Syarat-syarat Sahnya Pernikahan – Bagian 3

Nikah – Ada sepuluh syarat demi keabsahan sebuah pernikahan, sebagian sudah menjadi kesepakatan para ulama dan sebagiannya lagi masih menjadi perselisihan. Berikut syarat-syarat sahnya pernikahan tersebut:

  1. Objek cabang
  2. Mengekalkan shighat akad
  3. Persaksian
  4. Ridha dan ikhtiyar (memilih)
  5. Menentukan pasangan
  6. Tidak sedang ihram haji dan umrah
  7. Harus dengan mahar
  8. Tidak bersepakat untuk saling merahasiakan
  9. Hendaknya salah satu atau keduanya tidak sedang mengidap penyakit yang mengkhawatirkan
  10. Wali

Berikut adalah penjelasan lanjutan dari artikel sebelumnya ‘Syarat-syarat Sahnya Pernikahan – Bagian 2

syarat-syarat sahnya pernikahan

9. Salah Satu Dari Kedua Mempelai Tidak Sedang Menderita Penyakit yang Mengkhawatirkan

Ini merupakan syarat menurut Malikiah. Menurut pendapat yang masyhur, tidaklah sah nikah lelaki atau perempuan yang sakit membahayakan diri mereka. Maksud dari penyakit membahayakan adalah penyakit yang biasanya berakhir pada kematian. Jika hal itu terjadi maka pernikahan  menjadi batal sekalipun setelah terjadi persenggamaan, kecuali jika orang yang sakit tersebut sembuh sebelum pernikahannya batal. Jika belum terjadi persenggamaan maka si perempuan tidak berhak mendapatkan mahar.

Akan tetapi, jika telah terjadi persenggamaan maka si perempuan berhak mendapatkan mahar yang telah disebutkan. Jika salah satu dari mereka berdua meninggal dunia sebelum batal, sekalipun setelah terjadi persenggamaan, maka pihak lainnya tidak mewarisinya. Karena sebab rusaknya adalah memasukkan ahli waris dalam surat wasiat yang tidak ada sebelum sebelum sakit.

Akan tetapi, jika suami meninggal dunia sebelum pernikahan batal dan setelah terjadi persenggamaan, maka si istri mendapat lebih sedikit dari sepertiga tirkah, mahar yang disebut dan mahar mitsli. Karena pernikahan dalam penyakit yang membahayakan merupakan bentuk pemberian. Pemberian orang yang menderita penyakit yang dapat menyebabkan kematian tidak ditunaikan melainkan dari sepertiga hartanya.

10. Kehadiran Wali

Ini merupakan syarat menurut jumhur ulama, selain Hanafiah. Akad nikah tidak sah kecuali dengan kehadiran seorang wali. Sebagaimana firman Allah SWT yang arti nya, “Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.” (al-Baqarah: 232).lmam Syafi’i berkata, “lni merupakan ayat yang paling jelas menerangkan tentang pentingnya wali, jika tidak demikian maka tidak ada artinya lagi para wali menghalangi perkawinan.” Juga karena sabda Nabi saw.

Tidak ada pernikahan melainkan seorang wali.

Hadits tersebut mengandung pengertian bahwa pernikahan tanpa wali, tidak sah oleh syariat. Hal itu diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan Aisyah,

Seorang perempuan yang dinikahi tanpa izin walinya maka pernikahan tersebut  batil, batil,batil. Jika sang suami telah bersenggama dengannya maka perempuan tersebut berhak mendapatkan mahar karena untuk menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi perselisihan maka pemimpinlah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali.

Hadits yang pertama tidak boleh memahami bahwa pernikahan tanpa wali itu sekadar kurang sempurna. Sebab sabda Nabi saw. harus memahaminya sebagai hakikat syariat, yang berarti bahwa tidak ada pernikahan di dalam syariat melainkan dengan seorang wali. Sedangkan dari hadits yang kedua tidak dapat memahami bahwa pernikahan sah hanya dengan izin wali, karena hal itu sudah umum. Juga tidak dapat dipahami, karena pada umumnya perempuan menikahkan dirinya sendiri tanpa izin walinya.

