Aqiqah Dalam Islam – Aqiqah adalah sebuah perayaan penyembelihan kambing yang dilakukan sebagai bentuk dari rasa syukur karena bayi yang baru lahir. Secara etimologis lughawi Akikah bermakna memotong dalam bahasa arabnya Al qat’u atau nama untuk rambut dikepala seorang bayi yang baru lahir.
Sedangkan menurut syariah fiqih akikah adalah hewan yang dikorbankan untuk disembelih sebagai bentuk wujud rasa syukur kepada Allah. Atas karunia lahirnya anak baik perempuan ataupun laki-laki. Untuk persyaratanya jumlah kambing yang akan disembelih. Antara bayi laki-laki dan perempuan juga berbeda yakni 1 ekor kambing untuk anak perempuan dan 2 ekor kambing untuk anak laki-laki.
Jumhur atau kebanyakan berpendapat jika hukum aqiqah adalah sunnah. Dan sebagian lagi adalah wajib dengan alasan berhubungan langsung dengan sembelih merupakan hal penting. Selama seseorang mampu melaksanakan aqiqah, maka harus segera dilaksanakan pada hari ke-7 merupakan jawaban terbijak.
Hukum Aqiqah
Hukum aqiqah menurut pendapat terkuat adalah sunnah muakkadah yang merupakan pendapat jumhur ulama berdasarkan hadist. Ada juga ulama yang memberikan penjelasan jika aqiqah adalah penebus yang artinya aqiqah menjadi pertanda terlepasnya dari kekangan jin yang ada bersama bayi sewaktu lahir.
Sudah menjadi pengetahuan bersama, dalam persoalan fikih akan sering dijumpai perbedaan pendapat dari kalangan ulama fikih, terutama ulama fiqih empat Mazhab. Seperti yang diketahui bersama hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, yang dinyatakan para ulama fikih mazhab syafi’i dan pendapat masyhur mazhab hanbali. Dari pendapat mazhab tersebut memahami bahwa makna murtahanun atau tergadaikan adalah anak tersebut tidak akan bisa tumbuh dan berkembang dengan baik sebelum ia diaqiqahi.
Sementara mazhab hanafi berpedapat bahwa aqiqah dibolehkan pada hari ketujuh kelahiran anak. Setelah memberi nama, mencukur rambut kepala dan membagikan sedekah. Diantara ulama, ada pula yang mengatakan “anak tersebut diaqiqahi sebagai ibadah tambahan (tathawwu’) dengan niat bersyukur atas nikmat Allah”. (Al-Bada i’, 5/59)
Berbeda dengan pendapat mazhab Maliki, aqiqah hukumnya mandub. Hukum mandub derajatnya berada di bawah hukum sunnah. (Syarh al-Kabir, ad-Dardir 2/216). Adapun ulama fikih mazhab zahiri semisal daun bin Ali dan Ibnu Hazm, keduanya berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah wajib. (Al-Muhalla, 6/234. Al-Majmu’, 8/447. Al-Mughni, 9/459).
Namun, pendapat tersebut tidak banyak diamalkan oleh para ulama. Nah, dengan demikian dapat diketahui bahwa yang menyatakan hukum aqiqah adalah sunnah muakkad yang sudah jelas banyak dipegang oleh mayoritas ulama mazhab.
Aqiqah dalam Islam Sebagai Rasa Syukur
Dilaksanakannya aqiqah sebagai bentuk ungkapan rasa suka cita dan selamat atas kelahiran anak. Seperti yang dikisahkan dalam hadist Nabi yang berbunyi: ketika Nabi Muhammad SAW lahir Tsuwaibah menyampaikan ungkapan suka cita atas kelahiran beliau kepada Abu Lahab, Tsuwaibah adalah seorang budak, ia berkata “pada malah hari telah lahir anak laki-laki dari Abdullah”.
Maka Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah sebagai wujud kegembiraannya. Dan Allah tidak menyia-nyiakan tindakan Abu lahab ini, setelah kematiannya Allah memberinya minum dari lekuk pada pangkal ibu jarinya. Atas dasar ungkapan suka cita itu dapat menimbulkan rasa bahagia, maka orang muslim dianjurkan menyampaikan kabar gembira kepada saudaranya.
Berdasarkan dengan lafazh ucapan selamat, tidak ada lafazh tertentu yang diucapkan dalam momentum kelahiran anak. Yang tampak ada kelonggaran dalam masalah ini dengan syarat ucapan selamat tersebut tidak memperlihatkan tradisi jahiliyah, misalnya bergembira atas kelahiran anak laki-laki dan tidak bergembicara atas kelahiran anak perempuan.
Aqiqah adalah suatu bentuk taqarrub/pendekatan diri kepada Allah. Yang sekaligus bentuk rasa syukur kita atas karunia yang dianugerahkan Allah dengan terlahirnya seorang anak. Aqiqah juga sebagai sarana untuk memperlihatkan rasa gembira dalam melaksanakan syari’at Islam & juga bertambahnya keturunan kaum mukmin, yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat kelak.
Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat. Bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung. Masakan yang lezat, gratis beberapa menu olahan, fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti. Bisa datang ke kantor pusat kami Aqiqah Al Kautsar di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA) 0812 2234 6099