Aturan Aqiqah Dalam Pandangan Agama Islam

Aturan Aqiqah memang sudah diatur dalam agama islam dengan berbagai ketentuan yang telah ditulis. Akan tetapi sebelum membahas beberapa point penting ada baiknya untuk mengerti arti dari aqiqah tersebut. Memiliki buah hati menjadi hal yang menyenangkan bagi orang tua. Pun menjadi maksud dari berkeluarga yaitu mempunyai keturunan yang tentunya meneduhkan hati.

Menjadi umat muslim, tiap buah hati yang lahir, didalam keluarga sudah pasti mempunyai tanggung jawab yang harus dipenuhi dan diutamakan. Intinya, setiap orang yang mempunyai keturunan memiliki tanggung jawab untuk melakukan aqiqah atas keturunan mereka. Didalam agama islam juga sudah disampaikan secara rinci mengenai aturan aqiqah yang sudah pasti bisa digunakan untuk pedoman.

Pengertian Aqiqah

Pengertian aqiqah dikenal sebagai salah satu wujud ibadah pada Allah SWT atas lahirnya seorang buah hati, baik anak laki-laki maupun perempuan. Sebaliknya untuk aqiqah atau Al aqiqah sendiri adalah hewan yang dikurbankan hanya untuk Allah dengan proses menyembelih hewan itu sendiri. Intinya, dengan melaksanakan aqiqah merupakan salah satu bentuk negoisasi diri dan ucapan rasa syukur kepada kenikmatan Allah.

Dalam perspektif bahasa, Aqiqah berasal dari kata ‘aqqu yang berarti potong. Nah dari kata potong disini ada dua jenis arti yaitu memotong dalam maksud mencukur rambut bayi yang hendak diaqiqah. Berbeda dengan makna kata potong yang kedua adalah memotong hewan kurban yang hendak diaqiqahkan. Lalu bagaimana maksud aqiqah menurut perspektif islam? Ada beberapa penjelasan dari para sahabat dan ulama ahlusunnah, diantaranya:

  • Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ‘Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata “Pada asalnya makan ‘aqiqah adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Namun, istilah tersebut disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ‘aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih.
  • Al-Jauhari mengatakan “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah disebutkan demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”.

Dari dua penjabaran diatas, sehingga dapat ditarik kesimpulan jika ‘aqiqah secara syar’iy yang paling tepat adalah binatang yang disembelih atas dasar kelahiran seorang buah hati sebagai wujud rasa terima kasih kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Tidak hanya makna saja namun aturan aqiqah juga sudah ditetapkan sehingga nantinya hanya tinggal dijalankan seperti dengan apa yang sudah tertera.

Hadist Aqiqah

Aqiqah menurut pandangan yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berasal anjuran dari Rasullullah SAW. Beliau berkata “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutanya)” (HR Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan).

Dalam hadist tersebut diperintahkan melalui perkataan Rasulullah “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan). Jika ditelaah lebih lanjut, perintah disini buka bersifat wajib, sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut. Rasullulah bersabda “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad yang hasan).

Dalam aturan aqiqah disunnahkan melakukan aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran, tentu saja ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW. Beliau berkata: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi).

Pelaksanaan aqiqah jika tidak bisa dilakukan pada hari ke tujuh, disunnahkan dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan jika masih tidak dapat, bisa dilaksanakan pada hari ke dua puluh satu. Setelah hari ke dua puluh satu masih belum mampu melakukan aqiqah, maka dapat dilakukan ketika sudah mampu. Yang perlu ditekankan adalah implementasi aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas maupun dua puluh satu sifatnya tetap sunnah bukan wajib.

Kewajiban aqiqah dalam aturan aqiqah adalah tanggung jawab yang dibebankan untuk orang tua buah hati, namun bila orang tua belum sanggup menyembelihkan aqiqah untuknya sampai dia dewasa, maka bisa menyembelih hewan aqiqah untuk dirinya sendiri. Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri, maka hal tersebut tidak menjadi masalah menurut saya, wallahu a’lam”.

Kemudian, untuk hewan yang dapat disembelih dalam aturan aqiqah juga telah ditentukan, syaratnya mirip dengan hewan yang hendak disembelih untuk qurban, dilihat dari segi usia dan kriterianya. Imam Malik berkata “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban), tidak diperbolehkan dalam hal ini hewan yang sakit, kurus, picak dan patah tulang”.

Kemudian Ibnu Abdul Barr berkata “Para ulama telah jima’ bahwa hewan aqiqah ini tidak diperbolehkan hal-hal atau apa yang tidak diperbolehkan dalam udhhiyah, harus dari Al-Azwaj Ats-Tsamaniyyah, yaitu domba, kambing, sapi, unta, kecuali pendapat yang ganjil yang tida dianggap”.

Nah namun tidak dibolehkan dalam aqiqah berserikat seperti dibolehkannya berserikat dalam udhhiyah, baik domba/kambing, atau sapi ataupun unta. Oleh karenanya bila ada yang aqiqah dengan sapi ataupun unta, tidak boleh untuk tujuh orang sebagaimana pada qurban, hanya boleh untuk satu orang saja.

Mungkin Anda bertanya sebenarnya apa aturan hewan yang dapat diaqiqahkan? Dalam aturan aqiqah, bagi orang tua yang ingin mengakikah anaknya memerlukan hewan aqiqah yang penting sebagai syarat utama dalam melaksanakan aqiqah.

Tentu saja hewan aqiqah yang dibutuhkan untuk bayi laki-laki tentu berbeda dengan hewan aqiqah untuk anak perempuan. Pada aqiqah anak laki-laki disarankan atau disunnahkan dengan dua ekor kambing, namun jika tidak sanggup boleh hanya menggunakan satu ekor saja dan itu sudah dirasa sah. Selanjutnya untuk anak perempuan, maka aqiqahnya hanya dengan satu ekor kambing atau domba yang sudah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah.

Berkaitan daging hewan aqiqah, banyak ahli yang mengatakan jika pembagiannya hampir sama dengan pembagian daging qurban, sebagiannya boleh disantap oleh keluarga yang diaqiqahkan dan yang lainnya boleh dibagikan kepada fakir miskin ataupun tetangga.

Sedangkan jika ada keluarga dari yang diaqiqahkan tidak memakan dan memberikan seluruhnya kepada fakir miskin, tentu saja diperbolehkan dan tidak ada hambatan untuk itu. Menurut Syaikh Utsaimin berkata “Dan tidak apa-apa dia mensedeqahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangganya untuk menyantap daging aqiqah yang sudah matang“.

Lain halnya dengan Syaikh bin Baz, beliau memberikan kebebasan antara mensedekahkan seluruhnya atau mensedekahkan sebagian dan memasaknya, kemudian memanggil kerabat, teman, tetangga dan kaum muslimin yang lain untuk menyantapnya. Dalam aturan aqiqah daging aqiqah disunnahkan dalam kondisi sudah matang atau sudah dimasak, sudah pasti ini yang membedakan dengan pembagian daging qurban yang lebih dianjurkan dalam kondisi mentah.

Sebenarnya, ada banyak faedah yang didapat dengan beraqiqah, diantaranya menyelamatkan keturunan dari ketergadaian pembelaan orang tua di hari kemudian, menghindarkan anak dari bahaya dan kehancuran seperti pengorbanan Nasi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS, pembayaran hutang orang tua kepada anaknya dan pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam. Semuanya sudah tertulis dengan jelas di aturan aqiqah.

Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat,bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti. Bisa datang ke kantor pusat  kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA)  0812 2234 6099