Hukum Aqiqah Setelah Hari Ketujuh

Hukum Aqiqah Setelah Hari Ketujuh

Sunnah Aqiqah – Ada tiga pendapat di kalangan para ahli fikih terkait hukum aqiqah setelah hari ketujuh.

Pendapat pertama:

tidak boleh menyembelih hewan aqiqah sebelum hari ketujuh. Pendapat inilah yang masyhur di kalangan ulama  mazhab Imam Malik. Pendapat senada juga datang dari oleh Amir ash-Shan’ani, al-Mubarakfuri dan penulis kitab ‘Aunul Ma’bid.

Dalil mereka adalah hadis-hadis yang mencantumkan ketentuan penyembelihan hewan aqiqah pada hari ketujuh kelahiran di dalamnya. Al-Mubarakfuri mengatakan, Jelas bahwa aqiqah ditentukan waktunya pada hari ketujuh kelahiran. Dengan demikian, pendapat Imam Malik adalah pendapat yang benar, Wallahu Ta’ala a’lam

Sedangkan riwayat yang menyebutkan tujuh hari kedua dan tujuh hari ketiga adalah riwayat yang dhaif.

Pendapat kedua:

boleh melaksanakan aqiqah pada tujuh hari kedua (yaitu hari keempat belas) atau tujuh hari ketiga (hari kedua puluh satu), tetapi tidak boleh setelah itu. Pendapat ini dinukilkan dari Aisyah dan Ishaq serta merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Syafii. Juga merupakan riwayat Ibnu Habib dari Imam malik. 

Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr hanya menyebutkan tujuh hari kedua saja seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Wahb dari Malik. Selain itu, juga merupakan salah satu versi Syarah al-Kharasyi 3/47 – riwayat pendapat Imam Ahmad. Shalih bin Ahmad mengatakan: Bapakku berkata tentang aqiqah, “Menyembelih pada hari ketujuh. Apabila tidak sempat, maka pada hari keempat belas. Apabila tidak sempat, maka pada hari kedua puluh satu.

Setelah membawakan hadis Samurah di atas, Imam at-Tirmidzi mengatakan, “Hadis ini menjadi dasar amalan menurut seluruh ulama. Mereka menganjurkan penyembelihan hewan aqiqah untuk bayi dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya. Apabila tidak sanggup pada hari ketujuh, maka dilakukan pada hari keempat belas. Apabila tidak sanggup, maka dilakukan pada hari kedua puluh satu.” Atha’ mengatakan, “Kalau mereka tidak sempat melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh pertama, aku berharap mereka melakukannya pada hari kelujuh berikutiya.

Ibnu Wahb dari kalangan ulama penganut mazhab Maliki mengatakan,

aqiqah setelah hari ketujuhTidak apa-apa melaksanakan aqiqah pada tujuh hari ketiga.” Argumentasi mereka berdasar pada hadis yang  oleh al-Baihaqi riwayatkan dengan sanadnya dari Ismail bin Muslim, dari Qatadah, dari Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alayli wa Sallam bersabda,

“Hewan aqiqah disembelih pada hari ketujuh kelahiran, atau hari keempat belas, atau hari kedua puluh satu.” Diriwayatkan oleh al-Baihaqi.

Al-Hafizh Ibnu hajar menyebutkan bahwa ath-Thabrani meriwayatkannya dari jalur Ismail bin Muslim, dari Abdullah bin Buraidah, Ismail ini dhaif, dan ath-Thabrani menyebutkan bahwa dia meriwayatkannya secara eksklusif. Ini dhaif sebagaimana yang oleh asy-Syaikh al-Albani katakan.

Hadis ini juga secara mauquf dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang oleh al-Hakim riwayatkan  dalam kitab Mustadrak-nya dengan sanad dari Atha’, dari Ummu Kurz dan Abu Kurz berkata: Seorang wanita dari keluarga Abdurrahman bin Abi Bakar bernazar, “Apabila istri Abdurrabman melahirkan seorang bayi, akan kami sembelihkan untuknya seekor unta.” Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, tidak. As-Sunnah lebih baik; untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor. Potong mengikuti ruas sendi dan tidak boleh mematahkan tulangnya. Konsumsi sendiri, membagi-bagikan dan mensedekahkan. Hendaknya melakukan itu pada hari ketujuh kelahiran. Kalau tidak sempat, maka hari keempat belas. Kalau tidak sempat, maka hari kedua puluh satu.

Asy-Syaikh al-Albani mengatakan,

Seluruh perawinya tsiqah dan cukup terkenal. Merupakan para perawi Muslim selain Ibrahim bin Abdillah as-Sa’di an-Naisaburi yang shaduqto sebagaimana oleh adz-Dzahabi dalam kitab Mizanul I’tidal, dan selain Abu Abdillah Muhammad bin Ya’qub asy-Syaibani yang merupakan ulama besar dan penulis ternama yang dikenal dengan sebutan Ibnul Ahzam (meninggal dunia tahun 344H) 

Pendapat ini juga merupakan versi lain pendapat para ulama penganut mazhab Hanbali. Al-Murdawi mengatakan, Catatan: kalimat ‘kalau tidak sempat‘ artinya aqiqah tidak melaksanakannya pada tujuh hari pertama kelahiran. Kalau masih tidak sempat, maka pada masa dua puluh satu hari’ Artinya, setelah hari kedua puluh satu tidak perlu lagi memperhatikan kelipatan minggu dan boleh melaksanakan aqiqah di hari apa pun.

Ini adalah salah satu pendapat yang tampaknya merupakan pendapat banyak sejawat kami dan dishahihkan oleh Ibnu Razin dalam syarahnya. Saya katakan: Inilah yang benar. Dalam kitab Ar-Ri’ayah al-Kubra menyebutkan, “Kalau tidak sempat, maka pada masa dua puluh satu hari atau setelahnya.” Dalam kitab Al-Kaft menyebutkan, “Apabila menunda setelah hari kedua puluh satu, maka boleh menyembelihaya kapan saja. Karena, penyebabnya sudah terealisasikan.”

Asy-Syaikh Ibnu Qudamah al-Maqdisi mengatakan,

Jika menyembelihnya sebelum atau sesudahnya, maka hal itu sah. Sebab, tujuannya sudah tercapai. Apabila melampaui dua puluh satu hari, maka kemungkinannya adalah menganjurkan setiap kelipatan tujuh hari. Yaitu pada hari kedua puluh delapan. Kalau masih tidak sempat, maka pada hari ketiga puluh lima. Kemungkinan yang lain adalah boleh setiap saat, sebab merupakan qadha’ amalan yang belum dilakukan, sehingga tidak berhenti karena alasan waktu. Sama halnya seperti qadha’, qurban dan lain sebagainya. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm azh-Zhahiri, al-Laits bin Sa’ad dan Muhammad bin Sirin.

Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa al-Laits bin Sa’ad berkata, “Mengaqiqahi bayi selama tenggang waktu tujuh hari pertama kelahirannya. Apabila sampai hari ketujuh orangtua tidak melaksanakannya, maka tidak apa-apa melaksanakannya setelah itu. Tapi, melaksanakan aqiqah setelah tujuh hari pertama kelahiran si bayi hukumnya tidak wajib.” Ibnu Hazm mengatakan, “Apabila tidak menyembelih pada hari ketujuh kelahiran si bayi, boleh menyembelihnya setelah itu kapan saja selama memungkinkan. Tapi, hukumnya tetap wajib.”

Hukum Aqiqah bila Bayi Meninggal Dunia Sebelum Hari Ketujuh Ada tiga pendapat di kalangan ahli fikih dalam masalah ini.

Pendapat pertama: Sunnah untuk melaksanakan aqiqah untuk bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh kelahirannya. Ini adalah pendapat para ulama penganut mazhab Syaft’i. An-Nawawi meng Apabila bayi meninggal dunia sebelum tujuh hari dari masa kelah menurut kami sunnah untuk melaksanakan ibadah aqiqah.

Pendapat kedua: Ibnu Hazm mengatakan bahwa aqiqah untuk bayi tetap harus melaksanakannya apabila si bayi tersebut meninggal dunia, baik sebelum atau sesudah tujuh hari masa kelahirannya.

Pendapat ketiga: para ulama penganut mazhab Maliki mengarakan bahwa aqiqah untuk bayi tidak menjadi sunnah apabila si bayi meninggal dunia sebelum hari ketujuh kelahirannya. Lalu pendapat senada juga datang dari oleh para ulama penganut mazhab Hanbali dan al-Hasan al-Bashri. Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin mendukung pendapat sunnahnya aqiqah untuk bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh kelahiran.

Hari Ketujuh Kelahiran dan Hukum Aqiqah Sebelum Hari Ketujuh

Hari Ketujuh Kelahiran dan Hukum Aqiqah Sebelum Hari Ketujuh

Terdapat beberapa hadis Nabi yang menentukan bahwa waktu pelaksanaan aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran bayi. Hadis-hadis tersebut antara lain:

Hadis Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata; Rasulullah Shallallahu ‘alayhiwa Sallam bersabda,

Setiap anak tergadaikan pada aqiqahnya; disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama.

Hadis ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya,

Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam memerintahkan untuk memberi nama bayi pada hari ketujuh kelahirannya, membersihkan kotoran darinya dan menyembelih hewan.

Hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha,

Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain pada hari ketujuh kelahiran mereka, memberi nama dan memerintahkan agar kotoran di kepala mereka dihilangkan (rambutnya dicukur).”

