Hukum Akikah Bagi yang Sudah Meninggal

Akikah adalah salah satu hal telah yang disyariatkan dalam agama Islam. Ketentuan akikah yang tertulis dalam syariat Islam sendiri adalah pada hari ketujuh dari kelahiran anak tersebut. Lalu bagaimana hukum akikah bagi yang sudah meninggal?

Bagaimanakah para ulama’ memandang hukum akikah bagi yang sudah meninggal? Apakah hukumnya sama dengan  anak yang baru lahir? Untuk lebih jelasnya, simak ulasannya di bawah ini :

Hukum Akikah Menurut Islam  

Hukum akikah adalah sunnah menurut pandangan beberapa ulama’seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Malik. Mereka sepakat bahwa hukum akikah adalah tidak wajib, keculai bagi orang tua yang merasa mampu secara ekonomi.

Ketiga ulama’ tersebut menyatakan apabila hukum akikah adalah wajib, maka kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang sangat diketahui oleh agama. Lalu apabila akikah wajib, maka Rasulullah SAW juga pasti telah menerangkan tentang kewajiban tersebut.

Namun beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri dan Imam Laits berpendapat bahwa hukum akikah sendiri adalah wajib. Pendapat tersebut didasarkan atas salah satu hadits yang berbunyi :

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْـنَـةٌ بِـعَـقِـيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَـنْـهُ يَـوْمَ سَابِـعِـهِ وَيُـسَـمَّى فِيْـهِ وَيُـحْلَـقُ رَأْسُـهُ

Setiap bayi yang lahir tergadai aqiqahnya dan disembelihkan pada hari ketujuh, dan pada hari itu ia diberi nama kemudian digunduli rambutnya.”

Kedua ulama’ tersebut berpendapat bahwa hadits di atas menunjukkan dalil wajibnya melaksanakan akikah. Mereka juga menafsirkan tentang hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi orang tuanya hingga ia diakikahi.

Lalu bagaimana jika anak tersebut telah meninggal dan belum diakikahi?

Hukum Akikah bagi yang Sudah Meninggal

Ya, aqiqah merupakan salah satu bentuk rasa syukur orang tua Allah SWT setelah ia dikaruniai seorang anak. Aqiqah bisa dikatakan sebagai wasilah kepada Allah untuk menjaga dan melindungi anak yang dilahirkan agar kelak ia menjadi anak yang sholeh dan sholehah.

Untuk hukum waktu pelaksanaan aqiqah sendiri ada beberapa ulama’ yang berbeda pendapat. Berdasarkan hadist dikatakan bahwasannya aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran sang anak.

Pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh karena berdasarkan sabda Rasulullah. Di mana berdasarkan hadist itu kemudian dijadikan sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh.

Adapun bagi orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. Bahwasannya syariat akan aqiqah akan gugur setelah melebihi atau lewat hari ketujuh.

Sementara jika sang anak sebelum hari ketujuh atau bahkan belum diaqiqahi, maka gugurlah kewajiban orang tua untuk mengkikahi anaknya. Tidak ada hukum yang meajibkan orang tua untuk mengakikahkan anaknya yang telah meninggal.

Hal ini didasarkan pada pendapat Imam Malik, di mana beliau berkata :

Jika bayi itu meninggal sebelum hari ke tujuh, maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.”

Sementara hukum akikah bagi orang yang telah dewasa, ulama’ sepakat mengatakan bahwa hukumnya adalah mubah atau boleh.

وإذا لم يفعلها الوالد فقد ترك سنة، وإذا لم يعق عنه والده وعق عن نفسه فلا بأس بذلك فيما أرى، والله أعلم .

“…Jika orangtua melaksanakan akikah, maka sungguh ia telah meninggalkan sunnah dan jika orangtuanya belum mengakikahi anaknya kemudian sang anak mengakikahi dirinya sendiri, maka hal itu tidak mengapa, sepenglihatan saya, wallahu a’lam.”

Seperti itulah ulasan mengenai hukum akikah bagi yang sudah meninggal. Semoga bermanfaat.

Bagi anda yang berencana untuk menunaikan ibadah aqiqah dapat mempercayakannya kepada kami, Aqiqah Al Kautsar. Aqiqah Jogja Profesional dengan Paket Kambing Aqiqah Syar’i, Sehat, Murah, dan Berkualitas

Keterangan lebih jelas untuk harga terbaru klik di sini

Bagaimana Hukum Aqiqah Anak?

Hukum aqiqah anak sesuai sunnah bisa diartikan suatu proses penyembelihan/pemotongan kambing. Yang ditujukan untuk mewujudkan rasa syukur kepada Allah SWT. Yang telah memberikan karunia berupa anak (putra maupun putri) kepada pasangan yang telah menikah.

Secara etimologis aqiqah berati proses memotong atau dalam bahasa arab al-qat’u atau sebutan bagi rambut yang ada dikepala bayi ketika baru dilahirkan. Secara fiqih, aqiqah merupakan hewan yang akan disembelih untuk mewujudkan rasa syukurnya kepada Allah SWT yang telah mengaruniai buah hati baik laki-laki maupun perempuan.

Waktu Aqiqah

Pelaksanaan aqiqah anak laki-laki dan perempuan menurut islam yang telah disepakati ulama secara shahih yakni di hari ketujuh dari kelahiran bayi tersebut. Kesepakatan tersebut berdasarkan dari dalil hadist sahih yang diriwayatkan oleh Samurah ibn Jundub diatas.

Beliau mengungkapkan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda seorang anak yang telat terikat dengan aqiqahnya, maka ia akan disembelihkan aqiqah di hari ketujuh dan sekaligus diberikan nama kepada bayi tersebut.

Walaupun demikian, jika ada yang terlewat serta belum mampu melaksanakannya di hari ketujuh dapat diundur pelaksanaanya di hari ke 14. Namun jika memang belum mampu melaksanaknnya, maka di hari 21 bisa dilaksanakan atau kapan saja mampu untuk melaksanakannya. Seperti itulah hukum aqiqah anak yang sudah dituliskan dalam islam.

Namun, bagaimana jika aqiqah setelah dewasa?. Imam Ahmad pernah ditanya oleh Abdul Malik “bolehkah dia (Abdul Malik) beraqiqah setelah dewasa?”. Ia kemudian menjawab “Saya belum pernah mendengar hadist tentang aqiqah setelah dewasa sama sekali”.

Kemudian Imam Ahmad juga mengatakan, “Siapa yang melakukannya maka itu baik, dan ada sebagian ulama yang mewajibkannya” (Tuhfatul Maudud: 87-88). Maka itu berarti aqiqah setelah dewasa diperbolehkan.

Kewajiban aqiqah memang tidak gugur meskipun tidak dilakukan pada hari ke tujuh setelah kelahiran. Namun, beberapa ulama berbeda pendapat tentang siapa saja yang boleh melakukannya. Yang dibebankan untuk melaksanakan aqiqah adalah bapak. Namun bagaimana jika anak yang telah dewasa tersebut ingin mengaqiqahi dirinya sendirinya karena telah mampu?.

Ibnu Qudamah mengatakan jika seorang anak belum diaqiqahi sama sekali, kemudian baligh dan telah bekerja, maka dia tidak wajib untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.

Hukum Aqiqah Anak

Kembali lagi ke hukum aqiqah anak. Pada dasarnya, aqiqah anak disyariatkan untuk dilakukan pada hari ke-7 setelah kelahiran anak. Namun jika belum bisa, maka hari ke-14, jika masih belum bisa maka dilaksanakan hari ke-21. Selain itu aqiqah anak menjadi beban ayah dari si anak tersebut. Tapi, jika ternyata ketika kecil belum diaqiqahi, Anda dapat melakukannya sendiri setelah dewasa.

