Mengaqiqahi Diri Sendiri Setelah Dewasa – Bagian II

Mengaqiqahi Diri Sendiri Setelah Dewasa – Bagian II

Artikel lanjutan dari “Mengaqiqahi Diri Sendiri Setelah Dewasa – Bagian I“.

Kemudian, dia membawakan pernyataan para ulama yang mendhaifkannya maupun yang menganggapnya tsiqah. Setelah itu dia katakan, “Perawi ini termasuk dalam kategori perawi yang apabila membawakan riwayat secara eksklusif, riwayatnya tersebut tidak dapat diterima.”

Saya (al-Albani) katakan:

Pernyataan ini perlu peninjauan kembali dan dapat Anda lihat pada penjelasan kami di atas tentang bagaimana Bukhari membedakan antara riwayat Abdullah Ibnul Mutsanna dari pamannya yang dapat menjadi sebagai hujjah, dengan riwayatnya dari perawi lain. Tolong perhatikan hal ini yang justru kami simpulkan dari uraian al-Hafizh sendiri dalam Mukadimahnya. Mungkin dia lupa ketika membuat pernyataan tersebut. Selain itu, Ibnul Mutsanna tidak meriwayatkan hadis ini secara eksklusif.

Buktinya adalah adanya mutaba’ah Qatadah yang oleh Ismail bin Muslim al-Makki al-Bashri riwayatkan. Perawi ini walaupun dhaif, namun dia tidak tercurigai sebagai pemalsu hadis. Bahkan, sebagian ahli hadis menegaskan bahwa dia hanya sering keliru. Abu Hatim yang tergolong kritikus hadis garis keras berkomentar tentangnya, “Bukan perawi yang matruk. Hadisnya tetap ditulis.” Yaitu sebagai riwayat pendukung dan syahid. Oleh karena itu, Ibnu Sa’ad mengatakan, “Dia berhak berpendapat dan boleh berfatwa. Dia suka berpikir logis dan hafal banyak hadis. Oleh sebab itu, aku menulis hadisnya karena keakuratannya ini.

Saya (al-Albani) katakan: Hadis dari perawi seperti ini bisa menjadi sebagai syahid yang mendukung riwayat hadis di atas.

Sedangkan komentar al-Hafizh tentangnya bahwa mungkin dia mencuri hadis ini, maka komentar tersebut tidak bisa diterima. Sebab, seseorang tidak mendapat kecurigaan sebagai pencuri riwayat hadis apabila banyak pujian kepadanya, Wallahu a’lam.

Dari penjelasan di atas Anda dapat memahami bahwa jalur lain dari Qatadah yang oleh al-Baihaqi sebutkan dalam uraian sebelumnya yang merupakan nukilan dari al-Hafizh dalam kitab At Talkhish al-Habir dengan komentar, “Saya memandangnya tidak marfu“, setelah itu dia memandang nya sebagai riwayat yang manfu’ dalam kitab Fathul Bart. Yaitu riwayat Ismail ini, Wabillahit Taufiq.

mengaqiqahi diri sendiriSetelah ulasan ini jelas bagi Anda, maka Anda dapat menyimpulkan bahwa pernyataan an-Nawawi dalam kitab Al-Majma’ Syarbul Muhadzdzab 8/431-432, “Ini adalah hadis yang batil” dia ketengahkan tanpa melihat jalur periwayatan kedua dan keadaan si perawi Ibnul Mutsanna dalam riwayatnya. Dia juga tidak membaca muiaba’ah tersebut, Wallahu a’lam.

Al-Haitsami mengatakan dalam kitab Majma’uz Zawa’id, “Riwayat dari al-Bazzar dan ath-Thabrani dalam kitab Al-Mu’jam al-Ausath. Para perawi ath-Thabrani adalah para perawi kitab Ash-Shahth selain al-Haitsam bin Jumail. Tapi, dia tsiqah. Biografi syaikhnya ath-Thabrani, yaitu Ahmad bin Mas’ud al-Khayyath al-Maqdisi tidak terdapat dalam kitab Al-Mizan.

Saya (al-Albani) katakan: Hal ini mengacu pada keserupaan dengan komentar di atas. Padahal, hadis ini memiliki mutaba’ah dari beberapa perawi tsiqah yang antara lain adalah Imam Ahmad.

