Hukum Akikah Anak Dalam Perspektif Agama Islam

Hukum Aqiqah memang telah diatur dalam agama islam dengan berbagai aturan yang sudah ditulis. Akan tetapi sebelum mengupas berbagai bagian penting ada baiknya untuk mengetahui pengertian dari aqiqah tersebut. Mempunyai anak merupakan sesuatu yang menggembirakan bagi orang tua. Pun menjadi maksud dari berumah tangga yaitu memiliki anak yang tentunya menentramkan hati. Selaku umat muslim, setiap keturunan yang lahir, didalam keluarga tentu mempunyai kewajiban yang wajib dipenuhi dan diutamakan. Intinya, tiap orang yang memiliki keturunan mempunyai peran guna melaksanakan aqiqah atas anak mereka. Didalam agama islam pun sudah disampaikan secara mendetail mengenai hukum akikah yang tentunya bisa digunakan untuk pedoman. Arti aqiqah diketahui menjadi salah satu bentuk ibadah pada Allah SWT terhadap lahirnya seorang keturunan, baik anak laki-laki ataupun perempuan. Sebaliknya untuk aqiqah atau Al aqiqah tersebut merupakan hewan yang dikurbankan hanya kepada Allah dengan proses menyembelih hewan itu sendiri. Intinya, dengan melakukan aqiqah merupakan salah satu bentuk pendekatan diri dan ucapan rasa syukur kepada kenikmatan Allah. Dalam segi bahasa, Aqiqah berasal dari kata ‘aqqu yang berarti potong. Nah mengenai kata potong disini ada dua macam arti yaitu memotong dalam makna mencukur rambut bayi yang akan diaqiqah. Sedangkan maksud kata potong yang kedua yaitu memotong hewan kurban yang hendak diaqiqahkan. Lalu bagaimana maksud aqiqah menurut pandangan islam? Terdapat berbagai informasi dari para sahabat dan ulama ahlusunnah, diantaranya:
  • Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ‘Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata “Pada asalnya makan ‘aqiqah adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Namun, istilah tersebut disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ‘aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih.
  • Al-Jauhari mengatakan “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah disebutkan demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”.

Aqiqah Secara Syar’i

Dari dua penjelasan diatas, maka bisa ditarik kesimpulan jika ‘aqiqah secara syar’iy yang paling tepat adalah binatang yang dipotong karena kelahiran seorang bayi sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Tidak hanya makna saja tetapi juga hukum akikah juga telah ditetapkan sehingga nantinya cukup tinggal dijalankan seperti dengan apa yang sudah tertera. Aqiqah menurut pendapat yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berasal anjuran dari Rasullullah SAW. Beliau berkata “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutanya)” (HR Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan). Dalam hadist tersebut diperintahkan melalui perkataan Rasulullah “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan). Jika ditelaah lebih lanjut, perintah disini buka bersifat wajib, sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut. Rasullulah bersabda “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad yang hasan). Dalam hukum akikah disunnahkan melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran, tentu saja ini didasarkan hadist Rasulullah SAW. Beliau berkata: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi). Melakukan aqiqah jika tidak dapat dilaksanakan pada hari ke tujuh, disunnahkan dilakukan pada hari ke empat belas. Dan jika masih tidak bisa, dapat dilaksanakan pada hari ke dua puluh satu. Setelah hari ke dua puluh satu masih belum mampu melakukan aqiqah, maka bisa dilaksanakan ketika sudah sanggup. Yang wajib ditekankan adalah implementasi aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas ataupun dua puluh satu sifatnya tetap sunnah bukan wajib.

Kewajiban Ibadah Aqiqah

Kewajiban aqiqah dalam hukum akikah adalah kewajiban yang dibebankan kepada orang tua anak. Namun jika orang tua belum mampu menyembelihkan aqiqah untuknya hingga dia dewasa, maka dapat memotong hewan aqiqah untuk dirinya sendiri. Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri, maka hal tersebut tidak menjadi masalah menurut saya, wallahu a’lam”. Kemudian, untuk hewan yang dapat disembelih dalam hukum akikah juga telah ditentukan, syaratnya mirip dengan hewan yang akan disembelih untuk qurban, dilihat dari sisi usia dan kriterianya. Imam Malik berkata “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban), tidak diperbolehkan dalam hal ini hewan yang sakit, kurus, picak dan patah tulang”. Kemudian Ibnu Abdul Barr berkata “Para ulama telah jima’ bahwa hewan aqiqah ini tidak diperbolehkan hal-hal atau apa yang tidak diperbolehkan dalam udhhiyah. harus dari Al-Azwaj Ats-Tsamaniyyah, yaitu domba, kambing, sapi, unta, kecuali pendapat yang ganjil yang tida dianggap”. Nah namun tidak diperbolehkan dalam aqiqah berserikat seperti dibolehkannya berserikat dalam udhhiyah, baik domba/kambing, atau sapi ataupun unta. Sehingga bila ada yang aqiqah dengan sapi ataupun unta, tidak boleh untuk tujuh orang sebagaimana pada qurban, hanya boleh untuk satu orang saja. Mungkin Anda bertanya sebenarnya apa aturan hewan yang bisa diaqiqahkan?. Dalam hukum akikah, bagi orang tua yang ingin mengakikah anaknya membutuhkan hewan aqiqah yang krusial sebagai persyaratan utama dalam melaksanakan aqiqah. Sudah pasti hewan aqiqah yang dibutuhkan untuk bayi laki-laki tentu tidak sama dengan hewan aqiqah untuk anak perempuan.

