2 Contoh Undangan Aqiqah Beserta Panduannya

Apakah Anda adalah salah satu dari sekian orang tua yang bahagia dengan kelahiran sang buah hati tercinta dan ingin melaksanakan aqiqah? Selain bingung memikirkan hewan sebagai aqiqah pasti Anda juga bingung bagaimana cara membuat undangan aqiqah?

Ya, undangan juga sangat diperlukan agar orang lain tahu dan menghadiri acara aqiqah anak Anda. Jika Anda bingung bagaimana cara membuat undangan yang unik dan menarik, simak tips dan ulasannya di bawah ini tentang undangan aqiqah yang baik.

Pengertian Aqiqah

Menurut sebagian ulama, kata aqiqah sendiri disebut nasikah atau dzabihah. Di mana kata aqiqah berarti memiliki makna sembelihan. Adapun hukum aqiqah sendiri menurut kalangan mazhab dari Imam Syafi’i dan Hambali, hukumnya adalah sunnah muakkadah.

Dasar yang digunakan adalah berdasarkan dari hadist Nabi SAW, yang berbunyi :

“Anak tergadai dengan aqiqahnya. disembelihkanlah untuknya pada hari ketujuh dari hari kelahiran sang anak.” (HR. At-Tirmidzi dan Hasan Shohih)

Sementara hewan yang dijadikan aqiqah adalah kambing. Jika yang lahir adalah anak laki-laki, maka yang disembelih adalah dua ekor kambing. Jika yang lahir adalah anak perempuan maka yang disembelih adalah satu ekor kambing.

Nah, jika adalah orang tua yang sedang bingung bagaimana cara membuat undangan aqiqah yang baik, maka artikel ini adalah sumber yang tepat.

Artikel ini akan memberikan referensi contoh undangan aqiqah. Terkadang Anda juga perlu membutuhkan referensi undangan aqiqah yang baik agar undangan yang Anda buat tidak melanggar syari’ah.

Berikut adalah contoh undangan aqiqah dari yang sederhana hingga resmi :

  1. Contoh Undangan Aqiqah Resmi

UNDANGAN

Yth :

Bapak / Ibu / Saudara /i

Di tempat

Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh

Puji syukur alhamdulillah, dengan memohon rahmat kepada Allah swt. Maka kami sekeluarga bermaksud ingin mengundang kehadiran Bapak/Ibu/Saudara/i agar berkenan untuk hadir dalam acara tasyakuran putri kami yang kedua “Yunita Rahmaniya” yang insyaAllah akan kami laksanakan pada :

Hari/Tanggal : Senin, 25 Mei 2017

Pukul : 19.00 WIB – selesai (Ba’da Isya’)

Alamat : Perumahan Sendang Mulyo, Tembalang, Semarang

Dan adalah suatu kehormatan yang besar bagi kami, jika Bapak/Ibu/Saudara/i untuk mau berkenan hadir dalam acara aqiqah putri kami.

Atas kehadiran dan doanya kami ucapkan banyak terimakasih.

Wassalamua’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh

Hormat kami sekeluarga

Faris Aditya dan Tsania Putri.

  1. Contoh Undangan Sederhana

Bismillahirrohmanirrohim

Telah lahir dengan selamat, anak kami yang pertama pada hari Selasa, 20 Mei 2017

“Putra Wijaya Kusuma”

Semoga menjadi anak yang berbakti pada nusa dan bangsa. Berguna bagi negara dan agamanya.

Amin

Maka dengan kelahiran anak kami, kami mengundang bapak/ibu agar berkenan hadir di acara aqiqahan anak kami pada hari Selasa, 27 Mei 2017

Surabaya, 27 Mei 2017

Hormat Kami

Dian dan Nita

3 Hal yang Patut Diperhatikan dalam Membuat Undangan

Dari kedua contoh undangan aqiqah di atas, hal yang patut Anda perhatikan ketika membuat undangan aqiqah adalah :

  1. Salam pembuka, membuat pembuka sangat penting sebab pembuka merupakan hal yang wajib digunakan sebagai sapaan atau salam kepada orang yang membacanya.
  2. Isi, isi yang ada dari undangan aqiqah harus meliputi tempat, hari, tanggal, serta rangkaian acara dalam acara aqiqah tersebut jika ada.
  3. Penutup, kehadiran penutup merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah undangan. Menutup undangan dengan salam adalah salah satu bentuk sopan santun Anda ketika mengundang orang.

Seperti itulah contoh undangan aqiqah dan hal-hal yang patut Anda perhatikan. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.

Bagi anda yang berencana untuk menunaikan ibadah aqiqah dapat mempercayakannya kepada kami, Aqiqah Al Kautsar. Aqiqah Jogja Profesional dengan Paket Kambing Aqiqah Syar’i, Sehat, Murah, dan Berkualitas

Keterangan lebih jelas untuk harga terbaru klik di sini.

Pengertian Aqiqoh dan Hukumnya

Pengertian Aqiqah dan Hukumnya-Memiliki buah hati adalah idaman bagi seluruh pasangan suami istri di dunia ini. Buah hati adalah titipan dari Allah SWT yang patut dijaga dengan sebaik-baiknya. Ketika sang buah hati lahir, ada sebuah tradisi Islam bernama aqiqoh yang patut dilaksanakan oleh orang tua. Lalu apakah aqiqoh itu? Apakah hukumnya melaksanakan aqiqoh bagi sang orang tua? Simak ulasannya di bawah ini.

Pengertian Aqiqoh

Kata aqiqoh berasal dari bahasa Arab yang berarti melakukan penyembelihan binatang atas kelahiran seorang anak pada hari ke-tujuh ia lahir. Aqiqoh bisa juga berarti rambut yang tumbuh di kepala sang anak yang baru saja lahir di dunia.

Menurut istilah dalam Islam, aqiqoh artinya adalah menyembelih binatang ternak berkenaan dengan kelahiran seorang anak.

Adapun penyembelihan binatang ternak itu sendiri sebagai bukti rasa syukur kedua orang tua kepada Allah SWT. Akan tetapi aqiqoh harus dilaksanakan dengan syarat-syarat tertentu menurut syariat Islam.

Berdasarkan sunnah Rasulullah SAW, aketentuan yang berlaku dalam syariat Islam adalah jika yang lahir berupa anak laki-laki maka aqiqohnya adalah dua ekor kambing.

Sementara jika yang lahir adalah  bayi perempuan, maka yang disembelikan adalah satu ekor kambing. Sebagaimana yang telah disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW,

Dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullah telah menyuruh kita agar menyembelih aqiqoh untuk seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk seorang anak perempuan adalah satu ekor kambing”

Hukum Aqiqoh

Adapun hukum melaksanakan aqiqoh menurut sebagian besar ulama, hukumnya adalah sunnah muakkad. Ya, sunnah muakad bagi kedua orang tua yang baru melahirkan anaknya. Maka pada hari ketujuh saat anak lahir, anak diberi nama dan rambut kepalanya dicukur.

