Bagaimana Hukum Aqiqah Anak?

Hukum aqiqah anak sesuai sunnah bisa diartikan suatu proses penyembelihan/pemotongan kambing. Yang ditujukan untuk mewujudkan rasa syukur kepada Allah SWT. Yang telah memberikan karunia berupa anak (putra maupun putri) kepada pasangan yang telah menikah.

Secara etimologis aqiqah berati proses memotong atau dalam bahasa arab al-qat’u atau sebutan bagi rambut yang ada dikepala bayi ketika baru dilahirkan. Secara fiqih, aqiqah merupakan hewan yang akan disembelih untuk mewujudkan rasa syukurnya kepada Allah SWT yang telah mengaruniai buah hati baik laki-laki maupun perempuan.

Waktu Aqiqah

Pelaksanaan aqiqah anak laki-laki dan perempuan menurut islam yang telah disepakati ulama secara shahih yakni di hari ketujuh dari kelahiran bayi tersebut. Kesepakatan tersebut berdasarkan dari dalil hadist sahih yang diriwayatkan oleh Samurah ibn Jundub diatas.

Beliau mengungkapkan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda seorang anak yang telat terikat dengan aqiqahnya, maka ia akan disembelihkan aqiqah di hari ketujuh dan sekaligus diberikan nama kepada bayi tersebut.

Walaupun demikian, jika ada yang terlewat serta belum mampu melaksanakannya di hari ketujuh dapat diundur pelaksanaanya di hari ke 14. Namun jika memang belum mampu melaksanaknnya, maka di hari 21 bisa dilaksanakan atau kapan saja mampu untuk melaksanakannya. Seperti itulah hukum aqiqah anak yang sudah dituliskan dalam islam.

Namun, bagaimana jika aqiqah setelah dewasa?. Imam Ahmad pernah ditanya oleh Abdul Malik “bolehkah dia (Abdul Malik) beraqiqah setelah dewasa?”. Ia kemudian menjawab “Saya belum pernah mendengar hadist tentang aqiqah setelah dewasa sama sekali”.

Kemudian Imam Ahmad juga mengatakan, “Siapa yang melakukannya maka itu baik, dan ada sebagian ulama yang mewajibkannya” (Tuhfatul Maudud: 87-88). Maka itu berarti aqiqah setelah dewasa diperbolehkan.

Kewajiban aqiqah memang tidak gugur meskipun tidak dilakukan pada hari ke tujuh setelah kelahiran. Namun, beberapa ulama berbeda pendapat tentang siapa saja yang boleh melakukannya. Yang dibebankan untuk melaksanakan aqiqah adalah bapak. Namun bagaimana jika anak yang telah dewasa tersebut ingin mengaqiqahi dirinya sendirinya karena telah mampu?.

Ibnu Qudamah mengatakan jika seorang anak belum diaqiqahi sama sekali, kemudian baligh dan telah bekerja, maka dia tidak wajib untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.

Hukum Aqiqah Anak

Kembali lagi ke hukum aqiqah anak. Pada dasarnya, aqiqah anak disyariatkan untuk dilakukan pada hari ke-7 setelah kelahiran anak. Namun jika belum bisa, maka hari ke-14, jika masih belum bisa maka dilaksanakan hari ke-21. Selain itu aqiqah anak menjadi beban ayah dari si anak tersebut. Tapi, jika ternyata ketika kecil belum diaqiqahi, Anda dapat melakukannya sendiri setelah dewasa.

Suatu ketika Al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “Ada orang yang belum diaqiqahi, apakah ketika dewasa boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, jika ia belum di aqiqahi, maka lebih baik melakukannya sendiri ketika dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh”.

Hal-hal yang disyariatkan mengenai hukum aqiqah anak:

  1. Disunnahkan memberi nama dan memotong rambut (gundul) hari ke-7.
  2. Untuk anak laki-laki disunnahkan beraqiqah dengan 2 ekor kambing dan 1 ekor untuk anak perempuan
  3. Aqiqah dibebankan kepada orang tua si anak, akan tetapi bisa juga dilakukan oleh walinya yang lain (kakek, paman, dll)
  4. Aqiqah hukumnya sunnah.

Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat,bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti.

Bisa datang ke kantor pusat  kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA)  0812 2234 6099

Hukum Aqiqah Dalam Perspektif Agama Islam

Hukum Aqiqah memang sudah diatur dalam agama islam dengan bermacam-macam ketentuan yang telah ditulis. Namun sebelum membahas berbagai tema penting ada baiknya untuk mengerti arti dari aqiqah itu sendiri.

Mempunyai anak menjadi hal yang menggembirakan bagi orang tua. Pun merupakan tujuan dari berkeluarga adalah memiliki anak yang sudah pasti menentramkan hati. Sebagai umat muslim, tiap anak yang lahir, didalam keluarga tentu memiliki peran yang wajib dipenuhi dan diutamakan.

Hukum Aqiqah

Pada intinya, tiap orang yang mempunyai keturunan memiliki kewajiban guna melaksanakan aqiqah terhadap keturunan mereka. Dalam agama islam juga sudah dijelaskan secara mendetail mengenai hukum aqiqah yang tentunya bisa digunakan sebagai pedoman.

Maksud aqiqah diketahui sebagai salah satu wujud ibadah kepada Allah SWT atas lahirnya seorang buah hati, baik anak laki-laki maupun perempuan.

Sedangkan untuk aqiqah atau Al aqiqah sendiri adalah hewan yang dikurbankan hanya untuk Allah dengan proses menyembelih hewan tersebut. Intinya, dengan melakukan aqiqah merupakan salah satu wujud negoisasi diri dan ucapan rasa syukur kepada kenikmatan Allah.

Dalam segi bahasa, Aqiqah berasal dari kata ‘aqqu yang artinya potong. Nah dari kata potong disini terdapat dua jenis makna yaitu memotong dalam makna memangkas rambut buah hati yang akan diaqiqah.

Berbeda dengan arti kata potong yang kedua adalah menyembelih hewan kurban yang hendak diaqiqahkan. Lalu bagaimana arti aqiqah menurut pandangan islam? Terdapat beberapa penjelasan dari para sahabat dan ulama ahlusunnah, diantaranya:

  • Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ‘Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata “Pada asalnya makan ‘aqiqah adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Namun, istilah tersebut disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ‘aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih.
  • Al-Jauhari mengatakan “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah disebutkan demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”.

Dari dua informasi diatas, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa ‘aqiqah secara syar’iy yang paling benar adalah binatang yang dipotong atas dasar kelahiran seorang buah hati sebagai wujud rasa terima kasih kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu.

Hukum Aqiqah

Tidak hanya arti saja namun hukum aqiqah juga sudah ditetapkan sehingga nantinya hanya tinggal dijalankan seperti dengan apa yang sudah tertera.

Aqiqah menurut pendapat yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berdasarkan anjuran dari Rasullullah SAW. Beliau berkata “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutanya)” (HR Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan).

Dalam hadist tersebut diperintahkan melalui perkataan Rasulullah “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan). Jika ditelaah lebih lanjut, perintah disini buka bersifat wajib, sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut. Rasullulah bersabda “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad yang hasan).

Dalam hukum aqiqah disunnahkan melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh dari persalinan, tentu saja ini didasarkan hadist Rasulullah SAW. Beliau berkata: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi).

Melakukan aqiqah bila tidak bisa dilakukan pada hari ke tujuh, disunnahkan dilakukan pada hari ke empat belas, dan apabila masih tidak bisa, bisa dilakukan pada hari ke dua puluh satu. Setelah hari ke dua puluh satu masih belum mampu melaksanakan aqiqah. Maka bisa dilaksanakan ketika sudah sanggup. Yang perlu ditekankan adalah pelaksanaan aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas ataupun dua puluh satu sifatnya tetap sunnah bukan wajib.

