Macam-Macam Pernikahan dan Status Hukumnya

Macam-Macam Pernikahan dan Status Hukumnya

Nikah – Undang-undang ihwal syakhshlryah Syiria mencantumkan macam-macam pernikahan dan hukum setiap macamnya. Dalam pasal 47 mencantumkan pernikahan yang sah: “Jika di dalam akad nikah terpenuhi rukun-rukun dan semua syarat terlaksananya, maka akad tersebut sah.” Pada pasal 49 tercantum pengaruh-pengaruh hukum pernikahan yang sah, yaitu, “Pernikahan yang sah memiliki semua pengaruh akad nikah, berupa hak-hak pernikahan, seperti mahar, nafkah bagi istri, wajib mengikuti, saling mewarisi antara suami-istri. luga hak-hak keluarga seperti nasab anak-anak dan mahram sebab mushaharah.”

Maksudnya, dengan sekadar akad nikah yang sah, ada enam konsekuensi hukum, yaitu wajib memberi mahar memberi nafkah istri, istri mengikuti suami, hak mewarisi, nasab anak ke ayah dan mahram sebab musaharah.

Dalam pasal 50 terdapat pengaruh hukum pernikahan yang batil: “Pernikahan yang batil tidak menimbulkan konsekuensi hukum pada pernikahan yang sah. Sekalipun telah terjadi persenggamaan.” Pada pasal 48 paragraf ke-2 tercantum bahwa “pernikahan seorang wanita muslimah dengan lelaki non muslim adalah batil.” Sedangkan pada paragraf pertama dalam pasal tersebut tercantum mengenai pernikahan yang rusak: “Setiap pernikahan yang sempurna rukunnya dengan ijab dan qabul,namun tidak sempurna sebagian syarat-syaratnya, maka itu adalah pernikahan yang rusak

Pada pasal 51 tercantum pengaruh-pengaruh pernikahan yang rusak:

  1. Pernikahan yang rusak sebelum terjadi persenggamaan sama hukumnya dengan pernikahan batil.
  2. Konsekuensi setelah terjadi persenggamaan dalam pernikahan yang rusak adalah sebagai berikut:
    • Mahar dalam batasan paling sedikit dari mahar mitsil dan mahar yang tersebutkan.
    • Nasab anak dan akibat-akibatnya yang ada dalam pasal 133 dari undang-undang ini.
    • Mahram sebab mushaharah.
    • Iddah pisah dalam dua keadaan; bercerai atau suami meninggal dunia, dan nafkah iddah tanpa saling mewarisi antara suami dan isteri.
  1. Istri berhak mendapatkan nafkah selagi tidak mengetahui bahwa pernikahannya rusak.

Pada pasal 52 tercantum hukum nikah mauquf sebelum diperkenankan: pernikahan mauquf sebelum diperkenankan, hukumnya seperti hukum nikah rusak.

Undang-undang ini tidak mencantumkan hukum-hukum pernikahan yang tidak lazim, kecuali dalam pembahasan masalah kesederajatan. Sebagaimana dalam pasal 27 tercantum bahwa seorang wali memiliki hak untuk meminta pembatalan pernikahan jika si perempuan menikah dengan lelaki yang tidak sederajat. Sedangkan pasal 30 mencantumkan bahwa seorang perempuan jika telah hamil maka tidak lagi memiliki hak untuk meminta pembatalan pernikahan karena tidak adanya kesederajatan.

macam-macam pernikahan

Pernikahan yang Tidak Lazim dan Tergantung

  • Hukum Pernikahan Tidak lazim

Hukum pernikahan tidak lazim sama hal dengan pernikah yang lazim. Hanya saja baik suami maupun istri berhak untuk meminta pernikahannya rusak/batal. Dengan demikian, pernikahan tersebut masih dapat batal.

  • Hukum Pernikahan Mauquf (Tergantung)

Pernikahan mauquf sekalipun sah, akan tetapi tidak memiliki konsekuensi apa pun dari pengaruh pernikahan, sebelum dibolehkan oleh pihak yang berwenang. Dalam kondisi ini masih tidak boleh untuk menggauli istri, tidak wajib memberi nafkah. Kemudian tidak wajib taat dan tidak ada hak saling mewarisi dengan meninggalnya salah satu dari suami-istri. Jika akad pernikahan mauquf tadi telah boleh, maka itu sudah terlaksana. Dengan demikian, berlakulah hukum-hukum pernikahan yang lazim, demi mengamalkan sebuah kaidah fikih

“Pemberian izin yang menyusul seperti pemberian hak wakil yang lampau.”

Contohnya seperti nikah orang fudhuli, yaitu seseorang yang melakukan akad untuk orang lain tanpa memiliki sifat perwalian yang sempurna terhadap orang tersebut, juga tidak memiliki hak wakilnya. Contoh lain, pernikahan seorang anak laki-laki dengan anak perempuan yang sudah tamyiz tanpa izin dari walinya. Muhammad berkata, “Pernikahan perempuan berakal oleh dirinya sendiri atau oleh orang yang mewakilinya tanpa izin dari wali menjadikan pernikahannya pernikahan mauquf.”

fika telah terjadi persenggamaan sebelum adanya izin, maka itu merupakan sebuah bentuk kemaksiatan. Akan tetapi dalam kondisi ini menurutglama Hanafiah, pengaruh-pengaruh pernikahan yang rusak berikut ini berlaku; tidak diberlakukan hukuman had dan nasab tetap kepada suami, suami wajib memberikan paling sedikitnya mahar yang disebutkan dan mahar mitsli. Akan tetapi dalam pernikahan mauquf ataupun dalam pernikahan yang tidak sah tidak ada iddah sebelum pernikahan tersebut diberi izin. Pasal 52 dalam undang-undang Siria mencantumkan hukum-hukum pernikahan jenis ini, “Hukum pernikahan mauquf sebelum adanya izin adalah sama statusnya seperti pernikahan yang rusak.