Sunnah yang Dianjurkan dalam Akad Nikah: Khotbah dan Doa

Sunnah yang Dianjurkan dalam Akad Nikah: Khotbah dan Doa

Nikah – Dalam pernikahan ada anjuran untuk khotbah dan doa. Khotbah sebelum akad dan mendoakan setelah akad.

  • Hendaknya Suami Berkhotbah Sebelum Akad Nikah

Hal ini dimulai dengan tahmid dan bersyahadat, salawat atas Rasulullah saw., bersamaan dengan itu membaca ayat tentang perintah bertakwa dan menyebutkan maksudnya. Demi mengerjakan khutbah Ibnu Mas’ud, ia berkata, “Rasulullah mengaiarkan kepada kami (para sahabat) bertasyahud dalam shalat dan khutbah untuk kepentingan apa pun dengan membaca,’Segala puii bagi Allah, kami memujinya dan memohon pertolongan kepada-Nya.  Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa dan kejelekan amalan kami, barangsiapa yang mendapat hidayah dari Allah maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Barangsiapa yang tersesatkan oleh Allah maka tidak ada yang dapat memberinya hidayah. Saya bersaksi  bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.”

Kemudian lbnu Mas’ud membaca tiga ayat Al-Qur’an yang ditafsirkan oleh SuSran at-Tsauri, yang artinya,

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama lslam.” (Q.S. Ali-Imran: 102).

Hai sekalian manusia, bertalarulah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya; dan dari pada keduanya AIIah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwatalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubung an silafiirahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (Q.S. an-Nisaa’: 1).

Hai orang-orang yang beriman, bertalarulah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benan Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu…” (Q.S. al-Ahzaab : 70-71).

Kemudian Ibnu Mas’ud mengatakan, waba’d (selanjutnya), Sesungguhnya Allah memerintakan menikah dan melarang berzina, Dia berfirman seraya memberi kabar dan memerintah, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba’hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan…” (Q.S. an-Nuur: 32) 

Dalam khutbah nikah juga dapat hanya dengan bertahmid, bertasyahud, dan salawat atas Nabi saw., sebagaimana dari Ibnu Umar meriwayatkan ketika ia mendapat undangan untuk menikahkan orang, ia berkata, “Segala puji bagi Allah dan shalawat kepada Sayyidina Muhammad, sesungguhnya si Fulan ini melamar si Fulanah kepada kalian, iika kalian menikahkannya maka puji syukur bagi Allah, namun jika kalian menolaknya maka Mahasuci Allah”

Yang menjadi anjuran khubtah satu kali saja, bukan dua kali khutbah; yang satu khutbah dari pelaksana akad dan yang lainnya dari calon suami sebelum diterima (akadnya). Itu karena riwayat dari Rasulullah saw. Generasi salaf adalah sekali saja, dan itu lebih utama untuk mengikutinya.

Kemudian seorang calon suami menjelaskan maksud dan tujuannya seperti berkata, “Kami sungguh-sungguh bermaksud untuk menjalin hubungan dengan kalian dan besanan dengan kalian, dan berkhidmat kepada kaliani” dan semisalnya. Lalu seorang wali meniawab, “Kami telah menerimamu dankamitelah meridhaimu meniadi bagian dari kamii’ dan semisalnya.

Jika pernikahan tanpa khutbah hukumnya boleh, karena khutbah nikah merupakan anjuran bukan kewaiiban. Sebagaimana oleh Sahal bin Sa’d as-Sa’idi meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda untuk orang yang mengkhitbah perempuan yang menawarkan dirinya untuk beliau nikahi,

Aku nikahkan kamu dengannya, dengan mahar hafalan Al-Qur’anmu.”

Setelah itu beliau tidak membacakan khutbah. Demikian juga oleh Abu Dawud meriwayatkan  dari seorang lelaki dari bani Sulaim. Dia berkata, Aku mengkhitbah Umamah binti Abdul Muththalib kepada Rasulullah saw. Lantas beliau menikahkanku tanpa membaca syahadat. Itu juga karena pernikahan merupakan akad mu’awadha (saling mengganti), maka tidak wajib melakukan khutbah, seperti halnya pada akad jual-beli.

  • Hendaknya Mendoakan Kedua Mempelai Setelah Akad Nikah

Hal ini jelas dalam hadits, 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwasannya Nabi iika mendoakan seseorang ketika menikah, beliau berdoa, ‘semoga Allah mem’ berkahi kamu dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.’

Juga hendaknya memberi ucapan selama kepada kedua mempelai dengan perkataan seperti, “Diberkahi insyaallah, hari yang berkah” dan semisalnya.