Kewajiban aqiqah dalam hukum aqiqah merupakan kewajiban yang dibebankan kepada orang tua bayi. Namun bila orang tua belum sanggup menyembelihkan aqiqah untuknya hingga dia dewasa, maka dapat menyembelih hewan aqiqah untuk dirinya sendiri.

Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri. Maka hal tersebut tidak menjadi masalah menurut saya, wallahu a’lam”.

Selanjutnya, untuk hewan yang boleh disembelih dalam hukum aqiqah juga telah ditetapkan. Syaratnya mirip dengan hewan yang akan disembelih untuk qurban, ditilik dari sisi usia dan kriterianya. Imam Malik berkata “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban), tidak diperbolehkan dalam hal ini hewan yang sakit, kurus, picak dan patah tulang”.

Selanjutnya Ibnu Abdul Barr berkata “Para ulama telah jima’ bahwa hewan aqiqah ini tidak diperbolehkan hal-hal atau apa yang tidak diperbolehkan dalam udhhiyah, harus dari Al-Azwaj Ats-Tsamaniyyah, yaitu domba, kambing, sapi, unta, kecuali pendapat yang ganjil yang tida dianggap”.

Nah namun tidak dibolehkan dalam aqiqah berserikat seperti dibolehkannya berserikat dalam udhhiyah, baik domba/kambing, atau sapi ataupun unta. Sehingga jika ada yang aqiqah dengan sapi ataupun unta, tidak boleh untuk tujuh orang sebagaimana pada qurban, hanya boleh untuk satu orang saja.

Mungkin Anda bertanya-tanya sebetulnya apa ketentuan hewan yang dapat diaqiqahkan?. Dalam hukum aqiqah, bagi orang tua yang hendak mengakikah anaknya membutuhkan hewan aqiqah yang penting sebagai syarat utama dalam melakukan aqiqah.

Sudah pasti hewan aqiqah yang dibutuhkan untuk bayi laki-laki pasti berbeda dengan hewan aqiqah untuk anak perempuan. Pada aqiqah anak laki-laki dianjurkan atau disunnahkan menggunakan dua ekor kambing. Namun bila tidak mampu boleh hanya dengan satu ekor saja dan itu sudah ditafsir sah.

Selanjutnya untuk anak perempuan, maka aqiqahnya cukup menggunakan satu ekor kambing atau domba yang telah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah.

Mengenai daging hewan aqiqah, banyak ulama yang menyampaikan jika pembagiannya hampir sama dengan pembagian daging qurban. Sebagian boleh dimakan oleh keluarga yang diaqiqahkan dan yang lainnya diperkenankan dibagikan pada fakir miskin maupun tetangga.

Sedangkan bila ada keluarga dari yang diaqiqahkan tidak memakan dan memberikan seluruhnya kepada fakir miskin. Tentu saja diperkenankan dan tidak ada halangan untuk itu. Menurut Syaikh Utsaimin berkata “Dan tidak apa-apa dia mensedeqahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangganya untuk menyantap daging aqiqah yang sudah matang”.

Lain halnya dengan Syaikh bin Baz, beliau memberikan kebebasan antara mensedekahkan seluruhnya atau mensedekahkan sebagian dan memasaknya. Kemudian memanggil kerabat, teman, tetangga dan kaum muslimin yang lain untuk memakannya.

Dalam hukum aqiqah daging aqiqah disunnahkan dalam kondisi sudah matang atau sudah dimasak. Sudah pasti ini yang membedakan dengan pembagian daging qurban yang lebih disarankan dalam kondisi mentah.

Sebenarnya, banyak sekali kegunaan yang diperoleh dengan beraqiqah. Diantaranya menyelamatkan anak dari ketergadaian pembelaan orang tua di hari akhir. Melindungi anak dari bahaya dan kehancuran sebagaimana pengorbanan Nasi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS. Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya dan pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam. Semuanya sudah tertulis dengan jelas di hukum aqiqah.

Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat. Bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti. Bisa datang ke kantor pusat  kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA)  0812 2234 6099

Hukum Akikah Anak Dalam Perspektif Agama Islam

Hukum Akikah Anak memang telah diatur dalam agama islam dengan berbagai aturan yang sudah ditulis. Akan tetapi sebelum mengupas berbagai bagian penting ada baiknya untuk mengetahui pengertian dari aqiqah tersebut.Mempunyai anak merupakan sesuatu yang menggembirakan bagi orang tua. Pun menjadi maksud dari berumah tangga yaitu memiliki anak yang tentunya menentramkan hati. Selaku umat muslim, setiap keturunan yang lahir. Di dalam keluarga tentu mempunyai kewajiban yang wajib dipenuhi dan diutamakan.Intinya, tiap orang yang memiliki keturunan mempunyai peran guna melaksanakan aqiqah atas anak mereka. Didalam agama islam pun sudah disampaikan secara mendetail mengenai hukum akikah anak yang tentunya bisa digunakan untuk pedoman.

Arti Aqiqah

Arti aqiqah diketahui menjadi salah satu bentuk ibadah pada Allah SWT terhadap lahirnya seorang keturunan, baik anak laki-laki ataupun perempuan. Sebaliknya untuk aqiqah atau Al aqiqah tersebut merupakan hewan yang dikurbankan hanya kepada Allah dengan proses menyembelih hewan itu sendiri. Intinya, dengan melakukan aqiqah merupakan salah satu bentuk pendekatan diri dan ucapan rasa syukur kepada kenikmatan Allah.Dalam segi bahasa, Aqiqah berasal dari kata ‘aqqu yang berarti potong. Nah mengenai kata potong disini ada dua macam arti yaitu memotong dalam makna mencukur rambut bayi yang akan diaqiqah. Sedangkan maksud kata potong yang kedua yaitu memotong hewan kurban yang hendak diaqiqahkan. Lalu bagaimana maksud aqiqah menurut pandangan islam?. Terdapat berbagai informasi dari para sahabat dan ulama ahlusunnah, diantaranya:
  • Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ‘Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata “Pada asalnya makan ‘aqiqah adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Namun, istilah tersebut disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ‘aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih.
  • Al-Jauhari mengatakan “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah disebutkan demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”.
Dari dua penjelasan diatas, maka bisa ditarik kesimpulan jika ‘aqiqah secara syar’iy yang paling tepat adalah binatang yang dipotong karena kelahiran seorang bayi. Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Tidak hanya makna saja tetapi juga hukum akikah anak juga telah ditetapkan sehingga nantinya cukup tinggal dijalankan seperti dengan apa yang sudah tertera.Aqiqah menurut pendapat yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berasal anjuran dari Rasullullah SAW. Beliau berkata “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutanya)” (HR Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan).Dalam hadist tersebut diperintahkan melalui perkataan Rasulullah “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan). Jika ditelaah lebih lanjut, perintah disini buka bersifat wajib. Sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut. Rasullulah bersabda “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad yang hasan).

