujuh hari dari masa kelah menurut kami sunnah untuk melaksanakan ibadah aqiqah.

Pendapat kedua: Ibnu Hazm mengatakan bahwa aqiqah untuk bayi tetap harus melaksanakannya apabila si bayi tersebut meninggal dunia, baik sebelum atau sesudah tujuh hari masa kelahirannya.

Pendapat ketiga: para ulama penganut mazhab Maliki mengarakan bahwa aqiqah untuk bayi tidak menjadi sunnah apabila si bayi meninggal dunia sebelum hari ketujuh kelahirannya. Lalu pendapat senada juga datang dari oleh para ulama penganut mazhab Hanbali dan al-Hasan al-Bashri. Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin mendukung pendapat sunnahnya aqiqah untuk bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh kelahiran.

Hari Ketujuh Kelahiran dan Hukum Aqiqah Sebelum Hari Ketujuh

Hari Ketujuh Kelahiran dan Hukum Aqiqah Sebelum Hari Ketujuh

Terdapat beberapa hadis Nabi yang menentukan bahwa waktu pelaksanaan aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran bayi. Hadis-hadis tersebut antara lain:

Hadis Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata; Rasulullah Shallallahu ‘alayhiwa Sallam bersabda,

Setiap anak tergadaikan pada aqiqahnya; disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama.

Hadis ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya,

Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam memerintahkan untuk memberi nama bayi pada hari ketujuh kelahirannya, membersihkan kotoran darinya dan menyembelih hewan.

Hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha,

Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain pada hari ketujuh kelahiran mereka, memberi nama dan memerintahkan agar kotoran di kepala mereka dihilangkan (rambutnya dicukur).”

Dari hadis-hadis ini dapat diambil kesimpulan bahwa waktu yang menjadi anjuran untuk pelaksanaan aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran. Hal ini menjadi kesepakatan seluruh ulama berdasarkan hadis-hadis yang menjelaskannya.

Setelah membawakan hadis Samurah di atas, Imam at Tirmidzi mengatakan, “Hadis ini menjadi dasar amalan menurut seluruh ulama. Mereka menganjurkan penyembelihan hewan aqiqah untuk bayi dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya…

hari ketujuh kelahiranAl-‘Allamah Ibnul Qayyim menjelaskan hikmah di balik pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh kelahiran. Beliau katakan, “Hikmahnya –Wallahu alam– seorang bayi ketika lahir akan berada pada kondisi antara selamat atau tidak. Tidak tahu apakah dia akan hidup atau mati. Hal ini terus berlangsung sampai batas waktu tertentu yang menunjukkan bahwa keadaannya selamat dan struktur tubuhnya terbangun sempurna serta layak hidup. Batas waktu tersebut adalah satu minggu dari semenjak lahir. Karena, satu minggu adalah masa edar hari, sebagaimana satu tahu merupakan masa edar bulan.

Maksudnya, hari-hati ini adalah tingkatan pertama usianya.

Apabila seorang bayi sudah melewatinya, berarti dia akan pindah pada tingkatan berikutnya, yaitu bulan. Apabila si bayi juga sudah melewatinya, berarti dia akan pindah ke tingkatan berikutnya, yaitu tahun. Jika jumlah hari-hari ini kurang, tentu struktur tubuhnya belum tumbuh dengan sempurna. Kalau lebih, maka pelaksanaannya harus mengulangnya sesuai dengan jumlah hari-hari tersebut. Oleh karena itu, pada puncak kesempurnaan struktur tubuhnya yang berakhir pada hari keenam, sunnah hukumnya untuk segera memberinya nama, membersihkan kotorannya, menebus dan membebaskannya dari tanggungan pada keesokan harinya, yaitu hari ketujuh.