Suatu ketika Al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “Ada orang yang belum diaqiqahi, apakah ketika dewasa boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, jika ia belum di aqiqahi, maka lebih baik melakukannya sendiri ketika dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh”.

Hal-hal yang disyariatkan mengenai hukum aqiqah anak:

  1. Disunnahkan memberi nama dan memotong rambut (gundul) hari ke-7.
  2. Untuk anak laki-laki disunnahkan beraqiqah dengan 2 ekor kambing dan 1 ekor untuk anak perempuan
  3. Aqiqah dibebankan kepada orang tua si anak, akan tetapi bisa juga dilakukan oleh walinya yang lain (kakek, paman, dll)
  4. Aqiqah hukumnya sunnah.

Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat,bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti.

Bisa datang ke kantor pusat  kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA)  0812 2234 6099

Ketentuan Hewan Aqiqah Menurut Agama Islam

Ketentuan Hewan Aqiqah sejatinya sudah diatur dalam agama islam. Banyak sekali pertanyaan mengenai ketentuan hewan apa saja yang boleh di sembelih untuk keperluan di aqiqah bayi?. Hal ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad SAW bahwa beliau menganjurkan binatang yang disembelih untuk keperluan aqiqah adalah berupa hewan ternak sejenis kambing atau domba. Allah SWT menciptakan manusia dengan berbeda-beda suku bangsa dan juga menciptakan seluruh makhluk didunia untuk beribadah hanya kepada-Nya.

Sifat Hewan Aqiqah

Sifat hewan aqiqah dikiaskan dengan dhahaayaa yang merupakan kambing yang sehat dan bagus bukan kambing yang cacat dan sakit sebagaimana yang telah diterangkan oleh Imam Malik. Selanjutnya, mengenai jenis kambing untuk aqiqah dapat menggunakan kambing yang berjenis kelamin jantan atau kembali berjenis kelamin betina sama saja, hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW dari jalan Ummu Kurz “tidak mudharat bagi kamu apakah kami laki-laki atau kambing perempuan”. Lalu bagaimana dengan usia kambing tersebut? Mereka mengkiaskan dengan umur kambing dhahaayaa (kambing qurban), yaitu:

  1. Untuk domba atau biri-biri cukup satu tahun atau kurang sedikit
  2. Untuk kambing biasa umurnya cukup dua tahun atau masuk tahun ketiga.

Selanjutnya ada beberapa ketentuan hewan aqiqah yang dapat menjadi pedoman ketika melaksanakan aqiqah yaitu:

  1. Hewan aqiqah boleh jantan atau betina, namun yang lebih afdhol yaitu kambing jantan
  2. Syarat hewan aqiqah sama dengan hewan udhiyah (hewan qurban)
  3. Lebih bagus memilih hewan aqiqah yang berwarna putih sebagaimana ketentuan dalam hewan qurban
  4. Sangat dianjurkan memilih yang gemuk, besar dan paling bagus.
  5. Jika yang disembelih adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki, maka hendaklah dua kambing tersebut diantaranya dalam umur.
  6. Adapun tentang sifatnya pun dikiaskan dengan dhahaayaa yaitu kambing yang sehat dan bagus bukan kambing yang cacat dan sakit sebagaimana yang telah diterangkan oleh Imam Malik.

Sebenarnya ada syarat hewan untuk aqiqah. Sehingga sebelum Anda memutuskan untuk membeli hewan sembelihan untuk aqiqah ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu jenis hewan yang boleh untuk kekahan dalam islam. Dari riwayat hadist yang sering dijumpai, memang disebutkan bahwa hewan aqiqah yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad adalah kambing atau sejenis seperti domba, kibsy, atau gibas. Jenis kibsy merupakan domba putih dalam kondisi sehat.

Ketentuan hewan aqiqah

Dalam ketentuan hewan aqiqah kambing menjadi hewan utama untuk penyembelihan aqiqah. Banyak juga yang menyediakan peternakan kambing yang menjual kambing untuk keperluan aqiqah atau qurban. Pada pelaksanaaan aqiqah anak laki-laki dianjurkan dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing saja. Namun, jika tidak mampu boleh melaksanakan aqiqah anak laki-laki dengan satu ekor kambing dan sudah dianggap sah.

Imam Asy Syafi’i menganjurkan untuk melaksanakan aqiqah bagi orang yang mampu. Aqiqah menjadi tanggung jawab seorang Ayah (Bapak) sebagai penanggung nafkah keluarga. Apabila dengan ikhlas melaksanakan syariat aqiqah, maka dapat diperoleh hikmah aqiqah seperti:

  1. Aqiqah adalah suatu pengorbanan yang akan mendekatkan anak kepada Allah sejak awal menghirup udara kehidupan
  2. Suatu penebusan bagi anak dari berbagai musibah dan kehancuran
  3. Bayaran utang anak untuk memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya.
  4. Aqiqah dapat dijadikan media mengekspresikan rasa gembira dengan melaksanakan syarita islam dan semakin bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW di hari kiamat nanti.
  5. Dapat memberikan sumber jaminan sosial dan menghapus gejala kemiskinan didalam masyarakat.

Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat, bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti. Bisa datang ke kantor pusat  kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA)  0812 2234 6099

Hukum Aqiqah Dalam Perspektif Agama Islam

Hukum Aqiqah memang sudah diatur dalam agama islam dengan bermacam-macam ketentuan yang telah ditulis. Namun sebelum membahas berbagai tema penting ada baiknya untuk mengerti arti dari aqiqah itu sendiri.

Mempunyai anak menjadi hal yang menggembirakan bagi orang tua. Pun merupakan tujuan dari berkeluarga adalah memiliki anak yang sudah pasti menentramkan hati. Sebagai umat muslim, tiap anak yang lahir, didalam keluarga tentu memiliki peran yang wajib dipenuhi dan diutamakan.

Hukum Aqiqah

Pada intinya, tiap orang yang mempunyai keturunan memiliki kewajiban guna melaksanakan aqiqah terhadap keturunan mereka. Dalam agama islam juga sudah dijelaskan secara mendetail mengenai hukum aqiqah yang tentunya bisa digunakan sebagai pedoman.

Maksud aqiqah diketahui sebagai salah satu wujud ibadah kepada Allah SWT atas lahirnya seorang buah hati, baik anak laki-laki maupun perempuan.

Sedangkan untuk aqiqah atau Al aqiqah sendiri adalah hewan yang dikurbankan hanya untuk Allah dengan proses menyembelih hewan tersebut. Intinya, dengan melakukan aqiqah merupakan salah satu wujud negoisasi diri dan ucapan rasa syukur kepada kenikmatan Allah.

Dalam segi bahasa, Aqiqah berasal dari kata ‘aqqu yang artinya potong. Nah dari kata potong disini terdapat dua jenis makna yaitu memotong dalam makna memangkas rambut buah hati yang akan diaqiqah.

Berbeda dengan arti kata potong yang kedua adalah menyembelih hewan kurban yang hendak diaqiqahkan. Lalu bagaimana arti aqiqah menurut pandangan islam? Terdapat beberapa penjelasan dari para sahabat dan ulama ahlusunnah, diantaranya:

  • Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ‘Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata “Pada asalnya makan ‘aqiqah adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Namun, istilah tersebut disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ‘aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih.
  • Al-Jauhari mengatakan “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah disebutkan demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”.

