Hukum Gabung Niat Qurban dan Aqiqah

Harga Kambing Aqiqoh 2016

Sahabat Qurban Jogja insya Alloh sebentar lagi kita akan melaksanakan ibadah Qurban dan Haji. Banyak sekali yang bertanya tentang hukum gabung niat qurban dan aqiqah atau dengan kata lain menyembelih hewan Qurban dan Aqiqah serentak dengan satu niatan dan satu hewan qurban.

Hal tersebut bisa saja terjadi lantaran adanya berbagai hal dan alasan. Entah dikarenakan sedikitnya harta yang dimiliki dalam melaksanakan dua ibadah tersebut dalam waktu yang berbeda. Atau bahkan ada pula dengan alasan agar lebih hemat, efisien dan praktis. Dan masih banyak alasan-alasan lainnya.
Lalu bagaimana hukumnya Aqidah dan Qurban dilakukan secara bersamaan, boleh apa dilarang?. Berikut ulasan dari artikel solusiislam.com

Dalam kajian Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Pertama: DiBOLEHKANnya untuk menggabungkan antara Qurban dan Aqiqah dengan satu niat.

Para ulama yang berpendapat dengan dibolehkannya hal tersebut diantaranya: riwayat dari Imam Ahmad, madzhab hanafy, Hasan Basri, Muhammad bin Sirin dan Qotadah Rahimahumullah.

Alasan dari pendapat ini adalah:

* Memberi kemudahan kepada manusia dalam menjalankan kedua ibadah tersebut.
* Karena maksud dari kedua ibadah tersebut adalah sama-sama dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Subhanahuwata’ala dengan cara penyembelihan hewan.
Kedua: TIDAK BOLEH menggabungkan Qurban dengan Aqiqah

Ulama yang berpendapat dengan dilarangkan hal tersebut diantaranya adalah: riwayat dari Imam Ahmad, Madzhab Malikiyah dan Madzhab Syafi’iyah.

Alasan dari pendapat ini adalah:

* Ibadah yang mau digabungkan itu bukanlah ibadah yang berdiri sendiri (arab: Laysat maqshudah li dzatiha), dalam artian ibadah itu bisa diwakilkan pelaksanaannya dengan ibadah lain yang sejenis. Adapun jika kedua ibadah itu berdiri sendiri (arab: Maqshudah li dzatiha), dalam artian keduanya dituntut pelaksanaannya sendiri-sendiri karena maksud dan tujuan kedua ibadah itu berbeda, maka yang seperti ini tidak boleh menggabungkan keduanya.

Lalu bagaimana kita memahami dan menyikapinya?

Ketika kita melihat permasalahan tentang hukum pelaksanaan Aqiqah dan Qurban dalam satu waktu dan satu niat, maka kita sebenarnya telah mengetahui bahwa antara Aqiqah dan Qurban tentu mempunyai niatan yang khusus. Dan kedua ibadah tersebut merupakan ibadah yang berdiri sendiri.

1. Ibadah yang berdiri sendiri-sendiri

Tentu kita tahu bahwa maksud disyariatkannya ibadah Aqiqah adalah penyembelihan hewan dengan niatan rasa syukur kita kepada Allah atas pemberian (titipan) anak yang telah Allah limpahkan kepada kita selaku orang tua. Sedangkan Qurban tentu sudah jelas bahwa penyembelihannya di hari raya yang khusus, yang tidak asing bagi kita yaitu di Hari Raya Idhul Adha Al Mubarak.

Dikarenakan kedua ibadah itu tidak sama jenis dan waktunya, begitu juga niat dan penyebabnya juga berbeda, maka tidak mungkin ibadah satu mewakili ibadah yang lainnya, seperti halnya disaat orang haji menyembelih hewan untuk tamattu’ maka tidak bisa digabungkan dengan penyembelihan hewan karena ada fidyah. Begitu juga dengan penyembelihan hewan untuk Qurban dan Aqiqah ini.

Contoh lainnya adalah pelaksanaan sholat malam (baik tahajud atau sunah fajr) dikarenakan mungkin kelupaan dalam melaksanakannya kemudian kita menggabungkannya dengan shalat dhuha. Hal ini juga tidak boleh, karena asal waktu perngerjaan kedua shalat sunah tersebut berbeda. Satu pada malam hari, sedangkan satu lagi pada pagi hari setelah terbitnya matahari.

2. Bukan ibadah yang berdiri sendiri

Namun sebaliknya, jika ibadah tersebut memiliki kesamaan jenis, waktu dan juga sebabnya maka ibadah tersebut bisa digabung. Sebagai contoh: Puasa 6 hari di bulan syawal dengan puasa senin kamis. Yang dituntut dari puasa 6 hari di bulan syawal adalah pokoknya berpuasa 6 hari di dalamnya, hari apapun itu. Karenanya, jika seseorang berpuasa pada hari senin atau kamis di bulan syawal, maka itu bisa sekaligus dia jadikan sebagai puasa syawal baginya.

Contoh lainnya adalah penggabungan antara shalat rawatib dengan shalat tahiyatul masjid. Tahiyatul masjid bukanlah ibadah yang berdiri sendiri (maksudnya adalah shalat 2 rakaat –apapun jenisnya- sebelum seseorang duduk didalam masjid. Karenanya, kapanpun seseorang sudah shalat 2 rakaat sebelum duduk, maka dia telah melakukan tahiyatul masjid entah apapun jenis shalat 2 rakaat yang telah dia lakukan.

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas, meskipun ada beberapa ulama yang membolehkan atau yang melarangnya, keluar dari perbedaan pendapat tersebut dengan senantiasa mewaspadai dan menjaga diri dari sikap tahawun (menggampangkan dalam urusan agama) maka lebih selamat dan lebih baiknya ibadah tersebut dilakukan dengan sendiri-sendiri. -> tidak dibolehkannya menyembelih hewan untuk Aqiqah dan Qurban dengan satu niat.
Wallahu’alam bish showab.

Oleh: Ustadz Abu Syauqie Al Mujaddid (Pengasuh SolusiIslam & Islamisasi)
Artikel: www.solusiislam.com