Ketentuan Aqiqah Dalam Perspektif Agama Islam

Ketentuan aqiqah memang sudah diatur dalam agama islam dengan berbagai aturan yang sudah tertulis. Tetapi sebelum mengupas berbagai tema penting ada baiknya untuk mengetahui arti dari aqiqah itu sendiri. Memiliki keturunan merupakan hal yang menyenangkan bagi orang tua. Pun merupakan tujuan dari berumah tangga yaitu mempunyai keturunan yang sudah pasti menyejukkan hati.

Sebagai orang muslim, tiap buah hati yang lahir, didalam keluarga tentu memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi dan diutamakan. Intinya, setiap orang yang mempunyai keturunan memiliki kewajiban guna melaksanakan aqiqah atas keturunan mereka. Dalam agama islam juga sudah diinformasikan secara rinci mengenai ketentuan aqiqah yang sudah pasti dapat digunakan untuk pedoman.

Pengertian Aqiqah

Pengertian aqiqah dikenal sebagai salah satu wujud amalan pada Allah SWT atas lahirnya seorang keturunan, baik anak laki-laki ataupun perempuan.

Sedangkan untuk aqiqah atau Al aqiqah tersebut merupakan hewan yang dikurbankan hanya kepada Allah dengan proses menyembelih hewan itu sendiri. Intinya, dengan melakukan aqiqah adalah salah satu bentuk pendekatan diri dan ucapan rasa syukur kepada kenikmatan Allah.

Dalam perspektif bahasa, Aqiqah berasal dari kata ‘aqqu yang artinya potong. Nah dari kata potong disini ada dua jenis arti yaitu memotong dalam artian mencukur rambut buah hati yang akan diaqiqah.

Sedangkan maksud kata potong yang kedua adalah menyembelih hewan kurban yang akan diaqiqahkan. Lalu bagaimana arti aqiqah menurut perspektif islam? Ada berbagai penjabaran dari para sahabat dan ulama ahlusunnah, diantaranya:

  • Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ‘Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata “Pada asalnya makan ‘aqiqah adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Namun, istilah tersebut disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ‘aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih.
  • Al-Jauhari mengatakan “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya“. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah disebutkan demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”.

Dari dua penjabaran diatas, maka dapat ditarik kesimpulan jika ‘aqiqah secara syar’iy yang paling benar adalah binatang yang disembelih karena kelahiran seorang buah hati sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Tidak hanya makna saja namun ketentuan aqiqah juga sudah ditetapkan sehingga nantinya cukup tinggal dijalankan sesuai dengan apa yang sudah tertera.

Hadist Tentang Aqiqah

Aqiqah menurut pandangan yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berasal anjuran dari Rasullullah SAW. Beliau berkata “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutanya)” (HR Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan). Dalam hadist tersebut diperintahkan melalui perkataan Rasulullah “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan).

Jika ditelaah lebih lanjut, perintah disini buka bersifat wajib, sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut. Rasullulah bersabda “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad yang hasan).

Dalam ketentuan aqiqahdisunnahkan melakukan aqiqah pada hari ketujuh dari persalinan. Tentu saja ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW. Beliau berkata: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”.

(Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi). Melakukan aqiqah jika tidak bisa dilaksanakan pada hari ke tujuh, disunnahkan dilakukan pada hari ke empat belas. Dan apabila masih tidak dapat, dapat dilaksanakan pada hari ke dua puluh satu. Setelah hari ke dua puluh satu masih belum mampu melakukan aqiqah, maka bisa dilaksanakan ketika sudah mampu. Yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas ataupun dua puluh satu sifatnya tetap sunnah bukan wajib.

Kewajiban aqiqah dalam ketentuan aqiqah merupakan tanggung jawab yang dibebankan kepada orang tua anak. Namun jika orang tua belum sanggup menyembelihkan aqiqah untuknya sampai dia dewasa, maka bisa menyembelih hewan aqiqah untuk dirinya sendiri.

Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri, maka hal tersebut tidak menjadi masalah menurut saya, wallahu a’lam”.

Ketentuan Aqiqah

Selanjutnya, untuk hewan yang dapat disembelih dalam ketentuan aqiqahjuga telah ditentukan, ketentuannya mirip dengan hewan yang hendak disembelih untuk qurban, dilihat dari segi usia dan kriterianya. Imam Malik berkata “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban), tidak diperbolehkan dalam hal ini hewan yang sakit, kurus, picak dan patah tulang”. Selanjutnya Ibnu Abdul Barr berkata “Para ulama telah jima’ bahwa hewan aqiqah ini tidak diperbolehkan hal-hal atau apa yang tidak diperbolehkan dalam udhhiyah, harus dari Al-Azwaj Ats-Tsamaniyyah, yaitu domba, kambing, sapi, unta, kecuali pendapat yang ganjil yang tida dianggap”.

Nah namun tidak diperbolehkan dalam aqiqah berserikat seperti dibolehkannya berserikat dalam udhhiyah, baik domba/kambing, atau sapi ataupun unta. Oleh karenanya jika ada yang aqiqah dengan sapi ataupun unta, tidak boleh untuk tujuh orang sebagaimana pada qurban, hanya boleh untuk satu orang saja.

Mungkin Anda bertanya sebetulnya apa aturan hewan yang bisa diaqiqahkan? Dalam ketentuan aqiqah, bagi orang tua yang ingin mengakikah anaknya menginginkan hewan aqiqah yang penting sebagai syarat utama dalam melakukan aqiqah. Sudah pasti hewan aqiqah yang dibutuhkan untuk bayi laki-laki tentu tidak sama dengan hewan aqiqah untuk anak perempuan.

Jumlah Kambing Aqiqah

Pada aqiqah anak laki-laki disarankan atau disunnahkan menggunakan dua ekor kambing, namun bila tidak sanggup boleh cukup dengan satu ekor saja dan itu sudah ditafsir sah. Selanjutnya untuk anak perempuan, maka aqiqahnya cukup menggunakan satu ekor kambing atau domba yang sudah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah.

Berkaitan daging hewan aqiqah, banyak ulama yang menyampaikan bahwa pembagiannya mirip dengan pembagian daging qurban, sebagiannya boleh disantap oleh keluarga yang diaqiqahkan dan yang lainnya diperkenankan dibagikan pada fakir miskin maupun tetangga. Sedangkan bila ada keluarga dari yang diaqiqahkan tidak memakan dan membagikan seluruhnya kepada fakir miskin, tentu saja diperbolehkan dan tidak ada hambatan untuk itu.

Menurut Syaikh Utsaimin berkata “Dan tidak apa-apa dia mensedeqahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangganya untuk menyantap daging aqiqah yang sudah matang”. Berbeda dengan Syaikh bin Baz, beliau memberikan hak antara mensedekahkan seluruhnya atau mensedekahkan sebagian dan memasaknya, selanjutnya mengundang saudara, teman, tetangga dan kaum muslimin yang lain untuk menyantapnya.

Dalam ketentuan aqiqah daging aqiqah disunnahkan dalam kondisi sudah matang atau sudah dimasak, tentu saja ini yang membedakan dengan pembagian daging qurban yang lebih dianjurkan dalam keadaan mentah.

Sebenarnya, banyak sekali kegunaan yang diperoleh dengan beraqiqah, yaitu membebaskan keturunan dari ketergadaian pembelaan orang tua di hari kemudian, menghindarkan anak dari musibah dan kehancuran sebagaimana pengorbanan Nasi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS, pembayaran hutang orang tua kepada anaknya dan pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam. Semuanya sudah ditulis dengan jelas di ketentuan aqiqah.

Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat,bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti. Bisa datang ke kantor pusat  kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA)  0812 2234 6099

Ketentutan Aqiqah Dalam Perspektif Agama Islam