Hukum Melumurkan Darah Hewan Aqiqah di Kepala Bayi

Hukum Melumurkan Darah Hewan Aqiqah di Kepala Bayi

Sunnah Aqiqah – Ada dua pendapat di kalangan ulama tentang hukum melumurkan darah hewan aqiqah di kepala bayi.

Pendapat pertama:

Mayoritas ulama dari kalangan penganut mazhab Maliki, Syaff’i, Hanbali dan para ahli hadis memandang hukum melumurkan darah hewan aqiqah di kepala bayi makruh. Sebab, itu adalah adat-kebiasaan masyarakat Jahiliyah. Pendapat senada juga datang dari oleh az-Zuhri, Ishak, Ibnul Mundzir dan Dawud. 

Sebagian ulama penganut mazhab Syafi’i memandang bahwa hal itu haram. Al-Hafizh al-Iraqi mengatakan, ‘Syaikh kami, Imarr Jamaluddin Abdurrahim al-Isnawi, menegur para sejawat kami yang hanya menganggap makruh hukum melumurkan darah hewan aqiqah di kepala bayi. Dia katakan bahwa yang masyhur adalah haram hukumnya melumuri anggota badan dengan najis dan haram hukumnya bagi sang wali untuk melakukan sesuatu yang haram kepada para tamu undangan, seperti memberi mereka minum arak dan lain sebagainya… dalam hal ini, melumuri kepala si bayi dengan darah hewan aqiqah juga demikian hukumnya.’

Pendapat kedua:

al-Hasan al-Bashri, Qatadah dari kalangan tabi’in dan Ibnu Hazm azh-Zhahiri memandang bahwa melumurkan darah hewan aqiqah di kepala bayi hukumnya sunnah. Melumuri kepala bayi dengan darah hewan aqiqah, kemudian mencucinya. Pendapat ini dinukilkan oleh Ibnu Hazm dari penganut mazhab Hanbali.

Ibnu Umar. Pendapat senada juga datang dari oleh sebagian ulama Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr mengatakan, “Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada seorang ulama pun yang mengatakan bahwa melumuri kepala bayi dengan darah hewan aqiqah selain al-Hasan al-Bashri dan Qatadah. Mereka berdua mengatakan bahwa melumuri kepala bayi dengan darah hewan aqiqah. Hal ini oleh seluruh ulama menolak dan menganggapnya makruh.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ada atsar dari al-Hasan al-Bashri tentang makruhnya melumurkan darah hewan aqiqah di kepala bayi yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih.

Mereka (ulama pendapat kedua) berargumentasi dengan hadis yang diriwayatkan oleh Humam dari Qatadah, dari al-Hasan, dari Samurah: anarrasula shallallohu ‘alaihi wa sallam qoola: kullu gulaamin rahiinatun biaqiiqatihi, tudzbahu ‘anhu yaumassaa bihi wa yukhlaqu wa yudammu

Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,

Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya; disembelihkan untuknya pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur rambutnya dan dilumuri dengan darah.

Apabila Qatadah mendapat pertanyaan tentang apa manfaat darah hewan aqiqah, dia menjawab, “Jika Anda menyembelih hewan aqiqah. Silakan mengambil sepotong kain lalu letakkan di bagian otot arteri hewan tersebut ketika menyembelih. Kemudian, ambil kain itu dan letakkan di bagian ubun-ubun kepala si bayi agar darah tersebut mengalir di kepalanya seperti benang. Kemudian, cucilah kepalanya, dan setelah itu cukurlah rambut nya.

Ibnu Hazm meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Umar ra. berkata, “Rambut kepalanya dicukur, lalu dilumuri dengan darah.”

Mayoritas ulama menyanggah argumentasi ini dan menunjukkan bahwa pendapat ini bersifat anomali Juga bahwa versi riwayat yang benar untuk hadis Samurah adalah (yusamma) ‘memberi nama’, bukan (yudamma) ‘melumuri darah’.

Berikut ini adalah penjelasannya.

Abu Dawud, penulis kitab as-Sunan,setelah membawakan hadis ini mengatakan, “Ini adalah kesalahan redaksi dari Humam.” Abu Dawud mengatakan, “Pernyataan Humam mendapat pertentangan pada kalimat ini, karena merupakan kesalahan redaksi darinya. Kalimat yang benar adalah (yusamma) ‘memberi nama’. Tapi, Humam justru mengatakan (yudamma) ‘melumuri darah’. Kalimat yang ia riwayatkan ini tidak bisa menjadi patokan.”

Setelah membawakan versi riwayat kedua dari hadis Samurah yang di dalamnya tercantum kalimat (yusamma) ‘memberi nama’, Abu Dawud mengatakan, Kalimat (yusamma) ‘memberi nama’ lebih tepat. Demikianlah dikatakan oleh Sallam bin Abi Muthi’ dari Qatadah, Iyas bin Daghfal dan Asy’ats dari al-Hasan dengan lafal (yusamma) ‘memberi nama’. Diriwayatkan oleh Asy’ats dari al-Hasan dari Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam dengan lafal ‘diberi nama’.”

Al-Khallal menukilkan dari Imam Ahmad, bahwasanya beliau ditanya,”Kepalanya dicukur?” Beliau menjawab, “Ya.” Aku lanjutkan;

Kemudian melumuri darah? Beliau menjawab, “tidak. Itu adalah perilaku Jahiliyah.” Aku lanjutkan; “Lalu bagaimana dengan hadis Qatadah dari al Hasan yang riwayatnya menggunakan lafal (yudamma) ‘melumuri darah’?” Beliau menjawab, “Humam meriwayatkan dengan lafal (yudamma) ‘melumuri darah’, sementara Said meriwayatkan dengan lafal (yusamma) ‘memberi nama’. Dalam riwayat al-Atsram beliau katakan, “Ibnu Arubah meriwayatkannya dengan lafal (yusamma) ‘memberi nama’, sementara Humam meriwayatkannya dengan lafal (yudamma) ‘melumuri darah’. Saya yakin itu adalah kesalahan redaksi darinya.”

Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani memandang bahwa riwayat hadis dengan lafal (yusamma) ‘memberi nama’ adalah riwayat yang melegakan hati karena sesuai dengan kebanyakan riwayat hadis tentang aqiqah lainnya. Terutama, riwayat ini memiliki banyak syahid dan mutaba’ah. Berbeda dengan riwayat berlafalkan (yudamma) ‘melumuri darah’ yang gharib (yang meriwayatkan hanya oleh satu orang saja pada setiap mata rantai sanadnya). Beliau juga mendukung pernyataan Abu Dawud dalam menyalahkan Humam pada lafal  (yudamma) ‘melumuri darah.’ walaupun perawi ini tsiqah. Beliau katakan, “Hal ini, walaupun tingkat ketidakmungkinannya cukup tinggi untuk seorang perawi tsiqah. Sebab, kalau menyalahkan seorang perawi tsiqah sulit melakukannya. Maka menyalahkan seluruh perawi tsigah lainnya dan menganggap mereka semua tidak kuat dalam hal hafalan tentu lebih sulit.”

Mayoritas ulama mengatakan bahwa seandainya lafal hadis ini shahih dan harus menerimanya, maka dapat mengambil kesimpulan bahwa hadis ini mansikh. Mayoritas ulama menegaskan pendapat mereka bahwa melumurkan darah di kepala bayi hukumnya mansikh. Karena merupakan adat-istiadat Jahiliyah yang dengan datangnya Islam sehingga terhapus.