Sebagaimana hadis yang diriwayatkan Rasulullah SAW, beliau bersabda :

Dari Samura R.A, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda, “Setiap anak yang baru lahir tergadai dan ditebus dengan aqiqoh. Aqiqoh yaitu penyembelihan hewan untuknya pada hari ketujuh lalu kemudian dicukur rambut sang anak dan diberi nama “.

Sementara untuk binatang yang diperbolehkan untuk aqiqoh adalah sebagaimana telah dijelaskan di atas yakni dua ekor kambing bagi anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.

Untuk ketentuan syarat aqiqoh sama halnya dengan ketentuan syarat-syarat binatang yang dijadikan qurban yaitu cukup umur dan terhindar dari cacat fisik.

Adapun untuk  waktu pelaksanaan aqiqoh atau penyembelihan binatang adalah berkenan dengan kelahiran anak. Sebagaimana telah diriwayatkan dalam hadis, waktu yang disyariatkan adalah pada hari ketujuh kelahiran  sang anak.

Namun  apabila hari ketujuh itu terlewatkan maka aqiqoh itu dilaksanakan pada hari ke empat belas. Jika masih terlewatkan maka bisa pada hari (dua puluh satu. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits .

Dari Abdullah bin Buraidah dari ayah Nabi SAW., sesungguhnya Nabi Muhammad telah bersabda, “Aqiqoh itu disembeli pada hari ke tujuh, atau empat belas atau kedua puluh satu”.

Pengertian Aqiqoh dan Hukumnya

7 Hal Yang Disunahkan Saat Pelaksanaan Aqiqoh

Adapun ketika pelaksanaa aqiqoh berlangsung. Hal-hal yang disunnahkan untuk orangtua laksanakan adalah :

  1. Bacallah Basmalah
  2. Bacallah Sholawat
  3. Bacallah takbir
  4. Bacallah Do’a
  5. Binatang disembelih sendiri oleh ayah dari anak dari yang diaqiqohinya
  6. Daging aqiqoh yang telah dimasak dibagikan kepada fakir miskin dan tetangga
  7. Pada hari pelaksanaan aqiqoh itu juga rambut sang anak anak dicukur dan diberi

Seperti itulah ulasan mengenai pengertian aqiqah dan hukumnya. Semoga ulasan artikel ini bisa membawa manfaat.

Bagi anda yang berencana untuk menunaikan ibadah aqiqah dapat mempercayakannya kepada kami, Aqiqah Al Kautsar. Aqiqah Jogja Profesional dengan Paket Kambing Aqiqah Syar’i, Sehat, Murah, dan Berkualitas

Keterangan lebih jelas untuk harga terbaru klik di sini.

Pentingnya Ibadah Aqiqah Untuk Perkembangan Buah Hati

Pentingnya Aqiqah – Ibadah aqiqah merupakan ibadah yang sangat isitimewa dalam penantian kelahiran buah hati. Ibadah Aqiqah merupakan wujud syukur atas kehadiran sang buah hati. Sehingga merencanakan jauh jauh hari sebelum hari kelahiran adalah sebuah kebutuhan.

Seperti halnya dalam hukum islam mengenai ibadah aqiqah Adapun hukum pelaksanaan aqiqah ini adalah sunnah muakkadah. Sebagaimana diriwayatkan dari Samurah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,.

”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya.” (HR. Imam yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan dan dishohihkan oleh Tirmidzi)

Melaksanakan ibadah Aqiqah merupakan bentuk kepemilikan sepenuhnya atas kewajiban yang diberikan Allah kepada kedua orang tua. Sehingga setiap doa yang kita panjatkan untuk buah hati kita insya Allah langsung mengena, itulah pentingnya aqiqah.

Bagi anda yang mau merencanakan ibadah aqiqah dapat menghubungi Aqiqah Al Kautsar yang merupakan Aqiqah Jogja Profesional dengan Paket Kambing Aqiqah Syar’i, Sehat, Murah dan Berkualitas. Gratis Penceramah untuk acara tasyakuran Anda.

Penyaluran Catering Aqiqah ke Panti Asuhan di Wilayah Sleman

Aqiqah – Berikut adalah nama panti asuhan wilayah Sleman. Aqiqah Al Kautsar siap menyalurkan order catering aqiqah buah hati Anda ke panti asuhan berikut ini.
Silahkan pilih atau serahkan pada kami untuk target penyalurannya. Kami bekerjasama dengan simpulsedekah.org untuk distribusi shadaqah Anda.

Daftar Panti Asuhan Wilayah Sleman yang Pernah Dikunjungi Simpulsedekah.org :

PA Sabilul Huda. Alamat: Sukunan, Jl. Kaliurang km. 17 Pakem Sleman. (0274) 895475. Pimpinan Prawoto Agung Wiryawan, jumlah anak asuh 100 anak putra dan putri.

  1. Panti Asuhan Al Hakiem. Alamat: Padasan, Pakembinangun, Pakem. (0274) 898222. Pimpinan Drs. H. Sigit Warsito. M.A. Jumlah anak asuh 90 santri putra dan putri.
  2. Panti Asuhan Nurul Yasmin. Alamat: Kroco, Wonosalam, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman. cp 0812 155 0816. Jumlah anak asuh 50 santri putri
  3. Panti Asuhan Muhammadiyah Putri. Alamat: Jamblangan, Purwobinangun, Pakem. 0819 0417 3500. Jumlah anak asuh 40 santri putri.
  4. Panti Asuhan Al Kautsar. Alamat: Jaban, RT 05/ RW 34, Tridadi, Sleman. (0858 6808 9879) anak asuh 25 santri putra.
  5. Panti Asuhan Zuhriyah. Alamat: Jl. Palagan Tentara Pelajar Km. 10, Rejodani, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. (0274) 865663. Pimpinan Dra. Hj. Syamsiah. Jumlah santri 100 anak (putra-putri).
  6. Panti Asuhan Muhammadiyah Putri. Alamat: Jl. Solo km. 14, Candisari Bendan, Tirtomartani, Kalasan. (0274) 787 1001. Pimpinan H. Murmadi. Jumlah anak asuh 50 santri putri
  7. Panti Asuhan Al Barokah. Alamat: Ketandan, Madurejo, Prambanan, Sleman. 0274 7854369 / 0812 2719 340. Pimpinan H. Badaruddin. Jumlah anak asuh 50 santri putra dan putri.
  8. Panti Asuhan Bina Insani. Alamat: Sombangan & Dakawon Sumbersari Moyudan Sleman. 0817 9424 651. Pimpinan Bapak Teguh. Jumlah anak asuh 52 santri putra dan santri putri
  9. Panti Asuhan Daarut Taqwa. Alamat: Jarakan rt 06/rw 26 No. 128 Sendangrejo Minggir Sleman. 0818 0407 4104. Pimpinan Romy Pelani, S.H. Jumlah anak asuh 35 santri putri
  10. Panti Asuhan Al Furqon. Alamat: Gedongan rt 002/rw 046 Sumberagung Moyudan Sleman. 0856 4326 0099. Pimpinan Bapak Aryayin. Jumlah anak asuh 51 santri putri.

