Aqiqah adalah sebuah hukum dalam Islam yang kemudian menjadi sebuah tradisi yang ada bagi seluruh masyarakat muslim di Indonesia. Aqiqah memiliki pengertian yang berarti menyembelih hewan sebagai penebusan atas kelahiran sang anak di hari ke-7 kelahirannya.
Adapun secara bahasa, aqiqah sendiri berarti memotong atau memutus. Sedangkan menurut hukum syar’i, pengertian aqiqah adalah memotong atau menyembelih hewan berupa kambing untuk bayi yang dilahirkan pada hari ketujuh dari hari kelahiran bayi tersebut.
Lalu seperti apa pengertian aqiqah menurut para ulama? Bagaimana hukum dan ketentuan yang berlaku dalam aqiqah?
Pengertian Aqiqah
Definisi aqiqah menurut Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah dalam kitabnya yang berjudul Tuhfatul Maudud. Sebagaimana yang tertulis pada halaman 25-26, beliau menuliskan bahwa Imam Jauhari berkata :
Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuh kelahiran anaknya dan mencukur rambutnya. Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahullah berkata “Dari penjelasan tersebut jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian sebab mengandung dua unsur di atas dan ini lebih utama.”
Lalu pengertian aqiqah menurut Imam Ahmad dan jumhur ulama, mereka berpendapat ditinjau dari segi syar’i. Pengertian aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih.
Sementara pengertian aqiqah menurut Imam Syafi’i adalah berasal dari kata ‘Aqq. ‘Aqq berarti memutus dan melubangi.
Adapula yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih. Dinamakan demikian sebab leher hewannya dipotong, dan dikatakan juga ‘aqq sebab rambut yang dibawa si bayi ketika lahir dipotong.
Adapun makna aqiqah secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menembus bayi yang dilahirkan.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadist :
” Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkanlah (aqiqahnya) bagi ia pada hari ketujuh dari kelahirannya. Maka dinamailah dia dan dicukurlah rambutnya “
Hadis riwayat Imam Ahmad: 5/8, 12 dan An-Nasa’i: 7/166 dan dishahihkan lebih dari satu orang)
Hukum Aqiqah
Adapun untuk hukum aqiqah sendiri menurut para ulama, mereka memberikan pandangan yang berbeda-beda. Ada beberapa ulama yang menganggap bahwa aqiqah hukumnya adalah sunnah mu’akkadah.
Sementara adapula sebagian ulama yang berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah wajib bagi mereka yang mampu dan memiliki rizki.
Ya, aqiqah merupakan salah satu bentuk rasa syukur seseorang kepada Allah SWT setelah ia dikaruniai seorang anak. Aqiqah bisa dikatakan sebagai wasilah kepada Allah untuk menjaga dan melindungi anak yang dilahirkan gar kelak menjadi anak yang sholeh dan sholehah.
Untuk hukum waktu pelaksanaan aqiqah sendiri ada beberapa ulama’ yang berbeda pendapat. Berdasarkan hadist dikatakan bahwasannya aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran sang anak.
Pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh karena berdasarkan sabda Rasulullah. Di mana berdasarkan hadist itu kemudian dijadikan sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh.
Adapun bagi orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. Bahwasannya syariat akan aqiqah akan gugur setelah melebihi atau lewat hari ketujuh.
Menurut pendapat Imam Malik, beliau berkata : “Jika bayi itu meninggal sebelum hari ke tujuh, maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.”
Lalu ada sebagian ulama’ yang membolehkan untuk melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” di halaman 35.
Seperti itulah ulasan mengenai pengertian aqiqah, di mana aqiqah adalah berarti menyembelih hewan sebagai penebusan atas kelahiran seorang bayi di dunia ini. Semoga bermanfaat.
Bagi anda yang berencana untuk menunaikan ibadah aqiqah dapat mempercayakannya kepada kami, Aqiqah Al Kautsar. Aqiqah Jogja Profesional dengan Paket Kambing Aqiqah Syar’i, Sehat, Murah, dan Berkualitas
Keterangan lebih jelas untuk harga terbaru klik di sini.