Jumlah Kambing Aqiqah

Pada aqiqah anak laki-laki dianjurkan atau disunnahkan menggunakan dua ekor kambing.  Namun bila tidak mampu boleh hanya dengan satu ekor saja dan itu sudah dirasa sah. Kemudian untuk anak perempuan, maka aqiqahnya hanya dengan satu ekor kambing atau domba yang telah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah. Mengenai daging hewan aqiqah, banyak ahli yang mengatakan jika pembagiannya hampir sama dengan pembagian daging qurban, sebagiannya diperkenankan dimakan oleh keluarga yang diaqiqahkan dan yang lainnya boleh dibagikan pada fakir miskin maupun tetangga. Lain halnya bila ada sanak famili dari yang diaqiqahkan tidak menyantap dan memberikan seluruhnya kepada fakir miskin, tentu saja diperkenankan dan tidak ada hambatan untuk itu. Menurut Syaikh Utsaimin berkata “Dan tidak apa-apa dia mensedeqahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangganya untuk menyantap dag ing aqiqah yang sudah matang”. Lain halnya dengan Syaikh bin Baz, beliau memberikan hak antara mensedekahkan seluruhnya atau mensedekahkan sebagian dan memasaknya, selanjutnya memanggil kerabat, teman, tetangga dan kaum muslimin yang lain untuk menyantapnya. Dalam hukum akikah daging aqiqah disunnahkan dalam keadaan sudah matang atau sudah dimasak, tentu saja ini yang mengecualikan dengan pembagian daging qurban yang lebih dianjurkan dalam keadaan mentah. Sebenarnya, banyak sekali manfaat yang diperoleh dengan beraqiqah. Diantaranya membebaskan keturunan dari ketergadaian pembelaan orang tua di hari kemudian, menghindarkan anak dari bahaya dan kehancuran seperti pengorbanan Nasi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS, pembayaran hutang orang tua kepada anaknya dan pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam. Semuanya sudah ditulis dengan jelas di hukum akikah. Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat,bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti. Bisa datang ke kantor pusat  kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA)  0812 2234 6099

Hukum Akikah Dalam Pandangan Agama Islam

Hukum aqiqah memang sudah diatur dalam agama islam dengan berbagai ketentuan yang sudah ditulis. Namun sebelum mengupas beberapa tema penting ada baiknya untuk mengerti arti dari aqiqah itu sendiri. Mempunyai keturunan merupakan sesuatu yang menggembirakan bagi orang tua. Pun menjadi tujuan dari berumah tangga yaitu memiliki anak yang sudah pasti meneduhkan hati. Sebagai orang muslim, setiap keturunan yang lahir, didalam keluarga sudah pasti mempunyai peran yang wajib dipenuhi dan diutamakan. Intinya, tiap orang yang memiliki buah hati mempunyai peran untuk melakukan aqiqah atas keturunan mereka. Dalam agama islam pun sudah disampaikan secara mendetail mengenai hukum akikah yang sudah pasti dapat dipakai untuk pedoman.

Arti Aqiqah

Arti aqiqah dikenal menjadi salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT terhadap lahirnya seorang keturunan, baik anak laki-laki ataupun perempuan. Sedangkan untuk aqiqah atau Al aqiqah tersebut merupakan hewan yang dikurbankan hanya untuk Allah dengan cara menyembelih hewan itu sendiri. Pada intinya, dengan melaksanakan aqiqah merupakan salah satu bentuk negoisasi diri dan tuturan rasa syukur kepada kenikmatan Allah. Dalam sisi bahasa, Aqiqah berasal dari kata ‘aqqu yang artinya potong. Nah mengenai kata potong disini ada dua jenis arti yaitu memotong dalam maksud mencukur rambut anak yang akan diaqiqah. Berbeda dengan makna kata potong yang kedua yaitu memotong hewan kurban yang hendak diaqiqahkan. Lalu bagaimana makna aqiqah dari sisi islam? Terdapat berbagai penjelasan dari para sahabat dan ulama ahlusunnah, diantaranya:
  • Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ‘Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata “Pada asalnya makan ‘aqiqah adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Namun, istilah tersebut disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ‘aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih.
  • Al-Jauhari mengatakan “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah disebutkan demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”.

Aqiqah Secara Syar’i

Dari dua penjelasan diatas, sehingga dapat ditarik keputusan bahwa ‘aqiqah secara syar’iy yang paling tepat adalah binatang yang disembelih. Karena kelahiran seorang keturunan sebagai wujud rasa terima kasih kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Tidak hanya pengertian saja namun hukum akikah juga sudah ditetapkan sehingga nantinya cukup tinggal dijalankan seperti dengan apa yang sudah tertera. Aqiqah menurut pandangan yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berdasarkan anjuran dari Rasullullah SAW. Beliau berkata “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutanya)” (HR Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan). Dalam hadist tersebut diperintahkan melalui perkataan Rasulullah “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan). Jika ditelaah lebih lanjut, perintah disini buka bersifat wajib, sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut. Rasullulah bersabda “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad yang hasan).

Hukum Aqiqah

Dalam hukum akikah disunnahkan melakukan aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran, tentu saja ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW. Beliau berkata: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi). Melakukan aqiqah bila tidak bisa dilakukan pada hari ke tujuh, disunnahkan dilakukan pada hari ke empat belas. Dan apabila masih tidak dapat, bisa dilaksanakan pada hari ke dua puluh satu. Setelah hari ke dua puluh satu masih belum mampu melakukan aqiqah, maka bisa dilaksanakan ketika sudah mampu. Yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas ataupun dua puluh satu sifatnya tetap sunnah bukan wajib. Kewajiban aqiqah dalam hukum akikah adalah kewajiban yang dibebankan kepada orang tua buah hati. Namun jika orang tua belum sanggup menyembelihkan aqiqah untuknya sampai dia dewasa, maka bisa memotong hewan aqiqah untuk dirinya sendiri. Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri. Maka hal tersebut tidak menjadi masalah menurut saya, wallahu a’lam”.