Hal itu diperkuat oleh hadits yang ketiga yaitu sabda Nabi saw. yang berbunyi,

Seorang perempuan tidak dapat menikahkan perempuan, juga tidak dapat menikahkan dirinya sendiri.

Hadits di atas menunjukkan bahwasanya perempuan tidak mempunyai hak wali untuk menikahkan dirinya dan perempuan lain. Di dalam pernikahan, dia tidak mempunyai hak untuk mengucapkan kalimat ijab dan qabul. Dia tidak dapat menikahkan dirinya sendiri dengan seizin wali, pun juga tidak dapat menikahkan perempuan lain. Dia tidak dapat menikahkan perempuan lain secara hak kewalian maupun wakil. Demikian juga dia tidak dapat menikahkan dirinya sendiri dengan hak kewalian maupun wakil.

Kesimpulannya: jumhur ulama berkata bahwa pernikahan tidak terlaksana dengan ungkapan dari kalangan perempuan. Jika ada seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri atau menikahkan orang ain, atau mewakilkan hak kewalian atas dirinya kepada orang lain untuk menikahkannya sekalipun dengan seizin walinya maka pernikahannya tidaklah sah. Itu karena syarat akad nikah belum terpenuhi, yaitu keberadaan seorang wali.

Sedangkan ulama Hanafiah berkata, sebagaimana riwayat yang jelas dari Abu Hanifah dan Abu Yusuf, “Bagi perempuan berakal yang telah baligh boleh menikahkan dirinya sendiri dan putrinya yang masih kecil. Juga boleh menerima hak wakil dari orang lain. Akan tetapi seandainya dia menikahkan dirinya dengan orang yang tidak selevel dengannya, maka walinya boleh menolaknya.

Teks perkataan ulama Hanafiah sebagai berikut:

“Pernikahan seorang perempuan merdeka yang berakal lagi baligh, terlaksana dengan keridhaannya, sekalipun tanpa seorang wali, baik itu gadis maupun janda. Ini menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf di dalam riwayat yang jelas. Hak kewalian itu hanya menjadi sunnah dan anjuran saja. Sedangkan menurut Muhammad, pernikahan tersebut terlaksana namun tertahan.

Dalil mereka dari Al-Qur’an adalah adanya penyandaran nikah kepada perempuan dalam tiga ayat, yaitu firman Allah SWT yang artinya, “Kemudian jika si suami menaloknya (sesudah talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.” (al-Baqarah: 230). Juga firman Allah, “Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan calon suaminya.” (al-Baqarah: 232). Ayat ini untuk para suami bukan kepada para wali, sebagaimana oleh jumhur ulama. Juga firman Allah SWT yang berarti, “Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut.” (al-Baqarah: 234) Ayat-ayat tersebut secara jelas menyatakan bahwa pernikahan seorang perempuan itu dilakukan oleh dirinya sendiri. 

Sedangkan dalil mereka dari sunnah,

Janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya. Sedangkan gadis ditawari, dan izinnya adalah diamnya.” (HR Muslim)

Dalam riwayat yang lain,

Janda tidak dinikahkan hingga ia ditawari. Dan gadis tidak dinikahkan hingga dimintai izin.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana ia mengizinkan? Beliau menjawab, “Dia diam.” (HR Bukhari Muslim)

Hadits tersebut dengan jelas menyatakan bahwa hak nikah bagi wanita janda diserahkan kepada dirinya sendiri, pun juga dengan wanita gadis. Akan tetapi, melihat pada umumnya para

wanita itu malu, maka syariat mencukupkan untuk meminta izin kepadanya yang cukup untuk menunjukkan keridhaannya. Itu bukan berarti haknya untuk melangsungkan akad tercabut, karena ia mempunyai kapasitas umum dalam hal itu.

Di sana ada pendapat moderat yang dilontarkan oleh salah seorang pakar fikih dalam kalangan Syafi’iah, yang bernama Abu Tsaur, yakni dalam pernikahan harus ada ridha perempuan dan walinya sekaligus. Salah seorang dari mereka berdua tidak boleh menerima pernikahan tanpa persetuiuan dan ridha yang lainnya. Kapan pun mereka berdua ridha maka masing-masing dari mereka boleh melangsungkan akad; karena perempuan mempunyai kapasitas sempurna untuk melakukannya.