Hukum Akikah Anak

Dalam hukum akikah anak disunnahkan melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran. Tentu saja ini didasarkan hadist Rasulullah SAW. Beliau berkata: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi).Melakukan aqiqah jika tidak dapat dilaksanakan pada hari ke tujuh. Disunnahkan dilakukan pada hari ke empat belas. Dan jika masih tidak bisa, dapat dilaksanakan pada hari ke dua puluh satu. Setelah hari ke dua puluh satu masih belum mampu melakukan aqiqah. Maka bisa dilaksanakan ketika sudah sanggup. Yang wajib ditekankan adalah implementasi aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas ataupun dua puluh satu sifatnya tetap sunnah bukan wajib.Kewajiban aqiqah dalam hukum akikah anak adalah kewajiban yang dibebankan kepada orang tua anak. Namun jika orang tua belum mampu menyembelihkan aqiqah untuknya hingga dia dewasa.  Maka dapat memotong hewan aqiqah untuk dirinya sendiri.Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri. Maka hal tersebut tidak menjadi masalah menurut saya, wallahu a’lam”.Kemudian, untuk hewan yang dapat disembelih dalam hukum akikah anak juga telah ditentukan. Syaratnya mirip dengan hewan yang akan disembelih untuk qurban, dilihat dari sisi usia dan kriterianya. Imam Malik berkata “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban). Tidak diperbolehkan dalam hal ini hewan yang sakit, kurus, picak dan patah tulang”.Kemudian Ibnu Abdul Barr berkata “Para ulama telah jima’ bahwa hewan aqiqah ini tidak diperbolehkan hal-hal atau apa yang tidak diperbolehkan dalam udhhiyah. Harus dari Al-Azwaj Ats-Tsamaniyyah, yaitu domba, kambing, sapi, unta, kecuali pendapat yang ganjil yang tida dianggap”.Nah namun tidak diperbolehkan dalam aqiqah berserikat seperti dibolehkannya berserikat dalam udhhiyah. Baik domba/kambing, atau sapi ataupun unta. Sehingga bila ada yang aqiqah dengan sapi ataupun unta, tidak boleh untuk tujuh orang sebagaimana pada qurban, hanya boleh untuk satu orang saja.Mungkin Anda bertanya sebenarnya apa aturan hewan yang bisa diaqiqahkan? Dalam hukum akikah anak, bagi orang tua yang ingin mengakikah anaknya membutuhkan hewan aqiqah yang krusial sebagai persyaratan utama dalam melaksanakan aqiqah.Sudah pasti hewan aqiqah yang dibutuhkan untuk bayi laki-laki tentu tidak sama dengan hewan aqiqah untuk anak perempuan. Pada aqiqah anak laki-laki dianjurkan atau disunnahkan menggunakan dua ekor kambing. Namun bila tidak mampu boleh hanya dengan satu ekor saja dan itu sudah dirasa sah. Kemudian untuk anak perempuan. Maka aqiqahnya hanya dengan satu ekor kambing atau domba yang telah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah.Mengenai daging hewan aqiqah. Banyak ahli yang mengatakan jika pembagiannya hampir sama dengan pembagian daging qurban. Sebagiannya diperkenankan dimakan oleh keluarga yang diaqiqahkan dan yang lainnya boleh dibagikan pada fakir miskin maupun tetangga.Lain halnya bila ada sanak famili dari yang diaqiqahkan tidak menyantap dan memberikan seluruhnya kepada fakir miskin. Tentu saja diperkenankan dan tidak ada hambatan untuk itu. Menurut Syaikh Utsaimin berkata “Dan tidak apa-apa dia mensedeqahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangganya untuk menyantap daging aqiqah yang sudah matang”.Lain halnya dengan Syaikh bin Baz, beliau memberikan hak antara mensedekahkan seluruhnya atau mensedekahkan sebagian dan memasaknya. Selanjutnya memanggil kerabat, teman, tetangga dan kaum muslimin yang lain untuk menyantapnya. Dalam hukum akikah anak daging aqiqah disunnahkan dalam keadaan sudah matang atau sudah dimasak. Tentu saja ini yang mengecualikan dengan pembagian daging qurban yang lebih dianjurkan dalam keadaan mentah.Sebenarnya, banyak sekali manfaat yang diperoleh dengan beraqiqah. Diantaranya membebaskan keturunan dari ketergadaian pembelaan orang tua di hari kemudian. Menghindarkan anak dari bahaya dan kehancuran seperti pengorbanan Nasi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS. Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya dan pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam. Semuanya sudah ditulis dengan jelas di hukum akikah anak.Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat. Bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung. Masakan yang lezat, gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti. Bisa datang ke kantor pusat  kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA)  0812 2234 6099

Aturan Aqiqah Dalam Perspektif Agama Islam

Aturan Aqiqah memang telah diatur dalam agama islam dengan berbagai aturan yang sudah tertulis. Namun sebelum mengupas beberapa tema penting ada baiknya untuk mengerti arti dari aqiqah itu sendiri. Mempunyai anak merupakan hal yang menggembirakan bagi orang tua. Pun menjadi tujuan dari berumah tangga adalah memiliki anak yang sudah pasti meneduhkan hati. Menjadi orang muslim, setiap anak yang lahir, didalam keluarga sudah pasti mempunyai kewajiban yang wajib dipenuhi dan didahulukan. Pada intinya, setiap orang yang mempunyai anak mempunyai kewajiban guna melaksanakan aqiqah terhadap buah hati mereka.

Aturan Aqiqah

Didalam agama islam juga telah diinformasikan secara mendetail mengenai aturan aqiqah yang sudah pasti dapat digunakan sebagai pedoman. Maksud aqiqah diketahui menjadi salah satu wujud amalan kepada Allah SWT atas lahirnya seorang buah hati, baik anak laki-laki ataupun perempuan. Sedangkan untuk aqiqah atau Al aqiqah sendiri adalah hewan yang dikurbankan hanya kepada Allah dengan proses menyembelih hewan tersebut. Intinya, dengan melaksanakan aqiqah merupakan salah satu bentuk negoisasi diri dan ucapan rasa syukur kepada kenikmatan Allah.Dari segi bahasa, Aqiqah berasal dari kata ‘aqqu yang berarti potong. Nah dari kata potong disini terdapat dua jenis arti yaitu memotong dalam artian memangkas rambut buah hati yang hendak diaqiqah. Berbeda dengan maksud kata potong yang kedua yaitu menyembelih hewan kurban yang hendak diaqiqahkan. Lalu bagaimana arti aqiqah dari perspektif islam?. Terdapat beberapa penjelasan dari para sahabat dan ulama ahlusunnah, diantaranya:
  • Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ‘Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata “Pada asalnya makan ‘aqiqah adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Namun, istilah tersebut disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ‘aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih.
  • Al-Jauhari mengatakan “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah disebutkan demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”.
Dari dua informasi diatas, sehingga dapat ditarik kesimpulan jika ‘aqiqah secara syar’iy yang paling tepat adalah binatang yang dipotong. Karena kelahiran seorang buah hati sebagai wujud rasa terima kasih kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Tidak hanya arti saja namun aturan aqiqah juga sudah ditetapkan sehingga nantinya cukup tinggal dilaksanakan seperti dengan apa yang sudah tertera.

Aturan Aqiqah

Aqiqah menurut pendapat yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berdasarkan anjuran dari Rasullullah SAW. Beliau berkata “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutanya)” (HR Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan). Dalam hadist tersebut diperintahkan melalui perkataan Rasulullah “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan).Jika ditelaah lebih lanjut, perintah disini buka bersifat wajib. Sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut. Rasullulah bersabda “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad yang hasan).Dalam aturan aqiqah disunnahkan melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh dari persalinan, tentu saja ini didasarkan hadist Rasulullah SAW. Beliau berkata: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”.(Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi). Melakukan aqiqah bila tidak dapat dilakukan pada hari ke tujuh. Disunnahkan dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan jika masih tidak bisa, bisa dilaksanakan pada hari ke dua puluh satu. Setelah hari ke dua puluh satu masih belum mampu melakukan aqiqah. Maka bisa dilakukan ketika sudah sanggup. Yang perlu diperhatikan adalah implementasi aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas maupun dua puluh satu sifatnya tetap sunnah bukan wajib.

