Hukum Mematahkan Tulang Hewan Aqiqah

Hukum Mematahkan Tulang Hewan Aqiqah

Sunnah Aqiqah – Terkait hukum mematahkan tulang hewan aqiqah, terdapat dua pendapat di kalangan para ulama.

Pendapat pertama:

para ulama penganut mazhab Syafi’i dan Hambali menyatakan sunnahnya menyembelih hewan aqiqah dan memotong-motong dagingnya mengikuti ruas sendi tanpa mematahkan tulangnya dan memasaknya secara utuh. Pendapat ini dinukilkan dari Aisyah, Atha’ dan Ibnu Juraij.

Al-Balhaqi menyebutkan bahwa Atha’ pernah mengatakan, “Potong-potong sesuai dengan ruas sendi dan tidak mematahkan tulangnya.”  Imam Ahmad juga mengeluarkan fatwa yang sama. Oleh al-Khallal meriwayatkan dari Abdul Malik bin Abdul Hamid mengatakan bahwa dia mendengar Abu Abdillah berkata tentang aqiqah, “Tidak mematahkan tulangnya. Potong menurut ruas sendi setiap tulang dan tidak mematahkan tulangnya.” Para ulama penganut mazhab Hanbali menganggap hal ini adalah salah satu perbedaan antara aqiqah dengan qurban. Yaitu bahwa hewan aqiqah tidak boleh mematahkan tulangnya.

Al-Hafizh al-Iraqi mengatakan, “Para sejawat kami mengatakan bahwa mematahkan tulang hewan aqiqah hanya bertentangan dengan yang lebih baik saja. Ada dua pendapat di kalangan mereka tentang makruhnya melakukan hal tersebut. Pendapat paling tepat adalah hukumnya tidak makruh. An-Nawawi dalam kitab Syarhul Muhadzdzab memberi alasan karena tidak ada larangan terarah atas hal tersebut. Alasan yang diungkapkannya ini perlu ditinjau kembali. Sebab, ada larangan tegas terhadap hal tersebut seperti yang diriwayatkan oleh al-Hakim dalam kitab Mustedrak-nya yang dia sahihkan sebagaimana telah berlalu penjelasannya. Mungkin an-Nawawi tidak setuju dengan pensahihan hadis itu.

Para ulama pencetus pendapat pertama berargumentasi dengan hadis Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam yang bersabda tentang aqiqah yang oleh Fatimah untuk Hasan dan Husain radhiyallahu ‘anhum:

Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pada aqiqah yang diselenggarakan oleh Fatimah untuk Hasan dan Husain bersabda, “Kirimkanlah salah satu kaki hewan sembelihan itu kepada bidannya. Makanlah dan bagikan! Tapi Jangan mematahkan tulangnya.”

Riwayat oleh al-Baihaqi dan lain-lain. Hadis ini dhaif sebagaimana telah berlalu penjelasannya. Mereka juga berdalih dengan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha yang mengatakan,

Potong mengikuti ruas sendi dan tidak boleh mematahkan tulangnya.”

Telah berlalu takhrijnya. Kalimat ini oleh al-Albani menganggapnya sebagai sisipan yang masuk ke dalam hadis (mudraj) yang berasal dari perkataan Atha’. Hal ini didukung oleh apa yang disebutkan oleh al-Baihaqi bahwa Atha’ pernah mengatakan, “Potong mengikuti ruas sendi dan tidak boleh mematahkan tulangnya.

Mereka katakan bahwa makruhnya mematahkan tulang adalah sebagai ungkapan sikap optimisme untuk keselamatan dan kebahagiaan hidup si bayi kelak.

Pendapat kedua:

Imam Malik berpendapat boleh untuk mematahkan tulang hewan aqiqah. Bahkan, beliau menganjurkannya untuk menyalahi perilaku kaum Jahiliyah yang tidak mematahkan tulang-tulang hewan sembelihan  untuk bayi yang baru lahir. Pendapat senada juga datang dari az-Zuhri dan Ibnu Hazm azh-Zhahiri. Hal ini juga merupakan salah satu pendapat para ulama kota Bashrah penganut mazhab Syafi’i.

Az-Zuhri berkata tentang hewan aqiqah, “Patahkan tulangnya dan Pecahkan kepalanya.