Hewan Aqiqah

Selanjutnya, untuk hewan yang boleh disembelih dalam hukum akikah juga telah ditetapkan, ketentuannya sama dengan hewan yang akan disembelih untuk qurban, dilihat dari sisi usia dan kriterianya. Imam Malik berkata “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban), tidak diperbolehkan dalam hal ini hewan yang sakit, kurus, picak dan patah tulang”. Selanjutnya Ibnu Abdul Barr berkata “Para ulama telah jima’ bahwa hewan aqiqah ini tidak diperbolehkan hal-hal atau apa yang tidak diperbolehkan dalam udhhiyah. Harus dari Al-Azwaj Ats-Tsamaniyyah, yaitu domba, kambing, sapi, unta, kecuali pendapat yang ganjil yang tida dianggap”. Nah namun tidak dibolehkan dalam aqiqah berserikat seperti dibolehkannya berserikat dalam udhhiyah, baik domba/kambing, atau sapi ataupun unta. Sehingga jika ada yang aqiqah dengan sapi ataupun unta, tidak diperbolehkan untuk tujuh orang sebagaimana pada qurban, hanya boleh untuk satu orang saja. Mungkin Anda bertanya sebenarnya apa aturan hewan yang dapat diaqiqahkan?. Dalam hukum akikah, untuk orang tua yang ingin mengakikah anaknya memerlukan hewan aqiqah yang penting sebagai syarat utama dalam melakukan aqiqah. Sudah pasti hewan aqiqah yang diperlukan untuk bayi laki-laki tentu tidak sama dengan hewan aqiqah untuk anak perempuan. Pada aqiqah anak laki-laki dianjurkan atau disunnahkan menggunakan dua ekor kambing, namun jika tidak sanggup boleh cukup menggunakan satu ekor saja dan itu sudah ditafsir sah. Kemudian untuk anak perempuan, maka aqiqahnya hanya menggunakan satu ekor kambing atau domba yang sudah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah.

Daging Aqiqah

Mengenai daging hewan aqiqah, banyak ulama yang menyampaikan bahwa pembagiannya hampir sama dengan pembagian daging qurban, sebagian diperkenankan dimakan oleh keluarga yang diaqiqahkan dan yang lainnya diperkenankan dibagikan pada fakir miskin ataupun tetangga. Sedangkan jika ada keluarga dari yang diaqiqahkan tidak memakan dan memberikan seluruhnya kepada fakir miskin, tentu saja diperkenankan dan tidak ada pantangan untuk itu. Menurut Syaikh Utsaimin berkata “Dan tidak apa-apa dia mensedeqahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangganya untuk menyantap daging aqiqah yang sudah matang”. Lain halnya dengan Syaikh bin Baz, beliau memberikan kebebasan antara mensedekahkan seluruhnya atau mensedekahkan sebagian dan memasaknya, kemudian mengundang kerabat, teman, tetangga dan kaum muslimin yang lain untuk menyantapnya. Dalam hukum akikah daging aqiqah disunnahkan dalam kondisi sudah matang atau sudah dimasak, sudah pasti ini yang mengecualikan dengan pembagian daging qurban yang lebih disarankan dalam keadaan mentah. sebetulnya, banyak sekali manfaat yang diperoleh dengan beraqiqah, yaitu membebaskan anak dari ketergadaian pembelaan orang tua di hari kemudian, melindungi anak dari bahaya dan kehancuran sebagaimana pengorbanan Nasi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS, pembayaran hutang orang tua kepada anaknya dan pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam. Semuanya sudah ditulis dengan jelas di hukum akikah. Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat,bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti. Bisa datang ke kantor pusat  kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA)  0812 2234 6099

Hukum Akikah Anak  Dalam Perspektif Agama Islam

Hukum Akikah Anak memang sudah diatur dalam agama islam dengan bermacam-macam aturan yang telah tertulis. Akan tetapi sebelum mengupas berbagai point penting ada baiknya untuk mengetahui arti dari aqiqah itu sendiri. Memiliki keturunan menjadi hal yang menggembirakan bagi orang tua. Pun merupakan tujuan dari berkeluarga yaitu memiliki buah hati yang sudah pasti menentramkan hati.

Sebagai umat muslim, setiap keturunan yang lahir, didalam keluarga sudah pasti memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dan diutamakan. Intinya, tiap orang yang memiliki keturunan mempunyai tanggung jawab guna melakukan aqiqah atas keturunan mereka. Didalam agama islam juga sudah disampaikan secara rinci mengenai hukum akikah anak yang tentunya bisa digunakan sebagai petunjuk.

Pengertian aqiqah diketahui sebagai salah satu wujud amalan pada Allah SWT terhadap lahirnya seorang buah hati, baik anak laki-laki ataupun perempuan.

Sebaliknya untuk aqiqah atau Al aqiqah sendiri adalah hewan yang dikurbankan hanya untuk Allah dengan cara menyembelih hewan tersebut. Pada intinya, dengan melakukan aqiqah adalah salah satu wujud pendekatan diri dan ucapan rasa syukur kepada kenikmatan Allah.

Dalam segi bahasa, Aqiqah berasal dari kata ‘aqqu yang berarti potong. Nah mengenai kata potong disini terdapat dua jenis maksud yaitu memotong dalam makna memangkas rambut buah hati yang akan diaqiqah.

Berbeda dengan makna kata potong yang kedua adalah memotong hewan kurban yang hendak diaqiqahkan. Lalu bagaimana arti aqiqah menurut pandangan islam? Ada beberapa informasi dari para sahabat dan ulama ahlusunnah, diantaranya:

  • Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ‘Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata “Pada asalnya makan ‘aqiqah adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Namun, istilah tersebut disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ‘aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih.
  • Al-Jauhari mengatakan “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah disebutkan demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”.

