Menutup Aurat – Bagian 2

Menutup Aurat – Bagian 2

Parenting – Secara bahasa, aurat artinya bagian yang ditutupi manusia karena jika ditampakkan dapat menimbulkan rasa malu. Sedangkan secara istilah, aurat  adalah bagian tubuh yang diwajibkan Allah untuk ditutupi. Jadi, menutup aurat bukan lagi mempeprtimbangkan pemlik aurat malu atau bukan malu ketika terbuka, melainkan karena taat kepada perintah Allah.

Banyak anak muslim tidak berpakaian syar’I karena orang tuanya tidak membelikannya pakaian syar’i. Alasan yang paling banyak mengapa orang tua membelikan pakaian tidak syar’I adalah karena selera orang tuanya sendiri memang belum sampai pada selera yang memenuhi aturan syar’i. Banyak orang tua memaksakan selera pribadi ketika memilihkan pakaian untuk anaknya, dengan bersandar pada keumuman mode atau trend yang berkembang saat itu. 

Orang tua mestinya paham bahwa memilih jenis dan ragam pakaian adalah bagian dari pendidikan anak. Jikapun anak yang meminta sendiri jenis pakaian tertentu yang tidak syar’I, orang tua seharusnya bisa menjadi pengendali: memahamkan kepada anak fungsi pakaian yang sebenarnya, yaitu menutup aurat. 

Bukankah uang untuk membeli pakaian berasal dari orang tua? Anak tetap boleh memilih pakaian kesukaannya, tetapi orang tua tetap dapat memberlakukan syarat, yaitu menutup aurat. 

  • Syarat pakaian syar’i

Menutupi seluruh tubuh kecuali yang diperbolehkan untuk tampak. Allah SWT berfirman: Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang  nampak dari padanya.” (terj. An Nuur: 31)

Bukan sekedar perhiasan atau mode untuk dipamerkan. Rasulullah SAW bersabda: “Ada tiga golongan yang kamu tidak perlu tanyakan tentang mereka –yakni mereka orang-orang yang akan binasa-: (Pertama) orang yang berlepas diri dari jamaah (kaum muslimin), mendurhakai pemimpin dan meninggal dalam keadaan durhaka; (Kedua) budak wanita atau laki-laki yang lari dari tuannya lalu ia meninggal; dan (Ketiga) seorang istri yang ditinggal pergi suami, padahal sudah diberikan kecukupan ekonomi, lalu ia keluar dari rumahnya bertabarruj, kamu tidak perlu bertanya tentang mereka (HR. Hakim dan Ahmad)

Tidak terlalu tipis atau transparan, dan tidak menampakkan lekuk tubuh. Rasulullah SAW telah mengingatkan laknat Allah kepada orang yang berpakaian tipis membentuk tubuhnya. “Akan ada di akhir umatku kaum wanita yang berpakaian namun telanjang, di atas kepala mereka ada seperti punuk unta, laknatlah mereka, karena mereka wanita yang dilaknat.” (HR. Thabrani).

Maksudnya adalah wanita-wanita yang memakai pakaian tipis yang mensifati tubuhnya dan tidak menutupi, merekalah yang disebut berpakaian namun sebenarnya telanjang.

Dalam hadits lain Usamah bin Zaid ra berkata: “Rasulullah SAW memberikan kepadaku pakaian Mesir yang tebal hadiah dari Dihyah Al Kalbiy, lalu aku pakaikan untuk istriku, maka Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak memakai baju Mesir?” Aku menjawab, “Aku sudah pakaikan kepada istriku”, Beliau pun bersabda, “Suruhlah istrimu memakai ghilalah (pakaian dalam/tambahan di balik baju agar tidak membentuk tubuh) di baliknya, karena saya khawatir pakaian tersebut membentuk tulangnya (tubuhnya).” (HR. Ahmad dan Baihaqi)

Tidak memakai wewangian yang dapat mengundang syahwat. Wewangian adalah salah satu penarik perhatian laki-laki terhadap perempuan yang dengannya memungkinkan timbulnya syahwat. Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja wanita yang memakai wewangian, lalu keluar ke suatu kaum agar mereka mencium wanginya, maka dia adalah pezina.” (HR. Nasa’i, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Wewangian boleh jika hanya untuk kalangan keluarga sendiri atau pada saat beribadah dan memilih jenis aroma yang tidak mengundang nafsu. 

Tidak menyerupai pakaian lawan jenis. Laki-laki tidak boleh memakai pakaian menyerupai wanita, dan wanita juga tidak boleh mengenakan pakaian menyerupai laki-laki. Abu Hurairah ra meriwayatkan, bahwa  “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian lelaki.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Hakim). Termasuk dalam hal ini adalah wanita yang mengenakan celana kaum lelaki, dan laki-laki yang mengenakan baju bermotif layaknya motif baju perempuan. 

Tidak menyerupai pakaian khas orang kafir. Menyerupai orang kafir atau tasyabbuh bil kuffat, yaitu berbuat atau bersikap sesuatu (termasuk berpakaian) dengan meniru kebiasaan orang kafir. Mengenakkan pakaian khas orang kafir (misalnya perempuan mengenakan gaun ala biarawati) atau laki-laki mengenakan pakaian biksu adalah tasyabbuh  bil kuffar. Sebab kedua jenis pakaian tersebut bercirikan agama lain. 

Tidak bermaksud untuk bersombong diri dan menjadikan pemakainya merasa lebih utama dari yang lain.  

Rasulullah SAW telah mengingatkan, “Barang siapa memakai pakaian ketenaran di dunia, niscaya Allah akan memakaikan pakaian kerendahan pada hari kiamat, kemudian akan dinyalakan api di dalamnya.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). 

Pakaian ketenaran adalah pakaian untuk membanggakan atau menyombongkan diri di hadapan orang lain. Yaitu pakaian yang mencolok karena berbeda dengan yang biasa orang pakai di kalangannya.

Tidak mubazir bahannya untuk tujuan menyombongkan diri. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang melabuhkan kainnya (isbal) dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat”, lalu Ummu Salamah berkata, “Bagaimana dengan wanita yang panjang ujung kainnya?”, Beliau menjawab, “Cukup ia melebihkan kainnya sejengkal’. Maka Ummu Salamah berkata, “Kalau begitu akan nampak kakinya”, Beliau menjawab, “Kalau begitu sehasta, dan tidak boleh lebih.” (HR. Tirmidzi)

 

[Yazid Subakti]