Hukum Akikah Bagi yang Sudah Meninggal

Akikah adalah salah satu hal telah yang disyariatkan dalam agama Islam. Ketentuan akikah yang tertulis dalam syariat Islam sendiri adalah pada hari ketujuh dari kelahiran anak tersebut. Lalu bagaimana hukum akikah bagi yang sudah meninggal?

Bagaimanakah para ulama’ memandang hukum akikah bagi yang sudah meninggal? Apakah hukumnya sama dengan  anak yang baru lahir? Untuk lebih jelasnya, simak ulasannya di bawah ini :

Hukum Akikah Menurut Islam  

Hukum akikah adalah sunnah menurut pandangan beberapa ulama’seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Malik. Mereka sepakat bahwa hukum akikah adalah tidak wajib, keculai bagi orang tua yang merasa mampu secara ekonomi.

Ketiga ulama’ tersebut menyatakan apabila hukum akikah adalah wajib, maka kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang sangat diketahui oleh agama. Lalu apabila akikah wajib, maka Rasulullah SAW juga pasti telah menerangkan tentang kewajiban tersebut.

Namun beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri dan Imam Laits berpendapat bahwa hukum akikah sendiri adalah wajib. Pendapat tersebut didasarkan atas salah satu hadits yang berbunyi :

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْـنَـةٌ بِـعَـقِـيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَـنْـهُ يَـوْمَ سَابِـعِـهِ وَيُـسَـمَّى فِيْـهِ وَيُـحْلَـقُ رَأْسُـهُ

Setiap bayi yang lahir tergadai aqiqahnya dan disembelihkan pada hari ketujuh, dan pada hari itu ia diberi nama kemudian digunduli rambutnya.”

Kedua ulama’ tersebut berpendapat bahwa hadits di atas menunjukkan dalil wajibnya melaksanakan akikah. Mereka juga menafsirkan tentang hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi orang tuanya hingga ia diakikahi.

Lalu bagaimana jika anak tersebut telah meninggal dan belum diakikahi?

Hukum Akikah bagi yang Sudah Meninggal

Ya, aqiqah merupakan salah satu bentuk rasa syukur orang tua Allah SWT setelah ia dikaruniai seorang anak. Aqiqah bisa dikatakan sebagai wasilah kepada Allah untuk menjaga dan melindungi anak yang dilahirkan agar kelak ia menjadi anak yang sholeh dan sholehah.

Untuk hukum waktu pelaksanaan aqiqah sendiri ada beberapa ulama’ yang berbeda pendapat. Berdasarkan hadist dikatakan bahwasannya aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran sang anak.

Pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh karena berdasarkan sabda Rasulullah. Di mana berdasarkan hadist itu kemudian dijadikan sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh.

Adapun bagi orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. Bahwasannya syariat akan aqiqah akan gugur setelah melebihi atau lewat hari ketujuh.

Sementara jika sang anak sebelum hari ketujuh atau bahkan belum diaqiqahi, maka gugurlah kewajiban orang tua untuk mengkikahi anaknya. Tidak ada hukum yang meajibkan orang tua untuk mengakikahkan anaknya yang telah meninggal.

Hal ini didasarkan pada pendapat Imam Malik, di mana beliau berkata :

Jika bayi itu meninggal sebelum hari ke tujuh, maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.”

Sementara hukum akikah bagi orang yang telah dewasa, ulama’ sepakat mengatakan bahwa hukumnya adalah mubah atau boleh.

وإذا لم يفعلها الوالد فقد ترك سنة، وإذا لم يعق عنه والده وعق عن نفسه فلا بأس بذلك فيما أرى، والله أعلم .

“…Jika orangtua melaksanakan akikah, maka sungguh ia telah meninggalkan sunnah dan jika orangtuanya belum mengakikahi anaknya kemudian sang anak mengakikahi dirinya sendiri, maka hal itu tidak mengapa, sepenglihatan saya, wallahu a’lam.”

Seperti itulah ulasan mengenai hukum akikah bagi yang sudah meninggal. Semoga bermanfaat.

Bagi anda yang berencana untuk menunaikan ibadah aqiqah dapat mempercayakannya kepada kami, Aqiqah Al Kautsar. Aqiqah Jogja Profesional dengan Paket Kambing Aqiqah Syar’i, Sehat, Murah, dan Berkualitas

Keterangan lebih jelas untuk harga terbaru klik di sini

Hukum Akikah Anak Dalam Perspektif Agama Islam

Hukum Aqiqah memang telah diatur dalam agama islam dengan berbagai aturan yang sudah ditulis. Akan tetapi sebelum mengupas berbagai bagian penting ada baiknya untuk mengetahui pengertian dari aqiqah tersebut. Mempunyai anak merupakan sesuatu yang menggembirakan bagi orang tua. Pun menjadi maksud dari berumah tangga yaitu memiliki anak yang tentunya menentramkan hati. Selaku umat muslim, setiap keturunan yang lahir, didalam keluarga tentu mempunyai kewajiban yang wajib dipenuhi dan diutamakan. Intinya, tiap orang yang memiliki keturunan mempunyai peran guna melaksanakan aqiqah atas anak mereka. Didalam agama islam pun sudah disampaikan secara mendetail mengenai hukum akikah yang tentunya bisa digunakan untuk pedoman. Arti aqiqah diketahui menjadi salah satu bentuk ibadah pada Allah SWT terhadap lahirnya seorang keturunan, baik anak laki-laki ataupun perempuan. Sebaliknya untuk aqiqah atau Al aqiqah tersebut merupakan hewan yang dikurbankan hanya kepada Allah dengan proses menyembelih hewan itu sendiri. Intinya, dengan melakukan aqiqah merupakan salah satu bentuk pendekatan diri dan ucapan rasa syukur kepada kenikmatan Allah. Dalam segi bahasa, Aqiqah berasal dari kata ‘aqqu yang berarti potong. Nah mengenai kata potong disini ada dua macam arti yaitu memotong dalam makna mencukur rambut bayi yang akan diaqiqah. Sedangkan maksud kata potong yang kedua yaitu memotong hewan kurban yang hendak diaqiqahkan. Lalu bagaimana maksud aqiqah menurut pandangan islam? Terdapat berbagai informasi dari para sahabat dan ulama ahlusunnah, diantaranya:
  • Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ‘Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata “Pada asalnya makan ‘aqiqah adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Namun, istilah tersebut disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ‘aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih.
  • Al-Jauhari mengatakan “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah disebutkan demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”.

Aqiqah Secara Syar’i

Dari dua penjelasan diatas, maka bisa ditarik kesimpulan jika ‘aqiqah secara syar’iy yang paling tepat adalah binatang yang dipotong karena kelahiran seorang bayi sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Tidak hanya makna saja tetapi juga hukum akikah juga telah ditetapkan sehingga nantinya cukup tinggal dijalankan seperti dengan apa yang sudah tertera. Aqiqah menurut pendapat yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berasal anjuran dari Rasullullah SAW. Beliau berkata “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutanya)” (HR Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan). Dalam hadist tersebut diperintahkan melalui perkataan Rasulullah “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan). Jika ditelaah lebih lanjut, perintah disini buka bersifat wajib, sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut. Rasullulah bersabda “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad yang hasan). Dalam hukum akikah disunnahkan melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran, tentu saja ini didasarkan hadist Rasulullah SAW. Beliau berkata: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi). Melakukan aqiqah jika tidak dapat dilaksanakan pada hari ke tujuh, disunnahkan dilakukan pada hari ke empat belas. Dan jika masih tidak bisa, dapat dilaksanakan pada hari ke dua puluh satu. Setelah hari ke dua puluh satu masih belum mampu melakukan aqiqah, maka bisa dilaksanakan ketika sudah sanggup. Yang wajib ditekankan adalah implementasi aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas ataupun dua puluh satu sifatnya tetap sunnah bukan wajib.

