Sunnah yang Dianjurkan dalam Akad Nikah

Sunnah yang Dianjurkan dalam Akad Nikah

Nikah – Pendapat para ahli fiqih membahas tentang beberapa sunnah yang dianjurkan ketika melaksanakan akad nikah. Mulai dari awal hingga pasca akad.

Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah secara marfu’,

Lakukanlah pernikahan di waktu sore’ Karena sesungguhnya saat itu adalah keberkahan paling agung.”

Demikian juga karena hari jumat adalah hari mulia dan hari raya. Keberkahan dalam pernikahan adalah sesuatu yang menjadi harapan. Oleh sebab itu, sebaiknya melangsungkannya di hari yang paling mulia demi mencari keberkahan. Juga dianjurkan agar dilakukan pada waktu sore hari, karena di akhir siang dari hari jumaat terdapat waktu yang mustajab.

  • Mengumumkan Pernlkahan dan Memukul Rebana

Hal ini sebagaimana sabda Nabi saw., “UmumkanIah pernikahan.” 

“Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana,”

Imam an-Nasa’i meriwayatkan, “Pemisah antara halal dan haram dalam pernikahan adalah suara dan rebana.”

Dalam walimahtul ursy boleh untuk mendendangkan lagu yang mubah atau gurauan yang tidak khusus kepada orang tertentu. Sebagaimana hadits oleh Ibnu Majah,

Dari Aisyah, bahwasannya dia menikahkan seorang perempuan yatim dengan seorang Ielaki dari kaum Anshar. Aisyah termasuk orang yang ikut mengantarkannya ke suaminya. Dia (Aisyah) berkata, “Tatkala kami pulang, Rasulullah saw. bertanya kepada kami, ‘Apa yang kamu katakan wahai Aisyah?” Dia menjawab, “Kami mengucapkan salam dan berdoa kepada Allah agar memberi mereka berkah, kemudian kami berpisah.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya kaum Anshar memiliki gurauan. Wahai Aisyah, tidakkah kalian mengucapkan: kami mendatangi kalian, kami mendatangi kalian, maka ucapkan selamat pada kami dan pada kalian?

Para ulama Malikiah yang tidak mensyaratkan saksi ketika akad, berkata:

Menjadi sunahkan adanya saksi ketika akad, demi keluar dari perselisihan pendapat. Karena banyak sekali dari para imam berpandangan bahwa pernikahan tidaklah sah melainkan dengan ada kesaksian ketika akad. Mereka berpandangan bahwa akad tersebut sah, sekalipun tidak ada kesaksian ketika akad, seperti halnya pada jual-beli.

Akan tetapi keabsahannya tidak sepenuhnya dan tidak ada pengaruh apa pun setelahnya, seperti kehalalan untuk bersenang-senang dengan isteri melainkan setelah adanya kesaksian sebelum melakukan akad. Oleh sebab itu, boleh melangsungkan akad kedua mempelai secara sembunyi-sembunyi, kemudian mereka berdua memberitahu kepada dua orang lelaki yang adil, seperti berkata, “Kami berdua telah melangsungkan akad, si Fulan nikah dengan si Fulanah.”

Atau sang wali memberitahu dua orang lelaki yang adil dan suami memberitahu dua lelaki yang adil lainnya. Tidaklah cukup salah satu dari keduanya hanya memberitahu kepada satu orang lelaki yang adil, dan satunya lagi memberitahu satu orang lelaki yang adil lainnya. Karena dalam keadaan seperti itu masih seperti satu orang saja.

  • Menyebutkan Mahar

Yaitu menentukannya ketika akad. Karena hal itu dapat menenangkan jiwa dan mencegah perselisihan di kemudian hari. Sunnahkan juga memberikan mahar secara kontan, tanpa harus menunda sebagianya.

  • Walimah

Hal ini merupakan sunah yang sangat dianjurkan menurut jumhur ulama, dan ini pendapat yang masyhur dari mazhab Malikiah dan Hanabilah serta pendapat sebagaian ulama Syafi’iah. Karena itu adalah makanan untuk kejadian yang membahagiakan maka hukumnya tidak wajib sebagaimana walimah-walimah yang lain.

Dalam pendapat Imam Malik dan yang tertera di dalam kitab al-Umm karya Imam Syafi’i serta pendapat Zhahiriah bahwasanryra walimah tersebut hukumnya wajib, karena sabda Nabi saw. kepada Abdurrahman bin Auf, 

Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing.