Panti Asuhan di Sleman

  1. Panti Asuhan Basa. Alamat: Klepu Sumberarum Moyudan Sleman. 0812 2701 217. Pimpinan Bapak Fauzi Satriyono. Jumlah anak asuh 30 santri putra.
  2. Panti Asuhan Al Mubarok. Alamat: Pulihrejo Donokerto Turi Sleman. 0274 896247. Pimpinan H. Bustanul Airifin.Jumlah anak asuh 35 santri putra dan putri.
  3. Panti Asuhan Ghifari. Alamat: Pelem Girikerto Turi Sleman. 0817 5451 356. Pimpinan Bapak Sigit Sugiyanto. Jumlah anak asuh 35 santri putra dan putri.
  4. Panti Asuhan Al Hikmah. Alamat: Plupuh Wukirsari Cangkringan. 0815 7884 0644. Pimpinan Bapak Suharna. Jumlah anak asuh 35 santri putra dan putri.
  5. Panti Asuhan Darul Ilmi. Alamat: Jl. Magelang km. 11 Murten, Tridadi, Sleman. 0274 4360067. Pimpinan KHM. Fatwa Ma’aruf. Jumlah anak asuh 50 santri putra dan putri.
  6. Panti Asuhan Khadijah. Alamat: Kompleks Muhammadiyah 1 Sleman Dusun Krapyak, Triharjo, Sleman. 0856 4356 0021. Pimpinan Bapak Wiyono. Jumlah anak asuh 45 santri putri.
  7. Panti Asuhan Ar Rohmah. Alamat: Kalakijo, Triharjo, Sleman. 0274 8538011 Pimpinan Bapak Priyono. Jumlah anak asuh 30 santri putri.
  8. Panti Asuhan Daarus Selamat. Alamat: Tritis Turgo Purwobinangun Pakem
  9. Panti Asuhan Yayasan Sayap Ibu. Alamat: Jl. Rajawali 3, Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman. 0274 381225, 514015.
  10. Panti Asuhan Khoirunnisa. Alamat: Kuton Tegaltirto Berbah Sleman. 0812 2950 059 / 0274 7023000. Jumlah anak asuh 55 santri putri.

Panti Asuhan di Sleman

  1. Panti Asuhan Ibnu Fatah. Alamat: Kuton Tegaltirto Berbah Sleman. 081 215 506 893. Jumlah anak asuh 30 santri putra
  2. Panti Asuhan Sinar Melati IV. Alamat: Tegalrejo Tegaltirto Berbah Sleman. 0818 467 046. Pimpinan Bapak Yasin Baidi. Jumlah anak asuh 30 santri putra dan putri.
  3. Panti Asuhan An Nur. Alamat: Berjo Sumberharjo Prambanan Sleman. 0274-6571 001. Pimpinan Bapak Muhtarom Jalal. Jumlah anak asuh 20 santri putri
  4. Panti Asuhan Muhammadiyah Prambanan Putra. Alamat: Ringinsari Bokoharjo Prambanan Sleman. 0274-7481571/ 7871001. Pimpinan Bapak Murmadi. Jumlah anak asuh 100 santri putra.
  5. Panti Asuhan Darun Najah. Alamat: Jl. Laksda Adisucipto km. 7,5 Gg Santan II/19 Maguwoharjo Depok Sleman. 0878 7930 1368/ 0815 7959 229. Pimpinan Bapak Syamsuri. Jumlah anak asuh 65 orang putri.
  6. Panti Asuhan As Sakinah. Alamat: Jl. Palagan, Balong, Donoharjo, Ngaglik, Sleman. (0274) 896445/7827175. Pengasuh ustad Mansyur. Jumlah anak asuh 150 orang putra.
  7. Panti Asuhan Ar Rahman (Rumah Yatim). Alamat: Jl. Kaliurang km 9,2 Sardonoharjo Ngaglik. (0274) 8231000. Jumlah anak asuh 30 orang putra.
  8. Panti Asuhan Al Islam. Alamat: Jl. Wisata 26A Tambakbayan Caturtunggal Depok Sleman. (0274) 485105. Pengasuh Ibu Atun. Jumlah anak 35 orang putri.
  9. Panti Asuhan Diponegoro. Alamat: Sembego RT 01/RW 38 Maguwoharjo Depok. (0274) 4332360. Pengasuh ustad Zaidun. Jumlah anak asuh 125 orang putra.
  10. Panti Asuhan AL Bayan. Alamat: Tobayan Sendangrejo Minggir. Jumlah anak asuh 105 santri putra dan putri.