Kewajiban Ibadah Aqiqah

Kewajiban aqiqah dalam hukum akikah adalah kewajiban yang dibebankan kepada orang tua anak. Namun jika orang tua belum mampu menyembelihkan aqiqah untuknya hingga dia dewasa, maka dapat memotong hewan aqiqah untuk dirinya sendiri. Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri, maka hal tersebut tidak menjadi masalah menurut saya, wallahu a’lam”. Kemudian, untuk hewan yang dapat disembelih dalam hukum akikah juga telah ditentukan, syaratnya mirip dengan hewan yang akan disembelih untuk qurban, dilihat dari sisi usia dan kriterianya. Imam Malik berkata “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban), tidak diperbolehkan dalam hal ini hewan yang sakit, kurus, picak dan patah tulang”. Kemudian Ibnu Abdul Barr berkata “Para ulama telah jima’ bahwa hewan aqiqah ini tidak diperbolehkan hal-hal atau apa yang tidak diperbolehkan dalam udhhiyah. harus dari Al-Azwaj Ats-Tsamaniyyah, yaitu domba, kambing, sapi, unta, kecuali pendapat yang ganjil yang tida dianggap”. Nah namun tidak diperbolehkan dalam aqiqah berserikat seperti dibolehkannya berserikat dalam udhhiyah, baik domba/kambing, atau sapi ataupun unta. Sehingga bila ada yang aqiqah dengan sapi ataupun unta, tidak boleh untuk tujuh orang sebagaimana pada qurban, hanya boleh untuk satu orang saja. Mungkin Anda bertanya sebenarnya apa aturan hewan yang bisa diaqiqahkan?. Dalam hukum akikah, bagi orang tua yang ingin mengakikah anaknya membutuhkan hewan aqiqah yang krusial sebagai persyaratan utama dalam melaksanakan aqiqah. Sudah pasti hewan aqiqah yang dibutuhkan untuk bayi laki-laki tentu tidak sama dengan hewan aqiqah untuk anak perempuan.

Jumlah Kambing Aqiqah

Pada aqiqah anak laki-laki dianjurkan atau disunnahkan menggunakan dua ekor kambing.  Namun bila tidak mampu boleh hanya dengan satu ekor saja dan itu sudah dirasa sah. Kemudian untuk anak perempuan, maka aqiqahnya hanya dengan satu ekor kambing atau domba yang telah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah. Mengenai daging hewan aqiqah, banyak ahli yang mengatakan jika pembagiannya hampir sama dengan pembagian daging qurban, sebagiannya diperkenankan dimakan oleh keluarga yang diaqiqahkan dan yang lainnya boleh dibagikan pada fakir miskin maupun tetangga. Lain halnya bila ada sanak famili dari yang diaqiqahkan tidak menyantap dan memberikan seluruhnya kepada fakir miskin, tentu saja diperkenankan dan tidak ada hambatan untuk itu. Menurut Syaikh Utsaimin berkata “Dan tidak apa-apa dia mensedeqahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangganya untuk menyantap dag ing aqiqah yang sudah matang”. Lain halnya dengan Syaikh bin Baz, beliau memberikan hak antara mensedekahkan seluruhnya atau mensedekahkan sebagian dan memasaknya, selanjutnya memanggil kerabat, teman, tetangga dan kaum muslimin yang lain untuk menyantapnya. Dalam hukum akikah daging aqiqah disunnahkan dalam keadaan sudah matang atau sudah dimasak, tentu saja ini yang mengecualikan dengan pembagian daging qurban yang lebih dianjurkan dalam keadaan mentah. Sebenarnya, banyak sekali manfaat yang diperoleh dengan beraqiqah. Diantaranya membebaskan keturunan dari ketergadaian pembelaan orang tua di hari kemudian, menghindarkan anak dari bahaya dan kehancuran seperti pengorbanan Nasi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS, pembayaran hutang orang tua kepada anaknya dan pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam. Semuanya sudah ditulis dengan jelas di hukum akikah. Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat,bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti. Bisa datang ke kantor pusat  kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA)  0812 2234 6099

Hukum Akikah Anak  Dalam Perspektif Agama Islam

Hukum Akikah Anak memang sudah diatur dalam agama islam dengan bermacam-macam aturan yang telah tertulis. Akan tetapi sebelum mengupas berbagai point penting ada baiknya untuk mengetahui arti dari aqiqah itu sendiri. Memiliki keturunan menjadi hal yang menggembirakan bagi orang tua. Pun merupakan tujuan dari berkeluarga yaitu memiliki buah hati yang sudah pasti menentramkan hati.

Sebagai umat muslim, setiap keturunan yang lahir, didalam keluarga sudah pasti memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dan diutamakan. Intinya, tiap orang yang memiliki keturunan mempunyai tanggung jawab guna melakukan aqiqah atas keturunan mereka. Didalam agama islam juga sudah disampaikan secara rinci mengenai hukum akikah anak yang tentunya bisa digunakan sebagai petunjuk.

Pengertian aqiqah diketahui sebagai salah satu wujud amalan pada Allah SWT terhadap lahirnya seorang buah hati, baik anak laki-laki ataupun perempuan.

Sebaliknya untuk aqiqah atau Al aqiqah sendiri adalah hewan yang dikurbankan hanya untuk Allah dengan cara menyembelih hewan tersebut. Pada intinya, dengan melakukan aqiqah adalah salah satu wujud pendekatan diri dan ucapan rasa syukur kepada kenikmatan Allah.

Dalam segi bahasa, Aqiqah berasal dari kata ‘aqqu yang berarti potong. Nah mengenai kata potong disini terdapat dua jenis maksud yaitu memotong dalam makna memangkas rambut buah hati yang akan diaqiqah.

Berbeda dengan makna kata potong yang kedua adalah memotong hewan kurban yang hendak diaqiqahkan. Lalu bagaimana arti aqiqah menurut pandangan islam? Ada beberapa informasi dari para sahabat dan ulama ahlusunnah, diantaranya:

  • Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ‘Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata “Pada asalnya makan ‘aqiqah adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Namun, istilah tersebut disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ‘aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih.
  • Al-Jauhari mengatakan “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah disebutkan demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”.

Aqiqah Secara Syar’i

Dari dua penjelasan diatas, sehingga dapat ditarik kesimpulan jika ‘aqiqah secara syar’iy yang paling benar adalah binatang yang disembelih atas dasar kelahiran seorang keturunan sebagai wujud rasa terima kasih kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Tidak hanya makna saja namun hukum akikah anak juga sudah ditetapkan sehingga nantinya cukup tinggal dilaksanakan seperti dengan apa yang sudah ada.

Aqiqah menurut pandangan yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berasal anjuran dari Rasullullah SAW. Beliau berkata “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutanya)” (HR Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan). Dalam hadist tersebut diperintahkan melalui perkataan Rasulullah “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan).

Jika ditelaah lebih lanjut, perintah disini buka bersifat wajib, sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut. Rasullulah bersabda “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad yang hasan).

Dalam hukum akikah anak disunnahkan melakukan aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran. Tentu saja ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW. Beliau berkata: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”.

(Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi). Melakukan aqiqah bila tidak dapat dilaksanakan pada hari ke tujuh, disunnahkan dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan jika masih tidak bisa, dapat dilakukan pada hari ke dua puluh satu. Setelah hari ke dua puluh satu masih belum mampu melaksanakan aqiqah, maka bisa dilakukan ketika sudah sanggup. Yang perlu ditekankan adalah implementasi aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas maupun dua puluh satu sifatnya tetap sunnah bukan wajib.

