Kapan Waktu Aqiqah Dapat Dilaksanakan?

Waktu aqiqah sama halnya dengan ketentuan dan aturan aqiqah sudah dijelaskan secara jelas dan secara mendetail dalam islam. Diantara perlakuan baik yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya adalah dengan cara menyelenggarakan ibadah aqiqah untuknya. Namun pada kenyataannya, tidak semua orang tua mampu menyembelihkan hewan aqiqah untuk anaknya tepat setelah kelahirannya atau tujuh hari setelah kelahirannya. Namun diantara banyaknya kendala yang ada, yang paling sering menjadi kendala adalah faktor ekonomi. Maka, akan ada pertanyaan haruskah aqiqah dilaksanakan pada hari ke-7 atau boleh dilaksanakan diluar hari itu?

Waktu Aqiqah

Untuk menjawab pertanyaan waktu aqiqah, banyak ulama yang berbeda pendapat. Ada yang memang mengharuskan hari ke-7 bersamaan dengan pemberian nama. Namun ada juga yang membolehkannya hingga masa nifas ibunya selesai. Ada juga yang memperbolehkan sampai si anak menjelang masuk usia balighnya, bahkan ada juga yang membolehkannya sampai orang tuanya benar-benar mampu melaksanakan aqiqah.

Dalam hukum dan waktu pelaksanaan aqiqah, hukumnya adalah sunnah muakkad bagi orang tua yang mampu dan baru melahirkan anaknya. Pada hari itu juga sang anak diberikan nama yang baik dan rambut kepalanya di cukur. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap anak yang baru lahir tergadai dan ditebus dengan aqiqah yaitu disembelih aqiqah itu untuknya pada hari ketujuh lalu dicukur dan diberi nama”. Seperti yang sudah tertera di hukum dan waktu pelaksaaan aqiqah, hendaknya dilakukan pada hari ketujuh.

Dalam pelaksanaanya orang tua diperintahkan menggunduli rambut bayi dan memberi nama yang baik. Waktu penyembelihan kambing atau hewan untuk aqiqah jika memungkinkan dilangsungkan pada hari ke tujuh. Namun jika tidak, maka dilaksanakan pada hari ke 14. Dan apabila masih tidak memungkinkan, maka pada hari ke-21 dari hari kelahirannya. Jika masih tidak memungkinkan lagi dapat dilakukan kapan saja. Seperti yang diriwayatkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi yaitu “Disembelih pada hari ketujuh, pada hari ke empat belas, dan pada hari kedua puluh satu”.

Selanjutnya, sebenarnya kapan waktu aqiqah berlalu?

Hari ke-7

Kalangan Malikiyah berpendapat bahwa waktu aqiqah hanya sampai hari ke-7 pasca kelahiran. Jika hari ke-7 sudah berlalu maka ibadah aqiqah sudah tidak lagi berlaku.

Sampai usia baligh

Sedangkan Syafi’iyah, mereka membolehkan bagi orang tua melaksanakan aqiqah anaknya hingga ia masuk usia baligh. Ini yang mustahabb. Maka, ketika telah masuk usia baligh, orang tau tidak akan terbebani ibadah ini. Akan tetapi anak itulah yang akan melaksanakan aqiqahnya sendiri jika mampu. Demikian yang diriwayatkan dalam sebuah hadist, bahwa Rasulullah meng-aqiqahi dirinya sendiri ketika beliau sudah menjadi nabi. Al-Imam an-Nawai dalam kitabnya Syarhu al-Muhadzab menyatakan jika hadist tentang aqiqahnya Nabi untuk dirinya sendiri merupakan hadist bathil.

Sampai selesai masa nifas ibunya

Dalam hukum dan waktu pelaksanaan aqiqah, anak boleh mengaqiqahi dirinya sendiri kapanpun. Namun, ada ulama yang membolehkan bagi anak untuk meng-aqiqahi dirinya sendiri jika mampu dengan kerumunan hadist dari HR Ibn Majah yang artinya “Setiap Anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihkan hewan untuknya pada hari ke-7, dicukur rambutnya dan diberi nama“.

Kata tergadai berarti harus dilaksanakan dan ditunaikan kapan pun dan oleh siapapun. Jika masih hari ke-7 atau sebelum baligh, maka menjadi tanggungan orang tua. Namun, jika sudah lewat maka boleh dilaksanakan oleh siapapun termasuk anak itu sendiri dengan catatan jika dia mampu. Kata boleh dalam hal ini bukan berarti sunnah.

Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat,bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti. Bisa datang ke kantor pusat  kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA)  0812 2234 6099