Sunnah Mencukur Rambut Bayi dan Bersedekah Seberat Rambut Tersebut

Sunnah Mencukur Rambut Bayi dan Bersedekah Seberat Rambut Tersebut

Mencukur Rambut Bayi – Dalam melaksanakan ibadah, aqiqah adalah salah satu sunnah yang menjadi anjuran. Hal tersebut merupakan bentuk rasa syukur kita atas karunia berupa buah hati oleh Allah SWT. Salah satu manfaat dalam melaksanakan ibadah aqiqah, khususnya untuk si kecil, adalah untuk menghindari bayi dari gangguan syaitan.

Mencukur rambut adalah salah satu rangkaian acara ketika ibadah aqiqah berlangsung.

Hal tersebut merupakan simbol membersihkan kotoran yang melekat pada sang bayi. Menggelar rangkaian acara cukur rambut ketika ibadah aqiqah merupakan sunnah. Banyak hadis menjelaskan dan para ulama bersepakat bahwa mencukur rambut bayi dan bersedekah dengan perak seberat rambut yang tercukur hukumnya sunnah.

Dikutip dari buku Ensiklopedi Aqiqah karya Dr. Husamudin Bin Musa’afanah, ada beberapa pendapat ulama dan hadis yang menjelaskan mengenai hukum mencukur rambut dan bersedekah seberat rambut tersebut. Yang pertama menurut Asy-Syaikh Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Beliau mengatakan bahwa “Disunnahkan untuk mencukur rambut bayi pada hari ketujuh kelahirannya dan memberi nama berdasarkan hadis Samurah. Apabila ditambah dengan sedekah seberat rambut tersebut, maka itu lebih baik…”

Terkait sunnah memberikan sedekah tersebut tidak ada perbedaan hukum antara anak laki-laki dan anak perempuan. Besarnya sedekah yang diberikan sama-sama bergantung pada berat rambut yang tercukur.

Sejalan dengan hal tersebut, Imam an-Nawawi juga mengatakan,

Disunnahkan untuk mencukur rambut bayi pada hari ketujuh kelahirannya. Para sejawat kami mengatakan bahwa juga disunnahkan untuk bersedekah dengan emas seberat rambut tersebut. Kalau tidak mampu, boleh dengan perak. Dalam hal ini anak-laki maupun perempuan hukumnya sama.”

Selain pendapat dari para ulama, ada juga beberapa hadis yang menjadi dalil sunnah tersebut. Masih bersumber dari dari buku Ensiklopedi Aqiqah yang sama, ada beberapa hadis yang ada terkait dengan sunnah mencukur rambut dan sedekahnya. Antara lain:

Dari samurah ra. berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda,Setiap anak tergadaikan pada aqiqahnya; sembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh (kelahirannya), cukur rambutnya dan beri nama.”

Dari Abu Rafi radhiallahu ‘anhu:

Al-Hasan bin Ali, ketika ibunya melahirkannya, sang ibu ingin mengaqiqahinya dengan seekor domba besar. Dia datang menemui Nabi SAW dan memberitahukan perihal tersebut. Beliau bersabda, “Jangan mengaqiqahnya dengan apa pun. Cukurlah rambut kepalanya, kemudian bersedekahlah dengan perak seberat rambut tersebut di jalan Allah SWT atau untuk orang yang sedang menempuh perjalanan.” Dia melahirkan Husain pada tahun berikutnya dan melakukan hal tersebut.

Dari Ali bin Abi Thalib ra. berkata:

Rasulullah SAW mengaqiqahi Hasan dengan seekor kambing. Beliau bersabda, “Hai Fatimah, cukurlah rambut kepalanya dan bersedekahlah dengan perak seberat rambut tersebut.” Kemudian, kami menimbangnya. Ternyata beratnya mencapai satu atau setengah dirham.”

Kemudian untuk hukum mencukur rambut ini bagi anak laki-laki dan perempuan adalah sama. Salah satu dalil seperti apa yang oleh Malik riwayatkan dari Ja’far bin Muhammad dari bapaknya berkata,

“Fatimah putri Rasulullah SAW menimbang rambut Hasan, Husain, Zainab dan Ummu Kulstsum, kemudian bersedekah dengan perak seberat rambut tersebut.”

Demikianlah beberapa hadis dan dalil mengenai sunnah untuk mencukur rambut bayi ketika ibadah aqiqah dan bersedekah seberat rambut tersebut. Terkait perak untuk sedekah, dari hadis dan dalil di atas kesimpulannya untuk zaman sekarang ini sama kedudukannya dengan uang. Jadi Ayah dan Bunda tidak harus membayar sedekah dengan menggunakan perak, tetapi juga bisa menggantinya dengan uang.