Aturan Aqiqah

Keharusan aqiqah dalam aturan aqiqah merupakan kewajiban yang dibebankan untuk orang tua anak, namun bila orang tua belum mampu menyembelihkan aqiqah untuknya hingga dia dewasa, maka dapat menyembelih hewan aqiqah untuk dirinya sendiri. Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri, maka hal tersebut tidak menjadi masalah menurut saya, wallahu a’lam”.Kemudian, untuk hewan yang dapat disembelih dalam aturan aqiqah juga telah ditentukan. Syaratnya sama dengan hewan yang hendak disembelih untuk qurban, dilihat dari segi usia dan kriterianya. Imam Malik berkata “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban), tidak diperbolehkan dalam hal ini hewan yang sakit, kurus, picak dan patah tulang”.Selanjutnya Ibnu Abdul Barr berkata “Para ulama telah jima’ bahwa hewan aqiqah ini tidak diperbolehkan hal-hal atau apa yang tidak diperbolehkan dalam udhhiyah. Harus dari Al-Azwaj Ats-Tsamaniyyah, yaitu domba, kambing, sapi, unta, kecuali pendapat yang ganjil yang tida dianggap”. Nah namun tidak dibolehkan dalam aqiqah berserikat seperti dibolehkannya berserikat dalam udhhiyah. Baik domba/kambing, atau sapi ataupun unta. Oleh karenanya jika ada yang aqiqah dengan sapi ataupun unta, tidak boleh untuk tujuh orang sebagaimana pada qurban, hanya boleh untuk satu orang saja.

Aturan Aqiqah

Mungkin Anda bertanya-tanya sebenarnya apa ketentuan hewan yang dapat diaqiqahkan?. Dalam aturan aqiqah, untuk orang tua yang ingin mengakikah anaknya. Menginginkan hewan aqiqah yang krusial sebagai persyaratan utama dalam melaksanakan aqiqah. Tentu saja hewan aqiqah yang diperlukan untuk bayi laki-laki tentu berbeda dengan hewan aqiqah untuk anak perempuan. Pada aqiqah anak laki-laki dianjurkan atau disunnahkan dengan dua ekor kambing. Namun jika tidak sanggup boleh hanya menggunakan satu ekor saja dan itu sudah ditafsir sah. Selanjutnya untuk anak perempuan, maka aqiqahnya hanya dengan satu ekor kambing atau domba yang telah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah.Berkaitan daging hewan aqiqah. Banyak ahli yang menyampaikan jika pembagiannya mirip dengan pembagian daging qurban. Sebagian boleh dimakan oleh keluarga yang diaqiqahkan dan yang lainnya boleh dibagikan kepada fakir miskin ataupun tetangga. Sedangkan bila ada sanak famili dari yang diaqiqahkan tidak menyantap dan membagikan seluruhnya kepada fakir miskin. Tentu saja diperbolehkan dan tidak ada pantangan untuk itu.Menurut Syaikh Utsaimin berkata “Dan tidak apa-apa dia mensedeqahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangganya untuk menyantap daging aqiqah yang sudah matang”. Lain halnya dengan Syaikh bin Baz, beliau memberikan hak antara mensedekahkan seluruhnya atau mensedekahkan sebagian dan memasaknya. Kemudian mengundang saudara, teman, tetangga dan kaum muslimin yang lain untuk memakannya. Dalam aturan aqiqah daging aqiqah disunnahkan dalam kondisi sudah matang atau sudah dimasak. Tentu saja ini yang mengecualikan dengan pembagian daging qurban yang lebih disarankan dalam kondisi mentah.Sebenarnya, banyak sekali faedah yang didapat dengan beraqiqah. Diantaranya membebaskan buah hati dari ketergadaian pembelaan orang tua di hari kemudian. Melindungi anak dari musibah dan kehancuran sebagaimana pengorbanan Nasi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS. Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya dan pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam. Semuanya sudah tertulis dengan jelas di aturan aqiqah.Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat. Bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti. Bisa datang ke kantor pusat  kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA)  0812 2234 6099

Hukum Aqiqah Dalam Perspektif Agama Islam

Hukum Aqiqah memang telah diatur dalam agama islam dengan bermacam-macam aturan yang telah tertulis. Namun sebelum membahas beberapa tema penting ada baiknya untuk mengetahui arti dari aqiqah itu sendiri. Memiliki buah hati merupakan sesuatu yang menggembirakan bagi orang tua. Pun merupakan maksud dari berkeluarga adalah mempunyai keturunan yang sudah pasti menyejukkan hati.Selaku umat muslim, setiap buah hati yang lahir, didalam keluarga sudah pasti mempunyai peran yang wajib dipenuhi dan didahulukan. Intinya, tiap orang yang mempunyai buah hati mempunyai tanggung jawab untuk melakukan aqiqah terhadap anak mereka. Dalam agama islam pun telah dijelaskan secara rinci mengenai hukum aqiqah yang tentunya bisa dipakai untuk pedoman.Maksud aqiqah dikenal menjadi salah satu wujud amalan kepada Allah SWT terhadap lahirnya seorang buah hati, baik anak laki-laki ataupun perempuan.Sedangkan untuk aqiqah atau Al aqiqah sendiri merupakan hewan yang dikurbankan hanya kepada Allah dengan proses menyembelih hewan tersebut. Intinya, dengan melaksanakan aqiqah adalah salah satu bentuk negoisasi diri dan ucapan rasa syukur kepada kenikmatan Allah.

Pengertian Aqiqah

Dalam perspektif bahasa, Aqiqah berasal dari kata ‘aqqu yang berarti potong. Nah mengenai kata potong disini terdapat dua macam makna yaitu memotong dalam maksud mencukur rambut anak yang hendak diaqiqah.Sedangkan arti kata potong yang kedua yaitu memotong hewan kurban yang hendak diaqiqahkan. Lalu bagaimana makna aqiqah menurut pandangan islam? Ada beberapa penjelasan dari para sahabat dan ulama ahlusunnah, diantaranya:
  • Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ‘Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata “Pada asalnya makan ‘aqiqah adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Namun, istilah tersebut disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ‘aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih.
  • Al-Jauhari mengatakan “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah disebutkan demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”.

Aqiqah Secara Syar’i

Dari dua penjabaran diatas, sehingga bisa ditarik keputusan jika ‘aqiqah secara syar’iy yang paling benar adalah binatang yang dipotong karena kelahiran seorang keturunan sebagai wujud rasa terima kasih kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Tidak hanya pengertian saja tetapi juga hukum aqiqah juga sudah ditetapkan sehingga nantinya cukup tinggal dijalankan seperti dengan apa yang sudah tertera.Aqiqah menurut pandangan yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berasal anjuran dari Rasullullah SAW. Beliau berkata “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutanya)” (HR Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan). Dalam hadist tersebut diperintahkan melalui perkataan Rasulullah “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan).Jika ditelaah lebih lanjut, perintah disini buka bersifat wajib, sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut. Rasullulah bersabda “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad yang hasan).Dalam hukum aqiqah disunnahkan melakukan aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran, tentu saja ini didasarkan hadist Rasulullah SAW. Beliau berkata: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”.(Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi). Melakukan aqiqah jika tidak dapat dilaksanakan pada hari ke tujuh, disunnahkan dilakukan pada hari ke empat belas, dan bila masih tidak bisa, bisa dilakukan pada hari ke dua puluh satu. Selepas hari ke dua puluh satu masih belum mampu melakukan aqiqah, maka bisa dilaksanakan ketika sudah mampu. Yang perlu ditekankan adalah pelaksanaan aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas maupun dua puluh satu sifatnya tetap sunnah bukan wajib.