Dari hadis-hadis ini dapat diambil kesimpulan bahwa waktu yang menjadi anjuran untuk pelaksanaan aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran. Hal ini menjadi kesepakatan seluruh ulama berdasarkan hadis-hadis yang menjelaskannya.

Setelah membawakan hadis Samurah di atas, Imam at Tirmidzi mengatakan, “Hadis ini menjadi dasar amalan menurut seluruh ulama. Mereka menganjurkan penyembelihan hewan aqiqah untuk bayi dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya…

hari ketujuh kelahiranAl-‘Allamah Ibnul Qayyim menjelaskan hikmah di balik pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh kelahiran. Beliau katakan, “Hikmahnya –Wallahu alam– seorang bayi ketika lahir akan berada pada kondisi antara selamat atau tidak. Tidak tahu apakah dia akan hidup atau mati. Hal ini terus berlangsung sampai batas waktu tertentu yang menunjukkan bahwa keadaannya selamat dan struktur tubuhnya terbangun sempurna serta layak hidup. Batas waktu tersebut adalah satu minggu dari semenjak lahir. Karena, satu minggu adalah masa edar hari, sebagaimana satu tahu merupakan masa edar bulan.

Maksudnya, hari-hati ini adalah tingkatan pertama usianya.

Apabila seorang bayi sudah melewatinya, berarti dia akan pindah pada tingkatan berikutnya, yaitu bulan. Apabila si bayi juga sudah melewatinya, berarti dia akan pindah ke tingkatan berikutnya, yaitu tahun. Jika jumlah hari-hari ini kurang, tentu struktur tubuhnya belum tumbuh dengan sempurna. Kalau lebih, maka pelaksanaannya harus mengulangnya sesuai dengan jumlah hari-hari tersebut. Oleh karena itu, pada puncak kesempurnaan struktur tubuhnya yang berakhir pada hari keenam, sunnah hukumnya untuk segera memberinya nama, membersihkan kotorannya, menebus dan membebaskannya dari tanggungan pada keesokan harinya, yaitu hari ketujuh.

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,”Ritual penyembelihan hewan aqiqah sunnah untuk melaksanakannya pada hari ketujuh kelahiran. Apabila lahir hari Sabtu, maka aqiqahnya adalah pada hari Jumat. Yaitu satu hari sebelum hari kelahiran. Inilah kaidahnya. Apabila lahir pada hari Kamis, maka aqiqahnya adalah pada hari Rabu. Dan demikian seterusnya. Hikmah di balik pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh kelahiran, karena hari ketujuh merupakan penutup hari-hari dalam satu tahun. Apabila lahir pada hari Kamis, si bayi akan melewati hari Kamis, Jumat, Sabtu, Ahad, Senin, Selasa dan Rabu. Dengan berlalunya seluruh nama hari dalam satu tahun, mengharapkan bayi ini kelak panjang umur”

Setelah kesepakatan di kalangan para ulama bahwa pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh adalah sunnah untuk meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam yang mengaqiqahi Hasan dan Husain pada hari ketujuh kelahiran, mereka berbeda pendapat pada cabang-cabang masalah ini.

  • Hukum Aqiqah Sebelum Hari Ketujuh

Ada dua pendapat dalam masalah ini.

Pendapat pertama: para ulama penganut mazhab Syafi’i dan Hanbali memperbolehkan menyembelih hewan aqiqah sebelum hari ketujuh kelahiran. Pendapat ini juga oleh Ibnu Hazm dari Muhammad bin Sirin yang termasuk kalangan tabi’in.

Ibnul Qayyim mengatakan, “Tampaknya, pembatasan waktu tujuh hari adalah sunnah. Seandainya aqiqah terjadi pada hari keempat, kedelapan, kesepuluh atau setelahnya, tidak apa-apa.

Pendapat kedua: para ulama penganut mazhab Maliki mengatakan, “Tidak boleh melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh.” Pendapat senada juga datang dari oleh Ibnu Hazm azh-Zhahiri dan Amir Ash-Shan’ani. Sebab, itu bertentangan dengan teks hadis. Juga karena sabda Nabi Shalla laha ‘alayhi wa Sallam ‘disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh‘ membatasi waktunya. Sehingga, tidak menjadi syariat untuk melakukan sebelumnya.

Pihak yang Bertanggung Jawab Melaksanakan Aqiqah

Pihak yang Bertanggung Jawab Melaksanakan Aqiqah

Sunnah Aqiqah – Para ulama berselisih pendapat mengenai pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan aqiqah.

Pendapat pertama:

yang bertanggung-jawab untuk melaksanakan aqiqah adalah bapak si bayi. Anggota keluarga lainnya selain bapak tidak bertanggung-jawab untuk melaksanakannya. Ini adalah pendapat para ulama penganut mazhab Maliki dan Hanbali. Para ulama penganut mazhab Hanbali juga mengatakan, “Apabila si bapak sudah meninggal dunia sementara bayinya masih berada dalam kandungan, ibunya dapat mewakili bapak (suami) untuk mengaqiqahinya.

Al-Murdawi mengatakan, “Tidak boleh melaksanakan aqiqah selain bapak menurut pendapat yang benar dalam mazhab ini, dan menfatwakan secara tertulis oleh mayoritas sejawat kami.

Dalil mereka adalah kalimat yang tertera dalam hadis ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya,

“Barang siapa yang mendapatkan anak, lalu ingin menyembelihkan hewan untuknya, silakan dilakukan.”

Mereka mengatakan bahwa hadis ini menunjukkan bahwa aqiqah ada atas biaya bapak untuk anaknya. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda “lalu ingin menyembelihkan hewan untuknya, silahkan dilakukan”. Maka, beliau menetapkan hal itu dari bapak untuk anak.

Dari Imam Ahmad bahwa aqiqah menjadi tanggung jawab bapak. Ismail bin Said asy-Syalinji mengatakan: Aku bertanya kepada Ahmad tentang seseorang yang mendapat kabar oleh bapaknya bahwa dia belum mengaqiqahinya. Bolehkah orang itu mengaqiqahi dirinya sendiri? Beliau menjawab, “Itu adalah tanggung jawab bapak.

Mereka juga berargumentasi bahwa bapaklah yang mendapat perintah untuk melaksanakannya dalam hadis-hadis tentang aqiqah. Seperti dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, Tumpahkanlah darah untuknya.

Pendapat kedua:

Apabila si bayi memiliki harta, maka biaya aqiqah berasal dari hartanya. Jika si bayi tidak memiliki harta dan masih memiliki bapak, maka aqiqahnya menjadi tanggung jawab bapak. Kalau bapaknya sudah meninggal dunia dan masih memiliki ibu, maka aqiqahnya menjadi tanggung jawab ibu. Pendapat ini oleh Ibnu Hazm.

Pendapat ketiga:

melaksanakan aqiqahaqiqah untuk bayi menjadi tanggung-jawab orang bertanggung-jawab untuk memberi nafkah kepada si bayi dan dari harta orang tersebut, bukan harta si bayi. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’i. Al-Mawardi mengatakan, Orang yang bertanggung-jawab atas pelaksanaan dan penyembelihan hewan aqiqah adalah orang yang bertanggung-jawab untuk memberi nafkah kepada si bayi; seperti bapak, kakek, ibu atau nenek. Sebab, biaya aqiqah termasuk dalam lingkup nafkah yang untuk si bayi. Jika nafkah si bayi dari hartanya sendiri, biaya aqiqah tetap tidak boleh berasal dari hartanya. Sebab, aqiqah hukumnya tidak wajib. 

Sama seperti qurban yang biayanya juga bukan dari harta miliknya. Bapak atau orang yang berkedudukan sebagai orang yang bertanggung jawab atas nafkah si bayi itulah yang mendapat sunnah untuk melakukan ritual penyembelihan hewan aqiqah tersebut. Sama halnya seperti apabila si bayi tidak memiliki harta. Gugurnya kewajiban memberi nafkah tidak dapat menggugurkan sunnah aqiqah. Jika si bapak tidak mampu melaksanakan aqiqah, boleh menunda pelaksanaannya sampai dia mampu.”

Pendapat para ulama penganut mazhab Syaft’i ini menyebabkan mereka menakwilkan hadis Nabi SAW bahwa beliau mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan beberapa interpretasi. An-Nawawi menyebutkannya dengan mengatakan,

Para sejawat kami mengatakan bahwa hadis tersebut ditakwilkan bahwa beliau Shallallahu’alayhi wa Sallam memerintahkan bapak mereka berdua untuk melaksanakan aqiqah. Atau, beliau memberinya uang untuk biaya pelaksanaannya. Atau bisa jadi kedua orang tuanya saat itu tidak sanggup melakukannya, sehingga nafkah kedua anak itu ditanggung oleh kakek mereka yang dalam hal ini adalah Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam.”

Al-Hafizh al-Iraqi mengatakan, “Kemungkinan yang lain adalah bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melakukannya secara sukarela dengan seizin kedua orang tua mereka. Atau bisa juga itu merupakan kekhususanbeliau; yaitu beliau boleh menyumbangkan sesuatu kepada siapa saja yang beliau Shallalliahu ‘alayhi wa Sallam kehendaki; seperti beliau menyembelih hewan qurban untuk orang dari kalangan umat beliau yang tidak mampu melakukannya. Ini adalah kekhususan yang beliau miliki selaku Nabi.”

Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris menanggapi berbagai interpretasi ini sebagai berikut:

(a) Pernyataan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan bapak mereka untuk melaksanakan aqiqah adalah pernyataan yang tidak memiliki bukti dan kemungkinannya sangat kecil. Bahkan, kontradiktif dengan hadis yang oleh al-Baihaqi riwayatkan, Malik dan Abu Dawud bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang Fatimah untuk mengaqiqahi Hasan dalam sabda beliau ‘Jangan mengaqiqahinya’.

