Pengertian Aqiqah  dan Qurban beserta Perbedannya

 Berbicara tentang syarat hewan yang disembelih saat aqiqah dan qurban memang ada banyak hal yang mengalami persamaan. Bahkan ada beberapa orang yang masih belum mengetahui secara detail apa itu pengertian aqiqah dan pengertian qurban.

Untuk lebih jelasnya bisa Anda baca ulasan di bawah ini, yang akan menjelaskan tentang pengertian aqiqah dan qurban serta tata cara aqiqah dan qurban.

Perbedaan Aqiqah dan Qurban 

Antara aqiqah dan qurban mungkin akan terdengar sama karena keduanya sama-sama menyembelih hewan. Hewan tersebutlah yang akan digunakan sebagai wujud syukur umat muslim terhadap Allah.

Pengertian aqiqah dalam bahasa Arab adalah menyembelih hewan sebagai bentuk rasa syukur umat Islam terhadap Allah SWT atas bayi yang dilahirkan. Adapun hukum aqiqah menurut pendapat ulama’ yang paling kuat adalah sunnah muakkadah.

Sementara pengertian qurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah. Di mana adh-dhahiyyah artinya adalah binatang sembelihan, seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing yang disembelih.

Binatang-binatang ini disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.

Dari kedua pengertian di atas, antara aqiqah dan qurban memang memiliki kesamaan di mana keduanya sama-sama menyembelih binatang sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Namun jika aqiqah, niat menyembelih binatang adalah sebagai ungkapan rasa syukur orang tua atas karunia dari Sang Maha Pencipta berkat kelahiran sang bayi. Berbeda dengan qurban di mana hewan yang disembelih adalah bentuk seseorang untuk lebih dekat dengan Allah SWT.

Jika hewan Qurban, penyembelihan hewan akan dilakukan ketika pada tanggal 10 pada bulan Haji. Namun dalam aqiqah, penyembelihan hewan dilakukan ketika seseorang telah melahirkan anak. Adapun pelaksanaanya adalah pada hari ke-tujuh sang anak.

Lalu apabila pada hari ke-tujuh setelah melahirkan belum dapat melakukan aqiqah maka bisa diganti dengan hari lain.

Tata Cara dalam Aqiqah dan Qurban

Meskipun hampir memiliki pengertian yang sama, qurban dan aqiqah memiliki ciri yang berbeda. Hal ini terdapat pada jenis hewan yang disembelih, di mana  dalam Qurban, hewan-hewan yang digunakan adalah kambing, domba atau biri-biri, kerbau, sapi atau unta.

Namun berbeda dengan aqiqah yang menggunakan kambing sebagai hewan utama yang digunakan. Adapun  ketentuannya adalah dua ekor kambing jika melahirkan anak laki-laki serta satu kambing jika melahirkan anak perempuan.

Sementara itu untuk tata cara dari segi waktunya, jika di dalam Qurban, waktu penyembelihan dilakukan pada saat matahari sejarak dengan tombak setelah melakukan Sholat Idul Adha. Waktu tersebut sampai dengan matahari terbenam pada tanggal 13 bulan Haji.

Adapun dalam aqiqah, waktu pelaksanaannya dilakukan tujuh hari setelah melahirkan sang anak. Jika belum dapat melakukan aqiqah pada hari ke-tujuh, maka bisa diganti pada hari ke-empat belas atau hari ke-dua puluh satu setelah melahirkan naka tersebut.

Dalam pengertian qurban dan aqiqah ini juga memiliki perbedaan tersendiri dilihat dari tujuannya. Di dalam aqiqah, penyembelihan hewan digunakan sebagai implementasi rasa syukur atas kelahiran buah hati kepada Allah atas segala rejeki yang diberikan selama ini.

Sementara untuk qurban sendiri ditujukan sebagai wujud ibadah seorang hamba. Ya, ibadah untuk mengewejentahkan rasa syukurnya agar senantiasa bisa lebih dekat, taqarrub terhadap Allah SWT.

Seperti itulah pengertian aqiqah dan qurban beserta perbedaannya. Semoga artikel ini bermanfaat.

Bagi anda yang berencana untuk menunaikan ibadah aqiqah dapat mempercayakannya kepada kami, Aqiqah Al Kautsar. Aqiqah Jogja Profesional dengan Paket Kambing Aqiqah Syar’i, Sehat, Murah, dan Berkualitas

Keterangan lebih jelas untuk harga terbaru klik di sini.