Kewajiban Ibadah Aqiqah

Kewajiban aqiqah dalam hukum aqiqah merupakan kewajiban yang dibebankan untuk orang tua bayi, namun bila orang tua belum sanggup menyembelihkan aqiqah untuknya hingga dia dewasa, maka dapat menyembelih hewan aqiqah untuk dirinya sendiri.Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri, maka hal tersebut tidak menjadi masalah menurut saya, wallahu a’lam”.Selanjutnya, untuk hewan yang dapat disembelih dalam hukum aqiqah juga telah ditentukan. Syaratnya mirip dengan hewan yang akan disembelih untuk qurban, dilihat dari segi usia dan kriterianya. Imam Malik berkata “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban), tidak diperbolehkan dalam hal ini hewan yang sakit, kurus, picak dan patah tulang”. Selanjutnya Ibnu Abdul Barr berkata “Para ulama telah jima’ bahwa hewan aqiqah ini tidak diperbolehkan hal-hal atau apa yang tidak diperbolehkan dalam udhhiyah, harus dari Al-Azwaj Ats-Tsamaniyyah, yaitu domba, kambing, sapi, unta, kecuali pendapat yang ganjil yang tida dianggap”.Nah namun tidak diperbolehkan dalam aqiqah berserikat seperti dibolehkannya berserikat dalam udhhiyah, baik domba/kambing, atau sapi ataupun unta. Sehingga bila ada yang aqiqah dengan sapi ataupun unta, tidak boleh untuk tujuh orang sebagaimana pada qurban, hanya boleh untuk satu orang saja.Mungkin Anda bertanya sebenarnya apa ketentuan hewan yang bisa diaqiqahkan?. Dalam hukum aqiqah, bagi orang tua yang hendak mengakikah anaknya menginginkan hewan aqiqah yang krusial sebagai syarat utama dalam melakukan aqiqah. Tentu saja hewan aqiqah yang dibutuhkan untuk bayi laki-laki pasti berbeda dengan hewan aqiqah untuk anak perempuan.Pada aqiqah anak laki-laki dianjurkan atau disunnahkan menggunakan dua ekor kambing. Namun bila tidak mampu boleh cukup menggunakan satu ekor saja dan itu sudah dianggap sah. Kemudian untuk anak perempuan, maka aqiqahnya cukup dengan satu ekor kambing atau domba yang telah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah.

Jumlah Kambing Aqiqah

Mengenai daging hewan aqiqah, banyak ustad yang mengatakan jika pembagiannya mirip dengan pembagian daging qurban. Sebagian boleh disantap oleh keluarga yang diaqiqahkan dan yang lainnya boleh dibagikan pada fakir miskin maupun tetangga. Sedangkan bila ada sanak famili dari yang diaqiqahkan tidak menyantap dan membagikan seluruhnya kepada fakir miskin, tentu saja diperkenankan dan tidak ada pantangan untuk itu.Menurut Syaikh Utsaimin berkata “Dan tidak apa-apa dia mensedeqahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangganya untuk menyantap daging aqiqah yang sudah matang”. Lain halnya dengan Syaikh bin Baz, beliau memberikan hak antara mensedekahkan seluruhnya atau mensedekahkan sebagian dan memasaknya, selanjutnya memanggil kerabat, teman, tetangga dan kaum muslimin yang lain untuk memakannya.Dalam hukum aqiqah daging aqiqah disunnahkan dalam keadaan sudah matang atau sudah dimasak, tentu saja ini yang membedakan dengan pembagian daging qurban yang lebih dianjurkan dalam keadaan mentah.sebetulnya, ada banyak manfaat yang didapat dengan beraqiqah, yaitu menyelamatkan keturunan dari ketergadaian pembelaan orang tua di hari akhir, melindungi anak dari bahaya dan kehancuran sebagaimana pengorbanan Nasi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS, pembayaran hutang orang tua kepada anaknya dan pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam. Semuanya sudah ditulis dengan jelas di hukum aqiqah.Hukum Aqiqah Dalam Perspektif Agama IslamBagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat,bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti. Bisa datang ke kantor pusat  kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA)  0812 2234 6099
Aturan Aqiqah Dalam Perspektif Agama Islam

Aturan Aqiqah Dalam Perspektif Agama Islam

Aturan aqiqah memang telah diatur dalam agama islam dengan berbagai ketentuan yang sudah tertulis. Namun sebelum membahas beberapa tema penting ada baiknya untuk mengerti pengertian dari aqiqah tersebut. Memiliki keturunan merupakan sesuatu yang menyenangkan bagi orang tua. Pun merupakan tujuan dari berkeluarga adalah mempunyai buah hati yang tentunya menyejukkan hati.Menjadi orang muslim, tiap keturunan yang lahir, didalam keluarga sudah pasti mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi dan didahulukan. Pada intinya, setiap orang yang mempunyai anak mempunyai peran untuk melaksanakan aqiqah terhadap keturunan mereka. Didalam agama islam juga telah disampaikan secara rinci mengenai aturan aqiqah yang tentunya bisa digunakan untuk petunjuk.Maksud aqiqah dikenal sebagai salah satu wujud ibadah kepada Allah SWT terhadap lahirnya seorang buah hati, baik anak laki-laki maupun perempuan. Sedangkan untuk aqiqah atau Al aqiqah sendiri adalah hewan yang dikurbankan hanya kepada Allah dengan proses menyembelih hewan itu sendiri. Pada intinya, dengan melaksanakan aqiqah adalah salah satu wujud pendekatan diri dan ucapan rasa syukur kepada kenikmatan Allah.

Pengertian Aqiqah

Dari segi bahasa, Aqiqah berasal dari kata ‘aqqu yang berarti potong. Nah mengenai kata potong disini ada dua macam arti yaitu memotong dalam makna memangkas rambut buah hati yang hendak diaqiqah. Berbeda dengan arti kata potong yang kedua adalah memotong hewan kurban yang hendak diaqiqahkan. Lalu bagaimana maksud aqiqah dari perspektif islam? Ada beberapa penjabaran dari para sahabat dan ulama ahlusunnah, diantaranya:
  • Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ‘Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata “Pada asalnya makan ‘aqiqah adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Namun, istilah tersebut disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ‘aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih.
  • Al-Jauhari mengatakan “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah disebutkan demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”.

Aqiqah Secara Syar’i

Dari dua penjelasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa ‘aqiqah secara syar’iy yang paling tepat adalah binatang yang disembelih karena kelahiran seorang keturunan sebagai ungkapan rasa terima kasih kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Tidak hanya arti saja tetapi juga aturan aqiqah  juga telah ditetapkan maka nantinya cukup tinggal dijalankan seperti dengan apa yang sudah tertera. Aqiqah menurut pandangan yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berasal anjuran dari Rasullullah SAW. Beliau berkata “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutanya)” (HR Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan). Dalam hadist tersebut diperintahkan melalui perkataan Rasulullah “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan).Jika ditelaah lebih lanjut, perintah disini buka bersifat wajib, sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut. Rasullulah bersabda “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad yang hasan).Dalam aturan aqiqah disunnahkan melakukan aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran, tentu saja ini didasarkan hadist Rasulullah SAW. Beliau berkata: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”.Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi). Pelaksanaan aqiqah jika tidak dapat dilaksanakan pada hari ke tujuh, disunnahkan dilakukan pada hari ke empat belas, dan bila masih tidak bisa, bisa dilakukan pada hari ke dua puluh satu. Setelah hari ke dua puluh satu masih belum sanggup melakukan aqiqah, maka bisa dilaksanakan ketika sudah mampu. Yang perlu ditekankan adalah implementasi aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas ataupun dua puluh satu sifatnya tetap sunnah bukan wajib.

