Bagaimana Hukum Bagi yang Melaksanakan Aqiqah Kolektif?

Bagaimana Hukum Bagi yang Melaksanakan Aqiqah Kolektif?

Sunnah Aqiqah – Tujuh orang secara kolektif berpartisipasi dalam membeli seekor unta atau sapi untuk mengaqiqahi tujuh orang anak. Atau tujuh orang patungan, sebagiannya menginginkan daging dan sisanya ingin aqiqah dengan unta atau sapi. Bolehkah kolektivitas dalam pelaksanaan aqiqah?

Ada dua pendapat dalam masalah ini di kalangan para ulama.

Pendapat pertama: Boleh.

Ini adalah pendapat para ulama penganut mazhab Syafi’i. An-Nawawi mengatakan, “Apabila menyembelih seekor sapi atau unta untuk aqiqah tujuh orang anak, atau sekelompok orang secara kolektif berpartisipasi dalam membeli hewan tersebut, maka hal itu diperbolehkan, baik mereka semua bertujuan untuk aqiqah atau sebagiannya hanya menginginkan daging seperti yang telah dijelaskan dalam pembahasan mengenai hewan qurban.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ar-Rafi’i membawakan satu kajian yang kesimpulannya aqiqah boleh dibagi tujuh seperti qurban.”

Argumentasi para ulama penganut mazhab Syafi’i adalah analogi pada qurban dan hadyi yang kolektivitas tujuh orang pada unta atau sapi boleh. Dalam hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata,

“Kami menyembelih bersama Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam di Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”

at-Tirmidzi  meriwayatkan dengan komentar, “Hadis ini adalah hadis sahih hasan. Merupakan dasar amalan para ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam dan lain-lain.”

Pendapat kedua:

tidak boleh patungan untuk melaksanakan aqiqah. Apabila seseorang ingin melaksanakan aqiqah dengan sapi atau unta, dia hanya boleh melakukannya untuk seorang bayi saja. Ini adalah pendapat para ulama penganut mazhab Hanbali dan tegas secara tekstual oleh Imam Ahmad. Al-Khallal dalam kitab Jami’nya mengatakan: Bab hukum aqiqah dengan unta untuk tujuh orang; Telah menceritakan kepadaku Abdul Malik bin Abdul Hamid, bahwasanya dia berkata kepada Abu Abdillah (Imam Ahmad), “Aqiqah dengan seekor unta.” Al-Laits mengatakan, “Aqiqah dengan seekor unta sudah dilaksanakan.” Aku katakan; “bolehkah aqiqah untuk tujuh orang sekaligus? Aku pernah mendengar tentang hal itu. Sepertinya beliau tidak memperbolehkan aqiqah secara kolektif untuk tujuh orang sekaligus.”

Para ulama penganut mazhab Hianbali memandang bahwa setiap satu ekor sapi atau unta hanya mewakili satu orang bayi saja. Tidak boleh satu ekor sapi atau satu ekor unta untuk tujuh orang bayi sekaligus. Al-Murdawi mengatakan, “Jika mengaqiqahi anak dengan unta atau sapi, tidak diperbolehkan kecuali dengan satu ekor hewan tersebut secara penuh.” Ini juga merupakan pendapat para ulama penganut mazhab Maliki sepanjang pengetahuan saya.

Alasan para ulama penganut mazhab Hanbali berargumentasi atas tidak diperbolehkannya hal itu adalah karena tidak ada dalil yang mendasarinya.

Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam komentarnya atas Musa al-Hajjawi al-Maqdisi mengatakan, “Hukumnya sama dengan hukum hewan qurban. Bedanya, aqiqah tidak boleh secara kolektif, seekor unta tidak boleh untuk dua orang. Seekor sapi tidak boleh untuk dua orang, apalagi untuk tiga, empat dan seterusnya. 

Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Pertama, tidak ada dalil tentang kolektivitas dalam aqiqah. Sementara, ibadah dibangun di atas dasar dalil. Kedua, aqiqah adalah tebusan yang tidak mungkin terbagi-bagi. Aqiqah adalah tebusan untuk nyawa. Karena merupakan tebusan nyawa, maka juga harus dari sesuatu yang bernyawa. Tapi, tidak meragukan lagi bahwa alasan pertama lebih tepat. Sebab, kalau ada dalil bolehnya kolektivitas dalam aqiqah, tentunya alasan kedua gugur. Sehingga, dasar hukum masalah ini adalah tidak adanya dalil.”

Ibnul Qayyim mengemukakan alasan tidak diperbolehkannya kolektivitas dalam aqiqah dengan cukup terarah. Beliau katakan, Karena sembelihan ini memiliki kedudukan sebagai tebusan untuk si bayi, maka yang menjadi syariat adalah menumpahkan darah secara penuh agar benar-benar menjadi tebusan nyawa untuk nyawa. Juga kalau seandainya kolektifvtas tersebut boleh, tentu tujuan dari menumpahkan darah untuk anak tidak akan didapatkan. Sebab, penumpahan darah itu hanya berlaku untuk satu orang anak. 

Sementara, anak-anak yang lain hanya mendapatkan bagian berupa daging hewan sembelihan saja selama tujuannya menumpahkan darah untuk anak. Substansi inilah yang dia perhatikan ketika melarang kolektivitas dalam hewan qurban dan hadyi. Tetapi, Rasulullah Shallallhu ‘alayhi wa Sallam lebih tepat dan lebih layak untuk mengikutinya. Beliau mensyariatkan bolehnya kolektivitas pada hewan hadyi. Sedangkan untuk hewan aqiqah, beliau mensyariatkan dua ekor hewan tersendiri untuk satu orang anak laki-laki yang kedudukan kedua tersebut tidak bisa terganti oleh satu ekor unta atau sapi, Wallahua’lam. Demikianlah yang beliau ungkapkan. Seharusnya beliau katakan sepertujuh unta atau sepertujuh sapi.

Para ulama penganut mazhab Hanbali memandang bahwa hukum hewan aqiqah sama dengan hukum hewan qurban kecuali dalam masalah seperti yang oleh al-Murdawi katakan, “Ada pengecualian untuk hukum tersebut. Yaitu kolektivitas pada unta dan sapi hukumnya tidak sah.”

Ibnul Qayyim mengatakan, “Satu kepala hanya boleh mewakili satu kepala. Hal ini secara keseluruhan merupakan perbedaan antara aqiqah dengan qurban dan hadyi.”

aqiqah kolektif

Aqiqah untuk Anak Kembar

Jika seorang wanita melahirkan bayi kembar, bagaimana mengaqiqahinya?

Para ulama sepakat bahwa apabila ada dua orang anak yang lahir dari satu perut secara bersamaan, tidak bisa mewakilkan hanya dengan satu aqiqah. Harus melakukan dua aqiqah.

Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr mengatakan, “Al-Laits bin Sa’ad berbicara tentang seorang wanita yang melahirkan anak kembar, bahwa masing-masing harus aqiqah secara tersendiri. Abu Umar mengatakan, ‘Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan seluruh ahli fikih dalam masalah ini, Wallahu a’lam.

Al-Baji mengatakan, “Apabila seorang wanita melahirkan bayi kembar. Oleh Ibnu Habib dari Malik meriwayatkan bahwa masing-masing daqiqahi dengan seekor kambing.”

Imam an-Nawawi mengatakan, “Apabila seseorang mendapatkan anak kembar lalu muengaqiqahi mereka dengan satu ekor kambing, tidak menganggapnya sebagai aqiqah.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Apabila ada anak kembar yang lahir dari satu perut, masing-masing dianjurkan untuk diaqiqahi secara tersendiri.”