Panti Asuhan di Sleman

  1. Panti Asuhan Al Qohar. Alamat: Dusun Jayan Sukoharjo Ngaglik Sleman. 0812 2958 931. Pimpinan Bapak Budi. Jumlah anak asuh 25 santri putra.
  2. Panti Asuhan Rumah Sajada. Alamat: Wirokraman RT 04/ RW 13 Sidokarto Godean Sleman. (0274) 7005057/ 0813 9274 5523. Pimpinan Bapak Fatah. Jumlah anak asuh 20 santri putra dan putri (di asrama), luar asrama 55 anak.
  3. Panti Asuhan Darul Yatama. Alamat: Blotan Wedomartani Ngemplak Sleman. 0815 7859 0836/ 0878 3862 3599. Pimpinan H. Sularno. Jumlah anak asuh 140 santri putra dan putri.
  4. Panti Asuhan Al Islam. Alamat: l. Wisata no 267A Tambakbayan Caturtunggal Depok Sleman. (0274) 485105/ 4477071. Pengasuh Bapak Muslikhin. Jumlah anak asuh 35 santri putra dan putri.
  5. Panti Asuhan Al Wahab. Alamat: Dero Condongcatur Depok Sleman. (0274) 7491287/ 0812 2958 931. Pengasuh Bapak Purwanto. Jumlah anak asuh 20 orang putra.
  6. Panti Asuhan Al Mujiib. Alamat: Pondok Suruh Bimomartani Ngemplak Sleman. 0815 7819 9066. Pimpinan Bapak Gunarto. Jumlah anak asuh 50 santri putra dan puteri.
  7. Panti Asuhan Al Lathiif. Alamat: Sidokerto RT 1/ RW 1 Purwomartani, Kalasan, Sleman. 085292453242. Pimpinan Bapak Suyatno. Jumlah anak asuh 35 santri putra.
  8. Panti Asuhan Bina Remaja (panti khusus penyandang disabilitas). Alamat: Bantarjo, Donoharjo, Ngaglik, Sleman. Pimpinan H. Muh Tejo. Jumlah anak asuh 121 anak, tinggal di panti 35 anak.
  9. Panti Asuhan Yayasan Anak Soleh. Alamat: Triharjo RT/ RW 08/ 10 Sleman. Pimpinan Galuh Sekar Widowati/ Bpk. Sudibyo. Jumlah anak asuh 20 anak: 13 putra dan 7 putri
  10. Panti Asuhan Nur Rahman. Alamat: Wonosobo, Donoharjo, Ngaglik, Sleman. Pimpinan Bpk. Suwandono. Jumlah anak asuh: 20 anak asuh.
  11. Rumah Tahfidz Yatim dan Dhuafa Al Ma’un. Alamat: Stan No 5 Rt 5 Rw 44, Maguwoharjo, Depok, Sleman. CP: 08122 777 7172. Pimpinan Ustad Fauzi. Jumlah anak asuh sementara 3 putri.

Itu tadi daftar Nama Panti Asuhan yang dapat menjadi pilhan tempat Penyaluran Aqiqah buah hati Anda, semoga bermanfaat.

Hukum Cukur Gundul Bayi

Hukum Cukur Gundul Bayi

melati aqiqah jogjamadina aqiqah jogjapaket aqiqah jogjapusat aqiqah jogjapesanan aqiqah jogjapesan aqiqah jogja

Apakah ketentuan menggundul kepala bayi itu berlaku untuk bayi laki-laki dan perempuan ataukah hanya berlaku untuk bayi laki-laki saja? Kapankah menggundul ini dilakukan?

Pada asalnya menggundul kepala bayi adalah suatu yang dianjurkan. Namun apakah hanya berlaku untuk laki-laki ataukah juga berlaku untuk perempuan maka ini adalah permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama. Insya Allah pendapat yang benar ketentuan ini berlaku untuk bayi laki-laki dan bayi perempuan dengan dua pertimbangan:

[Pertimbangan pertama]
Dalam bahasa arab akikah adalah istilah untuk rambut yang ada pada bayi saat dilahirkan sebagaimana yang dikatakan oleh dua orang pakar bahasa Arab yaitu al Asma’i dan Ibnu Qutaibah. Kambing yang disembelih untu bayi disebut akikah karena ketika itu rambut bayi digundul. Menimbang realita bahwa bayi perempuan itu diakikahi maka konsekuensinya rambut kepalanya juga harus digundul.

[Pertimbangan kedua]
Dalam hadits disebutkan,

عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقُولُ « كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُمَاطُ عَنْهُ الأَذَى وَيُسَمَّى ».

Dari Samurah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap bayi laki-laki itu tergadai dengan akikahnya. Akikah tersebut disembelih pada hari ketujuh, dihilangkan kotoran darinya dan diberi nama.” (HR. Ahmad no 20201, sanadnya shahih menurut Syaikh Syu’aib al Arnauth).

Para ulama menafsirkan ‘dihilangkan kotoran darinya’ dengan menggundul kepala. Sebagaimana bayi perempuan dianalogkan dengan bayi laki-laki dalam masalah diakikahi pada hari ketujuh maka bayi perempuan juga digundul sebagaimana bayi laki-laki karena illah/sebab hukumnya adalah sama.
Diriwayatkan dengan sanad yang mursal bahwa Fathimah menggundul kepala al Hasan, al Husain, Zainab dan Umm Kultsum.

عن جعفر بن محمد بن علي عن أبيه أنه قال : وزنت فاطمة بنت رسول الله صلى الله عليه و سلم شعر حسن و حسين و زينب و أم كلثوم فتصدقت بوزن ذلك فضة

Dari Ja’far bin Muhammad bin Ali dari ayahnya, Fathimah binti Rasulillah menimbang rambut Hasan, Husain, Zainab dan Umm Kultsum lalu bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya. (HR Baihaqi dalam Syuabul Iman no 8629).

Jadi bayi perempuan tidaklah beda dengan bayi laki-laki dalam hal ini selain dalam masalah kadar akikah. Untuk laki-laki dua ekor kambing sedangkan untuk perempuan seekor kambing karena adanya kesamaan illah antara bayi laki-laki dengan bayi perempuan.

Sedangkan waktu pelaksaan menggundul bayi adalah sama dengan waktu akikah sebagaimana yang terdapat dalam hadits yaitu hari ketujuh.

Semoga artikel tentang Hukum Cukur Gundul Bayi bermanfaat. Untuk anda yang mau merencanakan ibadah aqiqah dapat menggunakan jasa kami yatu Aqiqah Al Kautsar, aqiqah profesional dengan paket kambing syar’i sehat, murah, dan berkualitas.

Aqiqah, Hukum dan Harga Kambing Aqiqah

Pengertian Aqiqah

Jika mendengar kata Aqiqah tentu saja terbesit tentang seorang anak bayi yang baru lahir di benak kita. Bagaimana tidak karena pada umumnya anak yang baru lahir tentu akan di aqiqahkan oleh orang tuanya. Tidak memandang apakah berasal dari keluarga miskin, sederhana ataupun berkecukupan. Aqiqah memiliki arti memutus, namun juga ada yang mengartikan bahwa aqiqah ialah sebutan untuk hewan yang disembelih. Hal ini memiliki alasan karena leher hewan tersebut di potong. Selain itu aqiqah juga memiliki arti  rambut si bayi yang baru saja lahir. Makna Aqiqah menurut syariat ialah hewan disembelih sebagai tebusan bayi yang lahirkan ke dunia. Jadi Aqiqah ialah sesuatu sembelihan yang diperuntukan anak yang terlahir di dunia.

Dasar Hukum Aqiqah

Dalam agama islam hukumnya aqiqah ialah sunnah muakkad yang artinya walaupun orang tua si bayi yang baru lahir berada di dalam kondisi yang kesulitan. Rasulullah saw dan para sahabat juga melakukan aqiqah untuk anak mereka yang baru lahir. Biasanya hewan yang dipersembahkan untuk disembelih ialah domba/kambing. Jumlah hewam aqiqah untuk anak perempuan dan anak laki-laki tentu saja berbeda. Untuk afdhalnya,anak laki-laki mestinya disembelihkan 2 ekor domba/kambing yang umurnya bersamaan dan juga mirip. Sementara aqiqah hewan untuk anak perempuan hanya 1 ekor kambing/domba saja.