Dari dua informasi diatas, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa ‘aqiqah secara syar’iy yang paling benar adalah binatang yang dipotong atas dasar kelahiran seorang buah hati sebagai wujud rasa terima kasih kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu.

Hukum Aqiqah

Tidak hanya arti saja namun hukum aqiqah juga sudah ditetapkan sehingga nantinya hanya tinggal dijalankan seperti dengan apa yang sudah tertera.

Aqiqah menurut pendapat yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berdasarkan anjuran dari Rasullullah SAW. Beliau berkata “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutanya)” (HR Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan).

Dalam hadist tersebut diperintahkan melalui perkataan Rasulullah “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan). Jika ditelaah lebih lanjut, perintah disini buka bersifat wajib, sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut. Rasullulah bersabda “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad yang hasan).

Dalam hukum aqiqah disunnahkan melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh dari persalinan, tentu saja ini didasarkan hadist Rasulullah SAW. Beliau berkata: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi).

Melakukan aqiqah bila tidak bisa dilakukan pada hari ke tujuh, disunnahkan dilakukan pada hari ke empat belas, dan apabila masih tidak bisa, bisa dilakukan pada hari ke dua puluh satu. Setelah hari ke dua puluh satu masih belum mampu melaksanakan aqiqah. Maka bisa dilaksanakan ketika sudah sanggup. Yang perlu ditekankan adalah pelaksanaan aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas ataupun dua puluh satu sifatnya tetap sunnah bukan wajib.

Kewajiban aqiqah dalam hukum aqiqah merupakan kewajiban yang dibebankan kepada orang tua bayi. Namun bila orang tua belum sanggup menyembelihkan aqiqah untuknya hingga dia dewasa, maka dapat menyembelih hewan aqiqah untuk dirinya sendiri.

Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri. Maka hal tersebut tidak menjadi masalah menurut saya, wallahu a’lam”.

Selanjutnya, untuk hewan yang boleh disembelih dalam hukum aqiqah juga telah ditetapkan. Syaratnya mirip dengan hewan yang akan disembelih untuk qurban, ditilik dari sisi usia dan kriterianya. Imam Malik berkata “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban), tidak diperbolehkan dalam hal ini hewan yang sakit, kurus, picak dan patah tulang”.

Selanjutnya Ibnu Abdul Barr berkata “Para ulama telah jima’ bahwa hewan aqiqah ini tidak diperbolehkan hal-hal atau apa yang tidak diperbolehkan dalam udhhiyah, harus dari Al-Azwaj Ats-Tsamaniyyah, yaitu domba, kambing, sapi, unta, kecuali pendapat yang ganjil yang tida dianggap”.

Nah namun tidak dibolehkan dalam aqiqah berserikat seperti dibolehkannya berserikat dalam udhhiyah, baik domba/kambing, atau sapi ataupun unta. Sehingga jika ada yang aqiqah dengan sapi ataupun unta, tidak boleh untuk tujuh orang sebagaimana pada qurban, hanya boleh untuk satu orang saja.

Mungkin Anda bertanya-tanya sebetulnya apa ketentuan hewan yang dapat diaqiqahkan?. Dalam hukum aqiqah, bagi orang tua yang hendak mengakikah anaknya membutuhkan hewan aqiqah yang penting sebagai syarat utama dalam melakukan aqiqah.

Sudah pasti hewan aqiqah yang dibutuhkan untuk bayi laki-laki pasti berbeda dengan hewan aqiqah untuk anak perempuan. Pada aqiqah anak laki-laki dianjurkan atau disunnahkan menggunakan dua ekor kambing. Namun bila tidak mampu boleh hanya dengan satu ekor saja dan itu sudah ditafsir sah.

Selanjutnya untuk anak perempuan, maka aqiqahnya cukup menggunakan satu ekor kambing atau domba yang telah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah.

Mengenai daging hewan aqiqah, banyak ulama yang menyampaikan jika pembagiannya hampir sama dengan pembagian daging qurban. Sebagian boleh dimakan oleh keluarga yang diaqiqahkan dan yang lainnya diperkenankan dibagikan pada fakir miskin maupun tetangga.

Sedangkan bila ada keluarga dari yang diaqiqahkan tidak memakan dan memberikan seluruhnya kepada fakir miskin. Tentu saja diperkenankan dan tidak ada halangan untuk itu. Menurut Syaikh Utsaimin berkata “Dan tidak apa-apa dia mensedeqahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangganya untuk menyantap daging aqiqah yang sudah matang”.

Lain halnya dengan Syaikh bin Baz, beliau memberikan kebebasan antara mensedekahkan seluruhnya atau mensedekahkan sebagian dan memasaknya. Kemudian memanggil kerabat, teman, tetangga dan kaum muslimin yang lain untuk memakannya.

Dalam hukum aqiqah daging aqiqah disunnahkan dalam kondisi sudah matang atau sudah dimasak. Sudah pasti ini yang membedakan dengan pembagian daging qurban yang lebih disarankan dalam kondisi mentah.

Sebenarnya, banyak sekali kegunaan yang diperoleh dengan beraqiqah. Diantaranya menyelamatkan anak dari ketergadaian pembelaan orang tua di hari akhir. Melindungi anak dari bahaya dan kehancuran sebagaimana pengorbanan Nasi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS. Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya dan pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam. Semuanya sudah tertulis dengan jelas di hukum aqiqah.

Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat. Bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti. Bisa datang ke kantor pusat  kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA)  0812 2234 6099

Hukum Akikah Anak Dalam Perspektif Agama Islam

Hukum Akikah Anak memang telah diatur dalam agama islam dengan berbagai aturan yang sudah ditulis. Akan tetapi sebelum mengupas berbagai bagian penting ada baiknya untuk mengetahui pengertian dari aqiqah tersebut. Mempunyai anak merupakan sesuatu yang menggembirakan bagi orang tua. Pun menjadi maksud dari berumah tangga yaitu memiliki anak yang tentunya menentramkan hati. Selaku umat muslim, setiap keturunan yang lahir. Di dalam keluarga tentu mempunyai kewajiban yang wajib dipenuhi dan diutamakan. Intinya, tiap orang yang memiliki keturunan mempunyai peran guna melaksanakan aqiqah atas anak mereka. Didalam agama islam pun sudah disampaikan secara mendetail mengenai hukum akikah anak yang tentunya bisa digunakan untuk pedoman.

Arti Aqiqah

Arti aqiqah diketahui menjadi salah satu bentuk ibadah pada Allah SWT terhadap lahirnya seorang keturunan, baik anak laki-laki ataupun perempuan. Sebaliknya untuk aqiqah atau Al aqiqah tersebut merupakan hewan yang dikurbankan hanya kepada Allah dengan proses menyembelih hewan itu sendiri. Intinya, dengan melakukan aqiqah merupakan salah satu bentuk pendekatan diri dan ucapan rasa syukur kepada kenikmatan Allah. Dalam segi bahasa, Aqiqah berasal dari kata ‘aqqu yang berarti potong. Nah mengenai kata potong disini ada dua macam arti yaitu memotong dalam makna mencukur rambut bayi yang akan diaqiqah. Sedangkan maksud kata potong yang kedua yaitu memotong hewan kurban yang hendak diaqiqahkan. Lalu bagaimana maksud aqiqah menurut pandangan islam?. Terdapat berbagai informasi dari para sahabat dan ulama ahlusunnah, diantaranya:
  • Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ‘Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata “Pada asalnya makan ‘aqiqah adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Namun, istilah tersebut disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ‘aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih.
  • Al-Jauhari mengatakan “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah disebutkan demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”.
Dari dua penjelasan diatas, maka bisa ditarik kesimpulan jika ‘aqiqah secara syar’iy yang paling tepat adalah binatang yang dipotong karena kelahiran seorang bayi. Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Tidak hanya makna saja tetapi juga hukum akikah anak juga telah ditetapkan sehingga nantinya cukup tinggal dijalankan seperti dengan apa yang sudah tertera. Aqiqah menurut pendapat yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berasal anjuran dari Rasullullah SAW. Beliau berkata “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutanya)” (HR Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan). Dalam hadist tersebut diperintahkan melalui perkataan Rasulullah “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan). Jika ditelaah lebih lanjut, perintah disini buka bersifat wajib. Sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut. Rasullulah bersabda “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad yang hasan).