Aqiqah Secara Syar’i

Dari dua penjelasan diatas, sehingga dapat ditarik kesimpulan jika ‘aqiqah secara syar’iy yang paling benar adalah binatang yang disembelih atas dasar kelahiran seorang keturunan sebagai wujud rasa terima kasih kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Tidak hanya makna saja namun hukum akikah anak juga sudah ditetapkan sehingga nantinya cukup tinggal dilaksanakan seperti dengan apa yang sudah ada.

Aqiqah menurut pandangan yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berasal anjuran dari Rasullullah SAW. Beliau berkata “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutanya)” (HR Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan). Dalam hadist tersebut diperintahkan melalui perkataan Rasulullah “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan).

Jika ditelaah lebih lanjut, perintah disini buka bersifat wajib, sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut. Rasullulah bersabda “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad yang hasan).

Dalam hukum akikah anak disunnahkan melakukan aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran. Tentu saja ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW. Beliau berkata: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”.

(Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi). Melakukan aqiqah bila tidak dapat dilaksanakan pada hari ke tujuh, disunnahkan dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan jika masih tidak bisa, dapat dilakukan pada hari ke dua puluh satu. Setelah hari ke dua puluh satu masih belum mampu melaksanakan aqiqah, maka bisa dilakukan ketika sudah sanggup. Yang perlu ditekankan adalah implementasi aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas maupun dua puluh satu sifatnya tetap sunnah bukan wajib.

Kewajiban Ibadah Aqiqah

Kewajiban aqiqah dalam hukum akikah anak adalah tanggung jawab yang dibebankan kepada orang tua buah hati. Namun bila orang tua belum sanggup menyembelihkan aqiqah untuknya sampai dia dewasa, maka bisa menyembelih hewan aqiqah untuk dirinya sendiri.

Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri. Maka hal tersebut tidak menjadi masalah menurut saya, wallahu a’lam”.

Kemudian, untuk hewan yang boleh disembelih dalam hukum akikah anak juga telah ditetapkan. Syaratnya mirip dengan hewan yang hendak disembelih untuk qurban, ditilik dari sisi usia dan kriterianya. Imam Malik berkata “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban), tidak diperbolehkan dalam hal ini hewan yang sakit, kurus, picak dan patah tulang”. Kemudian Ibnu Abdul Barr berkata “Para ulama telah jima’ bahwa hewan aqiqah ini tidak diperbolehkan hal-hal atau apa yang tidak diperbolehkan dalam udhhiyah, harus dari Al-Azwaj Ats-Tsamaniyyah, yaitu domba, kambing, sapi, unta, kecuali pendapat yang ganjil yang tida dianggap”.

Nah namun tidak diperbolehkan dalam aqiqah berserikat seperti dibolehkannya berserikat dalam udhhiyah, baik domba/kambing, atau sapi ataupun unta. Oleh karenanya bila ada yang aqiqah dengan sapi ataupun unta, tidak boleh untuk tujuh orang sebagaimana pada qurban, hanya boleh untuk satu orang saja.

Mungkin Anda bertanya sebenarnya apa ketentuan hewan yang dapat diaqiqahkan? Dalam hukum akikah anak, untuk orang tua yang ingin mengakikah anaknya membutuhkan hewan aqiqah yang krusial sebagai syarat utama dalam melakukan aqiqah. Sudah pasti hewan aqiqah yang diperlukan untuk bayi laki-laki pasti berbeda dengan hewan aqiqah untuk anak perempuan.

Jumlah Kambing Aqiqah

Pada aqiqah anak laki-laki dianjurkan atau disunnahkan dengan dua ekor kambing, namun bila tidak mampu boleh cukup dengan satu ekor saja dan itu sudah dirasa sah. Kemudian untuk anak perempuan, maka aqiqahnya hanya menggunakan satu ekor kambing atau domba yang sudah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah.

Mengenai daging hewan aqiqah, banyak ahli yang mengatakan jika pembagiannya mirip dengan pembagian daging qurban, sebagian boleh dimakan oleh keluarga yang diaqiqahkan dan yang lainnya diperkenankan dibagikan pada fakir miskin maupun tetangga. Lain halnya jika ada sanak famili dari yang diaqiqahkan tidak memakan dan membagikan seluruhnya kepada fakir miskin, tentu saja diperkenankan dan tidak ada pantangan untuk itu.

Menurut Syaikh Utsaimin berkata “Dan tidak apa-apa dia mensedeqahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangganya untuk menyantap daging aqiqah yang sudah matang”. Berbeda dengan Syaikh bin Baz, beliau memberikan kebebasan antara mensedekahkan seluruhnya atau mensedekahkan sebagian dan memasaknya, kemudian memanggil saudara, teman, tetangga dan kaum muslimin yang lain untuk menyantapnya.

Dalam hukum akikah anak daging aqiqah disunnahkan dalam kondisi sudah matang atau sudah dimasak, sudah pasti ini yang mengecualikan dengan pembagian daging qurban yang lebih disarankan dalam kondisi mentah.

Sebenarnya, banyak sekali kegunaan yang diperoleh dengan beraqiqah, diantaranya membebaskan keturunan dari ketergadaian pembelaan orang tua di hari akhir, menghindarkan anak dari bahaya dan kehancuran seperti pengorbanan Nasi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS, pembayaran hutang orang tua kepada anaknya dan pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam. Semuanya sudah ditulis dengan jelas di hukum akikah anak.