Kewajiban Ibadah Aqiqah

Kewajiban aqiqah dalam aturan aqiqah  adalah tanggung jawab yang dibebankan untuk orang tua buah hati, namun bila orang tua belum sanggup menyembelihkan aqiqah untuknya hingga dia dewasa, maka dapat memotong hewan aqiqah untuk dirinya sendiri.Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri, maka hal tersebut tidak menjadi masalah menurut saya, wallahu a’lam”.Kemudian, untuk hewan yang boleh disembelih dalam aturan aqiqah  juga sudah ditentukan, ketentuannya mirip dengan hewan yang hendak disembelih untuk qurban, dilihat dari segi usia dan kriterianya. Imam Malik berkata “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban), tidak diperbolehkan dalam hal ini hewan yang sakit, kurus, picak dan patah tulang”. Kemudian Ibnu Abdul Barr berkata “Para ulama telah jima’ bahwa hewan aqiqah ini tidak diperbolehkan hal-hal atau apa yang tidak diperbolehkan dalam udhhiyah, harus dari Al-Azwaj Ats-Tsamaniyyah, yaitu domba, kambing, sapi, unta, kecuali pendapat yang ganjil yang tida dianggap”.Nah namun tidak diperbolehkan dalam aqiqah berserikat seperti dibolehkannya berserikat dalam udhhiyah, baik domba/kambing, atau sapi ataupun unta. Oleh karenanya bila ada yang aqiqah dengan sapi ataupun unta, tidak diperbolehkan untuk tujuh orang sebagaimana pada qurban, hanya boleh untuk satu orang saja.Mungkin Anda bertanya sebenarnya apa ketentuan hewan yang bisa diaqiqahkan? Dalam Aturan Aqiqah.  Bagi orang tua yang hendak mengakikah anaknya menginginkan hewan aqiqah yang penting sebagai syarat utama dalam melaksanakan aqiqah. Tentu saja hewan aqiqah yang dibutuhkan untuk bayi laki-laki tentu tidak sama dengan hewan aqiqah untuk anak perempuan.

Jumlah Kambing Aqiqah

Pada aqiqah anak laki-laki dianjurkan atau disunnahkan menggunakan dua ekor kambing. Namun bila tidak sanggup boleh hanya menggunakan satu ekor saja dan itu sudah ditafsir sah. Kemudian untuk anak perempuan, maka aqiqahnya hanya menggunakan satu ekor kambing atau domba yang telah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah. Mengenai daging hewan aqiqah, banyak ustad yang menyampaikan jika pembagiannya hampir sama dengan pembagian daging qurban, sebagiannya boleh disantap oleh keluarga yang diaqiqahkan dan yang lainnya boleh dibagikan pada fakir miskin maupun tetangga. Sedangkan bila ada keluarga dari yang diaqiqahkan tidak memakan dan membagikan seluruhnya kepada fakir miskin, tentu saja diperkenankan dan tidak ada halangan untuk itu.Menurut Syaikh Utsaimin berkata “Dan tidak apa-apa dia mensedeqahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangganya untuk menyantap daging aqiqah yang sudah matang”. Berbeda dengan Syaikh bin Baz, beliau memberikan hak antara mensedekahkan seluruhnya atau mensedekahkan sebagian dan memasaknya, selanjutnya memanggil saudara, teman, tetangga dan kaum muslimin yang lain untuk memakannya.Dalam aturan Aqiqah  daging aqiqah disunnahkan dalam kondisi sudah matang atau sudah dimasak. Tentu saja ini yang membedakan dengan pembagian daging qurban yang lebih disarankan dalam keadaan mentah.sebetulnya, banyak sekali faedah yang diperoleh dengan beraqiqah. Diantaranya menyelamatkan anak dari ketergadaian pembelaan orang tua di hari kemudian, menghindarkan anak dari musibah dan kehancuran sebagaimana pengorbanan Nasi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS, pembayaran hutang orang tua kepada anaknya dan pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam. Semuanya sudah tertulis dengan jelas di aturan Aqiqah .Aturan Aqiqah Dalam Perspektif Agama IslamBagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat,bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti aqiqah. Bisa datang ke kantor pusat  kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA)  0812 2234 6099

Hukum Aqiqah Anak yang Masih Kecil ataupun Dewasa

Hukum Ibadah Aqiqah-Anak adalah titipan dari Yang Maha Kuasa untuk senantiasa dijaga dengan sebaik mungkin. Ketika sang anak telah lahir di dunia ini, maka syariat dalam Islam menganjurkan untuk melakukan aqiqah. Hukum aqiqah anak sendiri hukumnya adalah sunnah mu’akad.Adapun hukum aqiqah anak bagi orang tua yang dikatakan berasal dari kalangan yang mampu, maka sangat dianjurkan atau bahkan wajib dalam melaksanakan aqiqah. Aqiqah mengajarkan seorang muslim untuk mau bersyukur atas karunia yang diberikan Allah SWT.Lalu seperti apakah hukum aqiqah itu sendiri?

Hukum Melaksanakan Aqiqah

Hukum aqiqah dalam Islam adalah sunnah mu’akad yang dilakukan sekali dalam seumur hidup. Sebagaimana yang telah ditulis dalam hadist Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang aqiqah untuk anak yang baru lahir :
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَسَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى“Setiap bayi yang lahir tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkanlah kambing untuknya pada hari ke tujuh ia lahir, dicukur dan diberilah ia nama”
Berdasarkan hadits di atas, dalam melaksanakan aqiqah yang dianjurkan oleh syariat Islam adalah pada hari ketujuh ketika sang anak lahir. Hal ini diniatkan agar ibadah aqiqah sorang muslim bisa menjadi lebih sempurna apabila sesuai dengan waktu yang disyariatkan.Namun jika pada hari ketujuh dari kelahiran sang anak tersebut luput atau terlewat maka sebagian ulama membolehkan untuk melaksanakan aqiqah pada hari keempat belas anak lahir.Tapi jika di hari ke empat belas orang tua tidak bisa mengaqiqahkannya, maka aqiqah bisa dilaksanakan pada hari ke dua puluh satu. Lalu bagaimana jika orang tua tetap tidak mampu melaksanakan aqiqah pada hari kedua puluh satu dan anak sudah beranjak dewasa?

Hukum Aqiqah Anak yang Sudah Dewasa

Hukum aqiqah anak yang sudah beranjak dewasa berdasarkan ijma’ ulama’ adalah :Berdasarkan kitab Al Muntaqa min Fatawa Al Fawzan, (5/84 Asy Syameal). Syeikh Al Fauzan Hafizhahullah berkata:
وإذا لم يفعلها الوالد فقد ترك سنة، وإذا لم يعق عنه والده وعق عن نفسه فلا بأس بذلك فيما أرى، والله أعلم .“Apabila orangtua melaksanakan aqiqah, maka sungguh ia telah meninggalkan sunnahnya. Dan apabila orangtua belum mengaqiqahi anaknya kemudian sang anak mengaqiqahi dirinya sendiri, maka hal itu tidaklah mengapa, sepenglihatan saya, wallahu a’lam.”
Masih berdasarkan kitab Al Muntaqa min Fatawa Al Fawzan, (4/84 Asy Syamela). Syeikh Al Fawzan Hafizhahullah juga berkata:الأفضل يوم سابعه، هذا هو الأفضل المنصوص عليه، فإن تأخرت عن ذلك فلا بأس بذلك ولا حد لآخر وقتها إلا أن بعض أهل العلم يقول : إذا كبر المولود يفوت وقتها، فلا يرى العقيقة عن الكبير، والجمهور على أنه لا مانع من ذلك حتى ولو كبر“Waktu pelaksanaan yang utama untuk aqiqah adalah dilakukan pada hari ke tujuh kelahirannya. Maka  jika terlambat dari hari ketujuh, itu tidaklah mengapa, dan tidak ada batasan untuk akhir waktu aqiqah kecuali sebagian para ulama berkata:Jika anak yang lahir sudah baligh maka waktu aqiqahnya sudah lewat, tidak dianjurkan bagi orang tua untuk melakukan aqiqah atas seorang yang sudah besar. Sementara  mayoritas ulama berpendapat bahwasannya tidaklah ada larangan untuk itu meskipun sang anak sudah besar.”Berdasarkan dari kedua dalil yang sudah dijelaskan, maka hukum ibadah aqiqah anak yang sudah beranjak dewasa tidak mengapa. Seperti itulah ulasan mengenai hukum aqiqah bagi anak yang masih kecil maupun anak yang sudah baligh. Semoga bermanfaat.Bagi anda yang berencana untuk menunaikan ibadah aqiqah dapat mempercayakannya kepada kami, Aqiqah Al Kautsar. Aqiqah Jogja Profesional dengan Paket Kambing Aqiqah Syar’i, Sehat, Murah, dan BerkualitasKeterangan lebih jelas untuk harga terbaru klik di sini.

