Jumlah Hewan Aqiqah Anak Laki-Laki dan Perempuan

Jumlah Hewan Aqiqah Anak Laki-Laki dan Perempuan

Sunnah Aqiqah – Ada dua pendapat yang berbeda di kalangan para ulama dalam masalah jumlah hewan aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan.

  • Pendapat pertama

untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor. Ini adalah pendapat para ulama penganut mazhab Syaft’i, Hanbali, paham Zhahiriyah dan sebagian ulama penganut mazhab Maliki. Juga merupakan pendapat Ibnu Abbas, Aisyah, Ishaq, Abu Tsaur dan lain-lain.

Namun, penting bahwa para ulama penganut paham Zhahiriyah memandang bahwa dua ekor kambing untuk anak laki-laki ini hukumnya wajib. Jika seorang anak laki-laki aqiqahi dengan seekor kambing, maka itu sah. Juga merupakan pendapat asy-Syaukani yang bertolak-belakang dengan para ulama lainnya. Para ulama tersebut memandang bahwa yang lebih sempurna dan lebih baik adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki. Apabila tidak mampu, maka satu ekor cukup untuk anak laki-laki.

Imam an-Nawawi mengatakan, “Sunnahnya adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Apabila hanya satu ekor kambing untuk anak laki-laki, berarti dasar Sunnah sudah dilakukan.”

Hadis-hadis ini secara eksplisit menunjukkan adanya perbedaan antara anak laki-laki dengan anak perempuan dalam aqiqah.

Al-‘Allamah Ibnul Qayyim menjelaskan tentang perbedaan antara anak ki dengan anak perempuan ini. Beliau katakan, Ini adalah aturan hukum syariah. Allah Subhanahu wa Ta’ala membedakan antara laki-laki dengan perempuan dan menjadikan untuk perempuan setengah bagian laki-laki dalam masalah warisan, diyat, persaksian, memerdekakan budak dan aqiqah seperti yang oleh at-Tirmidzi riwayatkan dan mensahihkannya dari hadis Umamah dari Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda,

Setiap Muslim yang dapat memerdekakan seorang budak laki-laki Muslim, niscaya budak tersebut akan menjadi pembebasnya dari api neraka. Setiap organ tubuhnya menjadi tebusan bagi setiap orang tubuhrnya, Setiap Muslim yang dapat memerdekakan dua orang budak wanita Muslimah, niscaya mereka berdua akan menjadi pembebasnya dari api neraka. lSetiap organ tubuh mereka berdua menjadi tebusan bagi setiap orang tubuhnya.

Dalam Musnad Imam Ahmad dari hadis Murrah bin Ka’ab as-Sulami dari Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda,

Setiap orang yang dapat memerdekakan seorang budak laki-laki Muslim, niscaya budak tersebut akan menjadi pembebasnya dari api neraka; setiap organ tubuhnya menjadi tebusan bagi setiap organ tubuhnya. Wanita Muslim yang dapat memerdekakan seorang budak wanita Muslimah, niscaya budak tersebut akan menjadi pembebasnya dari api neraka; setiap organ tubuhnya menjadi tebusan bagi setiap organ tubuhnya.”

jumlah hewan aqiqah

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya. Perbedaan ini menjadi dasar pelaksanaan aqiqah seandainya tidak ada dalam Sunnah. Namun, justru banyak Sunnah shakih yang menetapkan adanya Ibnul Qayyim juga mengatakan, “Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan preferensi kepada kaum laki-laki atas kaum perempuan seperti yang tercantum dalam firman-Nya,”

Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan” (Q.s. Ali’Imran [3]: 36).

Konsekuensi dari perbedaan ini adalah bahwa kaum laki-laki memiliki preferensi atas kaum perempuan di mata hukum. Syariat menegaskan perbedaan ini dengan menjadikan seorang laki-laki memiliki kedudukan yang sama dengan dua orang perempuan dalam persaksian, warisan dan diyat. Demikian halnya aqiqah ikut serta dalam hukum-hukum ini.

Setelah memibawakan sebagian hadis-hadis di atas, al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, Hadis-hadis ini merupakan dasar argumentasi mayoritas ulama dalam membedakan antara anak laki-laki dengan anak perempuan. Imam Malik berpendapat bahwa keduanya sama, sehingga aqiqahnya masing-masing satu ekor kambing. Dalilnya adalah hadis Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam,

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Saillam menyembelih domba aqiqah untuk Hasan dan Husain masing-masing satu ekor.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Tetapi, hadis ini tidak bisa menjadi sebagai dasar argumentasi. Karena, Abusy Syaikh meriwayatkannya dari jalur yang lain dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dengan lafal ‘Masing masing dua ekor’ Diriwayatkan juga dengan lafal tersebut dari jalur ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya. Kalaupun riwayat Abu Dawud di atas shahih dan menjadi dasar hukum, tetap tidak bisa dikatakan bertentangan dengan hadis-hadis yang menegaskan secara tekstual bahwa untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing. Maksimal, hadis ini menunjukkan bolehnya hanya menyembelih satu ekor kambing saja, dan memang demikian adanya. Jumlah kambing pada ritual aqiqah tidak menjadi syarat mutlak. Hanya sekadar anjuran.

Al-Hulaimi menyebutkan bahwa hikmah di balik alasan mengapa perempuan hanya aqiqah dengan jumlah kambing setengah dari kambing aqiqah laki-laki adalah karena dimaksudkan untuk retensi jiwa, sehingga menyerupai diyat. Ibnul Qayyim mendukung hal ini dengan hadis yang menyatakan bahwa orang yang memerdekakan seorang budak laki-laki berarti telah membebaskan seluruh organ tubuhnya sendiri dari api neraka. Demikian juga dengan orang yang memerdekakan dua orang budak perempuan, dan seterusnya. Maka, kemungkinan terbesarnya adalah bahwa jumlah itulah yang paling masuk akal untuk pelaksanaan aqiqah di masa itu.

Pendapat kedua: untuk anak laki-laki dan perempuan masing- masing satu ekor kambing. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Malik dan Hadawiyah serta dinukilkan dari Ibnu Umar, Asma binti Abu Bakar, ‘Urwah Ibnu Zubair dan Abu Ja’far Muhammad bin Ali.

Imam Malik mengatakan, “Pendapat kami dalam masalah aqiqah; orang yang mengaqiqahi anaknya adalah dengan menyembelih masing-masing satu ekor kambing, baik untuk anak laki-laki maupun perempuan.”

  • Dalil-dalil pendapat kedua

Dasar argumentasi mereka adalah sebagai berikut:

  1. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam menyembelih domba aqiqah untuk Hasan dan Husain masing-masing satu ekor.
  2. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan dua ekor domba (masing-masing satu ekor).”
  3. Oleh Abu Dawud meriwayatkan dengan sanadnya dari Abdullah bin Buraidah berkata: “Aku mendengar bapakku (Buraidah radhiyallahu ‘anhu) berkata,”

Di zaman Jahiliyah, apabila salah seorang dari kami memperoleh anak, dia menyembelih seekor kambing lalu melumuri kepala anaknya dengan darah kambing tersebut. Setelah datangnya Islam, kami menyembelih kambing dan mencukur rambut si anak, lalu mengolesi kepalanya dengan minyak za’faran.”