Ibnu Rusyd mengatakan, “Dianjurkan untuk mematahkan tulangnya, karena kaum Jahiliyah biasa memotong-motongnya mengikuti ruas sendi.”

Para ulama pencetus pendapat kedua berdalih bahwa tidak ada dalil yang shahih tentang larangan untuk mematahkan tulang hewan aqiqah. Ibnu Hazm mengatakan, “’Tidak ada dalil shahih yang melarang untuk mematahkan tulang hewan aqiqah.” Ibnu Hazm juga menganggap atsar Aisyah radhiyallahu’anha tentang hal tersebut dhaif.

Mereka (ulama dalam pendapat pertama) mengatakan bahwa mematahkan tulang hewan aqiqah menyalahi perilaku Jahiliyah.

Al-Baji mengatakan bahwa Ibnu Habib berkata, “Pendapat ini (mematahkan tulang hewan aqiqah) dikemukakan oleh Malik, karena masyarakat Jahiliyah apabila melakukan aqiqah untuk bayi, mereka tidak mematahkan tulang hewan aqiqah. Daging hewan tersebut dipotong-potong sesuai dengan ruas sendinya. Islam datang dan memberikan dispensasi untuk hal tersebut.”

Si Empunya hajat boleh untuk melakukan apa yang terbaik menurutnya. Ringkasnya, mematahkan tulang hewan aqiqah bukan suatu keharusan. Yang tidak boleh adalah berusaha untuk tidak mematahkan tulang hewan sembelihan itu. Dalam hal ini, hewan aqiqah sama hukumnya dengan hewan sembelihan lainnya. Bahkan mungkin, memiliki kelebihan tersendiri dengan menyalahi apa yang dilakukan oleh masyarakat Jahiliyah.

Mereka juga mengatakan bahwa menurut kebiasaan yang berlaku di masyarakat adalah mematahkan tulang-tulang hewan aqiqah. Karena, pemanfaatannya akan lebih efektif dan efisien. Tidak ada kemaslahatan tertentu yang melarang untuk mematahkan tulang, juga tidak ada larangan untuk tidak melakukannya, serta tidak ada hukum sunnah-makruh yang menjadi sebagai dasar pijakan.

Al-Mawardi mengemukakan alasan tidak makruhnya mematahkan tulang-tulang hewan aqiqah. Dia katakan, “Karena itu adalah kepercayaan yang terlarang. Juga karena ritual penyembelihan tersebut nilainya jauh lebih agung daripada sekadar mematahkan tulang.

Menurut pendapat saya, tidak apa-apa mematahkan tulang hewan aqiqah apabila memang perlu. Kalau Memotong-motong sesuai dengan ruas sendinya, itu lebih baik berdasarkan apa yang tertera dalam beberapa atsar, walaupun tidak terbukti berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam. Ada atsar dari sekelompok ulama salaf seperti Aisyah, Atha’ dan Jabir seperti yang sebutkan oleh al-Baihaqi dan lain-Iain.

Sebagai tambahan, para ulama yang mengemukakan pendapat makruhnya mematahkan tulang hewan aqiqah menyebutkan beberapa hikmah di balik hal tersebut yang dapat menyebabkan hati lebih cenderung kepadanya. leh Ibnul Qayyim menyebutkan sebagai berikut:

  1. Aqiqah adalah tebusan, sehingga ada anjuran untuk tidak mematahkan tulang-tulangnya dengan harapan untuk keselamatan, kesehatan dan kekuatan anggota tubuh si bayi.
  2. Menampakkan kebanggaan dan kehormatan dalam memberi makan orang lain dan membagikannya kepada para tetangga dalam bentuknya yang masih utuh, tanpa mematahkan tulangnya atau mengurangi beberapa organ lainnya.
  3. Suatu hadiah apabila memberikan dalam bentuk yang mewah dan membanggakan serta tidak terlihat murahan, tentu akan lebih dapat diterima oleh orang yang mendapat hadiah tersebut dan menunjukkan bahwa si pemberi hadiah adalah orang terhormat, dermawan dan berjiwa besar. Hal ini adalah harapan agar si bayi kelak tumbuh menjadi orang yang dermawan, terhormat dan berjiwa besar. Wallahu a’lam.