Menutup Aurat – Bagian 1

Menutup Aurat – Bagian 1

Parenting – Secara bahasa, aurat artinya bagian yang ditutupi manusia karena jika ditampakkan dapat menimbulkan rasa malu. Sedangkan secara istilah, aurat  adalah bagian tubuh yang diwajibkan Allah untuk ditutupi. Jadi, menutup aurat bukan lagi mempeprtimbangkan pemlik aurat malu atau bukan malu ketika terbuka, melainkan karena taat kepada perintah Allah. 

Dalam Al Qur’an, Allah SWT berfirman,

“Wahai anak Adam! Pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Qs. Al A’raaf: 31)

Ayat ini turun berkaitan dengan kebiasaan kaum jahiliyah yang bertawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang. Mereka beranggapan bahwa pakaian yang biasa mereka pakai biasa digunakan untuk maksiat sehingga saat menghadap baitullah mereka tanggalkan.  Maka turunlah ayat Allah yang memerintahkan agar manusia menutup aurat.

Aurat tidak boleh ditampakkan ke hadapan orang-orang secara umum karena dapat menimbulkan dampak buruk. Namun untuk orang-orang tertentu aurat bukan bagian yang harus ditutupi, yaitu kepada suami dan istri. 

Dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, “Aku pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang harus kami perbuat terhadap aurat kami?” Beliau SAW menjawab, “Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali terhadap istrimu atau budak yang kamu miliki.” Aku bertanya lagi, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah jika antara sesama kami?” Rasulullah menjawab, “Jika engkau mampu untuk tidak memperlihatkannya, maka jangan perlihatkan.” Aku bertanya kembali, “Wahai Rasulullah, jika salah seorang di antara kami sedang sendiri?” Beliau menjawab, “Allah lebih berhak untuk malu kepada-Nya daripada kepada manusia.” (Hr. Abu Dawud) 

Meskipun sesama laki-laki, aurat tetap harus ditutup. Begitu juga perempuan terhadap sesama perempuan. 

Rasulullah SAW mengingatkan,

“Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki, wanita tidak boleh melihat aurat wanita. Laki-laki tidak boleh telanjang dengan laki-laki lainnya dalam satu selimut, dan wanita tidak boleh telanjang dengan wanita dalam satu selimut.” (Hr. Muslim)

  • Perbedaan aurat laki-laki dan perempuan

Orang tua harus menjelaskan kepada anak bahwa aurat laki-laki dan perempuan tidak sama. Perempuan lebih banyak bagian tubuhnya yang ditutup dibandingkan dengan laki-laki.  

    • Aurat Laki-Laki

Yang termasuk aurat laki-laki adalah bagian badan sepanjang antara pusar ke bawah sampai  lututnya. Ini seperti yang disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya ketika seseorang bertanya tentang batas aurat laki-laki,

Antara pusar dan lutut adalah aurat.” (HR. Hakim).

Suatu ketika, Nabi SAW pernah menjumpai seorang sahabat yang pahanya terbuka. Maka beliau bersabda, “Tutuplah pahamu. Sesungguhnya ia bagian dari aurat.” (HR. Malik, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi).

Itu batasan aurat di luar salat. Pada saat mengerjakan salat, sebagian ulama mengharuskan laki-laki menutup pundaknya ketika mampu menutupnya. 

Ini seperti yang disampaikan oleh Rasulullah dalam sabdanya, 

 “Janganlah salah seorang di antara kalian shalat dengan satu kain, sedangkan di pundaknya tidak ada sesuatu.” (HR Bukhari dan Muslim)

Sebagian ulama berpendapat bahwa menutupi pundak saat salat ini sunah, namun Imam Ahmad berpendapat bahwa hal itu hukumnya wajib sehingga tidak sah salat seorang laki-laki yang membiarkan pundak terbuka sedangkan ia mampu menutupinya. 

    • Aurat Wanita 

Aurat wanita adalah seluruh badannya. Sebagian ulama berpendapat seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangannya. 

