Hukum akikah anak memang telah diatur dalam agama islam dengan berbagai ketentuan yang telah ditulis. Namun sebelum mengupas berbagai tema penting ada baiknya untuk mengetahui arti dari aqiqah tersebut. Mempunyai keturunan menjadi hal yang menyenangkan bagi orang tua. Pun menjadi tujuan dari berkeluarga adalah memiliki anak yang sudah pasti menyejukkan hati.
Sebagai umat muslim, tiap buah hati yang lahir, didalam keluarga sudah pasti mempunyai kewajiban yang wajib dipenuhi dan didahulukan. Pada intinya, setiap orang yang memiliki keturunan memiliki kewajiban untuk melaksanakan aqiqah atas buah hati mereka. Didalam agama islam juga telah dijelaskan secara rinci tentang hukum aqiqah anak yang tentunya dapat dipakai sebagai petunjuk.
Daftatr Isi
Pengertian Aqiqah
Pengertian aqiqah dikenal menjadi salah satu bentuk amalan kepada Allah SWT terhadap lahirnya seorang anak, baik anak laki-laki maupun perempuan.
Sedangkan untuk aqiqah atau Al aqiqah tersebut merupakan hewan yang dikurbankan hanya kepada Allah dengan proses menyembelih hewan itu sendiri. Pada intinya, dengan melaksanakan aqiqah adalah salah satu bentuk pendekatan diri dan ucapan rasa syukur kepada kenikmatan Allah.
Dalam perspektif bahasa, Aqiqah berasal dari kata ‘aqqu yang berarti potong. Nah mengenai kata potong disini terdapat dua macam maksud yaitu memotong dalam makna mencukur rambut buah hati yang hendak diaqiqah.
Berbeda dengan maksud kata potong yang kedua adalah memotong hewan kurban yang akan diaqiqahkan. Lalu bagaimana maksud aqiqah dari sisi islam? Ada beberapa penjelasan dari para sahabat dan ulama ahlusunnah, diantaranya:
- Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ‘Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata “Pada asalnya makan ‘aqiqah adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Namun, istilah tersebut disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ‘aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih.
- Al-Jauhari mengatakan “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah disebutkan demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”.
Aqiqah Secara Syar’i
Dari dua penjelasan diatas, sehingga bisa ditarik kesimpulan jika ‘aqiqah secara syar’iy yang paling tepat adalah binatang yang disembelih karena kelahiran seorang buah hati sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Tidak hanya pengertian saja tetapi juga hukum akikah juga sudah ditetapkan sehingga nantinya cukup tinggal dijalankan sesuai dengan apa yang sudah ada.
Aqiqah menurut pandangan yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berasal anjuran dari Rasullullah SAW. Beliau berkata “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutanya)” (HR Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan). Dalam hadist tersebut diperintahkan melalui perkataan Rasulullah “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan).
Jika ditelaah lebih lanjut, perintah disini buka bersifat wajib, sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut. Rasullulah bersabda “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad yang hasan).
Dalam hukum aqiqah anak disunnahkan melakukan aqiqah pada hari ketujuh dari persalinan. Tentu saja ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW. Beliau berkata: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”.
(Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi). Melakukan aqiqah jika tidak bisa dilaksanakan pada hari ke tujuh, disunnahkan dilakukan pada hari ke empat belas, dan jika masih tidak dapat, dapat dilaksanakan pada hari ke dua puluh satu. Setelah hari ke dua puluh satu masih belum sanggup melaksanakan aqiqah, maka bisa dilakukan ketika sudah sanggup. Yang perlu ditekankan adalah pelaksanaan aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas maupun dua puluh satu bersifat tetap sunnah bukan wajib.
Kewajiban Ibadah Aqiqah
Kewajiban aqiqah dalam hukum aqiqah anak adalah tanggung jawab yang dibebankan kepada orang tua anak. Namun jika orang tua belum mampu menyembelihkan aqiqah untuknya hingga dia dewasa, maka dapat menyembelih hewan aqiqah untuk dirinya sendiri.
Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri, maka hal tersebut tidak menjadi masalah menurut saya, wallahu a’lam”.
Kemudian, untuk hewan yang dapat disembelih dalam hukum aqiqah juga sudah ditetapkan, ketentuannya mirip dengan hewan yang akan disembelih untuk qurban, ditilik dari sisi usia dan kriterianya. Imam Malik berkata “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban), tidak diperbolehkan dalam hal ini hewan yang sakit, kurus, picak dan patah tulang”. Selanjutnya Ibnu Abdul Barr berkata “Para ulama telah jima’ bahwa hewan aqiqah ini tidak diperbolehkan hal-hal atau apa yang tidak diperbolehkan dalam udhhiyah, harus dari Al-Azwaj Ats-Tsamaniyyah, yaitu domba, kambing, sapi, unta, kecuali pendapat yang ganjil yang tida dianggap”.
Nah namun tidak dibolehkan dalam aqiqah berserikat seperti dibolehkannya berserikat dalam udhhiyah, baik domba/kambing, atau sapi ataupun unta. Sehingga jika ada yang aqiqah dengan sapi ataupun unta, tidak diperbolehkan untuk tujuh orang sebagaimana pada qurban, hanya boleh untuk satu orang saja.
Mungkin Anda bertanya sebetulnya apa aturan hewan yang dapat diaqiqahkan?. Dalam hukum akikah, bagi orang tua yang hendak mengakikah anaknya menginginkan hewan aqiqah yang penting sebagai persyaratan nomor satu dalam melakukan aqiqah. Sudah pasti hewan aqiqah yang diperlukan untuk bayi laki-laki tentu tidak sama dengan hewan aqiqah untuk anak perempuan.
Jumlah Kambing Aqiqah
Pada aqiqah anak laki-laki dianjurkan atau disunnahkan menggunakan dua ekor kambing. Namun bila tidak mampu boleh hanya dengan satu ekor saja dan itu sudah dianggap sah. Selanjutnya untuk anak perempuan, maka aqiqahnya hanya menggunakan satu ekor kambing atau domba yang telah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah.
Berkaitan daging hewan aqiqah, banyak ustad yang menyampaikan bahwa pembagiannya mirip dengan pembagian daging qurban, sebagian boleh dimakan oleh keluarga yang diaqiqahkan dan yang lainnya boleh dibagikan kepada fakir miskin maupun tetangga. Sedangkan bila ada keluarga dari yang diaqiqahkan tidak menyantap dan memberikan seluruhnya kepada fakir miskin, tentu saja diperbolehkan dan tidak ada hambatan untuk itu.
Menurut Syaikh Utsaimin berkata “Dan tidak apa-apa dia mensedeqahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangganya untuk menyantap daging aqiqah yang sudah matang”. Berbeda dengan Syaikh bin Baz, beliau memberikan kebebasan antara mensedekahkan seluruhnya atau mensedekahkan sebagian dan memasaknya, selanjutnya memanggil saudara, teman, tetangga dan kaum muslimin yang lain untuk memakannya.
Dalam hukum aqiqah daging aqiqah disunnahkan dalam keadaan sudah matang atau sudah dimasak, sudah pasti ini yang mengecualikan dengan pembagian daging qurban yang lebih dianjurkan dalam kondisi mentah.
Sebenarnya, banyak sekali manfaat yang didapat dengan beraqiqah, diantaranya membebaskan keturunan dari ketergadaian pembelaan orang tua di hari akhir, menghindarkan anak dari bahaya dan kehancuran seperti pengorbanan Nasi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS, pembayaran hutang orang tua kepada anaknya dan pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam. Semuanya sudah tertulis dengan jelas di hukum akikah.
Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat,bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti aqiqah. Bisa datang ke kantor pusat kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA) 0812 2234 6099