(b) Pernyataan bahwa kedua orang tua mereka tidak mampu sehingga mereka berdua mendapat nafkah dari kakek mereka yang dalam hal ini adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah pernyataan yang tidak memiliki dalil. Bahkan, bukti dan dalil yang ada justru sebaliknya. Hadis dari Abu Raf’ menegaskan bahwa Fatimah radhiyallahu ‘anha ingin mengaqiqahi Hasan, tetapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkannya untuk tidak melakukannya.

(c) Pernyataan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memberi uang kepada bapak mereka untuk biaya aqiqah adalah pernyataan yang tidak memiliki bukti. Dalil-dalil dan bukti-bukti di atas justru menunjukkan sebaliknya.

Pendapat keempat:

yang bertanggung jawab untuk melaksanakan aqiqah untuk bayi adalah selain bapak dan orang yang tidak memiliki tanggung jawab untuk memberi nafkah. Pendapat ini yang mengemukakan al-Hafizh Ibnu Hajar, ash-Shan’ani dan asy-Syaukani.

Argumentasi mereka berdasarkan kalimat yang terdapat dalam hadis Samurah yang berbunyi ‘disembelih untuknya pada hari ketujuh kelahirannya‘. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Lafal tersebut menunjukkan bahwa yang menyembelih tidak ditentukan“. Asy-Syaukani mengatakan, “Lafal ‘disembelih untuknya pada hari ketujuh kelahirannya’ menunjukkan bahwa yang mengaqiqahinya boleh orang lain, seperti karib-kerabat, handai taulan dan lain sebagainya“. Hal ini didukung oleh bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain.

Dari kelima pendapat di atas, menurut saya, siapa saja (sebenarnya) boleh mengaqiqahi bayi. Orang yang paling berhak mengaqiqahi bayi adalah bapaknya atau orang yang bertanggung-jawab atas nafkah si bayi. Apabila salah seorang karib-kerabat ingin mengaqiqahinya, maka itu tidak apa-apa. Jika kakek, saudara atau paman ingin melakukannya walaupun nafkah si bayi bukan menjadi tanggung-jawabnya, apa yang dilakukannya itu insya Allah sesuai dengan Sunnah.

Aqiqah untuk Anak Yatim

Kita tahu bahwa yatim adalah sebutan untuk anak manusia yang bapaknya meninggal dunia sebelum mencapai usia baligh. Sedangkan untuk anak binatang adalah hewan yang induk betinanya mati. Para ulama berbeda pendapat tentang aqiqah untuk anak yatim. Para ulama penganut mazhab Syafi’i mengatakan, “Tidak mengaqiqahi dengan biaya yang berasal dari hartanya sendiri.” Sementara, para ulama penganut mazhab Maliki mengatakan, “Mengaqiqahi dengan biaya yang berasal dari hartanya sendiri.” Menurut pendapat saya, anak yatim aqiqah dengan biaya yang berasal dari hartanya apabila melebihi kebutuhan pokoknya sebagai usaha untuk menghidupkan syi’ar ini. Jika si anak yatim tersebut tidak memiliki rtahendaknya ada raing yaing menyumbaing biaya aqiqahnya da harap itu boleh dilakukan.

Menggabungkan Qurban dan Aqiqah

Menggabungkan Qurban dan Aqiqah

Menggabungkan Qurban dan Aqiqah. Apabila waktu qurban bertepatan dengan aqiqah, seperti apabila seseorang ingin melaksanakan aqiqah untuk anaknya pada hari Idul Adha atau hari-hari Tasyriq, apakah qurban tersebut sudah mewakili aqiqah?

Ada dua pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini.

Pendapat pertama:

Qurban mewakili aqiqah. Pendapat ini oleh al-Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirin, Qatadah dan Hisyam-termasuk kalangan tabi’in. Juga merupakan salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad. Pendapat senada juga oleh Abu Hanifah. Ibnu Abidin mengatakan, “..Demikian juga apabila sebagian mereka ingin melaksanakan aqiqah untuk seorang anak yang lahir beberapa waktu sebelumnya. Sebab, hal itu termasuk dalam kategori mendekatkan diri kepada Allah dengan bersyukur atas karunia berupa anak. Hal ini diungkapkan oleh Muhammad.”

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanadnya dari al-Hasan berkata, “Apabila mereka menyembelih hewan qurban untuk anak, maka itu sudah mewakili aqiqah.” Diriwayatkan juga oleh Abdurrazzaq.

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Hisyam dan Ibnu Sirin berkata, “Pelaksanaan qurban dapat mewakili aqiqah.”

Abdurtazzaq juga meriwayatkan dari Qatadah berkata, “Barang siapa yang belum pernah aqiqah, ritual qurbannya dapat mewakilinya.” 

Al-Khallal mengatakan: Bab Riwayat Tentang Qurban Dapat Mewakili Aqiqah. Kemudian, al-Maimuni menceritakan bahwa dia bertanya kepada Aba Abdillah (Abmad bin Hanbal), “Bolehkah menyembelih hewan qurban untuk anak sebagai wakil aqiqah?” Beliau menjawab, “Aku tidak tahu.” Kemudian beliau melanjutkan, “Banyak ulama yang berpendapat demikian.” Aku bertanya, “Dari kalangan tabi’in?” Beliau menjawab, “Ya.” …Abdillah menyebutkan bahwa sebagian mereka mengatakan, “Menyembelih hewan qurban dapat mewakili aqiqah.” …Abu Abdillah berkata, “Aku berharap semoga ritual qurban dapat mewakili aqiqah untuk orang yang belum pernah aqiqah, insya Allah.” …Aku melihat Abu Abdillah membeli hewan qurban. Kemudian, beliau menyembelihnya atas namanya dan nama keluarganya. Putranya yang bernama Abdullah saat itu masih kecil. Beliau juga mengatasnamakannya. Aku merasa tujuan beliau adalah aqiqah dan qurban sccara bersamaan. Beliau membagikan daging hewan tersebut dan mengonsumsi sebagiannya.

Golongan ulama ini memandang bahwa tujuan aqiqah dan qurban dapat terrealisasikan dengan hanya satu sembelihan. Hal ini menyerupai shalat Jumat dan shalat Hari Raya apabila bertepatan waktunya. Juga seperti shalat dua rakaat dengan niat shalat Tahiyyatul Masjid dan niat shalat sunnah Rawatib. Atau seperti niat shalat wajib setelah Thawaf dan niat shalat sunnah Rawatib. Tujuannya bisa terrealisasikan hanya dengan satu shalat. Demikian juga apabila orang yang melaksanakan ibadah haji tamattu atau qiran menyembelih kambing di hari raya Idul Adha, ritual sembelihan tersebut dapat mewakili hadyi dan qurban.

Pendapat kedua:

Qurban tidak dapat mewakili aqiqah. Ini adalah pendapat para ulama penganut mazhab Maliki, Syafi’i dan versi riwayat lain pendapat Imam Ahmad. Al-Khallal meriwayatkan dari Abdullah bin Ahmad berkata: Aku bertanya kepada bapakku tentang aqiqah yang dilaksanakan pada hari Idul Adha, apakah dapat mewakili qurban dan aqiqah sekaligus? Beliau menjawab, “Hanya salah satunya; qurban atau aqiqah. Tergantung pada niatnya.” Versi pendapat inilah yang menjadi pedoman mayoritas ulama penganut mazhab Hanbali.

Argumen mereka adalah bahwa qurban dan aqiqah masing-masing adalah ritual sembelihan yang memiliki sebab tersendiri, sehingga satu sama lain tidak dapat saling mewakili. Sama seperti hadyi dan damm.

Mereka juga mengatakan bahwa tujuan dari qurban dan aqiqah masing-masing adalah ritual penumpahan darah. Sehingga, satu ritual menumpahkan darah tidak bisa mewakili dua ritual sekaligus. Asy-Syaikh Ibnu Hajar al-Makki mendapat pertanyaan tentang ritual penyembelihan kambing di hari raya Idul Adha dengan niat qurban dan niat aqiqah secara bersamaan. Apakah kedua niat itu bisa melaksanakan sekaligus atau tidak? Beliau menjawab, “Yang ada dalam pernyataan para sejawat kami dan telah kami terapkan dari semenjak bertahun-tahun yang lalu adalah bahwa tidak ada saling tumpang tindih pada kedua ritual itu. Sebab, qurban dan aqiqah adalah sunnah yang masing-masing memiliki tujuan dan sebab tersendiri.” 

Qurban adalah tebusan untuk jiwa, sementara aqiqah adalah tebusan untuk anak.

Dengan aqiqah si anak dapat tumbuh dengan baik, berbakti dan dapat memberi syafaat kelak. Tetapi, dengan pendapat yang mengatakan bahwa keduanya bisa saling tumpang tindih,masing-masing tujuannya tidak akan dapat terealisasikan. Oleh karena itu, pendapat tersebut tidak mungkin benar. Sama halnya seperti pendapat mereka tentang mandi Jumat dan mandi Hari Raya, shalat sunnah Zuhur dan shalat sunnah Ashar. Sementara, shalat Tahiyyatul Masjid dan yang

semisalnya tidak memiliki tujuan tersendiri. Tujuan utamanya adalah penghormatan terhadap masjid. Hal itu bisa dengan shalat yang lain. Demikian juga dengan puasa Senin-Kamis yang tujuan utamanya adalah menghidupkan hari itu dengan ibadah puasa, sehingga bisa juga dengan puasa yang lain.