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,”Ritual penyembelihan hewan aqiqah sunnah untuk melaksanakannya pada hari ketujuh kelahiran. Apabila lahir hari Sabtu, maka aqiqahnya adalah pada hari Jumat. Yaitu satu hari sebelum hari kelahiran. Inilah kaidahnya. Apabila lahir pada hari Kamis, maka aqiqahnya adalah pada hari Rabu. Dan demikian seterusnya. Hikmah di balik pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh kelahiran, karena hari ketujuh merupakan penutup hari-hari dalam satu tahun. Apabila lahir pada hari Kamis, si bayi akan melewati hari Kamis, Jumat, Sabtu, Ahad, Senin, Selasa dan Rabu. Dengan berlalunya seluruh nama hari dalam satu tahun, mengharapkan bayi ini kelak panjang umur”

Setelah kesepakatan di kalangan para ulama bahwa pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh adalah sunnah untuk meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam yang mengaqiqahi Hasan dan Husain pada hari ketujuh kelahiran, mereka berbeda pendapat pada cabang-cabang masalah ini.

  • Hukum Aqiqah Sebelum Hari Ketujuh

Ada dua pendapat dalam masalah ini.

Pendapat pertama: para ulama penganut mazhab Syafi’i dan Hanbali memperbolehkan menyembelih hewan aqiqah sebelum hari ketujuh kelahiran. Pendapat ini juga oleh Ibnu Hazm dari Muhammad bin Sirin yang termasuk kalangan tabi’in.

Ibnul Qayyim mengatakan, “Tampaknya, pembatasan waktu tujuh hari adalah sunnah. Seandainya aqiqah terjadi pada hari keempat, kedelapan, kesepuluh atau setelahnya, tidak apa-apa.

Pendapat kedua: para ulama penganut mazhab Maliki mengatakan, “Tidak boleh melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh.” Pendapat senada juga datang dari oleh Ibnu Hazm azh-Zhahiri dan Amir Ash-Shan’ani. Sebab, itu bertentangan dengan teks hadis. Juga karena sabda Nabi Shalla laha ‘alayhi wa Sallam ‘disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh‘ membatasi waktunya. Sehingga, tidak menjadi syariat untuk melakukan sebelumnya.

Pihak yang Bertanggung Jawab Melaksanakan Aqiqah

Pihak yang Bertanggung Jawab Melaksanakan Aqiqah

Sunnah Aqiqah – Para ulama berselisih pendapat mengenai pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan aqiqah.

Pendapat pertama:

yang bertanggung-jawab untuk melaksanakan aqiqah adalah bapak si bayi. Anggota keluarga lainnya selain bapak tidak bertanggung-jawab untuk melaksanakannya. Ini adalah pendapat para ulama penganut mazhab Maliki dan Hanbali. Para ulama penganut mazhab Hanbali juga mengatakan, “Apabila si bapak sudah meninggal dunia sementara bayinya masih berada dalam kandungan, ibunya dapat mewakili bapak (suami) untuk mengaqiqahinya.

Al-Murdawi mengatakan, “Tidak boleh melaksanakan aqiqah selain bapak menurut pendapat yang benar dalam mazhab ini, dan menfatwakan secara tertulis oleh mayoritas sejawat kami.

Dalil mereka adalah kalimat yang tertera dalam hadis ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya,

“Barang siapa yang mendapatkan anak, lalu ingin menyembelihkan hewan untuknya, silakan dilakukan.”

Mereka mengatakan bahwa hadis ini menunjukkan bahwa aqiqah ada atas biaya bapak untuk anaknya. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda “lalu ingin menyembelihkan hewan untuknya, silahkan dilakukan”. Maka, beliau menetapkan hal itu dari bapak untuk anak.

Dari Imam Ahmad bahwa aqiqah menjadi tanggung jawab bapak. Ismail bin Said asy-Syalinji mengatakan: Aku bertanya kepada Ahmad tentang seseorang yang mendapat kabar oleh bapaknya bahwa dia belum mengaqiqahinya. Bolehkah orang itu mengaqiqahi dirinya sendiri? Beliau menjawab, “Itu adalah tanggung jawab bapak.

Mereka juga berargumentasi bahwa bapaklah yang mendapat perintah untuk melaksanakannya dalam hadis-hadis tentang aqiqah. Seperti dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, Tumpahkanlah darah untuknya.

Pendapat kedua:

Apabila si bayi memiliki harta, maka biaya aqiqah berasal dari hartanya. Jika si bayi tidak memiliki harta dan masih memiliki bapak, maka aqiqahnya menjadi tanggung jawab bapak. Kalau bapaknya sudah meninggal dunia dan masih memiliki ibu, maka aqiqahnya menjadi tanggung jawab ibu. Pendapat ini oleh Ibnu Hazm.

