Syarat-Syarat Aqiqah Menurut Pandangan Syariat Islam

Syarat Aqiqah dengan syarat Qurban sebenarnya tidak jauh berbeda. Baik dari segi kelayakan hewan maupun dari cara menyembelihnya. Hendaklah para shohibul Aqiqah memperhatikan beberapa ketentuan yang harus di penuhi dalam ber-Aqiqah .

Syarat tersebut antara lain sebagai berikut,

1.Syarat Hewan Aqiqah

a.Harus Hewan Ternak

Hewan yang di sembelih haruslah hewan ternak.yang tergolong hewan ternak dalam pandangan syariat misalnya adalah Domba atau kambing, Sapi ,dan Unta.

b.Hewan Aqiqah harus sehat dan tidak cacat

Rasulullah bersabda   :

أَرْبَعَةٌ لَا يَجْزِينَ فِي الْأَضَاحِيِّ : العَوْرَاءُ البَيِّن عَوْرُهَا و الـمَرِيضَةُ البَيِّنُ مَرَضُهَا و العَرجَاءُ البَيِّنُ ظَلْعُهَا وَ الكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

“Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.” (HR. Nasai, Abu Daud dan disahihkan Al-Albani).

jadi sangat penting untuk memperhatikan 4 hal yang tidak boleh terdapat pada hewan qurban yang di antaranya            :

Buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, timpang kaki yang jelas ketimpangannya,dan kurus kering sampai tidak bisa berdiri.

2.Usia Hewan Ternak haruslah sudah cukup

Minimal untuk memenuhi syarat umur kambing Aqiqah adalah untuk 1 tahun, namun apabila kesulitan menemukan kambing boleh menggunakan domba yang sudah berusia 6 bulan.

Hal ini berdasarkan hadist berikut     :

Dijelaskan dalam Bulughul Marom hadits no. 1360 berikut ini,

وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

(HR. Muslim no. 1963).

Selanjutnya unutk Sapi itu haruslah minimal berusia 2 tahun,dan Unta haruslah setidaknya berusia 5 tahun.

3.Sayarat Penyembelih Hewan Sembelihan

Kemudian setelah mendapatkan hewan sembelihan yang layak untuk di sembelih,kemudian untuk memenuhi syarat Aqiqah para shohibul Aqiqah tinggal menentukan orang yang menyembelih hewan tersebut. Tentunya orang tersebut haruslah memenuhi ketentuan yang di tentukan oleh syariat pula.

Diantara sayarat penyembelih hewan sembelihan adalah sebagai berikut             :

  1. Berakal dan sudah tamyiz
  2. Islam,beberapa ulama membolehkan penyembelih berasala dari Agama Agama samawi
  3. Tidak sedang ihram
  4. Berniat untuk menjadikan hewan sembelihan untuk di konsumsi (bukan untuk melakukan kesyirikan) dan membaca Bismillah

Hendaklah para shohibul Aqiqah memperhatikan ke 2 ketentuan tersebut agar Allah menerima sembelihannya.karena beberapa orang mungkin terluput dari ketentuan-ketentuan syariat dalam melaksanakan Ibadah Aqiqah ini.

syarat aqiqah

Ayat Al-Qur’an Yang Menjadi Sumber Dalil Aqiqah

Aqiqah adalah ibadah yang di syariatkan sejak dahulu,baik oleh orang-orang Islam yang datang belakangan ataupun orang-orang yang masuk Islam pada masa-masa awal.

Sama seperti halnya Qurban, Ibadah Aqiqah merupakan Ibadah sembelihan untuk Allah Subhanahu wa ta’ala yang di jelaskan secara umum dalam surah Al-kautsar :

Allah berfirman          :

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3

Artinya            :

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3).

Allah juga berfirman dalam surat Al-An’am ayat 162                       :

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Artinya : 

“Katakanlah : sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”

Dalam surat Alkautsar,selain menjelaskan tentang telaga Alkautsar yang di karuniakan-Nya kepada Rasulullah kelak pada hari kiamat,Allah juga memerintahkan agar kita bersyukur karena karunia yang banyak dalam kehidupan dengan mendirikan sholat dan berkurban(menyembelih hewan).

Berkurban artinya menyembelih hewan sebagai wujud rasa syukur kita kepada Allah.secara prakteknya ibadah kurban ini biasa di lakukan oleh kaum muslimin dengan beberapa cara diantaranya dengan kurban di hari raya idul adha atau menyembelih domba di hari Aqiqah.

Perintah untuk berkurban pada surah Al-kautsar tersebut secara umum selain sebagai dalil perintah untuk berkurban di hari ied juga bisa di pakai sebagai dalil Aqiqah.yakni dengan bersyukur menyambut kelahiran seorang bayi yang merupakan sebagian dari karunia Allah yang banyak.