Qurban dan aqiqah tidak seperti itu, sebagaimana telah saya paparkan di atas. Pembahasan ini hanya terbatas pada seekor kambing atau sepertujuh unta atau sapi. Sedangkan apabila menyembelih seekor unta atau sapi dengan tujuh niat sekaligus; seperti qurban, aqiqah, hadyi, kafarat dam dan lain sebagainya, maka itu sah dan tidak termasuk saling tumpang tindih dengan yang lain. Sebab, setiap sepertujuh bagian unta atau sapi yang disembelih itu sah menurut niatnya masing-masing.

Dalam syarah kitab Al-‘Ibab disebutkan:

Apabila melahirkan dua orang bayi dari satu perut kemudian menyembelih seekor kambing untuk kedua bayi tersebut, hal itu tidak dianggap melaksanakan dasar Sunnah seperti yang disebutkan dalam kitab Al-Majmu dan lain-lain. Ibnu Abdil Barr mengatakan: ‘Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.’ Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa saling tumpang tindih antara qurban dengan aqiqah lebih tidak diperbolehkan. Sebab, kalau yang satu jenis saja tidak boleh, apalagi yang berlainan jenis, Wallahu a’lam.

Pendapat yang kuat menurut saya adalah bahwa ritual qurban tidak dapat mewakili aqiqah dan begitu juga sebaliknya. Sebab, masing-masing memiliki sebab tersendiri dalam ritual penumpalan darah sehingga tidak bisa mewakili kedudukan yang lain. Seluruh contoh kasus yang mereka ketengahkan belum tentu diterima oleh seluruh ulama.

Melakukan dua ibadah sekaligus dengan satu niat boleh bagi sebagian ulama. Sebab, mereka menganggapnya termasuk kategori sarana, bukan tujuan. Misalnya seperti seseorang yang mandi dengan niat menghilangkan hadas kecil dan hadas besar sekaligus, atau dengan niat mandi Jumat dan mandi junub. Hal ini kontradiktif dengan pendapat Ibnu Hazm. Sedangkan tentang ibadah shalat Tahiyyatul Masjid dengan niat sekaligus shalat sunnah Rawatib, karena shalat Tahiyyatul Masjid sudah pasti walau dengan tanpa niat sekalipun. Kemudian, pendapat mereka tentang bolehnya melakukan dua ibadah dengan satu niat, menurut hemat saya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menganggapnya memiliki dua tujuan berbeda walaupun tidak diniatkan oleh si pelaku. Misalnya seperti orang yang bersedekah untuk karib-kerabat. Dia akan mendapatkan dua pahala sekaligus; pahala sedekah dan pahala menyambung tali silaturahmi.

Hukum Melumurkan Darah Hewan Aqiqah di Kepala Bayi

Hukum Melumurkan Darah Hewan Aqiqah di Kepala Bayi

Sunnah Aqiqah – Ada dua pendapat di kalangan ulama tentang hukum melumurkan darah hewan aqiqah di kepala bayi.

Pendapat pertama:

Mayoritas ulama dari kalangan penganut mazhab Maliki, Syaff’i, Hanbali dan para ahli hadis memandang hukum melumurkan darah hewan aqiqah di kepala bayi makruh. Sebab, itu adalah adat-kebiasaan masyarakat Jahiliyah. Pendapat senada juga datang dari oleh az-Zuhri, Ishak, Ibnul Mundzir dan Dawud. 

Sebagian ulama penganut mazhab Syafi’i memandang bahwa hal itu haram. Al-Hafizh al-Iraqi mengatakan, ‘Syaikh kami, Imarr Jamaluddin Abdurrahim al-Isnawi, menegur para sejawat kami yang hanya menganggap makruh hukum melumurkan darah hewan aqiqah di kepala bayi. Dia katakan bahwa yang masyhur adalah haram hukumnya melumuri anggota badan dengan najis dan haram hukumnya bagi sang wali untuk melakukan sesuatu yang haram kepada para tamu undangan, seperti memberi mereka minum arak dan lain sebagainya… dalam hal ini, melumuri kepala si bayi dengan darah hewan aqiqah juga demikian hukumnya.’

Pendapat kedua:

al-Hasan al-Bashri, Qatadah dari kalangan tabi’in dan Ibnu Hazm azh-Zhahiri memandang bahwa melumurkan darah hewan aqiqah di kepala bayi hukumnya sunnah. Melumuri kepala bayi dengan darah hewan aqiqah, kemudian mencucinya. Pendapat ini dinukilkan oleh Ibnu Hazm dari penganut mazhab Hanbali.

Ibnu Umar. Pendapat senada juga datang dari oleh sebagian ulama Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr mengatakan, “Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada seorang ulama pun yang mengatakan bahwa melumuri kepala bayi dengan darah hewan aqiqah selain al-Hasan al-Bashri dan Qatadah. Mereka berdua mengatakan bahwa melumuri kepala bayi dengan darah hewan aqiqah. Hal ini oleh seluruh ulama menolak dan menganggapnya makruh.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ada atsar dari al-Hasan al-Bashri tentang makruhnya melumurkan darah hewan aqiqah di kepala bayi yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih.

Mereka (ulama pendapat kedua) berargumentasi dengan hadis yang diriwayatkan oleh Humam dari Qatadah, dari al-Hasan, dari Samurah: anarrasula shallallohu ‘alaihi wa sallam qoola: kullu gulaamin rahiinatun biaqiiqatihi, tudzbahu ‘anhu yaumassaa bihi wa yukhlaqu wa yudammu

Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,

Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya; disembelihkan untuknya pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur rambutnya dan dilumuri dengan darah.

Apabila Qatadah mendapat pertanyaan tentang apa manfaat darah hewan aqiqah, dia menjawab, “Jika Anda menyembelih hewan aqiqah. Silakan mengambil sepotong kain lalu letakkan di bagian otot arteri hewan tersebut ketika menyembelih. Kemudian, ambil kain itu dan letakkan di bagian ubun-ubun kepala si bayi agar darah tersebut mengalir di kepalanya seperti benang. Kemudian, cucilah kepalanya, dan setelah itu cukurlah rambut nya.

Ibnu Hazm meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Umar ra. berkata, “Rambut kepalanya dicukur, lalu dilumuri dengan darah.”

Mayoritas ulama menyanggah argumentasi ini dan menunjukkan bahwa pendapat ini bersifat anomali Juga bahwa versi riwayat yang benar untuk hadis Samurah adalah (yusamma) ‘memberi nama’, bukan (yudamma) ‘melumuri darah’.

Berikut ini adalah penjelasannya.

Abu Dawud, penulis kitab as-Sunan,setelah membawakan hadis ini mengatakan, “Ini adalah kesalahan redaksi dari Humam.” Abu Dawud mengatakan, “Pernyataan Humam mendapat pertentangan pada kalimat ini, karena merupakan kesalahan redaksi darinya. Kalimat yang benar adalah (yusamma) ‘memberi nama’. Tapi, Humam justru mengatakan (yudamma) ‘melumuri darah’. Kalimat yang ia riwayatkan ini tidak bisa menjadi patokan.”

Setelah membawakan versi riwayat kedua dari hadis Samurah yang di dalamnya tercantum kalimat (yusamma) ‘memberi nama’, Abu Dawud mengatakan, Kalimat (yusamma) ‘memberi nama’ lebih tepat. Demikianlah dikatakan oleh Sallam bin Abi Muthi’ dari Qatadah, Iyas bin Daghfal dan Asy’ats dari al-Hasan dengan lafal (yusamma) ‘memberi nama’. Diriwayatkan oleh Asy’ats dari al-Hasan dari Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam dengan lafal ‘diberi nama’.”

Al-Khallal menukilkan dari Imam Ahmad, bahwasanya beliau ditanya,”Kepalanya dicukur?” Beliau menjawab, “Ya.” Aku lanjutkan;

Kemudian melumuri darah? Beliau menjawab, “tidak. Itu adalah perilaku Jahiliyah.” Aku lanjutkan; “Lalu bagaimana dengan hadis Qatadah dari al Hasan yang riwayatnya menggunakan lafal (yudamma) ‘melumuri darah’?” Beliau menjawab, “Humam meriwayatkan dengan lafal (yudamma) ‘melumuri darah’, sementara Said meriwayatkan dengan lafal (yusamma) ‘memberi nama’. Dalam riwayat al-Atsram beliau katakan, “Ibnu Arubah meriwayatkannya dengan lafal (yusamma) ‘memberi nama’, sementara Humam meriwayatkannya dengan lafal (yudamma) ‘melumuri darah’. Saya yakin itu adalah kesalahan redaksi darinya.”

Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani memandang bahwa riwayat hadis dengan lafal (yusamma) ‘memberi nama’ adalah riwayat yang melegakan hati karena sesuai dengan kebanyakan riwayat hadis tentang aqiqah lainnya. Terutama, riwayat ini memiliki banyak syahid dan mutaba’ah. Berbeda dengan riwayat berlafalkan (yudamma) ‘melumuri darah’ yang gharib (yang meriwayatkan hanya oleh satu orang saja pada setiap mata rantai sanadnya). Beliau juga mendukung pernyataan Abu Dawud dalam menyalahkan Humam pada lafal  (yudamma) ‘melumuri darah.’ walaupun perawi ini tsiqah. Beliau katakan, “Hal ini, walaupun tingkat ketidakmungkinannya cukup tinggi untuk seorang perawi tsiqah. Sebab, kalau menyalahkan seorang perawi tsiqah sulit melakukannya. Maka menyalahkan seluruh perawi tsigah lainnya dan menganggap mereka semua tidak kuat dalam hal hafalan tentu lebih sulit.”