Aqiqah Jogja
Aqiqah Jogja

Untuk waktu aqiqahnya sendiri haruslah dilakukan sesegera mungkin atau tidak boleh lama setelah bayi di lahirkan. Namun ada juga yang berpendapat jika orang tua si bayi yang belum bisa melaksanakan aqiqah untuk anaknya dalam waktu dekat dengan alasan belum mampu untuk aqiqahnya maka boleh dilakukan setelah orang tua si bayi sudah merasa mampu. Akan lebih baik jika pelaksanaan aqiqah tidak di tunda-tunda sehingga kita akan merasa lega jika sudah melaksanakan sunah dari Rasulullah saw yang juga diikuti oleh para sahabatnya karena sekarang ini sudah banyak harga kambing aqiqah yang murah dan terjangkau.

Oleh karena itu bagi orang tua yang baru saja melahirkan bayi kedunia ini, sangat dianjurkan untuk melakukan aqiqah sebagaimana sunah Rasulullah saw dan para sahabat yang telah diperintahkan kepada kita sebagai umat muslim.

Hukum, Keutamaan dan Hikmah Aqiqah

Aqiqah  adalah salah satu Sunnah Rasulullah yang mesti kita laksanakan bagi keluarga yang mampu. Mengingat aqiqah adalah salah satu pendidikan untuk menjadikan anak yang shaleh.

Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh dan dicukur kepalanya serta diberi nama,” (HR An-Nasai: 4149. Sahih oleh Al-Albani dalam Sahih Sunan An-Nasai: 4220).

Untuk seorang anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing, dimana keduanya memiliki kesamaan dan untuk seorang anak perempuan disembelihkan seekor kambing,” (HR Ahmad. Sahih oleh Syeikh Al-Albani dalam Sahihul Jamius Shaghir: 4105).

“Kambing akikah disembelih pada saat anak berusia tujuh hari, empat belas hari atau dua puluh satu hari,” (HR At-Tabrani. Sahih oleh Al-Albani dalam Sahihul Jamius Shaghir: 4132).

Manfaat/Hikmah melakukan aqiqah adalah :

1. Memberikan berita baik tentang kelahiran anak kepada tetangga sekaligus memberikan informasi tentang nasab anak agar tidak terjadi persangkaan buruk oleh para tetangga.

2. Mencerminkan sikap murah hati dan dermawan yang nantinya akan menghilangkan sikap kikir, bakhil dan pelit.

3. Mengikuti jejak Nabi Ibrahim ketika mau menyembelih anaknya yaitu Ismail namun diganti dengan domba.

4. Merupakan wujud pengorbanan kepada Allah Swt seperti yang dilakukan Nabi Ibrahim.

5. Semoga dikabulkannya doa untuk si bayi karena orangtuanya bersedia berqurban.

6. Melepaskan status anak yang tergadai, karena anak yang baru lahir kalau belum di aqiqahi statusnya adalah tergadai. Yang mana kalau tergadai ya harus ditebus terlebih dahulu agar bisa mendapatkan manfaatnya.

7. Sebagai pembebas dari gangguan setan, karena bayi yang baru lahir akan senantiasa diganggu setan.

8. Sebagai penghambat setan untuk mengganggu si bayi, sehingga bayi akan lebih terlindungi, karena setan akan berusaha untuk menjadikan si bayi menjadi pengikutnya.

Sebaiknya para orangtua yang belum melaksanakan aqiqah untuk anaknya agar berupaya untuk melaksanakannya.

Sebenarnya aqiqah kalau sudah direncanakan sejak awal, aqiqah tidak memberatkan para keluarga. Makanya menjadi hal yang penting untuk mempersiapkan materi untuk meyambut kelahiran sang bayi. Karena banyak manfaat/hikmah yang terkandung dalam ibadah aqiqah tersebut.

Jazakumullahu Khoiron, Barokallahufiikum wassalamu’alaikum

Contoh Surat Undangan Tasyakuran Aqiqah

Contoh Surat Undangan Tasyakuran Aqiqah

Undangan Aqiqah sangat di butuhkan bagi keluarga yang mau melaksanakan ibadah aqiqah dengan syiar pengajian di rumah. Walaupun tidak semua melaksanakan ibadah aqiqah dengan cara yang sama. Ada pula yang melaksanakan ibadah aqiqah  dengan membagikannya sambil silaturahim satu persatu dan ada pula yang dibagikan ke panti asuhan.

Jika Anda ingin mengadakan acara tasyakuran di rumah dan juga menyalurkan sedekah aqiqah dengan jangkauan di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Anda bisa menunjuk Aqiqah Al-Kautsar.  Kami melayani pesanan aqiqah dari seluruh Indonesia dengan distribusi di wilayah DIY.

Kembali ke surat undangan, membuat surat undangan yang baik dan informatif adalah hal yang relatif mudah.

Berikut susunan acara pelaksanaan ibadah aqiqah di rumah yang dapat dijadikan contoh untuk membuat acara secara sederhana.

  1. Pembukaan
  2. Tilawah
  3. Sambutan shohibul hajad
  4. Pengajian
  5. Prosesi cukur gundul
  6. Penutup

Berikut kami tampilkan contoh surat undangan tasyakuran aqiqah

Undangan Aqiqah

Itu tadi Contoh Surat Undangan Tasyakuran Aqiqah semoga bermanfaat. Untuk anda yang berencana melaksanakan ibadah aqiqah dapat menguhubungi Aqiqah Jogja profesional dengan paket kambing aqiqah syar’i, sehat, murah dan berkualitas.

Fiqih Qurban

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2).Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied”. qurban jogjaAllah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied”. Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis)

Maksud dari Udh-hiyah

Udh-hiyah yaitu hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena ada hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)

Keistimewaan Qurban

Memotong hewan qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)Hadis di atas didhaifkan oleh Syaikh Al Albani (dhaif Ibn Majah, 671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah (lihat Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521).

Dasar Hukum Qurban

Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat: Pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).

Hewan yang Boleh Digunakan Untuk Qurban

Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406) Dalilnya adalah firman Allah yang artinya, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’, III/409)

Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga

Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266).Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B, karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk seluruh dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan:”Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349). Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dst.Namun seandainya ada orang yang hendak membantu shohibul qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status qurbannya. Dan status bantuan di sini adalah hadiah bagi shohibul qurban. Apakah harus izin terlebih dahulu kepada pemilik hewan?Jawab: Tidak harus, karena dalam transaksi hadiah tidak dipersyaratkan memberitahukan kepada orang yang diberi sedekah.