Lalu pada surat Al-An’am Allah mengajarkan Nabi Muhammad untuk menjelaskan kepada orang-orang musyrik bahwa terdapat pemisah antara orang-orang musyrik dengan orang-orang beriman,yaitu bahwa orang-orang beriman tidak menyembah kecuali hanya kepada dan untuk Allah semata.begitu pula dengan kurban ataupun sembelihan yang mereka lakukan di tujukan untuk Allah semata demi mengharap karunia dan keridhaan-Nya.

Sementara berbeda dengan orang-orang musyrik,apa yang mereka lakukan baik dari penyembahan ataupun ibadah sembelihan,mereka tujukan kepada selain Allah.tentunya hal ini lah yang menjadi garis pemisah antara orang-orang beriman dengan orang-orang musyrik.

Terkait dengan Aqiqah orang-orang musyrik pada zaman dahulu selalu mengadakan penyembelihan Aqiqah.namun sayangnya mereka menujukan ibadah tersebut bukan kepada Allah,tetapi mereka menujukannya kepada berhal-berhala yang mereka sembah selain Allah.ini lah yang kemudian di rubah oleh Rasul-Nya Muhammad shalallahu’alaihi wa salam,dengan menyempurnakan niat dan tata cara penyembelihan Aqiqah dari masa jahiliyah menuju ke masa Islam yang cerah.

Tata Cara Aqiqah Yang Sesuai Sunnah

Beberapa dari kaum muslimin yang belum mengetahui bagaimana tata cara Aqiqah yang sesuai sunnah,mungkin bisa mempelajarinya melalui buku-buku atau ceramah-ceramah para asatidz terkait cara pelaksanaan Aqiqah sesuai tuntunan sunnah Rasulullah.

Nah kami pun coba merangkup dalam artikel ini,bagaimana sih cara melaksanakan Aqiqah sesuai tuntunan sunnah rasulullah.

  1. Ketentuan Waktu Aqiqah

Waktu pelaksanaan Aqiqah terbaik adalah di hari ke tujuh (7)dari kelahiran buah hati.karena hari ke tujuh merupakan ketentuan waktu yang paling afdhal untuk melaksanakan Aqiqah sebagaimana  di jelaskan oleh Rasulullah dalam sebuah hadist         :

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Namun demikian tetaplah termasuk waktu yang di anjurkan untuk meng-Aqiqah buah hati di hari ke 14 ataupun hari ke 21 kelahiran buah hati.

Menurut pendapat beberapa ulama tidaklah mengapa melaksanakan Aqiqah setelah hari ke tujuh (7),seperti pendapat Ibnu Qayyim rahimahullah,tidaklah mengapa melaksanakan Aqiqah setelah hari ke tujuh (di kutip dalam kitab Tuhfadh al-Maudud: 110)

Senada dengan Ibnu Qayyim,Ulama asal yordania yang di kenal dengan ke Faqihan-nya Dr. Al-Syaikh Umar Sulaiman al-Asyqar juga menerangkan bahwa tidaklah mengapa apabila Aqiqah di laksanakan pada hari setelah hari ke tujuh.tetaplah sah,

2.Pembagian Daging Aqiqah

Setelah Aqiqah terlaksana,kira-kira bagaimana ya daging hasil sembelihan Aqiqah di berdayakan agar dapat bermanfaat dan juga sesuai dengan ketentuan syariat tentunya.

nah setelah hewan sembelihan telah selesai di proses,hendaklah pembagian daging Aqiqah di lakukan dengan cara membagi-bagikannya ke tetangga,kerabat,saudara dan teman.

Boleh juga menggunakan tata cara qurban dalam menentukan pembagiannya.yakni dengan mengkonsumsinya 30%,kemudiannya membagikannya ke kerabat sebagai hadiah 30%,dan sisanya boleh di sedekahkan.nah pendapat ini di kemukakan oleh syaikh Ibn Jibrin dan beberapa anggota Al Lajnah Ad daimah.

Nah ketentuan Aqiqah tersebut boleh di contohi sebab mencontohi paar Ulama juga merupakan ajaran nabi yang harus di dahulukan.

Demikianlah penjelasan mengenai syarat-syarat Aqiqah dan ketentuannya,semoga dapat membawa manfaat atas kita semua. Juga semoga siapa pun yang terlibat dalam pelaksanaan Aqiqah bisa mendapat hikmah Aqiqah atas pelaksdanaan yang sudah di upayakan.Allahumma Aamiin.


Tanya Aqiqah