Hadis ini mendapat dukunga Abdul Haqq al-Isybili dalam kitab Al-Ahkam.

Sebagian ulama salaf juga mengaplikasikannya dalam bentuk amalan. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam kitab Al-Mushannaf 8/235-236 dari Muhammad bin Sirin berkata, “Seandainya aku belum diaqiqahi, tentu aku akan melaksanakan agigah untuk diriku sendiri.” Sanadnya shahih apabila Asy’ats, perawi atsar ini dari Ibnu Sirin, adalah Ibnu Abdillah al-Haddani atau Ibnu Abdil Malik al-Humrani. Kedua orang ini berasal dari kota Bashrah dan tsiqah. Tetapi, kalau dia adalah Ibnu Siwar al-Kufi, maka atsar ini dhaif. Mereka bertiga meriwayatkan dari Ibnu Sirin. Perawi dari mereka adalah Hafsh (yaitu Ibnu Ghiyats) yang merupakan perawi atsar ini dari Asy’ats!

Ibnu Hazm menyebutkan dalam kitab Al-Muhalla 8/322 dari jalur ar-Rubayyi’ bin Shabih dari al-Hasan al-Bashri mengatakan, “Apabila Anda belum aqiqah, maka aqiqahilah diri Anda sendiri walaupun Anda sudah dewasa.” Sanad ini hasan.”

Pendapat kedua:

tidak perlu mengaqiqahi diri sendiri. Pendapat ini datang dari oleh para ulama penganut mazhab Maliki. Mereka mengatakan bahwa aqiqah untuk orang dewasa tidak ada di kota Madinah. Ini juga merupakan versi lain pendapat Imam Ahmad dan dinisbatkan kepada Imam asy-Syaff’i. Penisbatan ini mrndapat penyangkalan oleh Imam an-Nawawi, al-Hafizh Ibnu Hajar dan lain-lain. Pendapat asy-Syafi’i yang benar adalah seperti yang saya sebutkan di atas.

  • Dalil-dalil pendapat kedua

Mereka mengatakan bahwa aqiqah menjadi syariat atas orang tua, sehingga tidak perlu melakukannya bagi anak setelah dia mencapai usia baligh. Maka, Sunnah ini ditetapkan atas orang lain. Mereka juga mengatakan bahwa hadis yang menjadi sebagai dasar argumentasi pendapat pertama tidak shahih seperti yang telah berlalu penjelasannya. Kalaupun shahih, merupakan kekhususan bagi Rasulullah Shallalliahu ‘alayhi wa Sallam.

  • Studi banding dan tarjih

Hadis yang menjadi dasar argumentasi pendapat pertama masih ada perdebatan keabsahannya dari Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam. Banyak kalangan ulama yang menganggapnya dhaif. Sebagian ulama lainnya menganggapnya shahih dan menjadi sebagai dasar hujjah, sehingga bisa menjadi dasar bolehnya seseorang mengaqiqahi diri sendiri setelah dewasa apabila belum pernah diaqiqahi semasa kecilnya. Sedangkan pernyataan bahwa kalau hadis ini shahih adalah kekhususan Rasulullah Shallallahu ‘ alayhi wa Sallam, maka itu adalah pernyataan yang memerlukan dalil. Saya tidak menemukan dalilnya. Di samping itu, tidak ada larangan untuk melaksanakan aqiqah setelah dewasa. Bahkan, ada beberapa atsar dari para ulama salaf yang justru memperbolehkannya, antara lain:

  • Al-Hasan al-Bashri berkata, “Apabila Anda belum diaqiqahi, maka aqiqahilah diri Anda sendiri walaupun Anda sudah dewasa.
  • Muhammad bin Sirin berkata, “Aku mengaqiqahi diriku sendiri dengan menyembelih seekor unta betina setelah aku dewasa.”
  • Dinukilkan dari Imam Ahmad bahwa beliau menganggap baik apabila seseorang di masa kecilnya belum pernah diaqiqahi untuk mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa. Beliau katakan, “Kalau ada orang yang melakukannya, aku tidak menganggapnya makruh.”

Berdasarkan penjelasan di atas, kesimpulannya bahwa tidak apa-apa seseorang mengaqiqahi sendiri setelah dewasa apabila belum pernah aqiqah semasa kecilnya, Wallahu alam.