Pendapat ketiga:

melaksanakan aqiqahaqiqah untuk bayi menjadi tanggung-jawab orang bertanggung-jawab untuk memberi nafkah kepada si bayi dan dari harta orang tersebut, bukan harta si bayi. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’i. Al-Mawardi mengatakan, Orang yang bertanggung-jawab atas pelaksanaan dan penyembelihan hewan aqiqah adalah orang yang bertanggung-jawab untuk memberi nafkah kepada si bayi; seperti bapak, kakek, ibu atau nenek. Sebab, biaya aqiqah termasuk dalam lingkup nafkah yang untuk si bayi. Jika nafkah si bayi dari hartanya sendiri, biaya aqiqah tetap tidak boleh berasal dari hartanya. Sebab, aqiqah hukumnya tidak wajib. 

Sama seperti qurban yang biayanya juga bukan dari harta miliknya. Bapak atau orang yang berkedudukan sebagai orang yang bertanggung jawab atas nafkah si bayi itulah yang mendapat sunnah untuk melakukan ritual penyembelihan hewan aqiqah tersebut. Sama halnya seperti apabila si bayi tidak memiliki harta. Gugurnya kewajiban memberi nafkah tidak dapat menggugurkan sunnah aqiqah. Jika si bapak tidak mampu melaksanakan aqiqah, boleh menunda pelaksanaannya sampai dia mampu.”

Pendapat para ulama penganut mazhab Syaft’i ini menyebabkan mereka menakwilkan hadis Nabi SAW bahwa beliau mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan beberapa interpretasi. An-Nawawi menyebutkannya dengan mengatakan,

Para sejawat kami mengatakan bahwa hadis tersebut ditakwilkan bahwa beliau Shallallahu’alayhi wa Sallam memerintahkan bapak mereka berdua untuk melaksanakan aqiqah. Atau, beliau memberinya uang untuk biaya pelaksanaannya. Atau bisa jadi kedua orang tuanya saat itu tidak sanggup melakukannya, sehingga nafkah kedua anak itu ditanggung oleh kakek mereka yang dalam hal ini adalah Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam.”

Al-Hafizh al-Iraqi mengatakan, “Kemungkinan yang lain adalah bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melakukannya secara sukarela dengan seizin kedua orang tua mereka. Atau bisa juga itu merupakan kekhususanbeliau; yaitu beliau boleh menyumbangkan sesuatu kepada siapa saja yang beliau Shallalliahu ‘alayhi wa Sallam kehendaki; seperti beliau menyembelih hewan qurban untuk orang dari kalangan umat beliau yang tidak mampu melakukannya. Ini adalah kekhususan yang beliau miliki selaku Nabi.”

Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris menanggapi berbagai interpretasi ini sebagai berikut:

(a) Pernyataan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan bapak mereka untuk melaksanakan aqiqah adalah pernyataan yang tidak memiliki bukti dan kemungkinannya sangat kecil. Bahkan, kontradiktif dengan hadis yang oleh al-Baihaqi riwayatkan, Malik dan Abu Dawud bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang Fatimah untuk mengaqiqahi Hasan dalam sabda beliau ‘Jangan mengaqiqahinya’.

(b) Pernyataan bahwa kedua orang tua mereka tidak mampu sehingga mereka berdua mendapat nafkah dari kakek mereka yang dalam hal ini adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah pernyataan yang tidak memiliki dalil. Bahkan, bukti dan dalil yang ada justru sebaliknya. Hadis dari Abu Raf’ menegaskan bahwa Fatimah radhiyallahu ‘anha ingin mengaqiqahi Hasan, tetapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkannya untuk tidak melakukannya.

(c) Pernyataan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memberi uang kepada bapak mereka untuk biaya aqiqah adalah pernyataan yang tidak memiliki bukti. Dalil-dalil dan bukti-bukti di atas justru menunjukkan sebaliknya.

Pendapat keempat:

yang bertanggung jawab untuk melaksanakan aqiqah untuk bayi adalah selain bapak dan orang yang tidak memiliki tanggung jawab untuk memberi nafkah. Pendapat ini yang mengemukakan al-Hafizh Ibnu Hajar, ash-Shan’ani dan asy-Syaukani.