Mayoritas ulama mengatakan bahwa seandainya lafal hadis ini shahih dan harus menerimanya, maka dapat mengambil kesimpulan bahwa hadis ini mansikh. Mayoritas ulama menegaskan pendapat mereka bahwa melumurkan darah di kepala bayi hukumnya mansikh. Karena merupakan adat-istiadat Jahiliyah yang dengan datangnya Islam sehingga terhapus.

Hukum Kulit dan Organ Tubuh Tak Terpakai dari Hewan Aqiqah

Hukum Kulit dan Organ Tubuh Tak Terpakai dari Hewan Aqiqah

Pada dasarnya seluruh bagian hewan aqiqah tidak boleh menjualnya karena hampir seluruh hukumnya sama dengan hukum hewan qurban. Para ahli fikih membuat pernyataan secara tertulis bahwa seluruh bagian hewan qurban tidak boleh menjualnya; baik daging, kulit maupun kikilnya. Baik sembelihan tersebut hukumnya wajib maupun sunnah. Imam Ahmad mengatakan, “Tidak boleh menjual seluruhnya atau sebagiannya.” Beliau juga mengatakan, “Subhanallah, bagaimana bisa menjualnya padahal sudah diserahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala?” Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu memperbolehkan menjual kulitnya, lalu mensedekahkan hasil penjualan tersebut. Ibnul Mundzir menukilkannya dari Imam Ahmad dan Ishaq. 

Kulitnya boleh memnafaatkan untuk tempat minum, jaket, sandal dan lain sebagainya.

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kulit hewan qurban dimanfaatkan untuk tempat minum.

Dari Masruq, bahwasanya dia memanfaatkan kulit hewan qurbannya sebagai sajadah untuk shalat.

Dari al-Hasan al-Bashri berkata, “Manfaatkanlah kulit hewan qurban, tapi jangan menjualnya.”

Dalil atas hal ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ali radhiyallahu ‘anhu berkata:

Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam memerintahkanku untuk mengurus unta sembelihan, untuk menyedekahkan kulit dan organ tubuh tak terpakai lainnya, serta tidak memberi kannya kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Akan kami beri dari harta kami sendiri.” Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam memerintahkannya untuk menyedekahkan daging, kulit dan organ tubuh tak terpakai lainnya. Sebagaimana beliau telah menjadikannya sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka tidak boleh ada bagian yang terjual. Sama seperti wakaf.

Dalam hadisnya, Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda, Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya, berarti tidak ada qurban untuknya.

Oleh al-Hakim meriwayatkan dengan komentar, “Hadis ini shakih.” Diriwayatkan juga oleh al-Baihaqi. Asy-Syaikh al-Albani mengatakan, “Hasan.”

Al-Hafizh al-Mundziri mengatakan, “Banyak hadis Nabi Shaliallahu ‘alayhi wa Sallam yang menjelaskan larangan untuk menjual kulit hewan qurban.”

Dalam hadis dari Qatadah bin an-Nu’man radhiyallahu ‘ahu: Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda, “Jangan menjual daging hadyi dan qurban. Makanlah, bersedekahlah dan nikmatilah kulitnya, tapi jangan menjualnya. Apabila kalian mendapat makan dari dagingnya, silahkan mengkonsumsinya apabila kalian mau.

Diriwayatkan oleh Ahmad. Hadis ini juga oleh al-Haitsami dengan komentar, “Dalam kitab Ash-Shahth terdapat kutipan ladis ini.” Diriwayatkan juga oleh Ahmad. Hadis ini adalah hadis mursal yang sanadnya shahih.

Kulit hewan aqiqah boleh memanfaatkan untuk berbagai kegunaan. Dalilnya adalah apa yang tertera dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dia katakan:

Sekelompok orang dari kalangan penduduk desa datang pada waktu Idul Adha di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.

Beliau Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda,

daging hewan aqiqahSimpanlah setelah tiga hari, kemudian sedekahkanlah yang tersisa.” Setelah tiga hari berlalu, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, penduduk membuat tempat minum dari kulit hewan qurban mereka dan mencairkan lemak dagingnya.” Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bertanya, “Mengapa demikian?” Mereka menjawab, “Anda telah melarang kami mengonsumsi daging hewan qurban setelah tiga hari.” Beliau bersabda, “Aku melarang kalian karena kedatangan orang-orang desa itu. Sekarang makanlah, simpanlah dan bersedekahlah.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Inilah ketetapan para ahli fikih berkaitan dengan hewan qurban. Para ulama penganut mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali dalam salah satu riwayatnya menyamakan antara hukum hewan aqiqah dengan hukum qurban dengan melarang penjualan bagian apa pun dari hewan aqiqah. Imam Malik berkata, “Daging dan kulitnya tidak boleh menjualnya sedikitpun.”

Ibnu Rusyd mengatakan, “Hukum daging, kulit dan seluruh organ tubuh hewan aqiqah sama dengan hukum hewan qurban dalam hal konsumsi, sedekah dan tidak boleh menjualnya.”

Al-Baghawi mengatakan,

Tidak boleh menjual bagian mana pun dari hewan aqiqah. Sebab, hewan tersebut disembelih dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sama seperti hewan qurban.

Imam Ahmad memandang pada salah satu dari dua versi pendapatnya bahwa boleh menjual kulit, kepala dan organ tubuh hewan aqiqah lainnya, kemudian hasil penjualan tersebut sedekahkan. Al-Khallal meriwayatkan bahwa Imam Abad mendapat pertanyaan tentang hewan aqiqah, “Kulit, kepala dan bagian tak terpakai lainnya jual atau sedekahkan? Beliau menjawab, sedekahkan.”

Asy-Syaikh Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata bahwa Imam Ahmad mengatakan, “Kulit, kepala dan bagian tak terpakai lainnya dijual, kemudian mensedekahkannya.” Pada masalah hewan qurban, beliau (Imam Ahmad) mengeluarkan fatwa yang bertolak belakang dengan pernyataannya ini. Fatwa tersebut lebih tepat dalam mazhabnya. Sebab, aqiqah adalah sembelihan untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga tidak boleh menjualnya sedikit pun. Sama seperti hadyi. Juga karena bisa langsung mensedekahkannya tanpa perlu menjualnya terlebih dahulu.

Abul Khaththab mengatakan,

“Kemungkinan beliau (Imam Ahmad) menganalogikan hukum salah-satunya kepada yang lain, sehingga beliau mengeluarkan fatwa dalam dua versi. Kemungkinan yang lain, beliau bedakan keduanya melalui sudut pandang bahwa qurban adalah ritual sembelihan yang menjadi syariatpada Idul Adha. Sehingga lebih menyerupai hadyi. Sementara, aqiqah menjadi syariat pada saat munculnya kegembiraan dengan lahirnya seorang bayi, sehingga lebih mirip dengan pesta pernikahan. Juga karena hewan sembelihan tersebut masih berada di dalam lingkup kepemilikannya, sehingga dia boleh melakukan penjualan atau perlakuan lainnya terhadap daging hewan tersebut. Dengan demikian, bersedekah dengan hasil penjualannya memiliki kedudukan, keutamaan, pahala dan manfaat yang sama dengan bersedekah dengan daging hewan tersebut secara langsung. Oleh karena itu, si pemilik boleh melakukannya.”

Cara Memanfaatkan Daging Hewan Aqiqah

Cara Memanfaatkan Daging Hewan Aqiqah

Hukum hewan aqiqah setelah sembelih menurut para ulama sama dengan hukum hewan qurban dari sisi pemanfaatannya. Berikut ini adalah perkataan sebagian ulama tentang metode pemanfaatan daging hewan aqiqah setelah menyembelih.

Al-Hasan al-Bashri mengatakan, “Daging aqiqah diperlakukan persis seperti daging qurban.

Atha’ mengatakan, “Anggota keluarga boleh mengonsumsi daging aqiqah dan membagi-bagikannya. Demikianlah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan. Kalau mau, juga boleh menyedekahkannya.”

Masih dari Atha’, “Daging aqiqah dimasak dengan air dan garam dan dibagi-bagikan kepada para tetangga, tapi tidak boleh disedekahkan.”

Ibnu Juraij mengatakan, ”Dimasak sepotong demi sepotong, kemudian dikonsumsi sendiri dan dibagi-bagikan, tapi tidak boleh disedekahkan.

Ibnu Hazm mengatakan, “Dikonsumsi, dibagikan dan disedekahkan. Semua ini hukumnya mubah, bukan wajib.”

Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr mengatakan, “Kemudian diperlakukan seperti daging qurban; dikonsumsi, disedekahkan dan dibagi-bagikan kepada para tetangga. Hal ini diriwayatkan dari Aisyah dan merupakan pendapat mayoritas ulama. Daging hewan aqiqah dibagi menjadi tiga bagian; satu bagian untuk keluarga, satu bagian untuk sedekah dan satu bagian untuk dibagi-bagikan.”

Al-Kharaqi mengatakan, ”Cara memperlakukannya dalam mengkonsumsi, membagi-bagikan dan menyedekahkannya sama seperti caranya.” Yaitu sama seperti cara memperlakukan daging qurban.