Wanita itu aurat. Jika keluar, maka setan akan menghiasnya (di mata laki-laki).” (Hr. Tirmidzi)

Dalam keadaan salat, tubuh wanita seluruhnya adalah aurat sehingga wajib ditutup kecuali muka dan telapak tangan. Allah SWt berfirman,

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya.” (QS. An Nuur: 31)

Maksudnya, tidak boleh bagi wanita menampakkan bagian-bagian perhiasan kecuali muka dan kedua telapak tangan. 

Dari Aisyah ra, bahwa ia pernah ditanya, “Berapa pakaian yang dipakai wanita untuk shalat?” Aisyah menjawab, “Bertanyalah kepada Ali bin Abi Thalib, kemudian kembalilah menemuiku dan sampaikanlah jawabannya kepadaku,” maka  ia mendatangi Ali dan bertanya kepadanya tentang hal itu, lalu Ali menjawab, “Yaitu dengan memakai  kerudung dan gamis yang lebar.” Kemudian orang ini kembali menemui Aisyah dan memberitahukan jawabannya, maka Aisyah berkata, “Benar.” (HR. Abdurrazzaq, Ibnu Abi Syaibah).

Menutup seluruh tubuh (kecuali jah dan telapak tangan) maksudnya adalah menutup dari pandangan dan mengusahakan agar pandangan pada tubuh yang sudah tertutup tetap aman. Artinya, kain penutup tidak boleh terlalu tipis atau menggunakan model yang membentuk lekukan bagian tubuh.   Jika pakaian penutup badan masih memberi peluang terlihat atau tergammbarkannya bentuk tubuh, maka syarat menutup aurat belum terpenuhi. 

    • Aurat wanita dengan sesama wanita

Sesama wanita muslimah auratnya antara pusar dan lutut, baik wanita tersebut ada hubungan kerabat maupun tidak. Tetapi jika wanita muslimah berada di antara wanita kafir, maka auratnya adalah seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan. 

Allah  berfirman mengenai hal ini,

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam.” (Qs. An Nuur: 31) 

Jadi, seorang wanita muslimah boleh menampakkan sebagian auratnya kepada sesama muslimah, tetapi tidak boleh menampakkan auratnya kepada wanita yang bukan muslimah.  

    • Wanita di hadapan mahram

Mahram adalah laki-laki yang haram untuk menikah dengannya. Aurat wanita terhadap laki-laki mahramnya adalah semua badannya selain muka, kepala, kedua tangan, dan kedua kaki. Bagian badan yang selain itu adalah haram tampak, dan mahramnya pun haram melihatnya. 

Sebagian ulama membolehkan mahram melihat anggota-anggota tubuh wanita yang biasa tampak seperti anggota tubuh yang dibasuh ketika berwudhu yaitu muka, kuduk, kepala, dua tangan, kaki, dan betis.

Namun demikian, kebolehan ini hanya sekedar melihatnya sekilas dalam keadaan yang tidak memungkinkan menghindarinya, tanpa pandangan syahwat. 

Wanita di hadapan laki laki yang telah menjadi suaminya boleh memperlihatkan seluruh bagian tubuh tanpa ada batasnya. 

    • Aurat Anak-Anak

Apakah tubuh anak-anak juga termasuk aurat?

Bayi dan anak-anak yang masih kecil sebelum berusia 7 tahun belum memiliki bagian tubuh yang terhukumi aurat kecuali kedua farjinya sebagai adab ketika bergaul. Ketika anak perempuan telah mencapai sembilan tahun, sedangkan anak laki-laki sepuluh tahun, maka pemberlakuan aurat sudah mulai dengan membelikannya pakaian yang syar’i. 

Meskipun anak-anak belum memiliki aurat, pemberlakuan pakaian syar’I penting bagi mereka sebagai pengenalan dan pembiasaan agar kelak ketika hukum aurat berlaku.

[Yazid Subakti]