Hukum Gabung Niat Qurban dan Aqiqah

Harga Kambing Aqiqoh 2016

Sahabat Qurban Jogja insya Alloh sebentar lagi kita akan melaksanakan ibadah Qurban dan Haji. Banyak sekali yang bertanya tentang hukum gabung niat qurban dan aqiqah atau dengan kata lain menyembelih hewan Qurban dan Aqiqah serentak dengan satu niatan dan satu hewan qurban.

Hal tersebut bisa saja terjadi lantaran adanya berbagai hal dan alasan. Entah dikarenakan sedikitnya harta yang dimiliki dalam melaksanakan dua ibadah tersebut dalam waktu yang berbeda. Atau bahkan ada pula dengan alasan agar lebih hemat, efisien dan praktis. Dan masih banyak alasan-alasan lainnya.
Lalu bagaimana hukumnya Aqidah dan Qurban dilakukan secara bersamaan, boleh apa dilarang?. Berikut ulasan dari artikel solusiislam.com

Dalam kajian Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Pertama: DiBOLEHKANnya untuk menggabungkan antara Qurban dan Aqiqah dengan satu niat.

Para ulama yang berpendapat dengan dibolehkannya hal tersebut diantaranya: riwayat dari Imam Ahmad, madzhab hanafy, Hasan Basri, Muhammad bin Sirin dan Qotadah Rahimahumullah.

Alasan dari pendapat ini adalah:

* Memberi kemudahan kepada manusia dalam menjalankan kedua ibadah tersebut.
* Karena maksud dari kedua ibadah tersebut adalah sama-sama dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Subhanahuwata’ala dengan cara penyembelihan hewan.
Kedua: TIDAK BOLEH menggabungkan Qurban dengan Aqiqah

Ulama yang berpendapat dengan dilarangkan hal tersebut diantaranya adalah: riwayat dari Imam Ahmad, Madzhab Malikiyah dan Madzhab Syafi’iyah.

Alasan dari pendapat ini adalah:

* Ibadah yang mau digabungkan itu bukanlah ibadah yang berdiri sendiri (arab: Laysat maqshudah li dzatiha), dalam artian ibadah itu bisa diwakilkan pelaksanaannya dengan ibadah lain yang sejenis. Adapun jika kedua ibadah itu berdiri sendiri (arab: Maqshudah li dzatiha), dalam artian keduanya dituntut pelaksanaannya sendiri-sendiri karena maksud dan tujuan kedua ibadah itu berbeda, maka yang seperti ini tidak boleh menggabungkan keduanya.

Lalu bagaimana kita memahami dan menyikapinya?

Ketika kita melihat permasalahan tentang hukum pelaksanaan Aqiqah dan Qurban dalam satu waktu dan satu niat, maka kita sebenarnya telah mengetahui bahwa antara Aqiqah dan Qurban tentu mempunyai niatan yang khusus. Dan kedua ibadah tersebut merupakan ibadah yang berdiri sendiri.

1. Ibadah yang berdiri sendiri-sendiri

Tentu kita tahu bahwa maksud disyariatkannya ibadah Aqiqah adalah penyembelihan hewan dengan niatan rasa syukur kita kepada Allah atas pemberian (titipan) anak yang telah Allah limpahkan kepada kita selaku orang tua. Sedangkan Qurban tentu sudah jelas bahwa penyembelihannya di hari raya yang khusus, yang tidak asing bagi kita yaitu di Hari Raya Idhul Adha Al Mubarak.

Dikarenakan kedua ibadah itu tidak sama jenis dan waktunya, begitu juga niat dan penyebabnya juga berbeda, maka tidak mungkin ibadah satu mewakili ibadah yang lainnya, seperti halnya disaat orang haji menyembelih hewan untuk tamattu’ maka tidak bisa digabungkan dengan penyembelihan hewan karena ada fidyah. Begitu juga dengan penyembelihan hewan untuk Qurban dan Aqiqah ini.

Contoh lainnya adalah pelaksanaan sholat malam (baik tahajud atau sunah fajr) dikarenakan mungkin kelupaan dalam melaksanakannya kemudian kita menggabungkannya dengan shalat dhuha. Hal ini juga tidak boleh, karena asal waktu perngerjaan kedua shalat sunah tersebut berbeda. Satu pada malam hari, sedangkan satu lagi pada pagi hari setelah terbitnya matahari.