Hukum Akikah Anak  Dalam Perspektif Agama Islam

Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat,bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti. Bisa datang ke kantor pusat  kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA)  0812 2234 6099

Hukum Aqiqah Anak Dalam Perspektif Agama Islam

Hukum aqiqah anak memang sudah diatur dalam agama islam dengan berbagai aturan yang sudah ditulis. Tetapi sebelum membahas berbagai tema penting ada baiknya untuk mengetahui pengertian dari aqiqah itu sendiri. Memiliki anak menjadi hal yang menyenangkan bagi orang tua. Pun merupakan maksud dari berkeluarga yaitu memiliki keturunan yang tentunya menyejukkan hati. Menjadi umat muslim, tiap keturunan yang lahir, didalam keluarga tentu memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi dan diutamakan. Pada intinya, setiap orang yang mempunyai buah hati mempunyai peran guna melakukan aqiqah atas keturunan mereka. Didalam agama islam pun telah diinformasikan secara rinci tentang hukum aqiqah anak yang tentunya dapat dipakai sebagai petunjuk. Pengertian aqiqah dikenal sebagai salah satu bentuk amalan kepada Allah SWT atas lahirnya seorang buah hati, baik anak laki-laki ataupun perempuan. Sedangkan untuk aqiqah atau Al aqiqah tersebut merupakan hewan yang dikurbankan hanya kepada Allah dengan proses menyembelih hewan itu sendiri. Pada intinya, dengan melakukan aqiqah merupakan salah satu bentuk pendekatan diri dan ucapan rasa syukur kepada kenikmatan Allah.

Pengertian Aqiqah

Dalam segi bahasa, Aqiqah berasal dari kata ‘aqqu yang berarti potong. Nah mengenai kata potong disini ada dua jenis makna yaitu memotong dalam makna mencukur rambut buah hati yang akan diaqiqah. Sedangkan arti kata potong yang kedua adalah menyembelih hewan kurban yang hendak diaqiqahkan. Lalu bagaimana maksud aqiqah dari sisi islam? Ada berbagai penjabaran dari para sahabat dan ulama ahlusunnah, diantaranya:
  • Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ‘Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata “Pada asalnya makan ‘aqiqah adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Namun, istilah tersebut disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ‘aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih.
  • Al-Jauhari mengatakan “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah disebutkan demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”.

Aqiqah Secara Syar’i

Dari dua penjabaran diatas, maka bisa ditarik keputusan jika ‘aqiqah secara syar’iy yang paling benar adalah binatang yang dipotong karena kelahiran seorang bayi sebagai wujud rasa terima kasih kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Tidak hanya pengertian saja namun hukum aqiqah anak juga sudah ditetapkan sehingga nantinya hanya tinggal dilaksanakan seperti dengan apa yang sudah ada. Aqiqah menurut pandangan yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berdasarkan anjuran dari Rasullullah SAW. Beliau berkata “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutanya)” (HR Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan). Dalam hadist tersebut diperintahkan melalui perkataan Rasulullah “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan). Jika ditelaah lebih lanjut, perintah disini buka bersifat wajib, sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut. Rasullulah bersabda “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad yang hasan). Dalam hukum aqiqah anak disunnahkan melakukan aqiqah pada hari ketujuh dari persalinan, tentu saja ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW. Beliau berkata: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi). Pelaksanaan aqiqah bila tidak dapat dilakukan pada hari ke tujuh, disunnahkan dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan jika masih tidak dapat, bisa dilakukan pada hari ke dua puluh satu. Selepas hari ke dua puluh satu masih belum sanggup melakukan aqiqah, maka dapat dilaksanakan ketika sudah sanggup. Yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas ataupun dua puluh satu bersifat tetap sunnah bukan wajib.

Kewajiban Ibadah Aqiqah

Keharusan aqiqah dalam hukum aqiqah anak merupakan kewajiban yang dibebankan untuk orang tua buah hati, namun bila orang tua belum mampu menyembelihkan aqiqah untuknya hingga dia dewasa, maka bisa memotong hewan aqiqah untuk dirinya sendiri. Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri, maka hal tersebut tidak menjadi masalah menurut saya, wallahu a’lam”. Kemudian, untuk hewan yang boleh disembelih dalam hukum aqiqah anak juga sudah ditentukan, ketentuannya mirip dengan hewan yang akan disembelih untuk qurban, ditilik dari sisi usia dan kriterianya. Imam Malik berkata “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban), tidak diperbolehkan dalam hal ini hewan yang sakit, kurus, picak dan patah tulang”. Kemudian Ibnu Abdul Barr berkata “Para ulama telah jima’ bahwa hewan aqiqah ini tidak diperbolehkan hal-hal atau apa yang tidak diperbolehkan dalam udhhiyah, harus dari Al-Azwaj Ats-Tsamaniyyah, yaitu domba, kambing, sapi, unta, kecuali pendapat yang ganjil yang tida dianggap”. Nah namun tidak dibolehkan dalam aqiqah berserikat seperti dibolehkannya berserikat dalam udhhiyah, baik domba/kambing, atau sapi ataupun unta. Oleh karenanya jika ada yang aqiqah dengan sapi ataupun unta, tidak diperbolehkan untuk tujuh orang sebagaimana pada qurban, hanya boleh untuk satu orang saja. Mungkin Anda bertanya-tanya sebetulnya apa ketentuan hewan yang bisa diaqiqahkan? Dalam hukum aqiqah anak, bagi orang tua yang hendak mengakikah anaknya memerlukan hewan aqiqah yang krusial sebagai persyaratan utama dalam melakukan aqiqah. Sudah pasti hewan aqiqah yang diperlukan untuk bayi laki-laki pasti berbeda dengan hewan aqiqah untuk anak perempuan.