Argumentasi mereka berdasarkan kalimat yang terdapat dalam hadis Samurah yang berbunyi ‘disembelih untuknya pada hari ketujuh kelahirannya‘. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Lafal tersebut menunjukkan bahwa yang menyembelih tidak ditentukan“. Asy-Syaukani mengatakan, “Lafal ‘disembelih untuknya pada hari ketujuh kelahirannya’ menunjukkan bahwa yang mengaqiqahinya boleh orang lain, seperti karib-kerabat, handai taulan dan lain sebagainya“. Hal ini didukung oleh bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain.

Dari kelima pendapat di atas, menurut saya, siapa saja (sebenarnya) boleh mengaqiqahi bayi. Orang yang paling berhak mengaqiqahi bayi adalah bapaknya atau orang yang bertanggung-jawab atas nafkah si bayi. Apabila salah seorang karib-kerabat ingin mengaqiqahinya, maka itu tidak apa-apa. Jika kakek, saudara atau paman ingin melakukannya walaupun nafkah si bayi bukan menjadi tanggung-jawabnya, apa yang dilakukannya itu insya Allah sesuai dengan Sunnah.

Aqiqah untuk Anak Yatim

Kita tahu bahwa yatim adalah sebutan untuk anak manusia yang bapaknya meninggal dunia sebelum mencapai usia baligh. Sedangkan untuk anak binatang adalah hewan yang induk betinanya mati. Para ulama berbeda pendapat tentang aqiqah untuk anak yatim. Para ulama penganut mazhab Syafi’i mengatakan, “Tidak mengaqiqahi dengan biaya yang berasal dari hartanya sendiri.” Sementara, para ulama penganut mazhab Maliki mengatakan, “Mengaqiqahi dengan biaya yang berasal dari hartanya sendiri.” Menurut pendapat saya, anak yatim aqiqah dengan biaya yang berasal dari hartanya apabila melebihi kebutuhan pokoknya sebagai usaha untuk menghidupkan syi’ar ini. Jika si anak yatim tersebut tidak memiliki rtahendaknya ada raing yaing menyumbaing biaya aqiqahnya da harap itu boleh dilakukan.

Makna Perwalian Akad Nikah dan Sebabnya

Makna Perwalian Akad Nikah dan Sebabnya

Nikah – Para fuqaha telah bersepakat syarat bagi sahnya perkawinan adalah pelaksanaan oleh wali yang memegang hak memeliharanya, baik dia lakukan sendiri maupun dilakukan oleh orang lain. Jika terdapat perwalian yang seperti ini, maka sah dan terlaksana akad perkawinan. Jika tidak ada akadnya batal menurut pendapat iumhun dan menurut mazhab Hanafi adalah mauquf (terkatung). Apabila akad berlangsung dari seorang laki-laki dengan pelaksanaan dari dirinya sendiri, maka sah akadnya menurut kesepakatan fuqaha. Dan apabila berlangsung dengan perwakilan dari syariat maka sah juga dengan bentuk perwalian akad nikah. Jika akad perkawinan ini berlangsung dengan perwakilan dari seseorang, maka sah dengan bentuk perwakilan.

Dalam persoalan perwalian ini kita bicarakan mengenai maknanya, jenis-jenisnya, pensyaratannya dalam perkawinan seorang perempuan, syarat-syarat wali, orang yang memiliki hak perwalian, orang yang mewalikan, urutan wali, bagaimana cara meminta izin seorangperempuan untuk menikah, penolakan wali, ketiadaan wali serta keluarganya, atau hilangnya walinya.

Makna pertalian menurut bahasa adalah, rasa cinta dan pertolongan, sebagaimana yang firman Allah SWT, “Barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang.” (al-Maa’idah: 56)

Juga firman-Nya, “Orang-orang yang beriman lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain.” (at-Iaubah: 71). Bisa juga bermakna kekuasaan dan kemampuan. Dikatakan “al-Waali” yang berarti pemilik kekuasaan.

