Hukum Akikah Bagi yang Sudah Meninggal

Akikah adalah salah satu hal telah yang disyariatkan dalam agama Islam. Ketentuan akikah yang tertulis dalam syariat Islam sendiri adalah pada hari ketujuh dari kelahiran anak tersebut. Lalu bagaimana hukum akikah bagi yang sudah meninggal?

Bagaimanakah para ulama’ memandang hukum akikah bagi yang sudah meninggal? Apakah hukumnya sama dengan  anak yang baru lahir? Untuk lebih jelasnya, simak ulasannya di bawah ini :

Hukum Akikah Menurut Islam  

Hukum akikah adalah sunnah menurut pandangan beberapa ulama’seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Malik. Mereka sepakat bahwa hukum akikah adalah tidak wajib, keculai bagi orang tua yang merasa mampu secara ekonomi.

Ketiga ulama’ tersebut menyatakan apabila hukum akikah adalah wajib, maka kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang sangat diketahui oleh agama. Lalu apabila akikah wajib, maka Rasulullah SAW juga pasti telah menerangkan tentang kewajiban tersebut.

Namun beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri dan Imam Laits berpendapat bahwa hukum akikah sendiri adalah wajib. Pendapat tersebut didasarkan atas salah satu hadits yang berbunyi :

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْـنَـةٌ بِـعَـقِـيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَـنْـهُ يَـوْمَ سَابِـعِـهِ وَيُـسَـمَّى فِيْـهِ وَيُـحْلَـقُ رَأْسُـهُ

Setiap bayi yang lahir tergadai aqiqahnya dan disembelihkan pada hari ketujuh, dan pada hari itu ia diberi nama kemudian digunduli rambutnya.”

Kedua ulama’ tersebut berpendapat bahwa hadits di atas menunjukkan dalil wajibnya melaksanakan akikah. Mereka juga menafsirkan tentang hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi orang tuanya hingga ia diakikahi.

Lalu bagaimana jika anak tersebut telah meninggal dan belum diakikahi?

Hukum Akikah bagi yang Sudah Meninggal

Ya, aqiqah merupakan salah satu bentuk rasa syukur orang tua Allah SWT setelah ia dikaruniai seorang anak. Aqiqah bisa dikatakan sebagai wasilah kepada Allah untuk menjaga dan melindungi anak yang dilahirkan agar kelak ia menjadi anak yang sholeh dan sholehah.

Untuk hukum waktu pelaksanaan aqiqah sendiri ada beberapa ulama’ yang berbeda pendapat. Berdasarkan hadist dikatakan bahwasannya aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran sang anak.

Pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh karena berdasarkan sabda Rasulullah. Di mana berdasarkan hadist itu kemudian dijadikan sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh.

Adapun bagi orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. Bahwasannya syariat akan aqiqah akan gugur setelah melebihi atau lewat hari ketujuh.

Sementara jika sang anak sebelum hari ketujuh atau bahkan belum diaqiqahi, maka gugurlah kewajiban orang tua untuk mengkikahi anaknya. Tidak ada hukum yang meajibkan orang tua untuk mengakikahkan anaknya yang telah meninggal.

Hal ini didasarkan pada pendapat Imam Malik, di mana beliau berkata :

Jika bayi itu meninggal sebelum hari ke tujuh, maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.”

Sementara hukum akikah bagi orang yang telah dewasa, ulama’ sepakat mengatakan bahwa hukumnya adalah mubah atau boleh.

وإذا لم يفعلها الوالد فقد ترك سنة، وإذا لم يعق عنه والده وعق عن نفسه فلا بأس بذلك فيما أرى، والله أعلم .

“…Jika orangtua melaksanakan akikah, maka sungguh ia telah meninggalkan sunnah dan jika orangtuanya belum mengakikahi anaknya kemudian sang anak mengakikahi dirinya sendiri, maka hal itu tidak mengapa, sepenglihatan saya, wallahu a’lam.”

Seperti itulah ulasan mengenai hukum akikah bagi yang sudah meninggal. Semoga bermanfaat.

Bagi anda yang berencana untuk menunaikan ibadah aqiqah dapat mempercayakannya kepada kami, Aqiqah Al Kautsar. Aqiqah Jogja Profesional dengan Paket Kambing Aqiqah Syar’i, Sehat, Murah, dan Berkualitas

Keterangan lebih jelas untuk harga terbaru klik di sini