Ketentuan Untuk Sapi & Onta

Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor onta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406)Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan.

Arisan Qurban Kambing?

Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk qurban. Karena hakekat arisan adalah hutang. Sebagian ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36)(*) Demikian pula Imam Ahmad dalam masalah aqiqah. Beliau menyarankan agar orang yang tidak memiliki biaya aqiqah agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran.(*) Sufyan At Tsauri rahimahullah mengatakan: Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya: “Kamu berhutang untuk beli unta qurban?” beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman: لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ (kamu memperoleh kebaikan yang banyak pada unta-unta qurban tersebut) (QS: Al Hajj:36).” (lih. Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36).Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama tim fatwa islamweb.net di bawah pengawasan Dr. Abdullah Al Faqih (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 & 28826). Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban.” (Syarhul Mumti’ 7/455). Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi qurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab: “Jika di hadapkan dua permasalahan antara berqurban atau melunaskan hutang orang faqir maka lebih utama melunasi hutang, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (lih. Majmu’ Fatawa & Risalah Ibn Utsaimin 18/144).Namun pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika qurban dipahami untuk kasus orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau kasus hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada qurban dipahami untuk kasus orang yang kesulitan melunasi hutang atau hutang yang menuntut segera dilunasi. Dengan demikian, jika arisan qurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berqurban dengan arisan adalah satu hal yang baik. Wallahu a’lam.

Qurban Kerbau?

Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya disikapi sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau, dari kalangan Syafi’iyah (lih. Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari Hanafiyah (lih. Al ‘Inayah Syarh Hidayah 14/192 dan Fathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu jenis.Syaikh Ibn Al Utasimin pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau.Pertanyaan:“Kerbau dan sapi memiliki perbedaan dalam banyak sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al An’am 143. Apakah boleh berqurban dengan kerbau?”Beliau menjawab:“Jika hakekat kerbau termasuk sapi maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam alqur’an adalah jenis hewan yang dikenal orang arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang arab.” (Liqa’ Babil Maftuh 200/27)Jika pernyataan Syaikh Ibn Utsaimin kita bawa pada penjelasan ulama di atas maka bisa disimpulkan bahwa qurban kerbau hukumnya sah, karena kerbau sejenis dengan sapi. Wallahu a’lam.

Urunan Qurban Satu Sekolahan

Terdapat satu tradisi di lembaga pendidikan di daerah kita, ketika iedul adha tiba sebagian sekolahan menggalakkan kegiatan latihan qurban bagi siswa. Masing-masing siswa dibebani iuran sejumlah uang tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di hari-hari qurban. Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah qurban?Perlu dipahami bahwa qurban adalah salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan oleh syari’at. Keluar dari aturan ini maka tidak bisa dinilai sebagai ibadah qurban alias qurbannya tidak sah. Di antara aturan tersebut adalah masalah pembiayaan. Sebagaimana dipahami di muka, biaya pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang. Oleh karena itu kasus tradisi ‘qurban’ seperti di atas tidak dapat dinilai sebagai qurban.

Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?

Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya meskipun ada yang sudah meninggal.Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765). Namun sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuknya jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit. (Dinukil dari catatan kaki Syarhul Mumti’ yang diambil dari Risalah Udl-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51. Umur Hewan Qurban Untuk onta dan sapi: Jabir meriwayatkan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelihdomba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya: Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya. Sakit dan tampak sekali sakitnya.Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban. Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’ 3/294).Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2 (***):Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong Tanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373) Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)(**) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang cacat hewan apa yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau menjawab: “Ada empat cacat… dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi). Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/464)(***) Terdapat hadis yang menyatakan larangan berqurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk pecah. Namun hadisnya dlo’if, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/470)

Hewan yang Disukai dan Lebih Utama untuk Diqurbankan

Hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala yang artinya, “…barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya itu adalah berasal dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32). Berdasarkan ayat ini Imam Syafi’i rahimahullah menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan untuk memilih hewan qurban yang besar dan gemuk. Abu Umamah bin Sahl mengatakan, “Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang gemuk-gemuk.” (HR. Bukhari secara mu’allaq namun secara tegas dan dimaushulkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj, sanadnya hasan)Diantara ketiga jenis hewan qurban maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah berqurban dengan onta, kemudian sapi kemudian kambing, jika biaya pengadaan masing-masing ditanggung satu orang (bukan urunan). Dalilnya adalah jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya oleh Abu Dzar radhiallahu ‘anhu tentang budak yang lebih utama. Beliau bersabda, “Yaitu budak yang lebih mahal dan lebih bernilai dalam pandangan pemiliknya” (HR. Bukhari dan Muslim). (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/374)Manakah yang Lebih Baik, Ikut Urunan Sapi atau Qurban Satu Kambing? Sebagian ulama menjelaskan qurban satu kambing lebih baik dari pada ikut urunan sapi atau onta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (lih. Shahih Fiqh Sunnah, 2/375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 & Syarhul Mumthi’ 7/458). Disamping itu, terdapat alasan lain diantaranya:Qurban yang sering dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun onta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 onta.Kegiatan menyembelihnya lebih banyak. Lebih-lebih jika hadis yang menyebutkan keutamaan qurban di atas statusnya shahih. Hal ini juga sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh penulis kitab Al Muhadzab Al Fairuz Abadzi As Syafi’i. (lih. Al Muhadzab 1/74) Terdapat sebagian ulama yang melarang urunan dalam berqurban, diantaranya adalah Mufti Negri Saudi Syaikh Muhammad bin Ibrahim (lih. Fatwa Lajnah 11/453). Namun pelarangan ini didasari dengan qiyas (analogi) yang bertolak belakang dengan dalil sunnah, sehingga jelas salahnya. Apakah Harus Jantan?Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban. Boleh jantan maupun betina. Dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aqiqah untuk anal laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 & An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani). Berdasarkan hadis ini, Al Fairuz Abadzi As Syafi’i mengatakan: “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika aqiqah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (Al Muhadzab 1/74)Namun umumnya hewan jantan itu lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan namun diutamakan jantan.