Dalam istilah, fuqaha memiliki makna kemampuan untuk langsung bertindak dengan tanpa bergantung kepada izin seseorang. Orang yang melaksanakan akad ini namanya adalah wali. Termasuk di antaranya adalah firman-Nya, “Hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.” (al-Baqarah: 282)

Sebab yang menjadi syariat perwalian dalam menikahkan anak kecil dan orang-orang gila adalah perwalian yang bersifat harus. Yang berupa perlindungan terhadap kepentingan mereka itu, serta penjagaan hak-hak mereka akibat ketidakmampuan dan kelemahan mereka agar jangan sampai hak mereka ini hilang dan tersia-siakan.

  • Pembagian perwalian

perwalian akad nikahMazhab Hanafi membagi perwalian kepada tiga bagian; perwalian terhadap diri, perwalian terhadap harta, dan perwalian terhadap diri serta harta secara bersama-sama. Perwalian terhadap diri adalah, mengawasi berbagai perkara pribadi anak yang belum mencapai usia baligh. Seperti perkawinan, pendidikan, pengobatan, dan pekerjaan, yang seharusnya dilakukan oleh bapak dan kakek serta semua walinya. Perwalian terhadap harta, yang mengurus berbagai perkara keuangan anak kecil, yang berupa investasi, perputaran, penjagaan, dan pembelanjaan. Hak ini berada pada bapak, kakek dan orang yang mendapat wasiatkan dari keduanya, serta qadhi yang mendapatkan kuasa.

Perwalian terhadap iiwa dan harta, mencakup berbagai persoalan dan keuangan pribadi, yang hanya oleh bapak dan kakek saja. Sedangkan yang menjadi inti pembahasan kita dalam perkawinan adalah perwalian terhadap diri.

Jenis perwalian terhadap diri terbagi kepada dua bagian, perwalian ijbar (yang bersifat harus), dan perwalian ikhtiar (sukarela). Atau perwalian pasti dan wajib, serta perwalian sunat dan sukarela.

  1. Perwalian ijbar, yaitu mengucapkan perkataan harus oleh orang lain yang mengatakannya. Dengan makna umum ini, perwalian tetap dengan empat sebab kekerabatan, kepemilikan, perwalian, dan imam.
  2. Perwalian akibat hubungan kekerabatan, bagi pemilik perwalian ini akibat adanya hubungan kekerabatan dengan orang yang dia walikan, baik akibat hubungan kekerabatan yang dekat, seperti bapak kakek dan anak atau akibat hubungan kekerabatan yang jauh, seperti anak laki-laki paman dari pihak ibu dan anak laki-laki paman dari pihak bapak.

Perwalian kepemilikan adalah perwalian yang ada bagi seorang tuan terhadap budaknya. Dia berhak untuk mengawinkan budak laki-lakinya atau budak perempuannya secara paksa. Terlaksananya perkawinan keduanya bergantung kepada izinya. Syarat adanya perwalian ini untuk seorang tuan adalah memiliki akal yang sempurna dan mencapai usia baligh. Oleh karena itu, tidak ada hak perwalian bagi orang gila, orang idiot, dan anak kecil yang belum mencapai usia baligh untuk mengawinkan budak laki-lakinya atau budak perempuannya.

Ada dua jenis perwalian al-walaa’ yakni perwalian akibat pemerdekaan dan perwalian muwalah. Perwalian akibat pemerdekaan adalah hak legal yang bagi orang yang memerdekakan terhadap orang yang dia merdekakan. Bahkan dia mewariskan hartanya kepadanya. Dia juga berhak untuk mengawinkannya jika orang yang dia merdekakan adalah anak kecil, atau orang dewasa, atau orang gila, atau orang idlot. Syarat kepemilikan perwalian ini adalah orang yang memerdekakan merupakan orang yang berakal, dan telah mencapai usia baligh.

Perwalian muwalah

adalah yang memiliki berdasarkan akad antara dua orang untuk menolongnya dan membayarkan dendanya jika dia melakukan tindakan kriminal, serta mewarisinnya iika dia meninggal dunia. Berdasarkan akad ini maka menetapkan perwalian untuk mengawinkannya. Untuk menetapkan perwalian ini yang menjadi syarat orang yang menjadi wali adalah orang yang berakal, baligh, dan merdeka. Bagi orang yang menjadi wali, jangan sampai ada seseorang yang berhak untuk mewarisiannya akibat hubungan nasab atan’ ashabah.