Kewajiban Ibadah Aqiqah

Kewajiban aqiqah dalam hukum akikah anak adalah tanggung jawab yang dibebankan kepada orang tua buah hati. Namun bila orang tua belum sanggup menyembelihkan aqiqah untuknya sampai dia dewasa, maka bisa menyembelih hewan aqiqah untuk dirinya sendiri.

Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri. Maka hal tersebut tidak menjadi masalah menurut saya, wallahu a’lam”.

Kemudian, untuk hewan yang boleh disembelih dalam hukum akikah anak juga telah ditetapkan. Syaratnya mirip dengan hewan yang hendak disembelih untuk qurban, ditilik dari sisi usia dan kriterianya. Imam Malik berkata “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban), tidak diperbolehkan dalam hal ini hewan yang sakit, kurus, picak dan patah tulang”. Kemudian Ibnu Abdul Barr berkata “Para ulama telah jima’ bahwa hewan aqiqah ini tidak diperbolehkan hal-hal atau apa yang tidak diperbolehkan dalam udhhiyah, harus dari Al-Azwaj Ats-Tsamaniyyah, yaitu domba, kambing, sapi, unta, kecuali pendapat yang ganjil yang tida dianggap”.

Nah namun tidak diperbolehkan dalam aqiqah berserikat seperti dibolehkannya berserikat dalam udhhiyah, baik domba/kambing, atau sapi ataupun unta. Oleh karenanya bila ada yang aqiqah dengan sapi ataupun unta, tidak boleh untuk tujuh orang sebagaimana pada qurban, hanya boleh untuk satu orang saja.

Mungkin Anda bertanya sebenarnya apa ketentuan hewan yang dapat diaqiqahkan? Dalam hukum akikah anak, untuk orang tua yang ingin mengakikah anaknya membutuhkan hewan aqiqah yang krusial sebagai syarat utama dalam melakukan aqiqah. Sudah pasti hewan aqiqah yang diperlukan untuk bayi laki-laki pasti berbeda dengan hewan aqiqah untuk anak perempuan.

Jumlah Kambing Aqiqah

Pada aqiqah anak laki-laki dianjurkan atau disunnahkan dengan dua ekor kambing, namun bila tidak mampu boleh cukup dengan satu ekor saja dan itu sudah dirasa sah. Kemudian untuk anak perempuan, maka aqiqahnya hanya menggunakan satu ekor kambing atau domba yang sudah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah.

Mengenai daging hewan aqiqah, banyak ahli yang mengatakan jika pembagiannya mirip dengan pembagian daging qurban, sebagian boleh dimakan oleh keluarga yang diaqiqahkan dan yang lainnya diperkenankan dibagikan pada fakir miskin maupun tetangga. Lain halnya jika ada sanak famili dari yang diaqiqahkan tidak memakan dan membagikan seluruhnya kepada fakir miskin, tentu saja diperkenankan dan tidak ada pantangan untuk itu.

Menurut Syaikh Utsaimin berkata “Dan tidak apa-apa dia mensedeqahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangganya untuk menyantap daging aqiqah yang sudah matang”. Berbeda dengan Syaikh bin Baz, beliau memberikan kebebasan antara mensedekahkan seluruhnya atau mensedekahkan sebagian dan memasaknya, kemudian memanggil saudara, teman, tetangga dan kaum muslimin yang lain untuk menyantapnya.

Dalam hukum akikah anak daging aqiqah disunnahkan dalam kondisi sudah matang atau sudah dimasak, sudah pasti ini yang mengecualikan dengan pembagian daging qurban yang lebih disarankan dalam kondisi mentah.

Sebenarnya, banyak sekali kegunaan yang diperoleh dengan beraqiqah, diantaranya membebaskan keturunan dari ketergadaian pembelaan orang tua di hari akhir, menghindarkan anak dari bahaya dan kehancuran seperti pengorbanan Nasi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS, pembayaran hutang orang tua kepada anaknya dan pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam. Semuanya sudah ditulis dengan jelas di hukum akikah anak.

Hukum Akikah Anak  Dalam Perspektif Agama Islam

Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat,bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti. Bisa datang ke kantor pusat  kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA)  0812 2234 6099

Hukum Aqiqah Anak Dalam Perspektif Agama Islam

Hukum aqiqah anak memang sudah diatur dalam agama islam dengan berbagai aturan yang sudah ditulis. Tetapi sebelum membahas berbagai tema penting ada baiknya untuk mengetahui pengertian dari aqiqah itu sendiri. Memiliki anak menjadi hal yang menyenangkan bagi orang tua. Pun merupakan maksud dari berkeluarga yaitu memiliki keturunan yang tentunya menyejukkan hati. Menjadi umat muslim, tiap keturunan yang lahir, didalam keluarga tentu memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi dan diutamakan. Pada intinya, setiap orang yang mempunyai buah hati mempunyai peran guna melakukan aqiqah atas keturunan mereka. Didalam agama islam pun telah diinformasikan secara rinci tentang hukum aqiqah anak yang tentunya dapat dipakai sebagai petunjuk. Pengertian aqiqah dikenal sebagai salah satu bentuk amalan kepada Allah SWT atas lahirnya seorang buah hati, baik anak laki-laki ataupun perempuan. Sedangkan untuk aqiqah atau Al aqiqah tersebut merupakan hewan yang dikurbankan hanya kepada Allah dengan proses menyembelih hewan itu sendiri. Pada intinya, dengan melakukan aqiqah merupakan salah satu bentuk pendekatan diri dan ucapan rasa syukur kepada kenikmatan Allah.

Pengertian Aqiqah

Dalam segi bahasa, Aqiqah berasal dari kata ‘aqqu yang berarti potong. Nah mengenai kata potong disini ada dua jenis makna yaitu memotong dalam makna mencukur rambut buah hati yang akan diaqiqah. Sedangkan arti kata potong yang kedua adalah menyembelih hewan kurban yang hendak diaqiqahkan. Lalu bagaimana maksud aqiqah dari sisi islam? Ada berbagai penjabaran dari para sahabat dan ulama ahlusunnah, diantaranya:
  • Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ‘Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata “Pada asalnya makan ‘aqiqah adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Namun, istilah tersebut disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ‘aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih.
  • Al-Jauhari mengatakan “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah disebutkan demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”.

Aqiqah Secara Syar’i

Dari dua penjabaran diatas, maka bisa ditarik keputusan jika ‘aqiqah secara syar’iy yang paling benar adalah binatang yang dipotong karena kelahiran seorang bayi sebagai wujud rasa terima kasih kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Tidak hanya pengertian saja namun hukum aqiqah anak juga sudah ditetapkan sehingga nantinya hanya tinggal dilaksanakan seperti dengan apa yang sudah ada. Aqiqah menurut pandangan yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berdasarkan anjuran dari Rasullullah SAW. Beliau berkata “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutanya)” (HR Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan). Dalam hadist tersebut diperintahkan melalui perkataan Rasulullah “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan). Jika ditelaah lebih lanjut, perintah disini buka bersifat wajib, sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut. Rasullulah bersabda “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad yang hasan). Dalam hukum aqiqah anak disunnahkan melakukan aqiqah pada hari ketujuh dari persalinan, tentu saja ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW. Beliau berkata: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi). Pelaksanaan aqiqah bila tidak dapat dilakukan pada hari ke tujuh, disunnahkan dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan jika masih tidak dapat, bisa dilakukan pada hari ke dua puluh satu. Selepas hari ke dua puluh satu masih belum sanggup melakukan aqiqah, maka dapat dilaksanakan ketika sudah sanggup. Yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas ataupun dua puluh satu bersifat tetap sunnah bukan wajib.