Hukum Aqiqah dalam Islam

Hukum Aqiqah – Aqiqah adalah menyembelih hewan sebagai ungkapan rasa syukur orang tua kepada anak yang baru saja dilahirkan. Hukum aqiqah dalam Islam sendiri mengatakan bahwasannya aqiqah tidak wajib atau sunnah muakadah.

Namun bagi muslim yang merasa mampu untuk melaksanakan aqiqah, maka hukum aqiqah dalam Islam adalah wajib baginya. adapun waktu yang ditetapkan untuk mengaqiqahi anak adalah hari ketujuh setelah ia lahir.

Lalu bagaimana hukum aqiqah kepada anak yang sudah dewasa? Untuk lebih jelasnya simak ulasannya di bawah ini.

Hukum Aqiqah Bagi Anak

Hadits tentang aqiqah ini diriwayatkan oleh Samurah bin Jundad Radhiyallahu ‘Anhu, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda:

كُلٌّ غُلَامٍ رَهِيْنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

“Setiap bayi yang baru saja dilahirkan itu tergadai oleh aqiqahnya yang disembelih atas namanya pada hari ketujuh kelahiran bayi tersebut, lalu dicukur dan diberilah ia  nama.”

Lalu diriwayatkan oleh ‘Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata, “Rasulullah SAW menyembelih aqiqah atas nama Hasan dan Husain pada hari ketujuh, memberi mereka nama dan menyuruh untuk mencukur rambut dari kepala keduanya.”

Hukum Aqiqah Sesudah Dewasa

Hadits dari Al Hasan Al Bashri Rahimahullah sebagaimana dituliskan dalam Kitab Al Muhalla, 2/204 dan Syarh As Sunnah, 11/264, ia berkata:

[ إذا لم يعق عنك فعق عن نفسك وإن كنت رجلاً ].

“Jika belum diaiqahi atas namamu, maka aqiqahkanlah atas dirimu, meskipun kamu adalah seorang laki-laki yang sudah dewasa”

Sebagaimana dituliskan dalam  kitab Syarah As Sunnah, 11/264.Muhammad bin Sirin rahimahullah berkata:

[ عققت عن نفسي ببختية بعد أن كنت رجلاً ].

“Aku mengaqiqahkan atas diriku enggan seekor unta betina setelah aku dewasa”

Lalu sebagaimana dituliskan dalam kitab kitab Tuhfat Al Mawdud Bi Ahkam Al Mawlud, (hal. 69 Asy Syamela).

ونقل عن الإمام أحمد أنه استحسن إن لم يعق عن الإنسان صغيراً أن يعق عن نفسه كبيراً وقال :[ إن فعله إنسان لم أكرهه ]

Dinukilakan dari Imam Ahmad bahwasanya beliau belum diaqiqahi dimasa kecilnya. Maka beliaupun mengaqiqahkan atas dirinya ketika beliau sudah besar, beliaupun juga berkata: “Jika dilakukan oleh seseorang maka aku tidak membencinya.”

Terakhir, sebagaimana dituliskan dalam kitab Al Mughnni, (22/7 Asy Syamela) Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

وَإِنْ لَمْ يَعُقَّ أَصْلًا ، فَبَلَغَ الْغُلَامُ ، وَكَسَبَ ، فَلَا عَقِيقَةَ عَلَيْهِ . وَسُئِلَ أَحْمَدُ عَنْ هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ ، فَقَالَ : ذَلِكَ عَلَى الْوَالِدِ . يَعْنِي لَا يَعُقُّ عَنْ نَفْسِهِ ؛ لِأَنَّ السُّنَّةَ فِي حَقِّ غَيْرِهِ . وَقَالَ عَطَاءٌ ، وَالْحَسَنُ : يَعُقُّ عَنْ نَفْسِهِ ؛ لِأَنَّهَا مَشْرُوعَةٌ عَنْهُ وَلِأَنَّهُ مُرْتَهَنٌ بِهَا ، فَيَنْبَغِي أَنْ يُشْرَعَ لَهُ فِكَاكُ نَفْسِهِ . وَلَنَا ، أَنَّهَا مَشْرُوعَةٌ فِي حَقِّ الْوَالِدِ ، فَلَا يَفْعَلُهَا غَيْرُهُ ، كَالْأَجْنَبِيِّ ، وَكَصَدَقَةِ الْفِطْرِ .

“Dan jika seorang anak belum diaqiqahi sama sekali lalu ia sudah baligh dan berpenghasilan, maka tidak ada kewajiban aqiqah atasnya. Imam Ahmad ditanya tentang permasalahan ini, beliau berkata : “Aqiqah adalah kewajiban bagi orangtua, maksudnya adalah seorang anak tidak boleh mengaqiqahi atas dirinya, karena menurut sunnah itu adalah hak selainnya.” Lalu berkatalah Atha’, Al Hasan: “Ia boleh  mengaqiqahi atas nama dirinya, karena aqiqah ini disyariatkan atas anak sebab ia tergadaikan dengannya. Namun sudah semestinya ia menyegerakan pembebasan dirinya, dan menurut kami, bahwa aqiqah adalah lebih disyariatkan pada kewajiban orangtua. Seorang anak tidak boleh mengerjakannya hal selainnya, seperti orang lain dan seperti sedekah fitri.”

Maka berdasarkan hadits-hadits di atas, jelaskah bahwa hukum aqiqah dalam Islam ketika sudah dewasa menjadi mubah.Semoga bermanfaat.

Bagi anda yang berencana untuk menunaikan ibadah aqiqah dapat mempercayakannya kepada kami, Aqiqah Al Kautsar. Aqiqah Jogja Profesional dengan Paket Kambing Aqiqah Syar’i, Sehat, Murah, dan Berkualitas

Keterangan lebih jelas untuk harga terbaru klik di sini.

Pengertian Aqiqah Menurut Para Ulama

Aqiqah adalah sebuah hukum dalam Islam yang kemudian menjadi sebuah tradisi yang ada bagi seluruh masyarakat muslim di Indonesia. Aqiqah memiliki pengertian yang berarti menyembelih hewan sebagai penebusan atas kelahiran sang anak di hari ke-7 kelahirannya.

Adapun secara bahasa, aqiqah sendiri berarti memotong atau memutus. Sedangkan menurut hukum syar’i, pengertian aqiqah adalah memotong atau menyembelih hewan berupa kambing untuk bayi yang dilahirkan pada hari ketujuh dari hari kelahiran bayi tersebut.

Lalu seperti apa pengertian aqiqah menurut para ulama? Bagaimana hukum dan ketentuan yang berlaku dalam aqiqah?

Pengertian Aqiqah

Definisi aqiqah menurut Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah dalam kitabnya yang berjudul Tuhfatul Maudud. Sebagaimana yang tertulis pada halaman 25-26, beliau menuliskan bahwa Imam Jauhari berkata :

Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuh kelahiran anaknya dan mencukur rambutnya. Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahullah berkata “Dari penjelasan tersebut jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian sebab mengandung dua unsur di atas dan ini lebih utama.”