Larangan Bagi yang Hendak Berqurban

Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya (yaitu orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya). Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim). Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/376).Apakah larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga ataukah berlaku juga untuk anggota keluarga shohibul qurban?Jawab: Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya. Karena 2 alasan:Dlahir hadis menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang mau berqurban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya beliau menyuruh anggota keluarganya untuk tidak memotong kuku maupun rambutnya. (Syarhul Mumti’ 7/529)

Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Iedul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi) Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 33). Para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim) (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/377)

Tempat Penyembelihan

Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan tempat shalat ‘ied diselenggarakan. Terutama bagi imam/penguasa/tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih qurbannya di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa qurban sudah boleh dilakukan dan mengajari tata cara qurban yang baik. Ibnu ‘Umar mengatakan, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat.” (HR. Bukhari 5552).Dan dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378)

Penyembelih Qurban

Disunnahkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Syaikh Ali bin Hasan mengatakan: “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ dalam masalah ini.” Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu untuk disembelih. (lih. Ahkaamul Idain, 32)

Tata Cara Penyembelihan

Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri. Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya. Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus. Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar” ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir – Allahu akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib.Kemudian diikuti bacaan: hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795) Atau hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).” atau Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)” (lih. Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 92)Catatan: Tidak terdapat do’a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih. Wallahu a’lam. Bolehkah Mengucapkan Shalawat Ketika Menyembelih? Tidak boleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih, karena 2 alasan:Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan shalawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah. Bisa jadi orang akan menjadikan nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai wasilah ketika qurban. Atau bahkan bisa jadi seseorang membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah. (lih. Syarhul Mumti’ 7/492)

Pemanfaatan Hasil Sembelihan

Bagi pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurbannya, melalui:Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut pendapat yang benar. Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan Dihadiahkan kepada orang yang kayaDisimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan. Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah Ied sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.” Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu ?” Maka beliau menjawab, “(Adapun sekarang)Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Menurut mayoritas ulama perintah yang terdapat dalam hadits ini menunjukkan hukum sunnah, bukan wajib (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378). Oleh sebab itu, boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban. Sebagaimana diperbolehkan untuk tidak menghadiahkannya (kepada orang kaya, ed.) sama sekali kepada orang lain (Minhaajul Muslim, 266). (artinya hanya untuk shohibul qurban dan sedekah pada orang miskin, ed.)Bolehkah Memberikan Daging Qurban Kepada Orang Kafir? Ulama madzhab Malikiyah berpendapat makruhnya memberikan daging qurban kepada orang kafir, sebagaimana kata Imam Malik: “(diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai.” Sedangkan syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging qurban kepada orang kafir untuk qurban yang wajib (misalnya qurban nadzar, pen.) dan makruh untuk qurban yang sunnah. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 29843). Al Baijuri As Syafi’I mengatakan: “Dalam Al Majmu’ (Syarhul Muhadzab) disebutkan, boleh memberikan sebagian qurban sunnah kepada kafir dzimmi yang faqir. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk qurban yang wajib.” (Hasyiyah Al Baijuri 2/310)Lajnah Daimah (Majlis Ulama’ saudi Arabia) ditanya tentang bolehkah memberikan daging qurban kepada orang kafir.Jawaban Lajnah:“Kita dibolehkan memberi daging qurban kepada orang kafir Mu’ahid (****) baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka… namun tidak dibolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir Harby, karena kewajiban kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah:“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah 8)Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.” (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).Kesimpulannya, memberikan bagian hewan qurban kepada orang kafir dibolehkan karena status hewan qurban sama dengan sedekah atau hadiah, dan diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.(****) Kafir Mu’ahid: Orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Termasuk orang kafir mu’ahid adalah orang kafir yang masuk ke negeri islam dengan izin resmi dari pemerintah. Kafir Harby: Orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Kafir Dzimmi: Orang kafir yang hidup di bawah kekuasaan kaum muslimin.Larangan Memperjual-Belikan Hasil Sembelihan Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut:من باع جلد أضحيته فلا أضحية لهDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan: Hasan)Tetang haramnya pemilik hewan menjual kulit qurban merupakan pendapat mayoritas ulama, meskipun Imam Abu Hanifah menyelisihi mereka. Namun mengingat dalil yang sangat tegas dan jelas maka pendapat siapapun harus disingkirkan.

Catatan:

Termasuk memperjual-belikan bagian hewan qurban adalah menukar kulit atau kepala dengan daging atau menjual kulit untuk kemudian dibelikan kambing. Karena hakekat jual-beli adalah tukar-menukar meskipun dengan selain uang. Transaksi jual-beli kulit hewan qurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Artinya penjual tidak boleh menerima uang hasil penjualan kulit dan pembeli tidak berhak menerima kulit yang dia beli. Hal ini sebagaimana perkataan Al Baijuri: “Tidak sah jual beli (bagian dari hewan qurban) disamping transaksi ini adalah haram.” Beliau juga mengatakan: “Jual beli kulit hewan qurban juga tidak sah karena hadis yang diriwayatkan Hakim (baca: hadis di atas).” (Fiqh Syafi’i 2/311). Bagi orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun shohibul qurban.Larangan Mengupah Jagal Dengan Bagian Hewan Sembelihan Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim). Danini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/379)Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan, “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…..” (Taudhihul Ahkaam, IV/464). Pernyataan beliau semakna dengan pernyataan Ibn Qosim yang mengatakan: “Haram menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi jagal.” Perkataan beliau ini dikomentari oleh Al Baijuri: “Karena hal itu (mengupah jagal) semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari qurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al Baijuri As Syafi’i 2/311).Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah daging qurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, 69)Menyembelih Satu Kambing Untuk Makan-Makan Panitia? Atau Panitia Dapat Jatah Khusus? Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan qurban adalah sebagai wakil dari shohibul qurban dan bukan amil (*****). Karena statusnya hanya sebagai wakil maka panitia qurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan qurban sebagai ganti dari jasa dalam mengurusi hewan qurban. Untuk lebih memudahkan bisa diperhatikan ilustrasi kasus berikut:Adi ingin mengirim uang Rp 1 juta kepada Budi. Karena tidak bisa ketemu langsung maka Adi mengutus Rudi untuk mengantarkan uang tersebut kepada Budi. Karena harus ada biaya transport dan biaya lainnya maka Adi memberikan sejumlah uang kepada Rudi. Bolehkah uang ini diambilkan dari uang Rp 1 juta yang akan dikirimkan kepada Budi?? Semua orang akan menjawab: “TIDAK BOLEH KARENA BERARTI MENGURANGI UANGNYA BUDI.”Status Rudi pada kasus di atas hanyalah sebagai wakil Adi. Demikian pula qurban. Status panitia hanya sebagai wakil pemilik hewan, sehingga dia tidak boleh mengambil bagian qurban sebagai ganti dari jasanya. Oleh karena itu, jika menyembelih satu kambing untuk makan-makan panitia, atau panitia dapat jatah khusus sebagai ganti jasa dari kerja yang dilakukan panitia maka ini tidak diperbolehkan.(*****) Sebagian orang menyamakan status panitia qurban sebagaimana status amil dalam zakat. Bahkan mereka meyebut panitia qurban dengan ‘amil qurban’. Akibatnya mereka beranggapan panitia memiliki jatah khusus dari hewan qurban sebagaimana amil zakat memiliki jatah khusus dari harta zakat. Yang benar, amil zakat tidaklah sama dengan panitia pengurus qurban. Karena untuk bisa disebut amil, harus memenuhi beberapa persyaratan. Sementara pengurus qurban hanya sebatas wakil dari shohibul qurban, sebagaimana status sahabat Ali radhiallahu ‘anhu dalam mengurusi qurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak ada riwayat Ali radhiallahu ‘anhu mendapat jatah khusus dari qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.h**ps://muslim.or.id/446-fiqih-qurban.html