Kewajiban Ibadah Aqiqah

Keharusan aqiqah dalam hukum aqiqah anak merupakan kewajiban yang dibebankan untuk orang tua buah hati, namun bila orang tua belum mampu menyembelihkan aqiqah untuknya hingga dia dewasa, maka bisa memotong hewan aqiqah untuk dirinya sendiri. Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri, maka hal tersebut tidak menjadi masalah menurut saya, wallahu a’lam”. Kemudian, untuk hewan yang boleh disembelih dalam hukum aqiqah anak juga sudah ditentukan, ketentuannya mirip dengan hewan yang akan disembelih untuk qurban, ditilik dari sisi usia dan kriterianya. Imam Malik berkata “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban), tidak diperbolehkan dalam hal ini hewan yang sakit, kurus, picak dan patah tulang”. Kemudian Ibnu Abdul Barr berkata “Para ulama telah jima’ bahwa hewan aqiqah ini tidak diperbolehkan hal-hal atau apa yang tidak diperbolehkan dalam udhhiyah, harus dari Al-Azwaj Ats-Tsamaniyyah, yaitu domba, kambing, sapi, unta, kecuali pendapat yang ganjil yang tida dianggap”. Nah namun tidak dibolehkan dalam aqiqah berserikat seperti dibolehkannya berserikat dalam udhhiyah, baik domba/kambing, atau sapi ataupun unta. Oleh karenanya jika ada yang aqiqah dengan sapi ataupun unta, tidak diperbolehkan untuk tujuh orang sebagaimana pada qurban, hanya boleh untuk satu orang saja. Mungkin Anda bertanya-tanya sebetulnya apa ketentuan hewan yang bisa diaqiqahkan? Dalam hukum aqiqah anak, bagi orang tua yang hendak mengakikah anaknya memerlukan hewan aqiqah yang krusial sebagai persyaratan utama dalam melakukan aqiqah. Sudah pasti hewan aqiqah yang diperlukan untuk bayi laki-laki pasti berbeda dengan hewan aqiqah untuk anak perempuan.

Jumlah Kambing Aqiqah

Pada aqiqah anak laki-laki disarankan atau disunnahkan dengan dua ekor kambing. Namun jika tidak sanggup boleh hanya dengan satu ekor saja dan itu sudah ditafsir sah. Selanjutnya untuk anak perempuan, maka aqiqahnya hanya menggunakan satu ekor kambing atau domba yang telah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah. Mengenai daging hewan aqiqah, banyak ahli yang mengatakan bahwa pembagiannya hampir sama dengan pembagian daging qurban. Sebagian diperkenankan dimakan oleh keluarga yang diaqiqahkan dan yang lainnya boleh dibagikan pada fakir miskin maupun tetangga. Lain halnya jika ada keluarga dari yang diaqiqahkan tidak memakan dan membagikan seluruhnya kepada fakir miskin, tentu saja diperkenankan dan tidak ada halangan untuk itu. Menurut Syaikh Utsaimin berkata “Dan tidak apa-apa dia mensedeqahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangganya untuk menyantap daging aqiqah yang sudah matang”. Lain halnya dengan Syaikh bin Baz, beliau memberikan hak antara mensedekahkan seluruhnya atau mensedekahkan sebagian dan memasaknya, kemudian mengundang saudara, teman, tetangga dan kaum muslimin yang lain untuk memakannya. Dalam hukum aqiqah anak daging aqiqah disunnahkan dalam keadaan sudah matang atau sudah dimasak. Tentu saja ini yang mengecualikan dengan pembagian daging qurban yang lebih disarankan dalam keadaan mentah. Sebetulnya, ada banyak manfaat yang diperoleh dengan beraqiqah, diantaranya membebaskan anak dari ketergadaian pembelaan orang tua di hari kemudian, menghindarkan anak dari musibah dan kehancuran sebagaimana pengorbanan Nasi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS, pembayaran hutang orang tua kepada anaknya dan pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam. Semuanya sudah tertulis dengan jelas di hukum aqiqah anak. Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat,bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti. Bisa datang ke kantor pusat  kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA)  0812 2234 6099

Hukum Akikah Anak  Dalam Pandangan Agama Islam

Hukum akikah anak memang telah diatur dalam agama islam dengan berbagai ketentuan yang telah ditulis. Namun sebelum mengupas berbagai tema penting ada baiknya untuk mengetahui arti dari aqiqah tersebut. Mempunyai keturunan menjadi hal yang menyenangkan bagi orang tua. Pun menjadi tujuan dari berkeluarga adalah memiliki anak yang sudah pasti menyejukkan hati.

Sebagai umat muslim, tiap buah hati yang lahir, didalam keluarga sudah pasti mempunyai kewajiban yang wajib dipenuhi dan didahulukan. Pada intinya, setiap orang yang memiliki keturunan memiliki kewajiban untuk melaksanakan aqiqah atas buah hati mereka. Didalam agama islam juga telah dijelaskan secara rinci tentang hukum aqiqah anak yang tentunya dapat dipakai sebagai petunjuk.

Pengertian Aqiqah

Pengertian aqiqah dikenal menjadi salah satu bentuk amalan kepada Allah SWT terhadap lahirnya seorang anak, baik anak laki-laki maupun perempuan.

Sedangkan untuk aqiqah atau Al aqiqah tersebut merupakan hewan yang dikurbankan hanya kepada Allah dengan proses menyembelih hewan itu sendiri. Pada intinya, dengan melaksanakan aqiqah adalah salah satu bentuk pendekatan diri dan ucapan rasa syukur kepada kenikmatan Allah.

Dalam perspektif bahasa, Aqiqah berasal dari kata ‘aqqu yang berarti potong. Nah mengenai kata potong disini terdapat dua macam maksud yaitu memotong dalam makna mencukur rambut buah hati yang hendak diaqiqah.

Berbeda dengan maksud kata potong yang kedua adalah memotong hewan kurban yang akan diaqiqahkan. Lalu bagaimana maksud aqiqah dari sisi islam? Ada beberapa penjelasan dari para sahabat dan ulama ahlusunnah, diantaranya:

  • Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ‘Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata “Pada asalnya makan ‘aqiqah adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Namun, istilah tersebut disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ‘aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih.
  • Al-Jauhari mengatakan “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah disebutkan demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”.

Aqiqah Secara Syar’i

Dari dua penjelasan diatas, sehingga bisa ditarik kesimpulan jika ‘aqiqah secara syar’iy yang paling tepat adalah binatang yang disembelih karena kelahiran seorang buah hati sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Tidak hanya pengertian saja tetapi juga hukum akikah juga sudah ditetapkan sehingga nantinya cukup tinggal dijalankan sesuai dengan apa yang sudah ada.

Aqiqah menurut pandangan yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berasal anjuran dari Rasullullah SAW. Beliau berkata “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutanya)” (HR Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan). Dalam hadist tersebut diperintahkan melalui perkataan Rasulullah “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan).

Jika ditelaah lebih lanjut, perintah disini buka bersifat wajib, sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut. Rasullulah bersabda “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad yang hasan).

Dalam hukum aqiqah anak disunnahkan melakukan aqiqah pada hari ketujuh dari persalinan. Tentu saja ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW. Beliau berkata: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”.

(Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi). Melakukan aqiqah jika tidak bisa dilaksanakan pada hari ke tujuh, disunnahkan dilakukan pada hari ke empat belas, dan jika masih tidak dapat, dapat dilaksanakan pada hari ke dua puluh satu. Setelah hari ke dua puluh satu masih belum sanggup melaksanakan aqiqah, maka bisa dilakukan ketika sudah sanggup. Yang perlu ditekankan adalah pelaksanaan aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas maupun dua puluh satu bersifat tetap sunnah bukan wajib.

