Hukum aqiqah anak sesuai sunnah bisa diartikan suatu proses penyembelihan/pemotongan kambing. Yang ditujukan untuk mewujudkan rasa syukur kepada Allah SWT. Yang telah memberikan karunia berupa anak (putra maupun putri) kepada pasangan yang telah menikah.
Secara etimologis aqiqah berati proses memotong atau dalam bahasa arab al-qat’u atau sebutan bagi rambut yang ada dikepala bayi ketika baru dilahirkan. Secara fiqih, aqiqah merupakan hewan yang akan disembelih untuk mewujudkan rasa syukurnya kepada Allah SWT yang telah mengaruniai buah hati baik laki-laki maupun perempuan.
Waktu Aqiqah
Pelaksanaan aqiqah anak laki-laki dan perempuan menurut islam yang telah disepakati ulama secara shahih yakni di hari ketujuh dari kelahiran bayi tersebut. Kesepakatan tersebut berdasarkan dari dalil hadist sahih yang diriwayatkan oleh Samurah ibn Jundub diatas.
Beliau mengungkapkan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda seorang anak yang telat terikat dengan aqiqahnya, maka ia akan disembelihkan aqiqah di hari ketujuh dan sekaligus diberikan nama kepada bayi tersebut.
Walaupun demikian, jika ada yang terlewat serta belum mampu melaksanakannya di hari ketujuh dapat diundur pelaksanaanya di hari ke 14. Namun jika memang belum mampu melaksanaknnya, maka di hari 21 bisa dilaksanakan atau kapan saja mampu untuk melaksanakannya. Seperti itulah hukum aqiqah anak yang sudah dituliskan dalam islam.
Namun, bagaimana jika aqiqah setelah dewasa?. Imam Ahmad pernah ditanya oleh Abdul Malik “bolehkah dia (Abdul Malik) beraqiqah setelah dewasa?”. Ia kemudian menjawab “Saya belum pernah mendengar hadist tentang aqiqah setelah dewasa sama sekali”.
Kemudian Imam Ahmad juga mengatakan, “Siapa yang melakukannya maka itu baik, dan ada sebagian ulama yang mewajibkannya” (Tuhfatul Maudud: 87-88). Maka itu berarti aqiqah setelah dewasa diperbolehkan.
Kewajiban aqiqah memang tidak gugur meskipun tidak dilakukan pada hari ke tujuh setelah kelahiran. Namun, beberapa ulama berbeda pendapat tentang siapa saja yang boleh melakukannya. Yang dibebankan untuk melaksanakan aqiqah adalah bapak. Namun bagaimana jika anak yang telah dewasa tersebut ingin mengaqiqahi dirinya sendirinya karena telah mampu?.
Ibnu Qudamah mengatakan jika seorang anak belum diaqiqahi sama sekali, kemudian baligh dan telah bekerja, maka dia tidak wajib untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.
Hukum Aqiqah Anak
Kembali lagi ke hukum aqiqah anak. Pada dasarnya, aqiqah anak disyariatkan untuk dilakukan pada hari ke-7 setelah kelahiran anak. Namun jika belum bisa, maka hari ke-14, jika masih belum bisa maka dilaksanakan hari ke-21. Selain itu aqiqah anak menjadi beban ayah dari si anak tersebut. Tapi, jika ternyata ketika kecil belum diaqiqahi, Anda dapat melakukannya sendiri setelah dewasa.
Suatu ketika Al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “Ada orang yang belum diaqiqahi, apakah ketika dewasa boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, jika ia belum di aqiqahi, maka lebih baik melakukannya sendiri ketika dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh”.
Hal-hal yang disyariatkan mengenai hukum aqiqah anak:
- Disunnahkan memberi nama dan memotong rambut (gundul) hari ke-7.
- Untuk anak laki-laki disunnahkan beraqiqah dengan 2 ekor kambing dan 1 ekor untuk anak perempuan
- Aqiqah dibebankan kepada orang tua si anak, akan tetapi bisa juga dilakukan oleh walinya yang lain (kakek, paman, dll)
- Aqiqah hukumnya sunnah.
Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat,bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti.
Bisa datang ke kantor pusat kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA) 0812 2234 6099