Ketentuan Akikah Dalam Pandangan Agama Islam

Ketentuan Akikah memang sudah diatur dalam agama islam dengan bermacam-macam aturan yang telah ditulis. Akan tetapi sebelum mengupas beberapa bagian penting ada baiknya untuk mengerti pengertian dari aqiqah itu sendiri. Memiliki anak merupakan sesuatu yang menyenangkan bagi orang tua. Pun merupakan tujuan dari berumah tangga yaitu mempunyai buah hati yang tentunya meneduhkan hati.

Sebagai umat muslim, tiap anak yang lahir, didalam keluarga sudah pasti mempunyai tanggung jawab yang harus dipenuhi dan diutamakan. Pada intinya, setiap orang yang memiliki keturunan memiliki kewajiban untuk melaksanakan aqiqah atas keturunan mereka. Didalam agama islam juga sudah disampaikan secara mendetail mengenai ketentuan akikah yang tentunya bisa digunakan untuk pedoman.

Arti Aqiqah

Pengertian aqiqah diketahui menjadi salah satu wujud amalan pada Allah SWT terhadap lahirnya seorang anak, baik anak laki-laki ataupun perempuan.

Sebaliknya untuk aqiqah atau Al aqiqah tersebut merupakan hewan yang dikurbankan hanya untuk Allah dengan proses menyembelih hewan itu sendiri. Pada intinya, dengan melaksanakan aqiqah adalah salah satu bentuk pendekatan diri dan tuturan rasa syukur kepada kenikmatan Allah.

Dari perspektif bahasa, Aqiqah berasal dari kata ‘aqqu yang berarti potong. Nah mengenai kata potong disini terdapat dua jenis maksud yaitu memotong dalam makna memangkas rambut anak yang hendak diaqiqah.

Sedangkan makna kata potong yang kedua adalah memotong hewan kurban yang akan diaqiqahkan. Lalu bagaimana arti aqiqah dari sisi islam? Ada berbagai informasi dari para sahabat dan ulama ahlusunnah, diantaranya:

  • Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ‘Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata “Pada asalnya makan ‘aqiqah adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Namun, istilah tersebut disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ‘aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih.
  • Al-Jauhari mengatakan “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah disebutkan demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”.

Aqiqah Secara Syar’i

Dari dua informasi diatas, maka bisa ditarik keputusan jika ‘aqiqah secara syar’i yang paling benar adalah binatang yang dipotong atas dasar kelahiran seorang buah hati sebagai wujud rasa terima kasih kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Tidak hanya makna saja namun ketentuan akikah juga telah ditetapkan maka nantinya hanya tinggal dilaksanakan sesuai dengan apa yang sudah tertera.

Aqiqah menurut pendapat yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berdasarkan anjuran dari Rasullullah SAW. Beliau berkata “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutanya)” (HR Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan). Dalam hadist tersebut diperintahkan melalui perkataan Rasulullah “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan).

Jika ditelaah lebih lanjut, perintah disini buka bersifat wajib, sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut. Rasullulah bersabda “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad yang hasan).

Ketentuan Aqiqah

Dalam ketentuan akikah disunnahkan melakukan aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran, tentu saja ini didasarkan hadist Rasulullah SAW. Beliau berkata: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”.

(Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi). Melakukan aqiqah jika tidak dapat dilaksanakan pada hari ke tujuh, disunnahkan dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila masih tidak bisa, bisa dilakukan pada hari ke dua puluh satu. Selepas hari ke dua puluh satu masih belum mampu melakukan aqiqah, maka bisa dilakukan saat sudah mampu. Yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas maupun dua puluh satu sifatnya tetap sunnah bukan wajib.

Kewajiban aqiqah dalam ketentuan akikah merupakan tanggung jawab yang dibebankan untuk orang tua bayi, namun bila orang tua belum mampu menyembelihkan aqiqah untuknya hingga dia dewasa, maka bisa memotong hewan aqiqah untuk dirinya sendiri.

Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri, maka hal tersebut tidak menjadi masalah menurut saya, wallahu a’lam”.

Hewan Aqiqah

Kemudian, untuk hewan yang boleh disembelih dalam ketentuan akikah juga sudah ditetapkan. Syaratnya mirip dengan hewan yang akan disembelih untuk qurban, ditilik dari sisi usia dan kriterianya. Imam Malik berkata “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban), tidak diperbolehkan dalam hal ini hewan yang sakit, kurus, picak dan patah tulang”. Kemudian Ibnu Abdul Barr berkata “Para ulama telah jima’ bahwa hewan aqiqah ini tidak diperbolehkan hal-hal atau apa yang tidak diperbolehkan dalam udhhiyah, harus dari Al-Azwaj Ats-Tsamaniyyah, yaitu domba, kambing, sapi, unta, kecuali pendapat yang ganjil yang tida dianggap”.

Nah namun tidak dibolehkan dalam aqiqah berserikat seperti dibolehkannya berserikat dalam udhhiyah, baik domba/kambing, atau sapi ataupun unta. Sehingga bila ada yang aqiqah dengan sapi ataupun unta, tidak diperbolehkan untuk tujuh orang sebagaimana pada qurban, hanya boleh untuk satu orang saja.

Mungkin Anda bertanya sebenarnya apa aturan hewan yang bisa diaqiqahkan?. Dalam ketentuan akikah, untuk orang tua yang hendak mengakikah anaknya menginginkan hewan aqiqah yang krusial sebagai syarat utama dalam melaksanakan aqiqah. Sudah pasti hewan aqiqah yang dibutuhkan untuk bayi laki-laki tentu tidak sama dengan hewan aqiqah untuk anak perempuan.

Pada aqiqah anak laki-laki disarankan atau disunnahkan menggunakan dua ekor kambing. Namun jika tidak mampu boleh hanya dengan satu ekor saja dan itu sudah ditafsir sah. Selanjutnya untuk anak perempuan, maka aqiqahnya cukup menggunakan satu ekor kambing atau domba yang sudah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah.

Daging Aqiqah

Mengenai daging hewan aqiqah, banyak ulama yang mengatakan jika pembagiannya mirip dengan pembagian daging qurban, sebagiannya diperkenankan dimakan oleh keluarga yang diaqiqahkan dan yang lainnya diperkenankan dibagikan kepada fakir miskin ataupun tetangga. Sedangkan jika ada keluarga dari yang diaqiqahkan tidak menyantap dan membagikan seluruhnya kepada fakir miskin, tentu saja diperbolehkan dan tidak ada pantangan untuk itu.

Menurut Syaikh Utsaimin berkata “Dan tidak apa-apa dia mensedeqahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangganya untuk menyantap daging aqiqah yang sudah matang”. Lain halnya dengan Syaikh bin Baz, beliau memberikan kebebasan antara mensedekahkan seluruhnya atau mensedekahkan sebagian dan memasaknya, selanjutnya mengundang kerabat, teman, tetangga dan kaum muslimin yang lain untuk memakannya.

Dalam ketentuan akikah daging aqiqah disunnahkan dalam keadaan sudah matang atau sudah dimasak, sudah pasti ini yang mengecualikan dengan pembagian daging qurban yang lebih dianjurkan dalam kondisi mentah.

Sebenarnya, ada banyak faedah yang didapat dengan beraqiqah, yaitu menyelamatkan anak dari ketergadaian pembelaan orang tua di hari kemudian, menghindarkan anak dari bahaya dan kehancuran sebagaimana pengorbanan Nasi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS, pembayaran hutang orang tua kepada anaknya dan pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam. Semuanya sudah ditulis dengan jelas di ketentuan akikah.

Ketentuan Akikah Dalam Pandangan Agama Islam

Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat,bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti. Bisa datang ke kantor pusat  kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA)  0812 2234 6099