Membimbing Cara Bersuci

Membimbing Cara Bersuci

Parenting – Cara bersuci atau thaharah dalam istilah para ahli fiqih adalah mensucikan anggota tubuh tertentu dengan cara tertentu. Thaharah menempati bahasan sangat penting karena tanpanya beberapa ibadah utama kita kepada Allah SWT tidak diterima. 

Thaharah tidak selalu bermakna membersihkan, meskipun tetap memiliki hubungan yang kuat dengan kebersihan. Bersih atau sucinya thaharah adalah bersih atau suci di hadapan Allah, yang belum tentu dimaknai sama oleh manusia. Pada umumnya manusia menolak debu yang menempel pada benda karena tampak lusuh, apapun debu itu. Tetapi debu ternyata menjadi benda yang dapat digunakan untuk bersuci. 

Jadi, sucinya thaharah adalah suci menurut Allah, yang segala ketentuannya juga diatur oleh-Nya. 

  1. Pentingnya thaharah 

Pentingnya thaharah bukan hanya pada kebersihan yang kita dapatkan, bahkan beberapa jenis thaharah seolah tidak membersihkan di mata manusia. Melakukan thaharah adalah menaati perintah Allah dan ketentuan-Nya.

  • Dicintai oleh Allah 

Allah SWT memuji dan mencintai orang-orang yang selalu menjaga kesucian. Di dalam Al Qur’an disebutkan, 

Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang taubat dan orang-orang yang membersihan diri. (QS. Al-Baqarah : 222). 

Pribadi muslim sejati adalah mereka yang bersuci dan menjaga kesuciannya, dan tidak menyukai orang-orang yang kotor dan keji. Rasulullah SAW memberi peringatan kepada sahabatnya,

Sesungguhnya Allah tidak menyukai hal yang kotor dan keji. (HR. Ahmad) 

  • Menjadi syarat sah ibadah

Selain menjadi bagian dari tanda keimanan, kesucian adalah syarat sah ibadah. Tanpa bersuci, ibadah seorang hamba akan menjadi perbuatan tanpa makna. 

Dari Ali bin Thalib ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Kunci shalat itu adalah kesucian, yang mengharamkannya adalah takbir dan menghalalkannya adalah salam’. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah) 

Jadi, anak-anak dibimbing melakukan thaharah bukan semata untuk menjadikannya bersih, melainkan sebagai awal pengkondisian agar ia mulai terbiasa menjadi hamba yang menaati perintah Allah. 

  1. Mengenalkan jenis dan tingkatan najis dan cara bersuci dari najis

Sejak dini, kenalkan anak pada berbagai macam benda yang najis dan ajaklah untuk menghindarinya. Jika ia terlanjur terkena najis, ajarilah cara mensucikannya. 

  • Najis ringan (mukhaffafah), jenis najis ringan yang cara mensucikannya cukup dengan memercikkan air kepada bagian yang terkena najis. Contoh najis ini adalah air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali ASI. 
  • Najis sedang (mutawasitah), yaitu jenis najis menengah yang cara mensucikannya yaitu dengan membasuh bagian yang terkena najis hingga bau, warna dan rasanya hilang dari benda yang terkena. Contoh jenis najis ini adalah air kencing dewasa, darah, dan bangkai (selain ikan dan belalang).
  • Najis berat (mughalladzah), yaitu jenis najis yang cara mensucikannya harus dengan air suci sebanyak tujuh kali, sedangkan salah satu dari pengulangan itu menggunakan tanah. Contoh najis jenis ini adalah bekas jilatan anjing atau jilatan babi karena terkena air liurnya. 
  1. Mengajarkan cara wudhu dan mengingatkan pembatalnya 

  • Berwudhu yang wajib dan sunnah

wudhu wajib oleh orang muslim sebelum melakukan sholat, tawaf memutari ka’bah dan sebelum memegang kitab suci al-quran. Hukum wudhu juga bisa sunnah jika untuk melakukan kegiatan kebaikan sehari-hari, menjelang tidur, meredakan amarah, dan mengumandangkan adzan. 

Rukun wudhu adalah urutan kegiatan yang harus saat wudhu, yang jika tidak melakukannya dengan tertib menyebabkan hukum tidak sahnya wudhu. 

  • Mengingatkan hal-hal yang membatalkan wudhu 

Ada lima penyebab batalnya wudhu. Jika salah satunya terjadi, maka wudhu batal dan kembali berada dalam hadats kecil. Untuk melakukan ibadah (misalnya salat), maka wudhu harus wudhu lagi

Pertama, apabila keluar sesuatu dari salah satu lubang kemaluan. Baik yang keluar itu adalah sesuatu yang biasa keluar seperti kencing dan tai, atau benda yang jarang keluar seperti darah dan cairan lain. 

Kedua, tidur sampai hilang kesadaran atau hilang ingatan. Ada pengecualian untuk tidur, yaitu tidur orang mutamakkin maq’adahu yaitu tidur dalam keadaan duduk rapat bagian punggung dan pantatnya dengan tempat ia duduk.

Ketiga, hilangnya kesadaran atau hilangnya akal karena mabuk, gila, atau selainnya. Hilang akal dalam keadaan ini lebih berat dari pada tidur, karena kesadarannya jauh lebih hilang daripada orang yang sekedar tertidur.

Keempat, bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan lain yang bukan mahram. Mahram adalah wanita yang haram menikahinya karena ikatan nasab, sepersusuan atau ikatan pernikahan. Sedangkan maksud dari bersentuhan adalah sentuhan yang langsung mengenai sesame kulit tanpa penghalang.

Kelima, menyentuh kemaluan orang lain atau dirinya sendiri atau menyentuh tempat pelipis dubur dengan telapak tangan atau telapak jarinya.

[Yazid Subakti]