2. Bukan ibadah yang berdiri sendiri

Namun sebaliknya, jika ibadah tersebut memiliki kesamaan jenis, waktu dan juga sebabnya maka ibadah tersebut bisa digabung. Sebagai contoh: Puasa 6 hari di bulan syawal dengan puasa senin kamis. Yang dituntut dari puasa 6 hari di bulan syawal adalah pokoknya berpuasa 6 hari di dalamnya, hari apapun itu. Karenanya, jika seseorang berpuasa pada hari senin atau kamis di bulan syawal, maka itu bisa sekaligus dia jadikan sebagai puasa syawal baginya.

Contoh lainnya adalah penggabungan antara shalat rawatib dengan shalat tahiyatul masjid. Tahiyatul masjid bukanlah ibadah yang berdiri sendiri (maksudnya adalah shalat 2 rakaat –apapun jenisnya- sebelum seseorang duduk didalam masjid. Karenanya, kapanpun seseorang sudah shalat 2 rakaat sebelum duduk, maka dia telah melakukan tahiyatul masjid entah apapun jenis shalat 2 rakaat yang telah dia lakukan.

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas, meskipun ada beberapa ulama yang membolehkan atau yang melarangnya, keluar dari perbedaan pendapat tersebut dengan senantiasa mewaspadai dan menjaga diri dari sikap tahawun (menggampangkan dalam urusan agama) maka lebih selamat dan lebih baiknya ibadah tersebut dilakukan dengan sendiri-sendiri. -> tidak dibolehkannya menyembelih hewan untuk Aqiqah dan Qurban dengan satu niat.
Wallahu’alam bish showab.

Oleh: Ustadz Abu Syauqie Al Mujaddid (Pengasuh SolusiIslam & Islamisasi)
Artikel: www.solusiislam.com

Semua Bisa Berqurban-Berbagi Qurban Berbagi Kebahagiaan

Berbagi Qurban – Sahabat Qurban Al Kautsar, pada bulan Dzulhijjah umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha. Lantunan takbir beriringan menggema menambah semaraknya hari raya. Suara takbir bersahut-sahutan mengajak kita untuk sejenak melakukan refleksi bahwa tidak ada yang agung, tidak ada yang layak untuk disembah kecuali Allah, Tuhan semesta alam. Pada hari itu, kaum muslimin selain dianjurkan melakukan shalat sunnah dua rakaat, juga dianjurkan untuk menyembelih binatang Qurban bagi yang mampu. Anjuran berkurban ini bermula dari kisah penyembelihan Nabi Ibrahim kepada putra terkasihnya yakni Nabi Ismail.

Peristiwa ini memberikan kesan yang mendalam bagi kita. Betapa tidak. Nabi Ibrahim yang telah menunggu kehadiran buah hati selama bertahun-tahun ternyata diuji oleh Allah untuk menyembelih putranya sendiri. Nabi Ibrahim dituntut untuk memilih antara melaksanakan perintah Allah ta’ala atau mempertahankan buah hati dengan konsekuensi tidak mengindahkan perintah-Nya. Sebuah pilihan yang cukup dilematis. Namun karena didasari ketakwaan yang kuat, perintah Allah tetap dilaksanakan. Dan pada akhirnya, Nabi Ismail tidak jadi disembelih dengan digantikan seekor domba. Kisah mengharukan ini diabadikan dalam al Quran surat al Shaffat ayat 102-109.

Bila untuk Nabi Ibrahim Allah ta’ala mengujinya dengan meminta anaknya. Dari kita Allah Subhanahu wata’ala hanya meminta agar untuk mengorbankan kambing, sapi, unta dan hewan ternak lainnya. Alangkah malunya kita kepada Bapak para nabi yang bersedia mengorbankan anaknya untuk mentaati Allah, sedangkan kita enggan sekedar menyisihkan sedikit rezeki sebagai bukti ketaatan kita kepada-Nya. Padahal segala karunia yang kita miliki adalah pemberian dari-Nya, Milik-Nya dan pasti akan dikembalikan kepadaNya juga. Hanya saja pilihan ada ditangan kita, apakah segala nikmat berupa rezeki ini akan kita kembalikan kepada Allah dengan suka rela dalam wujud ketaatan, atau kita menunggu “diambil paksa oleh-Nya.