Kewajiban Ibadah Aqiqah

Kewajiban aqiqah dalam hukum aqiqah anak adalah tanggung jawab yang dibebankan kepada orang tua anak. Namun jika orang tua belum mampu menyembelihkan aqiqah untuknya hingga dia dewasa, maka dapat menyembelih hewan aqiqah untuk dirinya sendiri.

Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri, maka hal tersebut tidak menjadi masalah menurut saya, wallahu a’lam”.

Kemudian, untuk hewan yang dapat disembelih dalam hukum aqiqah juga sudah ditetapkan, ketentuannya mirip dengan hewan yang akan disembelih untuk qurban, ditilik dari sisi usia dan kriterianya. Imam Malik berkata “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban), tidak diperbolehkan dalam hal ini hewan yang sakit, kurus, picak dan patah tulang”. Selanjutnya Ibnu Abdul Barr berkata “Para ulama telah jima’ bahwa hewan aqiqah ini tidak diperbolehkan hal-hal atau apa yang tidak diperbolehkan dalam udhhiyah, harus dari Al-Azwaj Ats-Tsamaniyyah, yaitu domba, kambing, sapi, unta, kecuali pendapat yang ganjil yang tida dianggap”.

Nah namun tidak dibolehkan dalam aqiqah berserikat seperti dibolehkannya berserikat dalam udhhiyah, baik domba/kambing, atau sapi ataupun unta. Sehingga jika ada yang aqiqah dengan sapi ataupun unta, tidak diperbolehkan untuk tujuh orang sebagaimana pada qurban, hanya boleh untuk satu orang saja.

Mungkin Anda bertanya sebetulnya apa aturan hewan yang dapat diaqiqahkan?. Dalam hukum akikah, bagi orang tua yang hendak mengakikah anaknya menginginkan hewan aqiqah yang penting sebagai persyaratan nomor satu dalam melakukan aqiqah. Sudah pasti hewan aqiqah yang diperlukan untuk bayi laki-laki tentu tidak sama dengan hewan aqiqah untuk anak perempuan.

Jumlah Kambing Aqiqah

Pada aqiqah anak laki-laki dianjurkan atau disunnahkan menggunakan dua ekor kambing. Namun bila tidak mampu boleh hanya dengan satu ekor saja dan itu sudah dianggap sah. Selanjutnya untuk anak perempuan, maka aqiqahnya hanya menggunakan satu ekor kambing atau domba yang telah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah.

Berkaitan daging hewan aqiqah, banyak ustad yang menyampaikan bahwa pembagiannya mirip dengan pembagian daging qurban, sebagian boleh dimakan oleh keluarga yang diaqiqahkan dan yang lainnya boleh dibagikan kepada fakir miskin maupun tetangga. Sedangkan bila ada keluarga dari yang diaqiqahkan tidak menyantap dan memberikan seluruhnya kepada fakir miskin, tentu saja diperbolehkan dan tidak ada hambatan untuk itu.

Menurut Syaikh Utsaimin berkata “Dan tidak apa-apa dia mensedeqahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangganya untuk menyantap daging aqiqah yang sudah matang”. Berbeda dengan Syaikh bin Baz, beliau memberikan kebebasan antara mensedekahkan seluruhnya atau mensedekahkan sebagian dan memasaknya, selanjutnya memanggil saudara, teman, tetangga dan kaum muslimin yang lain untuk memakannya.

Dalam hukum aqiqah daging aqiqah disunnahkan dalam keadaan sudah matang atau sudah dimasak, sudah pasti ini yang mengecualikan dengan pembagian daging qurban yang lebih dianjurkan dalam kondisi mentah.

Sebenarnya, banyak sekali manfaat yang didapat dengan beraqiqah, diantaranya membebaskan keturunan dari ketergadaian pembelaan orang tua di hari akhir, menghindarkan anak dari bahaya dan kehancuran seperti pengorbanan Nasi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS, pembayaran hutang orang tua kepada anaknya dan pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam. Semuanya sudah tertulis dengan jelas di hukum akikah.

Hukum Akikah Anak  Dalam Pandangan Agama Islam

Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat,bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti aqiqah. Bisa datang ke kantor pusat  kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA)  0812 2234 6099

Hukum Aqiqah Dalam Pandangan Agama Islam

Hukum Aqiqah memang telah diatur dalam agama islam dengan bermacam-macam ketentuan yang sudah tertulis. Namun sebelum membahas beberapa bagian penting ada baiknya untuk mengetahui pengertian dari aqiqah tersebut. Memiliki keturunan menjadi hal yang menyenangkan bagi orang tua. Pun merupakan tujuan dari berkeluarga yaitu mempunyai anak yang sudah pasti meneduhkan hati. Selaku orang muslim, tiap anak yang lahir, didalam keluarga pasti mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi dan didahulukan. Pada intinya, tiap orang yang mempunyai buah hati mempunyai peran guna melakukan aqiqah terhadap anak mereka. Dalam agama islam pun sudah disampaikan secara mendetail tentang hukum aqiqah yang sudah pasti bisa digunakan sebagai pedoman.

Pengertian Aqiqah

Pengertian aqiqah dikenal sebagai salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT terhadap lahirnya seorang buah hati, baik anak laki-laki ataupun perempuan. Sebaliknya untuk aqiqah atau Al aqiqah sendiri adalah hewan yang dikurbankan hanya kepada Allah dengan proses menyembelih hewan tersebut. Pada intinya, dengan melakukan aqiqah merupakan salah satu wujud pendekatan diri dan ucapan rasa syukur kepada kenikmatan Allah. Dalam sisi bahasa, Aqiqah berasal dari kata ‘aqqu yang artinya potong. Nah dari kata potong disini ada dua macam makna yaitu memotong dalam artian mencukur rambut buah hati yang hendak diaqiqah. Sedangkan maksud kata potong yang kedua adalah menyembelih hewan kurban yang hendak diaqiqahkan. Lalu bagaimana makna aqiqah menurut perspektif islam? Terdapat beberapa informasi dari para sahabat dan ulama ahlusunnah, diantaranya:
  • Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ‘Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata “Pada asalnya makan ‘aqiqah adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Namun, istilah tersebut disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ‘aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih.
  • Al-Jauhari mengatakan “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah disebutkan demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”.

Aqiqah Secara Syar’i

Dari dua informasi diatas, maka dapat ditarik keputusan bahwa ‘aqiqah secara syar’iy yang paling benar adalah binatang yang disembelih atas dasar kelahiran seorang keturunan sebagai wujud rasa terima kasih kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Tidak hanya pengertian saja namun hukum akikah juga sudah ditetapkan maka nantinya hanya tinggal dilaksanakan sesuai dengan apa yang sudah tertera. Aqiqah menurut pandangan yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berdasarkan anjuran dari Rasullullah SAW. Beliau berkata “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutanya)” (HR Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan). Dalam hadist tersebut diperintahkan melalui perkataan Rasulullah “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan). Jika ditelaah lebih lanjut, perintah disini buka bersifat wajib, sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut. Rasullulah bersabda “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad yang hasan). Dalam hukum akikah disunnahkan melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh dari persalinan, tentu saja ini didasarkan hadist Rasulullah SAW. Beliau berkata: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi). Pelaksanaan aqiqah jika tidak bisa dilaksanakan pada hari ke tujuh, disunnahkan dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan jika masih tidak bisa, bisa dilaksanakan pada hari ke dua puluh satu. Setelah hari ke dua puluh satu masih belum sanggup melakukan aqiqah, maka bisa dilaksanakan saat sudah sanggup. Yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas ataupun dua puluh satu bersifat tetap sunnah bukan wajib.