Pengertian Aqiqah Menurut Para Ulama

Aqiqah adalah sebuah hukum dalam Islam yang kemudian menjadi sebuah tradisi yang ada bagi seluruh masyarakat muslim di Indonesia. Aqiqah memiliki pengertian yang berarti menyembelih hewan sebagai penebusan atas kelahiran sang anak di hari ke-7 kelahirannya.

Adapun secara bahasa, aqiqah sendiri berarti memotong atau memutus. Sedangkan menurut hukum syar’i, pengertian aqiqah adalah memotong atau menyembelih hewan berupa kambing untuk bayi yang dilahirkan pada hari ketujuh dari hari kelahiran bayi tersebut.

Lalu seperti apa pengertian aqiqah menurut para ulama? Bagaimana hukum dan ketentuan yang berlaku dalam aqiqah?

Pengertian Aqiqah

Definisi aqiqah menurut Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah dalam kitabnya yang berjudul Tuhfatul Maudud. Sebagaimana yang tertulis pada halaman 25-26, beliau menuliskan bahwa Imam Jauhari berkata :

Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuh kelahiran anaknya dan mencukur rambutnya. Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahullah berkata “Dari penjelasan tersebut jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian sebab mengandung dua unsur di atas dan ini lebih utama.”

Lalu pengertian aqiqah menurut Imam Ahmad dan jumhur ulama, mereka berpendapat ditinjau dari segi syar’i. Pengertian aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih.

Sementara pengertian aqiqah menurut Imam Syafi’i adalah berasal dari kata ‘Aqq. ‘Aqq berarti memutus dan melubangi.

Adapula yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih. Dinamakan demikian sebab leher hewannya dipotong, dan dikatakan juga ‘aqq sebab rambut yang dibawa si bayi ketika lahir dipotong.

Adapun makna aqiqah secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menembus bayi yang dilahirkan.

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadist :

” Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkanlah (aqiqahnya) bagi ia pada hari ketujuh dari kelahirannya. Maka  dinamailah dia dan dicukurlah rambutnya

Hadis riwayat Imam Ahmad: 5/8, 12 dan An-Nasa’i: 7/166 dan dishahihkan lebih dari satu orang)

Hukum Aqiqah

Adapun untuk hukum aqiqah sendiri menurut para ulama, mereka memberikan pandangan yang berbeda-beda. Ada beberapa ulama yang menganggap bahwa aqiqah hukumnya adalah sunnah mu’akkadah.

Sementara adapula sebagian ulama yang berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah wajib bagi mereka yang mampu dan memiliki rizki.

Ya, aqiqah merupakan salah satu bentuk rasa syukur seseorang kepada Allah SWT setelah ia dikaruniai seorang anak. Aqiqah bisa dikatakan sebagai wasilah kepada Allah untuk menjaga dan melindungi anak yang dilahirkan gar kelak menjadi anak yang sholeh dan sholehah.

Untuk hukum waktu pelaksanaan aqiqah sendiri ada beberapa ulama’ yang berbeda pendapat. Berdasarkan hadist dikatakan bahwasannya aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran sang anak.

Pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh karena berdasarkan sabda Rasulullah. Di mana berdasarkan hadist itu kemudian dijadikan sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh.

Adapun bagi orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. Bahwasannya syariat akan aqiqah akan gugur setelah melebihi atau lewat hari ketujuh.

Menurut  pendapat Imam Malik, beliau berkata : “Jika bayi itu meninggal sebelum hari ke tujuh, maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.”

Lalu ada sebagian ulama’ yang membolehkan untuk melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” di halaman 35.

Seperti itulah ulasan mengenai pengertian aqiqah, di mana aqiqah adalah berarti menyembelih hewan sebagai penebusan atas kelahiran seorang bayi di dunia ini. Semoga bermanfaat.

Bagi anda yang berencana untuk menunaikan ibadah aqiqah dapat mempercayakannya kepada kami, Aqiqah Al Kautsar. Aqiqah Jogja Profesional dengan Paket Kambing Aqiqah Syar’i, Sehat, Murah, dan Berkualitas

Keterangan lebih jelas untuk harga terbaru klik di sini.

Pengertian Aqiqoh dan Hukumnya

Pengertian Aqiqah dan Hukumnya-Memiliki buah hati adalah idaman bagi seluruh pasangan suami istri di dunia ini. Buah hati adalah titipan dari Allah SWT yang patut dijaga dengan sebaik-baiknya. Ketika sang buah hati lahir, ada sebuah tradisi Islam bernama aqiqoh yang patut dilaksanakan oleh orang tua. Lalu apakah aqiqoh itu? Apakah hukumnya melaksanakan aqiqoh bagi sang orang tua? Simak ulasannya di bawah ini.