Asy-Syaikh Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam mensyarahi perkataan al-Kharaqi di atas mengatakan, “Ini juga merupakan pendapat Imam asy-Syafi’i.” Ibnu Sirin mengatakan, “Perlakukan dagingnya sesukamu.” Ibnu Juraij mengatakan, “Dimasak dengan air dan garam, kemudian dibagi-bagikan kepada para tetangga dan teman tanpa disedekahkan sama sekali.” Ahmad pernah ditanya tentang masalah ini dan beliau mengungkapkan pernyataan Ibnu Sirin. Hal ini menunjukkan bahwa beliau juga berpendapat demikian.

hewan aqiqahBeliau juga pernah ditanya, “Bolehkah dikonsumsi seluruhnya?” Beliau menjawab, “Saya tidak mengatakan boleh dikonsumsi seluruhnya atau disedekahkan seluruhnya. Yang paling tepat adalah diperlakukan seperti daging qurban. Sebab, aqiqah adalah ritual penyembelihan yang disyariatkan tapi tidak wajib, schingga ueryerupai ritual qurban, Juga karena mirip dengan quiban dalam hal ciri-ciri, usia, ukuran dan syarat-syaratnya. Sehingga disamakan juga cara memperlakukannya. Apabila dimasak kemudian diundangkan teman-teman untuk makan bersama, maka itu baik.”

Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr mengatakan, “Membagikan kepada tetangga, tapi tidak perlu mengundang khalayak untuk makan bersama seperti pesta pernikahan.

Dalam kitab Mukhtashar al- Khalil disebutkan,

Makruh untuk diperlakukan seperti pesta pernikahan.” Al-Mawwaq mengatakan bahwa Ibnul Qasim menyatakan, “Daging hewan aqiqah dimasak dan dikonsumsi oleh seluruh anggota keluarga serta dibagi-bagikan kepada para tetangga. Sedangkan mengundang khalayak untuk makan bersama, saya rasa saya tidak menyukainya.” Dalam kesempatan yang lain dia (Ibnul Qasim) mengatakan, “Apabila mereka ingin melakukannya, hendaknya melakukannya pada daging hewan yang lain kemudian mengundang khalayak untuk makan bersama. Ibnu Umar biasa mengundang khalayak untuk makan bersama pada acara kelahiran anak dan khitan anak-anak laki-laki.

An-Nawawi mengatakan, “Dianjurkan untuk mengonsumsi, menyedekahkan dan membagi-bagikannya seperti yang kami nyatakan pada hewan qurban.” Masih dari an-Nawawi, “Para sejawat kami mengatakan bahwa hukum aqiqah dalam bersedekah, mengonsumsi, membagi-bagikan, menyimpan, ukuran yang dikonsumsi, tidak boleh dijual dan ketentuan kambing yang digunakan untuk aqiqah sama persis seperti yang kami sebutkan pada hewan qurban, tidak ada perbedaan sama-sekali.”

Ar-Raf’i menyebutkan pendapat lain; bahwa apabila kita perbolehkan aqiqah dengan domba di bawah usia dua tahun, maka tidak wajib sedekahi dan boleh mengalokasikan hanya untuk orang-orang yang mampu, Wallahu a’lam.

Banyak kalangan ulama yang menganjurkan untuk tidak menyedekahkan daging segar. Lebih baik memasaknya terlebih dahulu kemudian menyedekahkannya dengan mengirimkannya kepada kaum fakir-miskin. Para ulama tersebut menganggap hal ini lebih baik daripada mengundang kaum fakir-miskin ke rumah si pemilik hajat.

An-Nawawi mengatakan,

Mayoritas sejawat kami menganjurkan untuk tidak menyedekahkan daging segar, tapi memasaknya terlebih dahulu.” Al-Mawardi menyebutkan bahwa apabila kita katakan aqiqah boleh dengan domba di bawah usia dua tahun dan kambing di bawah usia tiga tahun, maka harus menyedekahi dengan daging segar. Demikianlah oleh Imamul Haramain (al-Juwaini), “Apabila kita wajibkan bersedekah dengan ukuran yang sama pada hewan qurban, maka sedekah tersebut harus berupa daging segar.” Pendapat pertama, yaitu dianjurkan untuk dimasak terlebih dahulu, bercabang menjadi dua pendapat; pertama, dimasak dengan cuka. Hal ini dinukilkan oleh al-Baghawi dari teks fatwa asy-Syafi’i berdasarkan hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam  bersabda,

Sebaik-baik kuah adalah cuka.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Kedua, merupakan pendapat yang paling benar serta menjadi keputusan penulis dan mayoritas ulama, dimasak dengan bumbu manis sebagai harapan agar si bayi memiliki budi pekerti dan perilaku yang manis kelak. Dalam kitab Ash-Shahth disebutkan,

Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam menyukai gula-gula dan madu.

Berdasarkan hal ini, kalau dimasak dengan cuka, terdapat dua pendapat tentang hukum makruhnya seperti yang disebutkan oleh ar-Rafli. Yang benar adalah tidak makruh. Sebab, tidak ada larangan untuk melakukan hal tersebut. Para sejawat kami mengatakan, “Bersedekah dengan daging dan kuahnya kepada kaum fakir-miskin dengan mengirimkannya kepada mereka lebih baik dibandingkan dengan mengundang mereka untuk makan bersama. Apabila tetap mengundang khalayak untuk makan bersama, hukumnya boleh. Apabila dibagi dua; sebagian dibagi-bagikan dan sisanya untuk undangan makan bersama, hukumnya juga boleh.”

Al-Baghawi mengatakan,

Dianjurkan untuk tidak bersedekah dengan daging segar. Tapi, hendaknya memasaknya terlebih dahulu, kemudian mengirimkannya di dalam nampan kepada fakir-miskin. Apabila mengundang khalayak untuk makan bersama, maka itu diperbolehkan.”

Asy-Syafi’i mengatakan, “Dimasak dengan cuka.” Kemungkinan dia berpedomau pada sabda Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam,

Sebaik-baik kuah adalah cuka.”

Pendapat lain menyatakan tidak boleh dimasak dengan cuka dengan harapan agar si bayi memiliki budi pekerti dan perilaku yang manis kelak.

Dalam kitab Al-Mustau’ib disebutkan, “Dianjurkan untuk memasaknya dengan bumbu manis dengan harapan agar si bayi memiliki budi pekerti dan perilaku yang manis kelak.

Al-Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Anehnya, sebagian orang mengatakan bahwa daging hewan aqiqah dianjurkan untuk dimasak dengan bumbu manis. Yaitu ditambahkan gula pada masakan tersebut sebagai harapan agar si anak kelak memiliki budi pekerti dan perilaku yang manis. Jelas ini adalah pendapat yang sangat lemah, karena tidak memiliki dalil sama-sekali. Masalah harapan dan optimisme, tidak perlu kita panjang-lebarkan seperti ini.”

Orang yang menyembelih hewan aqiqah boleh mengundang khalayak untuk makan bersama. Dia juga boleh mengkonsumsinya dan memasaknya untuk dikirimkan kepada kaum fakir miskin. Dan dia juga boleh mengundang teman-teman, karib-kerabat, tetangga dan orang-orang miskin untuk makan bersama di rumahnya. Dia boleh memperlakukan daging hewan aqiqah tersebut sesukanya. Muhammad bin Sirin yang termasuk kalangan tabi’in mengatakan, “Perlakukan daging aqiqah sesukamu.” Imam Ahmad menganggap lebih baik daging aqiqah dimasak terlebih dahulu. Ditanyakan kepada beliau, “Apakah daging aqigah harus dimasak terlebih dahulu?” Beliau menjawab, “Ya.” Dikatakan kepada beliau, “Hal itu berat bagi mereka.“Beliau menjawab, “Mereka harus menanggungnya.”

Ibnul Qayyim mengatakan,

“Hal ini dikarenakan dengan memasaknya akan dapat mencukupi biaya masak kaum fakir miskin dan tetangga. Ini berarti peningkatan amal baik dan rasa syukur atas berkat ini. Tetangga, anak-anak dan kaum fakir miskin dapat langsung menikmatinya tanpa mengeluarkan biaya sedikit pun. Orang yang diberi daging yang sudah dimasak dan siap dikonsumsi, kegembiraan dan kebahagiaannya menjadi lebih sempurna dibandingkan dengan orang yang mendapatkan daging mentah yang masih perlu diolah dan dimasak.”

Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa beliau mengaqiqahi anaknya. Beliau menceritakan kepada kita apa yang beliau lakukan pada daging hewan aqiqah tersebut. Imam Malik berkata dalam kitab Al-Mabsut,

Aku melaksanakan aqiqah untuk anakku. Aku menyembelih hewan yang aku inginkan untuk aku undang saudara-saudaraku dan lain-lain. IAku pun mempersiapkan jamuan makan tersebut. Aku menyembelih kambing aqiqah. Kemudian, sebagiannya aku bagi-bagikan kepada para tetangga, sebagiannya lagi dikonsumsi sendiri oleh keluargaku. Sisanya, mereka patahkan tulang- tulangnya, lalu aku masak untuk acara jamuan makan dengan para tetangga. Kami semua makan bersama-sama.” Malik berkata, “Barang siapa yang merasa mampu untuk melakukan hal ini, silakan melakukannya. Dan barang siapa yang merasa tidak mampu, silahkan menyembelih hewan aqiqah untuk dikonsumsi sendiri.

  • Bolehkah Kaki Hewan Aqiqah Diberikan kepada Bidan?

daging hewan aqiqahSebagian ulama menganjurkan agar kaki hewan aqiqah diberikan kepada wanita yang membidani kelahiran si bayi.