Kewajiban Ibadah Aqiqah

Kewajiban aqiqah dalam hukum akikah adalah kewajiban yang dibebankan kepada orang tua anak, namun bila orang tua belum mampu menyembelihkan aqiqah untuknya hingga dia dewasa, maka bisa memotong hewan aqiqah untuk dirinya sendiri. Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri, maka hal tersebut tidak menjadi masalah menurut saya, wallahu a’lam”. Selanjutnya, untuk hewan yang dapat disembelih dalam hukum aqiqah juga telah ditentukan. Syaratnya sama dengan hewan yang akan disembelih untuk qurban, dilihat dari segi usia dan kriterianya. Imam Malik berkata “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban), tidak diperbolehkan dalam hal ini hewan yang sakit, kurus, picak dan patah tulang”. Kemudian Ibnu Abdul Barr berkata “Para ulama telah jima’ bahwa hewan aqiqah ini tidak diperbolehkan hal-hal atau apa yang tidak diperbolehkan dalam udhhiyah, harus dari Al-Azwaj Ats-Tsamaniyyah, yaitu domba, kambing, sapi, unta, kecuali pendapat yang ganjil yang tida dianggap”. Nah namun tidak diperbolehkan dalam aqiqah berserikat seperti dibolehkannya berserikat dalam udhhiyah, baik domba/kambing, atau sapi ataupun unta. Sehingga jika ada yang aqiqah dengan sapi ataupun unta, tidak diperbolehkan untuk tujuh orang sebagaimana pada qurban, hanya boleh untuk satu orang saja. Mungkin Anda bertanya-tanya sebetulnya apa ketentuan hewan yang bisa diaqiqahkan? Dalam hukum aqiqah anak, untuk orang tua yang hendak mengakikah anaknya memerlukan hewan aqiqah yang krusial sebagai persyaratan utama dalam melakukan aqiqah. Sudah pasti hewan aqiqah yang dibutuhkan untuk bayi laki-laki pasti berbeda dengan hewan aqiqah untuk anak perempuan.

Jumlah Kambing Aqiqah

Pada aqiqah anak laki-laki dianjurkan atau disunnahkan dengan dua ekor kambing. Namun jika tidak mampu boleh cukup dengan satu ekor saja dan itu sudah ditafsir sah. Kemudian untuk anak perempuan, maka aqiqahnya hanya dengan satu ekor kambing atau domba yang sudah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah. Berkaitan daging hewan aqiqah, banyak ustad yang menyampaikan jika pembagiannya mirip dengan pembagian daging qurban, sebagiannya diperkenankan disantap oleh keluarga yang diaqiqahkan dan yang lainnya boleh dibagikan pada fakir miskin maupun tetangga. Lain halnya jika ada keluarga dari yang diaqiqahkan tidak menyantap dan memberikan seluruhnya kepada fakir miskin, tentu saja diperkenankan dan tidak ada halangan untuk itu. Menurut Syaikh Utsaimin berkata “Dan tidak apa-apa dia mensedeqahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangganya untuk menyantap daging aqiqah yang sudah matang”. Lain halnya dengan Syaikh bin Baz, beliau memberikan hak antara mensedekahkan seluruhnya atau mensedekahkan sebagian dan memasaknya, selanjutnya mengundang saudara, teman, tetangga dan kaum muslimin yang lain untuk memakannya. Dalam hukum aqiqah anak daging aqiqah disunnahkan dalam kondisi sudah matang atau sudah dimasak. Sudah pasti ini yang membedakan dengan pembagian daging qurban yang lebih dianjurkan dalam kondisi mentah. sebetulnya, banyak sekali kegunaan yang diperoleh dengan beraqiqah, yaitu menyelamatkan keturunan dari ketergadaian pembelaan orang tua di hari kemudian, melindungi anak dari bahaya dan kehancuran sebagaimana pengorbanan Nasi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS, pembayaran hutang orang tua kepada anaknya dan pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam. Semuanya sudah ditulis dengan jelas di hukum akikah anak . Hukum Aqiqah Dalam Pandangan Agama Islam Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat,bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti. Bisa datang ke kantor pusat  kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA)  0812 2234 6099.

Sudah Dewasa Tapi Belum Aqiqah? Yuk Aqiqah di Aqiqah Al Kautsar

Sudah Dewasa Tapi Belum Aqiqah? Yuk Aqiqah di Aqiqah Al Kautsar – Ngomong-ngomong seputar aqiqah, pastinya sudah tahu dong. Aqiqah adalah menyembelih kambing sebagai rasa syukur atas kelahiran bayi yang lahir. Untuk anak lelaki, kambing yang disembelih adalah 2 ekor; untuk anak perempuan, hanya butuh satu ekor kambing saja. Sebagai salah satu amalan yang disyariatkan oleh agama Islam.

Aqiqah juga dilakukan oleh Rasulullah. Karenanya, (menurut pendapat para ulama seperti Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad) aqiqah adalah Sunnah-lebih tepatnya sunnah mu’akkadah-yang diharapkan dengan sangat dilakukan. Pelaksanakan aqiqah sendiri bisa dimulai di hari ke tujuh, 14, atau 21 (kelipatan tujuh). Tapi, bagaimana jika si orang tua tidak mampu mengaqiqahkan anaknya hingga si anak baligh, dan si anak ingin mengaqiqahkan dirinya sendiri? Apa Anda, termasuk salah satunya? Sudah dewasa tapi belum aqiqah? Yuk aqiqah di Aqiqah Al Kautsar.

Aqiqah Dewasa

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimullah pernah berkata: “Hukum aqiqah itu sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan 2 ekor kambing, sedangkan bagi perempuan dengan seekor kambing. Bila mencukupkan diri dengan seekor kambing untuk anak laki-laki, itu diperbolehkan. Anjuran aqiqah ini menjadi tanggung jawab ayah (yang menanggung nafkah anak). Bila sang bapak tidak kunjung mengaqiqahkan anaknya hingga melebihi waktu anjuran aqiqah karena orang tuanya dalam keadaan tidak mampu, maka perintah aqiqah gugur. Allah berfirman yang artinya: “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghobun: 16). Jika sang anak berfikir untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah dia dewasa dan mampu itu, apa hukumnya?

  • Nah, menurut Imam Atha dan Hasan Al-Bashri yang ditanyai seputar itu, mereka menjawab:

“Dia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri, karena aqiqah dianjurkan baginya dan tergadaikan dengan aqiqahnya. Untuk itu, dia dianjurkan untuk membebaskan dirinya.”

  • Sedangkan Imam Ahmad menjawab:

“Itu (aqiqah) adalah kewajiban orang tua—bapak, artinya tidaklah wajib mengaqiqahi diri sendiri. Karena yang lebih sesuai sunnah adalah aqiqah itu dibebankan pada bapak.”

Yang manapun Anda percayai, dan Anda tetap ingin mengaqiqahi diri sendiri karena merasa perlu dan mampu, bismillahi ta’ala…

Nah,  sudah dewasa tapi belum aqiqah? Yuk aqiqah di Aqiqah Al Kautsar.. Kenapa Al kautsar? Al Kautsar adalah salah satu penyedia layanan aqiqah siap saji yang ada di Jogja. Anda yang di Jogja bisa menggunakan jasa aqiqah Al Kautsar untuk mengurusi segala tetek bengek aqiqah. Anda tinggal pilih paket aqiqah mana yang sesuai dengan budget dan keperluan. Keterangan lebih jelas untuk harga terbaru klik Daftar Harga Aqiqah Al Kautsar.

Hubungi Via Whatsapp

Ikuti Instagram @aqiqahalkautsar

Telp (Phone/SMS/WA): 0274 530 7684 atau 0812 2234 6099

Telp/ SMS/ WA via Telkomsel 0812 2234 6099

Alamat Kantor: Jl. Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D 2 Yogyakarta

Google Maps: Telusuri Peta Kantor Aqiqah Al Kautsar

Anak yang Belum Aqiqah masih Tergadaikan

Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelih (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama.” (HR. Abu Awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll, dari sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu. Hadist ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albanu dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97). Nah dari nukilan hadist tersebut biasanya ada yang menyeletuk, anak yang belum aqiqah masih tergadaikan. Jadi apakah benar, jika anak belum diaqiqahkan maka si anak masih tergadaikan? Atau apa makna dari maksud anak tergadai dalam hadist aqiqah di atas? Simak baik-baik ulasannya di bawah ini.