Hukum Akikah Anak

Dalam hukum akikah anak disunnahkan melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran. Tentu saja ini didasarkan hadist Rasulullah SAW. Beliau berkata: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi). Melakukan aqiqah jika tidak dapat dilaksanakan pada hari ke tujuh. Disunnahkan dilakukan pada hari ke empat belas. Dan jika masih tidak bisa, dapat dilaksanakan pada hari ke dua puluh satu. Setelah hari ke dua puluh satu masih belum mampu melakukan aqiqah. Maka bisa dilaksanakan ketika sudah sanggup. Yang wajib ditekankan adalah implementasi aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas ataupun dua puluh satu sifatnya tetap sunnah bukan wajib. Kewajiban aqiqah dalam hukum akikah anak adalah kewajiban yang dibebankan kepada orang tua anak. Namun jika orang tua belum mampu menyembelihkan aqiqah untuknya hingga dia dewasa.  Maka dapat memotong hewan aqiqah untuk dirinya sendiri. Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri. Maka hal tersebut tidak menjadi masalah menurut saya, wallahu a’lam”. Kemudian, untuk hewan yang dapat disembelih dalam hukum akikah anak juga telah ditentukan. Syaratnya mirip dengan hewan yang akan disembelih untuk qurban, dilihat dari sisi usia dan kriterianya. Imam Malik berkata “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban). Tidak diperbolehkan dalam hal ini hewan yang sakit, kurus, picak dan patah tulang”. Kemudian Ibnu Abdul Barr berkata “Para ulama telah jima’ bahwa hewan aqiqah ini tidak diperbolehkan hal-hal atau apa yang tidak diperbolehkan dalam udhhiyah. Harus dari Al-Azwaj Ats-Tsamaniyyah, yaitu domba, kambing, sapi, unta, kecuali pendapat yang ganjil yang tida dianggap”. Nah namun tidak diperbolehkan dalam aqiqah berserikat seperti dibolehkannya berserikat dalam udhhiyah. Baik domba/kambing, atau sapi ataupun unta. Sehingga bila ada yang aqiqah dengan sapi ataupun unta, tidak boleh untuk tujuh orang sebagaimana pada qurban, hanya boleh untuk satu orang saja. Mungkin Anda bertanya sebenarnya apa aturan hewan yang bisa diaqiqahkan? Dalam hukum akikah anak, bagi orang tua yang ingin mengakikah anaknya membutuhkan hewan aqiqah yang krusial sebagai persyaratan utama dalam melaksanakan aqiqah. Sudah pasti hewan aqiqah yang dibutuhkan untuk bayi laki-laki tentu tidak sama dengan hewan aqiqah untuk anak perempuan. Pada aqiqah anak laki-laki dianjurkan atau disunnahkan menggunakan dua ekor kambing. Namun bila tidak mampu boleh hanya dengan satu ekor saja dan itu sudah dirasa sah. Kemudian untuk anak perempuan. Maka aqiqahnya hanya dengan satu ekor kambing atau domba yang telah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah. Mengenai daging hewan aqiqah. Banyak ahli yang mengatakan jika pembagiannya hampir sama dengan pembagian daging qurban. Sebagiannya diperkenankan dimakan oleh keluarga yang diaqiqahkan dan yang lainnya boleh dibagikan pada fakir miskin maupun tetangga. Lain halnya bila ada sanak famili dari yang diaqiqahkan tidak menyantap dan memberikan seluruhnya kepada fakir miskin. Tentu saja diperkenankan dan tidak ada hambatan untuk itu. Menurut Syaikh Utsaimin berkata “Dan tidak apa-apa dia mensedeqahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangganya untuk menyantap daging aqiqah yang sudah matang”. Lain halnya dengan Syaikh bin Baz, beliau memberikan hak antara mensedekahkan seluruhnya atau mensedekahkan sebagian dan memasaknya. Selanjutnya memanggil kerabat, teman, tetangga dan kaum muslimin yang lain untuk menyantapnya. Dalam hukum akikah anak daging aqiqah disunnahkan dalam keadaan sudah matang atau sudah dimasak. Tentu saja ini yang mengecualikan dengan pembagian daging qurban yang lebih dianjurkan dalam keadaan mentah. Sebenarnya, banyak sekali manfaat yang diperoleh dengan beraqiqah. Diantaranya membebaskan keturunan dari ketergadaian pembelaan orang tua di hari kemudian. Menghindarkan anak dari bahaya dan kehancuran seperti pengorbanan Nasi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS. Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya dan pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam. Semuanya sudah ditulis dengan jelas di hukum akikah anak. Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat. Bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung. Masakan yang lezat, gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti. Bisa datang ke kantor pusat  kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA)  0812 2234 6099

Aturan Aqiqah Dalam Perspektif Agama Islam

Aturan Aqiqah memang telah diatur dalam agama islam dengan berbagai aturan yang sudah tertulis. Namun sebelum mengupas beberapa tema penting ada baiknya untuk mengerti arti dari aqiqah itu sendiri. Mempunyai anak merupakan hal yang menggembirakan bagi orang tua. Pun menjadi tujuan dari berumah tangga adalah memiliki anak yang sudah pasti meneduhkan hati. Menjadi orang muslim, setiap anak yang lahir, didalam keluarga sudah pasti mempunyai kewajiban yang wajib dipenuhi dan didahulukan. Pada intinya, setiap orang yang mempunyai anak mempunyai kewajiban guna melaksanakan aqiqah terhadap buah hati mereka.

Aturan Aqiqah

Didalam agama islam juga telah diinformasikan secara mendetail mengenai aturan aqiqah yang sudah pasti dapat digunakan sebagai pedoman. Maksud aqiqah diketahui menjadi salah satu wujud amalan kepada Allah SWT atas lahirnya seorang buah hati, baik anak laki-laki ataupun perempuan. Sedangkan untuk aqiqah atau Al aqiqah sendiri adalah hewan yang dikurbankan hanya kepada Allah dengan proses menyembelih hewan tersebut. Intinya, dengan melaksanakan aqiqah merupakan salah satu bentuk negoisasi diri dan ucapan rasa syukur kepada kenikmatan Allah. Dari segi bahasa, Aqiqah berasal dari kata ‘aqqu yang berarti potong. Nah dari kata potong disini terdapat dua jenis arti yaitu memotong dalam artian memangkas rambut buah hati yang hendak diaqiqah. Berbeda dengan maksud kata potong yang kedua yaitu menyembelih hewan kurban yang hendak diaqiqahkan. Lalu bagaimana arti aqiqah dari perspektif islam?. Terdapat beberapa penjelasan dari para sahabat dan ulama ahlusunnah, diantaranya:
  • Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ‘Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata “Pada asalnya makan ‘aqiqah adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Namun, istilah tersebut disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ‘aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih.
  • Al-Jauhari mengatakan “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah disebutkan demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”.
Dari dua informasi diatas, sehingga dapat ditarik kesimpulan jika ‘aqiqah secara syar’iy yang paling tepat adalah binatang yang dipotong. Karena kelahiran seorang buah hati sebagai wujud rasa terima kasih kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Tidak hanya arti saja namun aturan aqiqah juga sudah ditetapkan sehingga nantinya cukup tinggal dilaksanakan seperti dengan apa yang sudah tertera.