Jumlah Kambing Aqiqah

Pada aqiqah anak laki-laki disarankan atau disunnahkan dengan dua ekor kambing. Namun jika tidak sanggup boleh hanya dengan satu ekor saja dan itu sudah ditafsir sah. Selanjutnya untuk anak perempuan, maka aqiqahnya hanya menggunakan satu ekor kambing atau domba yang telah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah. Mengenai daging hewan aqiqah, banyak ahli yang mengatakan bahwa pembagiannya hampir sama dengan pembagian daging qurban. Sebagian diperkenankan dimakan oleh keluarga yang diaqiqahkan dan yang lainnya boleh dibagikan pada fakir miskin maupun tetangga. Lain halnya jika ada keluarga dari yang diaqiqahkan tidak memakan dan membagikan seluruhnya kepada fakir miskin, tentu saja diperkenankan dan tidak ada halangan untuk itu. Menurut Syaikh Utsaimin berkata “Dan tidak apa-apa dia mensedeqahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangganya untuk menyantap daging aqiqah yang sudah matang”. Lain halnya dengan Syaikh bin Baz, beliau memberikan hak antara mensedekahkan seluruhnya atau mensedekahkan sebagian dan memasaknya, kemudian mengundang saudara, teman, tetangga dan kaum muslimin yang lain untuk memakannya. Dalam hukum aqiqah anak daging aqiqah disunnahkan dalam keadaan sudah matang atau sudah dimasak. Tentu saja ini yang mengecualikan dengan pembagian daging qurban yang lebih disarankan dalam keadaan mentah. Sebetulnya, ada banyak manfaat yang diperoleh dengan beraqiqah, diantaranya membebaskan anak dari ketergadaian pembelaan orang tua di hari kemudian, menghindarkan anak dari musibah dan kehancuran sebagaimana pengorbanan Nasi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS, pembayaran hutang orang tua kepada anaknya dan pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam. Semuanya sudah tertulis dengan jelas di hukum aqiqah anak. Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat,bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti. Bisa datang ke kantor pusat  kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA)  0812 2234 6099

Hukum Akikah Anak  Dalam Pandangan Agama Islam

Hukum akikah anak memang telah diatur dalam agama islam dengan berbagai ketentuan yang telah ditulis. Namun sebelum mengupas berbagai tema penting ada baiknya untuk mengetahui arti dari aqiqah tersebut. Mempunyai keturunan menjadi hal yang menyenangkan bagi orang tua. Pun menjadi tujuan dari berkeluarga adalah memiliki anak yang sudah pasti menyejukkan hati.

Sebagai umat muslim, tiap buah hati yang lahir, didalam keluarga sudah pasti mempunyai kewajiban yang wajib dipenuhi dan didahulukan. Pada intinya, setiap orang yang memiliki keturunan memiliki kewajiban untuk melaksanakan aqiqah atas buah hati mereka. Didalam agama islam juga telah dijelaskan secara rinci tentang hukum aqiqah anak yang tentunya dapat dipakai sebagai petunjuk.

Pengertian Aqiqah

Pengertian aqiqah dikenal menjadi salah satu bentuk amalan kepada Allah SWT terhadap lahirnya seorang anak, baik anak laki-laki maupun perempuan.

Sedangkan untuk aqiqah atau Al aqiqah tersebut merupakan hewan yang dikurbankan hanya kepada Allah dengan proses menyembelih hewan itu sendiri. Pada intinya, dengan melaksanakan aqiqah adalah salah satu bentuk pendekatan diri dan ucapan rasa syukur kepada kenikmatan Allah.

Dalam perspektif bahasa, Aqiqah berasal dari kata ‘aqqu yang berarti potong. Nah mengenai kata potong disini terdapat dua macam maksud yaitu memotong dalam makna mencukur rambut buah hati yang hendak diaqiqah.

Berbeda dengan maksud kata potong yang kedua adalah memotong hewan kurban yang akan diaqiqahkan. Lalu bagaimana maksud aqiqah dari sisi islam? Ada beberapa penjelasan dari para sahabat dan ulama ahlusunnah, diantaranya:

  • Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ‘Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata “Pada asalnya makan ‘aqiqah adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Namun, istilah tersebut disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ‘aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih.
  • Al-Jauhari mengatakan “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah disebutkan demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”.

Aqiqah Secara Syar’i

Dari dua penjelasan diatas, sehingga bisa ditarik kesimpulan jika ‘aqiqah secara syar’iy yang paling tepat adalah binatang yang disembelih karena kelahiran seorang buah hati sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Tidak hanya pengertian saja tetapi juga hukum akikah juga sudah ditetapkan sehingga nantinya cukup tinggal dijalankan sesuai dengan apa yang sudah ada.

Aqiqah menurut pandangan yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berasal anjuran dari Rasullullah SAW. Beliau berkata “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutanya)” (HR Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan). Dalam hadist tersebut diperintahkan melalui perkataan Rasulullah “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan).

Jika ditelaah lebih lanjut, perintah disini buka bersifat wajib, sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut. Rasullulah bersabda “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad yang hasan).

Dalam hukum aqiqah anak disunnahkan melakukan aqiqah pada hari ketujuh dari persalinan. Tentu saja ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW. Beliau berkata: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”.

(Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi). Melakukan aqiqah jika tidak bisa dilaksanakan pada hari ke tujuh, disunnahkan dilakukan pada hari ke empat belas, dan jika masih tidak dapat, dapat dilaksanakan pada hari ke dua puluh satu. Setelah hari ke dua puluh satu masih belum sanggup melaksanakan aqiqah, maka bisa dilakukan ketika sudah sanggup. Yang perlu ditekankan adalah pelaksanaan aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas maupun dua puluh satu bersifat tetap sunnah bukan wajib.

Kewajiban Ibadah Aqiqah

Kewajiban aqiqah dalam hukum aqiqah anak adalah tanggung jawab yang dibebankan kepada orang tua anak. Namun jika orang tua belum mampu menyembelihkan aqiqah untuknya hingga dia dewasa, maka dapat menyembelih hewan aqiqah untuk dirinya sendiri.

Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri, maka hal tersebut tidak menjadi masalah menurut saya, wallahu a’lam”.

Kemudian, untuk hewan yang dapat disembelih dalam hukum aqiqah juga sudah ditetapkan, ketentuannya mirip dengan hewan yang akan disembelih untuk qurban, ditilik dari sisi usia dan kriterianya. Imam Malik berkata “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban), tidak diperbolehkan dalam hal ini hewan yang sakit, kurus, picak dan patah tulang”. Selanjutnya Ibnu Abdul Barr berkata “Para ulama telah jima’ bahwa hewan aqiqah ini tidak diperbolehkan hal-hal atau apa yang tidak diperbolehkan dalam udhhiyah, harus dari Al-Azwaj Ats-Tsamaniyyah, yaitu domba, kambing, sapi, unta, kecuali pendapat yang ganjil yang tida dianggap”.

Nah namun tidak dibolehkan dalam aqiqah berserikat seperti dibolehkannya berserikat dalam udhhiyah, baik domba/kambing, atau sapi ataupun unta. Sehingga jika ada yang aqiqah dengan sapi ataupun unta, tidak diperbolehkan untuk tujuh orang sebagaimana pada qurban, hanya boleh untuk satu orang saja.

Mungkin Anda bertanya sebetulnya apa aturan hewan yang dapat diaqiqahkan?. Dalam hukum akikah, bagi orang tua yang hendak mengakikah anaknya menginginkan hewan aqiqah yang penting sebagai persyaratan nomor satu dalam melakukan aqiqah. Sudah pasti hewan aqiqah yang diperlukan untuk bayi laki-laki tentu tidak sama dengan hewan aqiqah untuk anak perempuan.

Jumlah Kambing Aqiqah

Pada aqiqah anak laki-laki dianjurkan atau disunnahkan menggunakan dua ekor kambing. Namun bila tidak mampu boleh hanya dengan satu ekor saja dan itu sudah dianggap sah. Selanjutnya untuk anak perempuan, maka aqiqahnya hanya menggunakan satu ekor kambing atau domba yang telah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah.

Berkaitan daging hewan aqiqah, banyak ustad yang menyampaikan bahwa pembagiannya mirip dengan pembagian daging qurban, sebagian boleh dimakan oleh keluarga yang diaqiqahkan dan yang lainnya boleh dibagikan kepada fakir miskin maupun tetangga. Sedangkan bila ada keluarga dari yang diaqiqahkan tidak menyantap dan memberikan seluruhnya kepada fakir miskin, tentu saja diperbolehkan dan tidak ada hambatan untuk itu.

Menurut Syaikh Utsaimin berkata “Dan tidak apa-apa dia mensedeqahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangganya untuk menyantap daging aqiqah yang sudah matang”. Berbeda dengan Syaikh bin Baz, beliau memberikan kebebasan antara mensedekahkan seluruhnya atau mensedekahkan sebagian dan memasaknya, selanjutnya memanggil saudara, teman, tetangga dan kaum muslimin yang lain untuk memakannya.

Dalam hukum aqiqah daging aqiqah disunnahkan dalam keadaan sudah matang atau sudah dimasak, sudah pasti ini yang mengecualikan dengan pembagian daging qurban yang lebih dianjurkan dalam kondisi mentah.

Sebenarnya, banyak sekali manfaat yang didapat dengan beraqiqah, diantaranya membebaskan keturunan dari ketergadaian pembelaan orang tua di hari akhir, menghindarkan anak dari bahaya dan kehancuran seperti pengorbanan Nasi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS, pembayaran hutang orang tua kepada anaknya dan pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam. Semuanya sudah tertulis dengan jelas di hukum akikah.

Hukum Akikah Anak  Dalam Pandangan Agama Islam

Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat,bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti aqiqah. Bisa datang ke kantor pusat  kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA)  0812 2234 6099

Hukum Aqiqah Dalam Pandangan Agama Islam

Hukum Aqiqah memang telah diatur dalam agama islam dengan bermacam-macam ketentuan yang sudah tertulis. Namun sebelum membahas beberapa bagian penting ada baiknya untuk mengetahui pengertian dari aqiqah tersebut. Memiliki keturunan menjadi hal yang menyenangkan bagi orang tua. Pun merupakan tujuan dari berkeluarga yaitu mempunyai anak yang sudah pasti meneduhkan hati. Selaku orang muslim, tiap anak yang lahir, didalam keluarga pasti mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi dan didahulukan. Pada intinya, tiap orang yang mempunyai buah hati mempunyai peran guna melakukan aqiqah terhadap anak mereka. Dalam agama islam pun sudah disampaikan secara mendetail tentang hukum aqiqah yang sudah pasti bisa digunakan sebagai pedoman.

Pengertian Aqiqah

Pengertian aqiqah dikenal sebagai salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT terhadap lahirnya seorang buah hati, baik anak laki-laki ataupun perempuan. Sebaliknya untuk aqiqah atau Al aqiqah sendiri adalah hewan yang dikurbankan hanya kepada Allah dengan proses menyembelih hewan tersebut. Pada intinya, dengan melakukan aqiqah merupakan salah satu wujud pendekatan diri dan ucapan rasa syukur kepada kenikmatan Allah. Dalam sisi bahasa, Aqiqah berasal dari kata ‘aqqu yang artinya potong. Nah dari kata potong disini ada dua macam makna yaitu memotong dalam artian mencukur rambut buah hati yang hendak diaqiqah. Sedangkan maksud kata potong yang kedua adalah menyembelih hewan kurban yang hendak diaqiqahkan. Lalu bagaimana makna aqiqah menurut perspektif islam? Terdapat beberapa informasi dari para sahabat dan ulama ahlusunnah, diantaranya:
  • Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ‘Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata “Pada asalnya makan ‘aqiqah adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Namun, istilah tersebut disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ‘aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih.
  • Al-Jauhari mengatakan “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah disebutkan demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”.