Semoga kita diberi kemudahan untuk melaksanakan syariat yang mulia ini, yakni berkurban, untuk mendekat kepada Allah ta’ala. Semua Bisa Berqurban – Berbagi Qurban Berbagi Kebahagiaan.

Fadhilah Berkurban

Ibadah Qurban mempunyai banyak keutamaan sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits-hadits nabawi, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Ampunan dari Allah.

Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda kepada anaknya, Fatimah : “Ya Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu. Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa-dosa yang kamu lakukan. Dan bacalah : Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah Swt, Rabb alam semesta.” (HR. Abu Daud dan At-Tirmizi).

  1. Sarana mendapatkan keridhaan dari Allah dan tanda keislamannya.

Allah Subhanahu wata’ala telah berfirman : “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS:Al Hajj:37)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda : “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

  1. Amalan yang paling dicintai Allah pada hari Raya Idul Adha.

Allah Subhanahu wata’ala berfirman, “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.” (QS. Al Kautsar : 2)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (16/531-532) ketika menafsirkan ayat kedua surat Al-Kautsar diatas menguraikan: “Allah Subhanahu wata’ala memerintahkan beliau untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung ini yaitu shalat dan menyembelih qurban yang menunjukkan sikap taqarrub, tawadhu’, merasa butuh kepada Allah, baik sangka, keyakinan yang kuat dan ketenangan hati kepada janji, perintah, serta keutamaan dari-Nya.”

Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat…”

Dan disebutkan dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang paling dicintai Allah dari bani Adam ketika hari raya Idul Adha selain menyembelih hewan kurban.” (HR. Tirmidzi dan hakim)

  1. Hewan kurban akan menjadi saksi di hari kiamat.

Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam  bersabda, “Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk,bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan kurban telah terletak disuatu tempat disisi Allah sebelum mengalir ditanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan hakim)

  1. Mendapatkan pahala yang besar.

Banyaknya pahala yang akan diperoleh pelakunya dari ibadah ini diumpamakan seperti banyaknya bulu dari binatang yang disembelih.  Ini merupakan gambaran tentang betapa besarnya pahala dari berqurban, sebagaimana yang dinyatakan oleh Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallamdalam sebuah hadits. “Pada tiap-tiap lembar bulunya itu akan memperoleh (pahala) satu kebaikan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

  1. Qurban adalah salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah

Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.”(HR. Ibn Majah dan Tirmidzi)

Hikmah Qurban

Adapun mengenai hikmah yang terkandung dari pensyariatan ibadah Qurban ini, diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Berkurban adalah sarana untuk menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim yang taat dan tegar melaksanakan Qurban atas perintah Allahta’ala meskipun harus kehilangan putra satu-satunya yang didambakan.
  • Menegakkan syiar Dinul Islam dengan merayakan Iedul Adha secara bersamaan dan saling tolong menolong dalam kebaikan. RasulullahShalallahu’alaihi Wasallambersabda, “Hari-hari tasyrik adalah hari-hari makan, minum dan dzikir kepada Allah Azza wajalla.” (HR: Muslim)
  • Bersyukur kepada Allah Subhanahu wata’ala atas nikmat-nikmat-Nya, maka mengalirkan darah binatang Qurban ini termasuk wujud syukur dan ketaatan dengan satu bentuk taqarrub yang khusus. “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Ilahmu ialah Ilah Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (Al-Hajj: 34).

Semua Bisa Berqurban-Berbagi Qurban Berbagi Kebahagiaan

Demikian sahabat Al Kautsar pembahasan tentang keutamaan ibadah Qurban, Semua Bisa Berqurban-Berbagi Qurban Berbagi Kebahagiaan. Meskipun sederhana, semoga tetap bisa memberikan motivasi kepada kita, untuk bersemangat melakukan ibadah yang mulia ini. Dan nantikan pembahasan diedisi selanjutnya mengenai hukum seputar udhiyah atau qurban. Semoga Allah memberikan kemudahan atas segala urusan dan kekuatan kepada kita untuk senantiasa beramal shalih.