Aturan Aqiqah

Aqiqah menurut pendapat yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berdasarkan anjuran dari Rasullullah SAW. Beliau berkata “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutanya)” (HR Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan). Dalam hadist tersebut diperintahkan melalui perkataan Rasulullah “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan). Jika ditelaah lebih lanjut, perintah disini buka bersifat wajib. Sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut. Rasullulah bersabda “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad yang hasan). Dalam aturan aqiqah disunnahkan melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh dari persalinan, tentu saja ini didasarkan hadist Rasulullah SAW. Beliau berkata: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi). Melakukan aqiqah bila tidak dapat dilakukan pada hari ke tujuh. Disunnahkan dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan jika masih tidak bisa, bisa dilaksanakan pada hari ke dua puluh satu. Setelah hari ke dua puluh satu masih belum mampu melakukan aqiqah. Maka bisa dilakukan ketika sudah sanggup. Yang perlu diperhatikan adalah implementasi aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas maupun dua puluh satu sifatnya tetap sunnah bukan wajib.

Aturan Aqiqah

Keharusan aqiqah dalam aturan aqiqah merupakan kewajiban yang dibebankan untuk orang tua anak, namun bila orang tua belum mampu menyembelihkan aqiqah untuknya hingga dia dewasa, maka dapat menyembelih hewan aqiqah untuk dirinya sendiri. Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri, maka hal tersebut tidak menjadi masalah menurut saya, wallahu a’lam”. Kemudian, untuk hewan yang dapat disembelih dalam aturan aqiqah juga telah ditentukan. Syaratnya sama dengan hewan yang hendak disembelih untuk qurban, dilihat dari segi usia dan kriterianya. Imam Malik berkata “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban), tidak diperbolehkan dalam hal ini hewan yang sakit, kurus, picak dan patah tulang”. Selanjutnya Ibnu Abdul Barr berkata “Para ulama telah jima’ bahwa hewan aqiqah ini tidak diperbolehkan hal-hal atau apa yang tidak diperbolehkan dalam udhhiyah. Harus dari Al-Azwaj Ats-Tsamaniyyah, yaitu domba, kambing, sapi, unta, kecuali pendapat yang ganjil yang tida dianggap”. Nah namun tidak dibolehkan dalam aqiqah berserikat seperti dibolehkannya berserikat dalam udhhiyah. Baik domba/kambing, atau sapi ataupun unta. Oleh karenanya jika ada yang aqiqah dengan sapi ataupun unta, tidak boleh untuk tujuh orang sebagaimana pada qurban, hanya boleh untuk satu orang saja.

Aturan Aqiqah

Mungkin Anda bertanya-tanya sebenarnya apa ketentuan hewan yang dapat diaqiqahkan?. Dalam aturan aqiqah, untuk orang tua yang ingin mengakikah anaknya. Menginginkan hewan aqiqah yang krusial sebagai persyaratan utama dalam melaksanakan aqiqah. Tentu saja hewan aqiqah yang diperlukan untuk bayi laki-laki tentu berbeda dengan hewan aqiqah untuk anak perempuan. Pada aqiqah anak laki-laki dianjurkan atau disunnahkan dengan dua ekor kambing. Namun jika tidak sanggup boleh hanya menggunakan satu ekor saja dan itu sudah ditafsir sah. Selanjutnya untuk anak perempuan, maka aqiqahnya hanya dengan satu ekor kambing atau domba yang telah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah. Berkaitan daging hewan aqiqah. Banyak ahli yang menyampaikan jika pembagiannya mirip dengan pembagian daging qurban. Sebagian boleh dimakan oleh keluarga yang diaqiqahkan dan yang lainnya boleh dibagikan kepada fakir miskin ataupun tetangga. Sedangkan bila ada sanak famili dari yang diaqiqahkan tidak menyantap dan membagikan seluruhnya kepada fakir miskin. Tentu saja diperbolehkan dan tidak ada pantangan untuk itu. Menurut Syaikh Utsaimin berkata “Dan tidak apa-apa dia mensedeqahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangganya untuk menyantap daging aqiqah yang sudah matang”. Lain halnya dengan Syaikh bin Baz, beliau memberikan hak antara mensedekahkan seluruhnya atau mensedekahkan sebagian dan memasaknya. Kemudian mengundang saudara, teman, tetangga dan kaum muslimin yang lain untuk memakannya. Dalam aturan aqiqah daging aqiqah disunnahkan dalam kondisi sudah matang atau sudah dimasak. Tentu saja ini yang mengecualikan dengan pembagian daging qurban yang lebih disarankan dalam kondisi mentah. Sebenarnya, banyak sekali faedah yang didapat dengan beraqiqah. Diantaranya membebaskan buah hati dari ketergadaian pembelaan orang tua di hari kemudian. Melindungi anak dari musibah dan kehancuran sebagaimana pengorbanan Nasi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS. Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya dan pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam. Semuanya sudah tertulis dengan jelas di aturan aqiqah. Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat. Bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti. Bisa datang ke kantor pusat  kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA)  0812 2234 6099

Hukum Aqiqah Dalam Perspektif Agama Islam

Hukum Aqiqah memang telah diatur dalam agama islam dengan bermacam-macam aturan yang telah tertulis. Namun sebelum membahas beberapa tema penting ada baiknya untuk mengetahui arti dari aqiqah itu sendiri. Memiliki buah hati merupakan sesuatu yang menggembirakan bagi orang tua. Pun merupakan maksud dari berkeluarga adalah mempunyai keturunan yang sudah pasti menyejukkan hati. Selaku umat muslim, setiap buah hati yang lahir, didalam keluarga sudah pasti mempunyai peran yang wajib dipenuhi dan didahulukan. Intinya, tiap orang yang mempunyai buah hati mempunyai tanggung jawab untuk melakukan aqiqah terhadap anak mereka. Dalam agama islam pun telah dijelaskan secara rinci mengenai hukum aqiqah yang tentunya bisa dipakai untuk pedoman. Maksud aqiqah dikenal menjadi salah satu wujud amalan kepada Allah SWT terhadap lahirnya seorang buah hati, baik anak laki-laki ataupun perempuan. Sedangkan untuk aqiqah atau Al aqiqah sendiri merupakan hewan yang dikurbankan hanya kepada Allah dengan proses menyembelih hewan tersebut. Intinya, dengan melaksanakan aqiqah adalah salah satu bentuk negoisasi diri dan ucapan rasa syukur kepada kenikmatan Allah.

Pengertian Aqiqah

Dalam perspektif bahasa, Aqiqah berasal dari kata ‘aqqu yang berarti potong. Nah mengenai kata potong disini terdapat dua macam makna yaitu memotong dalam maksud mencukur rambut anak yang hendak diaqiqah. Sedangkan arti kata potong yang kedua yaitu memotong hewan kurban yang hendak diaqiqahkan. Lalu bagaimana makna aqiqah menurut pandangan islam? Ada beberapa penjelasan dari para sahabat dan ulama ahlusunnah, diantaranya:
  • Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ‘Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata “Pada asalnya makan ‘aqiqah adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Namun, istilah tersebut disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ‘aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih.
  • Al-Jauhari mengatakan “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah disebutkan demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”.