Aqiqah Secara Syar’i

Dari dua informasi diatas, maka dapat ditarik keputusan bahwa ‘aqiqah secara syar’iy yang paling benar adalah binatang yang disembelih atas dasar kelahiran seorang keturunan sebagai wujud rasa terima kasih kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Tidak hanya pengertian saja namun hukum akikah juga sudah ditetapkan maka nantinya hanya tinggal dilaksanakan sesuai dengan apa yang sudah tertera. Aqiqah menurut pandangan yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berdasarkan anjuran dari Rasullullah SAW. Beliau berkata “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutanya)” (HR Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan). Dalam hadist tersebut diperintahkan melalui perkataan Rasulullah “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan). Jika ditelaah lebih lanjut, perintah disini buka bersifat wajib, sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut. Rasullulah bersabda “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad yang hasan). Dalam hukum akikah disunnahkan melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh dari persalinan, tentu saja ini didasarkan hadist Rasulullah SAW. Beliau berkata: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi). Pelaksanaan aqiqah jika tidak bisa dilaksanakan pada hari ke tujuh, disunnahkan dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan jika masih tidak bisa, bisa dilaksanakan pada hari ke dua puluh satu. Setelah hari ke dua puluh satu masih belum sanggup melakukan aqiqah, maka bisa dilaksanakan saat sudah sanggup. Yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas ataupun dua puluh satu bersifat tetap sunnah bukan wajib.

Kewajiban Ibadah Aqiqah

Kewajiban aqiqah dalam hukum akikah adalah kewajiban yang dibebankan kepada orang tua anak, namun bila orang tua belum mampu menyembelihkan aqiqah untuknya hingga dia dewasa, maka bisa memotong hewan aqiqah untuk dirinya sendiri. Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri, maka hal tersebut tidak menjadi masalah menurut saya, wallahu a’lam”. Selanjutnya, untuk hewan yang dapat disembelih dalam hukum aqiqah juga telah ditentukan. Syaratnya sama dengan hewan yang akan disembelih untuk qurban, dilihat dari segi usia dan kriterianya. Imam Malik berkata “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban), tidak diperbolehkan dalam hal ini hewan yang sakit, kurus, picak dan patah tulang”. Kemudian Ibnu Abdul Barr berkata “Para ulama telah jima’ bahwa hewan aqiqah ini tidak diperbolehkan hal-hal atau apa yang tidak diperbolehkan dalam udhhiyah, harus dari Al-Azwaj Ats-Tsamaniyyah, yaitu domba, kambing, sapi, unta, kecuali pendapat yang ganjil yang tida dianggap”. Nah namun tidak diperbolehkan dalam aqiqah berserikat seperti dibolehkannya berserikat dalam udhhiyah, baik domba/kambing, atau sapi ataupun unta. Sehingga jika ada yang aqiqah dengan sapi ataupun unta, tidak diperbolehkan untuk tujuh orang sebagaimana pada qurban, hanya boleh untuk satu orang saja. Mungkin Anda bertanya-tanya sebetulnya apa ketentuan hewan yang bisa diaqiqahkan? Dalam hukum aqiqah anak, untuk orang tua yang hendak mengakikah anaknya memerlukan hewan aqiqah yang krusial sebagai persyaratan utama dalam melakukan aqiqah. Sudah pasti hewan aqiqah yang dibutuhkan untuk bayi laki-laki pasti berbeda dengan hewan aqiqah untuk anak perempuan.

Jumlah Kambing Aqiqah

Pada aqiqah anak laki-laki dianjurkan atau disunnahkan dengan dua ekor kambing. Namun jika tidak mampu boleh cukup dengan satu ekor saja dan itu sudah ditafsir sah. Kemudian untuk anak perempuan, maka aqiqahnya hanya dengan satu ekor kambing atau domba yang sudah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah. Berkaitan daging hewan aqiqah, banyak ustad yang menyampaikan jika pembagiannya mirip dengan pembagian daging qurban, sebagiannya diperkenankan disantap oleh keluarga yang diaqiqahkan dan yang lainnya boleh dibagikan pada fakir miskin maupun tetangga. Lain halnya jika ada keluarga dari yang diaqiqahkan tidak menyantap dan memberikan seluruhnya kepada fakir miskin, tentu saja diperkenankan dan tidak ada halangan untuk itu. Menurut Syaikh Utsaimin berkata “Dan tidak apa-apa dia mensedeqahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangganya untuk menyantap daging aqiqah yang sudah matang”. Lain halnya dengan Syaikh bin Baz, beliau memberikan hak antara mensedekahkan seluruhnya atau mensedekahkan sebagian dan memasaknya, selanjutnya mengundang saudara, teman, tetangga dan kaum muslimin yang lain untuk memakannya. Dalam hukum aqiqah anak daging aqiqah disunnahkan dalam kondisi sudah matang atau sudah dimasak. Sudah pasti ini yang membedakan dengan pembagian daging qurban yang lebih dianjurkan dalam kondisi mentah. sebetulnya, banyak sekali kegunaan yang diperoleh dengan beraqiqah, yaitu menyelamatkan keturunan dari ketergadaian pembelaan orang tua di hari kemudian, melindungi anak dari bahaya dan kehancuran sebagaimana pengorbanan Nasi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS, pembayaran hutang orang tua kepada anaknya dan pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam. Semuanya sudah ditulis dengan jelas di hukum akikah anak . Hukum Aqiqah Dalam Pandangan Agama Islam Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat,bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti. Bisa datang ke kantor pusat  kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA)  0812 2234 6099.