Perwalian imam adalah perwalian seorang imam yang adil beserta wakilnya. Seperti seorang penguasa dan qadhi. Masing-masing dari keduanya memiliki wewenang untuk mengawinkan orang yang tidak memiliki kemampuan atau kurang kemampuannya untuk menikah, dengan syarat orang tersebut tidak memiliki wali yang dekat. Berdasarkan hadits yang tadi telah disebutkan,

Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” 

Perwalian ijbar

berdasarkan maknanya yang khusus adalah hak wali untuk mengawinkan orang lain dengan orang yang dia kehendaki. Perwalian ijbar dengan pengertian ini menurut mazhab Hanafi ditetapkan kepada anak kecil perempuan meskipun dia adalah seorang janda. Serta kepada orang perempuan idiot, perempuan gila, dan budak perempuan yang telah merdeka. Orang yang memiliki perwalian disebut wali mujbir.

Perwalian ikhtiar adalah hak wali untuk mengawinkan orang yang dia walikan berdasarkan pilihan dan kerelaannya. Dan orang yang memiliki perwalian ini disebut sebagai wali mukhayyir.

Menurut Abu Hanifah dan Zufar, perwalian ini kedudukannya sunah dalam mengawinkan perempuan yang merdeka, berakal, dan telah baligh, baik perawan atau janda untuk menjaga kebaikan adat dan etika yang terlidungi oleh Islam. Karena seorang perempuan dalam pandangan mereka harus melaksanakan sendiri akad pernikahan dirinya dengan pilihan dan kerelaaannya. Akan tetapi, menjadi sunnah juga baginya untuk menyerahkan pelaksanaan akad nikahnya kepada walinya. Syarat bagi tetapnya perwalian ini adalah kerelaan orang yang dia walikan, bukan orang lain.

Sesungguhnya, Engkau tak Sendiri dan Penantian bukan Kesedihan

Sesungguhnya, Engkau tak Sendiri dan Penantian bukan Kesedihan

Pra Nikah – Tenanglah, engkau tak sendiri. Allah selalu bersamamu.

Tidak ada sanjungan bagi seseorang yang membujang. Ia hanya akan membuat seseorang sengsara dan merasa makin kesepian.

Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : “Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi”. (Hadist Riwayat Thabrani dan Hakim).

Bukankah anda mencintai Rasulullah dan selalu mengikuti sunnahnya?

Beliau  SAW memerintahkan untuk menikah dan melarang keras kepada orang yang tidak mau menikah.

Beliau bersabda, “Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat”. (HR. Ahmad).

Pernah suatu ketika tiga orang shahabat datang bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang peribadatan beliau, kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan peribadatan mereka. Salah seorang berkata: “Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus”. Dan yang lain berkata: “Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan menikah selamanya “….

Ketika hal itu terdengar oleh Nabi SAW, beliau keluar seraya bersabda:

“Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku“. (HR Bukhari dan Muslim).

Hidup membujang membuat anda kering dan gersang, kehilangan makna dan tujuan. Orang yang membujang mementingkan sifat egoisnya, karena ingin hidup hanya untuk dirinya sendiri. Mereka melawan fitrahnya yang bergelora,  memendam gairahnya yang membara hingga keruhlah hatinya.

Rasulullah SAW bersabda, “Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka, dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya”. (HR Ahmad, Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim).

Ibnu Mas’ud ra pernah berkata : “Jika umurku tinggal sepuluh hari lagi, sungguh aku lebih suka menikah daripada aku harus menemui Allah sebagai seorang bujangan”. Demikian disebutkan dalam Ihya Ulumuddin. 

  • Penantian bukan kesepian

Perasaan sepi berada di hati. Ia muncul karena manusia memunculkannya dan tidak akan terjadi jika manusia tidak memunculkannya. Anda merasa sepi ini disebabkan oleh cara memandang diri Anda yang seolah diasingkan, lalu menyimpulkan anda sedang berada dalam kesendirian.