Aqiqah Secara Syar’i

Dari dua penjabaran diatas, sehingga bisa ditarik keputusan jika ‘aqiqah secara syar’iy yang paling benar adalah binatang yang dipotong karena kelahiran seorang keturunan sebagai wujud rasa terima kasih kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Tidak hanya pengertian saja tetapi juga hukum aqiqah juga sudah ditetapkan sehingga nantinya cukup tinggal dijalankan seperti dengan apa yang sudah tertera. Aqiqah menurut pandangan yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berasal anjuran dari Rasullullah SAW. Beliau berkata “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutanya)” (HR Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan). Dalam hadist tersebut diperintahkan melalui perkataan Rasulullah “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan). Jika ditelaah lebih lanjut, perintah disini buka bersifat wajib, sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut. Rasullulah bersabda “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad yang hasan). Dalam hukum aqiqah disunnahkan melakukan aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran, tentu saja ini didasarkan hadist Rasulullah SAW. Beliau berkata: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi). Melakukan aqiqah jika tidak dapat dilaksanakan pada hari ke tujuh, disunnahkan dilakukan pada hari ke empat belas, dan bila masih tidak bisa, bisa dilakukan pada hari ke dua puluh satu. Selepas hari ke dua puluh satu masih belum mampu melakukan aqiqah, maka bisa dilaksanakan ketika sudah mampu. Yang perlu ditekankan adalah pelaksanaan aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas maupun dua puluh satu sifatnya tetap sunnah bukan wajib.

Kewajiban Ibadah Aqiqah

Kewajiban aqiqah dalam hukum aqiqah merupakan kewajiban yang dibebankan untuk orang tua bayi, namun bila orang tua belum sanggup menyembelihkan aqiqah untuknya hingga dia dewasa, maka dapat menyembelih hewan aqiqah untuk dirinya sendiri. Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri, maka hal tersebut tidak menjadi masalah menurut saya, wallahu a’lam”. Selanjutnya, untuk hewan yang dapat disembelih dalam hukum aqiqah juga telah ditentukan. Syaratnya mirip dengan hewan yang akan disembelih untuk qurban, dilihat dari segi usia dan kriterianya. Imam Malik berkata “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban), tidak diperbolehkan dalam hal ini hewan yang sakit, kurus, picak dan patah tulang”. Selanjutnya Ibnu Abdul Barr berkata “Para ulama telah jima’ bahwa hewan aqiqah ini tidak diperbolehkan hal-hal atau apa yang tidak diperbolehkan dalam udhhiyah, harus dari Al-Azwaj Ats-Tsamaniyyah, yaitu domba, kambing, sapi, unta, kecuali pendapat yang ganjil yang tida dianggap”. Nah namun tidak diperbolehkan dalam aqiqah berserikat seperti dibolehkannya berserikat dalam udhhiyah, baik domba/kambing, atau sapi ataupun unta. Sehingga bila ada yang aqiqah dengan sapi ataupun unta, tidak boleh untuk tujuh orang sebagaimana pada qurban, hanya boleh untuk satu orang saja. Mungkin Anda bertanya sebenarnya apa ketentuan hewan yang bisa diaqiqahkan?. Dalam hukum aqiqah, bagi orang tua yang hendak mengakikah anaknya menginginkan hewan aqiqah yang krusial sebagai syarat utama dalam melakukan aqiqah. Tentu saja hewan aqiqah yang dibutuhkan untuk bayi laki-laki pasti berbeda dengan hewan aqiqah untuk anak perempuan. Pada aqiqah anak laki-laki dianjurkan atau disunnahkan menggunakan dua ekor kambing. Namun bila tidak mampu boleh cukup menggunakan satu ekor saja dan itu sudah dianggap sah. Kemudian untuk anak perempuan, maka aqiqahnya cukup dengan satu ekor kambing atau domba yang telah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah.

Jumlah Kambing Aqiqah

Mengenai daging hewan aqiqah, banyak ustad yang mengatakan jika pembagiannya mirip dengan pembagian daging qurban. Sebagian boleh disantap oleh keluarga yang diaqiqahkan dan yang lainnya boleh dibagikan pada fakir miskin maupun tetangga. Sedangkan bila ada sanak famili dari yang diaqiqahkan tidak menyantap dan membagikan seluruhnya kepada fakir miskin, tentu saja diperkenankan dan tidak ada pantangan untuk itu. Menurut Syaikh Utsaimin berkata “Dan tidak apa-apa dia mensedeqahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangganya untuk menyantap daging aqiqah yang sudah matang”. Lain halnya dengan Syaikh bin Baz, beliau memberikan hak antara mensedekahkan seluruhnya atau mensedekahkan sebagian dan memasaknya, selanjutnya memanggil kerabat, teman, tetangga dan kaum muslimin yang lain untuk memakannya. Dalam hukum aqiqah daging aqiqah disunnahkan dalam keadaan sudah matang atau sudah dimasak, tentu saja ini yang membedakan dengan pembagian daging qurban yang lebih dianjurkan dalam keadaan mentah. sebetulnya, ada banyak manfaat yang didapat dengan beraqiqah, yaitu menyelamatkan keturunan dari ketergadaian pembelaan orang tua di hari akhir, melindungi anak dari bahaya dan kehancuran sebagaimana pengorbanan Nasi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS, pembayaran hutang orang tua kepada anaknya dan pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam. Semuanya sudah ditulis dengan jelas di hukum aqiqah. Hukum Aqiqah Dalam Perspektif Agama Islam Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat,bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti. Bisa datang ke kantor pusat  kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA)  0812 2234 6099
Aturan Aqiqah Dalam Perspektif Agama Islam

Aturan Aqiqah Dalam Perspektif Agama Islam

Aturan aqiqah memang telah diatur dalam agama islam dengan berbagai ketentuan yang sudah tertulis. Namun sebelum membahas beberapa tema penting ada baiknya untuk mengerti pengertian dari aqiqah tersebut. Memiliki keturunan merupakan sesuatu yang menyenangkan bagi orang tua. Pun merupakan tujuan dari berkeluarga adalah mempunyai buah hati yang tentunya menyejukkan hati. Menjadi orang muslim, tiap keturunan yang lahir, didalam keluarga sudah pasti mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi dan didahulukan. Pada intinya, setiap orang yang mempunyai anak mempunyai peran untuk melaksanakan aqiqah terhadap keturunan mereka. Didalam agama islam juga telah disampaikan secara rinci mengenai aturan aqiqah yang tentunya bisa digunakan untuk petunjuk. Maksud aqiqah dikenal sebagai salah satu wujud ibadah kepada Allah SWT terhadap lahirnya seorang buah hati, baik anak laki-laki maupun perempuan. Sedangkan untuk aqiqah atau Al aqiqah sendiri adalah hewan yang dikurbankan hanya kepada Allah dengan proses menyembelih hewan itu sendiri. Pada intinya, dengan melaksanakan aqiqah adalah salah satu wujud pendekatan diri dan ucapan rasa syukur kepada kenikmatan Allah.