Pengertian Aqiqoh

Kata aqiqoh berasal dari bahasa Arab yang berarti melakukan penyembelihan binatang atas kelahiran seorang anak pada hari ke-tujuh ia lahir. Aqiqoh bisa juga berarti rambut yang tumbuh di kepala sang anak yang baru saja lahir di dunia.

Menurut istilah dalam Islam, aqiqoh artinya adalah menyembelih binatang ternak berkenaan dengan kelahiran seorang anak.

Adapun penyembelihan binatang ternak itu sendiri sebagai bukti rasa syukur kedua orang tua kepada Allah SWT. Akan tetapi aqiqoh harus dilaksanakan dengan syarat-syarat tertentu menurut syariat Islam.

Berdasarkan sunnah Rasulullah SAW, aketentuan yang berlaku dalam syariat Islam adalah jika yang lahir berupa anak laki-laki maka aqiqohnya adalah dua ekor kambing.

Sementara jika yang lahir adalah  bayi perempuan, maka yang disembelikan adalah satu ekor kambing. Sebagaimana yang telah disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW,

Dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullah telah menyuruh kita agar menyembelih aqiqoh untuk seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk seorang anak perempuan adalah satu ekor kambing”

Hukum Aqiqoh

Adapun hukum melaksanakan aqiqoh menurut sebagian besar ulama, hukumnya adalah sunnah muakkad. Ya, sunnah muakad bagi kedua orang tua yang baru melahirkan anaknya. Maka pada hari ketujuh saat anak lahir, anak diberi nama dan rambut kepalanya dicukur.

Sebagaimana hadis yang diriwayatkan Rasulullah SAW, beliau bersabda :

Dari Samura R.A, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda, “Setiap anak yang baru lahir tergadai dan ditebus dengan aqiqoh. Aqiqoh yaitu penyembelihan hewan untuknya pada hari ketujuh lalu kemudian dicukur rambut sang anak dan diberi nama “.

Sementara untuk binatang yang diperbolehkan untuk aqiqoh adalah sebagaimana telah dijelaskan di atas yakni dua ekor kambing bagi anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.

Untuk ketentuan syarat aqiqoh sama halnya dengan ketentuan syarat-syarat binatang yang dijadikan qurban yaitu cukup umur dan terhindar dari cacat fisik.

Adapun untuk  waktu pelaksanaan aqiqoh atau penyembelihan binatang adalah berkenan dengan kelahiran anak. Sebagaimana telah diriwayatkan dalam hadis, waktu yang disyariatkan adalah pada hari ketujuh kelahiran  sang anak.

Namun  apabila hari ketujuh itu terlewatkan maka aqiqoh itu dilaksanakan pada hari ke empat belas. Jika masih terlewatkan maka bisa pada hari (dua puluh satu. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits .

Dari Abdullah bin Buraidah dari ayah Nabi SAW., sesungguhnya Nabi Muhammad telah bersabda, “Aqiqoh itu disembeli pada hari ke tujuh, atau empat belas atau kedua puluh satu”.

Pengertian Aqiqoh dan Hukumnya

7 Hal Yang Disunahkan Saat Pelaksanaan Aqiqoh

Adapun ketika pelaksanaa aqiqoh berlangsung. Hal-hal yang disunnahkan untuk orangtua laksanakan adalah :

  1. Bacallah Basmalah
  2. Bacallah Sholawat
  3. Bacallah takbir
  4. Bacallah Do’a
  5. Binatang disembelih sendiri oleh ayah dari anak dari yang diaqiqohinya
  6. Daging aqiqoh yang telah dimasak dibagikan kepada fakir miskin dan tetangga
  7. Pada hari pelaksanaan aqiqoh itu juga rambut sang anak anak dicukur dan diberi

Seperti itulah ulasan mengenai pengertian aqiqah dan hukumnya. Semoga ulasan artikel ini bisa membawa manfaat.

Bagi anda yang berencana untuk menunaikan ibadah aqiqah dapat mempercayakannya kepada kami, Aqiqah Al Kautsar. Aqiqah Jogja Profesional dengan Paket Kambing Aqiqah Syar’i, Sehat, Murah, dan Berkualitas

Keterangan lebih jelas untuk harga terbaru klik di sini.