Seseorang yang menanti datangnya jodoh akan merasa kesepian jika ia membiarkan dirinya menganggap tidak ada orang lain yang memersamai masa-masa penantian itu. Ia tidak berbagi dan menutup diri dari kebersamaan orang-orang di sekeliling.

Hindarilah cara pandang yang sempit ini. Saat anda dalam penantian jodoh, hadirkanlah orang-orang tercinta yang selama ini menemani hidup anda. Terimalah perhatian dari orang tua, saudara, kerabat, dan sahabat-sahabat anda. Pandanglah diri anda sebagai pribadi yang mendapat curahan perhatian dari banyak orang. Rasakan betapa banyak orang mencintai anda.

Penantian tidak akan menjadikan anda merasakan kesepian jika anda selalu sadar sedang dibersamai oleh Allah. Berusahalah untuk terus terhubung dengan-Nya. 

  • Penantian adalah kesempatan untuk perbaikan diri

Sejak Anda terlahir Anda tahu bahwa sehari adalah 24 jam. Dan sejam dihitung 60 menit. Itu akan berlaku sampai Anda meninggal nanti, juga tetap berlaku pada saat anda menanti ataupun mereka yang sudah mendapat jodohnya.

Mengapa orang yang paling sibuk dalam sejarah, Muhammad saw, sempat melakukan banyak hal (memimpin negara, mengurus banyak isteri, menampung keluhan sahabat, mencari nafkah, mendidik masyarakat, 80 kali menjadi panglima perang, mengunjungi beberapa negara dan sebagainya) selama masa kenabiannya yang hanya 22 tahun?

Itu karena beliau sadar, bahwa waktu tidak dapat diganti. Semua tugas harus selesai dengan jadwal yang tepat. Allah memberi peringatan dalam Firman-Nya yang artinya,  

Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (QS Al’Ashr : 1-3)

Saat menanti adalah saat luangnya waktu sebelum datangnya jodoh yang dinanti menjadikan anda sibuk. Nikmati perjalanan waktu dengan kesabaran yang kreatif, melakukan kebiasaan produktif yang bermanfaat.

  • Bayangkan jika satu bulan satu Juz dan  satu judul kitab

Mengapakah Anda tidak berpikir bahwa masa penantian menunggu jodoh adalah waktu dari Allah bagi hambanya untuk menambah ilmu dan menumpuk amal?

Bayangkan jika selama masa penantian itu anda menghafal al-Qur’an, mengkaji kitab-kitab, dan mempelajari bahasa asing. Dan bayangkan jika setiap sebulan penantian anda memuat target hafal satu juz, maka kurang dari tiga tahun masa penantian anda telah menjadi seorang penghafal AL-Qur’an. Bayangkan jika setiap satu bulannya anda mengkaji satu kitab, maka satu tahun anda telah mengkaji duabelas kitab.

Selama anda menghafal dan mengkaji kitab, pikiran tercurah ke dalamnya hingga tidak ada lamunan liar tentang ratapan hati yang sepi. Di akhir masa penantian, anda telah mendapati diri anda sosok pribadi yang jauh lebih baik daripada saat awal penantian.

  • Jangan bersedih selama menanti

Tidak perlu meratapi masa penantian dan jangan menjadikan masa-masa menanti sebagai alasan untuk merubah karakter dari periang menjadi pemurung dan cengeng. Jangan memelihara kesedihan di dalam dada anda, kesedihan bagaikan serangga yang jika terpelihar akan terus beranak pinak berates bahkan beribu kali lipat dari semula. Ia beterbangan memenuhi ruangan, kemudian menyerang secara bersama-sama.

Basmilah kesedihan dengan mendengarkan bacaan  AL-Qur’an. Karena AL-Qur’an dapat menjadi penenang jiwa dan sebab turunnya rahmat Allah. 

Al A’raf 204. Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.

Alihkan kesedihan dengan membaca kisah para sahabat, tai’in, dan orang-orang saleh setelahnya. Mereka tidak larut dalam kesedihan meskipun penghalang-penghalang dakwah terus mengancam.

Dengarkanlah nasyid-nasyid penggugah semangat. Bacalah buku-buku pembakar motivasi. Hadiri ceramah-ceramah yang memberi pencerahan.

[Yazid Subakti]