Pengertian Aqiqah

Dari segi bahasa, Aqiqah berasal dari kata ‘aqqu yang berarti potong. Nah mengenai kata potong disini ada dua macam arti yaitu memotong dalam makna memangkas rambut buah hati yang hendak diaqiqah. Berbeda dengan arti kata potong yang kedua adalah memotong hewan kurban yang hendak diaqiqahkan. Lalu bagaimana maksud aqiqah dari perspektif islam? Ada beberapa penjabaran dari para sahabat dan ulama ahlusunnah, diantaranya:
  • Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ‘Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata “Pada asalnya makan ‘aqiqah adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Namun, istilah tersebut disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ‘aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih.
  • Al-Jauhari mengatakan “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah disebutkan demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”.

Aqiqah Secara Syar’i

Dari dua penjelasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa ‘aqiqah secara syar’iy yang paling tepat adalah binatang yang disembelih karena kelahiran seorang keturunan sebagai ungkapan rasa terima kasih kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Tidak hanya arti saja tetapi juga aturan aqiqah  juga telah ditetapkan maka nantinya cukup tinggal dijalankan seperti dengan apa yang sudah tertera. Aqiqah menurut pandangan yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berasal anjuran dari Rasullullah SAW. Beliau berkata “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutanya)” (HR Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan). Dalam hadist tersebut diperintahkan melalui perkataan Rasulullah “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan). Jika ditelaah lebih lanjut, perintah disini buka bersifat wajib, sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut. Rasullulah bersabda “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad yang hasan). Dalam aturan aqiqah disunnahkan melakukan aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran, tentu saja ini didasarkan hadist Rasulullah SAW. Beliau berkata: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi). Pelaksanaan aqiqah jika tidak dapat dilaksanakan pada hari ke tujuh, disunnahkan dilakukan pada hari ke empat belas, dan bila masih tidak bisa, bisa dilakukan pada hari ke dua puluh satu. Setelah hari ke dua puluh satu masih belum sanggup melakukan aqiqah, maka bisa dilaksanakan ketika sudah mampu. Yang perlu ditekankan adalah implementasi aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas ataupun dua puluh satu sifatnya tetap sunnah bukan wajib.

Kewajiban Ibadah Aqiqah

Kewajiban aqiqah dalam aturan aqiqah  adalah tanggung jawab yang dibebankan untuk orang tua buah hati, namun bila orang tua belum sanggup menyembelihkan aqiqah untuknya hingga dia dewasa, maka dapat memotong hewan aqiqah untuk dirinya sendiri. Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri, maka hal tersebut tidak menjadi masalah menurut saya, wallahu a’lam”. Kemudian, untuk hewan yang boleh disembelih dalam aturan aqiqah  juga sudah ditentukan, ketentuannya mirip dengan hewan yang hendak disembelih untuk qurban, dilihat dari segi usia dan kriterianya. Imam Malik berkata “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban), tidak diperbolehkan dalam hal ini hewan yang sakit, kurus, picak dan patah tulang”. Kemudian Ibnu Abdul Barr berkata “Para ulama telah jima’ bahwa hewan aqiqah ini tidak diperbolehkan hal-hal atau apa yang tidak diperbolehkan dalam udhhiyah, harus dari Al-Azwaj Ats-Tsamaniyyah, yaitu domba, kambing, sapi, unta, kecuali pendapat yang ganjil yang tida dianggap”. Nah namun tidak diperbolehkan dalam aqiqah berserikat seperti dibolehkannya berserikat dalam udhhiyah, baik domba/kambing, atau sapi ataupun unta. Oleh karenanya bila ada yang aqiqah dengan sapi ataupun unta, tidak diperbolehkan untuk tujuh orang sebagaimana pada qurban, hanya boleh untuk satu orang saja. Mungkin Anda bertanya sebenarnya apa ketentuan hewan yang bisa diaqiqahkan? Dalam Aturan Aqiqah.  Bagi orang tua yang hendak mengakikah anaknya menginginkan hewan aqiqah yang penting sebagai syarat utama dalam melaksanakan aqiqah. Tentu saja hewan aqiqah yang dibutuhkan untuk bayi laki-laki tentu tidak sama dengan hewan aqiqah untuk anak perempuan.

Jumlah Kambing Aqiqah

Pada aqiqah anak laki-laki dianjurkan atau disunnahkan menggunakan dua ekor kambing. Namun bila tidak sanggup boleh hanya menggunakan satu ekor saja dan itu sudah ditafsir sah. Kemudian untuk anak perempuan, maka aqiqahnya hanya menggunakan satu ekor kambing atau domba yang telah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah. Mengenai daging hewan aqiqah, banyak ustad yang menyampaikan jika pembagiannya hampir sama dengan pembagian daging qurban, sebagiannya boleh disantap oleh keluarga yang diaqiqahkan dan yang lainnya boleh dibagikan pada fakir miskin maupun tetangga. Sedangkan bila ada keluarga dari yang diaqiqahkan tidak memakan dan membagikan seluruhnya kepada fakir miskin, tentu saja diperkenankan dan tidak ada halangan untuk itu. Menurut Syaikh Utsaimin berkata “Dan tidak apa-apa dia mensedeqahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangganya untuk menyantap daging aqiqah yang sudah matang”. Berbeda dengan Syaikh bin Baz, beliau memberikan hak antara mensedekahkan seluruhnya atau mensedekahkan sebagian dan memasaknya, selanjutnya memanggil saudara, teman, tetangga dan kaum muslimin yang lain untuk memakannya. Dalam aturan Aqiqah  daging aqiqah disunnahkan dalam kondisi sudah matang atau sudah dimasak. Tentu saja ini yang membedakan dengan pembagian daging qurban yang lebih disarankan dalam keadaan mentah. sebetulnya, banyak sekali faedah yang diperoleh dengan beraqiqah. Diantaranya menyelamatkan anak dari ketergadaian pembelaan orang tua di hari kemudian, menghindarkan anak dari musibah dan kehancuran sebagaimana pengorbanan Nasi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS, pembayaran hutang orang tua kepada anaknya dan pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam. Semuanya sudah tertulis dengan jelas di aturan Aqiqah . Aturan Aqiqah Dalam Perspektif Agama Islam Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat,bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti aqiqah. Bisa datang ke kantor pusat  kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA)  0812 2234 6099

Sudah Dewasa Tapi Belum Aqiqah? Yuk Aqiqah di Aqiqah Al Kautsar

Sudah Dewasa Tapi Belum Aqiqah? Yuk Aqiqah di Aqiqah Al Kautsar – Ngomong-ngomong seputar aqiqah, pastinya sudah tahu dong. Aqiqah adalah menyembelih kambing sebagai rasa syukur atas kelahiran bayi yang lahir. Untuk anak lelaki, kambing yang disembelih adalah 2 ekor; untuk anak perempuan, hanya butuh satu ekor kambing saja. Sebagai salah satu amalan yang disyariatkan oleh agama Islam.

Aqiqah juga dilakukan oleh Rasulullah. Karenanya, (menurut pendapat para ulama seperti Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad) aqiqah adalah Sunnah-lebih tepatnya sunnah mu’akkadah-yang diharapkan dengan sangat dilakukan. Pelaksanakan aqiqah sendiri bisa dimulai di hari ke tujuh, 14, atau 21 (kelipatan tujuh). Tapi, bagaimana jika si orang tua tidak mampu mengaqiqahkan anaknya hingga si anak baligh, dan si anak ingin mengaqiqahkan dirinya sendiri? Apa Anda, termasuk salah satunya? Sudah dewasa tapi belum aqiqah? Yuk aqiqah di Aqiqah Al Kautsar.