Lalu pengertian aqiqah menurut Imam Ahmad dan jumhur ulama, mereka berpendapat ditinjau dari segi syar’i. Pengertian aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih.

Sementara pengertian aqiqah menurut Imam Syafi’i adalah berasal dari kata ‘Aqq. ‘Aqq berarti memutus dan melubangi.

Adapula yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih. Dinamakan demikian sebab leher hewannya dipotong, dan dikatakan juga ‘aqq sebab rambut yang dibawa si bayi ketika lahir dipotong.

Adapun makna aqiqah secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menembus bayi yang dilahirkan.

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadist :

” Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkanlah (aqiqahnya) bagi ia pada hari ketujuh dari kelahirannya. Maka  dinamailah dia dan dicukurlah rambutnya

Hadis riwayat Imam Ahmad: 5/8, 12 dan An-Nasa’i: 7/166 dan dishahihkan lebih dari satu orang)

Hukum Aqiqah

Adapun untuk hukum aqiqah sendiri menurut para ulama, mereka memberikan pandangan yang berbeda-beda. Ada beberapa ulama yang menganggap bahwa aqiqah hukumnya adalah sunnah mu’akkadah.

Sementara adapula sebagian ulama yang berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah wajib bagi mereka yang mampu dan memiliki rizki.

Ya, aqiqah merupakan salah satu bentuk rasa syukur seseorang kepada Allah SWT setelah ia dikaruniai seorang anak. Aqiqah bisa dikatakan sebagai wasilah kepada Allah untuk menjaga dan melindungi anak yang dilahirkan gar kelak menjadi anak yang sholeh dan sholehah.

Untuk hukum waktu pelaksanaan aqiqah sendiri ada beberapa ulama’ yang berbeda pendapat. Berdasarkan hadist dikatakan bahwasannya aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran sang anak.

Pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh karena berdasarkan sabda Rasulullah. Di mana berdasarkan hadist itu kemudian dijadikan sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh.

Adapun bagi orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. Bahwasannya syariat akan aqiqah akan gugur setelah melebihi atau lewat hari ketujuh.

Menurut  pendapat Imam Malik, beliau berkata : “Jika bayi itu meninggal sebelum hari ke tujuh, maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.”

Lalu ada sebagian ulama’ yang membolehkan untuk melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” di halaman 35.

Seperti itulah ulasan mengenai pengertian aqiqah, di mana aqiqah adalah berarti menyembelih hewan sebagai penebusan atas kelahiran seorang bayi di dunia ini. Semoga bermanfaat.

Bagi anda yang berencana untuk menunaikan ibadah aqiqah dapat mempercayakannya kepada kami, Aqiqah Al Kautsar. Aqiqah Jogja Profesional dengan Paket Kambing Aqiqah Syar’i, Sehat, Murah, dan Berkualitas

Keterangan lebih jelas untuk harga terbaru klik di sini.

Pengertian Aqiqoh dan Hukumnya

Pengertian Aqiqah dan Hukumnya-Memiliki buah hati adalah idaman bagi seluruh pasangan suami istri di dunia ini. Buah hati adalah titipan dari Allah SWT yang patut dijaga dengan sebaik-baiknya. Ketika sang buah hati lahir, ada sebuah tradisi Islam bernama aqiqoh yang patut dilaksanakan oleh orang tua. Lalu apakah aqiqoh itu? Apakah hukumnya melaksanakan aqiqoh bagi sang orang tua? Simak ulasannya di bawah ini.

Pengertian Aqiqoh

Kata aqiqoh berasal dari bahasa Arab yang berarti melakukan penyembelihan binatang atas kelahiran seorang anak pada hari ke-tujuh ia lahir. Aqiqoh bisa juga berarti rambut yang tumbuh di kepala sang anak yang baru saja lahir di dunia.

Menurut istilah dalam Islam, aqiqoh artinya adalah menyembelih binatang ternak berkenaan dengan kelahiran seorang anak.

Adapun penyembelihan binatang ternak itu sendiri sebagai bukti rasa syukur kedua orang tua kepada Allah SWT. Akan tetapi aqiqoh harus dilaksanakan dengan syarat-syarat tertentu menurut syariat Islam.

Berdasarkan sunnah Rasulullah SAW, aketentuan yang berlaku dalam syariat Islam adalah jika yang lahir berupa anak laki-laki maka aqiqohnya adalah dua ekor kambing.

Sementara jika yang lahir adalah  bayi perempuan, maka yang disembelikan adalah satu ekor kambing. Sebagaimana yang telah disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW,

Dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullah telah menyuruh kita agar menyembelih aqiqoh untuk seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk seorang anak perempuan adalah satu ekor kambing”

Hukum Aqiqoh

Adapun hukum melaksanakan aqiqoh menurut sebagian besar ulama, hukumnya adalah sunnah muakkad. Ya, sunnah muakad bagi kedua orang tua yang baru melahirkan anaknya. Maka pada hari ketujuh saat anak lahir, anak diberi nama dan rambut kepalanya dicukur.

Sebagaimana hadis yang diriwayatkan Rasulullah SAW, beliau bersabda :

Dari Samura R.A, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda, “Setiap anak yang baru lahir tergadai dan ditebus dengan aqiqoh. Aqiqoh yaitu penyembelihan hewan untuknya pada hari ketujuh lalu kemudian dicukur rambut sang anak dan diberi nama “.

Sementara untuk binatang yang diperbolehkan untuk aqiqoh adalah sebagaimana telah dijelaskan di atas yakni dua ekor kambing bagi anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.

Untuk ketentuan syarat aqiqoh sama halnya dengan ketentuan syarat-syarat binatang yang dijadikan qurban yaitu cukup umur dan terhindar dari cacat fisik.

Adapun untuk  waktu pelaksanaan aqiqoh atau penyembelihan binatang adalah berkenan dengan kelahiran anak. Sebagaimana telah diriwayatkan dalam hadis, waktu yang disyariatkan adalah pada hari ketujuh kelahiran  sang anak.

Namun  apabila hari ketujuh itu terlewatkan maka aqiqoh itu dilaksanakan pada hari ke empat belas. Jika masih terlewatkan maka bisa pada hari (dua puluh satu. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits .

Dari Abdullah bin Buraidah dari ayah Nabi SAW., sesungguhnya Nabi Muhammad telah bersabda, “Aqiqoh itu disembeli pada hari ke tujuh, atau empat belas atau kedua puluh satu”.

Pengertian Aqiqoh dan Hukumnya

7 Hal Yang Disunahkan Saat Pelaksanaan Aqiqoh

Adapun ketika pelaksanaa aqiqoh berlangsung. Hal-hal yang disunnahkan untuk orangtua laksanakan adalah :

  1. Bacallah Basmalah
  2. Bacallah Sholawat
  3. Bacallah takbir
  4. Bacallah Do’a
  5. Binatang disembelih sendiri oleh ayah dari anak dari yang diaqiqohinya
  6. Daging aqiqoh yang telah dimasak dibagikan kepada fakir miskin dan tetangga
  7. Pada hari pelaksanaan aqiqoh itu juga rambut sang anak anak dicukur dan diberi

Seperti itulah ulasan mengenai pengertian aqiqah dan hukumnya. Semoga ulasan artikel ini bisa membawa manfaat.

Bagi anda yang berencana untuk menunaikan ibadah aqiqah dapat mempercayakannya kepada kami, Aqiqah Al Kautsar. Aqiqah Jogja Profesional dengan Paket Kambing Aqiqah Syar’i, Sehat, Murah, dan Berkualitas

Keterangan lebih jelas untuk harga terbaru klik di sini.