Mungkin sebagian kita sebagai orang tua agaknya bingung dan sedikit khawatir mendengar kata-kata: anak yang belum aqiqah masih tergadaikan. Kata “tergadaikan” di nukilan hadist di atas oleh sebagian ulama kita, diartikan dengan beberapa makna:

  • Tertahan dari memberikan syafaat untuk kedua orang tua si bayi diaqiqah oleh orang tuanya, atau orang yang sekedudukan dengan orang tua si bayi.
  • Bayi itu tergadaikan dengan kotoran rambutnya.
  • Sesungguhnya, bayi itu tertahan dengan aqiqahnya. Artinya, si bayi tidak diberi nama dan rambutnya tidak dicukur, kecuali setelah kambingnya di sembelih untuk aqiqah.

Adapula yang berpendapat:

Syafaat yang diberikan pada orang tua oleh anak,tergadaikan dengan aqiqah. Yang mempunyai maksud:

▫    ketika si anak meninggal sebelum baligh dan belum juga diaqiqahi maka orang tuanya tidak mendapatkan syafaat anaknya di hari kiamat. Pendapat ini diriwayaktkan Imam Ahmad.

▫    Sementara dari Atha’ al-Khurasani—ulama tabi’in, diriwayatkan dari jalur al-Baihaqi dari jalur Yahya bin Hamzah, bahwa beliau bertanya pada Atha’ mengenai maknaanak tergadaikan dengan aqiqahnya. Dan beginilah jawaban Atha“:

Dia (orang tua) tidak bisa mendapatkan syafaat anaknya.” (Sunan al-Kubro, al-Baihaqi, 9/299).

  • Aqiqah adalah sebab lapangnya seorang anak dalam kemaslahatan agama dan dunia.

Aqiqah Anak

Makna tergadai yang berulang kali disampaikan sebagai pengingat: anak yang belum aqiqah masih tergadaikan, sebenarnya masih diperdebatkan. Sejumlah ulama berpendapat, Allah Azza wa Jalla menjadikan aqiqah sebagai pembebas gadainya dari setan—yang bersumpah pada Rabbnya, ia akan menghancurkan keturunan Adam kecuali sedikit di antara mereka. Setan ini akan mengganggu si bayi sejak ia lahir dengan mencubit pinggangnya. Nah dengan aqiqah, diharapkan si bayi akan terbebas dari tahanan setan terhadapnya—dari tawanan setan, dari halangan setan-setan yang berusaha mengganggu jalannya menuju kebaikan-kebaikan akhirat, tempat ia berpulang kelak.

Allah mensyariatkan para orang tua agar jangan sampai lupa: anak yang belum aqiqah masih tergadaikan. Lepaskan “gadainya” dengan sembelihan yang dijadikan tebusannya. Jika orang tuanya belum menyembelih atau beraqiqah untuk buah hatinya, artinya si anak masih tergadai. Rasulullah bersabda:

“Maka alirkan darah kamu untuk kamu agar syafaat anak-anakmu sampai padamu.”

Maksudnya dengan “alirkan darah”—melakukan aqiqah (menyembelih kambing), dan menghilangkan kotoran yang nampak pada bayi, yaitu degan mencukur atau memotong  rambut si bayi dengan maksud membebaskan si bayi dari kotoran lahir dan batin. Sebuah hadist yang disebutkan Imam Ibnul Qayyim rahimahullah, dengan arti:

“Bersama seorang bayi ada aqiqah, maka alirkan darah (semelihan aqiqah) untuknya, dan singkirkan kotoran (cukurlah rambunya) darinya.” (HR. Bukhari secara mu’llaq dan diwashalkan oleh Thahawi, juga riwayat Abu dawud, 2839, Tirmidzi no. 1515).

Itulah tadi sekilas informasi tentang pentingnya Aqiqah untuk anak sebagai rasa syukur atas kelahirannya. Semoga bermanfaat.

Bagi anda yang berencana untuk menunaikan ibadah aqiqah dapat mempercayakannya kepada kami, Aqiqah Al Kautsar. Aqiqah Jogja Profesional dengan Paket Kambing Aqiqah Syar’i, Sehat, Murah, dan Berkualitas.

Keterangan lebih jelas untuk harga terbaru klik Aqiqah Al Kautsar.

Hubungi Via Whatsapp

Ikuti Instagram @aqiqahalkautsar

Telp (Phone/SMS/WA): 0274 530 7684 atau 0812 2234 6099

Telp/ SMS/ WA via Telkomsel 0812 2234 6099

Alamat Kantor: Jl. Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D 2 Yogyakarta

Google Maps: Telusuri Peta

Persiapan untuk Ibu Melahirkan Secara Caesar

Melahirkan secara caesar-pastinya pikiran kita akan dibawa ke meja operasi di mana perut calon ibu dibedah untuk mengeluarkan si jabang bayi. Di mata medis sendiri, melahirkan caesar alias operasi caesar-sectio caesarea-adalah tindakan pembedahan untuk melahirkan janin dengan membuka dinding perut dan dinding uterus. Yup, dengan caesar, janin tidak keluar melalui vagina tetapi dibedah pada rahim.

Ada beberapa hal yang dijadikan pertimbangan dokter untuk memutuskan calon ibu melakukan operasi ini atau tidak. Misalnya: sudah pernah operasi caesar sebelumnya, adakah kelainan pada rahim, kelainan posisi janin, punya penyakit tertentu atau sang calon ibu sendiri yang memilih untuk melahirkan caesar. Dewasa ini, melahirkan caesar banyak dipilih para ibu meski tidak ada indikasi medis sama sekali. Hal itu tidak lepas dari sisi convenient yang ditawarkan melahirkan secara caesar yang antaranya:

–    Prosesnya cepat

–    Tidak terasa sakit

–    Tidak merusak jalannya tempat lahir

Untuk para ibu yang memilih melahirkan caesar meski tanpa adanya indikasi medis, tetap ada persiapan untuk ibu melahirkan secara caesar yang perlu diperhatikan:

▪   Persiapkan fisik dan mental sebelum tanggal kelahiran janin tiba. Jaga emosi dan hindari stress. Tanamkan pikiran positif selalu.

▪   Saling komunikasikan keluhan, pendapat atau meminta masukan pada dokter kandungan Anda.

▪   Mempersiapkan kelengkapan yang akan dibawa ke rumah sakit, dari baju ganti, gurita untuk si bayi dan pembalut.

Perlengkapan Ibu: pakaian yang nyaman dan mudah dipakai untuk menyusui; selimut agar tubuh ibu tetap hangat; perlengkapan mandi, seperti wash lap.

Perlengkapan bayi: pakaian bayi, popok berbahan kain, selimut, kain bayi, dan topi kepala untuk menjaga kehangatan bayi.

▪   Tak ada salahnya mencari tahu bagaimana proses operasi caesar itu berlangsung, dengan mencari tahu melalui buku atau browsing di internet.

Lagi-lagi dari sisi medis, ada yang perlu diperhatikan saat memutuskan melakukan operasi caesar—sebelum melakukan operasi; tiap-tiap rumah sakit punya prosedur umum untuk mempersiapkan operasi caesar, yaitu dengan meminta si ibu mengetes darah dan urine, berkonsultasi dengan dokter anestesi. Si ibu juga akan diingatkan mengenai persiapan untuk ibu melahirkan secara caesar dengan menahan diri untuk tidak makan atau minum selama 8 hingga 12 jam sebelum operasi dilangsungkan.