Zhahir dari sebuah perintah adalah untuk mewajibkan.

Para ulama salaf berbeda pendapat mengenai waktu walimah, apakah itu ketika akad atau setelahnya, ketika bersenggama atau setelah nya, atau ketika memulai akad hingga akhir persenggamaan.

Imam Nawawi berkata, “Para ulama berbeda pendapat. Qadhi iyadl mengisahkan bahwasannya pendapat yang paling benar dari ulama Malikiah adalah anjuran setelah bersenggama. Sedangkan sebagian Malikiah berpendapat anjuran ketika akad” Sedangkan menurut Ibnu Jundub adalah anjuran ketika akad dan setelah persenggamaan. As-Subki berkata: yang diriwayatkan dari perbuatan Nabi saw. bahwasannya walimah tersebut dilakukan setelah persenggamaan. Di dalam hadis yang diriwayatkan dari Anas oleh Imam Bukhari dan lainryra menyatakan dengan jelas bahwa walimah tersebut dilakukan setelah persenggamaan, karena sabda beliau saw.,

Beliau bangun pagi sebagai pengantin Zainab. Lantas beliau mengundang orang-orang.

Inilah pendapat yang mu’tamad di kalangan Malikiah. Ulama Hanabilah berkata: walimah sunah dikerjakan sebab terjadinya akad nikah. Mengadakan walimah telah menjadi adat-istiadat yang dilakukan sebelum kedua mempelai melakukan hubungan suami-istri.

Sedangkan melakukan nutsar makruh menurut ulama Syafi’iah dan Malikiah. Karena mengumpulkannya merupakan hal hina dan bodoh, sebab itu diambil oleh sebagian orang dan dibiarkan oleh sebagian yang lain. Sangat menganjurkan untuk tidak melakukan hal itu.

Adapun hukum menghadiri walimah, maka menurut para ulama Hanafiah hukumnya sunah. Sedangkan jumhur ulama menyatakan bahwa menghadiri walimah hukumnya wajib ain. Tidak ada alasan untuk tidak mengahadiri walimah, seperti kedinginan, kepanasan atau sibuk Hal itu karena adanya hadits Nabi saw. yang berbunyi,

Barang siapa diundang menghadiri acara walimah, Iantas dia tidak menghadirinya maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abu Qashim (Rasulullah).”

Juga hadits, “Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah pernikahan maka hendaknya mendatanginya.”

Menghadiri undangan walimah hukumnya wajib, bahkan atas orang yang berpuasa sekalipun, akan tetapi dia tidak harus memakan makanannya. Itu sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan Abu Dawud dari Abu Hurairah r.a., 

Jika salah orang di antara kalian diundang walimah hendaknya menghadirinya. Jika ia berpuasa hendaknya dia berdoa dan jika ia tidak berpuasa maka hendaknya dia makan makanannya.

  • Doa Seorang Suami Ketika Hendak Mendatangi Istrinya

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam sunnah, yaitu Diriwayatkan dari Abu Said budak Abu Usaid, bahwasannya ia (Abu Usaid) menikah, lantas dihadiri oleh Abdullah bin Mas’ud, Abu Dzan Hudzaifah, dan para sahabat Rasulullah saw. yang lainnya. Setelah itu waktu shalat telah tiba, lantas mereka mempersilahkan Abu Usaid menjadi imam shalat, padahal ia seorang budak. Kemudian dia pun menjadi imam mereka dalam shalat tersebut.

Setelah itu mereka berkata kepadanya, “Jika kamu menemui istrimu, shalatlah dua rakaat. Kemudian pegang kepada istrimu dan berdoalah, ‘Ya Allah, berkahilah aku di dalam keluargaku dan berkahilah keluargaku di dalam diriku. Berilah aku rezeki dari mereka. Kemudian lakukan keperluanmu dan istrimu (bersenggama).

Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi saw., beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menikahi seorang perempuan atau membeli seorang pembantu hendaklah ia berdoa, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kebaikannya dan kebaikan sesuatu yang Engkau jadikan baginya. Aku berlindung kepadamu dari kejelekannya dan kejelekan yang Engkau jadikan baginya.’ Jika ia membeli keledai maka hendaknya ia memegang ujung talinya dan berdoa seperti itu.” (HR.Abu Dawud)

Doa ini juga dapat dibaca ketika membeli mobil, rumah, dan semisalnya.