Aqiqah Dewasa

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimullah pernah berkata: “Hukum aqiqah itu sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan 2 ekor kambing, sedangkan bagi perempuan dengan seekor kambing. Bila mencukupkan diri dengan seekor kambing untuk anak laki-laki, itu diperbolehkan. Anjuran aqiqah ini menjadi tanggung jawab ayah (yang menanggung nafkah anak). Bila sang bapak tidak kunjung mengaqiqahkan anaknya hingga melebihi waktu anjuran aqiqah karena orang tuanya dalam keadaan tidak mampu, maka perintah aqiqah gugur. Allah berfirman yang artinya: “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghobun: 16). Jika sang anak berfikir untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah dia dewasa dan mampu itu, apa hukumnya?

  • Nah, menurut Imam Atha dan Hasan Al-Bashri yang ditanyai seputar itu, mereka menjawab:

“Dia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri, karena aqiqah dianjurkan baginya dan tergadaikan dengan aqiqahnya. Untuk itu, dia dianjurkan untuk membebaskan dirinya.”

  • Sedangkan Imam Ahmad menjawab:

“Itu (aqiqah) adalah kewajiban orang tua—bapak, artinya tidaklah wajib mengaqiqahi diri sendiri. Karena yang lebih sesuai sunnah adalah aqiqah itu dibebankan pada bapak.”

Yang manapun Anda percayai, dan Anda tetap ingin mengaqiqahi diri sendiri karena merasa perlu dan mampu, bismillahi ta’ala…

Nah,  sudah dewasa tapi belum aqiqah? Yuk aqiqah di Aqiqah Al Kautsar.. Kenapa Al kautsar? Al Kautsar adalah salah satu penyedia layanan aqiqah siap saji yang ada di Jogja. Anda yang di Jogja bisa menggunakan jasa aqiqah Al Kautsar untuk mengurusi segala tetek bengek aqiqah. Anda tinggal pilih paket aqiqah mana yang sesuai dengan budget dan keperluan. Keterangan lebih jelas untuk harga terbaru klik Daftar Harga Aqiqah Al Kautsar.

Hubungi Via Whatsapp

Ikuti Instagram @aqiqahalkautsar

Telp (Phone/SMS/WA): 0274 530 7684 atau 0812 2234 6099

Telp/ SMS/ WA via Telkomsel 0812 2234 6099

Alamat Kantor: Jl. Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D 2 Yogyakarta

Google Maps: Telusuri Peta Kantor Aqiqah Al Kautsar

Anak yang Belum Aqiqah masih Tergadaikan

Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelih (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama.” (HR. Abu Awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll, dari sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu. Hadist ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albanu dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97). Nah dari nukilan hadist tersebut biasanya ada yang menyeletuk, anak yang belum aqiqah masih tergadaikan. Jadi apakah benar, jika anak belum diaqiqahkan maka si anak masih tergadaikan? Atau apa makna dari maksud anak tergadai dalam hadist aqiqah di atas? Simak baik-baik ulasannya di bawah ini.

Mungkin sebagian kita sebagai orang tua agaknya bingung dan sedikit khawatir mendengar kata-kata: anak yang belum aqiqah masih tergadaikan. Kata “tergadaikan” di nukilan hadist di atas oleh sebagian ulama kita, diartikan dengan beberapa makna:

  • Tertahan dari memberikan syafaat untuk kedua orang tua si bayi diaqiqah oleh orang tuanya, atau orang yang sekedudukan dengan orang tua si bayi.
  • Bayi itu tergadaikan dengan kotoran rambutnya.
  • Sesungguhnya, bayi itu tertahan dengan aqiqahnya. Artinya, si bayi tidak diberi nama dan rambutnya tidak dicukur, kecuali setelah kambingnya di sembelih untuk aqiqah.

Adapula yang berpendapat:

Syafaat yang diberikan pada orang tua oleh anak,tergadaikan dengan aqiqah. Yang mempunyai maksud:

▫    ketika si anak meninggal sebelum baligh dan belum juga diaqiqahi maka orang tuanya tidak mendapatkan syafaat anaknya di hari kiamat. Pendapat ini diriwayaktkan Imam Ahmad.

▫    Sementara dari Atha’ al-Khurasani—ulama tabi’in, diriwayatkan dari jalur al-Baihaqi dari jalur Yahya bin Hamzah, bahwa beliau bertanya pada Atha’ mengenai maknaanak tergadaikan dengan aqiqahnya. Dan beginilah jawaban Atha“:

Dia (orang tua) tidak bisa mendapatkan syafaat anaknya.” (Sunan al-Kubro, al-Baihaqi, 9/299).

  • Aqiqah adalah sebab lapangnya seorang anak dalam kemaslahatan agama dan dunia.

Aqiqah Anak

Makna tergadai yang berulang kali disampaikan sebagai pengingat: anak yang belum aqiqah masih tergadaikan, sebenarnya masih diperdebatkan. Sejumlah ulama berpendapat, Allah Azza wa Jalla menjadikan aqiqah sebagai pembebas gadainya dari setan—yang bersumpah pada Rabbnya, ia akan menghancurkan keturunan Adam kecuali sedikit di antara mereka. Setan ini akan mengganggu si bayi sejak ia lahir dengan mencubit pinggangnya. Nah dengan aqiqah, diharapkan si bayi akan terbebas dari tahanan setan terhadapnya—dari tawanan setan, dari halangan setan-setan yang berusaha mengganggu jalannya menuju kebaikan-kebaikan akhirat, tempat ia berpulang kelak.

Allah mensyariatkan para orang tua agar jangan sampai lupa: anak yang belum aqiqah masih tergadaikan. Lepaskan “gadainya” dengan sembelihan yang dijadikan tebusannya. Jika orang tuanya belum menyembelih atau beraqiqah untuk buah hatinya, artinya si anak masih tergadai. Rasulullah bersabda:

“Maka alirkan darah kamu untuk kamu agar syafaat anak-anakmu sampai padamu.”

Maksudnya dengan “alirkan darah”—melakukan aqiqah (menyembelih kambing), dan menghilangkan kotoran yang nampak pada bayi, yaitu degan mencukur atau memotong  rambut si bayi dengan maksud membebaskan si bayi dari kotoran lahir dan batin. Sebuah hadist yang disebutkan Imam Ibnul Qayyim rahimahullah, dengan arti:

“Bersama seorang bayi ada aqiqah, maka alirkan darah (semelihan aqiqah) untuknya, dan singkirkan kotoran (cukurlah rambunya) darinya.” (HR. Bukhari secara mu’llaq dan diwashalkan oleh Thahawi, juga riwayat Abu dawud, 2839, Tirmidzi no. 1515).

Itulah tadi sekilas informasi tentang pentingnya Aqiqah untuk anak sebagai rasa syukur atas kelahirannya. Semoga bermanfaat.

Bagi anda yang berencana untuk menunaikan ibadah aqiqah dapat mempercayakannya kepada kami, Aqiqah Al Kautsar. Aqiqah Jogja Profesional dengan Paket Kambing Aqiqah Syar’i, Sehat, Murah, dan Berkualitas.

Keterangan lebih jelas untuk harga terbaru klik Aqiqah Al Kautsar.

Hubungi Via Whatsapp

Ikuti Instagram @aqiqahalkautsar

Telp (Phone/SMS/WA): 0274 530 7684 atau 0812 2234 6099

Telp/ SMS/ WA via Telkomsel 0812 2234 6099

Alamat Kantor: Jl. Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D 2 Yogyakarta

Google Maps: Telusuri Peta