Mereka berargumentasi berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad, dari bapaknya,

Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam pada aqiqah yang diselenggarakan oleh Fatimah untuk Hasan dan Husain bersabda, “Kirimkanlah salah satu kaki hewan sembelihan itu kepada bidannya. Makanlah dan bagikan! Tapi jangan mematahkan tulangnya.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Al-Marasil dan al-Baihaqi. Asy-Syaikh al-Arnauth mengatakan, “Dalam sanadnya terdapat mata rantai sanad yang terputus (ingitha ), Dalam sanadnya juga terdapat perawi bernama Husain bin Zaid al-Alawi yang dhaif.” An-Nawawi menyebutkan bahwa hadis ini diriwayatkan secara mauguf pada Ali radhiyallahu ‘anhu. Al-Baihaqi membawakan riwayat yang mauquf tersebut dengan lafal,

Bahwasanya Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu memberikan kaki hewan aqiqah kepada si bidan.”

Al-Khallal meriwayatkan bahwa Imam Ahmad pernah ditanya tentang aqiqah. Beliau ditanya, “Apakah ada sebagian daging hewan aqiqah yang dihadiahkan kepada si bidan?” Beliau menjawab, “Ya.”

  • Bolehkah Memberi Makan kepada Non-Muslim dari Hewan Aqiqah?

Sebagian ulama menganggap makruh memberi makan orang kafir dengan daging hewan aqigah. Dalam kitab Al-‘Utbiyyah pada kajian pertama periwayatan Asyhab Kitab Qurban disebutkan, “Aku bertanya kepada beliau (Imam Malik) tentang hewan qurban dan aqiqah. Bolehkah membagikannya kepada orang Nasrani atau orang non-Muslim lainnya?” Beliau menjawab, “Aku belum pernah mendengarnya. Tetapi, aku lebih suka apabila tidak dibagikan kepada mereka sedikit pun.”

Dinukilkan juga dari Imam Malik bolehnya hal itu dilakukan pada hewan qurban. Sementara aqiqah dianalogikan padanya.

Saya tidak melihat adanya alasan dilarangnya memberi makan Ahlu Dzimmah dari hewan aqiqah. Terutama jika mereka miskin, tetangga atau masih memiliki hubungan kekerabatan.

Jumlah Hewan Aqiqah Anak Laki-Laki dan Perempuan

Jumlah Hewan Aqiqah Anak Laki-Laki dan Perempuan

Sunnah Aqiqah – Ada dua pendapat yang berbeda di kalangan para ulama dalam masalah jumlah hewan aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan.

  • Pendapat pertama

untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor. Ini adalah pendapat para ulama penganut mazhab Syaft’i, Hanbali, paham Zhahiriyah dan sebagian ulama penganut mazhab Maliki. Juga merupakan pendapat Ibnu Abbas, Aisyah, Ishaq, Abu Tsaur dan lain-lain.

Namun, penting bahwa para ulama penganut paham Zhahiriyah memandang bahwa dua ekor kambing untuk anak laki-laki ini hukumnya wajib. Jika seorang anak laki-laki aqiqahi dengan seekor kambing, maka itu sah. Juga merupakan pendapat asy-Syaukani yang bertolak-belakang dengan para ulama lainnya. Para ulama tersebut memandang bahwa yang lebih sempurna dan lebih baik adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki. Apabila tidak mampu, maka satu ekor cukup untuk anak laki-laki.

Imam an-Nawawi mengatakan, “Sunnahnya adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Apabila hanya satu ekor kambing untuk anak laki-laki, berarti dasar Sunnah sudah dilakukan.”

Hadis-hadis ini secara eksplisit menunjukkan adanya perbedaan antara anak laki-laki dengan anak perempuan dalam aqiqah.

Al-‘Allamah Ibnul Qayyim menjelaskan tentang perbedaan antara anak ki dengan anak perempuan ini. Beliau katakan, Ini adalah aturan hukum syariah. Allah Subhanahu wa Ta’ala membedakan antara laki-laki dengan perempuan dan menjadikan untuk perempuan setengah bagian laki-laki dalam masalah warisan, diyat, persaksian, memerdekakan budak dan aqiqah seperti yang oleh at-Tirmidzi riwayatkan dan mensahihkannya dari hadis Umamah dari Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda,

Setiap Muslim yang dapat memerdekakan seorang budak laki-laki Muslim, niscaya budak tersebut akan menjadi pembebasnya dari api neraka. Setiap organ tubuhnya menjadi tebusan bagi setiap orang tubuhrnya, Setiap Muslim yang dapat memerdekakan dua orang budak wanita Muslimah, niscaya mereka berdua akan menjadi pembebasnya dari api neraka. lSetiap organ tubuh mereka berdua menjadi tebusan bagi setiap orang tubuhnya.

Dalam Musnad Imam Ahmad dari hadis Murrah bin Ka’ab as-Sulami dari Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda,

Setiap orang yang dapat memerdekakan seorang budak laki-laki Muslim, niscaya budak tersebut akan menjadi pembebasnya dari api neraka; setiap organ tubuhnya menjadi tebusan bagi setiap organ tubuhnya. Wanita Muslim yang dapat memerdekakan seorang budak wanita Muslimah, niscaya budak tersebut akan menjadi pembebasnya dari api neraka; setiap organ tubuhnya menjadi tebusan bagi setiap organ tubuhnya.”

jumlah hewan aqiqah

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya. Perbedaan ini menjadi dasar pelaksanaan aqiqah seandainya tidak ada dalam Sunnah. Namun, justru banyak Sunnah shakih yang menetapkan adanya Ibnul Qayyim juga mengatakan, “Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan preferensi kepada kaum laki-laki atas kaum perempuan seperti yang tercantum dalam firman-Nya,”

Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan” (Q.s. Ali’Imran [3]: 36).

Konsekuensi dari perbedaan ini adalah bahwa kaum laki-laki memiliki preferensi atas kaum perempuan di mata hukum. Syariat menegaskan perbedaan ini dengan menjadikan seorang laki-laki memiliki kedudukan yang sama dengan dua orang perempuan dalam persaksian, warisan dan diyat. Demikian halnya aqiqah ikut serta dalam hukum-hukum ini.

Setelah memibawakan sebagian hadis-hadis di atas, al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, Hadis-hadis ini merupakan dasar argumentasi mayoritas ulama dalam membedakan antara anak laki-laki dengan anak perempuan. Imam Malik berpendapat bahwa keduanya sama, sehingga aqiqahnya masing-masing satu ekor kambing. Dalilnya adalah hadis Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam,

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Saillam menyembelih domba aqiqah untuk Hasan dan Husain masing-masing satu ekor.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Tetapi, hadis ini tidak bisa menjadi sebagai dasar argumentasi. Karena, Abusy Syaikh meriwayatkannya dari jalur yang lain dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dengan lafal ‘Masing masing dua ekor’ Diriwayatkan juga dengan lafal tersebut dari jalur ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya. Kalaupun riwayat Abu Dawud di atas shahih dan menjadi dasar hukum, tetap tidak bisa dikatakan bertentangan dengan hadis-hadis yang menegaskan secara tekstual bahwa untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing. Maksimal, hadis ini menunjukkan bolehnya hanya menyembelih satu ekor kambing saja, dan memang demikian adanya. Jumlah kambing pada ritual aqiqah tidak menjadi syarat mutlak. Hanya sekadar anjuran.

Al-Hulaimi menyebutkan bahwa hikmah di balik alasan mengapa perempuan hanya aqiqah dengan jumlah kambing setengah dari kambing aqiqah laki-laki adalah karena dimaksudkan untuk retensi jiwa, sehingga menyerupai diyat. Ibnul Qayyim mendukung hal ini dengan hadis yang menyatakan bahwa orang yang memerdekakan seorang budak laki-laki berarti telah membebaskan seluruh organ tubuhnya sendiri dari api neraka. Demikian juga dengan orang yang memerdekakan dua orang budak perempuan, dan seterusnya. Maka, kemungkinan terbesarnya adalah bahwa jumlah itulah yang paling masuk akal untuk pelaksanaan aqiqah di masa itu.

Pendapat kedua: untuk anak laki-laki dan perempuan masing- masing satu ekor kambing. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Malik dan Hadawiyah serta dinukilkan dari Ibnu Umar, Asma binti Abu Bakar, ‘Urwah Ibnu Zubair dan Abu Ja’far Muhammad bin Ali.

Imam Malik mengatakan, “Pendapat kami dalam masalah aqiqah; orang yang mengaqiqahi anaknya adalah dengan menyembelih masing-masing satu ekor kambing, baik untuk anak laki-laki maupun perempuan.”

  • Dalil-dalil pendapat kedua

Dasar argumentasi mereka adalah sebagai berikut:

  1. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam menyembelih domba aqiqah untuk Hasan dan Husain masing-masing satu ekor.
  2. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan dua ekor domba (masing-masing satu ekor).”
  3. Oleh Abu Dawud meriwayatkan dengan sanadnya dari Abdullah bin Buraidah berkata: “Aku mendengar bapakku (Buraidah radhiyallahu ‘anhu) berkata,”

Di zaman Jahiliyah, apabila salah seorang dari kami memperoleh anak, dia menyembelih seekor kambing lalu melumuri kepala anaknya dengan darah kambing tersebut. Setelah datangnya Islam, kami menyembelih kambing dan mencukur rambut si anak, lalu mengolesi kepalanya dengan minyak za’faran.”

Bagaimana Hukum Bagi yang Melaksanakan Aqiqah Kolektif?

Bagaimana Hukum Bagi yang Melaksanakan Aqiqah Kolektif?

Sunnah Aqiqah – Tujuh orang secara kolektif berpartisipasi dalam membeli seekor unta atau sapi untuk mengaqiqahi tujuh orang anak. Atau tujuh orang patungan, sebagiannya menginginkan daging dan sisanya ingin aqiqah dengan unta atau sapi. Bolehkah kolektivitas dalam pelaksanaan aqiqah?