Hukum Gabung Niat Qurban dan Aqiqah

Harga Kambing Aqiqoh 2016

Sahabat Qurban Jogja insya Alloh sebentar lagi kita akan melaksanakan ibadah Qurban dan Haji. Banyak sekali yang bertanya tentang hukum gabung niat qurban dan aqiqah atau dengan kata lain menyembelih hewan Qurban dan Aqiqah serentak dengan satu niatan dan satu hewan qurban.

Hal tersebut bisa saja terjadi lantaran adanya berbagai hal dan alasan. Entah dikarenakan sedikitnya harta yang dimiliki dalam melaksanakan dua ibadah tersebut dalam waktu yang berbeda. Atau bahkan ada pula dengan alasan agar lebih hemat, efisien dan praktis. Dan masih banyak alasan-alasan lainnya.
Lalu bagaimana hukumnya Aqidah dan Qurban dilakukan secara bersamaan, boleh apa dilarang?. Berikut ulasan dari artikel solusiislam.com

Dalam kajian Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Pertama: DiBOLEHKANnya untuk menggabungkan antara Qurban dan Aqiqah dengan satu niat.

Para ulama yang berpendapat dengan dibolehkannya hal tersebut diantaranya: riwayat dari Imam Ahmad, madzhab hanafy, Hasan Basri, Muhammad bin Sirin dan Qotadah Rahimahumullah.

Alasan dari pendapat ini adalah:

* Memberi kemudahan kepada manusia dalam menjalankan kedua ibadah tersebut.
* Karena maksud dari kedua ibadah tersebut adalah sama-sama dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Subhanahuwata’ala dengan cara penyembelihan hewan.
Kedua: TIDAK BOLEH menggabungkan Qurban dengan Aqiqah

Ulama yang berpendapat dengan dilarangkan hal tersebut diantaranya adalah: riwayat dari Imam Ahmad, Madzhab Malikiyah dan Madzhab Syafi’iyah.

Alasan dari pendapat ini adalah:

* Ibadah yang mau digabungkan itu bukanlah ibadah yang berdiri sendiri (arab: Laysat maqshudah li dzatiha), dalam artian ibadah itu bisa diwakilkan pelaksanaannya dengan ibadah lain yang sejenis. Adapun jika kedua ibadah itu berdiri sendiri (arab: Maqshudah li dzatiha), dalam artian keduanya dituntut pelaksanaannya sendiri-sendiri karena maksud dan tujuan kedua ibadah itu berbeda, maka yang seperti ini tidak boleh menggabungkan keduanya.

Lalu bagaimana kita memahami dan menyikapinya?

Ketika kita melihat permasalahan tentang hukum pelaksanaan Aqiqah dan Qurban dalam satu waktu dan satu niat, maka kita sebenarnya telah mengetahui bahwa antara Aqiqah dan Qurban tentu mempunyai niatan yang khusus. Dan kedua ibadah tersebut merupakan ibadah yang berdiri sendiri.

1. Ibadah yang berdiri sendiri-sendiri

Tentu kita tahu bahwa maksud disyariatkannya ibadah Aqiqah adalah penyembelihan hewan dengan niatan rasa syukur kita kepada Allah atas pemberian (titipan) anak yang telah Allah limpahkan kepada kita selaku orang tua. Sedangkan Qurban tentu sudah jelas bahwa penyembelihannya di hari raya yang khusus, yang tidak asing bagi kita yaitu di Hari Raya Idhul Adha Al Mubarak.

Dikarenakan kedua ibadah itu tidak sama jenis dan waktunya, begitu juga niat dan penyebabnya juga berbeda, maka tidak mungkin ibadah satu mewakili ibadah yang lainnya, seperti halnya disaat orang haji menyembelih hewan untuk tamattu’ maka tidak bisa digabungkan dengan penyembelihan hewan karena ada fidyah. Begitu juga dengan penyembelihan hewan untuk Qurban dan Aqiqah ini.

Contoh lainnya adalah pelaksanaan sholat malam (baik tahajud atau sunah fajr) dikarenakan mungkin kelupaan dalam melaksanakannya kemudian kita menggabungkannya dengan shalat dhuha. Hal ini juga tidak boleh, karena asal waktu perngerjaan kedua shalat sunah tersebut berbeda. Satu pada malam hari, sedangkan satu lagi pada pagi hari setelah terbitnya matahari.

2. Bukan ibadah yang berdiri sendiri

Namun sebaliknya, jika ibadah tersebut memiliki kesamaan jenis, waktu dan juga sebabnya maka ibadah tersebut bisa digabung. Sebagai contoh: Puasa 6 hari di bulan syawal dengan puasa senin kamis. Yang dituntut dari puasa 6 hari di bulan syawal adalah pokoknya berpuasa 6 hari di dalamnya, hari apapun itu. Karenanya, jika seseorang berpuasa pada hari senin atau kamis di bulan syawal, maka itu bisa sekaligus dia jadikan sebagai puasa syawal baginya.

Contoh lainnya adalah penggabungan antara shalat rawatib dengan shalat tahiyatul masjid. Tahiyatul masjid bukanlah ibadah yang berdiri sendiri (maksudnya adalah shalat 2 rakaat –apapun jenisnya- sebelum seseorang duduk didalam masjid. Karenanya, kapanpun seseorang sudah shalat 2 rakaat sebelum duduk, maka dia telah melakukan tahiyatul masjid entah apapun jenis shalat 2 rakaat yang telah dia lakukan.

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas, meskipun ada beberapa ulama yang membolehkan atau yang melarangnya, keluar dari perbedaan pendapat tersebut dengan senantiasa mewaspadai dan menjaga diri dari sikap tahawun (menggampangkan dalam urusan agama) maka lebih selamat dan lebih baiknya ibadah tersebut dilakukan dengan sendiri-sendiri. -> tidak dibolehkannya menyembelih hewan untuk Aqiqah dan Qurban dengan satu niat.
Wallahu’alam bish showab.

Oleh: Ustadz Abu Syauqie Al Mujaddid (Pengasuh SolusiIslam & Islamisasi)
Artikel: www.solusiislam.com