Membicarakan Jodoh – Bagian 2

Membicarakan Jodoh – Bagian 2

Parenting – Nabi SAW telah begitu banyak mebicarakan jodoh atau memberikan informasi yang lengkap kepada kita tentang cara memilih jodoh. Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, nasabnya, kecantikannya dan agamanya. Perhatikanlah agamanya kamu akan selamat.” (HR. Bukhari Muslim)

Hadits ini sudah sangat dikenal oleh anak muda. Jadi, mereka sudah tahu tetapi masih perlu diingatkan kembali bahwa ada empat pertimbangan yang mestinya menjadi ukuran memilih jodoh: harta, keturunan, kecantikan atau ketampanan, dan agama. 

  1. Calon jodoh idaman yang dianjurkan Rasulullah

Sudah saatnya orang tua berdiskusi dengan anak mengenai kriteria jodoh yang diidamkan. Ini untuk menghindari godaan-godaan yang sifatnya syahwat semata yang membuat anak melupakan kebutuhan sesungguhnya dalam perjodohannya nanti. Ia sudah saatnya memikirkan jodoh seperti apa yang akan menjadi pendampingnya sebagaimana Rasulullah SAW anjurkan. 

  • Diutamakan yang masih gadis atau perjaka 

Rasulullah SAW memang pernah menikahi janda, namun beliau tetap menganjurkan para sahabatnya agar menikahi perawan. 

“Hendaklah kalian menikah dengan perawan, karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah) 

Maksudnya adalah segar air liurnya dan segar perkataannya yang tidak menyakiti, sedikit menggerutu, dan tidak suka berkata kotor kepada suaminya karena biasanya perawan itu masih malu-malu. 

Begitu juga Ketika Jabir bin Abdillah memberitahu Rasulullah SAW bahwa dirinya akan segera menikah dengan seorang janda, maka Rasulullah SAW sempat mempertanyakan : 

“Kenapa kamu tidak menikahi perawan saja sehingga kamu bisa bermain-main dengannya dan dia bisa bermain-main denganmu? (HR. Bukhari Muslim) 

  • Pilih yang subur 

Pertimbangan penting lainnya tentang calon jodoh dambaan adalah mereka yang memiliki kesuburan tinggi. Salah satu cara mengetahuinya adalah dengan mencari informasi mengenai banyaknya saudaranya dalam keluarganya. 

Rasulullah SAW menganjurkan memilih yang subur karena salah satu tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan. 

Dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Nikahilah wanita yang pengasih dan subur, karena aku berlomba dengan umat lain dengan jumlah kalian”. (HR. Ahmad). 

  • Jauh dari kekerabatan 

Menikahi wanita yang masih dalam kekerabatan keluarga, asal bukan mahram adalah boleh. Akan tetapi bila ada banyak pilihan, maka sebaiknya untuk memilih jodoh di luar kekerabatan. Imam al-Buhuti menjelaskan salah satu anjuran menikahi wanita asing yang bukan keluarga adalah, jika talak terjadi itu akan menyebabkan keburukan kepada kekerabatan antara kedua keluarga sampai putus hubungannya. Padahal kita wajib menyambung tali persaudaraan.

  1. Wanita berhak memilih calon suami 

Bukan hanya laki-laki yang berhak memilih wanita. Syariat Islam memberikan hak yang sama besarnya kepada para wanita dalam memilih calon suami yang akan menjadi pendamping hidupnya. 

  • Menyetujui calon jodoh 

Jangan memaksakan anak gadis untuk menikah dengan pria yang bukan pilihannya. Kepada anak gadis, beri kelonggaran untuk memilih pria yang ia bersedia menikah dengannya. Wanita sebelum menikah harus terlebih dahulu meminta izin dan persetujuannya terlebih dahulu. 

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, 

“Seorang janda tidak boleh dinikahkan sehingga ia diajak musyawarah, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sehingga dimintai izinnya”. Mereka bertanya, “Ya Rasulullah, lalu bagaimana izinnya ?”. Rasulullah SAW menjawab, “Ia diam”. (HR. Bukhari) 

Dari Aisyah berkata, 

“Ya Rasulullah SAW, gadis itu bila diminta izinnya, ia akan malu”. Beliau bersabda, “Izinnya adalah diamnya”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim] 

  • Terlibat mengambil keputusan 

Selain meminta izin dan persetujuannya, para wanita juga berhak untuk bermusyawarah dalam penentuan siapa yang akan menjadi pilihan hatinya dalam memilih suami. 

Rasulullah SAW bersabda,

 Ajaklah para wanita bermusyawarah dalam urusan kemaluan (pernikahan) mereka. (HR. An-Nasa’i) 

  1. Memilih jodoh yang Sekufu’ 

Sekufu itu artinya setara atau sederajat. Jika Anda memiliki anak perempuan siap menikah, keharusan Anda adalah mencarikan baginya seorang laki-laki yang sekufu dengannya. 

Rasulullah SAW berpesan, 

“Janganlah kalian menikahkan wanita-wanita (anak-anak kalian) kecuali dengan yang sepadan (kufu) dengannya.” (HR. Ad-Daruquthniy) 

  • Apa itu Kufu’ ? 