Ada dua pendapat dalam masalah ini di kalangan para ulama.

Pendapat pertama: Boleh.

Ini adalah pendapat para ulama penganut mazhab Syafi’i. An-Nawawi mengatakan, “Apabila menyembelih seekor sapi atau unta untuk aqiqah tujuh orang anak, atau sekelompok orang secara kolektif berpartisipasi dalam membeli hewan tersebut, maka hal itu diperbolehkan, baik mereka semua bertujuan untuk aqiqah atau sebagiannya hanya menginginkan daging seperti yang telah dijelaskan dalam pembahasan mengenai hewan qurban.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ar-Rafi’i membawakan satu kajian yang kesimpulannya aqiqah boleh dibagi tujuh seperti qurban.”

Argumentasi para ulama penganut mazhab Syafi’i adalah analogi pada qurban dan hadyi yang kolektivitas tujuh orang pada unta atau sapi boleh. Dalam hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata,

“Kami menyembelih bersama Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam di Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”

at-Tirmidzi  meriwayatkan dengan komentar, “Hadis ini adalah hadis sahih hasan. Merupakan dasar amalan para ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam dan lain-lain.”

Pendapat kedua:

tidak boleh patungan untuk melaksanakan aqiqah. Apabila seseorang ingin melaksanakan aqiqah dengan sapi atau unta, dia hanya boleh melakukannya untuk seorang bayi saja. Ini adalah pendapat para ulama penganut mazhab Hanbali dan tegas secara tekstual oleh Imam Ahmad. Al-Khallal dalam kitab Jami’nya mengatakan: Bab hukum aqiqah dengan unta untuk tujuh orang; Telah menceritakan kepadaku Abdul Malik bin Abdul Hamid, bahwasanya dia berkata kepada Abu Abdillah (Imam Ahmad), “Aqiqah dengan seekor unta.” Al-Laits mengatakan, “Aqiqah dengan seekor unta sudah dilaksanakan.” Aku katakan; “bolehkah aqiqah untuk tujuh orang sekaligus? Aku pernah mendengar tentang hal itu. Sepertinya beliau tidak memperbolehkan aqiqah secara kolektif untuk tujuh orang sekaligus.”

Para ulama penganut mazhab Hianbali memandang bahwa setiap satu ekor sapi atau unta hanya mewakili satu orang bayi saja. Tidak boleh satu ekor sapi atau satu ekor unta untuk tujuh orang bayi sekaligus. Al-Murdawi mengatakan, “Jika mengaqiqahi anak dengan unta atau sapi, tidak diperbolehkan kecuali dengan satu ekor hewan tersebut secara penuh.” Ini juga merupakan pendapat para ulama penganut mazhab Maliki sepanjang pengetahuan saya.

Alasan para ulama penganut mazhab Hanbali berargumentasi atas tidak diperbolehkannya hal itu adalah karena tidak ada dalil yang mendasarinya.

Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam komentarnya atas Musa al-Hajjawi al-Maqdisi mengatakan, “Hukumnya sama dengan hukum hewan qurban. Bedanya, aqiqah tidak boleh secara kolektif, seekor unta tidak boleh untuk dua orang. Seekor sapi tidak boleh untuk dua orang, apalagi untuk tiga, empat dan seterusnya. 

Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Pertama, tidak ada dalil tentang kolektivitas dalam aqiqah. Sementara, ibadah dibangun di atas dasar dalil. Kedua, aqiqah adalah tebusan yang tidak mungkin terbagi-bagi. Aqiqah adalah tebusan untuk nyawa. Karena merupakan tebusan nyawa, maka juga harus dari sesuatu yang bernyawa. Tapi, tidak meragukan lagi bahwa alasan pertama lebih tepat. Sebab, kalau ada dalil bolehnya kolektivitas dalam aqiqah, tentunya alasan kedua gugur. Sehingga, dasar hukum masalah ini adalah tidak adanya dalil.”

Ibnul Qayyim mengemukakan alasan tidak diperbolehkannya kolektivitas dalam aqiqah dengan cukup terarah. Beliau katakan, Karena sembelihan ini memiliki kedudukan sebagai tebusan untuk si bayi, maka yang menjadi syariat adalah menumpahkan darah secara penuh agar benar-benar menjadi tebusan nyawa untuk nyawa. Juga kalau seandainya kolektifvtas tersebut boleh, tentu tujuan dari menumpahkan darah untuk anak tidak akan didapatkan. Sebab, penumpahan darah itu hanya berlaku untuk satu orang anak. 

Sementara, anak-anak yang lain hanya mendapatkan bagian berupa daging hewan sembelihan saja selama tujuannya menumpahkan darah untuk anak. Substansi inilah yang dia perhatikan ketika melarang kolektivitas dalam hewan qurban dan hadyi. Tetapi, Rasulullah Shallallhu ‘alayhi wa Sallam lebih tepat dan lebih layak untuk mengikutinya. Beliau mensyariatkan bolehnya kolektivitas pada hewan hadyi. Sedangkan untuk hewan aqiqah, beliau mensyariatkan dua ekor hewan tersendiri untuk satu orang anak laki-laki yang kedudukan kedua tersebut tidak bisa terganti oleh satu ekor unta atau sapi, Wallahua’lam. Demikianlah yang beliau ungkapkan. Seharusnya beliau katakan sepertujuh unta atau sepertujuh sapi.

Para ulama penganut mazhab Hanbali memandang bahwa hukum hewan aqiqah sama dengan hukum hewan qurban kecuali dalam masalah seperti yang oleh al-Murdawi katakan, “Ada pengecualian untuk hukum tersebut. Yaitu kolektivitas pada unta dan sapi hukumnya tidak sah.”

Ibnul Qayyim mengatakan, “Satu kepala hanya boleh mewakili satu kepala. Hal ini secara keseluruhan merupakan perbedaan antara aqiqah dengan qurban dan hadyi.”

aqiqah kolektif

Aqiqah untuk Anak Kembar

Jika seorang wanita melahirkan bayi kembar, bagaimana mengaqiqahinya?

Para ulama sepakat bahwa apabila ada dua orang anak yang lahir dari satu perut secara bersamaan, tidak bisa mewakilkan hanya dengan satu aqiqah. Harus melakukan dua aqiqah.

Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr mengatakan, “Al-Laits bin Sa’ad berbicara tentang seorang wanita yang melahirkan anak kembar, bahwa masing-masing harus aqiqah secara tersendiri. Abu Umar mengatakan, ‘Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan seluruh ahli fikih dalam masalah ini, Wallahu a’lam.

Al-Baji mengatakan, “Apabila seorang wanita melahirkan bayi kembar. Oleh Ibnu Habib dari Malik meriwayatkan bahwa masing-masing daqiqahi dengan seekor kambing.”

Imam an-Nawawi mengatakan, “Apabila seseorang mendapatkan anak kembar lalu muengaqiqahi mereka dengan satu ekor kambing, tidak menganggapnya sebagai aqiqah.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Apabila ada anak kembar yang lahir dari satu perut, masing-masing dianjurkan untuk diaqiqahi secara tersendiri.”

Keutamaan Aqiqah atas Sedekah Pengganti

Keutamaan Aqiqah atas Sedekah Pengganti

Sunnah Aqiqah – Para ahli fikih membahas mengenai keutamaan aqiqah atas sedekah pengganti dan menegaskan bahwa aqiqah lebih baik daripada bersedekah senilai harga yang sama atau lebih. Selama saya melakukan penelitian tentang masalah aqiqah, saya belum pernah menemukan seorang pun dari kalangan ulama yang berfatwa bolehnya mengeluarkan sedekah untuk mengganti aqiqah dengan jumlah biaya yang sama. Mereka semua, sepanjang pengetahuan saya, berpendapat harus mengikuti sunnah nabi dalam hal ini. 

Al-Khallal mengatakan dalam Bab “Apa yang menjadi anjuran dalam Masalah Aqiqah dan Kelebihannya atas Sedekah”; Telah menceritakan kepada kami Sulaiman Ibnul Ays’ats berkata, “Aku mendengar ketika Abu Abdillah ditanya; ‘Menurut Anda mana yang lebih anda sukai: aqiqah atau bersedekah sejumlah biayanya kepada fakir-miskin? Beliau menjawab, ‘Aqiqah’.”

An-Nawawi mengatakan, “Aqiqah menurut kami lebih baik daripada bersedekah sejumlah harganya. Inilah pendapat Ahmad dan Ibnul Mundzir.

Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah mengatakan,

Qurban, aqiqah dan hadyi lebih lebih baik daripada sedekah dengan harganya.” Sementara, Ibnul Qayyim mengatakan, “Ritual penyembelihan lebih baik daripada bersedekah dengan harganya walaupun dengan jumlah yang lebih banyak dari pada harga qurban dan hadyi. Sebab, penyembelihan dan menumpahkan darah adalah tujuan dari ritual ini yang merupakan ibadah yang bersanding dengan shalat.” 

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berqurbanlah” (QS. Al-Akutsar: 2)

Firman Allah yang lain, Katakanlah; Sesungguhnya sholat, sembelihan, hidup dan matiku, hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”. (QS. al-an’am: 162)

Dalam setiap agama pasti ada ibadah dan ritual sembelihan yang kedudukannya takkan tergantikan oleh yang lain. Oleh karena itu, kalau hewan sembelihan untuk ibadah haji tamattu’ dan haji qiran digantikan dengan sedekah dalam jumlah berkali-kali lipat dari harga tersebut, tetap tidak akan dapat menggantikan kedudukannya.