Hukum Cukur Gundul Bayi

Hukum Cukur Gundul Bayi

melati aqiqah jogjamadina aqiqah jogjapaket aqiqah jogjapusat aqiqah jogjapesanan aqiqah jogjapesan aqiqah jogja

Apakah ketentuan menggundul kepala bayi itu berlaku untuk bayi laki-laki dan perempuan ataukah hanya berlaku untuk bayi laki-laki saja? Kapankah menggundul ini dilakukan?

Pada asalnya menggundul kepala bayi adalah suatu yang dianjurkan. Namun apakah hanya berlaku untuk laki-laki ataukah juga berlaku untuk perempuan maka ini adalah permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama. Insya Allah pendapat yang benar ketentuan ini berlaku untuk bayi laki-laki dan bayi perempuan dengan dua pertimbangan:

[Pertimbangan pertama]
Dalam bahasa arab akikah adalah istilah untuk rambut yang ada pada bayi saat dilahirkan sebagaimana yang dikatakan oleh dua orang pakar bahasa Arab yaitu al Asma’i dan Ibnu Qutaibah. Kambing yang disembelih untu bayi disebut akikah karena ketika itu rambut bayi digundul. Menimbang realita bahwa bayi perempuan itu diakikahi maka konsekuensinya rambut kepalanya juga harus digundul.

[Pertimbangan kedua]
Dalam hadits disebutkan,

عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقُولُ « كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُمَاطُ عَنْهُ الأَذَى وَيُسَمَّى ».

Dari Samurah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap bayi laki-laki itu tergadai dengan akikahnya. Akikah tersebut disembelih pada hari ketujuh, dihilangkan kotoran darinya dan diberi nama.” (HR. Ahmad no 20201, sanadnya shahih menurut Syaikh Syu’aib al Arnauth).

Para ulama menafsirkan ‘dihilangkan kotoran darinya’ dengan menggundul kepala. Sebagaimana bayi perempuan dianalogkan dengan bayi laki-laki dalam masalah diakikahi pada hari ketujuh maka bayi perempuan juga digundul sebagaimana bayi laki-laki karena illah/sebab hukumnya adalah sama.
Diriwayatkan dengan sanad yang mursal bahwa Fathimah menggundul kepala al Hasan, al Husain, Zainab dan Umm Kultsum.

عن جعفر بن محمد بن علي عن أبيه أنه قال : وزنت فاطمة بنت رسول الله صلى الله عليه و سلم شعر حسن و حسين و زينب و أم كلثوم فتصدقت بوزن ذلك فضة

Dari Ja’far bin Muhammad bin Ali dari ayahnya, Fathimah binti Rasulillah menimbang rambut Hasan, Husain, Zainab dan Umm Kultsum lalu bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya. (HR Baihaqi dalam Syuabul Iman no 8629).

Jadi bayi perempuan tidaklah beda dengan bayi laki-laki dalam hal ini selain dalam masalah kadar akikah. Untuk laki-laki dua ekor kambing sedangkan untuk perempuan seekor kambing karena adanya kesamaan illah antara bayi laki-laki dengan bayi perempuan.

Sedangkan waktu pelaksaan menggundul bayi adalah sama dengan waktu akikah sebagaimana yang terdapat dalam hadits yaitu hari ketujuh.

Semoga artikel tentang Hukum Cukur Gundul Bayi bermanfaat. Untuk anda yang mau merencanakan ibadah aqiqah dapat menggunakan jasa kami yatu Aqiqah Al Kautsar, aqiqah profesional dengan paket kambing syar’i sehat, murah, dan berkualitas.