Para ulama menganjurkan adanya Kufu atau Kafa’ah (kesepadanan) pasangan dalam pernikahan. Kafaah atau kufu’ adalah kesamaan atau kesejajaran tingkat. Maksudnya persamaan antara kedua pasangan dalam hal status agar tidak timpang antara suami dengan isterinya. 

Para ulama bahkan berpendapat bahwa kafaah adalah bagian dari syarat nikah. Jadi, wanita yang baik hanya menikah dengan laki-laki yang baik, dan wanita buruk hanya layak berjodoh dengan laki-laki yang buruk. 

Ini seperti pesan Rasulullah SAW, 

“Ada tiga hal yang tidak boleh ditunda; Shalat kalau sudah datang waktunya, mayat -kalau sudah siap dikuburkan-, dan anak perawan kalau sudah ada yang kufu (Sepadan) dengannya”. (HR At Tirmikdzi) 

 “Janganlah kalian menikahkan wanita-wanita (anak-anak kalian) kecuali dengan yang sepadan (kufu) dengannya.” (HR Ad-Daroquthni) 

“jika datang kepada kalian seseorang (untuk melamar anak-anak kalian) yang kau ridhai agamanya dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia …” (HR At Tirmidzi) 

Dari hadits-hadits ini, Nabi SAW dengan tegas memerintahkan para orang tua untuk memeriksa dan meneliti dulu agama serta akhlak calon menantunya, agar dapat menilai seberapa sepadan dan pantas untuk menikahi anak gadisnya. 

Dr. Wahbah al-Zuhaili menambahkan kewajaran pernikahan sekufu, sebab menurutnya sudah menjadi pengetahuan umum bahwa kesamaan status dan kesepadanan antara kedua pasangan suami isteri itu menjadi salah satu penentu keharmonisan keluarga. 

  • Wanita memiliki hak untuk memilih yang Kufu’ dengannya 

Kafaah itu menjadi tuntutan bagi pihak laki-laki untuk memenuhinya, agar wanita dapat memilihnya. Jadi, yang mendahului memantaskan diri sehingga mencapai kufu’ adalah laki-laki.

Ketika wanita didatangi pria untuk melamarnya, wanita ini memiliki hak untuk melihat seberapa kafaah laki-laki itu, sebelum memutuskan menerima atau menolaknya. Wanita boleh menolak pria yang ia rasakan tidak sepadan atau tidak pantas untuknya, sampai datang laki-laki lain yang sepadan. 

  • Kufu’ dalam hal apa?

Kufu’ itu adalah kemampuan atau kecakapan seseorang dalam agama. Para ulama pengikut madzhab Maliki mengartikannya sebagai sikap adil atau tidak fasiq, yaitu mereka yang tidak melakukan dosa besar walau sekali pun, juga tidak mengerjakan dosa kecil. Seorang wanita baik-baik yang tertutup auratnya, rajin shalatnya, baik akhlaknya, mestinya mendapat laki-laki yang baik Islamnya dan terkenal shalih. Jika datang laki-laki yang tidak salih, maka  boleh wanita ini menolaknya. 

Selain kemampuan agama, kufu’ juga bermakna status atau tingkatan dalam kemerdekaan dari perbudakan, kebaikan keturunan, profesi atau kedudukan sosial. Di beberapa bangsa mungkin masih ada perbedaan kedudukan dalam hubungannya dengan suku, tetapi di Indonesia semua suku berkedudukan sosial sama. Suku batak kedudukannya setara dengan jawa, Madura, sunda, ternate, bugis, dan sebagainya. Artinya, mempertimbangkan jodoh berdasarkan suku bukanlah termasuk pertimbangan kufu’ karena semua suku sudah memiliki tingkatan sepadan. 

Untuk mengukur kufu’ yang berhubungan dengan nasab, Imam Ghozali memberikan penjelasannya bahwa kemuliaan nasab itu dilihat dari tiga hal: 

Pertama, keturunan yang sampai pada Nabi Muhammad SAW sebagai nasab menjadi paling utama. 

Kedua, keturunan para ulama adalah kedua setelah keturunan Nabi SAW, karena ulama adalah ahli waris para Nabi. 

Ketiga, keturunan para orang shalih atau ahli hikmah. 

Selain ketiga pertimbangan ini, kemuliaan nasab hanya berdasar pada kesalihan yang tampak serta kebaikan budinya.

 

[Yazid Subakti]

 

___________________________

Bunda, udah tau belum kalo ada jasa aqiqah di Jogja yang praktis dan ekonomis, Aqiqah Al-Kautsar.

Aqiqah Al-Kautsar adalah layanan jasa aqiqah Jogja terbaik sejak 2012 dan sudah dipercaya oleh lebih dari 11.000 sohibul. Nah bagi Bunda yang berdomisili di Jogja dan sudah mulai memasuki masa HPL, Aqiqah Al-Kautsar bisa jadi rekomendasi layanan aqiqah Jogja yang praktis.

Jasa aqiqah Jogja Al-Kautsar menyediakan banyak pilihan menu. Daging kambing aqiqah diolah menjadi berbagai menu lezat, mulai dari masakan nusantara, masakan timur tengah, hingga western. Nah Bunda bisa memilih sesuai dengan selera Bunda dan keluarga.

Untuk pemesanan, Bunda bisa hubungi kami di 089603897933 atau datang langsung ke kantor kami di Jl. Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2, Sleman, DIY.