Melahirkan secara caesar

Sebagai gambaran saja nih, kami akan memberikan proses operasi caesar dilakukan. Paling tidak, bisa membuat Anda sang calon ibu melakukan persiapan untuk ibu melahirkan secara caesar jadi lebih siap. Nah, seperti ini prosesnya:

Sebelum dilakukan operasi, perut ibu akan dibersihkan lebih dulu dan dilengan sudah terpasang infus menancap di pembuluh darah. Infus ini akan memudahkan dokter memasukkan obat. Agar tidak terasa sakit, anastesi atau pembiusan pun dilakukan dengan beberapa pilihan:

▪   Spinal block

Anestesi yang disuntik langsung ke dalam kantung yang mengelilingi sumsum tulang belakang. Yang mati rasa hanya pada bagian bawah tubuh termasuk perut, tetapi si ibu tetap sadar.

▪   Epidural

Anestesi disuntikkan ke punggung bawah di luar kantung sumsum tulang belakang. Mungkin dengan anestesi ini, Anda akan merasakan tarikan atau tekanan selama operasi.

▪   Anestesi umum

Anestesi yang membuat ibu tertidur sepenuhnya dan tidak merasa sakit. Ini biasanya disediakan untuk situasi darurat.

Setelah dibius, dokter akan mulai menyayat kulit perut dan dinding perut, selanjutnya membuat sayatan dirahim. Di saat sayatan dirasa cukup untuk mengeluarkan jabang bayi, bayi pun mulai dikeluarkan dari rahim…dan, selamat, Anda resmi menjadi seorang ibu.

Itulah tadi informasi tentang Persiapan untuk Ibu Melahirkan Secara Caesar, semoga bermanfaat.

Bagi anda yang berencana untuk menunaikan ibadah aqiqah dapat mempercayakannya kepada kami, Aqiqah Al Kautsar. Aqiqah Jogja Profesional dengan Paket Kambing Aqiqah Syar’i, Sehat, Murah, dan Berkualitas.

Keterangan lebih jelas untuk harga terbaru klik Aqiqah Al Kautsar.

Hubungi Via Whatsapp

Ikuti Instagram @AqiqahAl Kautsar 

Telp (Phone/SMS/WA): 0274 530 7684 atau 0812 2234 6099

Telp/ SMS/ WA via Telkomsel 0812 2234 6099

Alamat Kantor: Jl. Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D 2 Yogyakarta

Google Maps: Telusuri Peta

Kesehatan Ibu Mempersiapkan Kelahiran Pertama

Kesehatan ibu mempersiapkan kelahiran pertama yang wajib diperhatikan adalah:Kebanyakan bumil yang sedang mengandung anak pertamanya, lumayan grogi dengan kondisi badannya sendiri. Segala sesuatu yang baru pertama kali dirasakan, sedikit banyak membuat gugup dan merasa aneh, tak terkecuali menunggu kelahiran anak pertama. Kehamilan pertama bagi bumil sendiri merupakan hal yang membahagiakan. Agar nantinya persalinan berjalan lancar, tentunya kesehatan ibu mempersiapkan kelahiran pertama sangatlah penting dan harus mendapat perhatian ekstra. Dengan kondisi kesehatan yang baik dan terjaga, diharapkan nantinya bumil bisa melahirkan dengan lancar. Juga, dengan tubuh yang fit, si janin akan bertumbuh dengan sehat selama dalam kandungan. Jadi, menjaga kesehatan bumil itu amatlah penting.
  • Penuhi kebutuhan nutrisi kehamilan

Perbanyak mengkonsumsi beragam makanan sehat seperti sayuran terutama yang berdaun hijau, buah-buahan, dan susu. Hindari makanan yang berlemak dan mengandung MSG, atau junk food.
  • Cukupi kebutuhan asam folat

Bumil juga disarankan mengkonsumsi makanan yang mengandung asam folat. Asam folat punya peran penting untuk menjaga dan membantu tumbuh kembang otak anak, juga menghindarkan anak dari cacat. Setidaknya bumil butuh sekitar 400 mikrogram asam folat tiap harinya. Sumbernya bisa didapat dari kacang-kacangan, kuning telur, ikan berlemak atau minyak ikan, sayuran berdaun hijau: bayam, asparagus, brokoli.
  • Penuhi zat besi

Sama pentingnya dengan asam folat, zat besi juga dibutuhkan bumil. Konsumsi sayuran hijau seperti bayam dan kangkung untuk sumber zat besinya. Bisa juga diperoleh dari daging dan susu. Pada masa trimester awal, biasanya bumil sedikit parno dengan pertumbuhan janin. Karenanya, bumil haruslah selalu terpenuhi nutrisi dan gizinya, agar janinnya pun terjaga nutrisi dan gizinya. Kesehatan ibu mempersiapkan kelahiran pertama harus selalu dipantau  dengan:
  • Rutin memeriksakan diri ke dokter kandungan

Ajak pasangan untuk menemani mengecek perkembangan janin. Konsultasikan pada dokter jika ada keluhan atau tanyakan jika ada hal yang mengganjal. Dengan rutin diperiksa dokter kandungan dengan rutin, berat badan serta tekanan darah juga kesehatan bumil akan terkontrol.
  • Hati-hati dalam mengkonsumi obat-obatan

Jangan dikit-dikit obat, ya bumil. Jika terserang batuk atau flu, sebaiknya ditangani dengan cara herbal. Karena bisa saja obat-obatan kimia akan mempengaruhi pertumbuhan janin.
  • Perbaiki asupan makanan

Bumil gemar mengkonsumsi telur setengah matang? Kalau iya, dianjurkan jangan mengonsumsinya lagi ya; paling tidak berhenti dulu selama hamil. Telur setengah matang tidak baik dikonsumsi oleh bumil, karena bumil rentan terkena bakteri dari hidangan yang belum matang. Biasanya di awal kehamilan, para bumil diserang morning sickness dengan gejala mual karena adanya perubahan hormon. Di pagi hari rasa mual dan muntah datang tak kunjung berhenti. Hal ini kadang membuat bumil menjadi tidak nafsu makan, padahal ada si jabang bayi yang butuh asupan energi dari yang dimakan sang ibu. Untuk itu, si ibu harus bisa mensiasati morning sickness-nya dengan makan makanan berprotein tinggi—keju, daging, biscuit atau susu khusus ibu hamil. Bila rasa mual dan ingin muntahnya tidak kunjung reda, segera konsultasikan ke dokter. Paling tidak, kesehatan ibu mempersiapkan kelahiran pertama tak terkendala karena rasa mual yang terlalu. Jika rasa mualnya mereda, bumil bisa dengan nyaman mengisi nutrisi untuk si janin. Kebutuhan nutrisi dan gizi si janin pun tidak akan terganggu. Ibu sehat, bayinya pun ikutan sehat.

Itulah tadi informasi tentang Kesehatan Ibu mempersiapkan kelahiran pertama semoga bermanfaat.

Bagi anda yang berencana untuk menunaikan ibadah aqiqah dapat mempercayakannya kepada kami, Aqiqah Al Kautsar. Aqiqah Jogja Profesional dengan Paket Kambing Aqiqah Syar’i, Sehat, Murah, dan Berkualitas.

Keterangan lebih jelas untuk harga terbaru klik Aqiqah Al Kautsar.

Hubungi Via Whatsapp

Ikuti Instagram Aqiqah Al Kautsar

Telp (Phone/SMS/WA): 0274 530 7684 atau 0812 2234 6099

Telp/ SMS/ WA via Telkomsel 0812 2234 6099

Alamat Kantor: Jl. Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D 2 Yogyakarta

Google Maps: Telusur