Ketentuan Aqiqah memang sudah diatur dalam agama islam dengan berbagai aturan yang telah tertulis. Tetapi sebelum membahas beberapa point penting ada baiknya untuk mengerti pengertian dari aqiqah itu sendiri. Mempunyai buah hati merupakan hal yang menyenangkan bagi orang tua. Pun merupakan tujuan dari berumah tangga adalah mempunyai keturunan yang sudah pasti meneduhkan hati.
Menjadi orang muslim, setiap buah hati yang lahir, didalam keluarga tentu memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi dan diutamakan. Intinya, tiap orang yang memiliki keturunan mempunyai tanggung jawab untuk melakukan aqiqah atas anak mereka. Dalam agama islam juga sudah dijelaskan secara mendetail tentang ketentuan aqiqah yang sudah pasti dapat dipakai sebagai pedoman.
Pengertian Aqiqah
Pengertian aqiqah diketahui menjadi salah satu wujud amalan pada Allah SWT terhadap lahirnya seorang buah hati. Baik anak laki-laki ataupun perempuan.
Sedangkan untuk aqiqah atau Al aqiqah sendiri merupakan hewan yang dikurbankan hanya kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tersebut. Intinya, dengan melaksanakan aqiqah adalah salah satu bentuk pendekatan diri dan ucapan rasa syukur kepada kenikmatan Allah.
Dalam sisi bahasa, Aqiqah berasal dari kata ‘aqqu yang berarti potong. Nah mengenai kata potong disini terdapat dua jenis maksud yaitu memotong dalam artian memangkas rambut bayi yang akan diaqiqah.
Berbeda dengan maksud kata potong yang kedua adalah memotong hewan kurban yang akan diaqiqahkan. Lalu bagaimana makna aqiqah menurut perspektif islam? Terdapat berbagai informasi dari para sahabat dan ulama ahlusunnah, diantaranya:
- Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ‘Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata “Pada asalnya makan ‘aqiqah adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Namun, istilah tersebut disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ‘aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih.
- Al-Jauhari mengatakan “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah disebutkan demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”.
Ketentuan Aqiqah
Dari dua penjelasan diatas. Sehingga bisa ditarik kesimpulan jika ‘aqiqah secara syar’i yang paling benar adalah binatang yang dipotong karena kelahiran seorang buah hati. Sebagai ungkapan rasa terima kasih kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Tidak hanya pengertian saja tetapi juga ketentuan aqiqah juga telah ditetapkan maka nantinya hanya tinggal dijalankan seperti dengan apa yang sudah ada.
Aqiqah menurut pandangan yang paling kuat. Hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berdasarkan anjuran dari Rasullullah SAW. Beliau berkata “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutanya)” (HR Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan). Dalam hadist tersebut diperintahkan melalui perkataan Rasulullah “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan).
Jika ditelaah lebih lanjut, perintah disini buka bersifat wajib, sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut. Rasullulah bersabda “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. (HR. ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad yang hasan).
Dalam ketentuan aqiqah disunnahkan melakukan aqiqah pada hari ketujuh dari persalinan, tentu saja ini didasarkan hadist Rasulullah SAW. Beliau berkata: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”.
Ketentuan Aqiqah
(Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi). Melakukan aqiqah bila tidak bisa dilakukan pada hari ke tujuh, disunnahkan dilaksanakan pada hari ke empat belas. Dan jika masih tidak bisa, bisa dilakukan pada hari ke dua puluh satu. Setelah hari ke dua puluh satu masih belum mampu melaksanakan aqiqah. Maka dapat dilaksanakan saat sudah sanggup. Yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas maupun dua puluh satu bersifat tetap sunnah bukan wajib.
Keharusan aqiqah dalam ketentuan aqiqah merupakan kewajiban yang dibebankan untuk orang tua buah hati. Namun bila orang tua belum sanggup menyembelihkan aqiqah untuknya sampai dia dewasa, maka dapat menyembelih hewan aqiqah untuk dirinya sendiri.
Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri. Maka hal tersebut tidak menjadi masalah menurut saya, wallahu a’lam”.
Ketentuan Aqiqah
Kemudian, untuk hewan yang dapat disembelih dalam ketentuan aqiqah juga telah ditentukan. Syaratnya mirip dengan hewan yang akan disembelih untuk qurban, dilihat dari segi usia dan kriterianya. Imam Malik berkata “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban). Tidak diperbolehkan dalam hal ini hewan yang sakit, kurus, picak dan patah tulang”. Kemudian Ibnu Abdul Barr berkata “Para ulama telah jima’ bahwa hewan aqiqah ini tidak diperbolehkan hal-hal atau apa yang tidak diperbolehkan dalam udhhiyah. Harus dari Al-Azwaj Ats-Tsamaniyyah, yaitu domba, kambing, sapi, unta, kecuali pendapat yang ganjil yang tida dianggap”.
Nah namun tidak dibolehkan dalam aqiqah berserikat seperti dibolehkannya berserikat dalam udhhiyah, baik domba/kambing, atau sapi ataupun unta. Sehingga bila ada yang aqiqah dengan sapi ataupun unta. Tidak diperbolehkan untuk tujuh orang sebagaimana pada qurban, hanya boleh untuk satu orang saja.
Ketentuan Aqiqah
Mungkin Anda bertanya-tanya sebetulnya apa ketentuan hewan yang dapat diaqiqahkan?. Dalam ketentuan aqiqah, bagi orang tua yang akan mengakikah anaknya menginginkan hewan aqiqah yang penting sebagai syarat utama dalam melaksanakan aqiqah. Tentu saja hewan aqiqah yang dibutuhkan untuk bayi laki-laki pasti tidak sama dengan hewan aqiqah untuk anak perempuan.
Pada aqiqah anak laki-laki dianjurkan atau disunnahkan menggunakan dua ekor kambing. Namun bila tidak sanggup boleh hanya menggunakan satu ekor saja dan itu sudah ditafsir sah. Selanjutnya untuk anak perempuan, maka aqiqahnya hanya dengan satu ekor kambing atau domba yang telah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah.
Berkaitan daging hewan aqiqah. Banyak ahli yang menyampaikan jika pembagiannya mirip dengan pembagian daging qurban. Sebagiannya diperkenankan disantap oleh keluarga yang diaqiqahkan dan yang lainnya boleh dibagikan pada fakir miskin ataupun tetangga. Lain halnya bila ada sanak famili dari yang diaqiqahkan tidak memakan dan membagikan seluruhnya kepada fakir miskin. Tentu saja diperbolehkan dan tidak ada hambatan untuk itu.
Menurut Syaikh Utsaimin berkata “Dan tidak apa-apa dia mensedeqahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangganya untuk menyantap daging aqiqah yang sudah matang”. Berbeda dengan Syaikh bin Baz, beliau memberikan hak antara mensedekahkan seluruhnya atau mensedekahkan sebagian dan memasaknya. Kemudian mengundang kerabat, teman, tetangga dan kaum muslimin yang lain untuk memakannya.
Dalam ketentuan aqiqah daging aqiqah disunnahkan dalam keadaan sudah matang atau sudah dimasak. Sudah pasti ini yang membedakan dengan pembagian daging qurban yang lebih dianjurkan dalam kondisi mentah.
Sebenarnya, banyak sekali faedah yang didapat dengan beraqiqah, diantaranya menyelamatkan buah hati dari ketergadaian pembelaan orang tua di hari kemudian. Menghindarkan anak dari bahaya dan kehancuran sebagaimana pengorbanan Nasi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS. Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya dan pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam. Semuanya sudah ditulis dengan jelas di ketentuan aqiqah.
Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat,bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung. Masakan yang lezat, gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti. Bisa datang ke kantor pusat kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp (WA) 0812 2234 6099